Hosting Unlimited Indonesia

15 Ton Solar Gagal Diseludupkan

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | Thursday, August 21, 2014

Add caption
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 15 ton atau 15.000 liter.

"Penyelundupan BBM jenis solar tersebut rencananya dipasok ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Joko Purwanto, di Banjarmasin, Senin (18/08/2014) .

Ia menjelaskan penyelundupan solar menggunakan dua mobil tangki itu terungkap pada Rabu (13/8) lalu sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Kalimantan daerah Trantang, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Saat ini, pihaknya sudah mengamankan barang bukti pengangkut solar sebanyak 15 ton, dua mobil tengki masing-masing jenis puso nopol DA 1620 AE bermuatan 10 ton dan DA 9355 PG bermuatan lima ton tersebut.

"Pemilik BBM solar tersebut, AS (30) ,warga Malkon Temon, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.

Menurut dia, dua mobil tangki yang bertuliskan PT Serimbun Jaya Makmur itu diduga menyeludupkan BBM jenis solar bersubsidi ke wilayah Kalteng, sebab tidak ada kelengkapan dokumen.

"Hal itu dikuatkan dengan penyelidikan jajaran kita jauh hari yang mencurigai banyaknya BBM solar bersubsidi di selundupkan ke wilayah Kalteng," ujarnya.

Ia mengungkapkan modus penyelundupan ribuan ton BBM solar bersubsidi tersebut dengan cara mengumpul dari berbagai pelangsir di wilayah Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel.

"Solar tersebut dia beli dengan harga murah dan dijual mahal ke wilayah Kalteng. Hal itu diakui juga oleh tersangka AS," ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka AS, lanjutnya, solar itu didapatnya dari pelangsir seharga Rp4.800 sampai Rp5.200 perliternya, dan bisa dijual Rp9.800/liter.

Ia menyatakan AS bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman dua tahun penjara.

"Saat ini, kasusnya terus kita kembangkan, mungkin ada tersangka lain, yang jaringannya lebih besar lagi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi dan bertindak sangat tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan pihak yang ingin mengambil untung besar dengan cara menyelewengkan BBM subsidi.

"Sebab BBM bersubsidi itu haknya orang banyak dan rakyat kecil. Jadi akan kita tindak tegas penyelewengan BBM tersebut, apalagi BBM jenis solar saat ini mulai susah didapatkan di daerah kita," pungkasnya.(ant/mk)

0 komentar: