Hosting Unlimited Indonesia

Polri Lakukan Penyelidikan terhadap Budi Gunawan Tapi Tak Dilaporkan ke KPK

Written By Unknown on Saturday, February 14, 2015 | Saturday, February 14, 2015

Jakarta (Metro Kalimantan) - Kasatgas Kordinasi Supervisi (Korsup) KPK tahun 2014 Anhar Darwis menegaskan, KPK tak menerima pemberitahuan maupun hasil penyelidikan terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilakukan Polri terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dilakukan pada 2010.

"Saya tidak dapat informasi apa pun dari Polri tentang penyelidikan Pak BG yang dilakukan oleh Kepolisian," kata Anhar, dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (13/2).

Hal itu menguatkan pengakuan penyelidik KPK Iguh Sipurba selaku saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan, Kamis (12/2). Iguh menyebut dirinya yang menyelidiki kasus penerimaan gratifikasi Komjen BG tidak pernah menerima penjelasan resmi dari Polri kalau kasus tersebut telah ditangani.

Menurut Anhar, yang bekerja di KPK pada unit Korsup sejak 2009 hingga 31 Desember 2014, kordinasi antara KPK, Kepolisian dengan Kejaksaan diketahui setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) selain Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang diterima unit korsup.

Sewaktu ditanyai kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, apakah KPK pernah berinisiatif berkordinasi dengan penyelidik Polri terkait kasus BG, Anhar mengaku tidak tahu. Bahkan, KPK tidak pernah melakukan kordinasi terkait penyelidikan maupun penyidikan terkait BG dengan Polri.

Menurutnya, KPK bersifat pasif dalam korsup. KPK tidak berhak melakukan korsup sebelum menerima informasi dari institusi terkait.

"Karena suratnya tidak disampaikan kepada kita maka kita tidak berhak meminta informasi terhadap hal itu," jelasnya.

Dalam jawaban yang disampaikan termohon atas gugatan pemohon disebutkan bahwa KPK menangani  perkara BG dimulai dari penyelidikan berdasarkan Sprinlid No: Sprin.Lidik-36/01/06/2014 tanggal 2 Juni. Tindaklanjutnya disusun dalam Laporan Hasil Penyelidikan No : LHP-04/22/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang dibawa dalam forum ekspose dan memutuskan untuk meningkatkan perkara BG ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka untuk BG dilakukan berdasarkan Sprindik No : Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015.

Sedangkan pihak BG meyakini kasus tersebut telah selesai karena laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK atas dugaan kepemilikan rekening mencurigakan BG telah diselidiki oleh Bareskrim Polri tahun 2010. Hasilnya dinyatakan, tidak ditemukan bukti-bukti adanya korupsi.


Tandatangan Samad
Dua saksi fakta lainnya yakni, pegawai administrasi yang meregister penyelidikan KPK Wahyu Dwi Raharjo mengatakan, administrasi Sprinlid untuk BG dilakukan olehnya pada tanggal 2 Juni 2014. Sprinlid tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad.

"Sprinlid tercatat dalam register penyelidikan BG yang ditandatangani Abraham Samad," kata Wahyu.

Menurutnya, pencatatan sprinlid di KPK  terformat dalam input data. Pencatatanya tidak manual karena telah menggunakan sistem komputerisasi. Dirinya juga membenarkan Sprinlid tersebut naik statusnya pada 12 Januari 2015 ke tingkat penyidikan yang telah tercatat dalam administrasi.

Pegawai administrasi yang meregister penyidikan, Dimas Adiputra membenarkan bahwa, 12 Januari 2015 dirinya mencatat dalam buku register manual tentang Sprindik untuk BG yang juga ditandatangani Abraham Samad. Jika pada penyelidikan register telah terkomputerisasi pada penyidikan pencatatan masih manual.

Dimas mengaku mencatat Sprindik BG dari penyidik KPK langsung yang bernama Budi Sukmo.

"Langsung dari penyidiknya sendiri. Saya tinggal mencatat. Saya tidak tahu kenapa dari dulu dicatat dalam buku register manual," ujarnya.

12 Nama
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan BG lantas mempertanyakan, mengapa pencatatan pada penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Namun saksi Dimas mengatakan, pencatatan dalam buku manual juga diinput ke dalam aplikasi komputer.

Ketika ditanyai Maqdir Ismail apakah di dalam Sprindik tersebut hanya ada satu nama, saksi menyebut ada 12 nama dalam Sprindik BG.

"Kalau tidak salah ada 12 orang," ungkapnya.(sp/mk03)

0 komentar: