Hosting Unlimited Indonesia

Caleg Bermasalah Bisa Gugur

Written By Unknown on Thursday, May 8, 2014 | Thursday, May 08, 2014

Ilustrasi Caleg Bermasalah
Banjarmasin - Walau dipastikan terpilih dari hasil pemungutan suara Rabu (9/4) lalu meraup suara terbanyak di antara para calon legislatif (caleg) lainnya, namun persyaratan yang ketat tetap jadi acuan jajaran penyelenggara Pemilu 2014  dalam menetapkan calon terpilih.

Dalam UU Nomor Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 51 ayat (1) dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi seorang caleg. Lebih jelas lagi masih di ayat 1 huruf g ditegaskan bahwa bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, merujuk Bab XV Penggantian Calon Terpilih terutama Pasal 220 ayat (1) terkhusus huruf c, maka calon terpilih itu dianggap tak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian, di Pasal 220 ayat (2) ditegaskan soal keputusan penetapan calon terpilih yang batal demi hukum, salah satunya tidak memenuhi syarat.

“Calon terpilih bisa jadi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, dengan persyaratan mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melakukan perbuatan tindak pidana pemilu, dan tidak memenuhi persyaratan,” ucap komisioner KPUD Kalsel, Hairansyah.

Ancah, sapaan akrab komisioner ini menegaskan persyaratan yang dimaksud adalah tidak melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.” Apalagi, jika keputusan itu sudah inkrach (final), jelas calon yang bersangkutan itu tak memenuhi syarat sebagai calon terpilih,” kata Hairansyah. Ia menegaskan yang diatur dalam UU itu bukan soal putusan hukuman yang dijatuhkan pengadilan, tapi adalah ancaman hukuman.
  
“Jadi, berapa pun yang dijalani,  namun ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tetap masuk kategori tak memenuhi syarat sebagai calon terpilih,” tegas Ancah.

Senada Ancah, pakar hukum asal Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (Unlam) Mohammad Effendy menegaskan dalam UU Nomor 8/2012 mengatakan jika ada caleg yang bermasalah seperti memiliki kekuatan hukum, maka bisa digugurkan sebagai calon terpilih. “Begitupula, bisa dilantik caleg bermasalah itu, sampai menunggu putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam UU itu ditegaskan melakukan tindakan pidana bukan berdasar pada putusan, tapi ancaman hukuman lima tahun ke atas,” ujar Effendy.

Untuk itu, Effendy mengingatkan agar parpol yang memiliki caleg bermasalah bisa melaporkan ke KPU. 

“Dalam hal ini, KPU memang tidak proaktif. Informasi yang diberikan parpol dengan data lengkap bisa jadi acuan bagi KPU untuk bergerak,” kata Effendy.(mk)

0 komentar: