Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Rp.4 Juta di Vonis 1 Tahun

Written By Unknown on Thursday, August 7, 2014 | Thursday, August 07, 2014

 
ilustrasi mendengarkan tuntutan
Banjarmasin ( Metro Kalimantan) -  Setelah beberapa kali persidangan akhirnya korupsi sewa kantor Panwas Kecamatan Sungai Pandan, Panwas Kecamatan Amuntai Utara dan Panwas Kecamatan Amuntai Tengah divonis satu tahun penjara dan denda Rp.50 Juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Susi S SH MH.

Ketiga terdakwa yakni Hendriani Ketua Panwascam Sungai Pandan, Ahmad Harison sebagai Ketua Panwascam Amuntai Tengah dan H Kartiansyah juga merupakam ketua Panwascam Amuntai Utara telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Mereka bertiga telah melakukan penyelewengan dana sewa kantor Panwas dikecamatan masing masing dan telah merugikan negara dengan nilai yakni Panwascam Sungai Pandan sebanyak Rp.8 juta, Panwascam Amuntai Tengah Sebesar Rp. 8 Juta, dan Panwascam Amuntai Utara sebesar Rp. 4 juta.

Karena mereka bertiga telah mengembalikan uang sewa kantor panwas kecamatan yang telah di korupsi, maka kami dari Majelis Hakim menjerat mereka bertiga dengan pasal 3  Undang Undang Korupsi no. 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dan  ditambah  denga UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan  UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor dan  pasal 8 jo pasal  64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi vonis dari Majelis Hakim penasehat hukum mereka bertiga Erna SH sangat menyayangkan tutntutan tersebut karena masa korupsi mereka yang hanya 4 juta Untuk Kartiansyah, 8 Juta untuk Ahmad Horison dan 8 Juta untuk Hendriani divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta atau subsider 1 bulan, sepertinya tidak adil dengan korupsi yang memakan uang negara lebih ratusan juta rupiah hukumannya hampir sama.

"Kita masih pikir pikir atas putusan hakim apakah kita akan menerima atau tidak akan kami rundingkan dulu dengan para terdakwa, kata Erna (ags)  


Ketiga terdakwa yakni Hendriani Ketua Panwascam Sungai Pandan, Ahmad Harison sebagai Ketua Panwascam Amuntai Tengah dan H Kartiansyah juga merupakam ketua Panwascam Amuntai Utara telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Mereka bertiga telah melakukan penyelewengan dana sewa kantor Panwas dikecamatan masing masing dan telah merugikan negara dengan nilai yakni Panwascam Sungai Pandan sebanyak Rp.8 juta, Panwascam Amuntai Tengah Sebesar Rp. 8 Juta, dan PanwascamAmuntai Utara sebesar Rp. 4 juta.

Karena mereka bertiga telah mengembalikan uang sewa kantor panwas kecamatan yang telah di korupsi,
maka kami dari  JPU menjerat mereka bertiga dengan pasal 3  Undang Undang Korupsi no. 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dan  ditambah  denga UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan  UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor dan  pasal 8 jo pasal  64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum penasehat hukum mereka bertiga Erna SH sangat menyayangkan tutntutan tersebut karena masa korupsi mereka yang hanya 4 juta Untuk Kartiansyah, 8 Juta untuk Ahmad Horison dan 8 Juta untuk Hendriani dituntut 1 tahun 3 bulan, sepertinya tidak adil dengan korupsi yang memakan uang negara lebih ratusan juta rupiah hukumannya hampir sama. 

"Kita tunggu putusan hakim saja, mudah mudahan hukuman mereka lebih ringan dari tuntutan JPU", kata Erna (ags) - See more at: http://metrokalimantan.blogspot.com/2014/07/korupsi-4-tahun-dituntut-1-tahun-3-bulan.html#sthash.gRKDheTq.dpuf

0 komentar: