Jakarta (Metro Kalimantan) - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menyatakan mantap menggugat hasil
rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Gugatan pun sudah
didaftarkan.
"Jadi (ke PTTUN). Sudah kita daftarkan. PTTUN itu
kan kita mau melakukan pembatalan hasil keputusan KPU tentang
rekapitulasi pengesahan suara nomor 535," kata anggota Tim Kuasa Hukum
Prabowo-Hatta, Irfan Pulungan, Kamis (21/8/2014) malam.
Dia
menjelaskan, landasan gugatan hasil rekapitulasi tersebut berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi terkait surat edaran KPU
pusat kepada KPU di tingkat daerah untuk membuka kotak suara.
"Itu dasarnya," jelasnya.
Selain melapor ke PTTUN, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menyatakan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri.
"Kita
juga akan melaporkan perbuatan melanggar hukum perdata ke Pengadilan
Negeri karena jelas tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU yang
membuka kotak suara sebelum penetapan MK sudah merupakan perbuatan
melawan hukum," ucapnya.(oke/mk)
Tim Hukum Prabowo Sudah Daftarkan Gugatan di PTTUN
Written By Unknown on Friday, August 22, 2014 | Friday, August 22, 2014
Label:
metronasional
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment