Hosting Unlimited Indonesia

Sutan Pening Atas Dakwaan Jaksa

Written By Unknown on Friday, April 17, 2015 | Friday, April 17, 2015

Sutan Bhatoegana (Google)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana mengaku pening usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Apalagi, dakwaan tersebut tidak membeberkan secara rinci uang suap sebesar US$ 140 ribu yang diterima dari Sekjen ESDM Waryono Karno mengalir ke anggota DPR lainnya.

"Pening kepala saya karena saya tidak mengerti akan uraian-uraian yang dituduhkan kepada saya," kata Sutan, dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4).

Sutan menegaskan bakal mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang akan dibacakan pada sidang selanjutnya, 20 April 2015.

Selain didakwa menerima suap US$ 140 ribu dari Waryono Karno yang uangnya didapat dari SKK Migas, Sutan juga didakwa menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Alphard dari pengusaha Yan Achmed Suep, serta satu unit tanah dan bangunan di Medan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Selain itu, Sutan juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunjangan hari raya (THR) sebesar US$200 ribu dari Rudi Rubiandini. Uang THR tersebut dianggap masih kurang karena jumlah anggota Komisi VII DPR 54 orang. 

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh tim JPU KPK yakni, Dody Sukmono, Mayhardy Indra Putra, Muhammad Riduan, dan Yadyn tidak disebutkan kalau suap yang dituduhkan diterima Sutan sampai ke pimpinan Komisi VII lainnya dan para anggota.

Jaksa KPK hanya menjelaskan kronologis Sutan meminta dan mendapatkan suap tanpa memastikan apakah uang sebesar US$ 140 ribu yang diterima Sutan juga diberikan kepada kolega-koleganya di Komisi VII.

Dalam dakwaan pertama disebutkan, Sutan mendapat suap dari Waryono Karno untuk mempengaruhi anggota Komisi VII DPR dalam rapat kerja pembahasan dan penetapan asumsi dasar subsidi listrik APBNP tahun 2013, serta pengantar pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-KL) APBN-P tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM.

"Untuk empat pimpinan Komisi VII masing-masing menerima sejumlah US$ 7500, untuk 43 anggota Komisi VII masing-masing menerima sejmlah US$ 2500 dan untuk Sekretariat Komisi VII sejumlah US$ 2500," kata anggota tim JPU Dody Sukmono.

Dakwaan terhadap Sutan hanya menyebut uang US$ 140 ribu yang diterima dibawa ke mobil Alphard miliknya oleh Muhammad Iqbal yang terparkir di basement Gedung DPR tanpa memastikan apakah uang itu diserahkan kepada tiga pimpinan Komisi VII, dan 43 anggotanya.

Sedangkan dalam dakwaan kedua yang menyebut Sutan meminta THR US$ 200 ribu dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini melalui anggota komisi VII dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto, tidak dijelaskan secara rinci tentang Deni, pengusaha yang tengah mengikuti tender di SKK Migas dan dikenalkan Sutan kepada Rudi.  

Tentang gratifikasi Toyota Alphard 2.4 Tipe G warna hitam yang diterima dari Yan Achmad Suep selaku Direktur PT Dara Transindo Eltra, di Sumut jaksa hanya menguraikan proses penyerahan tanpa menjelaskan keuntungan yang didapat Yan Achmad dari Sutan setelah memberikan mobil.

Mengenai gratifikasi satu unit tanah dan bangunan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik, jaksa hanya menyebutkan hal itu dilakukan untuk membantu Sutan yang tengah maju dalam Pilkada Sumut. 

Saleh membantu Sutan untuk membalas jasa karena pernah ditolong politisi Partai Demokrat itu untuk mendapat remisi, asimilasi, dan pembebasan bersyarat sewaktu menjalani pidana di Lapas Sukamiskin.

Sutan juga didakwa menerima Rp 50 juta dari Menteri ESDM Jero Wacik sebagai bentuk apresiasi Kementerian ESDM terhadap yang bersangkutan selaku pimpinan Komisi VII DPR, mitra kerja Kementerian ESDM. Jaksa tidak memastikan apakah uang Rp 50 juta tersebut adalah pemberian pertama dari Jero. (sp/mk03)

0 komentar: