Hosting Unlimited Indonesia

Kelompok Tani Penerima Bansos Diperiksa Kejari Martapura

Written By Unknown on Sunday, March 9, 2014 | Sunday, March 09, 2014

MARTAPURA – Sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distambunnak) Kabupaten Banjar, Kejaksaan Martapura sudah mengumpulkan keterangan dari 70 kelompok tani.
 
Ketua kelompok tani yang dikumpulkan tersebut sebagian besar belum menerima bantuan fiber yang digunakan untuk memagari lahan pertanian, sedangkan uangnya sudah diserahkan kepada pihak pelaksana.
 
“Padahal uang bantuan yang diberikan ke kelompok tani tersebut sudah diserahkan langsung pada pelaksana, namun setelah itu barang yang diharapkan tidak kunjung datang,” ujar Ketua kelompok tani Bina Warga dari Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh Abdullah.
 
Dia mengaku mendapatkan dana bantuan sebanyak Rp50 juta dan masuk ke rekening kelompok tani pada 27 Juli 2013 lalu. Dana bantuan tersebut adalah untuk lahan persawahan  25 hektar.
 
Selanjutnya, uang bantuan tersebut dikirimkan ke rekening pelaksana sebesar Rp25 juta pada 30 Juli 2013, dan tahap kedua pada 29 Agustus 2013.
 
“Untuk yang pertama memang hanya ditransfer melalui rekening saja, sedangkan yang kedua kami langsung datang kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan uang,” ungkapnya.
 
Senada, Ketua Kelompok Tani Hikmah Desa Sungai Musang yang mendapatkan dana bantuan Rp100 juta untuk 50 hektar lahan, juga belum mendapatkan rol fiber yang dijanjikan.
 
“Karena ini uang kelompok, banyak anggota kelompok yang menanyakan masalah ini, padahal uang sudah diserahkan pada penyedia barang,” ungkapnya.
 
Seperti diketahui, rol fiber tersebut sangat dibutuhkan petani pada musim tanam lalu, untuk mencegah rusaknya lahan pertanian karena diserang hama tikus.(rb/mk)

0 komentar: