Hosting Unlimited Indonesia

Warga Singapura Jadi Tersangka Penggelapan

Written By Unknown on Wednesday, October 15, 2014 | Wednesday, October 15, 2014

Illustrasi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah melakukan berbagai pemeriksaan terhadap warga negara asing (WNA), Oh Cho Hwat akhirnya oleh pihak kepolisian daerah kalimantan selatan diserahkan kepada pihak kejaksaan tinggi kalimantan selatan, karena berkas P21 tahap ke 2 telah lengkap.

WNA ini langsung dimasukkan kedalam mobil tahanan, pemeriksaan warga negara Singapura ini telah lengkap dikejati kalsel, dan langsung kita diserahkan ke Kejari Banjarmasin. dan malam itu juga langsung dikirim kelapas oleh Kejari Banjarmasin, bersangkutan kini sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.

Aswadi Noor yang merupakan Kasi Kamtibum Kejati Kalsel, ketika dikonfirmasi usai sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin membenarkan jika Oh Cho Hwat  setelah dilimpahkan pihak penyidik kemudian diserahkan lagi ke Kejari Banjarmasin dan. dilakukan penahanan.

Tersangka kasus dugaan penipuan ini masuk proses tahap II, karena berkas perkaranya telah lengkap.
"Untuk tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin dan sudah ditahan dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin. Untuk tersangka dijerat pasal 372 KUHP," katanya.

Berdasarkan Informasi, Mr Oh Cho Hwat jadi tersangka karena telah melakukan penipuan kepada seorang pengusaha tambang  ini berdaasarkan laporan korbannya H Sar'i yang merasakan dirugikan karena telah ditipu oleh WNA Mr Oh Cho Hwat hingga puluhan miliar.(ags)

0 komentar: