Hosting Unlimited Indonesia

Jadi Terdakwa, Tetap Jadi Sekda Sumut, Kemdagri Tunggu Penjelasan Gubernur

Written By Unknown on Wednesday, January 21, 2015 | Wednesday, January 21, 2015

Sekda Sumut Hasban Ritongga
Jakarta (Metro Kalimantan) - Hasban Ritonga telah menjadi terdakwa. Hasban diduga merugikan PT Mutiara Developmet kala bertugas sebagai birokrat di Biro Aset Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Meski begitu, Hasban tetap diangkat dan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, beberapa waktu lalu.

Oleh karena itulah, kini Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) sedang menunggu penjelasan Gubernur Sumut, Gatot Pujougroho. Hal itu menyangkut proses pengangkatan hingga pelantikan Hasban.

Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemdagri, Yuswandi A Temenggung, Kemdagri telah melayangkan permintaan secara tertulis kepada Gubernur Sumut. "Sampai saat ini belum ada tanggapan.  Mendagri (menteri dalam negeri) juga sudah meminta klarifikasi tentang status hukum yang bersangkutan dan proses kelanjutannya," katanya di Kantor Kemdagri, Jakarta, Rabu (21/1).

Dia mengungkapkan, Hasban telah dipanggil Kemdagri pada Selasa (20/1) malam. "Semalam, pukul 18.00-20.00 WIB, yang bersangkutan (Hasban) sudah bertemu dengan tim kami untuk kami minta penjelasan terkait perkembangan status hukumnya.  Posisi beliau (Hasban) saat ini adalah terdakwa dan sudah menjalani lima kali persidangan," ungkapnya.

Dia menyatakan, saat ini penjelasan dari Gubernur Sumut sangat dibutuhkan menyangkut keabsahan prosedur pengangkatan dan pelantikan Hasban. Kemdagri menolak disebut gegabah terkait status Hasban sebagai Sekda Sumut.

"Secara peraturan tentu dari aspek kepatutan saja sudah selalu disampaikan Mendagri bahwa kepatutan seorang birokrat di daerah menjadi pertimbangan utama kami dalam memberikan saran-saran.  Oleh karena itu ini sedang dimintakan penjelasan mengenai status hukum dan prosedur pelantikannya.  Secepatnya kami tunggu penjelasan," ujarnya.

Mendagri Tjahjo Kumolo pernah menegaskan bahwa pengangkatan pejabat daerah tidak boleh sembarangan dilakukan. "Untuk menjadi calon Sekda itu kan harus ’clean and clear, artinya selain memenuhi syarat kepangkatan juga tidak boleh tersangkut kasus hukum apalagi ini berstatus terdakwa.  Sayangnya, saat diusulkan ke saya, catatan Gubernur mengatakan ke tiga calon itu telah clear and clean," tegasnya. (sp/mk05)

0 komentar: