Bandara Syamsuddin Noor Kalsel |
Agenda kali ini merupakan saksi mahkota, tiga orang terdakwa Eko Widyawati dari BPN Banjarbaru, Gerrit
N Mailenzun (mantan Manajer PT Angkasa Pura I) dan penerima kuasa Sapli
Sanjaya.
Dalam keterangannya di persidangan, Gerrit yang merupakan mantan manajer PT Angkasa Pura I mengungkapkan bahwa dana untuk pembebasan lahan bandara Syamssudin Noor adalah anggaran dari
persero bukan dari APBN.
“Anggaran senilai Rp290 miliar itu anggaran
perseroan,” ucap Gerrit di hadapan majelis hakim Abdul Siboro SH.
Gerrit juga menjelaskan mengenai kenapa penujukan
tim aprisial atau tim penilai harga tanah dilakukan oleh pihaknya. Karena menurutnya
hal itu sesuai dengan aturan dari pusat. “Penunjukan itu acuan dari direksi,”
jelasnya.
Gerrit juga menerangkan, pada saat rapat
pertama dengan masyarakat pemilik tanah sempat tidak terjadi kesepakatan harga.
Sebab mereka menginginkan harga yang cukup tinggi antar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5
juta per meternya.
Baru setelah dalam rapat kedua harga tanah
ditetapkan, untuk tanah dan bangunan rumah sebesar Rp 340 ribu per meter, Rp275
ribu permeter untuk pemukiman dan tanah kosong dan kebun di hargai Rp380 ribu
permeter. “Baru hasil keputusan rapat
itu disampaikan kepada masyarakat,” katanya.
Dari Sapli Sanjaya mengatakan bahwa dia merupakan penerima kuasa dari beberapa orang yang tanahnya terkena pembebasan lahan bandara, dan hanya menerima pembayaran, dan saya bingung kenapa saya juga dijadika tersangka dalam kasus korupsi ini.
" Saya bukan orang pemerintahan ", katanya didepan mejelis hakim
Dari Keterangan ibu Eko, mengatakan bahwa dia hanya merupakan pelaksana teknis kegiatan dan hanya menentukan apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak dan ini berdasarkan peta bidang tanah yang sudah terdaftar di BPN Banjarbaru.
Seusai sidang, jaksa dari Kejati Kalsel, Kamin SH ketika
diminta komentarnya mengenai keterangan dari salah satu saksi yang menyebutkan
bahwa anggaran pembebasan lahan itu bukan dari dana APBN, mengatakan bahwa
meskipun begitu PT Angkasa Pura I itu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
jadi dana yang dipergunakan adalah milik negara.
“Perusahaan itu BUMN kan jadi dananya punya
negara,” tegasnya.
Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Kamin SH juga menghadirkan dua orang saksi dari tim aprisial Joni Marpaung
dan Ida Bagus dari Kantor Jasa Penilai Publik Imanuel Joni dan Rekan.
Sebagaimana diketahui dalam perkara ini
Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sekda Kota
Banjarbaru Syahriani Sahran, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko
Widowati dan penerima kuasa tanah, Sapli Sanjaya. Saat ini perkaranya
sudah dalam proses persidangan. terakhir
mantan Manajer PT Angkasa Pura I Gerrit N Mailenzun yang dijebloskan ke penjara
juga sudah mulai menjalani persidangan.(ags)
0 komentar:
Post a Comment