Hosting Unlimited Indonesia

Penerima Bansos Kembalikan Dana

Written By Unknown on Thursday, January 22, 2015 | Thursday, January 22, 2015

Bengkulu (Metro Kalimantan) - Sejumlah penerima dana bantuan sosial (Bansos) dari Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda yang merasa tidak berhak mendapatkan uang tersebut, telah mengembalikanya ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Total dana Bansos yang sudah dikembalikan penerima ke penyidik Kejari Bengkulu tercatat sebanyak Rp 90 juta. Mereka mengembalikan bantuan Bansos ini karena merasa tidak berhak mendapatkan uang tersebut," kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito, di Bengkulu, Rabu (21/1).

Ia mengatakan, uang Bansos tersebut diserahkan sejumlah penerima kepada ajudan Wakil Wali Kota Bengkulu dan selanjutnya diteruskan ke penyidik Kejari setempat.

Namun, dia tidak bersedia menyebutkan identitas masyarakat yang telah mengembalikan dana Bansos dari Wakil Wali Kota itu, ke penyidik Kejari Bengkulu dengan alasan kurang etis jika dipublis di media.    

"Kita berterima kasih kepada penerima dana Bansos 2012/2013 yang telah bersedia mengembalikan dana tersebut ke penyidik Kejari. Kita berharap penerima lainnya juga bersedia mengembalikan uang tersebut kepada penyidik," ujarnya.

Sebab, mereka tidak berhak mendapatkan uang tersebut. Dana bansos itu diperuntukan bagi masyarakat yang kurang mampu bukan diperuntukan untuk kepentingan lainnya, seperti yang terjadi di Pemkot Bengkulu sekarang ini.

Dana Bansos tahun 2012/2013 sebesar Rp 11,4 miliar di Pemkot Bengkulu diduga salah sasaran. Akibatnya, ketika dana Bansos diusut Kejari Bengkulu banyak penerima bersedia mengembalikan dana itu ke penyidik.

"Cukup banyak penerima dana Bansos di Kota Bengkulu akan mengembalikan dana tersebut ke penyidik Kejari. Mereka sudah berkomunikasi dengan saya untuk mengembalikan dana tersebut," ujarnya.

Wito mengatakan, dirinya memberikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat penerima dana Bansos di Kota Bengkulu yang bersedia mengembalikan dana tersebut ke penyidik Kejari setempat.

Dengan demikian, uang Bansos yang salah sasaran itu, dapat ditarik kembali, sehingga kerugian negara dalam kasus korupsi dana Bansos di Pemkot Bengkulu dapat diperkecil dari semula Rp 11,4 miliar.

Dana Bansos yang dikembalikan penerima kepada penyidik akan dijadikan barang bukti dalam perkara kasus tersebut.

"Dana Bansos yang dikembalikan penerima itu, kita simpan di kas Kejari Bengkulu dan bila kasus ini sudah ada keputusan tetap, maka uang tersebut kita kembalikan ke kas daerah setempat," ujarnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan kasus korupsi dana Bansos ini, Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, Kamis (22/1) pagi kembali menjalani pemeriksaan di Kejari setempat.

Sebelumnya Rabu (21/1) mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi juga diperiksa penyidik Kejari setempat. Anggota DPD-RI dari dapil Bengkulu ini ketika diperiksa dicecar 60 pertanyaan oleh penyidik Kejari setempat.

Pertanyaan yang diajukan penyidik ke anggota DPD-RI ini seputar proses penyaluran dana Bansos 2012/2013 di Pemkot Bengkulu. Sebab, ketika dana Bansos disalurkan Ahmad Kenedi masih menjabat Wali Kota Bengkulu.

Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan dan mantan Wali Kota, Ahmad Kenedi diperiksa penyidik Kejari masih sebagai saksi. Namun, jika dalam pemeriksaan ada alat bukti yang kuat, maka tidak tertutup kemungkinan menjadi tersangka.

Dalam kasus korupsi ini, penyidik Kejari juga melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda. Namun, statusnya sama dengan Helmi Hasan dan Ahmad Kenedi sebagai saksi.

"Yang jelas, siapa saja yang terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana Bansos di Pemkot Bengkulu sebesar Rp 11,4 miliar akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa terkeculai, termasuk Wali Kota dan Mantan Wali Kota Bengkulu," ujarnya.(sp/mk03)

0 komentar: