Hosting Unlimited Indonesia

Guru Besar Hukum Belum Ditetapkan Sebagai Tersangka

Written By Unknown on Monday, November 17, 2014 | Monday, November 17, 2014

Prof DR Musakkir SH MH /net
Makassar (Metro Kalimantan) - Meskipun polisi menangkap tangan Prof DR Musakkir,SH MH, Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar dalam kamar Hotel Grand Malebu, Makassar sedang pesta shabu bersama seorang dosen dan mahasiswi, namun hingga kini polisi belum menetapkannya sebagai tersangka.

“Belum ada tersangka, semua masih menjalani pemeriksaan dan Musakkir masih sebagai saksi, dia juga belum ditahan,” ujar penyidik Satuan Narkoba Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Minggu (16/11).

Musakkir tertangkap, Jumat dinihari bersama dosen FH Unhas, Ismail Alrip,SH MH  dan Nilam (mahasiswi) disatu kamar, Andi Syamsuddin alias Ancu (44) pengusaha, Ainun Nakiyah (18) mahasiswi dan Harianto alias Ito karyawan dikamar berbeda,  polisi sempat menyita barang bukti shabu dan peralatan untuk mengisap (bong).

Polisi belum mengumumkan hasil pemeriksaan laboratorium, padahal biasanya untuk kasus narkoba hanya 1 x 24 jam sudah ada kejelasan, apakah yang bersangkutan positif menggunakan narkoba atau tidak. Polisi  menjanjikan, hasil itu diumumkan paling lambat dua hari lagi. Kasus ini juga menimbulkan kecurigaan sebab menjelang 2 x 24 jam kelimanya ditangkap tangan dengan barang bukti, belum ada yang dinyatakan sebagai tersangka dan tanpa penahanan, semuanya hanya diamankan di ruangan pemeriksaan.

Musakkir Dicopot

Kasus yang menimpa profesor sosiologi hukum yang menjabat Pembantu Rektor III (Bidang Kemahasiswaan) itu menghebohkan dunia perguruan tinggi, para petinggi di kampus merah itu merasa tercoreng dengan adanya kasus ini dan berharap rektor mengambil tindakan.

Rektor Unhas Prof DR Dwia Areistina NK yang masih berada di Kabupaten Bantaeng langsung mengambil sikap tegas, dalam siaran persnya, Sabtu (15/11) adik ipar Jusuf Kalla, Wakil Presiden itu mengumumkan penonaktifan  Musakkir dari jabatannya dan menunjuk Prof DR Ir Junaedi Muhidong MSc sebagai pelaksana tugas untuk memperlancar urusan kemahasiswaan.

Tersebutnya dua wanita Nilam dan Ainun sebagai mahasiswa, juga dibantah oleh rektor, “Dia bukan mahasiswa Unhas, sudah dilakukan pengecekan ke Biro Kemahasiswaan dan Biro Administrasi, kedua wanita itu bukan mahasiswa Unhas, “ katanya.

Hasil pemeriksaan terhadap Nilam dan Ainun, diperoleh keterangan, mereka mengaku sebagai mahasiswa tapi bukan di Unhas melainkan di salah satu perguruan tinggi swasta, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIEM) di Makassar.(sp/mk)

0 komentar: