Hosting Unlimited Indonesia

MK Tolak Gugatan Prabowo Soal Politik Uang di Pilpres

Written By Unknown on Friday, August 22, 2014 | Friday, August 22, 2014

sidang mk
Jakarta (Metro Kalimantan) - Salah satu dalil gugatan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi adalah mengenai dugaan politik uang di beberapa daerah. Dalil ini pun ditolak MK karena dianggap tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan.

Prabowo-Hatta melalui timnya medalilkan telah terjadinya politik uang yang bertujuan untuk memenangkan pasangan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014. Ada 4 Provinsi yang diklaim telah terjadi politik uang atau money politic, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Selatan.

Dari berkas putusan MK tentang sengketa Pilpres 2014 yang didapat detikcom, Kamis (21/8/2014), MK berpendapat dalil tersebut tidak berdasar. Dalil itu juga tidak dibuktikan oleh kesaksian saksi yang diajukan dalam persidangan, serta tidak disertai oleh alat bukti yang memadai.

"Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas siapa pelaku dan siapa penerimanya, kapan, di mana terjadinya, dan berapa jumlahnya. Selain itu, tidak dapat dipastikan terjadinya politik uang tersebut akan mempengaruhi pilihan pemilih dan signifikan terhadap perolehan suara," tulis MK dalam keterangan berkas putusan.

Sementara itu MK juga menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Hatta. Putusan akhir dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva.

"Pokok permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan kemudian mengetok palunya.

Berikut daerah-daerah dari 4 Provinsi yang diklaim Prabowo-Hatta telah terjadi politik uang

  1. Jawa Timur : Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan, Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kota Malang, Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

2. Jawa Tengah : Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Pati, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Sragen, Sukoharjo, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Surakarta.

3. Lampung : Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Kota Metro, Tenggamus, Pringsewu, Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Pesisir Barat.

4. Sumatera Selatan : Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Lubuk Linggau, Pagar Alam, Palembang, dan Prabumulih (dtk/mk)

0 komentar: