Hosting Unlimited Indonesia

Kejaksaan Kasasi Terdakwa Bansos

Written By Unknown on Thursday, February 12, 2015 | Thursday, February 12, 2015

Koordinator Tipikor PN Banjarmasin Mulyadie
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Dengan bebasnya para terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2010 yang merugikan negara dengan total Rp 27,5 miliar yang mendudukan HM Muchlis Gafuri mantan sekda kalimantan selatan dua periode 1999 - 2012, Mahliana bendahara kesra tahun 2010, Samili mantan bendahara sementara kesra, HA Fauzan Saleh mantan kepala kesra tahun 2010 dan juga wakil bupati kabupaten Banjar serta Anang Bahkrani yang mantan kepala bagian kesra 2010 serta Fitri Rifani sebagai mantan assisten II Kalimantan Selatan ternyata belum sepenuhnya lepas dari dari jeratan hukum. Kamis (12/2/2015)

Koordinator Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin Mulyadie mengatakan, bahwa memori kasasi kasus perkara bansos tahun 2010 dengan No, 46/PIDSUS/Tipikor/2014 Samili, No. 47/Pidsus,Tipikor/2014 HA Fauzan Saleh, No. 48/Pid.Sus/Tipikor/2014, HM Muchlis Gafuri,  No. 49/Pid.sus/Tipikor/2014 untuk Ibu Mahliana, No. 50/Pid.Sus/Tipikor/2014 An. Fitri Rifani serta No. 51/Pid.Sus/Tipikor/2014  Pak Anang Bahkrani sudah kita terima tanggal 11 Februari 2015 kemarin.

"Memori kasasi sudah kami terima dari kejari Banjarmasin"

Setelah akta memori kasasi kita terima dan kami juga masih menunggu surat kontra kasasi dari penasehat hukum masing-masing terdakwa bansos.

"Kalau semua penasehat hukum sudah menyerahkan kontra kasasi ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Banjarmasin maka semua berkas segara kami dikirim ke Makamah Agung," kata Mulyadie.

Salah satu penasehat hukum Mahliana mengatakan bahwa  mereka sampai ini belum menerima copy salinan kasasi dari pihak kejaksaan maupun pengadilan, sehingga untuk semantara ini kami belum bisa memberikan jawaban, kapan surat kontara kasasi tersebut, kata Erna ketika dihubungi MK.(ags)

0 komentar: