Yulia Baju Biru Pemilik Sabu 4,3 Kg (ags) |
“Tanggal
29 April Tia mencabut gugatan sedangkan kuasa hukumnya mencabut gugatan
tanggal 4 Mei tadi,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin,
Selasa (12/5).
Menurut
Siboro, alasan pencabutan gugatan oleh Tia (Tante dari Yuliana pemilik sabu 4,3
kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi) yang tercantum dalam berkas karena ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di luar persidangan. “Sementara kalau alasan dari penasihat hukumnya
karena akan ingin menyempurnakan gugatan,” bebernya.
Surat pencabutan gugatan diajukan oleh penggugat, jelas Siboro, “Mereka bisa saja mencabut gugatan, karena sidangnya belum masuk ke pokok materi perkara,” sehingga pihaknya pada tanggal 11 Mei 2015, mengeluarkan surat penetapan pencabutan gugatan dikeluarkan oleh pengadilan. jelasnya.
Surat pencabutan gugatan diajukan oleh penggugat, jelas Siboro, “Mereka bisa saja mencabut gugatan, karena sidangnya belum masuk ke pokok materi perkara,” sehingga pihaknya pada tanggal 11 Mei 2015, mengeluarkan surat penetapan pencabutan gugatan dikeluarkan oleh pengadilan. jelasnya.
Dibagian
lain, Marudut Tampubolon SH juga membenarkan adanya pencabutan gugatan oleh kliennya
Setiawati dan dirinya. “Kita lakukan karena gugatan yang diajukan itu bukan
gugatan ingkar janji kerjasama melainkan gugatan melawan hukum dugaan
gratifikasi,” ujarnya.
Sebab
perbuatan melawan hukum tersebut adalah berkaitan dengan rangkaian persidangan
perkara pidana narkotik yang pernah di putus oleh PN Banjarmasin.
Ditanya
apakah dengan dicabutnya gugatan tersebut, persoalan itu sudah dinyatakan
selesai dengan kata damai atau masih berlanjut. “Bisa mengajukan lagi, tapi
sebagai masyarakat dan advokat saya akan melaporkan hal ini ke KPK (Komis
Pemberantasan Korupsi) dulu,” tegasnya sambil memperlihatkan surat yang
dikirimkannya ke KPK.
Dihubungi
terpisah, Erna SH penasihat hukum dari mantan Kepala Kejari Banjarmasin Agoes
Soenanto Prasetyo, dan Kasi Pidum Fauzi, mengaku sudah menerima surat
pencabutan gugatan terhadap kliennya.
“Tapi belum tahu kenapanya,” jelasnya.
Meskipun
gugatan itu dicabut, Erna memastikan hingga saat ini belum ada terjadi kata sepakat dalam mediasi. “Antara kliennya tidak ada terjadi kesepakatan dalam mediasi,” ujarnya.
Hairanda
Suryadinata, Nuzul Rochim, mantan Kejari Banjarmasin Agoes SP dan Kasi Pidum
Fauzai digugat karena dinilai
wanprestasi setelah menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk usaha bekerjasama
dalam pembangunan rumah kos.(ndak)
0 komentar:
Post a Comment