Jpu Mebacakan Tuntutan |
Ketiga
terdakwa yakni Hendriani Ketua Panwascam Sungai Pandan, Ahmad Harison sebagai
Ketua Panwascam Amuntai Tengah dan H Kartiansyah juga merupakam ketua Panwascam
Amuntai Utara telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Mereka
bertiga telah melakukan penyelewengan dana sewa kantor Panwas dikecamatan
masing masing dan telah merugikan negara dengan nilai yakni Panwascam Sungai
Pandan sebanyak Rp.8 juta, Panwascam Amuntai Tengah Sebesar Rp. 8 Juta, dan
PanwascamAmuntai Utara sebesar Rp. 4 juta.
Karena mereka bertiga telah mengembalikan uang sewa kantor panwas kecamatan yang telah di korupsi,
Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum penasehat hukum mereka bertiga Erna SH sangat menyayangkan tutntutan tersebut karena masa korupsi mereka yang hanya 4 juta Untuk Kartiansyah, 8 Juta untuk Ahmad Horison dan 8 Juta untuk Hendriani dituntut 1 tahun 3 bulan, sepertinya tidak adil dengan korupsi yang memakan uang negara lebih ratusan juta rupiah hukumannya hampir sama.
"Kita tunggu putusan hakim saja, mudah mudahan hukuman mereka lebih ringan dari tuntutan JPU", kata Erna (ags)
Berita Terkait :
Korupsi 4 Juta Akhirnya Disidangkan
0 komentar:
Post a Comment