Hosting Unlimited Indonesia

Petani Kembalikan Dana Bansos Fiber

Written By Unknown on Sunday, May 4, 2014 | Sunday, May 04, 2014

Jaksa Geledah Dinas Pertanian Kab Banjar
Martapura - Sebanyak Rp209,75 juta Kejaksaan Negeri menerima pengembalian uang dari kelompok tani. Dana tersebut berasal dari dana bantuan sosial (bansos) Kementerian Pertanian yang diperuntukkan pengadaan fiber.

Selanjutnya uang yang sudah dikembalikan petani tersebut disita oleh negara berdasarkan kasus dugaan korupsi pada bansos tersebut. Terkait masalah itu sudahlebih satu bulan pihak Kejaksaan Negeri memeriksa ratusan saksi secara maraton.

Sampai berita ini diturunkan, uang yang sudah dikembalikan dari kelompok tani ataupun para tersangka jumlahnya mencapai Rp442,5 juta. Dana tersebut diserahkan petani dari tahap pertama sampai ketiga dari danabansos tersebut.

“Memang saat ini kami ada menerima uang yang dikembalikan para petani, dan saat ini jumlahnya lumayan, mungkin nanti masih ada lagi kelompok tani yang akan mengembalikan dana tersebut,” ujar salah satu jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus. 

Kemungkinan masih adanya dana yang akan dikembalikan oleh petani cukup besar, karena sampai saat ini masih banyak kelompok tani yang belum diperiksa terkait kasus ini.

Total dana bansos yang dicairkan pemerintah pusat kepada petani di kabupaten Banjar sebesar Rp7,9 miliar, dan diduga bansos tersebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan petani.

Karena dari pemeriksaan selama ini diketahui, dana yang sudah masuk ke rekening petani tersebut ditarik lagi dan diserahkan seluruhnya kepada dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak) dan ke rekening direktur CV Mulia Pratama.

Diketahui dana bansos tersebut tersebut banyak mengalir pada beberapa orang yang seharusnya tidak berhak atas tersebut. Akhirnya sampai saat ini Kejaksaan Negeri Martapura sudah menetapkan 3 orang tersangka yakni RusmanRiyadi, Hairil Anwar dan Sayed Yahya Asssegaf. (ins/ij/ema/mk)

0 komentar: