Hosting Unlimited Indonesia

Bank Kalsel Cabang Batulicin Teledor

Written By Unknown on Wednesday, October 29, 2014 | Wednesday, October 29, 2014

Saksi Bank Kalsel Pakai Kemeja Putih dan Camat Batulicin
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan perkara korupsi dana Unit Pengolahan Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan dengan terdakwa  di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (27/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Addon Califari dari Kejari Batulicin menghadirkan tiga orang saksi, dua orang dari Bank Kalsel Ahmad Saufi selaku pemimpin cabang Batulicin,  Nining Pamintaningtias  sebagai Teller Bank Kalsel Cabang Batulicin dan Camat Batulicin selaku pengawas kegiatan UPK Hj Radja Afrianti SE.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Siboro yang juga merupakan wakil ketua PN Banjarmasin  ketika bertanya kepada saksi dari Camat Batulicin mengenai sejauh mana keterlibatannya, ibu Radja hanya mengatakan bahwa waktu itu dai belum daiangkat jadi camat disana jadi tidak mengetahui persis permasalahannya, setelah jadi camat, terdakwa dia panggil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan mengganti uang yang telah terdakwa dipergunakan, tetapi tidak pernah diganti.

Untuk saksi dari Bank Kalsel Cabang Batulicin Majelis Hakim menayakan mengenai aturan cara pencairan atau melakukan pengambilan uang yang diberlakukan oleh pihak bank.

Nining menjelaskan bahwa dalam melakukan penarikan kami selaku pihak teller hanya meminta kepada nasabah memperlihatkan buku rekening bank dan selip setoran yang sudah ditandatangani dan harus sesuai spicement yang terdaftar di buku bank, tanpa perlu adanya kartu identitas, karena sudah cukup buku rekening dan slip setoran yang ditandatangani. katanya.

Keterangan Kepala Cabang Bank Kalsel  Batulicin  Ahmad Saufi, mengatakan bahwa semua pengambilan tidak memerlukan surat kuasa apabila slip setoran sudah ditandatangani dan sesuai speciment  

Mendengar keterangan saksi  menurut Hakim, biasanya setiap kali nasabah yang akan melakukan penarikan uang, pihak bank selalu meminta identitas diri atau tanda pengenalnya apalagi pengambilan dana dalam jumlah besar. kalau seperti ini bisa bobol keuangan negara karena keteledoran kalian, apalagi  modus yang dilakukan oleh pelaku ini seharusnya tidak perlu sampai terjadi.

"Apalagi masalah ini, pihak bank tidak pernah juga meminta surat kuasa kepada terdakwa, karena dalam keterangan terdakwa tidak termasuk orang yang ikut menadatangani slip pengambilan UPK tersebut" katanya 

Majelis Hakim mengatakan untuk meminimalkan kejadian serupa, agar pihak bank dapat lebih berhati-hati dalam mencairkan dana dari keuangan negara. Karena yang dilakukan oleh terdakwa ini  adalah memanfaatkan kelemahan bank.

"Kepada pihak Bank Kalsel terutama cabang yang didaerah agar lebih berhati hati lagi masalah pencairan keuangan negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Nurul Hidayah selaku Bendahara UPK Kecamatan Batulicin melakukan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank terdapat penyimpangan berupa penarikan dana UEP yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara/ Daerah atas Dugaan Penyimpangan atas pelaksanaan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank pada tahun 2013 sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut

No.
Uraian
Jumlah
1.
Penarikan dana UEP tidak tercatat oleh Bendahara pada buku Kas Harian UEP.
RP.71.450.000,-
2.
Dana SPP tidak disetorkan ke Bank.
Rp.58.205.500,-
3.
Penarikan dana UEP tidak dicatat oleh bendahara pada Buku Kas Harian UEP.
Rp.60.000.000,-
4.
Pengeluaran yang tidak jelas penggunaannya.
Rp.25.503.500,-
JUMLAH
Rp.215.159.000,-

Bahwa dengan demikian sesuai dengan perhitungan audit keuangan Negara yang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor : SR-402/PW16/5/2014 tanggal 22 Agustus 2014 telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan bendahara PNPM MP Kecamatan Batulicin sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan modus menggunakan slip pengambilan uang ke Bank BPD Kalsel Cabang Batulicin yang salah tetapi tidak dimusnahkan.

Sehingga Nurul dengan leluasa dapat mengambil uang di Bank Kalsel tanpa hambatan, karena slip pengabilan telah ditandatangani oleh ketua UPK Jumiati, ketua BKAD Hasriansyah,  Zarkani selaku Fasilitator Kecamatan dan Saidillah selaku Wakil Pengurus Kelompok.(ags)

0 komentar: