Tambang batubara |
"Bila batas waktu 2015 tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan, maka pemerintah daerah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, katanya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin), Selasa.
Orang nomor dua di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) itu menegaskan, ketentuan persyaratan mendapatkan IUP tersebut sesuai arahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah (Pemda).
"Bagi perusahaan tambang yang tidak melengkapi persyaratan hingga 2015, maka KPK meminta Pemda setempat mencabut IUP-nya," lanjutnya pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pertambangan di aula "Sarantang Saruntung" Kantor Bupati Tala.
Untuk itu, dia meminta kepada perusahaan pertambangan di Tala agar mematuhi aturan yang dikeluarkan KPK, supaya di kemudian hari tidak hal-hal yang merugikan, baik bagi daerah maupun investor.
"Kita tidak ingin imbauan KPK tersebut tidak dilaksanakan, untuk itu sebelum tahun 2015 batas akhir pengurusan persyaratan yang dimintakan itu, investor sudah selesai mengurus persyaratan tersebut," ujarnya.
Ia menerangkan, persyaratan yang harus dilengkapi investor bidang pertambangan itu, antara lain, pinjam pakai kawasan, alih fungsi kawasan, serta Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan lainnya.
"Selain itu, data dokumen yang sudah ada agar disiapkan sehingga pemerintah daerah mudah mengevaluasi termasuk jaminan reklamasi dan perizinan lain," tegasnya.
Lebih lanjut dia menyatakan, apabila batas akhir yang diimbau KPK tidak bisa dipenuhi investor tambang, maka Pemkab Tala dengan terpaksa melakukan pencabutan IUP perusahaan itu.
"Kita berharap pencabutan IUP tidak akan terjadi selama investor mematuhi aturan dan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah," demikian Sukamta.
0 komentar:
Post a Comment