Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Meski tuntutan jaksa dari Kejari Banjarmasin sangat tinggi kepada
Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah, namun terdakwa
sangat yakin kalau dirinya tidak bersalah.
Apalagi ia juga telah
mengembalikan uang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga
merupakan tindak pidana korupsi senilai Rp32.500.000 sudah dikembalikan
kepada penyidik.
Karena itu, dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan kuasa
hukumnya Hadi Perman SH pada persidangan Kamis (30/4) berharap kepada
majelis hakim Tipikor yang dipimpin Darsono SH dapat membebaskan
kliennya dari segala dakwaan jaksa.
Karena dalam dakwaan jaksa Ali
Reza SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sebelumnya kepala
sekolah ini dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.
Sedangkan
Bendahara Hj Afiah, dituntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta
subsider selama 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut
untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat
membayar dapat di ganti kurungan selama 1 bulan.
Keduanya dinilai
bersalah telah melanggar melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1
jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31
Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU).
Sekadar informasi, tuntutan jaksa yang cukup
tinggi terhadap kedua terdakwa membuat sejumlah LSM di Banjarmasin melakukan demontrasi di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kalsel di Banjarmasin. Pasalnya mereka menilai
tuntutan jaksa justru berbeda jauh jika dibandingkan dengan kasus
korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Contohnya
kasus korupsi fiber pengaman hama tikus di Pelaihari dengan terdakwa
Habib Yahya. Karena perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebesar
Rp 1.813.250.000, jaksa hanya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.
Nilai
kerugian itu jauh berlipat-lipat jika dibandingkan dengan korupsi yang
didakwakan kepada Hj Siti Ramlah dan Hj Afiah yang yang hanya sebesar
Rp61,8 juta. Bahkan dari nilai kerugian itu sudah dikembalikan
oleh mereka berdua dan dana sebesar Rp. 32 juta serta sisa dana direkening bank sudah disita oleh penyidik.(ndak)
Korupsi Dana BOS Minta Dibebaskan
Written By Unknown on Saturday, May 2, 2015 | Saturday, May 02, 2015
Label:
Korupsi,
MetroKalsel
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment