Hosting Unlimited Indonesia

Caleg PKB Tanah Bumbu Terancam Gugur

Written By Unknown on Saturday, May 3, 2014 | Saturday, May 03, 2014

ilustrasi/ags
Banjarmasin - Status hukum yang menjerat calon legislatif (caleg)  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial HR untuk DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) di daerah pemilihan Tanbu 3 (Kecamatan Satui dan Angsana), bakal terancam. Walau dari perhitungan sementara hasil pleno KPUD Tanbu, menempatkan H R sebagai calon terpilih, toh persyaratan hukum bakal menjegalnya.

HR yang juga Ketua PAC PKB Satui ini dianggap cidera persyaratan. Mengapa? Jika mengacu kepada UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, terutama Pasal 51 ayat (1) dijelaskan persyaratan yang harus dipenuhi seorang caleg. Lebih jelas lagi masih di ayat 1 huruf g ditegaskan bahwa bahwa calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kemudian, merujuk Bab XV Penggantian Calon Terpilih terutama Pasal 220 ayat (1) terkhusus huruf c, maka calon terpilih itu dianggap tak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Kemudian, di Pasal 220 ayat (2) ditegaskan soal keputusan penetapan calon terpilih yang batal demi hukum, salah satunya tidak memenuhi syarat.

Berkaca dari kasus hukum yang dialami HR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batulicin telah memutuskan secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana usaha penambangan tanpa izin (PETI) yang diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 197 KUHAP, serta peraturan lainnya. Dari pasal itu, majelis hakim PN Batulicin yang diketuai A Zamroni SH M.Hum, dengan hakim anggota, Agusta Gunawan SH. 

Menariknya, putusan ini sudah bersifat final, karena HR tak menempuh upaya banding atas putusan bersalah tersebut yang dibacakan majelis hakim PN Batulicin pada Selasa, 8 April 2014 itu.

Walau dalam putusan majelis hakim PN Batulicin menjatuhkan hukuman 2 bulan 15 hari penjara dan membayar denda Rp 10 juta, toh dalam Pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 itu mengandung ancaman maksimal hukuman 10  tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Komisioner KPUD Kalsel Hairansyah mengatakan caleg terpilih bisa jadi tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, dengan persyaratan mengundurkan diri, meninggal dunia, dan melakukan perbuatan tindak pidana pemilu, dan tidak memenuhi persyaratan. “Salah satu, persyaratan itu adalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Apalagi, jika keputusan itu sudah inkrach (final), jelas calon yang bersangkutan itu tak memenuhi syarat sebagai calon terpilih,” kata Ancah, sapaan akrab komisioner ini.

Ancah menegaskan dalam memahami aturan itu adalah berbicara soal ancaman hukuman, bukan hukuman yang dijatuhkan pengadilan. “Jadi, berapa pun yang dijalani,  namun ancaman hukuman lima tahun atau lebih, tetap masuk kategori tak memenuhi syarat sebagai calon terpilih,” tegas Ancah.

Sementara itu, komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel Azhar Ridhanie memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Ia menegaskan kasus caleg PKB ini akan didalami, bahkan jajaran Panwaslu Tanah Bumbu harus segera menindaklanjutinya. “Temuan semacam ini, apalagi berpotensi melanggar aturan, akan kami tindak,” kata Aldo, sapaan akrab komisioner muda ini.(mk)

0 komentar: