Hosting Unlimited Indonesia

Terungkap; Pencairan Bansos Atas Perintah Kabiro keuangan Dan Banggar DPRD

Written By Unknown on Thursday, October 16, 2014 | Thursday, October 16, 2014

Mukhlis Gafuri/agus/metrokalimantan.blogspot.com
Mukhlis Gafuri/ ags
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pada persidangan kasus bansos kesra Kalsel tahun 2010 dengan terdakwa Mukhlis Gafuri kembali dilakukan di pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan negeri banjarmasin, Selasa (14/10/2014).

Dalam persidangan yang dihadri keluarga mantan sekda ini, seperti kurang  diperhatikan oleh pengunjung lainnya, mereka lebih fokus pada persidangan Sarmili, Anang Bahkranie dan Fitri Rifani karena dijadikan satu didalam ruang sidang.

Dalam sidang Mukhlis Gafuri mantan sekertaris daerah kalimantan selatan yang dilaksanakan sekitar jam 11.00 Wita, yang dipimpin Majelis Hakim Tongani SH MH, dalam mendengarkan keterangan saksi sebanyak 4 orang dari sekertaris daerah provensi kalimantan selatan

Dari keterangan saksi bahwa mereka hanya menjalankan tugas, untuk masalah pembagian bansos kami tidak tahu kata M Djasran yang merupakan mantan sekertaris bapeda kalsel.

“Kami juga tidak mengetahui kalau dana bansos 2010 bisa dicairkan dengan perantara 55 orang anggota DPRD Kalsel,” ujar Djaseran.

"Memang kami beberapa kali menggelar rapat bersama anggota dewan terkait penambahan anggaran untuk 2010. Lalu, dewan juga mengajukan penambahan anggaran, termasuk untuk dana bansos," lanjut Djaseran, saat ditanya majelis hakim tentang penambahan anggaran bansos yang diajukan anggota dewan.

Para saksi pun mengakui, penambahan yang diajukan anggota dewan itu sebesar Rp 11 miliar dari Rp 16,5 miliar, hingga total dana bansos pada 2010 itu berjumlah Rp 27,5 miliar. Suhardjo, yang juga menjadi saksi, menekankan aliran bansos dari Biro Kesra Pemprov Kalsel bisa langsung diajukan ke Sekdaprov Kalsel.

Selain itu, saksi  Suhardjo, pencairan dana bansos itu harus sesuai dengan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 040 /2009. "Pencairan dilakukan setelah melalui pengecekan dan penilaian. Pencairan dana bansos tak mesti melalui anggota dewan," ungkapnya.

Suhardjo mengemukakan, ketika pihaknya sempat mengaudit secara global laporan keuangan triwulan pertama. Namun, kata dia, dana bansos sudah bergulir sejak April 2010. Apakah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dana bansos? Suhardjo mengaku lupa hasilnya.

Sedangkan kesaksian mantan Kepala Biro Hukum Pemprov Kalsel Sugiona Yaji memastikan, Pergub 040/2009 bersifat mengikat secara umum. "Bahkan tidak ada sanksi bagi kepala dinas atau biro yang melakukan pelanggaran," tekan dia.

Sementara MS Jehan mengaku, saat menggelar rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, ia bertugas sebagai pencatat jalannya rapat. "Walau pun saya tercatat sebagai tim, tapi tugas saya hanya mencatat. Tak berkewenangan mematahkan usulan penambahan anggaran yang diajukan anggota dewan," katanya.

Mendengar keterangan saksi, terdakwa Muhlis Gafuriyang didampingi penasehat hukumnya Alfin Sulaiman SH dan rekan langsung meminta kepada Majelis Hakim untuk memberikan bantahan atas pernyataan saksi, bahwa dalam menjalankan tugas untuk penyusunan anggaran ada tim yang terdiri dari ka biro keuangan, Bapeda,Hukum,Inspektorat, banggar DPRD, jadi kami tidak tahu masalah itu kami hanya meneruskan permintaan dana dari pihak DPRD maupun dari Masyarakat yang meminta.

"Dana itu merupakan perintah dari Ka Biro Keuangan bersama Banggar DPRD Kalsel, jadi kami hanya menjalankan perintahdari kabiro keuangan dan Tim BAnggar DPRD Kalsel untuk membagikan dana bansos tersebut" kata Mukhlis

Berdasarkan BAP oleh Kejaksaaan Tinggi atas nama saksi Gustaf Yandi pada tanggal 13 Januari 2013 yang dibacakan penasehat hukum dari Mukhlis Gafuri terungkap bahwa dalam penyusunan anggaran sebagai sekertaris tim anggaran bersama sama dari Bapeda, keuangan, DPRD kalsel, melakukan rapat pembahasan untuk penentuan jumlah uang yang diberikan kepada anggota dewan sebagai dana alokatif, yang mana jumlahnya disamakan dengan tahun sebelumnya sebesar Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah).

Tetapi berjalannya waktu ternyata uang tiga ratus juta tidak mencukupi karena banyaknya permintaan dari  konstituen daerah pemilihan anggota DPRD yang terpilih, sehingga mereka meminta penambahan dana kepada gubernur kalsel melalui  kabiro keuangan Pimprov kalsel.

Sebagai bagian dari tim banggar, Gustaf Yandi bersama sama dengan banggar dari DPRD Kalsel Riswandi dan tim teknis dari pemerintah provensi kalimantan selatan M Syah Jehan melakukan rapat untuk membahas penambahan dana untuk kontituen DPRD Kalsel.

Untuk pencairan keuangan Kabiro keuangan Gustaf Yandi, menyerahkan kepada bawahannya yakni bendahara keuangan untuk mencairkan dana bansos, kata penasehat hukum Mukhlis Gafuri. (ags)

0 komentar: