Hosting Unlimited Indonesia

Sidang Tipikor Tertunda Selama 1 Minggu

Written By Unknown on Tuesday, May 6, 2014 | Tuesday, May 06, 2014

Sidang Tipikor yang hanya dihadiri 1 Majelis Hakim
Banjarmasin, Pengadilan Negeri Banjarmasin, selasa (6/5) membatalkan semua persidangan tindak pidana  korupsi yang rencananya 8 kali persidangan ditunda minggu depan.

Mengenai tertundanya persidangan tindak pidana korupsi dikarenakan adanya pendidikan untuk hakim adhoc tipikor Pengadialn Negeri Banjarmasin di jakarta yang dijadwalkan selama 1 minggu kedepan.

Dimintai keterangan dari penasehat hukum yang berhadir dipersidangan, Tri dan Iin dari LKBH Unlam sangat menyayangkan terjadinya penundaan persidangan kasus korupsi tersebut, karena kami sudah meminta para saksi untuk datang berhadir di Pengadilan Negeri Banjarmasin,  kami tidak tau apakah minggu depan mereka bisa berhadir untuk menjadi saksi dikarenakan tempat tinggal saksi jauh dari kota banjarmasin.

Menanggapi dibatalkannya persidangan di pengadilan negeri banjarmasin Majelis Hakim Ahmad Jaini SH MH mengatakan bahwa kami dari majelis hakim didalam persidangan harus ada hakim adhoc minimal 1 orang untuk mewakili didalam persidangan  tindak pidana korupsi,dikarenakan tidak ada satupun hakim adhoc maka kami selaku majelis hakim menunda semua persidangan tipikor pada hari ini.

Penundaan ini yakni kasus kantor pos dengan terdakwa Laili Rahmaniah Noor padahal hari ini putusan, kasus fee desa Yoi Basori dari pelaihari, Rahmad Budiman kasus dinas olahraga kabupaten Kotabaru, Masniah dan Ahmad Rifani kasus pengecatan jalan dan lampu jalanan kota Banjarbaru, Budi Rahmadi kasus PD Salidah dari kabupaten Barito Kuala, Muhtar kasus pembuatan kapal di kabupaten Tanah Laut dan Ali Rahman kasus BNK kabupaten Balangan.(mk)

0 komentar: