Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Dosen Dan Mahasiswa Digerebek

Written By Unknown on Wednesday, August 13, 2014 | Wednesday, August 13, 2014

Palangkaraya ( Metro Kalimantan) - Pasangan selingkuh Mahdi Surya Aprilyansyah (39) dosen PGRI Palangkaraya, dan Rita Rahayu dari Muara Tewah kelahiran  5 Feb 1992 masih mahasiswa Unpar yang nyambi bekerja di Biliar di Jalan Antang 1 no 034 Kalimantan Tengah. Ini berdasarkan penyelidikan sementara yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Pemko Palangkaraya.
 
"Ya, yang lelaki memang dosen pada salah satu perguruan tinggi negeri dan yang perempuan yang menjadi pasangan selingkuhnya sebagai mahasiswa Unpar," katanya.

Demikian Kata Kepala Bidang Penegakan Perda dan Penindakan Satpol PP Pemko Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Seth Ajang yang dihubungi, Selasa malam usai kejadian penggerebekkan di salah satu barak di Jalan B Koetin sekitar kampus Unpar Palangkaraya.

Mahdi Surya, warga jalan Galaxi Raya Palangkaraya, Kalimantan Tengah, yang juga adalah dosen di Universitas PGRI Palangkaraya yang digerebek warga dan Satpol PP sedang berduaan di dalam kamar sebuah barak dengan seorang wanita sempat bekerja  di billiard.

Mereka digerebek, saat berada di dalam kamar terkunci di sebuah barak jalan B Koetin RT 04 RW XVII kel palangka Kec Jekan Raya, Selasa (12/8/2014) malam sekitar pukul 18.45 wib. Keduanya, digerebek warga, Ketua RT dan Satpol PP Pemko Palangkaraya, karena sudah sering datang ke barak dan pintu selalu di kunci.
Wednesday, August 13, 2014 | 0 komentar | Read More

Adaro Hentikan Aktifitas di Paringin

Written By Unknown on Tuesday, August 12, 2014 | Tuesday, August 12, 2014

Paringin (Metro Kalimantan) - Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menghentikan sementara aktivitas PT Adaro Indonesia di lahan eks Hak Guna Usaha milik PT Perkebunan Negara (PTPN) XIII yang dipindah tangankan kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional tersebut.

Menurut Ketua Tim Mediasi, Ruskariadi yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) pemerintah daerah setempat di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa,(13/08) keputusan tersebut diambil untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan.

"Penghentian aktivitas sementara dilakukan sampai batas waktu yang tidak ditentukan, sampai permasalahan yang ada benar-benar selesai," ujarnya.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.

Pasca pemindah tanganan yang mengakibatkan 194 orang buruh lepas dan 42 orang pegawai tetap Pirsus II Afdeling Paringin kehilangan pekerjaan itu, bermunculan berbagai permasalahan di masyarakat.

Antara lain adanya klaim dari sekelompok masyarakat bahwa dari total luasan lahan HGU yang dipindah tangankan seluas 2.071 hektar itu, 64 hektar statusnya masih milik warga yang hingga saat ini belum diberikan ganti rugi oleh PTPN XIII.

Selain itu, sebagian masyarakat setempat juga mempertanyakan masalah izin lokasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dinilai belum jelas.

Atas munculnya permasalahan tersebut, katanya, Tim Mediasi dari pemerintah daerah setempat meminta kepada PT Adaro Indonesia agar menghentikan aktivitas perusahaan pertambangan batu bara nasional itu untuk sementara.

"Untuk menindak lanjuti permasalahan yang ada, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, antara lain PTPN XIII dan PT Adaro Indonesia," katanya.

Goverment and Media Relations (GMR) Departement Manager PT Adaro Indonesia, Hikmatul Amin, saat dikonfirmasi tidak membantah perihal penghentian sementara aktivitas perusahaan di eks lahan HGU Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar tersebut.

"Namun perlu diketahui, penghentian aktivitas yang dilakukan PT Adaro Indonesia bukan berarti mengakui tuntutan atau klaim dari masyarakat mengenai pelanggaran izin lokasi, AMDAL dan lain-lain," katanya.

Hal itu, ujarnya, dilakukan sebagai penghormatan dan penghargaan kepada pemerintah daerah setempat melalui keputusan Tim Mediasi.

"Tidak ada pelanggaran apapun yang dilakukan PT Adaro Indonesia terkait pemindah tanganan lahan eks HGU Pirsus II Afdeling Paringin. Semua mekanisme dan prosedurnya sudah sesuai aturan hukum yang berlaku," ujarnya.

PT Adaro Indonesia sendiri pada 2 Juni lalu telah mengeluarkan pernyataan resmi bahwa eks lahan HGU Pirsus II Afdeling Paringin peruntukannya bukan untuk di tambang.

Lahan tersebut diperuntukan bagi Areal Pendukung Pertambangan (APP) seperti reklamasi, pengolahan limbah, pembuangan tanah atau disposal dan lainnya.

Salah seorang warga setempat yang mengaku sebagai korban dari proses pemindah tanganan tersebut, Sudi di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa, mengatakan, masih ada lahan milik warga yang belum diberikan ganti rugi.

"Dari total luasan lahan HGU yang dipindah tangankan seluas 2.071 hektar itu, 64 hektar statusnya masih milik warga yang hingga saat ini belum diberikan ganti rugi oleh PTPN XIII," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Manager PTPN XII Tambarangan yang membawahi Pirsus II Afdeling Paringin, Priyono mengatakan, permasalahan itu sekarang sedang dalam proses mediasi oleh pemerintah daerah dan DPRD setempat.

"Kalau memang masyarakat mempunyai bukti secara hukum, silakan diajukan dan kita selesaikan juga secara hukum. Melalui mekanisme tersebut, nanti jalur hukumlah yang akan memutuskan." ujarnya.

Diakui, bila klaim yang dilakukan oleh masyarakat hanya secara lisan saja, pihak PTPN XIII tidak bisa berbuat apa-apa karena tidak adanya bukti mengenai hal tersebut.

 Menurut Anggota Komisi II DPRD setempat, M Nor Iswan di Paringin, ibu kota Balangan, konsultasi yang dilakukan terkait prosedur pemindah tanganan.

"Akan kita selidiki bagaimana prosedurnya, termasuk perihal pajak yang diakibatkan oleh proses pemindah tanganan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, pemerintah daerah dalam hal ini seharusnya menerima pajak dari hasil penjualan lahan oleh PTPN sesuai ketentuan yang tertuang dalam Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Dalam ketentuan itu jelas disebutkan bahwa aktivitas jual beli tanah dan bangunan dikenakan pajak baik bagi penjual maupun pembeli," katanya.

Sebelumnya, pada 22 Mei 2014 lalu PTPN XIII memindah tangankan HGU lahan Pirsus II Afdeling Paringin seluas 2.071 hektar kepada perusahaan pertambangan batu bara nasional, PT Adaro Indonesia.
   
Ia menambahkan, dalam aturan BPHTB, penjual dikenakan pajak penghasilan (PPh) atas uang pembayaran harga tanah sedangkan pembeli dikenakan pajak terhadap perolehan hak atas tanahnya.

"Dimana dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual beli tanah, tapi juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan melingkupi tukar menukar, hibah, waris, pemasukan tanah kedalam perseroan dan lain-lain," tambahnya.

Karena itu, pemindah tanganan lahan HGU PTPN XIII kepada PT Adaro Indonesia diyakini harusnya dikenakan BPHTB sesuai Undang Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retrebusi Daerah (PDRD).

Diharapkan, semua pihak, dalam hal ini masyarakat, PTPN maupun PT Adaro Indonesia agar dapat bersama-sama menahan diri dari segala isu yang belum pasti kebenarannya hingga diperoleh kejelasan.(ant/mk)
Tuesday, August 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Sinar Dodo Ditutup

Banjarmasin (Metro Kalimantan) -
Hotel Sinar Dodo sering menerima tamu laki laki dan perempuan yang bukan muhrimnya akhirnya di tutup,karena telah melanggar Peraturan Daerah nomor 20 tahun 2013, tentang kebersihan, keindahan, ketertiban dan kesehatan lingkungan, oleh pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, melakukan penutupan Hotel ersebut karena dianggap telah meyalahi aturan dalam penerimaan tamunya yang kebanyakan untuk berbuat mesum.Selasa (12/08/2014).

Dalam aksi penutupan ini, Satpol PP Banjarmasin menurunkan puluhan personel. mereka mulai aksi dari penyegelan Losmen Sinar Dodo dengan memasang spanduk yang bertuliskan " Dilarang melakukan praktek prostitusi dikaawasan ini", setelah menyegel Hotel Sinar Dodo, merka kembali bergerak ke lokasi eks Ria Begau. Mereka menyegel beberapa rumah yang diindikasikan sebagai tempat kembali tumbuhnya prostitusi.

Kepala Dinas Pol PP Banjarmasin Ichwan Noorchalik, menegaskan, sesuai Perda bahwa pemerintah melarang aktivitas yang berbau pornografi, pornoaksi maupun kegiatan prostitusi.

Pada hari ini pihaknya melakukan penutupan sekaligus penyegelan dua lokasi prostitusi yakni Hotel Sinar Dodo dan eks Begau yang tubuh lagi.

Penutupan ini selamanya berlaku, jadi dilarang untuk ada aktivitas prostitusi. Kalau nanti kedapatan tetap ada kegiatan tersebut, maka pihaknya akan memberlakukan yustisi terhadap pengelola dan pelakukanya."Saat ini untuk orangnya kami data dulu, sedangkan tempatnya ditutup dan tidak boleh buka selamanya," kata  Ichwan.
Tuesday, August 12, 2014 | 0 komentar | Read More

JPU Banding Putusan Hakim Kasus Korupsi Mahe

Written By Unknown on Friday, August 8, 2014 | Friday, August 08, 2014

Solikaten dan Misrawi terdakwa korupsi Mahe
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Misrawi setelah mendapat putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Susi Sdihukum 18 bulan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan dan membayar ganti rugi Rp.71 juta subsider 1 bulan, ketika keluarga bersangkutan mau mengambil petikan putusan ternyata tidak bisa.

Setelah diselidiki ternyata Misrawi mendapat banding dari jaksa penuntut umum (JPU) Bernadt yang merupakan kasi intel kejari tanjung.

Hal ini ternyata dibenarkan oleh panitera bidang korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin Mulyadi, ini berdasarkan surat No.10 /PIDSUS-TPK/2014/PN/BJM , kami telah menerima berkas banding dari jaksa penuntut umum (jpu) kejari tanjung, tidak lama setelah putusan Hakim, atau tanggal 27 Juli 2014 surat banding itu kami terima, katanya.

Hal ini juga dibenarkan Jaksa Dimas dari Tanjung yang saat itu berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin, bahwa untuk kasus korupsi Mahe khususnya terdakwa Misrawi kami melakukan banding, karena putusan hakim berbeda dengan terdakwa Solikaten, katanya.

Sebagaimana diketahui Solikaten yang merupakan PPK ( pejabat pembuat komitmen ) dari dinas pekerjaan umum untuk cipta karya melakukan pelaksanaan  pembangunan tempat wisata Mahe di kabupaten Tabalong itu telah mendapat vonis dari Majelis Hakim hukuman selama 18 bulan penjara, denda Rp.50 juta atau subsider 1 bulan dan membayar uang pengganti Rp.71 juta atau subsider 2 bulan, kemungkinan karena selisih atau beda putusan selama 1 bulan, inilah jadi permasalahan sehingga jaksa banding kata Misrawi saat dikunjungi di LP Teluk Dalam.(ags)
Friday, August 08, 2014 | 0 komentar | Read More

Rem Blong Fuso Hantam Carry

Truck Fuso dan pick up yang tercebur kesungai
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) -  Aktifitas pasar Tungging Belitung yang mulai menggeliat terusik peristiwa terceburnya dua mobil angkutan barang dengan posisi saling berhadapan. "Mobil mengalami rem blong, sehingga tabrakan tidak bisa dihindari," kata Runian, pengemudi truk Fuso nopol H 1778 SH.

Truk Fuso yang dikemudikan Runian dari pelabuhan Trisakti menuju ekspedisi CV Bina Alam pangkalan kayu H Rusli di depan pasar Tungging Belitung untuk mengambil muatan kayu yang akan dikirim ke Surabaya.

Namun saat akan memasuki halaman ekspedisi dengan mundur, tiba-tiba truk mengalami mati mesin dan secara otomatis rem tidak berfungsi, sehingga berjalan kedepan tanpa bisa di hentikan dan langsung menabrak mobil pickup Suzuki Carry yang sedang parkir di seberang jalan.

Mobil pickup terus terdorong hingga masuk ke dalam sungai Belitung, begitu juga bagian depan truk Fuso yang dikemudikan Runian ikut juga nyemplung tetapi hanya bagian depan truk, karena ditahan mobil carry. Berdasarkan keterangan sopir Mobil Pickup Suzuki Carry  Aidi,  kami biasanya mengangkut ikan dan waktu itu mobil kami lagi parkir berhadapan dengan truk fuso ini, fuso didepan pangkalan kayu H Rusli dan mobil kami dipinggir sungai, mobil carry mengalami kerusakan cukup parah di bagian depannya, terutama kaca depan mobil carry pecah.

Rem blong yang dialami Truk Fuso disebabkan karena terjadinya kebocoran pada seal yang tidak disadari pengemudi. Sehingga rem sebagai pengaman kendaraan tidak dapat berfungsi.(mk)
Friday, August 08, 2014 | 0 komentar | Read More

Parlemen Jalanan Kecewa Berat

Add caption
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama berjuang selama hampir 2 bulan mendirikan tenda didepan kantor dewan Provensi kalimantan selatan, akhirnya demo mahasiswa yang mengatasnamakan parlemen jalan atau garakan banua bersih kalsel (GBBK) diterima oleh anggota dewan.

Hadi ,yang merupakan juru bicara Parlemen Jalanan atau Gerakan Banua Bersih Kalsel (GBBK) mengaku sangat  kecewa atas pertemuannya yang berlangsung Rabu (6/8/2014) dengan salah satu anggota DRPD Provinsi Kalsel.

Karena kami meminta kejelasan tentang masalah bansos, bukan nya mendapat penjelasan malah, ternyata kami malah disuruh untuk  membersihkan tempat demo yang berada didepan kantor dewan rakyat paling lambat kamis(7/08/2014).

"Kami hanya meminta,  kejelasan hukum enam tersangka korupsi Bansos yang salah satunya adalah anggota DPRD Provinsi Kalsel" dengan inisial P. kata Hadi (mk)





Friday, August 08, 2014 | 0 komentar | Read More

Dermaga Margasari Amblas

Dermaga Yang amblas
Margasari Tapin (Metro Kalimantan) - Dermaga di pusat kota Margasari Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) Kabupaten Tapin mengalami amblas. Pantauan  di lapangan,  jembatan dermaga Margasari amblas dua meter lebih,  sebagian lantai dermaga itu sudah bersentuhan dengan air sungai.

Lantai rumah toko dan kios sejumlah 6 buah  di sekitar dermaga juga anjlok, sehingga ruko itu menutup sementara dagangannya.

Menurut salah satu pemilik ruko yang anjlok lantai rumahnya, Rahmad mengatakan peristiwa anjloknya dermaga dan sekitarnya itu pada Senin (4/8) malam. sekitar jam 11 malam, untungnya saat kejadian tidak ada orang yang melintas,  amblasnya nya demaga tersebut membuat  warga terkejut, sebab amblasnya dermaga tersebut mengeluarkan bunyi yang cukup keras.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin, H Nurdin meninjau lokasi anjloknya dermaga Margasari, Tapin, Kalsel, Kamis (7/8) siang.

H Nurdin bersama staf didampingi Camat Candi Laras Selatan (CLS), Abdul Hadi memantau dermaga yang anjlok, memantau beberapa toko yang lantainya juga anljok termasuk jalan negara yang berada di samping dermaga itu juga anjlok.

Jalan negara yang anjlok itu sepanjang 30 meter dengan kedalaman sekitar 75 sentimeter.

Menurut Abdul Hadi, diperkirakan jalan negara yang turut anjlok itu sekitar 30 meter dan dalam 75 sentimeter. Karena jalan itu berlubang, sehingga ditimbun dengan tanah sebanyak enam truk.

Karena jalan itu jalan negara, sehingga kewenangan memperbaikinya adalah pemerintah provinsi, Abdul Hadi berharap kepada Pemprov Kalsel supaya memperbaikinya.(bp/mk)
Friday, August 08, 2014 | 0 komentar | Read More

Korupsi Rp.4 Juta di Vonis 1 Tahun

Written By Unknown on Thursday, August 7, 2014 | Thursday, August 07, 2014

 
ilustrasi mendengarkan tuntutan
Banjarmasin ( Metro Kalimantan) -  Setelah beberapa kali persidangan akhirnya korupsi sewa kantor Panwas Kecamatan Sungai Pandan, Panwas Kecamatan Amuntai Utara dan Panwas Kecamatan Amuntai Tengah divonis satu tahun penjara dan denda Rp.50 Juta subsider 1 bulan oleh Majelis Hakim yang diketuai Susi S SH MH.

Ketiga terdakwa yakni Hendriani Ketua Panwascam Sungai Pandan, Ahmad Harison sebagai Ketua Panwascam Amuntai Tengah dan H Kartiansyah juga merupakam ketua Panwascam Amuntai Utara telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Mereka bertiga telah melakukan penyelewengan dana sewa kantor Panwas dikecamatan masing masing dan telah merugikan negara dengan nilai yakni Panwascam Sungai Pandan sebanyak Rp.8 juta, Panwascam Amuntai Tengah Sebesar Rp. 8 Juta, dan Panwascam Amuntai Utara sebesar Rp. 4 juta.

Karena mereka bertiga telah mengembalikan uang sewa kantor panwas kecamatan yang telah di korupsi, maka kami dari Majelis Hakim menjerat mereka bertiga dengan pasal 3  Undang Undang Korupsi no. 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dan  ditambah  denga UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan  UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor dan  pasal 8 jo pasal  64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi vonis dari Majelis Hakim penasehat hukum mereka bertiga Erna SH sangat menyayangkan tutntutan tersebut karena masa korupsi mereka yang hanya 4 juta Untuk Kartiansyah, 8 Juta untuk Ahmad Horison dan 8 Juta untuk Hendriani divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta atau subsider 1 bulan, sepertinya tidak adil dengan korupsi yang memakan uang negara lebih ratusan juta rupiah hukumannya hampir sama.

"Kita masih pikir pikir atas putusan hakim apakah kita akan menerima atau tidak akan kami rundingkan dulu dengan para terdakwa, kata Erna (ags)  


Ketiga terdakwa yakni Hendriani Ketua Panwascam Sungai Pandan, Ahmad Harison sebagai Ketua Panwascam Amuntai Tengah dan H Kartiansyah juga merupakam ketua Panwascam Amuntai Utara telah terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Mereka bertiga telah melakukan penyelewengan dana sewa kantor Panwas dikecamatan masing masing dan telah merugikan negara dengan nilai yakni Panwascam Sungai Pandan sebanyak Rp.8 juta, Panwascam Amuntai Tengah Sebesar Rp. 8 Juta, dan PanwascamAmuntai Utara sebesar Rp. 4 juta.

Karena mereka bertiga telah mengembalikan uang sewa kantor panwas kecamatan yang telah di korupsi,
maka kami dari  JPU menjerat mereka bertiga dengan pasal 3  Undang Undang Korupsi no. 31 tahun 1999  tentang Tindak Pidana Korupsi sebagiamana telah diubah dan  ditambah  denga UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan  UU No.31 tahun 1999 tentang tipikor dan  pasal 8 jo pasal  64 ayat 1 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa penuntut umum penasehat hukum mereka bertiga Erna SH sangat menyayangkan tutntutan tersebut karena masa korupsi mereka yang hanya 4 juta Untuk Kartiansyah, 8 Juta untuk Ahmad Horison dan 8 Juta untuk Hendriani dituntut 1 tahun 3 bulan, sepertinya tidak adil dengan korupsi yang memakan uang negara lebih ratusan juta rupiah hukumannya hampir sama. 

"Kita tunggu putusan hakim saja, mudah mudahan hukuman mereka lebih ringan dari tuntutan JPU", kata Erna (ags) - See more at: http://metrokalimantan.blogspot.com/2014/07/korupsi-4-tahun-dituntut-1-tahun-3-bulan.html#sthash.gRKDheTq.dpuf
Thursday, August 07, 2014 | 0 komentar | Read More

Prabowo Disebut Titisan Allah, MUI: Itu Berlebihan, Orang-orang pada Stres

Written By Unknown on Wednesday, August 6, 2014 | Wednesday, August 06, 2014

baju putih Nurcahaya
Jakarta (Metro Kalimantan) - Seorang perempuan bernama Nurcahaya menyebut Prabowo sebagai titisan Allah. Tayang videonya beredar di YouTube. Apa kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal itu?

"Ah nggak itu berlebihan, orang-orang pada stres," kata pengurus MUI Muslich Mustoha di TIM, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Hal senada juga disampaikan Imam Masjid Istiqlal, Mustofa Ali Yakub. Dia menilai apa yang disampaikan pendukung soal Prabowo titisan Allah itu berlebihan.

"Itu berlebihan, kan cuma di YouTube itu berlebihan," tutup dia.

Diketahui perempuan itu ternyata juga punya latar belakang pendidikan tinggi, yakni kandidat doktor dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

Data diri perempuan itu terdapat di situs resmi KPU. Dalam situs dct.kpu.go.id, Rabu (6/8/2014), tertera nama lengkap perempuan itu adalah DR. Nurcahaya Tandang, S.IP, SH, M.Si.
 
Namun, dalam berkas BB 11 format pdf yang diunduh lewat situs itu disebut, gelar Doktoral yang menempel pada nama Nurcahaya ternyata masih berstatus kandidat. Dalam berkas formulir yang diisi dengan tulisan tangan Nurcahaya pada 18 April 2013 itu tertulis nama lengkap dengan gelar: DR. (Cand.) Nurcahaya Tandang, S.IP, SH, M.Si.

Caleg Daerah Pemilihan Banten III ini lahir di Pare-pare, Sulawesi Selatan, 6 April 1964. Dia menempuh pendidikan sarjana di dua universitas berbeda, yakni Ilmu HI Fisip Unhas dan Ilmu Hukum FH UMI Makassar. Pendidikan master dan doktoralnya ditempuh di Ilmu Politik di UGM.

Inilah cuplikan peristiwa yang ditayangkan dalam video itu adalah acara Halal Bi Halal pendukung Prabowo-Hatta di Rumah Polonia. Ada seorang wanita yang mengenakan kemeja putih dengan lambang Garuda Merah sedang berorasi di atas panggung yang ada di halaman rumah itu. Sejumlah orang juga ada di panggung itu. Dengan suara lantang dan semangat berapi-api, wanita itu mengajak para pendukung memilih Prabowo. Dia juga menyinggung soal capres boneka.

"Kita harus menyerahkan Indonesia ke tangan orang yang komit, yang tidak hanya bersandiwara, boneka, menjual negeri kita ke negara asing. Rela kita diperbudak negara asing? Karena itu, ini adalah jihad fi sabilillah, Allahu Akbar!" ujarnya.

"Bukan cuma jihad nasionalisme, kita tidak mendukung hanya Pak Prabowo, tetapi visi besar yang diusung Bapak Prabowo sebagai titisan Allah Subhanallah Wataala," tambah wanita tersebut.(dtk/mk)
Wednesday, August 06, 2014 | 0 komentar | Read More

Permohonan Lengkap Prabowo-Hatta di Sidang MK Soal Sengketa Pilpres

Prabowo dan Hatta/dtk
Jakarta - Pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terhadap KPU melalui MK. Pada kesempatan ini kuasa hukum Prabowo-Hatta Maqdir Ismail membacakan permohonan.

"Perkenankan pula kami mohon maaf jika kali ini berbeda sebagai perbaikan dari permohonan yang kami sampaikan pada 26 Juli 2014 lalu. Perbedaan itu terutama berkenaan dengan fakta. Meski demikian pokok permohonan tetap sama. Dengan kerendahan hati dapat kami bacakan semua, sehingga tak akan lagi timbul semua ilusi dan rangkaian cerita fiktif berdasarkan bukti yang diperoleh," ujar Maqdir di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014).

Berikut merupakan permohonan Prabowo-Hatta:

1. Menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 no 14 menyatakan adalah sebagai berikut:

1) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 H. Prabowo Subianto dan Ir. H. Hatta Rajasa dengan perolehan 67.139.153 suara,
2) Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Ir. H. Joko Widodo dan Drs. H. Jusuf Kalla dengan perolehan 66.435.124 suara,
sehingga total pemilih sah sebanyak 133.574.277 suara.

2. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan keputusan MK ini.

"Jika Majelis berpendapat lain, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut yakni menyatakan batal dan tak sah atas keputusan KPU no 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan dan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tangal 22 Juli 2014 jo Keputusan KPU no 536/KPPS/KPU tahun 2014 tentang penetapan Capres dan Presiden terpilih tanggal 22 Juli 2014 nomor 14 memerintahan termohon untuk pemungutan suara ulang," imbuh Maqdir

 Jika Majelis berpendapat lain lagi, maka Prabowo-Hatta memohon hal sebagai berikut:

1. Menyatakan bahwa berita acara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jo Surat Keputusan KPU nomor 535/KPPS/KPU tahun 2014 tentang rekapitulasi hasil perhitungan tingkat nasional jo keputusan KPU nomor 536 tentang penetapan pasangan Presiden dan Wapres.

2. Memerintahkan kepada termohon untuk melakukan pemilihan ulang yang bermasalah sebagaimana bukti di 5349 tps, Provinsi Jawa Timur di; Surabaya, Sidoarjo, Malang, Kota Batu, Jember, Kabupaten Banyuwangi. Nias Selatan, 2 TPS di Kabupaten Gianyar-Bali, kemudian di Papua di 14 kabupaten yang saya sebutkan tadi yang memakai noken. Memerintahkan termohon pemungutan ulang di Papua Barat. (dtk/mk)
Wednesday, August 06, 2014 | 0 komentar | Read More

Tim Prabowo-Hatta Ditegur Ketua MK, Karena Tepuk Tangan

Prabowo dan tim merah putih
Jakarta - Setelah lama ditunggu akhirnya sidang sengketa Pilpres 2014 dimulai. Ada kejadian menarik di awal persidangan, yaitu saat pendukung Prabowo-Hatta bertepuk tangan di ruang sidang.

Persidangan dimulai di ruang sidang Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014) sekitar pukul 09.40 WIB. Persidangan dibuka oleh Ketua MK Hamdan Zoelva.

Hamdan meminta para pemohon dan termohon untuk memperkenalkan diri. Pihak Prabowo-Hatta diberi kesempatan lebih dulu.

Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Mahendradatta menyambut permintaan Hamdan untuk memperkenalkan diri dengan memperkenalkan kliennya. Mahendra memperkenalkan Prabowo. Lalu capres nomor urut satu itu berdiri dan sedikit membungkukkan badan. Nah, di sinilah terjadi insiden yang cukup menarik. Menyambut Prabowo, sejumlah anggota Tim Prabowo-Hatta bertepuk tangan. Hamdan Zoelva pun langsung menegur.

"Tata tertib di ruang persidangan tidak boleh tepuk tangan," tegur Hamdan.

Setelah insiden itu, perkenalan terus dilanjutkan. Mahendra mengenalkan Hatta Rajasa dan para elite parpol yang ikut hadir, di antaranya adalah Ketum Golkar Aburizal Bakrie (Ical), Ketua Wantim Golkar Akbar Tandjung, Presiden PKS Anis Matta, Ketua DPP PKS Hidayat Nur Wahid, Ketua MPP PAN Amien Rais, waketum Gerindra Fadli Zon, dan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Lalu perkenalan dilanjutkan dari pihak KPU sebagai termohon, kemudian Bawaslu dan kubu Jokowi-JK sebagai pihak terkait. Dari pihak Jokowi-JK, kuasa hukum yang hadir di Sirra Prayuna, Gusti Randa, Tommy Sihotang, Alexander Lay, Taufik Basari, Junimart Girsang, Parulian Siregar, Agus Situmorang, Susilo, Denison Pandjaitan, dan Teguh Samudra.

Berdasarkan aturan peradilan yang berlaku di seluruh dunia, persidangan harus dijalankan dengan tenang dan tertib. Salah satunya larangan bertepuk tangan, gaduh, teriak, membawa alat peraga demo dan sebaginya.(dtk/mk)

Wednesday, August 06, 2014 | 0 komentar | Read More

Prabowo Tiba di MK Bersama Tokoh Pendukung

Jakarta - Prabowo Subianto menghadiri sidang perdana sengketa Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Prabowo hadir bersama rombongannya.

Rombongan Prabowo tiba di Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2014) pukul 09.15 WIB. Mantan Danjen Kopasuss ini tiba dengan menggunakan mobil Lexus putih bernopol B 17 GRD melalui pintu samping. Sebanyak 6-7 mobil lainnya mengiringi di belakangnya.

"Selamat datang untuk Bapak Prabowo! Kawan-kawan, beri jalan!" seru sang orator.

Prabowo datang didampingi Hatta Rajasa. Keduanya mengenakan kemeja putih beremblem garuda merah dan peci hitam. Selain itu beberapa tokoh lain juga tampak hadir di antaranya Ketum Golkar Aburizal Bakrie, Presiden PKS Anis Matta, Akbar Tandjung, Amien Rais, Fadli Zon, dan Hidayat Nur Wahid.

Dari kubu Jokowi, yang sudah terlihat hadir di antaranya, yaitu Trimedya Pandjaitan dan Sirra Prayuna. Komisioner-komisioner KPU juga telah hadir di ruang sidang. Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ida Budhiarti duduk di barisan depan, bersama dengan kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution.

Rencananya sidang akan dimulai pukul 09.30 WIB, namun sepertinya akan tertunda. Seluruh hakim MK hingga pukul 09.27 WIB belum memasuki ruang sidang.

Sementara di luar Gedung MK, terdapat ratusan massa pendukung Prabowo-Hatta yang menyampaikan dukungan. Ada pengalihan lalin akibat keberadaan massa ini.(dtk/mk)


Wednesday, August 06, 2014 | 0 komentar | Read More

Pabrik Spring Bed Terbakar

Pabrik dan Gudang Spring Bed Handil Bakti Terbakar lagi
Handi Bakti Marabahan (Metro Kalimantan) - Setelah pernah terbakar beberapa bulan yang lalu, kini pabrik pembuat spring bed di kawasan Handil Bakti kembali terbakar, Rabu (6/8/2014) kembali terbakar sekitar pukul 06.20 Wita.

Belum diketahui asal api, dan belum diketahui apa ada korban. Kuat dugaan asal dari konselting listrik.

Kobaran api yang membakar gudang spring bed di kawasan Handil Bakti sekitar pukul 06:40 Wita atau sekitar 20 menit sudah dapat dikuasai barisan pemadam kebakaran yang datang dari Banjarmasin.

Barisan pemadam kebakaran terus membasahi gudang. Hanya bagian dinding depan dan sisi kanan gudang yang tidak terbakar
 
Dikabarkan oleh penjaga malam Amat bahwa digudang ada tabung gas, sehingga aparat pemadam kebakaran tidak berani mendekat, karena dikabarkan ada beberapa tabung gas di dalam pabrik pembuatabn spring bed tersebut.

Kemacetan terjadi 
 
Banyaknya barisan pemadam kebakaran yang parkir di jalan raya A Yani kawasan Handil Bakti depan gudang spring bed membuat jalan menjadi macet total.

Pegawai negeri, karyawan  maupun pelajar yang ingin beraktivitas tidak dapat melintasi jalan. Kendaraan roda empat nyaris tak bisa jalan, sedang kendaraan roda dua masih bisa melintas walaupun berjalan pelan.

Polisi maupun  personil barisan pemadam kebakaran masih berusaha mengurai arus agar dapat dilintasi masyarakat. Kemacetan lalu lintas diperparah dengan banyaknya warga yang menonton peristiwa kebakaran tersebut.

Barisan pemadam kebakaran terus melakukan penyemprotan gudang spring bed yang terbakar dengan pembasahan, meski kobaran api sudah padam.

Pembasahan ini mengingat di dalam gudang banyak terdapat tabung gas dan barang yang mudah terbakar.
Utuh, penjaga kantin gudang mengatakan, di dalam gudang banyak tabung gas, barisan pemadam kebakaran berusaha mendobrak pintu gudang untuk melakukan penyemprotan kedalam gudang(din)
.
Wednesday, August 06, 2014 | 0 komentar | Read More

Karena Utang Rp.400 Ribu Tega Membunuh Majikan

Written By Unknown on Tuesday, August 5, 2014 | Tuesday, August 05, 2014

Evakuasi Korban Pembunuhan Pasutri Toko Sanjaya
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pembunuhan pemilik toko sanjaya di tembus terminal akhirnya di ekspos ke media, Senin (4/08/2014). Pada ekspos ini langsung dipimpin oleh Kapolda Kalimantan Selatan Brigjen Pol Machfud Arifin,  mengatakan motif kasus pembunuhan terhadap pasangan suami istri (Pasutri) Hendriawan Tri Kusumah (67) dan Erniwati Candranata (61) pemilik toko bahan bangunan "Sanjaya" hanya karena utang Rp400 ribu.

Kapolda didampingi Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Suharyono yang menggelar ekspos di Aula Polresta Banjarmasin,, pelaku pembunuhan pemilik toko Sanjaya di Jalan Tembus Pal 6 atau Jl Pramuka Banjarmasin adalah Solihin alias M Hazar (27) warga Jalan Tembus Mantuil, Lokasi 3, Banjarmasin Selatan. selama ini diketahui sebagai salah seorang sopir di toko bangunan tersebut.

Setelah melakukan pengejaran selama sembilan hari sejak tanggal kejadian hari Rabu ( 30/07/2014) , tersangka Solihin berhasil ditangkap oleh Jantanras Polresta Bajarmasin 

"Motif pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka itu ternyata hanya karena tersinggung disebut punya utang Rp400 ribu oleh korban," ujarnya.

Karena tersinggung kata kata korban terkait utangnya yang belum dibayar, pelaku tega mencekik kedua korban dengan seutas tali dan menyelamkan kebak mandi. "Itu yang dilakukan pelaku terhadap Hendriawan Tri Kusumah dan  kejadiannya di lantai atas," tutur Machfud.

Ternyata, lanjut dia, korban Erniwati Candranata yang juga merupakan isteri Hendriawan sempat memergoki aksi kejahatan itu, lalu lari dan dikejar pelaku hingga ke lantai bawah dia dibunuh juga.

Aksi pembunuhan terhadap  Erniwati cukup sadis yakni dengan mencekik leher korban pakai tali lalu dibenturkan kepalanya kedinding tembok kemudian mulutnya dirobek menggunakan pisau.

Dia menambahkan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Tembus Mantuil, beserta barang bukti antara lain, tiga HP, enam buah ATM, dompet-dompet korban. "Uang korban Rp 3,2 juta yang dibawa kabur pelaku sudah habis," ujarnya.

"Sementara mobil korban terpisah ditemukan di wilayah Anjir, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Kalsel pada salah satu bengkel di sana (sekitar 25 kilometer barat Banjarmasin)," tambahnya.

Dia mengaku hanya sekitar satu bulan bekerja dengan kedua korban, yakni sebagai sopir setiap hari libur Minggu. "Baru empat minggu kerja dengan mereka, dan kenal dengan korban sejak 2013," ujarnya.

Dia juga mengaku, sesudah melakukan pembunuhan itu, dirinya masih di Banjarmasin hingga tertangkap. Bahkan sempat bekerja di salah satu toko elektronik di daerah simpang empat Jalan A Yani Banjarmasin.

Dia menyatakan, sangat menyesal atas tindakan jahatnya itu, karena tidak hanya akan menghadapi hukuman berat, namun juga mempermalukan keluarga besarnya. "Saya punya anak dan istri," katanya.(udin Tu
lele)
Tuesday, August 05, 2014 | 0 komentar | Read More

Gerbang KPU Disegel Massa

Written By Unknown on Monday, August 4, 2014 | Monday, August 04, 2014

Massa Segel Gerbang KPU Dengan Rantai
Jakarta ( Metro Kalimanatan) - Sekitar lima puluhan orang berkumpul dengan  mengatasnamakan Dewan Rakyat Jakarta berunjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum, Senin (4/8/2014). Merekapun menyegel gerbang KPU. Mereka menuntut KPU untu netral dalam pilpres 2014 dan jangan ada kecurangan.

Mereka yang mengatasnakan  Dewan Rakyat Jakarta dala aksinya mengibarkan bendera warna kuning, sebagai simbol KPU sudah mematikan demokrasi Indonesia. Mereka menuding KPU sebagai penyelenggara pemilu telah terlibat kecurangan dalam pelaksanaan pilpres.

Hal lain yang menjadi keberatan mereka karena KPU membuka kotak suara sejumlah TPS tanpa dihadiri saksi dan pengawas pemilu. Mereka sekaligus meminta Ketua KPU Husni Kamil Malik dan komisioner lain ditangkap dan dipenjarakan.

Di tengah orasi, beberapa orang mencoba mendekati dan menyegel gerbang KPU dengan rantai. "Ayo kawan-kawan rapatkan barisan, Hari ini kita buktikan kecurangan KPU. Hari ini kami segel pintu KPU," kata salah satu orator.

Pihak kepolisian terpantau menjaga aksi massa tersebut. Sementara arus lalu lintas Jalan Imam Bonjol depan Gedung KPU tetap dapat dilalui para pengendara bermotor. Terlihat pihak kepolisian berusaha melancarkan arus lalu lintas di tempat itu.(tribun/mk)
Monday, August 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Kapal Dilarang Berlayar 2 hari

Gelombang Tinggi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin, mulai Senin (4/8/2014) dan Selasa (5/8/2014) melarang beberapa jenis kapal untuk berlayar melintasi Laut Jawa.

Larangan ini terkait tingginya gelombang Laut Jawa, disertai cuaca buruk, seperti angin kencang. Larangan itu disampaikan melalui surat pemberitahuan ke beberapa pelayaran nasional di Banjarmasin.

Kabid Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Banjarmasin, Hapid Budiman, Minggu (3/8/2014) mengatakan, memperhatikan laporan cuaca dari BMKG, tertanggal 2 Agustus 2014, perihal kondisi cuaca buruk yang berisi informasi kewaspadaan gelombang tinggi yang dapat membahayakan keselamatan kapal.

Dirincikannya, kapal-kapal yang berbobot di bawah 2.000 gt, seperti PLM, KLM maupun kapal jenis Roro atau Feri untuk sementara ditangguhkan untuk berlayar. Kemudian setelah gelombang mulai normal, maka kapal tersebut bisa melanjutkan perjalanannya.

Kacab PT Prima Vista Banjarmasin, agen KM Safira Nusantara, Lukman El Hakim, Minggu (3/8/2014) mengatakan, kapalnya dengan nama KM Safira Nusantara rencana sandar di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Minggu malam dengan membawa penumpang sekitar 500 orang, plus sekitar 20 unit mobil truk mengangkut sembako serta mobil pribadi.(Jumadi/bpost/mk)
Monday, August 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Ketua MK Jamin Tak Ada Intervensi Hakim dalam Sidang Sengketa Pilpres

Ketua MK, Hamdan Zulva
Jakarta - Sidang perdana gugatan Pilpres kubu Prabowo-Hatta akan dilaksanakan pada 6 Agustus mendatang. Ketua MK, Hamdan Zulva menjamin tak akan ada intervensi terhadap hakim yang akan menangani sidang ini.

"Saya pastikan hakim tidak di intervensi. Sudah pasti," kata Hamdan saat ditanya independensi hakim MK menangani sidang sengketa pilpres, Minggu (3/8/2014).

Hal ini disampaikannya usai menghadiri resepsi pernikahan putri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Hamdan memperkirakan tidak menutup kemungkinan ada pihak yang berusaha untuk mengusik independensi para hakim MK untuk memutuskan hasil sengketa Pilpres. Namun, dia kembali memastikan pihak MK tak bisa dintervensi.

"Orang bisa saja mengintervensi, tapi hakim mau diintervensi atau tidak? Saya pastikan hakim tidak mau diintervensi," ucapnya.

Anggota tim Prabowo-Hatta, Fadli Zon menyatakan sebagai pihak penggugat mengaku sudah siap untuk menghadapi sidang tersebut. Prabowo-Hatta akan datang. Kader dan relawan juga.

"Bahan-bahan sebagai bukti, sudah disiapkan," kata Fadli di sela acara silaturahmi Koalisi Merah Putih, Timkamnas, dan relawan di Rumah Polonia, Jakarta Timur, hari ini.(bil/ahy/dtk/mk)
Monday, August 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Prabowo Gunakan Banyak Pengacara, Adnan Buyung: Yang Penting Kinerjanya

Written By Unknown on Sunday, August 3, 2014 | Sunday, August 03, 2014

Adnan Buyung Nasution
Jakarta - Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa didampingi 95 pengacara dalam gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Adnan Buyung Nasution pun mengaku siap menghadapinya.

"Kalau benar, berapa ribu pun saya kira bukan jumlahnya tapi yang penting kinerja, kualitas dan integritas orang-orangnya," ujar Kuasa Hukum KPU Adnan Buyung Nasution dalam rapat konsolidasi KPU pusat dengan KPU tingkat Provinsi dan Kab/Kota di Novotel, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2014) malam.

Berapapun sesumbar yang dilakukan kubu Prabowo-Hatta mengenai jumlah tim advokasinya, Adnan meminta agar jajaran KPU tetap rendah hati. Mereka diminta untuk bersikap humble.

"Kita bersikap rendah hati saja. Melayani masyarakat, kalau ada masyarakat nggak puas, masyarakat dari Prabowo, kita dengar," Adnan menuturkan.

Usai mendengar keberatan pihak-pihak yang tidak puas dengan KPU, Adnan menyatakan perlunya mempertimbangkan argumentasi mereka. Setelah itu pihaknya bisa memberikan pembuktian berdasarkan fakta.

"Kita sebagai pendengar yang baik," tukas Adnan.

Adnan mengaku akan membantu KPU dalam gugatan hasil Pilpres ini bersama 13 orang kuasa hukum. Sebelumnya Adnan bersama timnya juga membantu KPU dalam sengketa-sengketa pada Pileg lalu.

"Dari saya 13 lawyer, ini pertemuan pertama saya mau ketemu dengan KPU nya sekaligus KPUD. Mendengar permasalahannya dulu," tutup Adnan.(ear/mpr/dtk/mk)
Sunday, August 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Pelantikan Presiden PKS Ancam Boikot SU MPR

Pelantikan Presiden RI SBY Boediono
Jakarta (Metro Kalimantan) - Seruan ancaman boikot Sidang Umum MPR dinilai PDIP sebagai bentuk politik menghalalkan segala cara untuk menghambat pelantikan Jokowi sebagai Presiden RI. PDIP juga menilai seruan boikot dan pembentukan Pansus Kecurangan Pemilu di DPR merupakan ambisi kekuasaan yang berlebihan.

"Berbagai pernyataan yang disampaikan para elit PKS, seperti Gamari Sutrisno yang menyerukan ancaman boikot sidang umum MPR dan untuk membentuk Pansus Kecurangan Pemilu di DPR lebih mencerminkan ambisi kekuasaan yang berlebihan," kata Wakil Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, Minggu (3/8/2014).

Menurut Hasto, model kepungan kekuasaan tersebut sudah tidak relevan lagi dalam alam demokrasi sekarang ini. oleh karena itu, PDIP mengharapkan kepada Gamari Sutrisno dapat membuka mata hati atas realitas suara rakyat yang telah memilih Jokowi. PDIP mengingatkan, dalam berpolitik itu semua pihak harus menjunjung tinggi konstitusi.

"Konstitusi itu nyawanya demokrasi. Jadi kalau ada ancam mengancam hanya karena ambisi kekuasaan, selain mencederai suara rakyat, juga tidak elok dalam tradisi politik yang berkeadaban," ungkap Hasto yang juga menjadi Juru Bicara Jokowi-JK ini.

Hasto lantas meminta kepada semua pihak, termasuk PKS untuk membaca Pasal 9 Ayat 2 UUD 1945, yang secara tergas mengatakan bahwa jika MPR atau DPR tidak dapat mengadakan sidang (termasuk aksi boikot), maka Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan MPR dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. Amanat konstitusi tersebut menegaskan bahwa basis dukungan rakyat merupakan legalitas terkuat bagi presiden dan wapres terpilih, yang tidak bisa dianulir oleh aksi partisan.

"Bahkan sejarah mengajarkan, bagaimana Bung Karno dan Bung Hatta dipilih sebagai Presiden dan Wapres secara aklamasi dalam Sidang PPKI. Karena itulah semua pihak sebaiknya membaca konstitusi dan suasana kebatinan rakyat sebelum bersikap," pungkasnya.(zal/jor/dtk/mk)
Sunday, August 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Sungai Kahayan Mengering Aktifitas Bongkar Muat Lumpuh

Written By Unknown on Saturday, August 2, 2014 | Saturday, August 02, 2014

Sungai Kahayan yang Mengering
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Kondisi sungai kahayan yang surut hampir sebulan terakhir, berdampak kepada beberapa pengusaha yang masih mengandalkan jalur sungai untuk menyuplai barang. Bahkan Pelabuhan Rambang yang biasanya ramai dengan aktivitas bongkar muat barang, sekarang ini lumpuh total. Kapal barang yang biasanya lalu lalang kini hanya terparkir di dasar sungai yang mulai mengering di pelabuhan.
 
Salah satu pemiliki Kapal Barang, Dahlan mengaku, akibat sungai kahayan surut, membuat penyuplaian barang ke daerah hulu terpaksa melewati jalur darat. Sehingga aktivitas bongkar muat sudah sebulan terakhir tidak ada lagi di Pelabuhan Rambang.
 
“Dangkalnya Sungkai Kahayan berjalan sudah hampir sebulan, akibat musim kemarau. Jadi selama sebulan ini juga tidak ada aktivitas bongkar muat barang. Sekarang ini untuk mendistribusikan beberapa bahan pokok dilakukan melalui jalur darat,” kata Dahlan , Jumat (1/8).
 
Berdasarkan pantauan, ada sekitar lima kapal untuk mendistribusikan barang ke daerah hulu yang berada di Pelabuhan Rambang, dan terlihat beberapa anak-anak bermain bola di pinggir sungai kahayan yang dangkal. (aji/ala/mk)
Saturday, August 02, 2014 | 0 komentar | Read More

Dua Tahun Rusak, Kontraktor Harus Perbaki

Dirjen Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kontraktor jalan tidak akan lagi bisa mengakali kualitas pekerjaannya. Itu setelah Kementerian Pekerjaan Umum memutuskan memperpanjang masa jaminan pemeliharaan proyek jalan hingga dua tahun. Jika sebelum dua tahun jalan sudah rusak, maka kontraktor wajib memperbaiki. Dirjen Bina Marga Kementerian PU Djoko Murjanto menegaskan, pihaknya sudah mulai menerapkan extended warranty period (EWP) selama dua tahun.

"Artinya, tanggung jawab menjaga kondisi jalan menjadi tangung jawab kontraktor selama dua tahun pertama, terang Djoko. Sementara, tugas pemerintah selaku pemberi proyek hanya mengawasi. Sebelumnya, EWP hanya diberlakukan selama satu tahun. Rata-rata, jalan di Indonesia hanya bertahan selama satu tahun.

Entah karena pengaruh cuaca, jenis kendaraan yang lewat, atau akal-akalan kontraktor untuk mengurangi kualitas pekerjaannya. Tidak heran, banyak jalan yang baru satu tahun selesai dikerjakan langsung rusak.

Dengan adanya sistem baru itu, jika terjadi kerusakan jalan sebelum dua tahun, perbaikan akan dilakukan oleh kontraktor yang mengerjakan jalan itu sebelumnya.

Pemerintah tidak perlu lagi keluar anggaran untuk perbaikan kecil semisal lubang atau jalan bergelombang. Sebab, serah terima akhir pekerjaan jalan baru bisa dilakukan setelah dua tahun. Untuk sementara, EWP selama dua tahun baru diberlakukan pada jalan nasional. Beberapa proyek jalan yang selesai akhir tahun 2012 sudah terkena aturan baru itu.

"Kalau mangkir, bisa kami peringatkan hingga masuk daftar blacklist," lanjut Djoko. Karena itu, aturan tersebut dimasukkan dalam draft kontrak kerja. Menurut Djoko, penerapan aturan itu merupakan langkah awal sebelum pihaknya menerapkan kontrak berbasis kinerja (KBK). Jika KBK diterapkan, kontraktor tidak akan dibayar jika hasil kerjanya rusak dalam jangka waktu tertentu.

Hal itu akan membuat anggaran negara menjadi lebih efisien, dan mencegah kontraktor bermain-main dengan pekerjaannya. Jika sukses diterapkan untuk jalan nasional, pihaknya tidak ragu untuk menetrapkan hal serupa pada Jalan provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia. Pasalnya, selama ini banyak jalan provinsi dan kabupaten atau kota yang dikerjakan dengan asal-asalan. Pengawasannya pun lemah.

Dengan aturan baru tersebut, diharapkan kontraktor tidak lagi bisa bermain-main dengan pekerjaan Tahun ini, pihaknya menargetkan jalan nasional yang kondisinya baik mencapai 92,5 persen.sedangkan, untuk tahun depan target dinaikkan menjadi 94 persen dari total ruas jalan nasional sepanjang 38.500 kilometer. (jpnn/mk)
Saturday, August 02, 2014 | 0 komentar | Read More

Apapun Kasus KPU dan Prabowo, Jokowi Akan Terkena Dampaknya

Adnan Buyung
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjuk Adnan Buyung Nasution sebagai kuasa hukumnya dalam gugatan hasil Pilpres yang diajukan tim Prabowo-Hatta. Adnan pun akan mendengarkan penjelasan dari kedua pihak pasangan, baik dari Prabowo-Hatta maupun Jokowi-JK.

"Sebagai kuasa hukum KPU saya harus mendengar dari banyak pihak. Saya tentu juga harus mendengar dari pihak kuasa Prabowo dan Jokowi. Kemudian saya harus objektif," ungkap Adnan dalam rapat konsolidasi KPU pusat dengan KPU tingkat Provinsi dan Kab/Kota di Novotel, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Barat, Jumat (1/8/2014) malam.

Meskipun kubu Prabowo-Hatta hanya menggugat KPU dalam sengketa ini, menurut Adnan pada akhirnya pihak Jokowi-JK juga akan terlibat. Kubu pasangan terpilih tersebut dinilai memiliki kepentingan dalam hal ini.

"Walaupun timnya Prabowo yang melakukan guguatan terhadap KPU, pihak Jokowi kan terkait. Pihak Jokowi berkepentingan dalam masalah ini," jelas Adnan.

Mantan Wakil Ketua KPU tahun 1999 ini menambahkan, dalam gugatan yang dilayangkan Prabowo-Hatta itu, Jokowi-JK akan terkena dampaknya. Sehingga Adnan meminta agar tim Jokowi-JK siap dalam menghadapinya.

"Apapun juga kasus antara Prabowo dengan KPU dampaknya Jokowi juga akan kena. Mereka juga harus siap. Sebagi lawyer KPU, saya harus bersikap objektif," pungkas Adnan yang menyiapkan 13 orang pengacara dalam timnya untuk membela KPU.(dtk/mk)
Saturday, August 02, 2014 | 0 komentar | Read More

Pemda Harus Tingkatkan Pengawasan Terhadap Ferry Tradisonal

Written By Unknown on Friday, August 1, 2014 | Friday, August 01, 2014

Ferry Kapuas yang sudah dievakuasi
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memperketat pengawasan terhadap operasional perahu rakyat yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Hal tersebut dikemukakan Direktur Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (LLASDP) Ditjen Perhubungan Darat, Sudirman Lambali, berkaitan dengan tenggelamnya kapal penyeberangan antar kampung "Berkat Bersaudara" GT 4 milik Iwan.

Kapal yang diduga mengangkut 70 orang penumpang, dan 20 sepeda motor tersebut tenggelam di Sungai Kapuas, di antara Panamas Dolok, Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah pada Selasa (29/7) pukul 10.00 WIB.
Musibah tersebut diduga mengangkut muatan melebihi kapasitas. “Sebenarnya disebut kapal juga tidak pas. Apalagi kalau disebut kapal feri. Itu seperti perahu atau getek saja.

Beda tipis dengan getek yang menyeberangi Kali Ciliwung. Perahu seperti itu banyak beroperasi di Sungai Kapuas. Menjadi tanggung jawab Pemda untuk mengawasinya,” ujar Sudirman, Kamis (31/7).

Sudirman mengemukakan setelah ditelusuri, ternyata perahu-perahu itu tidak memiliki izin operasional dari Pemda setempat. “Bisa disebut liar operasinya. Hanya saja, karena dioperasikan oleh rakyat untuk membantu menyeberang sungai, Pemda tidak bisa berbuat banyak untuk menertibkannya,” jelasnya.

Karena itu, dia mengingatkan agar Pemda segera menertibakan hal tersebut, terutama mengenai aspek keselamatan. “Jangan perahu rakyat dipaksakan untuk angkut penumpang, tanpa dilengkapi peralatan keselamatan. Apalagi sampai mengangkut penumpang berlebihan. Sangat berbahaya. Harus diawasi dengan lebih ketat operasionalnya,” pungkasnya(sp/mk)
Friday, August 01, 2014 | 0 komentar | Read More

Kapal Ferry Berhasil Dievakuasi

kapal ferry  berhasil dievakuasi
Kapuas (Metro Kalimantan) Setelah melakukan penyelaman untuk mengakat sepeda motor yang ikut tenggelam bersama ferry telah habis diangkat, kini giliran Bangkai kapal penyeberangan feri Panamas-KualaKapuas yang tenggelam untuk diangkat kepermukaan untuk dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.

Berbagai peralatan digunakan untuk mengakat kapal ferry baik itu alat selam sederhana yang hanya mengunakan kompresor angin untuk pernapasan penyelam,dan drum bekas untuk dijadikan pelampung untuk mengakat kapal ferry kepermukaan.

Hampir 3 jam para penyelam melakukan pengikatan drum di kiri kanan badan kapal fery sampai berhasil mengakat kapal ferry tersebut kini sudah di evakuasi di pelabuhan GPU jalan Kalimantan Kualakapuas, Kamis (31/7/2014) sekitar pukul 17.00 WIB.

Tim penyelam berhasil mengevakuasi ke pinggiran pelabuhan sebagai barang bukti. Tim penyelamatan masih berupaya menguras air yang berada di dek kapal dengan mesin pompa agar bisa dilihat apakah ada kebocoran atau yang lainnya, dan kami tambahkan pelampung dari drum yang telah diisi udara agar kapal tidak tenggelam lagi kata AKBP Ruli Agus Pramono yang ikut memantau evakuasi kapal.(gaya wijayo)



Berita Terkait :

- Kapuas Berduka Lagi

- Korban ferry kapuas bertambah
- Sudah 16 Orang Korban Ferry Kapuas Meninggal
- Korban Terakhir Lagi Berpelukan
- Dua Tersangka Telah Ditetapkan Polres Kapuas 

Friday, August 01, 2014 | 0 komentar | Read More

Dua Tersangka Telah Ditetapkan Polres Kapuas

Pemilik Dan Motoris Kapal Ferry Naas
Kapuas (Metro Kalimantan) - Polisi langsung menetapkan status tersangka kepada pemilik Iwan (29) dan nahkoda kapal feri Andi Rifan (19) yang menyebabkan 18 orang tewas. Penetapan itu sendiri dilakukan secara maraton setelah mendapatkan beberapa barang bukti dan keterangan para saksi usai dilakukan pemeriksaan beberapa jam setelah kejadian.
Kapolres AKBP Ruli Agus Pramono  melalui Kasat Reskrim AKP Rohman Yonky, SIK berdasarkan hasil pemeriksaan serta pendalaman dari beberapa saksi, tersangka  terbukti lalai dan menyebabkan orang lain meninggal.  Makanya kedua tersengka sudah diamankan di tahanan Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi terus melakukan memeriksa serta memanggil beberapa saksi ahli untuk menyikapi persoalan ini, mengingat ada beberapa hal yang masih perlu pendalaman. Para pelaku sendiri dikenakan pasal 359 dengan ancaman hukuman 5 tahun. “Kami juga akan memeriksa beberapa saksi dari parta korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya,”ucapnya.
Pengakuan para tersangka, bahwa para penumpang memang tidak menggunakan tiket pada saat ingin melakukan penyeberangan, sehingga data penumpang masih simpang siur. Apalagi kedua tersangka ini meminta pembayaran setelah kapal tersebut berjalan, sehingga tidak ada tanda bukti jumlah penumpang serta asuransi yang diberikan. 
Dari segi kelayakan kapal ferry tersebut,saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan dikarenakan bangkai kapal fery tekah ditemukan dan sudah dievacuasi kepinggiran sungai  dan nantinya akan dilakukan olah lokasi kejadian apakah ada kerusakan atau unsur kesengajaan dalam pelaksanaannya.
“Kami juga akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas yang memberikan ijin beroperasinya kapal tersebut. Kami juga masih meminta keterangan dari kedua pelaku ini,karena masih ada perbedaan dan pengakuan yang berbeda-beda berkaitan dengan jumlah penumpang,”kata Kasat Reskrim AKP Rohman Yonky, SIK.(gaya wijayo).



Berita Terkait :
Friday, August 01, 2014 | 0 komentar | Read More