Hosting Unlimited Indonesia

KPU Kalsel Digugat Nasdem

Written By Unknown on Monday, May 5, 2014 | Monday, May 05, 2014

ilustrasi/ags
Banjarmasin - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi ulang sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Minggu (4/5) dinihari. Ada dua hal yang dibahas, yakni sinkronisasi jumlah pengguna data pemilih dan penyesuaian hasil suara di 15 TPS di Kabupaten Banjar yang sebelumnya melakukan kesalahan.
 
Pembahasan yang berlangsung hingga dini hari tersebut berlangsung lancar hingga selesainya seluruh KPUD Kabupaten/Kota membacakan kembali Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Tambahan Khusus. Namun ketika KPUD Banjar mengumumkan penghitungan ulang sesuai dengan pleno yang diulang, saksi dari Partai Nasdem menggugatnya.
 
Ihsan, saksi dari Nasdem meminta kepada KPU Kalsel untuk tidak menerima hasil pleno suara yang diulang. Sebab, semua parpol di Kabupaten Banjar sepakat untuk tidak mau menerima hasil pleno akibat ada kesalahan saat penghitungan di 15 TPS di Kabupaten Banjar. Menurutnya, KPU Kalsel sudah mengesahkan hasil rapat pleno KPUD Banjar saat rapat pleno terbuka di Hotel Aria Barito, beberapa waktu lalu.
 
“Hasil rapat pleno kali ini berbeda dengan rapat pleno yang disahkan oleh KPU Kalsel sendiri. Kami akan mengunggat hingga ke Mahkamah Konstitusi apabila rapat pleno ini tetap akan digunakan,” ujarnya.
 
Ihsan menambahkan, perubahan terjadi dimana ada salah satu parpol yang bertambah jumlah suaranya. Dimana hal itu berpengaruh dalam pembagian kursi nantinya. “Pokoknya kami akan siapkan gugatan. Sebab ini artinya rapat pleno KPU Kalsel mengalami perubahan,” ucapnya.
 
Sementara Ketua KPU Kalsel Samahudin Muharram mempersilakan apabila ada parpol yang ingin mengunggat KPU Kalsel. “Itu hak dari parpol untuk menggugat. Kami persilakan saja. Yang penting kami sudah melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu untuk memperbaiki data pengguna hak pilih,” imbuhnya.
 
Sementara itu, setelah rapat pleno perbaikan tersebut, KPU Kalsel langsung berangkat ke Jakarta untuk melakukan perbaikan dengan KPU RI. KPU RI sendiri menunda hasil rapat pleno KPU Kalsel karena masih banyak memiliki kesalahan. Hingga pukul 23.00 Wita, tadi malam, KPU Kalsel masih melakukan pertemuan dengan KPU RI.
 
Seperti diwartakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memutuskan menunda rekapitulasi suara untuk Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel). Ketua KPU Kalsel Samahuddin menyebut ada dua masalah yang memicu penundaan.
 
Diterangkan Samahuddin, masalah pertama yang membuat rekap ditunda adalah perbaikan data pemilih. Sesuai dengan Surat Edaran Keputusan KPU RI Nomor 354 jumlah pemilih Kalsel dalam DPT berjumlah 2.802.816. Namun dalam Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) jumlahnya justru lebih besar dibandingkan jumlah surat suara yang diedarkan.

Masalah kedua yang membuat rekap Kalsel di Jakarta ditunda adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Banjar dimana PPK melakukan kesalahan dalam rekapitulasi di 15 TPS. (mrn/yn/bin)

0 komentar: