Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

GroundBreaking Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Oleh Wapres

Written By Unknown on Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Antara/Muhammad Adimaja)
Banjarbaru (Metro Kalimantan) - PT Angkasa Pura I (Persero) akan memulai pengembangan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin dengan melakukan groundbreaking pada hari ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan akan melakukan groundbreaking siang ini didampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Pak Wapres yang akan melakukan groundbreaking siang ini didampingi Menhub Ignasius Jonan," ujar Corporate Secretary AP I, Farid Indra Nugraha di lokasi groundbreaking, Banjarbaru, Kalsel, Senin (18/5).

Farid menyatakan, pengembangan bandara ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada para penumpang. Selama 2014 lalu, Bandara Syamsudin Noor telah melayani 3,7 juta penumpang per tahun, padahal kapasitas bandara dengan luas 6.600m2 ini hanya 1,3 juta penumpang. Dengan pengembangan ini, kapasitas terminal akan meningkat menjadi 10 juta penumpang per tahun dengan luas terminal 125.000m2.

Acara akan dimulai Pk 13.30 WITA. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan persembahan Tari Baksa Kembang. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin akan menyampaikan laporannya diikuti penandatanganan perjanjian pengakhiran sewa lahan dan jual beli antara Gubernur dan Direktur Utama Angkasa Pura I.

Acara akan dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan diteruskan sambutan Wapres JK. JK kemudian akan menekan tombol sirine tanda dimulainya proses groundbreaking.(B1/sp/mk05)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Kuras ATM Terdakwa

Kejari Tanjung Perak  (Google)
Surabaya (Metro Kalimantan) - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya dituduh menguras isi ATM milik terdakwa.

Jika terbukti bersalah, jaksa berinisial RW tersebut bisa dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dan perbuatannya bakal diproses secara pidana korupsi.

RW sejak, Jumat (15/5) yang lalu, mulai menjalani pemeriksaan awal oleh Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jatim di Surabaya.

“Kalau terbukti bersalah, jelas dikenai sanksi. Sanksi itu disesuaikan dengan kesalahannya, mulai dari sanksi administrasi atau bisa juga sampai pencopotan jabatan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Senin (18/5).

Romy memastikan kini kasus tersebut dalam proses pemeriksaan oleh Aswas Kejati Jatim.

Sebagaimana janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johnny, oknum jaksa-jaksa nakal yang terbukti bersalah memperkaya sendiri dengan cara memanfaatkan jabatannya, bakal diproses secara pidana. Khususnya, pidana korupsi.

“Untuk proses tersebut, dilakukan setelah benar-benar terbukti bersalah. Setelah mendapat lapor dan dan rekomendasi dari Aswas, Kajati mengirim surat ke Kejagung. Dan setelah ada persetujuan dari Kejagung, baru bisa diproses,” tambah Romy.

Kajati Jatim Elvis Johnny yang dihubungi terpisah membenarkan, pihaknya sedang mengusut ulah seorang pegawai kejaksaan yang menilap barang bukti dalam perkara yang ditanganinya. “Kasusnya masih sedang diproses, jadi belum bisa kita buka sekarang,” ujarnya sambil membenarkan bahwa proses penyidikan oknum Jaksa RW dilakukan setelah Kejati Jatim menerima surat persetujuan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), 14 Mei 2015 baru lalu.

Secara terpisah, Kejari Tanjung Perak menyerahkan sepenuhnya permasalahan oknum Jaksa RW ke Kejati Jatim.

“Pascapemeriksaan pertama (Jumat pekan lalu) baru pemeriksaan permulaan. Masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Kami serahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kejati,” kata Siju, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Sebagaimana dilaporkan saksi korban (terdakwa kasus penipuan berinisial Dar asal Bekasi), oknum Jaksa RW mengamankan dua kartu ATM milik seorang terdakwa.

Di dalam rekening itu terdapat uang simpanan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras Jaksa RW melalui dua ATM milik terdakwa yang dikuasainya.

Modus operandi yang dilakukan Jaksa RW dengan menyuruh pegawai honorer Kejari Sidoarjo berinisial Rab untuk mencairkan uang dari ATM terdakwa lalu disetorkan ke rekening RW.

RW yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) atas nama terdakwa Dar (pelapor), asal Bekasi dalam perkara penggelapan bisnis barang bangunan itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa RW awalnya menyita dua kartu ATM milik terdakwa. Di dalam rekening, ada uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras oleh sang jaksa.

Dari rekening terdakwa yang semula berisi Rp 1,5 miliar itu sengaja dialihkan ke rekening atas nama RB sebanyak Rp 180 juta dan disusul kemudian Rp 450 juta. Tercatat pula ada pengiriman uang Rp 300 juta dari rekening terdakwa yang berpindah ke rekening oknum Jaksa tersebut. Pemindahan (transfer) dana itu disebutkan terdakwa sejak semula sama sekali tidak diketahuinya.

Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Perak Patoni, dan Kepala Seksi Intelijen Siju, yang mencoba untuk dikonfirmasi menolak memberikan keterangan lanjutan dengan alasan kasusnya sudah ditangani Aswas Kejati Jatim.(sp/mk03)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Bupati Sarmi Papua Diperiksa Kejagung

Bupati Sarmi Papua Mesakh Manembor (Sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa‎ Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor ‎yang terbelit dugaan kasus penyelewengan APBD. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai 4,5 miliar rupiah.

"Hari ini (Mesakh Manembor) mulai menjalani pemeriksaan‎,"Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Senin (18/5).

Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya menjemput paksa Bupati Sarmi Mesakh di kediamannya terkait kasus penyelewengan dana APBD.

Tony menjelaskan, Bupati Sarmi diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Caranya, dengan menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah.

Setelah ditangkap, ‎pada akhir pekan lalu Bupati Sarmi langsung diberangkatkan ke Jakarta dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus. Dalam kasus ini, Bupati Sarmi diduga secara sengaja melawan hukum.(sp/mk03)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Tia Akhirnya Cabut Gugatan Ke Mantan Kejari Banjarmasin

Yulia Baju Biru Pemilik Sabu 4,3 Kg (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Gugatan wanprestasi Setiawati alias Tia terhadap empat orang tergugat Hairanda Suryadinata, Nuzul Rohim mereka berdua ini merupakan pengacara dari Yulia pemilik sabu sabu 4,3 Kg dan ekstasi 18000 butir, Agoes Soenanto Prasetyo Mantan Kejari Banjarmasin, dan Fauzi Mantan Kasi Pidum Kejari Banjarmasin akhirnya dicabut oleh penggugat.


“Tanggal 29 April Tia mencabut gugatan sedangkan kuasa hukumnya mencabut gugatan tanggal 4 Mei tadi,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5).


Menurut Siboro, alasan pencabutan gugatan oleh Tia (Tante dari Yuliana pemilik sabu 4,3 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi) yang tercantum dalam berkas karena ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di luar persidangan. “Sementara kalau alasan dari penasihat hukumnya karena akan ingin menyempurnakan gugatan,” bebernya.

Surat pencabutan gugatan diajukan oleh penggugat, jelas Siboro, “Mereka bisa saja mencabut gugatan, karena sidangnya belum masuk ke pokok materi perkara,” 
sehingga pihaknya pada tanggal 11 Mei 2015, mengeluarkan surat penetapan pencabutan gugatan dikeluarkan oleh pengadilan. jelasnya.


Dibagian lain, Marudut Tampubolon SH juga membenarkan adanya pencabutan gugatan oleh kliennya Setiawati dan dirinya. “Kita lakukan karena gugatan yang diajukan itu bukan gugatan ingkar janji kerjasama melainkan gugatan melawan hukum dugaan gratifikasi,” ujarnya.


Sebab perbuatan melawan hukum tersebut adalah berkaitan dengan rangkaian persidangan perkara pidana narkotik yang pernah di putus oleh PN Banjarmasin.


Ditanya apakah dengan dicabutnya gugatan tersebut, persoalan itu sudah dinyatakan selesai dengan kata damai atau masih berlanjut. “Bisa mengajukan lagi, tapi sebagai masyarakat dan advokat saya akan melaporkan hal ini ke KPK (Komis Pemberantasan Korupsi) dulu,” tegasnya sambil memperlihatkan surat yang dikirimkannya ke KPK.


Dihubungi terpisah, Erna SH penasihat hukum dari mantan Kepala Kejari Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kasi Pidum Fauzi, mengaku sudah menerima surat pencabutan gugatan terhadap kliennya. 

“Tapi belum tahu kenapanya,” jelasnya.


Meskipun gugatan itu dicabut, Erna memastikan hingga saat ini belum ada terjadi kata sepakat dalam mediasi. “Antara kliennya tidak ada terjadi kesepakatan dalam mediasi,” ujarnya.


Hairanda Suryadinata, Nuzul Rochim, mantan Kejari Banjarmasin Agoes SP dan Kasi Pidum Fauzai digugat  karena dinilai wanprestasi setelah menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk usaha bekerjasama dalam pembangunan rumah kos.(ndak)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Pembebasan Lahan Bandara Syamsuddin Noor Bukan Pakai Uang APBN

Bandara Syamsuddin Noor Kalsel
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan dugaan korupsi lahan bandara Syamsuddin Noor dengan terdakwa mantan Sekda Kota Banjarbaru Syahriani Sahran kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Rabu (13/5).

Agenda kali ini merupakan saksi mahkota, tiga orang terdakwa Eko Widyawati dari BPN Banjarbaru, Gerrit  N Mailenzun (mantan Manajer PT Angkasa Pura I) dan penerima kuasa Sapli Sanjaya.   

Dalam keterangannya di persidangan, Gerrit yang merupakan mantan manajer PT Angkasa Pura I mengungkapkan bahwa dana untuk pembebasan lahan bandara Syamssudin Noor adalah anggaran dari persero bukan dari APBN.

“Anggaran senilai Rp290 miliar itu anggaran perseroan,” ucap Gerrit di hadapan majelis hakim Abdul Siboro SH.

Gerrit juga menjelaskan mengenai kenapa penujukan tim aprisial atau tim penilai harga tanah dilakukan oleh pihaknya. Karena menurutnya hal itu sesuai dengan aturan dari pusat. “Penunjukan itu acuan dari direksi,” jelasnya.

Gerrit juga menerangkan, pada saat rapat pertama dengan masyarakat pemilik tanah sempat tidak terjadi kesepakatan harga. Sebab mereka menginginkan harga yang cukup tinggi antar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per meternya.

Baru setelah dalam rapat kedua harga tanah ditetapkan, untuk tanah dan bangunan rumah sebesar Rp 340 ribu per meter, Rp275 ribu permeter untuk pemukiman dan tanah kosong dan kebun di hargai Rp380 ribu permeter. “Baru hasil  keputusan rapat itu disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Dari Sapli Sanjaya mengatakan bahwa dia merupakan penerima kuasa dari beberapa orang yang tanahnya terkena pembebasan lahan bandara, dan hanya menerima pembayaran, dan saya bingung kenapa saya juga dijadika tersangka dalam kasus korupsi ini.

" Saya bukan orang pemerintahan ", katanya didepan mejelis hakim

Dari Keterangan ibu Eko, mengatakan bahwa dia hanya merupakan pelaksana teknis kegiatan dan hanya menentukan apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak dan ini berdasarkan peta bidang tanah yang sudah terdaftar di BPN Banjarbaru. 
 
Seusai sidang, jaksa dari Kejati Kalsel, Kamin SH ketika diminta komentarnya mengenai keterangan dari salah satu saksi yang menyebutkan bahwa anggaran pembebasan lahan itu bukan dari dana APBN, mengatakan bahwa meskipun begitu PT Angkasa Pura I itu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi dana yang dipergunakan adalah milik negara.

“Perusahaan itu BUMN kan jadi dananya punya negara,” tegasnya.

Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin SH juga menghadirkan dua orang saksi dari tim aprisial Joni Marpaung dan Ida Bagus dari Kantor Jasa Penilai Publik Imanuel Joni dan Rekan.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sekda Kota Banjarbaru Syahriani Sahran, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widowati dan penerima kuasa tanah,  Sapli Sanjaya. Saat ini perkaranya sudah dalam proses persidangan.  terakhir mantan Manajer PT Angkasa Pura I Gerrit N Mailenzun yang dijebloskan ke penjara juga sudah mulai menjalani persidangan.(ags)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Habib Yahya Kembali Dapat Hukuman 2 Tahun

Written By Unknown on Wednesday, May 13, 2015 | Wednesday, May 13, 2015

Habib Yahya (Ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Habib Yahya Assegaf atau biasa di sapa Habib Yahya nampaknya bakal lama mendekam di dalam penjara. bagaimana tidak, belum lagi bebas menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi fiber pengaman hama tikus di Kabupaten Banjar, dia kembali di vonis dalam kasus serupa di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin Ferry Sormin SH, menjatuhkan vonis selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider selam 3 bulan. Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 1,8 miliar dan apa bila tidak dapat membayar dalam waktu yang ditentukan harta bendanya dapat disita atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama setahun.

Terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga dikenakan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama 1 tahun.

Meskipun ketua majelis hakim Ferry Sormin SH telah mengetuk palu, namun terdakwa masih diberikan waktu untuk berfikir untuk menerima putusan itu atau akan mengajukan banding.

“Habib masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Iin Fitriyantie SH yang merupakan Penasehat Hukum dari terdakwa..

Karena menurut Iin dan rekannya Tri SH dan Ali Murtadlo SH, mengatakan bahwa  pihaknya akan membicarakan terelebih dahulu kepada kliennya untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. (Ags)

Wednesday, May 13, 2015 | 1 komentar | Read More

Mantan Sekertaris KPU Tala Divonis 15 Bulan

Written By Unknown on Tuesday, May 12, 2015 | Tuesday, May 12, 2015

Illustrasi Korupsi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Mantan sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tanah Laut yang dijadikan terdakwa dalam dugaan penyelewengan dana sosialisasi Pemilu pada tahun 2013 lalu di divonis selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan, Senin (11/5).

Selain hukuman kurungan badan, Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto SH,  juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Setelah mendengar putusan itu,  kuasa hukumnya  Syahrani SH langsung menerima hasil putusan itu. Vonis itu memang lebih rendah jika di bandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. “Saya terima pak hakim,” kata terdakwa Muhdi dihadapan majelis hakim.

Mendengar putusan majelis hakim dan dari kuasa hukum terdakwa Afandi dan Muhdi, jaksa langsung menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan yang dibacakan oleh hakim.

“Kita pikir-pikir atas putusan hakim,” JPU Kejari Pelaihari usai sidang.

Syahrani SH mengatakan bahwa kliennya tadi langsung menerima hasil putusan dari majelis hakim. 

Meskipun klien saya dihukum bersalah akan tetapi itu hanya karena kesalahan administrasi saja.

“Beliau tidak menikmati, kesalahannya hanyalah karena jabatan yang melekat padanya, karena ikut menandatangani,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Tala H Muhdi dan Bendahara Ahmad Yapandi di seret ke meja hijau lantaran di duga telah melakukan penyelewengan dana sosialisasi Pemilu 2013. Perbuatan kedua terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 74.400.000. (ags)
Tuesday, May 12, 2015 | 0 komentar | Read More

Ini Modus Penyamaran Uang Korupsi Oleh Fuad Amin

Written By Unknown on Friday, May 8, 2015 | Friday, May 08, 2015

Fuad Amin (SP)
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro di Jakarta, Kamis (7/5), mengatakan, harta kekayaan mantan Bupati Bangkalan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Fuad Amin yang disamarkan selama periode 2010-2014 mencapai Rp229,45 miliar.

Bagaimana Fuad menyamarkan duit sebanyak itu? Ini modusnya:

Pertama yaitu menempatkan uang pada rekening bank dengan mengatasnamakan orang lain.
1. Amirah sebesar 17.150 dolar AS
2. Abdul Aziz sebesar Rp137,139 juta
3. Achmad Mudhar Makki sebesar Rp262,866 juta
4. Muhammad Makmun Ibnu Fuad sebesar Rp227,375 juta
5. Abdul Azis sebesar Rp5,1 miliar
6. Siti Masnuri sebesar Rp4,678 miliar
7. Khoriyah Farouk Amin sebesar Rp3,525 miliar
8. Muhammad Yusuf sebesar Rp3,116 miliar
9. H Mohammad Shofi AR sebesar Rp1,805 miliar
10. H Moh Hasan Faisol sebesar Rp1,56 miliar
11. Muhammad Ya'Kub sebesar Rp1,56 miliar
12. Moh Ismaon Bisri sebesar Rp9,284 miliar
13. Masnuri sebesar Rp7,47 miliar
14. Siti Masnuri dalam lima rekening sebesar Rp3,167 miliar, 23.400 dolar AS, 23.400 dolar AS, 23.298 dolar AS dan 23.400 dolar AS sehingga totalnya mencapai Rp3,167 miliar dan 93.498 dolar AS (sekitar Rp1,215 miliar) yaitu Rp4,282 miliar
15. M. Makmun 63.405 dolar AS
16. Nurjati sebesar Rp3,701 miliar
17. Ach. Mudhar Makki sebesar Rp40,806 juta
18. Zainal Abidin Zen dalam dua rekening sebesar Rp924,64 miliar dan Rp26,598 sehingga totalnya Rp951,238 juta
19. Khoiriyah Farouk Amin sebesar Rp480,245 juta
20. AMinah Wulandari Fuad sebsar Rp101 juta
21. Indan Maharani Fuad sebesar Rp2,015 juta
22. Farah Diba Mabejani Fuad sebesar 2,5 juta
23. Erika Aini Masnuri Fuad sebesar Rp1,69 juta
24. Achmad Mudhar Makki sebesar Rp1,041 miliar
25. Nurhasanah sebesar Rp2,731 miliar
26. Muhammad Subaidi alias Aminullah sebesar Rp406 juta
27. Main Efendi sebesar Rp1,737 miliar
28. Siti Masnuri sebesar Rp1,897 miliar
29. Cahyo Prasetyo sebesar 229,93 juta
30. R Nora Sandrina sebesar Rp443,88 juta
31. Abdur Rouf sebesar Rp3,134 miliar dan Rp160.000
32. Muhammad Yusuf sebesar Rp30 juta
33. Khoiriyah Farouk Amin sebesar Rp2,476 miliar
34. Mahmudi M Nasir sebesar Rp15,731 juta
35. Ach Mudhar Makki sebesar Rp1,129 miliar
36. CV Pusaka Graha sebsar Rp61,122 juta
37. Siti Masnuri sebesar Rp100,581 juta
38. Ayoub Bakti Maulana sebesar Rp2,259 miliar
39. Achmad Mudhar Makki sebesar 5,199 juta
40. Mahmudi M Nasir sebesar Rp27,910 juta
41. Masnuri sebesar Rp1,885 miliar
42. Siti Masnuri sebesar Rp4,34 miliar
43. Abdur Rouf sebesar Rp1,308 miliar
44. Abdur Rouf Sebesar Rp4,433 miliar
45. Siti Masnuri sebesar Rp396,8 juta
46. Khoiriyah Farouk Amin sebesar Rp1,06 miliar
47. Siti Masnuri sebesar Rp2,360.
Kedua, membuka rekening atas nama terdakwa dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda:
1. Atas nama Fuad Amin di rekening Mandiri 141-0010752954 sejumlah Rp734,838 juta
2. Fuad Amin rekening Mandiri 141-0009742453 sebesar Rp488,140 juta
3. H. Fuad Amin rekening Mandiri 145-00-1111155-2 sebesar Rp2,06 miliar
4. Fuad Amin rekening Mandiri 141-00-0523410-9 sebesar 131.579 dolar AS
5. R. KH. Fuad Amin rekening Mandiri 185.5551.111 sebesar Rp1,467 miliar
6. Fuad Amin rekening BTN sebesar Rp2,95 miliar
7. R. KH Fuad Amin Bank BRI sebesar 2,667 miliar
8. Haji Fuad Amin rekening Bank BTN Syariah sebesar Rp4,543 miliar
9. Fuad Amin rekening BCA sebesar Rp1,16 miliar
10. Fuad Amin rekening BCA 040360777 sebesar 20,469.15 dolar AS
11. H. Fuad Amin rekening BCA 2.584.828.888 sebesar Rp834,852 juta
12. KH Fuad Amin BCA rekening 2.733.004.177 sebesar Rp273,319 juta
13. Fuad Amin Bank BNI rekening 0262947757 sebesar Rp3,3 miliar
14. H. Fuad Amin rekening Mandiri 0060001163587 sebesar Rp325,54 juta

Ketiga, Mengggunakan nama orang lain untuk pembukaan rekening deposito bank atas nama:
1. Abdur Rouf sebesar Rp1 miliar
2. Khiriyah Farouk AMin sebesar Rp10 miliar
3. Zainal Abidin Zen sebesars Rp2 miliar
4. Khoiriyah Farouk Amin sebesar Rp2 miliar
5. Nora Sandrina Oktaviansyah sebesar Rp4 miliar
6. Masnuri sebesar Rp5 miliar
7. Ach Mudhar Makki sebear Rp3 miliar
8. Khoiriyah Faourk Amin Rp10 miliar
9. Siti Masnuri sebesar Rp5 miliar
10. Abdul Azis sebesar Rp5 miliar
11. Muhammad Yusuf sebesar Rp1 miliar

Keempat, membelanjakan untuk polisi asuransi:
1. Asuransi AIA Finansial atas nama Nailur Rahmah Rp48,04 juta
2. Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Syariah Plus atas nama Moh Makmun Ibnu Fuad (Rp187,67 juta), Saudah (Rp187,96 juta), Amna Susilowati (Rp189,9 juta), Siti Masnuri dengan lima polis yang nilai totalnya Rp2,418 miliar
3. Asuransi Centra Asia Raya (CAR) BCA dengan lima polis sehingga totalnya mencapai Rp1,049 miliar.


Kelima, menyamarkan dalam bentuk kendaraan bermotor:
1. Mobil Toyota Innnova tahun 2010 seharga Rp267,55 juta diatasnamakan Siti Masnuri
2. Mobil Honda CRV tahun 2010 senilai Rp356 juta diatasnamakan Saudah
3. Motor Kawasaki senilai Rp48 juta diatasnamakan Muhammad Yusuf
4. Mobil Suzuki Swift GT 3AT senilai Rp102 juta diatasnamakan Muhammad Yusuf
5. Mobil Toyota Alphard G senilai Rp950 juta diatasnamakan Hidayatal Aliyah
6. Mobil Toyota Alphard G senilai Rp773,6 juta diatasnamakan Norhasiyah
7. Mobil Toyota Avanza senilai RP149,1 juta diatasnamakan Fauzi
8. Mobil New Avanza Veloz seharga Rp176,05 juta diatasnamakan M Makmun
9. Mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp1,55 miliar diatasnamakan Padli
10. Mobil Toyota Innova V senilai Rp289,55 juta diatasnamakan Mohammad Hosen
11. Mobil Toyota Nav senilai Rp407,6 juta diatasnamakan S. Nurjati
12. Mobil Toyota Camry senilai Rp640 juta diatasnamakan Siti Masnuri
13. Mobil Toyota Fortuner senilai Rp412,6 juta diatasnamakan Sad Saiful Djamal
14. Mobil Toyota Kijang Innova senilai Rp285 juta diatasnamakan Ulfa Alwaliyah
15. Mobil Toyota Nav senilai Rp394,1 juta diatasnamakan Ludfi 1
6. Mobil Honda Mobillio senilai Rp195,75 juta diatasnamakan Elfian Aulul Azmi.


Keenam dengan kepemilikan tanah dan bangunan:
1. Tanah seluas 1.738 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp450 juta diatasnamakan Siti Masnuri Fuad
2. Tanah seluas 2.345 meter persegi di kecamatan Jatinegara Jakarta Timur senilai Rp8,221 miliar diatasnamakan H. Kusnadi
3. Tanah seluas 190 meter perrsegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp340 juta diatasnamakan Siti Masnuri
4. Tanah 788 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp250 juta diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
5. Tanah seluas 2.764 meter persegi dan 2.614 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp1,4 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
6. Tanah seluas 240 meter persegi di kabupaten Sleman seharga Rp1,5 miliar diatasnamakan Imron Amin
7. Tanah seluar 482 meter persegi dan 134 meter persegi di senilai Rp1,1 miliar di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
8. Dua apartemen Ciputra World VIA di Surabaya senilai Rp1,369 miliar dan Rp645,13 juta diatasnamakan Erwin Yoesoef.
9. Tanah seluas 3.582 meter persegi senilai Rp716 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
10. Tanah seluas 1.704 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp250 juta diatasnamakan Siti Masnuri
11. Tanah seluas 1.875 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp200 juta diatasnamakan Siti Masnuri
12. Tanah selua 1.725 meter persegi senilai Rp300 juta kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
13. Tanah seluas 1.652 meter persegi senilai Rp66,08 juta kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
14. Tanah seluas 6.059 meter persegi senilai Rp330 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
15. Tanah seluas 3.057 meter persegi senilai Rp340 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
16. Tanah seluas 739 meter persegi senilai Rp27 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
17. Tanah seluas 201 meter persegi senilai Rp603 juta di kecamatan Jatinegara diatasnamakan Siti Masnuri
18. Tanah seluas 548 meter persegi senilai Rp300 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan R. KH. Fuad Amin
19. Tanah seluas 1.663 meter persegi senilai Rp165 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
20. Tanah seluas 3.764 meter persegi senilai Rp150,56 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
21. Tanah seluas 7.251 meter persegi senilai Rp260 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
22. 1 unit Apartemen Denpasar Residence Kuningan CIty senilai Rp958 juta diatasnamakan Abdur Rouf
23. Tanah seluas 1.259 meter persegi senilai Rp400 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
24. Dua tanah senilai Rp2,45 miliar di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Aminah Wulandari Fuad, Intan Maharani Fuad, Farah Diba Mabejani Fuad, Erika ini Masnuri Fuad.

25. Tiga tanah seluas 8.318 meter persegi senilai Rp3,743 miliar di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Aminah Wulandari Fuad, Intan Maharani Fuad, Farah Diba Mabejani Fuad, Erika ini Masnuri Fuad.

26. Dua tanah senilai Rp1,451 miliar di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Aminah Wulandari Fuad, Intan Maharani Fuad, Farah Diba Mabejani Fuad, Erika ini Masnuri Fuad.

27. Delapan apratemen di Sudirman Hill Residen Tower 1 Tanah Abang senilai total Rp11,412 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
28. Dua tanah di kota Denpasar Bali senilai Rp2,29 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
29. Tanah seluas 1.088 meter persegi senilai Rp190 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan R. KH Fuad Amin
30. Sembilan tanah di kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur senilai Rp47 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
31. Tanah seluas 930 meter persegi senilai Rp12,25 miliar di kota Denpasar diatasnamakan Khoiriyah Farouk Amin.

Sehingga Fuad dikenakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ant/Sp/MK03)
Friday, May 08, 2015 | 0 komentar | Read More

Mantan Kepala DPPKD Banten Divonis 6 Tahun

Mantan DPPKD Banten dan Rekan Saat Sidang Tipikor (SP)
Serang (Metro Kalimantan)  - Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Zaenal Muttaqin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/5). Selain penjara, Zainal didenda Rp 1 miliar, subsider empat bulan.

Zainal dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikucurkan pada 2011 senilai Rp 4,1 miliar dan pada 2012 Rp 3,5 miliar.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Jesden Purba ini, Zaenal juga diperintahkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 3,480 miliar. Jika tidak dapat memenuhi uang pengganti tersebut, maka harta disita.

“Jika harta kekayaanya tidak cukup, maka akan dilakukan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” kata Jesden Purba.

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, Zainal tidak menerima putusan yang dijatuhkan tersebut dan akan melakukan banding. “Karena ini fitnah yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat maka saya akan mengajukan banding,” katanya.

Pengacara Zainal, Asep Abdullah meminta kepada majelis hakim untuk segera menyerahkan bukti salinan putusan persidangan. “Saya meminta agar majelis hakim segera menyerahkan salinan hasil persidangan untuk menyusun memo banding,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengambil sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut.

Selain Zainal, untuk Dudi Setiadi, orang dekat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1,5 penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Untuk Yudianto M Salikin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta, subsider dua bulan penjara.

Terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Sutan Amali juga divonis 1,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider dua bulan. Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah) divonis 1,5 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.

Selanjutnya, Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita) divonis 1,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,2 miliar subsider satu tahun penjara.

Wahyu Hidayat (mantan kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten) divonis 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (B1/mk03)
Friday, May 08, 2015 | 0 komentar | Read More

Bupati Tala Bambang, Kembali Diperiksa KPK

Written By Unknown on Wednesday, May 6, 2015 | Wednesday, May 06, 2015

Bupati Tala Bambang Sesaat Setelah Diperiksa KPK
Jakarta (Metro Kalimantan) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (5/5).

Pemilik PT MMS Andrew Hidayat melalui anggota polisi Briptu Agung Krisdianto diketahui tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyuapan kepada Anggota DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah yang diketahui merupakan mantan Bupati Tanah Laut dan ayah dari Bambang.

Pemeriksaan kedua kalinya terhadap Bambang ini dilakukan untuk mengusut usaha-usaha yang dilakukan PT MMS di kabupaten yang dipimpinnya.

"Tujuan utamanya untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, termasuk di dalamnya kepengurusan izin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5) malam.

Tak hanya perihal usaha PT MMS di Tanah Laut, Priharsa menyatakan, dalam pemeriksaan ini, KPK juga mengonfirmasi pertemuan yang dilakukan Bambang dengan PT MMS.

"Pertanyaan itu yang hari ini dan dua minggu lalu coba dikonfirmasi ke yang bersangkutan, apakah ada pertemuan yang bersangkutan dengan pihak MMS," katanya.

Usai diperiksa selama sekitar empat jam pada Selasa (5/5) siang, Bambang yang keluar lobi Gedung KPK sekitar pukul 14.11 WIB, memilih bungkam. Bambang yang mengenakan sweater berwarna abu-abu menolak memberi komentar mengenai materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.

"Aduh mohon maaf, tidak ingat. Tanya saja ke bapak penyidik," kata Bambang sambil meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga lokasi sekaligus terkait penyidikan kasus ini. Selain Rumah Dinas dan Kantor Bupati Tanah Laut, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penggeledahan sepanjang hari Selasa (21/4) itu, penyidik menyita dokumen-dokumen terkait perizinan yang ada hubungannya dengan perusahaan MMS.

Diberitakan, KPK menangkap tangan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah saat menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat melalui anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali, pada Kamis (9/4).

Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(Sp/mk03)
Wednesday, May 06, 2015 | 0 komentar | Read More

Korupsi Dana BOS Minta Dibebaskan

Written By Unknown on Saturday, May 2, 2015 | Saturday, May 02, 2015

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Meski tuntutan jaksa dari Kejari Banjarmasin sangat tinggi kepada Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah, namun  terdakwa sangat yakin kalau dirinya tidak bersalah.

Apalagi ia juga telah mengembalikan uang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga merupakan tindak pidana korupsi senilai Rp32.500.000 sudah dikembalikan kepada penyidik.

Karena itu, dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya Hadi Perman SH pada persidangan Kamis (30/4) berharap kepada majelis hakim Tipikor yang dipimpin Darsono SH dapat membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa.

Karena dalam dakwaan jaksa Ali Reza SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sebelumnya kepala sekolah ini dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.

Sedangkan Bendahara Hj Afiah, dituntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat di ganti kurungan selama 1 bulan.

Keduanya dinilai bersalah telah melanggar melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekadar informasi,  tuntutan jaksa yang cukup tinggi terhadap kedua terdakwa membuat sejumlah LSM di Banjarmasin melakukan demontrasi di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kalsel  di Banjarmasin. Pasalnya mereka menilai tuntutan jaksa justru berbeda jauh jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Contohnya kasus korupsi fiber pengaman hama tikus di Pelaihari dengan terdakwa Habib Yahya. Karena perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.813.250.000, jaksa hanya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Nilai kerugian itu jauh berlipat-lipat jika dibandingkan dengan korupsi yang didakwakan kepada Hj Siti Ramlah dan Hj Afiah yang yang hanya sebesar Rp61,8 juta. Bahkan dari nilai kerugian itu sudah dikembalikan oleh mereka berdua  dan dana sebesar Rp. 32 juta serta sisa dana direkening bank sudah disita oleh penyidik.(ndak)
Saturday, May 02, 2015 | 0 komentar | Read More

Ternyata Anggaran Pembangunan Gedung DPR RI Belum Ada

Written By Unknown on Tuesday, April 28, 2015 | Tuesday, April 28, 2015

Illustrasi Gedung DPR RI (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan bahwa belum ada alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru DPR.

Bahkan, JK mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujui perihal pembangunan gedung baru yang diperuntukkan untuk perpustakaan, museum, pusat penelitian, dan ruang kerja anggota serta tenaga ahli DPR RI, tersebut.

"Kalau namanya izin tentu harus tertera di APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Itu (gedung baru DPR) kan belum ada di APBN. dan Pak Jokowi juga, saya belum pernah mendengar cerita langsung bahwa itu persetujuan Presiden," kata JK yang ditemui di kantor Wapres, Jakarta, Senin (27/4).

Sebaliknya, JK mengungkapkan bahwa persetujuan itu pasti harus dilakukan secara tertulis dan sejauh ini belum ada persetujuan tertulis itu.

Oleh karena itu, JK berani mengatakan bahwa belum ada persetujuan dari pemerintah terkait penggunaan anggaran guna membangun gedung baru tersebut.

Padahal, sebelumnya Ketua DPR RI Setya Novanto saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang III, di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (24/4), mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menyetujui rencana pembangunan Gedung Baru DPR RI.

Bahkan, Setya Novanto mengatakan proses pembangunan gedung tersebut akan dimulai pada 16 Agustus 2015 setelah Presiden Jokowi menyampaikan pidato nota keuangan.

Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Dimyati Natakusumah menambahkan bahwa alokasi anggaran untuk pembangunan gedung baru DPR telah masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015 dan rencana APBN 2016.

Namun, dia mengaku belum dapat mengungkapkan rincian anggaran pembangunan gedung tersebut.

Tetapi, pernyataan Setya Novanto tersebut langsung dibantah Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi.Menurutnya, Jokowi tidak pernah memberikan persetujuan terhadap gedung Dewan Perwakilan Rakyat yang baru.

Sebaliknya, persetujuan hanya diberikan untuk pembuatan laboratorium dan museum di gedung DPR yang sudah ada.

Bahkan, diungkapkannya, alokasi anggaran yang ada pun hanya berupa renovasi gedung.(sp/mk04)
Tuesday, April 28, 2015 | 0 komentar | Read More

FPMI Perjuangkan Nasib Dan Kesejahteraan Pekerja Media

Written By Unknown on Sunday, April 26, 2015 | Sunday, April 26, 2015

Illustrasi Jurnalis/ Wartawan (Ant)
Jakarta - Forum Pekerja Media Indonesia (FPMI) berharap momentum Hari Buruh 2015 pada 1 Mei atau biasa disebut MayDay bisa menjadi tonggak kebangkitan untuk memperjuangkan nasib dan kesejahteraan para pekerja media massa.

"Kekuatan dan kekompakan para pekerja media mutlak dibutuhkan sebagai upaya perlawanan. Keberanian dan kesadaran pekerja media harus dibangkitkan," kata juru bicara FPMI, Chandra, melalui siaran pers diterima, di Jakarta, Minggu (26/4).

Menurut Chandra, perkembangan bisnis media di Indonesia tidak disertai dengan kesejahteraan para pekerjanya. Apalagi ditambah dengan praktik konvergensi media yang mengarah pada perbudakan gaya baru, yang demi efisiensi bisnis, kian menyengsarakan pekerja media.

Belum lagi, peran lembaga media sebagai salah satu pilar demokrasi mulai kehilangan independensinya karena tergerus kepentingan kapital dan politik praktis para pemiliknya.

Untuk menjawab persoalan itu, serikat pekerja dari berbagai media seperti Tempo, Kompas, TPI (MNCTV), LKBN Antara, SCTV, ANTV, SWA dan lain-lain sepakat menggalang kekuatan dalam satu wadah bernama Forum Pekerja Media Indonesia.

Pada MayDay 2015, FPMI mengusung enam sikap, yaitu melawan perbudakan di sektor media, segera wujudkan upah layak pekerja media, segera tetapkan upah sektoral media dan menolak praktik konvergensi yang menyengsarakan pekerja media.

Kemudian, menolak konglomerasi media yang memasung kebebasan pers, serta mengajak kepada seluruh pekerja media untuk menyatukan kekuatan, meneguhkan sikap guna membangun gerakan pekerja media yang kuat dan konsisten untuk memperjuangkan kesejahteraan pekerja media di Indonesia.(Ant/Sp/mk07)
Sunday, April 26, 2015 | 0 komentar | Read More

Polri Siap Amankan Pilkada Serentak

Kapolri Badrodin Haiti (Ant)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Tugas berat menanti Polri terkait pengamanan pemilihan kepala daerah serentak yang akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Korps baju coklat itu pun memberi sejumlah masukan.

"Kita kan punya pengalaman menangani Pilkada, Pileg, dan Pilpres. Semua itu kita lakukan hal yang sama dan karena ini persiapannya panjang, maka akan lebih baik. Serentak tidak serentak sama saja buat kami," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti Minggu (26/4).

Tapi, masih kata Badrodin, Pilkada serentak yang dilakukan untuk level bupati dan walikota itu akan bermanfaat untuk mengantisipasi adanya pemilih yang tidak jelas yang bisa saja dikerahkan dari lokasi lain, seperti yang dicurigai pernah terjadi.

"Saya usulkan juga mengapa tidak sekaligus dengan gubernurnya. Tapi dijawab kan ada masa gubernurnya yang belum habis. Tapi ya bisa saja, dipilihnya sekarang, sertijabnya nanti. Tapi itu hanya usul," lanjutnya.

Selain itu, Badrodin melanjutkan, pihaknya juga mengusulkan jika sengketa Pilkada yang dilaporkan ke Bawaslu daerah untuk sebaiknya dtarik untuk ditangani ke Panwaslu di pusat.

"Itu karena kalau tetap ditangani di daerah, sementara di daerah itu ikatannya lebih kental antara elit dengan grassroot, bahkan saling kenal, itu semua potensi masalah. Kalau ditarik ke Jakarta, potensi konflik itu akan bisa diminimalkan," lanjutnya.

Kalaupun ada kelompok yang tidak puas, dan misalnya mereka mengerahkan massa, maka massa itu harus berangkat ke Jakarta lebih dahulu. Tentu ini akan menyusahkan aliran massa itu dibandingkan jika mereka berdemo di kantor Bawaslu di daerah.

"Ya silahkan saja datang ke Jakarta kalau kuat ngongkosi. Ini adalah usul kami sebagai salah satu strategi pengamanan. Kami sudah menginventaris segala potensi itu di tiap daerah. Yang tentu masing-masing berbeda-beda," tambahnya. (Sp/mk05)
Sunday, April 26, 2015 | 0 komentar | Read More

IMI Tegas Menolak Pembangunan 24 Pelabuhan Oleh Tiongkok

Pelabuhan (Net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Tudingan jika Presiden Joko Widodo adalah antek Tiongkok semakin terlihat jelas. Hal ini terbukti dari beberapa kerjasama Indonesia dengan negeri tirai bambu tersebut khususnya di sektor kemaritiman. Tiongkok mendapatkan proyek pembangunan 24 pelabuhan. Apakah anak bangsa sudah tidak mampu, sehingga Jokowi lebih mempercayakan ke Tiongkok..

Melihat itu, Indonesia Maritim Institute (IMI) secara tegas menolak rencana tersebut. Alasannya, sebagai negara kepulauan, Indonesia wajib bertransformasi menjadi negara maritim. Itulah esensi dari perjuangan Ir. Djuanda melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957

"Memang tidak mudah membangun Indonesia menjadi negara maritim yang memiliki konfigurasi geografis yang terdiri atas ribuan pulau. Konektifitas laut merupakan hal yang vital," kata Direktur Eksekutif IMI, Dr Y Paonganan kepada wartawan, Sabtu (25/4).

Menurutnya, pelabuhan laut, adalah infrasutruktur yang sangat penting bagi sebuah negara yang mengandalkan laut sebagai jalur distribusi logistiknya, apalagi RI yang tentu sangat tergantung pada sistem transportasi laut.

"Karena pelabuhan adalah infrastruktur yang sangat vital, dimana barang yang keluar dan masuk ke RI melalui pelabuhan itu, sudah seharusnya semua pelabuhan dibangun dan dikuasai oleh negara bahkan managementnyapun harus dikendalikan oleh negara, dengan tetap menggunakan standar-standar internasional yang ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization)," tegasnya.

Paonganan menilai Jokowi tidak paham mengenai maritim Indonesia, dimana dia  menyerahkan 24 pelabuhan vital yang katanya terkait dengan konsep tol laut itu untuk dibangun oleh China dengan alasan investasi. "Inilah cara berfikir keliru seorang presiden dalam memandang RI sebagai archipelagic state," kritiknya seraya menyebutkan Tiongkok sedang gencar mewujudkan jalur sutra melalui laut untuk mendistribusikan hasil-hasil produksi mereka ke seluruh dunia termasuk Indonesia.

Menjadi pertanyaan juga, apakah konsep tol laut itu memang di desain untuk mendukung jalur sutra China dan menjadikan RI sebagai hub oleh Tiongkok untuk melancarkan distribusinya ke seluruh dunia. "Ini hanya Jokowi yang tahu, kita anak bangsa wajib mempertanyakannya," beber Ongen biasa disapa.

Doktor lulusan Institute Pertanian Bogor (IPB) ini secara tegas sebagai pribadi dan Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI) menolak dengan tegas rencana Jokowi menyerahkan 24 pelabuhan itu untuk dibangun dan dikuasai oleh Tiongkok.(Sp/mk06)
Sunday, April 26, 2015 | 0 komentar | Read More

Masyarakat Geram, DPR Bangun Gedung Baru Rp. 1 Triliun

Maket Gedung DPR RI
Jakarta (Metro Kalimantan) - Masyarakat kembali dibuat emosi, muak dan  geram melihat rencana DPR  RI untuk membangun beberapa gedung baru yang megah senilai Rp 1 triliun.

Kegerahan itu muncul ketika publik tidak melihat ada prestasi yang dibuat anggota dewan terhormat, padahal sudah tiga masa sidang yang mereka lewati.

"Sangat geram mendengar rencana pembangunan gedung baru yang menghabiskan anggaran Rp 1 triliun itu. Lalu apa prestasi anggota DPR kita sekarang ini?" tanya Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu (26/4).

Ray Rangkuti mengatakan, sekarang DPR sudah memasuki masa reses ketiga. "Saya mau tanya, sudah berapa undang-undang (UU) yang dihasilkan dalam tiga masa sidang ini?" ujar dia.

Demikian juga di bidang pengawasan, sampai saat ini tidak ada pengawasan yang substantif yang dilakukan DPR terhadap pemerintah.

Padahal dalam enam bulan ini, banyak kebijakan pemerintah, terutama kerja sama dengan negara-negara lain dalam pembangunan di Indonesia. Yang ada hanya pengawasan untuk menekan pemerintah, seperti pengajuan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

"Pengawasan DPR hanya yang ecek-ecek saja, yang menggeretak saja, tetapi tidak subtansial. Tak ada prestasi yang dibuat DPR, yang ada hanya pemborosan uang negara," katanya.

Karena itu, Ray mengatakan, pihaknya akan terus menolak rencana pembangunan gedung baru DPR itu. Tetapi, Ray juga menyadari, mengeritik dan menolak di era saat ini mengerikan.

"Kami masyarakat madani jadi ngeri, mengeritik kebijakan seperti menambah musuh. Kita mudah dikriminalisasi. Sekarang ini, ada suasana tidak nyaman untuk aktivis mengeritik kebijakan pemerintah dan DPR karena diancam kriminalisasi," kataya.(Sp/mk04)
Sunday, April 26, 2015 | 0 komentar | Read More

Penyidik Bareskrim tingkatkan 6 kasus Denny

Written By Unknown on Saturday, April 25, 2015 | Saturday, April 25, 2015

Denny Indrayana
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kasus-kasus yang menjerat mantan Wamenkum dan HAM Denny Indrayana, yang telah dijadikan tersangka dalam kasus Payment Gateway di Kementrian Hukum dan HAM, ternyata lebih dari enam sebagaimana yang dilansir selama ini.

"Yang bisa ditingkatkan ke penyidikan memang enam kasus, tapi (sebenarnya) laporannya ada delapan kasus. Yang dua kasus (didrop) karena kita nilai belum cukup untuk ditindaklanjuti. Tapi kalau yang enam bisa disidik," kata Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) di Mabes Polri Jumat (24/4).

Namun jenderal bintang tiga ini lagi-lagi tak mau menjelaskan apa saja kasus yang menjerat profesor hukum yang mengajar di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu

"Yang jelas kan Payment Gateway, yang lainnya macam-macam lah. Masih didalami. Saya bilang (ke penyidik) satu dulu saja karena sudah bulat dengan adanya audit dan segala macam saksinya," sambungnya.

Namun mantan Kapolda Gorontalo ini tidak membantah jika kasus-kasus yang menjerat Denny itu termasuk dugaan kasus penganiayaan sipir, saat Denny melakukan sidak ke Lapas beberapa saat lalu.

"Ya, pokoknya adalah. Laporan terkait beliau kan macam-macem. Namanya orang dilaporkan bisa macam-macam. Saya tidak tahu (penganiayaannya) di mana. Tapi memang ada yang melaporkan kasus itu," sambungnya.

Buwas mengatakan dia tidak bisa melarang orang untuk melaporkan aktivis anti korupsi itu karena adalah hak setiap orang untuk melakukan pengaduan dan polisi akan berupaya memenuhi hak pelapor tersebut.

Apakah juga terkait kasus Denny dengan PT Garuda Indonesia? "Ya pokoknya sedang diaudit. Sedang didalami semua. Hingga kini belum ada kesimpulan," jawabnya.

Denny, dalam kasus Payment Gateway, telah membantah melakukan korupsi. Menurutnya kasus ini adalah upaya kriminalisasi pada inovasi pelayanan publik antipungli berbasis teknologi.

Dia merasa dipojokan karena lantang membela dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, yang kini juga telah berstatus nonaktif dan telah berstatus tersangka di kepolisian.

Denny telah dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
Saturday, April 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Dua Pejabat Bursa Berjangka Jakarta Ditahan KPK

Dirut BBJ Sherman Rana Dan Direktur M Bihar SW (jfx.co.id)
Jakarta (Metro Kalimantan) - KPK menahan Dirut Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) Sherman Rana Krisna dan Direktur BBJ, Muhammad Bihar Sakti Wibowo. Keduanya ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Keduanya tidak berkomentar ketika disinggung tentang penahanannya, termasuk perkara suap Rp 7 miliar kepada Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya terkait izin operasional PT Indokliring Internasional.

Penasihat hukum tersangka Bihar, Andi Faisal mengatakan kliennya merupakan korban pemerasan dan tak layak dikenai status tersangka, apalagi sampai ditahan. Namun pihaknya menghormati proses hukum tersebut.

"Kita menghormati proses di KPK, tetapi penahan ini terlalu dipaksakan. Tadinya kita minta di Cipinang, tapi alasannya penuh jadi ditahan di Guntur," kata Andi seusai mendampingi kliennya di Kantor KPK, Jumat (24/4).

Tersangka Sherman, sewaktu hendak memasuki mobil tahanan KPK mengaku tidak mengetahui suap Rp 7 miliar yang disangkakan KPK kepadanya. Dirinya menolak berbicara ketika disinggung pihaknya diperas Syahrul selaku Kepala Bappepti.

"Saya tidak tahu," kata Sherman.

Selain Sherman dan Bihar, KPK juga menersangkakan Hassan Widjaja selaku pemegang saham. Namun, Hassan tidak ditahan.

Ketiganya disangka menyuap Syahrul selaku kepala Bappebti agar membantu proses pemberian izin usaha lembaga kliring berjangka, PT Indokliring Internasional. Ketiganya disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (sp/B1/mk03)
Saturday, April 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Alokasi Dana Desa Dan Pilkada Serentak Terancam Batal

illustrasi ADD
Jakarta (Metro Kalimantan) - Politik anggaran yang diterapkan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) mulai dari pengelolaan anggaran, desentralisasi fiskal dan keuangan negara, dinilai tidak mencerminkan Nawa Cita yang tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan diundangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 tahun 2015.

Khusus dana desa, Sekretaris Nasional (Seknas) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mensinyalir akan terjadi ketimpangan. "Dana yang sebelumnya dijanjikan sebesar Rp 1 miliar per desa, hanya akan turun sebesar 50 persen sampai 60 persen saja," kata Koordinator Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi saat membeberkan sembilan catatan kinerja politik anggaran Jokowi di Jakarta, Jumat (24/4).

Dia mengatakan belum adanya aturan yang ketat akan menjadi celah para mafia anggaran di pusat dan di daerah. “Harusnya Jokowi buat perpres perihal penggunaan dan pengawasannya. Kemudian, harus ada formula crosscheck alokasi dari atas berapa. Kan petanya ada. Desa harus diberi kemampuan crosscheck sampai ke pusat,” kata Apung

Apung mengungkapkan, besaran dana desa yang akan dialokasikan belum sesuai dengan jumlah alokasi yang seharusnya diamanatkan, yaitu sebesar 10 persen dari total dana transfer daerah tahun 2015 sebesar Rp 643,5 triliun atau setara dengan Rp 64,35 triliun. Sedangkan, berdasarkan PP 60 tahun 2014 tentang Dana Desa, total dana yang dialokasikan untuk desa hanya sebesar Rp 20,7 triliun.

Selanjutnya, kata dia, dana desa rentan digunakan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada bulan Desember 2015. “Potensi kebocoran anggaran desa mencapai 30 persen sampai 40 persen dari total anggaran Rp 20,7 triliun. "Saya takutnya jadi sumber dana pilkada bagi sebagian daerah yang belum siap tetapi dipaksakan,” ujarnya.

Sekjen Fitra, Yenny Sucipto menambahkan bahwa anggaran pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota yang mencapai Rp 5 - Rp 8 miliar, serta di tingkat provinsi puluhan miliar, dianggap pemicu penggunaan dana desa sebagai anggaran pelaksaan pilkada.

Tidak hanya dana desa, Yenny mengatakan alokasi dana untuk membiayai pilkada, berasal dari anggaran sektor publik seperti kesehatan dan pendidikan. Riset Fiitra menyatakan, Kabupaten Rokan Hulu Hilir menggunakan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) untuk menalangi biaya pilkada.

“Dari 270 daerah, ada 65 kabupaten/kota yang tidak bisa pilkada karena tidak ada dana karena rendahnya ruang fiskal dan tidak memiliki dana cadangan,” papar Yenny.

Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla memastikan bahwa bulan April ini, dana desa akan cair sekitar Rp 750 juta per desa sebagaimana dijanjikan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Marwan Jafar.

Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Reydonnyzar Moenek mengklaim bahwa 93,83 persen dari 68 daerah yang sebelumnya kesulitan anggaran, sudah tidak mengalami masalah lagi.

Beberapa solusi yang ditawarkan adalah menggunakan dana hibah atau dana kegiatan yang tidak perlukan serta melakukan penyisiran terhadap pos-pos anggaran yang perlu untuk diefisienkan.

Sebelumnya, sebanyak 68 daerah belum melaporkan kesiapan anggaran pilkada kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Setelah melalui tahap konsolidasi dengan Kemdagri, dari 68 hanya tersisa lima daerah yang belum menunjukkan kesiapannya. Adapun kelima daerah tersebut yaitu, Kabupaten Nias Selatan (Sumatera Utara), Kabupaten Membramo Raya (Papua), Kabupaten Yalimo (Papua), Kabupaten Boven Digoel (Papua), dan Kabupaten Majene (Sulawesi Barat).(Sp/B1/mk05)
Saturday, April 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Bambang Alamsyah Diperiksa KPK di Brimobda Kalsel

Bambang Alamsyah Bupati Tanah Laut Kal-Sel (Ant)
Jakarta (Metro Kalimantan) - KPK memeriksa Bupati Tanah Laut, Kalsel, Bambang Alamsyah di Brimobda Kalsel, Kamis (23/4). Pemeriksaan tidak dilakukan di Kantor KPK karena terkait dengan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah tempat khususnya di rumah dinas Bupati Tanah Laut, Rabu (22/4).

"Pemeriksaan dilakukan di sana karena  sehari sebelumnya ada penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen di sana," kata Kabag Pemberitaan dan Publik Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jumat (24/4).

Pemeriksaan terhadap Bambang yang didahului dengan penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap mantan Bupati Tanah Laut Adriansyah, yang ditangkap di Sanur, Bali, Kamis (9/4) setelah menerima suap dari pengusaha Andrew Hidayat.

Bambang sendiri merupakan anak kandung Adriansyah yang sebelumnya telah menjabat sebagai Bupati Tanah Laut selama dua periode. Diketahui, Bambang bakal kembali diperiksa sebagai saksi pada pekan depan.

Priharsa mengatakan, selain memeriksa Bambang, KPK juga memeriksa empat pegawai pada Pemkab Tanah Laut. Pemeriksaan dilakukan selama 6 jam terkait dengan mekanisme pemberian izin usaha di Tanah Laut dan sejumlah dokumen yang disita.

Disinggung apakah nantinya Bambang bakal menjadi tersangka baru dalam perkara suap Adriansyah, Priharsa tidak dapat memastikannya karena hal itu merupakan domain penyidik. Namun dirinya menegaskan, KPK masih fokus pada penyidikan terhadap dua tersangka kasus tersebut yakni, Adriansyah dan Andrew Hidayat.

"Penyidik masih fokus pada dua tersangka, dan semuanya masih berstatus sebagai saksi," ujarnya (Sp/mk03)
Saturday, April 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Tersangka Bansos Pemko Bengkulu Diminta Kooperatif

Illustrasi Bansos
Bengkulu (Metro Kalimantan) - Penyidik Kejari minta para tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos 2012/2013 sebesar Rp 11,4 miliar kooperatif dalam upaya memperlancar proses penegakan hukum.

"Kami minta para tersangka kasus korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu agar kooperatif untuk memperlancar proses penegakan hukum," kata Kepala Kejari Bengkulu, Wito, di Bengkulu, Jumat (24/4).

Hal ini ditegaskan Wito karena sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos beberapa kali mangkir saat dipanggil penyidik, sehingga mereka terkesan tidak kooperatif dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Para tersangka orang intelektual semua,  kita minta mereka kooperatif dan dapat memenugi panggilan penyidik setiap saat, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lancar," ujarnya.

Jika ada pihak-pihak yang berupaya menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu Rp 11,4 miliar ini, berarti mereka tidak menyukai adanya keadilan.

"Yang kita lakukan sekarang adalah untuk mencari keadilan. Jika ada pihak yang tidak menyakai hal ini, maka mereka tidak menyukai adanya keadilan tersebut," ujarnya.

Jika para tersangka tetap tidak kooperatif, maka Kejari Bengkulu akan bersikap tegas, salah satunya melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar mencekal mereka. "Kita segera melayangkan surat ke Kejaksaan Agung agar mencekal para tersangka kasus bansos tersebut," ujarnya.

Sedangkan tindakan lainya, penyidik Kejari Bengkulu segera melakukan publikasi tentang perkembangan kasus tersebut. "Kita berharap para tersangka untuk kooperatif dalam kasus ini, sehingga proses penyidikan kasus ini dapat dituntaskan dalam waktu dekat," ujarnya.

Seperti diketahui dari 7 tersangka kasus bansos yang ditetapkan Kejari pada gelombang II hanya  satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Wakil Wali Kota Bengkulu, Patriana Sosialinda.

Sedangkan 6 tersangka lainnya beberapa kali dipanggil penyidik tidak datang, termasuk Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan. Dalam kasus dugaan korupsi bansos ini, Kejari Bengkulu telah menetapkan 15 orang tersangka.

Dari jumlah tersangka itu, 8 orang di antaranya telah ditahan di Lapas Malabro Bengkulu. Tersangka yang ditahan di Lapas Bengkulu itu, antara lain MY, SS, NOV, SB, ER dan tersangka lainnya.(sp/mk03)
Saturday, April 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Modus Korupsi Pajak BCA Mirip Bank Century

Mantan Ketua BPK Hadi Purnomo (sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Setelah diselidiki lebih intensif, ternyata modus yang dilakukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dalam dugaan korupsi pajak Bank Central Asia (BCA) mirip modus mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya dalam korupsi Bank Century.

Kesamaan modus yang dilakukan Hadi Poernomo (HP), yaitu menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak saat menjabat sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.

Sedangkan mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya melakukan penyalahgunaaan kewenangan sebagai Deputi Gubernur BI di balik kebijakan perbankan.

Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berusaha membuktikannya. "Dari ekspose yang disampaikan penyidik itu yang harus dibuktikan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrachman Ruki dalam diskusi media di Gedung KPK Jakarta, Jumat.

"Penyidik melaporkan cukup dan faktanya, seperti itu kan tidak mungkin diubah, apalagi orang mengatakan TR punya konfik kepentingan dengan HP. Saya punya keyakinan, penyidik proper," ungkapnya.

Taufiequrachman Ruki (TR) menjabat anggota BPK pada 2009-2013, sedangkan Hadi Poernomo (HP) menjadi Ketua BPK pada 2009-2014.

Pada Kamis (23/4), KPK memeriksa Hadi sebagai tersangka kasus tersebut, seusai diperiksa Hadi mengaku bahwa ia tidak menerima imbalan dalam kasus yang dituduhkan.

"Tidak ada sama sekali," kata Hadi, saat ditanya wartawan seusai diperiksa sekitar tujuh jam di Gedung KPK Jakarta, Kamis kemarin.

Namun, menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, penerimaan imbalan bukan menjadi unsur yang menentukan kejahatan dari sangkaan yang dituduhkan KPK kepada Hadi.

"Kebijakan jelas sesuatu yang merupakan kewajiban pemerintah. Tapi, ketika ada unsur conflict of interest (COI). Itu yang membuat tanggung jawab hukumnya. Kalau ada COI, ya masa didiamkan?" katanya.

Saat ini KPK sedang membuktikan konflik kepentingan yang disangkakan kepada Hadi.

"COI pidana kan tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tapi bisa orang lain," demikian Adnan.

Hadi Poernomo sebagai Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pajak 2002-2004 diduga menyalahgunakan kewenangan dengan bersembunyi di balik kebijakan pajak yaitu mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pajak Penghasilan Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait Non Performance Loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari direktur PPH pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak.

Satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA, yaitu pada 18 Juli 2004, Hadi Poernomo selaku dirjen pajak tercatat memerintahkan agar Direktur PPH mengubah kesimpulan yaitu dari semula menyatakan menolak, diganti menjadi menerima seluruh keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi direktur PPH untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu.

Atas penerimaan keberatan itu keuangan negara dirugikan senilai Rp 375 miliar bahkan potensi kerugian negara dapat mencapai Rp 1 triliun sehingga sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur pidana yang disangkakan.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar. (Ant/Sp/mk04)
Saturday, April 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Mantan Bupati Alor Ditahan Polda NTT

Written By Unknown on Thursday, April 23, 2015 | Thursday, April 23, 2015

Illustrasi Kekayaan Pejabat
Kupang - Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan Bupati Alor Simeon Thobias Pally. Simeon yang menjabat sebagai bupati periode 2008-2013 itu terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Alor tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 1,6 miliar.

“Setelah Ia diperiksa selama enam jam, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan yang bersangkutan," kata Humas Polda NTT, AKBP Agus Santosa kepada SP di Kupang, Kamis, (23/4).

Simeon Pally dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP.

Agus Santoso menjelaskan, alasan penahanan itu agar yang bersangkutan tidak melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya. Dari segi yuridis, penahanan dilakukan supaya ada dampak hukum terhadap yang bersangkutan ataupun orang lain.

Simeon ditetapkan sebagai tersangka karena perannya memberikan dana hibah kepada ULP Kabupaten Alor yang tidak dianggarkan dalam APBD Alor tahun anggaran 2012 dan 2013. Selain Simeon Pally, polisi juga menetapkan Kepala ULP Alor Abdul Djalal serta Sekretaris ULP Alor Melkzon Beri sebagai tersangka.
Thursday, April 23, 2015 | 0 komentar | Read More

Mantan Dirjen Pajak Diperiksa KPK Terkait Wajib Pajak BCA

Hadi Purnomo Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh KPK (Ant)
Jakarta - Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA), Kamis (23/4).

Usai menjalani pemeriksaan selama sekitar tujuh jam, Hadi yang keluar Gedung KPK sekitar pukul 16.50 WIB, enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai kasus yang menjeratnya. Termasuk dugaan keterlibatan pihak BCA dalam kasus ini.

"Tanya ke penyidik, jangan ke saya," kata Hadi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Terkait pemeriksaan hari ini, Hadi mengaku dicecar dengan 10 pertanyaan oleh penyidik. Namun, Hadi enggan mengungkap lebih jauh materi pemeriksaan perdana yang dijalaninya tersebut. Termasuk materi mengenai keterlibatan BCA.

"Silakan tanya ke penyidiknya saja. Hanya jumlah pertanyaannya ada 10," katanya.

Meski demikian, Hadi menegaskan akan berupaya bersikap koperatif dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya. Hadi menyatakan, sikap itu merupakan komitmennya sejak ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya kan mengikuti proses hukum, dari dulu saya sudah janji itu. Semuanya serahkan ke penyidik," jelasnya.

Pemeriksaan terhadap Hadi dilakukan KPK untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini. Selain Hadi, KPK memastikan akan memeriksa pejabat BCA terkait kasus ini.

"Saya yakin pihak BCA akan diperiksa karena terkait BCA," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Komisioner KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Meski demikian, Johan mengaku belum dapat memastikan waktu pemeriksaan terhadap pejabat BCA. Hal itu, menurutnya, merupakan kewenangan penyidik.

"Kapannya harus dikonfirmasi ke penyidik," ucap Johan.

Johan menegaskan, kasus yang menjerat Hadi Poernomo merupakan salah satu dari 36 kasus yang diprioritaskan untuk dituntaskan pimpinan KPK jilid III sebelum masa tugasnya berakhir pada Desember 2015 ini.

"Pak HP adalah bagian 36 perkara yang diselesaikan tiga pelaksana tugas pimpinan dan dua pimpinan existing," jelasnya.

Diketahui, pemeriksaan terhadap Hadi merupakan yang perdana setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada 21 April 2014 lalu.

Dalam tiga pemanggilan sebelumnya, Hadi Poernomo mangkir dengan alasan sedang sakit jantung dan mengajukan praperadilan.(Sp/mk03)
Thursday, April 23, 2015 | 0 komentar | Read More

Sungai Mahakam Meluap, Samarinda Kembali Terendam

Sungai Mahakam Meluap (Ant)
Samarinda (Metro Kalimantan) - Banjir akibat air pasang Sungai Mahakam setinggi 2,3 meter melanda sebagian wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Kepala Stasiun Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Bandara Temindung Samarinda Sutrisno mengatakan, selain pasang Sungai Mahakam, banjir juga disebabkan curah hujan yang cukup tinggi.

"Curah hujan yang melanda Kota Samarinda dan sekitarnya hari ini mencapai 56,8 mili meter. Jadi, selain pasang Sungai Mahakam dengan ketinggian hingga 2,3 meter, banjir juga disebabkan akibat tingginya curah hujan yang berlangsung sejak Kamis dinihari hingga siang," ujar Sutrisno ketika dihubungi di Samarinda, Kamis (23/4).

Menurut ia, pasang Sungai Mahakam diperkirakan masih akan berlangsung pada Jumat (24/4) dengan puncak pasang setinggi 2,2 meter dan berlangsung pada pukul 10.30 Wita.

"Pada Sabtu (25/4), pasang Sungai Mahakam sudah berangsur surut dengan puncak pasang setinggi 2,1 meter yang berlangsung pukul 11.12 Wita. Namun, potensi hujan dengan intensitas tinggi masih tetap berpeluang terjadi sebab puncak hujan di Samarinda akan berlangsung hingga Mei 2015," ujar Sutrisno.

Dari pantauan Antara, banjir yang melanda sebagian Kota Samarinda dengan kondisi terparah berada di kawasan Perumahan Bengkuring dengan ketinggian air hampir mencapai satu meter.

Genangan air dengan ketinggian 60 hingga 70 sentimeter terjadi di Jalan Wahid Hasyim hingga Jalan AW Syahranie. Genangan air juga terlihat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata hingga Jalan Pangeran Antasari dengan ketinggian 40 hingga 80 sentimeter.

Di beberapa kawasan seperti Jalan Lambung Mangkurat, Jalan Gerilya, Jalan Gatot Subroto, termasuk kawasan Simpang Empat Mal Lembuswana juga sempat tergenang, namun pada Kamis sore genangan air berangsur surut.

"Kami mengimbau warga agar tetap mewaspadai terjadinya banjir dalam beberapa hari ke depan, sebab puncak hujan di Kota Samarinda akan berlangsung pada Mei 2015, sementara pasang Sungai Mahakam juga masih berlangsung," kata Sutrisno.(Ant/B1/mk08)
Thursday, April 23, 2015 | 0 komentar | Read More