Hosting Unlimited Indonesia

Fee Desa Dari Hasil Tambang Dikorupsi Kepala Desa

Written By Unknown on Saturday, April 5, 2014 | Saturday, April 05, 2014

Illustrasi korupsi
Banjarmasin - Warga Desa Batalang, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut (Tala) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi fee desa dan fee jalan yang diberi oleh perusahaan tambang ke kepada oknum kepala desa setempat tetapi tidak masuk  ke kas desa melainkan masuk ke dalam rekening pribadi.

Laporan itu disampaikan langsung oleh sejumlah perwakilan warga desa ke Ditrkrimsus Polda Kalsel, beberapa waktu yang lalu. Salah seorang warga, sebut saja Rody, yang ikut saat melaporkan hal tersebut membeberkan bahwa mereka mendapat bukti dari pihak salah satu perusahaan tambang. Mereka memberikan fee jalan dan fee desa Rp9 ribu  per ton. Setiap kali pengiriman batubara jumlahnya cukup besar yakni sekitar 8.470.105 ton. Diperkirakan nilai fee yang masuk mencapai miliaran rupiah.

”Dalam satu malam satu perusahaan saja bisa memberikan fee desa sekitar Rp 200 juta, kalikan saja sembilan perusahaan yang ada disana,” ucapnya kepada wartawan.

Adapun kesembilan perusahaan yang melaksanakan aktivitas di kawasan tersebut diantaranya sebut dia, PT Sah Alam, Bumin, dan Alfa Riung.

Menurutnya, sumbangan dari pihak ketiga ini sudah berlangsung sejak tahun 2009 yang lalu. Bisa dibayangkan berapa nilai yang diterima selama ini jika digunakan untuk membangun desa. ”Fee desa ini sudah berlangsung dari 2009 sampai 2014 ini,” tambahnya.

Dijelaskan, perwakilan warga yang datang melapor ke Ditkrimsus Polda Kalsel ini sudah mengantongi sejumlah bukti yang akan diserahkan ke pihak kepolisian. ”Kami juga melampirkan bukti kwitansi penyerahan fee desa dan fee jalan kepada oknum tersebut,” ucapnya.

Dia berharap kepada pihak kepolisian dapat menindak lanjuti terhadap laporan dari masyarkat ini. ”Kita sudah membuat laporan, ini nomor laporannya, Nomor 63/LKK/IV/2014. Harapan kita disini, pihak kepolisian untuk dapat segera menindak lanjuti dan memproses dugaan tersebut,” katanya. (gmp/mk)

0 komentar: