Hosting Unlimited Indonesia

Ada Saksi Namanya Dicatut Untuk Pencairan Bansos

Written By Unknown on Wednesday, October 29, 2014 | Wednesday, October 29, 2014

4 Saksi dari DPRD dan 8 Saksi dari Penerima Bansos
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Persidangan Bansos di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin terus berlanjut, yang mana pada hari ini Selasa (28/10/2014)  mendengarkan keterangan saksi saksi dari 4 orang mantan anggota DPRD Kalsel dan 8 orang dari penerima bansos kesra tahun 2010 untuk para terdakwa Sarmili. Anang Bakhranie dan Fitri Rifani

Saksi dari anggota DPRD yakni Faturrahman dari Partai PPP,  H Seoyono dari Partai  PDIP,  Midy Yusi dari partai PPP  dan H M Nur dari partai Gerinda. dalam keterangannya Faturrahman banyak tidak mengetahui masalah penyaluran dana yang dai serahkan, dan berapa yang diserahkan kepada penerima banyak lupa katanya didepan Majelis Hakim Chris Fajar SH MH.

Ketika ditanya Majelis Hakim kepada saksi H Seoyono  masalah kemana uang Rp. 75 Juta yang disalurkan kepada masyarakat untuk pembangunan jalan desa, H Seoyono mengatakan bahwa dia sudah menyalurkan dana tersebut sampai pengerasan sepanjang 600 meter, dan dana tersebut tidak mencukupi, akhirnya dana pembangunan jalan tersebut untuk agar tercapai saya pakai dana pribadi sekitar Rp. 84 Juta.

Beberapa saksi dari masyarakat penerima bantuan mengatakan dalam pencairan dana bansos, saat akan mengambil dana dari biro kesra mereka hanya menandatangani kwitansi kosong diatas materai, mereka tidak tahu berapa jumlah nominal yang mereka terima, salah satu saksi Wildan mengatakan bahwa dai sempat melihat jumlah nominal uang yang akan dikasihkan kepadanya sekitar Rp.12,5 Juta tetapi pada kenyataannya samapi ditangan hanya Rp.2 Juta saja.

" Saya melihat jumlah uang didalam kwitansi yang disodorkan kesra untuk ditanda tangani sejumlah Rp.12,5 Juta, tetapi sampai ketangan saya hanya Rp.2 Juta saja " kata Wildan.

Lain lagi dengan tiga saksi yang duduk dibelakang,  mereka tidak pernah membuat proposal untuk kegiatan didesanya, tetapi nama mereka ada di dalam penerima bantuan sosial kemasyarakatan, mereka bertiga sepakat mengatakan bahwa nama mereka dicatut oknum untuk mencairkan dana bansos.

Selain mereka bertiga diruang sidang lainnya terdakwa Mukhlis Gafuri Mantan Sekertaris Daerah Kalimantan selatan selama 2 periode juga dilangsungkan, persidangan dengan mendegarkan keterangan para saksi dari pihak masyarakat penerima dana bantuan sosial.

Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan oleh JPU M Irwan dan Armadha dihadapan Majelis Hakim Tongani.

Dalam keterangannya saksi mengatakan masalah bantuan sosial yang disalurkan oleh H Seoyono dari fraksi PDIP kepada masyarakat desa untuk perbaikan jalan, tidak bisa dilanjutkan karena mereka tidak pernah mendapat bantuan perbaikan jalan sampai diaspal, mereka hanya mendapat bantuan dari H Seoyono perbaikan jalan hanya sampai pengerasan kata saksi. (ags) 

0 komentar: