Hosting Unlimited Indonesia

Kembali Resedivis Narkoba Dapat Hukuman Ringan

Written By Unknown on Friday, April 3, 2015 | Friday, April 03, 2015

Ilustrasi Sabu sabu dan Timbangan Digital
Banjaramasin (Metro Kalimantan) - Banyaknya kasus penyalah gunaan narkoba dikalangan anak muda sampai orang tua dengan memberikan hukuman penjara tidak membikin mereka jera, malah narkoba dijadikan mata pencaharian oleh sebagian orang.

Dalam persidangan yang mana  terdakwa Abdullah alias Dullah (30) pembeli sabu dan Syaiful Islam alias Ipung (26) yang merupakan penjual sabu dan di duga merupakan bandar narkoba kecil kecilan dengan barang bukti sabu sebanyak 4,99 gram, akhirnya di vonis oleh Majelis  Hakim pengadilan negeri Banjarmasin .Selasa (31/03/15)

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua majelis hakim Darsono SH MH, memvonis  terdakwa Syaiful Islam alias Ipung selama 5 tahun 10 bulan dan Abdullah alias Dullah selama 5 tahun 6 bulan  dan didenda sebanyak 1 miliar subsider 4 bulan.

Mengenai vonis Majelis Hakim berbeda  dengan Jaksa Penuntut Umum Haris Suherlan SH dari Kejati Kalsel, yang diwakili Ai Sunanti SH  menuntut para terdakwa masing masing selama 8 tahun dan denda Rp. 1 Miliar subsider 6 bulan yang dibacakan pada hari itu juga dan langsung diputus oleh majelis hakim setelah mendengar jawaban para terdakwa melalui penasehat hukum dari LKBH Unlam yang diwakili Agus SH.

Terdakwa  melanggar pasal 112 tidak terbukti dan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 132 jo pasal 114 ayat 1 Undang Undang RI nomor .35 tahun 2009 tentang narkoba.

Berdasarkan keterangan dan data Syaiful Islam alias Ipung (26) merupakan resedivis yang sering keluar masuk penjara karena permasalahan yang sama menjual sabu sabu (ags)

0 komentar: