Hosting Unlimited Indonesia

Tia Akhirnya Cabut Gugatan Ke Mantan Kejari Banjarmasin

Written By Unknown on Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015

Yulia Baju Biru Pemilik Sabu 4,3 Kg (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Gugatan wanprestasi Setiawati alias Tia terhadap empat orang tergugat Hairanda Suryadinata, Nuzul Rohim mereka berdua ini merupakan pengacara dari Yulia pemilik sabu sabu 4,3 Kg dan ekstasi 18000 butir, Agoes Soenanto Prasetyo Mantan Kejari Banjarmasin, dan Fauzi Mantan Kasi Pidum Kejari Banjarmasin akhirnya dicabut oleh penggugat.


“Tanggal 29 April Tia mencabut gugatan sedangkan kuasa hukumnya mencabut gugatan tanggal 4 Mei tadi,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5).


Menurut Siboro, alasan pencabutan gugatan oleh Tia (Tante dari Yuliana pemilik sabu 4,3 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi) yang tercantum dalam berkas karena ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di luar persidangan. “Sementara kalau alasan dari penasihat hukumnya karena akan ingin menyempurnakan gugatan,” bebernya.

Surat pencabutan gugatan diajukan oleh penggugat, jelas Siboro, “Mereka bisa saja mencabut gugatan, karena sidangnya belum masuk ke pokok materi perkara,” 
sehingga pihaknya pada tanggal 11 Mei 2015, mengeluarkan surat penetapan pencabutan gugatan dikeluarkan oleh pengadilan. jelasnya.


Dibagian lain, Marudut Tampubolon SH juga membenarkan adanya pencabutan gugatan oleh kliennya Setiawati dan dirinya. “Kita lakukan karena gugatan yang diajukan itu bukan gugatan ingkar janji kerjasama melainkan gugatan melawan hukum dugaan gratifikasi,” ujarnya.


Sebab perbuatan melawan hukum tersebut adalah berkaitan dengan rangkaian persidangan perkara pidana narkotik yang pernah di putus oleh PN Banjarmasin.


Ditanya apakah dengan dicabutnya gugatan tersebut, persoalan itu sudah dinyatakan selesai dengan kata damai atau masih berlanjut. “Bisa mengajukan lagi, tapi sebagai masyarakat dan advokat saya akan melaporkan hal ini ke KPK (Komis Pemberantasan Korupsi) dulu,” tegasnya sambil memperlihatkan surat yang dikirimkannya ke KPK.


Dihubungi terpisah, Erna SH penasihat hukum dari mantan Kepala Kejari Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kasi Pidum Fauzi, mengaku sudah menerima surat pencabutan gugatan terhadap kliennya. 

“Tapi belum tahu kenapanya,” jelasnya.


Meskipun gugatan itu dicabut, Erna memastikan hingga saat ini belum ada terjadi kata sepakat dalam mediasi. “Antara kliennya tidak ada terjadi kesepakatan dalam mediasi,” ujarnya.


Hairanda Suryadinata, Nuzul Rochim, mantan Kejari Banjarmasin Agoes SP dan Kasi Pidum Fauzai digugat  karena dinilai wanprestasi setelah menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk usaha bekerjasama dalam pembangunan rumah kos.(ndak)

0 komentar: