Hosting Unlimited Indonesia

Korupsi 4 Juta Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Written By Unknown on Wednesday, July 16, 2014 | Wednesday, July 16, 2014

Jpu Mebacakan Tuntutan
Banjarmasin - Kasus Korupsi Sewa  Kantor Panwas Kecamatan Sungai Pandan, Panwas Kecamatan Amuntai tengah dan Panwas Kecamatan Amuntai Utara pada tahun 2009 dari Polres Hulu Sungai Utara ke Kejari Amuntai akhirnya tahun 2014 akhirnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Amuntai AR Manulang selama 1 tahun 3 bulan di hadapan Majelis Hakim Susi S di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (16/07/2014).

Ketiga terdakwa yakni Hendriani Ketua Panwascam Sungai Pandan, Ahmad Harison sebagai Ketua Panwascam Amuntai Tengah dan H Kartiansyah juga merupakam ketua Panwascam Amuntai Utara telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Mereka bertiga telah melakukan penyelewengan dana sewa kantor Panwas dikecamatan masing masing dan telah merugikan negara dengan nilai yakni Panwascam Sungai Pandan sebanyak Rp.8 juta, Panwascam Amuntai Tengah Sebesar Rp. 8 Juta, dan PanwascamAmuntai Utara sebesar Rp. 4 juta.

Karena mereka bertiga telah mengembalikan uang sewa kantor panwas kecamatan yang telah di korupsi,
maka kami dari  JPU menjerat mereka bertiga dengan pasal 3  Undang Undang Korupsi no. 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dan  ditambah  denga UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan  UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor dan  pasal 8 jo pasal  64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum penasehat hukum mereka bertiga Erna SH sangat menyayangkan tutntutan tersebut karena masa korupsi mereka yang hanya 4 juta Untuk Kartiansyah, 8 Juta untuk Ahmad Horison dan 8 Juta untuk Hendriani dituntut 1 tahun 3 bulan, sepertinya tidak adil dengan korupsi yang memakan uang negara lebih ratusan juta rupiah hukumannya hampir sama. 

"Kita tunggu putusan hakim saja, mudah mudahan hukuman mereka lebih ringan dari tuntutan JPU", kata Erna (ags)


Berita Terkait :
Korupsi 4 Juta Akhirnya Disidangkan

0 komentar: