Hosting Unlimited Indonesia

3,7 Kg Sabu Dan 4.635 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polda Kalsel

Written By Unknown on Tuesday, May 6, 2014 | Tuesday, May 06, 2014

Pemusnahan Narkoba oleh Kapolda Kalsel
Banjarmasin - Setelah lama tersimpan hampir 4 bulan setelah didapat dari beberapa  tersangka, akhirnya  ribuan pil ekstasi dan ribuan gram sabu yang disita oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam satu triwulan dimusnahkan Kapolda Kalsel, Selasa (6/5) pagi.

Barang bukti yang di musnahkan terdiri dari pil ekstasi 4.635 butir, 3,7 kilogram sabu serta 31,40 gram ganja. Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di depan kantor Mapolda Kalsel itu juga dihadirkan seluruh tersangkanya.

 Mereka yang telah di tersangka dalam kepemilikan narkoba tersebut adalah, Agus Wahyudi, Supiani, Abdul Gawi, Adam dkk, Andi.

Kapolda Kalsel Brigadir Jenderal Machfud Arifin mengatakan tujuan dari pemusanahan barang bukti ini adalah untuk menjamin kepastian hukum terhadap status barang bukti dalam suatu perkara. Kemudian menjamin efisiensi tempat dan biaya perawatan barang bukti.

"Serta meminimalisir terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh petugas atau penyidik dari oknum polisi yang tidak bertanggung jawab," kata Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan, selama triwulan I tahun 2014 ini jumlah kasus narkotika yang berhasil diungkap cukup banyak yakani 366 kasus dengan tersangka sebanyak 467 orang.

"Kasus yang diungkap pada bulan April- Mei 2014 berjumlah 117 kasus dengan tersangka 159 orang. Total kasus yang berhasil diungkap dari awal tahun hingga sekarang berjumlah 483 kasus dengan tersangka 626 orang," kata Kapolda menambahkan.

Jenderal bintang satu ini berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi untuk memerangi narkoba. Karena dampak yang ditimbulkan dari narkoba tersebut sangat berbahaya bagi generasi muda.

"Dari Hasil tangkapan seluruh indonesia kita No 6. Setiap bulan kita selalu umumkan anggota yang berhasil mengungkap kasus narkoba begitu pula dengan yang melanggar akan kita uumkan juga,"katanya.(mk)

0 komentar: