Hosting Unlimited Indonesia

Ketua DPD Golkar Gunungmas Ditangkap

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | Thursday, August 21, 2014

Ketua DPD Gunung Mas Kusnadi digiring polisi
Palangkaraya ( Metro Kalimantan) - Ketua DPD Golkar Gunungmas, Kusnadi Bustani Halijam ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak kasus penipuan dan penggelapan penjualan kuasa pertambangan (KP) / IUP eksplorasi pertambangan batubara di kabupaten tersebut.

Kusnadi Bustani, ditangkap polisi di Jakarta atas kerjasama petugas dari Polda Kalteng, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya di Jakarta.

Berdasarkan info dari penyidik Polda Kalteng, pihaknya sudah mengintai Kusnadi Bustani, sejak, dua minggu yang lalu. Dia ditangkap di Sintiong, Keramat Jakarta pusat, di kos-kosan yang disewanya. Setelah ditangkap Dia langsung di bawa ke Palangkaraya, Rabu (20/8/2014) siang sekitar pukul 14.00 wib lewat Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (20/8/2014) menegaskan, ada dua tuduhan yang akan dikenakan penyidik kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gunungmas, Kusnadi Bustani Halijam.

Menurut dia, Kusnadi dilaporkan oleh, Adinata Tupel selaku Direktur Anugerah Alam Katingan, yang merasa dirugikan akibat penjualan izin KP miliknya, dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas penjualan Izin Kuasa Pertambangan / IUP eksplorasi pertambangan batu bara atas nama PT Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan dan PT Anugerah Alam Manuhing dengan total nilai Rp3,5 miliar saat diberikan kuas mencari investor/ pembeli.

"Jika dia terbukti melakukan penggelapan dan penipuan maka dia akan dikenakan KUHP pasal Pasal 374 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Namun begitu sebut Pambudi, saat ini Kusnadi, masih diperiksa intensif penyidik Polda Kalteng, dan pihaknya masih melihat sejauh mana kesalahan yang dilakukannya.

"Kita tunggu saja hasil penyidikan kami nanti akan kita sampaikan juga kepada khalayak ramai, ditetapkan pasal berapa yang akan dikenakan," katanya.(Gaya Wijoyo)

0 komentar: