MARTAPURA – Sebelum melakukan penggeledahan di Kantor Bidang Sarana dan
Prasarana Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distambunnak)
Kabupaten Banjar, Kejaksaan Martapura sudah mengumpulkan keterangan dari
70 kelompok tani.
Ketua kelompok tani yang dikumpulkan tersebut sebagian besar belum
menerima bantuan fiber yang digunakan untuk memagari lahan pertanian,
sedangkan uangnya sudah diserahkan kepada pihak pelaksana.
“Padahal uang bantuan yang diberikan ke kelompok tani tersebut sudah
diserahkan langsung pada pelaksana, namun setelah itu barang yang
diharapkan tidak kunjung datang,” ujar Ketua kelompok tani Bina Warga
dari Desa Simpang Warga Kecamatan Aluh-Aluh Abdullah.
Dia mengaku mendapatkan dana bantuan sebanyak Rp50 juta dan masuk ke rekening kelompok tani pada 27 Juli 2013 lalu. Dana bantuan tersebut adalah untuk lahan persawahan 25 hektar.
Selanjutnya, uang bantuan tersebut dikirimkan ke rekening pelaksana
sebesar Rp25 juta pada 30 Juli 2013, dan tahap kedua pada 29 Agustus
2013.
“Untuk yang pertama memang hanya ditransfer melalui rekening saja,
sedangkan yang kedua kami langsung datang kepada yang bersangkutan untuk
menyerahkan uang,” ungkapnya.
Senada, Ketua Kelompok Tani Hikmah Desa Sungai Musang yang mendapatkan
dana bantuan Rp100 juta untuk 50 hektar lahan, juga belum mendapatkan
rol fiber yang dijanjikan.
“Karena ini uang
kelompok, banyak anggota kelompok yang menanyakan masalah ini, padahal
uang sudah diserahkan pada penyedia barang,” ungkapnya.
Seperti diketahui, rol fiber tersebut sangat dibutuhkan petani pada
musim tanam lalu, untuk mencegah rusaknya lahan pertanian karena
diserang hama tikus.(rb/mk)
0 komentar:
Post a Comment