Bupati Tala Bambang Sesaat Setelah Diperiksa KPK |
Pemilik PT MMS Andrew Hidayat melalui anggota polisi Briptu Agung Krisdianto diketahui tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyuapan kepada Anggota DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah yang diketahui merupakan mantan Bupati Tanah Laut dan ayah dari Bambang.
Pemeriksaan kedua kalinya terhadap Bambang ini dilakukan untuk mengusut usaha-usaha yang dilakukan PT MMS di kabupaten yang dipimpinnya.
"Tujuan utamanya untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, termasuk di dalamnya kepengurusan izin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5) malam.
Tak hanya perihal usaha PT MMS di Tanah Laut, Priharsa menyatakan, dalam pemeriksaan ini, KPK juga mengonfirmasi pertemuan yang dilakukan Bambang dengan PT MMS.
"Pertanyaan itu yang hari ini dan dua minggu lalu coba dikonfirmasi ke yang bersangkutan, apakah ada pertemuan yang bersangkutan dengan pihak MMS," katanya.
Usai diperiksa selama sekitar empat jam pada Selasa (5/5) siang, Bambang yang keluar lobi Gedung KPK sekitar pukul 14.11 WIB, memilih bungkam. Bambang yang mengenakan sweater berwarna abu-abu menolak memberi komentar mengenai materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.
"Aduh mohon maaf, tidak ingat. Tanya saja ke bapak penyidik," kata Bambang sambil meninggalkan Gedung KPK.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga lokasi sekaligus terkait penyidikan kasus ini. Selain Rumah Dinas dan Kantor Bupati Tanah Laut, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penggeledahan sepanjang hari Selasa (21/4) itu, penyidik menyita dokumen-dokumen terkait perizinan yang ada hubungannya dengan perusahaan MMS.
Diberitakan, KPK menangkap tangan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah saat menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat melalui anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali, pada Kamis (9/4).
Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(Sp/mk03)
0 komentar:
Post a Comment