Hosting Unlimited Indonesia

Bupati Tanah Laut Akan Diperiksa KPK Terkait Aad

Written By Unknown on Friday, April 17, 2015 | Friday, April 17, 2015

Ardiansyah
Jakarta (Metro Kalimantan) - Politisi PDIP, Adriansyah mengakui uang sebesar Rp 500 juta yang diterima dari Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat di Sanur Bali bukan suap yang pertama kali diterimanya.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi IV DPR tersebut usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (16/4).

"Iya (bukan yang pertama)," kata Adriansyah sambil tersenyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.

Meski demikian, Adriansyah enggan membeberkan lebih jauh suap yang telah diterima sebelumnya. Mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan itu menyerahkan pada kuasa hukum untuk menjawab hal tersebut.
"Pengacara saja," katanya singkat.

Pernyataan Adriansyah mengonfirmasi dugaan sebelumnya. KPK menduga Adriansyah telah menerima suap dari PT MMS sejak masih menjabat sebagai Bupati Tanah Laut.

Untuk itu, tak menutup kemungkinan KPK akan memeriksa Bupati Tanah Laut saat ini, Bambang Alamsyah yang tak lain anak dari Adriansyah.

"Perusahaan yang sama ini diduga menyuap lebih dari sekali. Anaknya akan ditelusuri juga, apakah ikut menerima dari perusahaan tersebut. Karena ini kaitan pemberian izin saat Adrian menjadi Bupati," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (13/4) malam.

Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT MMS yang beralamat di Menara Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat Pada Senin (13/4).

Dari penggeledahan yang dilakukan, KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

"Iya, penyidik menyita sejumlah dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara (Suap Izin Usaha Pertambangan)," kata Priharsa.

Lebih jauh, KPK juga mengusut dugaan korupsi pada usaha-usaha lainnya terkait pertambangan di wilayah Kabupaten Tanah Laut yang sempat dipimpin Adriansyah selama dua periode.

Diduga, tindak pidana penyuapan yang menjerat Adriansyah tidak hanya dilakukan PT MMS, tetapi juga perusahaan hitam lainnya.  "Akan didalami," kata Priharsa.

Namun, Priharsa masih enggan membeberkan yang dimaksud usaha-usaha lain terkait pertambangan tersebut. Termasuk adanya dugaan keterlibatan pihak swasta atau pemilik perusahaan tambang lainnya dalam kasus ini.

Priharsa menegaskan, KPK tak segan menjerat pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan jika dalam pengembangan yang dilakukan pihaknya ditemukan dua alat bukti yang kuat.

"Ia (dapat dijerat sebagai tersangka) jika ditemukan dua alat bukti dari hasil pengembangan," tegasnya.

Berdasar informasi, dalam kajian di sektor minerba dan batubara di sejumlah provinsi di Indonesia, KPK menemukan banyak kejanggalan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara miliaran hingga hampir triliunan rupiah.

Di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan periode Januari hingga April 2011 misalnya, KPK menemukan adanya kerugian negara antara lain karena royalti dan iuran tetap tidak dibayarkan sebesar Rp 48,4 miliar.

Kerugian negara itu belum termasuk kewajiban-kewajiban yang diabaikan pemilik IUP terkait keuangan, pelaporan, reklamasi dan pascatambang. Bahkan disebutkan juga, belum semua IUP berstatus clean and clear.

Menurut data yang dihimpun Dinas Pertambangan Kalimantan Selatan hingga akhir 2011 lalu, diketahui ada 17 perusahaan tambang pemegang PKP2B di Kalsel, dengan total izin lahan seluas 241.463, 05 hektare.

Sementara untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di Kalsel ada sekitar 125 perusahaan dengan total luas lahan 2.854 hektare.

Diberitakan, KPK menangkap tangan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah saat menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat melalui anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali, pada Kamis (9/4).

Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(sp/mk02)

0 komentar: