Hosting Unlimited Indonesia

Kerugian PNPM-MP Amuntai Rp.328 Juta

Written By Unknown on Sunday, July 20, 2014 | Sunday, July 20, 2014

JPU Membacakan Dakwaan Kasus PNPM MP Amuntai/ags
Banjarmasin ( Metro Kalimantan ) - Sidang Penyelewengan Program PNPM-MP di kecamatan Amuntai Utara kabupaten Hulu Sungai Utara dengan nilai Rp.1,39 Miliar yang mana terdakwa Anang Khairin Noor sebagai Ketua Unit Pengelola Kegiatan, Syarifuddin sebagai sekertaris dan Widiawati sebagai bendahara kembali digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis (17/07/2014).

Sidang dengan mendengarkan saksi dari Inspektorat Ir Musadat mengatakan bahwa pihak inspiktorat telah melakukan audit dilapangan dengan wawancara dengan kelompok penerima bantuan langsung, kepala desa, dan camat beserta para karyawan pelaksana pinjaman, dihadapan Majelis Hakim Darsono SH,MH.

Berdasarkan hasil penelitian dan audit dengan 11 desa sebagai sampling, pihak kami menemukan adanya penyimpangan dalam menjalankan pinjaman melalui program PNPM-MP, pihaknya menemukan adanya penyimpangan dana sebanyak Rp.328 Juta dalam kegiatan tersebut.

Berdasarkan keterangan, para pelaku mengakui adanya penyimpangan dan siap untuk mengganti kekurangan  dana yang telah diudit tersebut, katanya.

AR Manulang SH mengatakan bahwa keterangan saksi sangat membantu kami sebagai jpu untuk menuntut  sesuai dengan tingkat kesalahanya, untuk masalah perkara PNPM MP berkas dibuat terpisah, kendati dalam pembacaan dakwaan oleh majelis hakim mereka bertiga disuruh mendengarkan semua.

Jpu Dalam dakwaannya  mereka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang undang Korupsi  No. 31tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dan ditambah dengan undang undang No.20 tahun 2001 tentang perubahan Undang undang No.31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 55  KUHP. (ags)




0 komentar: