Hosting Unlimited Indonesia

Mantan Kepala DPPKD Banten Divonis 6 Tahun

Written By Unknown on Friday, May 8, 2015 | Friday, May 08, 2015

Mantan DPPKD Banten dan Rekan Saat Sidang Tipikor (SP)
Serang (Metro Kalimantan)  - Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Zaenal Muttaqin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/5). Selain penjara, Zainal didenda Rp 1 miliar, subsider empat bulan.

Zainal dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikucurkan pada 2011 senilai Rp 4,1 miliar dan pada 2012 Rp 3,5 miliar.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Jesden Purba ini, Zaenal juga diperintahkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 3,480 miliar. Jika tidak dapat memenuhi uang pengganti tersebut, maka harta disita.

“Jika harta kekayaanya tidak cukup, maka akan dilakukan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” kata Jesden Purba.

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, Zainal tidak menerima putusan yang dijatuhkan tersebut dan akan melakukan banding. “Karena ini fitnah yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat maka saya akan mengajukan banding,” katanya.

Pengacara Zainal, Asep Abdullah meminta kepada majelis hakim untuk segera menyerahkan bukti salinan putusan persidangan. “Saya meminta agar majelis hakim segera menyerahkan salinan hasil persidangan untuk menyusun memo banding,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengambil sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut.

Selain Zainal, untuk Dudi Setiadi, orang dekat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1,5 penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Untuk Yudianto M Salikin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta, subsider dua bulan penjara.

Terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Sutan Amali juga divonis 1,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider dua bulan. Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah) divonis 1,5 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.

Selanjutnya, Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita) divonis 1,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,2 miliar subsider satu tahun penjara.

Wahyu Hidayat (mantan kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten) divonis 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (B1/mk03)

0 komentar: