Hosting Unlimited Indonesia

Hanya Selisih 108 Suara DPD Menggugat ke MK

Written By Unknown on Friday, April 25, 2014 | Friday, April 25, 2014

metrokalimantan.blogspot.com
Antung Fatmawati ketika memberikan kesaksian dipleno KPU
Banjarmasin -  Tak hanya perebutan kursi DPR, persaingan mendapatkan tiket sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Kalsel juga ketat. Persaingan itu terjadi antara Antung Fatmawati dan calon petahana (incumbent) Sofwat Hadi. Mereka memperebutkan ‘tiket terakhir’ setelah tiga tiket lainnya sudah digenggam calon lain.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Tahun 2014 Tingkat Provinsi Kalsel di Mahakam Room Hotel Aria Barito, Kamis dinihari (24/5), calon anggota DPD RI peraih suara terbanyak adalah Gusti Farid Hasan Aman dengan perolehan 319.413 suara. Posisi kedua ditempati pendatang baru yakni Habib Abdurrahman Bahasyim dengan perolehan 268.400 suara. Pada posisi ketiga ditempati Habib Hamid Abdullah dengan perolehan suara 239.945.

Untuk tiket ke empat kandidat yang melenggang ke senayan, didapat oleh Antung Fatmawati. Perolehan dukungan dia dengan Sofwat hanya selisih 108 suara. Antung mendapat 105.972 suara sementara Sofwat didukung 105.864 suara.

Menyikapi kekalahannya, Sofwat langsung menegaskan akan mengajukan gugatan terhadap hasil penghitungan yang diduga terjadi kecurangan. “Saya akan ajukan gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi). Saya menduga ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) yang diduga menguntungkan Ibu Antung,” kata dia.

 Antung Fatmawati yang juga pendatang baru berhasil menduduki perolehan suara terbanyak keempat dengan jumlah 105.972 suara.

Dengan hasil tersebut, dapat dipastikan calon anggota DPD RI yang sebelumnya digadang bakal lolos yakni Sofwat Hadi tersingkir. Sofwat meraih 105.864 suara atau selisih 108 suara saja dari Antung. Tidak terima dengan kekalahannya, Sofwat melayangkan tiga protes terhadap hasil pleno terbuka KPU Kalsel diantaranya yaitu keberatan terhadap perolehan suara atas nama caleg Antung Fatmawati nomor urut 4 di Kecamatan Telaga Bauntung Kabupaten Banjar. Menurut formulir DB-1 DPD, di Kecamatan Telaga Bauntung caleg Antung Fatmawati memperoleh 1.538 suara. Padahal berdasarkan formulir model C-1 DPD, total perolehan suara caleg Antung Fatmawati hanya dapat 1.308 suara.

Sofwat menuding terjadi terjadi penggelembungan suara.  Ia menyebut suara untuk calon anggota DPD RI lainnya yakni Anang Rosadi di TPS 01 Desa Rantau Bujur Kecamatan Telaga Bauntung sebanyak 230 suara dimasukan menjadi perolehan Antung Fatmawati.

Keberatan kedua yakni di TPS Nomor 02 Desa Angkipih,Kecamatan Paramasan, caleg Antung Fatmawati memperoleh total suara 100 persen dari jumlah DPT yaitu sebanyak 301 suara. Di TPS Nomor 01 Desa Remo Kecamatan Paramasan juga memperoleh total suara 100 persen yaitu sebanyak 164 suara dan TPS nomor 02 Desa Remo Kecamatan Paramasan juga memperoleh total suara 100 persen yaitu 113 suara.

"Kami menuntut hasil suara caleg Antung Fatmawati di 3 TPS tersebut agar di batalkan,"ujar Sofwat.
Tak cukup sampai disitu, Sofwat juga mengancam akan menggugat hasil pleno kepada Mahkamah Konstitusi. Ia mengklaim memiliki data lengkap.

Antung sendiri menanggapi hal tersebut dengan santai. Ia mengaku heran mengapa justru Sofwat tidak senang dengan perolehan suara yang ia dapat. Ia menegaskan semua suara yang ia peroleh dari hasil kerja keras.

"Bukankah saya berusaha untuk mendapatkan suara terbanyak, artinya perolehan suara biasa saja terjadi atas berkat usaha saya,"ujar Antung.

Meski santai, Antung mengaku siap menghadapi gugatan. "Saya siap mengahadapi gugatan tersebut, karena memang benar itu (hasil rekap KPU) faktanya," tandasnya.

Protes yang dilayangkan Sofwat Hadi juga dibenarkan Ketua KPU Kalsel Samahuddin. Ia menyebut Sofwat tak mau menandatangani hasil rekapitulasi karena mengganggap suara Antung Fatmawati tak logi. “Tapi kami tidak bicara logis tidak logis, kalau C.1 seratus ya kita tulis seratus,” ucapnya.

Samahuddin juga mempersilakan Sofwat untuk melayangkan gugatan. Ia mengingatkan gugatan dilayangkan paling lambat 7 hari setelah ditetapkan KPU RI. “Anggota DPD kita hanya tetapkan perolehan suara. Nama-nama yang lolos belum ditetapkan,” imbuhnya.

0 komentar: