Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi Dana BOS Minta Dibebaskan

Written By Unknown on Saturday, May 2, 2015 | Saturday, May 02, 2015

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Meski tuntutan jaksa dari Kejari Banjarmasin sangat tinggi kepada Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah, namun  terdakwa sangat yakin kalau dirinya tidak bersalah.

Apalagi ia juga telah mengembalikan uang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga merupakan tindak pidana korupsi senilai Rp32.500.000 sudah dikembalikan kepada penyidik.

Karena itu, dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya Hadi Perman SH pada persidangan Kamis (30/4) berharap kepada majelis hakim Tipikor yang dipimpin Darsono SH dapat membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa.

Karena dalam dakwaan jaksa Ali Reza SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sebelumnya kepala sekolah ini dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.

Sedangkan Bendahara Hj Afiah, dituntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat di ganti kurungan selama 1 bulan.

Keduanya dinilai bersalah telah melanggar melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekadar informasi,  tuntutan jaksa yang cukup tinggi terhadap kedua terdakwa membuat sejumlah LSM di Banjarmasin melakukan demontrasi di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kalsel  di Banjarmasin. Pasalnya mereka menilai tuntutan jaksa justru berbeda jauh jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Contohnya kasus korupsi fiber pengaman hama tikus di Pelaihari dengan terdakwa Habib Yahya. Karena perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.813.250.000, jaksa hanya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Nilai kerugian itu jauh berlipat-lipat jika dibandingkan dengan korupsi yang didakwakan kepada Hj Siti Ramlah dan Hj Afiah yang yang hanya sebesar Rp61,8 juta. Bahkan dari nilai kerugian itu sudah dikembalikan oleh mereka berdua  dan dana sebesar Rp. 32 juta serta sisa dana direkening bank sudah disita oleh penyidik.(ndak)

0 komentar: