Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

60 Pegawai Pemprov DKI Kembalikan Gratifikasi

Written By Unknown on Sunday, October 5, 2014 | Sunday, October 05, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) - Selain melakukan penyitaan aset berupa kondotel milik mantan Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono di Bali, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menerima uang mencapai Rp 1,6 miliar dari 60 pegawai Pemprov DKI yang diduga menerima gratifikasi.

"Kalau mengenai unsur gratifikasi itu tergantung penilaian penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Jumat (3/10).

Selama sepekan terakhir Kejagung memeriksa puluhan pegawai Pemprov DKI termasuk Kadis Pendidikan Lasro Marbun. Mereka diperiksa dengan kapasitasnya selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis pengadaan Bus TransJakarta yang tidak memiliki deskripsi pekerjaan jelas namun menerima sejumlah uang.

Adanya pengembalian uang dari pegawai Pemprov DKI disampaikan Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin. Menurutnya, sebanyak 60 pegawai secara kolektif mengembalikan uang.

"Dari 60 saksi dikumpulkan di bendahara ‎senilai Rp 1,6 miliar," ujarnya.

Diketahui, Kejagung menyidik dua perkara korupsi terkait pengadaan bus TransJakarta yaitu, pengadaan bus gandeng Transjakarta tahun 2012 dan pengadaan serta peremajaan bus Transjakarta tahun 2013.

Mantan Kadishub DKI Udar Pristono menjadi tersangka dalam dua perkara tersebut selain disangka pencucian uang.(sp/mk)
Sunday, October 05, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejagung Periksa 2 Kadis Jakarta

Kadis PU M rudi Siaahan dan Kadis Pendidikan Lasro M
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua Kepala Dinas (Kadis) DKI Jakarta yakni Kadis Pekerjaan Umum (PU) M Rudy Siahaan, dan Kadis Pendidikan Lasro Marbun. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang berbeda.

"Rudy Siahaan diperiksa sebagai saksi dalam perkara pemeliharaan saringan sampah namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Sedangkan Lasro Marbun diperiksa sebagai saksi dalam perkara pengadaan bus gandeng TransJakarta tahun 2012," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana, di Jakarta, Kamis (2/10).

Dalam perkara korupsi saringan sampah, Kejagung telah mentersangkakan tiga orang yaitu, mantan Kabid Pemeliharaan SDA PU Rifig Abdullah, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono, dan mantan Kadis PU 2010–2013 Ery Basworo. Ketiganya juga tidak dikenakan status penahanan.

Sedangkan Lasro Marbun, kata Tony, hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi bersama belasan pegawai Pemprov DKI. Lasro diperiksa dalam kaitannya selaku Tim Pendamping Pengendalian Teknis pengadaan bus TransJakarta.

Dalam kasus TransJakarta tahun 2012 Kejagung telah menetapkan Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan dan mantan pegawai Dishub DKI Hasbi Hasibuan, sebagai tersangka. Keduanya belum ditahan dalam kasus dengan nilai proyek Rp 150 miliar itu.(dtk/mk)
Sunday, October 05, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejagung Kembali Periksa Mantan Walikota Medan

Mantan Walikota Medan Abdillah
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali  memeriksa mantan Walikota Medan Abdillah secara diam-diam di Gedung Bundar. Abdillah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan lahan seluas 7 hektare milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Abdillah diperiksa bersama tersangka Handoko Lie yang merupakan Dirut PT Agra Citra Kharisma (ACK) perusahaan yang telah diberi kuasa oleh Pemprov Medan untuk mengelola lahan tersebut.

Diketahui, Abdillah dan Handoko Lie selaku tersangka diperiksa bersama Dirut PT Prakarsa Pramandita R Rina Luciana Sasmitawidjaja. Namun, tidak ada informasi dari Kejagung akan pemeriksaan yang dilakukan.

Sejauh ini belum ada keterangan dari Kejagung mengenai posisi kasus tersebut apakah pemeriksaan yang dilakukan menandakan kalau kasus itu telah disupervisi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Medan oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).

PT ACK yang diberi kuasa oleh PT KAI mengelola tanah seluas 7 hektare namun tanah itu dilepas dengan menyalahi prosedur hingga akhirnya di atas lahan itu dibangun pusat perbelanjaan, Centre Point.

Diduga pengalihan lahan yang dilakukan baik dalam mengupayakan terbitnya hak guna bangunan (HGB) hingga pengalihan dan perpanjangan HGB menyalahi ketentuan yang berlaku hingga merugikan keuangan negara.(sp/mk)
Sunday, October 05, 2014 | 0 komentar | Read More

Polisi: Tetapkan 21 Orang Dari FPI sebagai Tersangka

Written By Unknown on Saturday, October 4, 2014 | Saturday, October 04, 2014

Bekas Demo FPI Dibalai Kota dan DPRD Jakarta
Jakarta (MetroKalimantan) - Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka terkait aksi anarkis dalam unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat lalu.

"Dari 21 tersangka ada empat orang yang masih dibawah umur atau dibawah 18 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Sabtu (4/10).

Para tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP , 160 KUHP , 170 KUHP, 406 KUHP dan undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam dengan hukuman penjara diatas lima tahun.

Rikwanto mengatakan semua tersangka ditahan kecuali yang masih dibawah umur.

Ia mengatakan ada seorang berinisal N sebagai penanggung jawab aksi FPI yang masih belum meyerahkan diri dan masih dalam pencarian.

Perwira polisi menengah itu menambahkan seorang berinisial IR yang diamankan dari markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya akan mendalami kemungkinan keterlibatan IR dalam kasus aksi anarkis.

Ia menambahkan para tersangka ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti.

Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa tujuh karung batu, pecahan kaca, kotoran sapi, satu pedang samurai, satu bendera FPI, bambu, dan tas yang berisikan batu.

Sebelumnya polisi telah mengamankan 22 orang anggota FPI baik dari lokasi unjuk rasa menolak Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta maupun dari markas ormas itu di Petamburan.

Dalam kejadian tersebut sebanyak 16 polisi mengalami luka-luka termasuk Kapolsek Gambir AKBP Putu Putera Sadan yang terkena lemparan batu di bagian kepala (ant/mk)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Polisi ; Aksi FPI Demo Ahok Sudah Direncanakan

Barang Bukti Yang Disita Polisi Saat FPI Berdemo
Jakarta (Metro Kalimantan)  - Polisi menyebut aksi bentrok yang dilakukan oleh massa FPI di gedung DPRD DKI Jakarta ternyata sudah direncakan. Unjuk rasa tersebut berbeda dengan isi surat pemberitahuan mereka kepada pihak kepolisian.

“Mereka awalnya memberitahukan akan unjuk rasa ke Balai Kota. Ini surat pemberitahuannya yang ditandatangani oleh Habib Shahab dan Habib Novel sebagai penanggungjawab. Mereka akan ke Balai Kota dengan massa kurang lebih seribu orang,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto pada pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).

Rikwanto membeberkan isi surat pemberitahuan bertanggal 1 Oktober itu. Latar belakang demo FPI yakni karena kebijakan pemprov DKI berupa larangan menjual hewan kurban di trotoar, dan larangan pemotongan hewan kurban di masjid serta di sekolah.

“Bunyi suratnya FPI adakan aksi tolak Ahok di Balai Kota. tapi dalam prakteknya mereka tidak ke Balai Kota, tetapi ke gedung DPRD. Di sana orasi sekitar 3-5 menit, memprovokasi. Setelah itu mereka langsung lakukan penyerangan secara membabibuta melempari petugas,” jelas Rikwanto.

Aksi anarkisme ormas itu beragam. Menurut Rikwanto, mereka melempar batu pada polisi yang berjaga, menghunuskan samurai dan menyabet-nyabetkannya, memukulkan senjata kayu, dan melempar kotoran sapi yang memang sudah disiapkan.

Hasil olah TKP, polisi menemukan batu-batu dan kotoran sapi sudah disiapkan di dalam mobil komando tempat soundsystem. Ada juga batu-batu yang dibawa di dalam tas ransel hitam. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa samurai seukuran hampir satu meter dengan bendera FPI DPW Bekasi Raya.

“Batu-batu itu tidak ada di TKP, artinya memang sengaja dibawa dan dipersiapkan oleh mereka untuk melempari petugas. Bahan macam-macam, ada yang tajam, pecahan beling, genteng, cone block. Kemudian di mobil tersebut juga ada berkarung-karung kotoran sapi dan bambu-bambu yang disiapkan memang untuk perbuatan anarkis,” jelasnya sambil menunjukkan barang bukti.

Akibat aksi itu, 16 petugas polisi terluka, termasuk Kapolsek Metro Gambir. Selain itu, gedung DPRD juga mengalami kerusakan. Begitu juga mobil-mobil yang diparkir di kompleks tersebut.

Setelah melakukan pemeriksaan selama 24 jam, polisi akhirnya menetapkan 22 orang tersangka yang dianggap memprovokasi massa. Dari jumlah itu, semua sudah ditahan, kecuali satu lagi koordinator lapangan, Habib Novel Bamukmin yang masih dalam pencarian hingga hari ini.(dtk/mk)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Unjuk Rasa Polres Pamekasan Karena Miskomunikasi

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Suprojo Wirjo Sumarjo
Pamekasan (Metro Kalimantan) - Wakapolda Jatim Brigjen Pol Suprojo Wirjo Sumarjo berkesimpulan bahwa kasus unjuk rasa anggota Polres Pamekasan dikarenakan miskomunikasi antara pimpinan dan bawahan. Proses selanjutnya akan diselesaikan secara internal.

Kesimpulan itu diambil setelah Suprojo melakukan rapat tertutup dengan para perwira Polres Pamekasan. "Saya datang sendiri ke sini (Pamekasan) karena ingin melihat sendiri apa yang terjadi," ujar Suprojo kepada wartawan, Sabtu (4/10/2014).

Suprojo mengatakan, kasus ini terjadi karena adanya penekanan pimpinan terhadap anggota. Penekanan juga dilakukan dalam bentuk teguran. Pimpinan yang tidak puas terhadap kinerja anggota selalu menanyakan hasil kepada anggota.

"Teguran merupakan bentuk tugas dari seorang pimpinan. Dan wajar bila pimpinan menanyakan hal itu," ujar Suprojo.

Suprojo menambahkan, mungkin evaluasi yang kurang dari pimpinan membuat sejumlah anggota yang tidak puas. Sehingga anggota meluapkannya dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Suprojo tetap akan memproses kasus tersebut. Pihak-pihak yang terlibat baik anggota maupun perwira akan menjalani pemeriksaan oleh propam.

"Kami yakin kasus ini tidak akan berkepanjangan," lanjut Suprojo.(dtk/mk)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Mahfud MD: UU Pilkada Masih Bisa Diujimaterikan

Mahfud MD
Jakarta (Metro Kalimantan) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, pengujian UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah bisa berjalan walaupun Presiden Susilo Bamabng Yudhoyono menerbitkan Peraturan pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada.

"Masih bisa berjalan karena UU tersebut sudah punya nomor, sedangkan Perppu nomor 1 tahun 2014 itu masih menunggu persetujuan DPR," kata Mahfud, Jumat (3/10).

Dia juga mengakui ada problem hukum karena Perppu itu mencabut UU Pilkada. "Nanti bisa muncul perdebatan memang, tapi pasti ada jawaban, walaupun disetujui DPR Perppu tersebut bisa diuji ke MK kembali," jelasnya.

Mahfud menegaskan bahwa gugatan UU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah melalui DPRD di MK masih tetap bisa berjalan.

Pada saat ini ada lima gugatan UU Pilkada melalui DPRD, diantaranya gugatan yang diajukan enam perorangan dan empat LSM, pengacara kondang Oc Kaligis, 13 perorangan, Pengacara Andi asrun yang mewakili buruh harian dan Lembaga Survei serta calon Bupati Independen Budhi Sarwono.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait dengan kontroversi pemilihan kepala daerah tidak langsung yang RUU-nya telah disetujui DPR untuk menjadi UU Pilkada, Kamis (2/10) malam.

Presiden memaparkan dua perppu tersebut adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sekaligus mencabut UU No. 22/2014 yang mengatur pemilihan tidak langsung oleh DPRD.

Ia memaparkan sebagai konsekuensi dan untuk menghilangkan ketidakpastian hukum, diterbitkan pula Perppu No. 2/2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menghapus tugas dan kewenangan DPRD untuk memilih kepala daerah sebagaimana tercantum dalam UU No. 23/2014 tentang Pemda.

Menurut SBY, penandatanganan kedua perppu tersebut dilakukan sebagai bentuk nyata perjuangan dirinya bersama-sama dengan rakyat Indonesia untuk memperjuangkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah langsung dengan perbaikan-perbaikan mendasar.(rol/mk)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Sering Berkata Kasar Wakapolres Didemo Anak Buah

Anggota kepolisian
Sejumlah aparat kepolisian melakukan aksi unjuk rasa di Markas Kepolisian Resor Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (4/10). Dalam aksinya, mereka menuntut Wakil Kepala Kepolisian Resort,serta Kepala Bagian Operasi dan Kepala bagian Sumber Daya agar dipindahkan., karena kata peserta aksi, sering berkata kasar kepada anak buah.

"Apa pantas kami dibilang anjing, sedangkan mereka-mereka itu adalah pimpinan kami," teriak seorang polisi yang ikut berdemonstrasi.

Mereka berunjuk rasa setelah menjalankan tugas mengamankan shalat Idul Adha.

Mereka menuntut ketiga pejabat Kepolisian resor mempertanggungjawabkan tindakan mereka kepada anggota kepolisian, Polres Pamekasan . Sebagian meluapkan emosi karena ketiga pejabat itu tidak bersedia menemui mereka.(rol/mk)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Wukuf Arafah Bukan Patokan Idul Adha

Prof. KH. Ali Mustofa Yaqub
Jakarta (Metro Kalimantan) - Imam Besar Masjid Istiqlal, Jakarta, Prof. KH. Ali Mustofa Yaqub, menyatakan wukuf di Arafah bukanlah patokan jatuhnya hari raya Idul Adha.

Dia menyatakan masyarakat kerap beranggapan ketika Umat Islam yang menunaikan Ibadah Haji berwukuf di arafah maka umat Islam di seluruh dunia melaksanakan puasa sunnah arafah. Keesokan harinya berarti hari raya Idul Adha.

"Tidak seperti itu ijtihadnya," jelas Ali Mustofa Yaqub, kepada rol, Kamis (2/10).

Yang menjadi patokan adalah awal Dzulhijah. Di Arab Saudi, awal Dzulhijah jatuh lebih cepat dibandingkan di Indonesia. "Karena hilal sudah tampak melalui ru'yah," imbuhnya.

Sedangkan di Indonesia, hilal belum tampak. "Akhirnya kita sempurnakan Dzulhijah menjadi 30 hari," paparnya.

Pihaknya membenarkan bahwa 10 Dzulhijah jatuh pada lima Oktober.

Meskipun wukuf di Arafah jatuh pada 3 Oktober, bukan berarti pada tanggal empatnya dilaksanakan Idul Adha. "Ingat, patokannya hilal."

Ali Mustofa menceritakan pengalaman sahabat Rasulullah atau atsar, yang menjelaskan suatu ketika Sahaabt Rasulullah, Ibnu Abbas, mengutus sahabat lainnya, Qurayb, mengunjungi Damaskus untuk menemui Muawiyah. Disana sudah berpuasa Ramadhan.

Kemudian Qurayb berkata kepada Ibnu Abbas, disana sudah berpuasa, apakah disini juga harus berpuasa.
"Ibnu Abbas kemudian mengutip hadits Rasulullah riwayat Muslim, yang mengatakan likulli baldatin ru'yatuha," jelas Ali Mustofa. Artinya, setiap negeri memiliki ru'yatnya sendiri. Tidak bisa disamakan antara ru'yat di Makkah dengan di Indonesia.(rol/mk)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Kalsel Sudah Terdapat 1006 HotSpot

Kapolda Kalsel,Kejati,Kadishut,BPBD,Danrem,Danlanud/(ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Dalam kesempatan ekspos oleh Kapolda Kalsel di Mapol Airud Banjarmasin tentang  masalah kebakaran lahan di bumi kalimantan selatan yang sangat berdampak dibanyak kehidupan sehingga banyak kegiatan transportasi yang tertunda dikarenakan kabut asap, Jumay.

Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Machfud Arifin  meminta kepada berbagai pihak seperti Kepala desa dan Camat maupun kepala daerah baik Bupati maupu Walikota  setempat agar proaktif untuk  mencegah  terjadinya pembakaran lahan oleh masyarakat maupun pihak perusahaan yang akan membuka lahan baik pertanian maupun perkebunan.

"Kita sudah menindak para pembakar lahan,sekitar  lima tersangka pembakar lahan sudah diperiksa,dan kita tahan" katanya.

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Selatan, Pudji Basuki Setijono agar nantinya dalam proses hukum pelaku pembakar lahan diberi hukuman maksimal karena sudah banyak yang dirugikan karenannya.

Kejati Kalsel Pudji Basuki Setijono mengatakan akan memberikan hukuman maksimal kepada pelaku pembakar lahan dan juga denda yang sangat berat karena banyak masyarakat yang dirugikan.

"Ini perkara membahayakan masyarakat. Hukuman akan saya maksimalkan biar mereka para pembaar lahan lainnya jera, kita akan menggunakan pasal 187 dengan ancaman 12 tahun penjara" katanya.

Dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, Rahmadi Kurdi mengatakan, jumlah titik panas di Kalsel terus saja bertambah. Terbanyak terjadi di Kabupaten Banjar dan umumnya tersebar di Kalsel. ada sekitar1.006 hotspot di seluruh Kalsel ini hanya sampai bulan oktober 2014, mudah mudahan musim kemarau cepat berlalu .

"Berdasarkan data dinas kehutanan kalsel pada 2013 hanya  486 hotspot. Kini kenaikan sampai 150 persen atau sekitar 1006 hotspot yang mana . 30 persen berada di dalam kawasan hutan, dan sisanya 70 persennya dari pembukaan lahan baik lahan pertanian, perkebunan maupun pertambangan" katanya.

Daerah Taman Hutan Sultan Adam (tahura mandiagin) dengan luasan hampir 100 ribu hektar, kini mulai terkabar karena adanya pembukaan lahan oleh masyarakat, sudah hampir 338 ha lahan di tahura terbakar, disana merupakan daerah hutan pendidikan dan juga daerah penyangga resapan air untuk waduk riam kanan.

Plt Kepala Badan Pengendalian Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan, Sufian AH mengatakan kami  masih status siaga darurat kabut asap,  kami terus melakukan pemadaman diberbagai daerah dengan dibantu para pemadam daerah.

Kami juga meminta kepada masyarakat jangan membakar sampah, ataupun dalam pembukaan lahan jangan dibakar karena dampaknya yang sangat tidak menguntungkan bagi kita semua, seperti tertundanya penerbangan, dan dampak bagi kesehatan kita, karena menghirup udara yang tidak sehat, katanya (ags)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Cuma 10 detik Kaca Mobil Sudah Bobol


Budi Saat Mempraktekkan Aksinya/ags
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Maraknya aksi  pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil kini tengah marak di Kalimantan Selatan. Pelaku Budiman Jaya alias Budi pun menunjukan cara kilat bagaimana kaca mobil bisa pecah tanpa menyita perhatian saat ekspos di Mapolda Airud.

Dalam mempraktekkan keahliannya memecah kaca mobil, Budi tidak terlalu lama sehingga tak perlu diragukan. Walau dengan kondisi  tangan terborgol, ternyata dia masih sanggup memecahkan kaca mobil putih bernopol DA 8302 BI yang merupakan mobil barang bukti kasus pencurian LPG  jadi objeknya hanya dalam waktu singkat sekitar 10 detik, kaca mobil sudah bobol.

Budi yang merupakan salah satu pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (curat) khusus untuk pecah kaca dari  kelompok Palembang ini melakukan praktik cara memecah kaca mobil dihadapan  Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin  Jum'at (3/10/2014).
Dengan aksinya dia dan kelompoknya berhasil melakukan pencurian khusus untuk memecahkan kaca mobil di 16 tempat. Di Banjarbaru 10 tkp, Banjarmasin 2 tkp, Banjar 1 tkp, Tala 2 tkp, dan Tanbu 1 tkp. Dengan total uang berhasil dia gondol bersama kelompoknya  sebanyak Rp 300.000.000,-
Dari barang bukti yang didapat, terdapat busi motor untuk membuat permukaan kaca retak dan mudah dipecah , obeng taspen, paku payung serta 4 buah sepeda motor untuk melakukan aksinya.

Selain Budi pelaku lainnya adalah, Hasan kirana alias Asan, Ahmad Rusli, Hamit alias Memet, Abdulah Kamsir alias Dullah, M Amin, mereka merupakan para pendatang dari pulau sumatra atau lebih dikenal dengan sebutan kelompok palembang kata Kapolda Kalsel Brigjen Pol Mahfud Ariffin.(ags)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

Pelaku Narkoba Dihukum Berat

 Kapolda Kalsel Bersama Kejati,Dishut,Danrem101/(ags)metrokalimantan.blogspot.com
 Kapolda Kalsel Bersama Kejati,Dishut,Danrem101/(ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Maraknya peredaran narkoba di kalimantan selatan  mendapat perhatian serius Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin. Dia juga meminta kepada pihak Kejaksaan agar tuntutan yang ditujukan kepada pelaku jangan terlalu ringan, karena tidak memberikan efek jera kepada tersangka pengedar, pemilik maupun pengguna narkoba.

“Dalam beberapa bulan ini sanpai bulan Oktober 2014 kita sudah menangkap beberapa orang tersangka pengedar dan pemilik narkoba, kita juga mengembangkan sampai ke bandar besar yang belum tertangkap atau DPO namanya sudah kita kantongi.. Kami meminta kepda  pihak kejaksaan untuk menuntut pelaku untuk dihukum maksimal,” kata Kapolda Brigjen Pol Machfud Arifin ketika ekspose hasil tangkapan jajarannya, di Mapolda Airud Banjarmasin, Jumat (3/10) siang.

Menurut Kapolda Kalsel berdasarkan pantauannya, hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku narkoba baik pemasok.penyuplai, dan pengedar sekarang ini masih dirasakan masih kurang maksimal. Sehingga mereka masih berani menjalankan bisnis haramnya secara sembunyi sembunyi dikarenakan untungnya sangat menggiurkan.

“Kita dari pihak kepolisian, meminta kepada jaksa penuntut umum jangan hanya mentuntut  4 tahun penjara  karena hakim akan memvonis maksimal 2/3 dari masa tuntutan dari kejaksaan, kalau 12 tahun tuntutan nya dan vonis nya juga lumayan , biar mereka takut kalau mengedarkan di Kalsel,”katanya.

Menurut Kapolda Kalsel,  peredaran narkoba bukan hanya di wilayah Kalsel saja,hampir merata di seluruh wilayah yang ada Indonesia. Makanya kami perlu adanya dukungan dari seluruh pihak untuk memerangi peredaran narkoba, karena dampak yang ditimbulkan sangat luas.

“Kami juga meminta kepada masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba diwilayahnya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Seperti yang belum lama tadi terungkap oleh anggota kita,” ujarnya.

Beberapa kasus narkoba yang terungkap dalam beberapa bulan terakhir ini,  baik oleh pihak polda kalsel maupun BNN  tersebut berasal dari daerah Kalbar. Namun menurutnya, bukan berarti seluruh barang yang masuk ke Kalsel adalah narkoba dari Kalbar.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Pudji Basuki Setijono menyatakan dan berjanji akan menghukum berat pelaku penyalahgunaan narkoba.

"Pasti akan saya hukum berat untuk narkoba ini. Kita akan tuntut maksimal untuk efek jera. Tdak ada pertimbangan lain selain hukuman optimal. Utamanya pengedar, tidak ada kompromi," tegasnya.(ags)
Saturday, October 04, 2014 | 0 komentar | Read More

11 Anggota DPRD Kalsel Disebut Didalam Persidangan

Written By Unknown on Friday, October 3, 2014 | Friday, October 03, 2014

Saksi Bansos Dari Kesbangpolinmas
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kembali  menyidangkan Wakil Bupati Kabupaten Banjar Fauzan Saleh  Kamis (2/10) sore untuk mendengarkan keterangan saksi..

Mereka adalah dari Kesbangpollinmas Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Faturahman dan Kesbangpollinmas Tabalong H Sabran untuk mendengarkan keterangan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyadi SH dan Rosna SH dari kejaksaan tinggi kalsel dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) yang terjadi pada tahun 2010 di Biro Kesra Provinsi Kalsel.

Majelis Hakim Darsono SH,  sempat menayakan kepada saksi Faturahman apakah ia pernah mendengar penerima bansos dari HSU, saksi mengatakan bahwa memang mendengar kabar ada  hanya ada satu organisasi masyarakat dari Kabupaten HSU yang mendapatkan kucuran dana bansos, akan tetapi untuk pasti tidaknya mengenai kabar tersebut, harus dicek terlebih dahulu.

”Berdasarkan informasi saya mendengar hanya  ada satu penerima dari organisasi yang sudah terdata di Kesbangpollimas HSU yang mendapat bantuan, namanya BPK Babirik. Tapi benar atau tidaknya belum tahu, dan berapa besaran yang diterima kami pun tidak mengetahuinya karena tidak ada laporannya,” katanya.

Faturahman mengatakan bahwa, setiap organisasi masyarakat harus terdaftar di Kesbangpollinmas. ”Berapa jumlah ormas yang terdaftar saya lupa pak hakim,” imbuhnya.

Ketika sidang Fauzan Saleh yang sebelumnya, seorang saksi bernama Esmalianoor mengungkapkan di hadapan majelis hakim ada beberapa anggota DPRD Kalsel  yang sering bolak balik ke kantor Biro Kesra masuk ke ruangan Amri.

Anggota dewan itu sebut Esmalianoor dihadapan majelis hakim adalah Puar Junaidi, Mansyah Sabri, Hermansyah, Rafi’i Muksin, Faturahman, Midy Yusi, Anshor Ramadhan, Nasrullah, Ridwan MS, Husaini Aliman, Asmara Yanto.

Esmalianoor menjelaskan bahwa rekan kerjanya Amri sering membicarakan bahwa kedatangan anggota dewan itu menanyakan kapan pencairan dana bansos yang sudah diajukan.

Pada sidang sebelumnya  terdakwa Mahliana, Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi Eddy Rusiadi dari Kasubag Pemuda di Biro Kesra dalam persidangan mengatakan tugas dari bendahara itu hanya melakukan pembukuan, pengamprahan dan mencairkan saja. ”Yang menyalurkan uang yang sudah dicairkan adalah tugas dari PPTK (alm) Amri,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan saksi  bahwa dalam proses pencairan ini tidak ada tim khusus yang dibuat oleh Biro Kesra. Dirinya dan Mahliana hanya ditunjuk menyusun kelengkapan proposal yang masuk apakah layak mendapat bantuan atau tidak.

”Dalam melakukan pencairan itu, proposal yang disusun oleh bendahara dan  telah dibukukan kemudian dilengkapi syarat-syaratnya,  kemudian mereka membuat nota dinas yang ditujukan kepada Kepala Biro Kesra, Sekda, Assisten 2 dan Gubernur. Kalau nilainya hanya Rp 5 juta cukup persetujuan Sekda,  sedangkan di atas Rp10 juta gubernur,”katanya .(ags)
Friday, October 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Banyak Saksi Tidak Tahu Masalah Bansos

Saksi Bansos/ags
Banjarmasin (Metro Kalimantan) – Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin secara maraton menyidangkan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2010 di Biro Kesra Pemprov Kalsel senilai Rp27,5 miliar, dengan menghadirkan para saksi terhadap dua terdakwa Mahliana dan Fauzan Saleh.

Namun sayang, para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Banjarmasin sepertinya kurang menguasai persoalan. Sebab rata-rata saksi yang dihadirkan banyak menjawab “tak tahu” saat ditanya Majlis Hakim.

Misalnya saksi untuk terdakwa Mahliana, dihadirkan Yuliastuti dari staf Kasubbag Kesra Pemprov Kalsel. Dia mengaku baru masuk sebagai staf Kesra pada 2011, pada 2010 dia adalah staf Biro Humas Pemprov Kalsel. “Jadi saya tidak tahu soal kasus bansos ini,” ujarnya saat ditanya Majlis Hakim Darsono.

Seterusnya majlis hakim menanyainya apakah ada yang bisa dijelaskannya terkait kasus ini saat dia menjadi staf penerangan di Biro Humas, Yuliastuti hanya bisa menggelengkan kepalanya seraya kebingungan.

Hal yang sama juga terlihat dari enam saksi lainnya yang diajukan JPU, mereka rata-rata juga tidak bisa menjawab secara detail atau spisifik persoalan bansos di bagian Kesra, sebab rata-rata mereka merupakan staf biasa yang tidak memiliki wewenang dan kebijakan.

Tidak hanya pada terdakwa Mahliana, sidang dengan terdakwa Fauzan saleh yang merupakan Wakil Bupati Banjar dan dulunya mantan kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel juga mendengarkan keterangan saksi yang diajukan JPU Kejaksaan Tinggi Banjarmasin.

Menurut penasehat hukumnya Bunyani sebelum dijalankannya persidangan, kliannya hari ini akan mendengarkan keterangan dua saksi, yakni, dari Kesbangpol Amuntai Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Tanjung.

“Saya tidak tahu juga apa yang ingin diminta JPU dari keterangan mereka (saksi) ini,” ucapnya.(ant/mk)
Friday, October 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Inilah Dua Pimpinan DPR Yang Melemahkan KPK

Fahri Hamzah
Jakarta (Metro Kalimantan) Lima nama yang diajukan partai Koalisi Merah Putih sebagai pimpinan DPR telah sah menjabat setelah mengucapkan sumpah janji jabatan yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/10).

Kelima pimpinan DPR itu adalah: Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, dan empat wakil ketua, yaitu Fadli Zon Fraksi Gerindra, Agus Hermanto dari Fraksi Demokrat, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Taufik Kurniawan dari Fraksi PAN.

Menanggapi komposisi pimpinan DPR ini, pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti menilai bahwa pimpinan DPR berpotensi untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurutnya, dua nama yang berpotensi melakukan hal tersebut adalah Ketua DPR Setya Novanto dari Golkar dan Fahri Hamzah dari PKS.

“Setya Novanto dan Fahri Hamzah sering disebut dalam sejumlah kasus korupsi. Setya sudah sering bolak balik KPK untuk menjadi saksi dalam sejumlah kasus. Sedangkah Fahri pernah mewacanakan pembubaran KPK karena menilai tidak ada lembaga superbody seperti KPK di negara demokratis,”ujar Ray di Jakarta pada Kamis (02/10).

Ray mengungkapkan sejumlah kasus korupsi yang menyebutkan dugaan keterlibatan Setya Novanto selama ini, seperti kasus korupsi PON Riau dengan tersangka Rusli Zainal, korupsi proyek E-KTP dan sengketa pilkada Jawa Timur.

“Setya Novanto lebih terkenal bukan karena prestasinya, tetapi lebih karena sering disebut dalam sejumlah kasus korupsi,”tuturnya.

Sedangkan Fahri Hamzah pernah disebut dalam keterangan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis ketika bersaksi dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 18 Agustus 2014. Dalam sidang tersebut, Yulianis mengaku memberikan uang dalam amplop sebesar 25.000 dollar AS kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera, Fahri Hamzah. Pengeluaran uang untuk Fahri tersebut dicatat Yulianis sebagai uang muka pembelian mobil sesuai dengan arahan Nazaruddin.

“Lantaran kasus tersebut, kedua pimpinan ini berpotensi melemahkan KPK dengan berbagai cara. Apalagi proses pemeriksaan anggota DPR harus melalui Mahkamah Kehormatan DPR. Publik harus mengawasi ini,”tandas Ray.(sp/mk)
Friday, October 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Hati -hati Pelemahan KPK Oleh DPR

Jakarta (Metro Kalimantan) - Kaolisi Merah Putih menguasai jabatan strategis di DPR, yakni pimpinan DPR. Kursi ketua dan empat wakil pimpinan DPR diduduki oleh para politisi KMP, yakni Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto, dan empat wakil ketua, yaitu Fadli Zon Fraksi Gerindra, Agus Hermanto dari Fraksi Demokrat, Fahri Hamzah dari Fraksi PKS, Taufik Kurniawan dari Fraksi PAN.

Melihat komposisi ketua dan empat wakil ketua pimpinan DPR, peneliti dan pengamat ekonomi-politik dari Indonesian Today, Ferdy Hasiman khawatir KMP melakukan pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus korupsi yang menjerat elite-elite politik yang tergabung dalam partai KMP tidak diteruskan.

“Terpilihanya ketua DPR, Setyo Novanto, dari Partai Golkar, menunjukkan bahwa tak ada seleksi atas perilaku petinggi DPR. Kalau Ketua DPR-nya sering di panggil KPK, bagaiamana lembaga itu bisa meningkatkan kualitasnya dan bisa mengontrol roda pemerintahan dengan baik?” ujar Ferdy di Jakarta, Kamis (2/10).

Ferdy memandang bahwa KMP berpotensi besar melakukan revisi UU KPK dengan tujuan untuk melemahkan posisi KPK. Apalagi, KPK sekarang sedang mengusut sejumlah kasus korupsi yang banyak melibatkan elite-elite dari KMP.

“KPK sedang mengusut kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau, Anas Maamun yang juga politisi Partai Golkar, terkait alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit. Petinggi PPP, Suryadarma Ali juga sudah menjadi tersangka KPK, karena korupsi dana haji di kementerian Agama. Kader Partai Demokrat, Jero Wacik (Mantan Menteri ESDM) juga sudah menjadi tersangka kasus korupsi di kementerian ESDM. Andi Malaranggeng, Anas Urbaningrum dan anak Syarif Hasan juga sedang berada dalam penyelidikan KPK,” beber Ferdy.

Selain merevisi UU KPK, menurut Ferdy, peluang besar lain yang dapat melemahkan KPK adalah pemilihan pimpinan KPK. Dalam proses pemilihan pimpinan KPK, presiden hanya mengajukan nama pimpinan KPK, tetapi yang berhak memilih adalah DPR.

“KPK sekarang hanya mengandalkan dukungan Presiden, tetapi apakah Jokowi-JK dapat mengamankan KPK jika mereka tidak bisa mengontrol DPR, yang juga mendapat dukungan kuat dari beberapa group bisnis yang akan melemahkan KPK,” jelasnya.

Ferdy mengharapkan agar adanya gerakan publik untuk mengotral perilaku anggota DPR sekarang. Menurutnya, perilaku anggota DPR sekarang merupakan signal kuat untuk konsolidasi kekuatan kembali ke era Orde Baru.(sp/mk)
Friday, October 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Ketua DPR Terpilih Bisa Merusak Citra DPR

ketua KPK Abraham Samad
Jakarta (Metro Kalimantan) - Selain merasa kecewa dan menyesal atas terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad juga menyebut terpilihnya Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar tersebut bisa merusak citra DPR.

"KPK sangat Prihatin dan menyesalkan terpilihnya Setya Novanto sebagai Ketua DPR karena yang bersangkutan punya Potensi mempunyai masalah hukum dan bisa merusak Citra DPR sebagai lembaga terhormat," kata Abraham Samad melalui pesan singkat, Kamis (2/10).

Seperti diketahui, walaupun sempat diwarnai drama, akhirnya Setya Novanto terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019.

Nama Setya Novanto memang kerap disebut terkait dengan beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Seperti, kasus dugaan korupsi PON Riau dan kasus dugaan korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Bahkan, Setya Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PON Riau ketika penyidikan di KPK dengan tersangka Gubernur Riau ketika itu, Rusli Zainal.(sp/mk
Friday, October 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Setya Novanto Tak Kebal Hukum

Setya Novanto/sp
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengaku menyesalkan terpilihnya Bendahara Umum (Bendum) Partai Golkar, Setya Novanto sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019. Sebab, dinilai dapat merusak citra parlemen lantaran berpotensi memiliki masalah hukum.

Namun, Abraham mengatakan posisi Setya Novanto sebagai Ketua DPR tak akan menghalangi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Mengingat, berpotensi memiliki masalah hukum.

"(Posisi Ketua DPR) tidak mempersulit karena ketua DPR tidak punya kekebalan hukum," tegas Abraham, melalui pesan singkat, Kamis (2/10).

Nama Setya Novanto memang kerap disebut terkait dengan beberapa kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Seperti, kasus dugaan korupsi PON Riau dan kasus dugaan korupsi proyek elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Bahkan, Setya Novanto pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi PON Riau ketika penyidikan di KPK dengan tersangka Gubernur Riau ketika itu, Rusli Zainal.

Tetapi, UU MD3 yang belum lama disahkan sedikit mempersulit pemeriksaan terhadap anggota Dewan. Sebab, pemeriksaan harus mendapat izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3 tertulis, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan.

Dalam ayat (2), jika Mahkamah Kehormatan Dewan tidak memberikan persetujuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima, pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan dapat dilakukan.

Dalam ayat (3), persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan tidak berlaku jika anggota DPR tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

Walaupun, aturan permintaan izin tersebut tidak berlaku bagi anggota yang disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Serta, tidak berlaku bagi yang disangka melakukan tindak pidana khusus. (sp/mk)
Friday, October 03, 2014 | 0 komentar | Read More

Gara Gara Memakai Sari Patin Jadi Terdakwa

Written By Unknown on Thursday, October 2, 2014 | Thursday, October 02, 2014

Banjarmasin ( Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan perkara Rumah Makan Sari Patin dengan terdakwa Fahmi Abdad kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (1/10).

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban yang tak lain adalah sang pemilik rumah makan, yaitu Geman Yusuf. Dalam persidangan itu ia menunjukan seluruh bukti mulai dari spanduk tentang Sari Patin dan juga izinnya.

Yang menarik dalam persidangan itu, penasihat hukum terdakwa dari LKBH Unlam sempat gelabakan ketika akan bertanya kepada saksi korban. Pasalnya Geman Yusuf mau menjawab pertanyaan dari penasihat hukum terdakwa jika penasihat hukum terdakwa sudah disumpah sesuai peraturan dan undang-undang untuk beracara.

Untung saja majelis hakim Chris Fajar yang memimpin jalannya sidang mengambil kebijakan agar penasihat hukum dapat bertanya kepada hakim kemudian baru disampaikan kepada saksi.

“Ini merupakan peringatan bagi pelaku-pelaku bisnis lainnya, yang ingin memakai nama. Sebaiknya tanyakan dulu pada orang yang lebih dulu ada,” kata Geman Yusuf.

Dengan pemakaian nama yang sama oleh terdakwa, lanjut Geman, dirinya jelas keberatan. “Kita punya hak paten kok.  Kerugiannya adalah nama baik dan juga omzet menurun,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada minggu depan. Hakim meminta jaksa  untuk dapat menghadirkan saksi ahli soal hal paten tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Retty SH di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ferry Sormin SH, disebutkan,  diseretnya terdakwa ke ranah hukum berawal dari adanya keluhan salah seorang pengunjung Rumah Makan Sari Patin, yang mengungkapkan  kalau di KWK juga ada rumah makan Sari Patin, tapi rasanya sangat beda.

Mendengar keluhan pengunjung yang makan di Rumah Makan Sari Patin miliknya, Geman selaku pemilik rumah makan tersebut mencoba meminta kepada salah satu pegawainya untuk mencek langsung ke lapangan.(RdB/mk)
Thursday, October 02, 2014 | 0 komentar | Read More

KMP Menang 4-0

Jakarta (Metro Kalimantan) - Paket Pimpinan DPR yang diajukan Koalisi Merah Putih (KMP) gol. Setya Novanto Cs resmi menjabat sebagai pimpinan DPR. Ini merupakan kemenangan keempat bagi KMP atas Koalisi Indonesia Hebat yang mendukung Jokowi-Jusuf Kalla.

Paket yang diajukan KMP, Setya Novanto/Golkar (Ketua) dan empat wakil ketua yakni Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Fahri Hamzah (PKS) dan Taufik Kurniawan (PAN), mulus diterima paripurna DPR pada Kamis (2/9/2014 dinihari. Kubu Indonesia Hebat yang terdiri dari PDIP, PKB, Hanura dan Nasdem memilih untuk walkout.

Namun ini bukan kemenangan pertama kubu Koalisi Merah Putih atas Koalisi Indonesia Hebat. Mereka boleh kalah dalam Pilpres, namun di lingkup parlemen mereka sudah mengantongi empat kemenangan. Apa saja?

Revisi UU MD3
Kemenangan yang pertama adalah revisi UU MD3. DPR memutuskan revisi UU MD3. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan pasal 84, yaitu keputusan bahwa Kursi Ketua DPR tak otomatis jadi milik partai pemenang pemilu.

Keputusan ini awalnya akan diambil melalui proses pemungutan suara di ruang sidang paripurna Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2014). Namun Fraksi PDIP, PKB dan Hanura walk out dari proses pemungutan suara.

Aksi walk out ini disebabkan ketidaksetujuan mereka atas perubahan tata cara penetapan pemilihan Ketua DPR. Sebelumnya, pemilihan ketua DPR ditentukan lewat sistem proporsional, artinya partai dengan perolehan suara terbanyak berhak menempati posisi Ketua DPR. Ketiga fraksi tak setuju dengan revisi tersebut.

Ada tiga opsi yang ditawarkan dalam pemungutan suara sebelum ketiga fraksi walk out. Opsi pertama adalah kembali ke aturan awal, kursi ketua DPR jadi milik partai dengan perolehan kursi terbanyak. Opsi kedua yaitu parpol pemenang pemilu mengajukan beberapa nama calon ketua DPR yang nantinya akan dipilih oleh anggota DPR. Opsi ketiga, pimpinan DPR dipilih dalam bentuk paket, artinya anggota DPR akan memilih sendiri pimpinan mereka lewat paket pimpinan DPR yang diajukan. Paket tersebut berisi Ketua DPR dan empat Wakil Ketua DPR.

"Paripurna secara aklamasi memilih alternatif ketiga," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso yang memimpin rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/7/2014) malam.

Dengan keputusan ini, PDIP tak otomatis menjadi pemilik kursi ketua DPR. Sebenarnya PDIP masih berpeluang untuk menduduki kursi Ketua DPR dengan mengajukan calonnya, namun dengan komposisi perolehan kursi di DPR hasil Pemilu 2014, tentu peluang itu kecil. Sebab, koalisi Merah Putih yang berlawanan dengan koalisi PDIP memiliki kursi lebih banyak.

Tata Tertib DPR
Kemenangan Koalisi Merah Putih berlanjut. Kali ini terkait dengan disahkannya Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPR setelah melalui rapat paripurna nan panas. Rapat pengesahan Peraturan Tatib DPR pada Selasa (16/9) silam berlangsung panas dengan banyak interupsi. Puncaknya adalah saat Fraksi PDIP dan PKB memutuskan walk out, tak ikut mengesahkan tatib itu.

PDIP dan PKB memprotes pasal yang mengatur soal tata cara pemilihan anggota DPR. Di pasal 28 ayat 1, terdapat aturan soal pemilihan pimpinan DPR dengan sistem paket. Aturan ini menyesuaikan UU MD3 yang menetapkan soal pemilihan sistem paket ini.

PDIP dan PKB tak setuju Tatib ini disahkan karena pasal di UU MD3 yang mengatur soal sistem paket ini sedang digugat di MK. Jika gugatan itu diterima, maka pasal di Tatib itu harus disesuaikan lagi. PDIP dan PKB ingin pengesahan ditunda, menunggu putusan MK.

Namun apa daya, kekuatan PDIP dan PKB, seharusnya juga dengan Hanura, tak sebanding dengan kekuatan koalisi Merah Putih yang beranggotakan 6 fraksi, yaitu Golkar, Gerindra, Demokrat, PPP, PKS dan PAN. PDIP dan PKB keluar gelanggang, peraturan itu pun disahkan.

 Pilkada via DPRD
Kemenangan ketiga dicetak KMP melalui RUU Pilkada yang mereka ajukan. Dalam RUU tersebut, KMP menginginkan agar proses pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung melainkan lewat DPRD.

Dan pada Jumat (26/9), melalui drama politik berjam-jam, DPR melalui sidang paripurna akhirnya mengesahkan RUU Pilkada. Lewat voting diputuskan opsi Pilkada melalui DPRD ditetapkan sebagai mekanisme pemilihan yang baru.

Pengesahan opsi Pilkada lewat DPRD ini jadi kemenangan kubu Koalisi Merah Putih pendukung Prabowo-Hatta saat Pilpres. Meski sempat 'terjepit' karena Demokrat ngotot menginginkan Pilkada langsung, toh akhirnya KMP memenangkan pertarungan politik panjang jelang berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014.

Kemenangan KMP atas parpol koalisi Jokowi-JK yang mendukung Pilkada langsung yakni PDI Perjuangan, PKB dan Hanura tak lain karena kejutan yang disiapkan Fraksi Demokrat. Saat paripurna diskors Demokrat menyatakan memilih meninggalkan arena paripurna.

Keluarnya Demokrat dari paripurna membuat harapan PDIP dan koalisinya untuk meloloskan Pilkada langsung menjadi lenyap. Padahal PDIP, PKB dan Hanura sempat menyatakan mendukung opsi yang ditawarkan Demokrat.

 Paket Pimpinan DPR
Kemenangan yang terbaru tak lain adalah dikuasainya seluruh kursi pimpinan DPR oleh koalisi merah putih. Paket ini bisa diterima oleh Paripurna tanpa hambatan tak lain karena kubu Koalisi Merah Putih (KMP) gagal menggaet anggota baru, setelah pembicaraan dengan PAN dan Demokrat yang nyaris membuahkan hasil akhirnya gagal.(dtk/mk)
Thursday, October 02, 2014 | 0 komentar | Read More

Jokowi - JK Terancam Oleh Koalisi Merah Putih

Jakarta (Metro Kalimantan) - Barisan Koalisi Merah Putih Kamis (2/10/2014) dini hari tadi memenangkan pemilihan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat. Bendahara umum Partai Golkar Setya Novanto terpilih sebagai Ketua DPR. Dia didamping empat wakil, yakni Fadli Zon (Gerindra), Agus Hermanto (Demokrat), Fahri Hamzah (PKS) dan Taufik Kurniawan (PAN).

Terpilihnya kubu Koalisi Merah Putih ini dipastikan akan mengancam posisi Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla. "Mengancam dalam pengertian posisi saya kira tidak, mengancam dalam pengertian kebijakan pasti," kata pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Syamsuddin Haris, Kamis (2/10/2014).

Kebijakan-kebijakan yang diajukan oleh Jokowi menurut Syamsuddin rentan diganggu oleh Koalisi Merah Putih yang saat ini mendominasi di parlemen. "Gangguan biasanya dalam bentuk penggunaan hak politik DPR, seperti hak interpelasi, hak angket, dan sebagainya," kata dia.

Namun ancaman dari parlemen itu bisa saja dihindari jika kubu Koalisi Indonesia Hebat yang mengusung Jokowi-JK bisa mengubah peta politik di DPR. Koalisi Indonesia Hebat yang beranggotakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Nasional Demokrat bisa 'merangkul' partai di kubu lawan.

Misalnya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat. "Tentu ini ada konsekuensi logisnya dengan mempertimbangkan kompisisi di kabinet," kata Syamsuddin.

Saat ini kekuatan Koalisi Merah Putih menguasai separuh lebih di parlemen, yakni 352 kursi. Terdiri dari Golkar (91 kursi), Gerindra (73), PKS (40), PPP (39), PAN (48), dan Demokrat (61).

Sementara Koalisi Indonesia Hebat hanya menguasai 208 kursi yang terdiri dari; PDIP (109), PKB (47), NasDem (36), dan Hanura (16).(dtk/mk)
Thursday, October 02, 2014 | 0 komentar | Read More

Baru 3 Minggu Kerja, DPRD Kota Banjarmasin Sudah Jalan jalan

Ilustrasi Kunker Anggota DPRD
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Kurang Lebih 3 Minggu setelah pelantikan DPRD Kota Banjarmasin, dan baru saja menerima gaji pertama mereka dan kemarin anggota DPRD Kota Banjrmasin baru saja membentuk alat kelengkapan DPRD dilakukan melalui rapat paripurna dan sempat ada intrufsi dari anggota dewan fraksi gerinda diduga tidak dindahkan oleh ketua dewan, kini  anggota DPRD Kota Banjarmasin langsung melaksanakan kunjungan kerja ke luar daerah. Empat daerah jadi tujuan.Yakni Bekasi, Bogor, Palangkaraya, dan Depok.

Keberangkatan anggota komisi DPRD Kota Banjarmasin yang berdalih, dalam rangka kunjungan kerja komisi. Yakni komisi I ke Palangkaraya, komisi II ke Depok, komisi III ke Bogor, dan komisi IV ke Bekasi. Total, 41 anggota komisi. Terdiri dari sembilan orang komisi I, 10 orang komisi II, 13 orang komisi III, dan sembilan orang komisi IV karena sudah diagendakan.

Ketua Komisi IV, Aman Fahriansyah membenarkan mengenai jadwal kunker tersebut. Ia mengatakan kunker dilaksanakan dalam rangka sharing dengan DPRD di Bekasi. Rencananya, keberangkatan dijadwalkan hingga 3 Oktober nanti.

"Sharing dengan DPRD di sana, untuk lebih lengkapnya ke ketua pa Iwan Rusmali," katanya.

Ketika  dikonfirmasi dengan ketua dewan Iwan Rusmali, mengatakan bahwa ini merupakan agenda kerja dewan kota dulu yang sudah berjalan 8 bulan,dan 4 bulan untuk kunker, karena belum sempat kesana  maka  baru sekarang dilaksanakan oleh anggota dewan baru. Kunjungan kerja ini pun kita pangkas waktunya hanya 2 hari saja.

Menanggapi kunjungan anggota komisi DPRD kota Banjrmasin LSM Gerbangdes  mengatakan bahwa anggota dewan belum melakukan  apa apa, baru menetapkan ketua dewan, dan membentuk alat kelengkapan dewan perwakilan rakyat daerah Banjarmasin dan belum ada agenda perjalanan dinas keluar, ini mungkin agenda DPRD dulu. kata Indra selaku koordinator. (Ags)



Thursday, October 02, 2014 | 0 komentar | Read More

Kadis Distanbunak Martapura Tersandung Korupsi Fiber Anti Hama Tikus

Written By Unknown on Wednesday, October 1, 2014 | Wednesday, October 01, 2014

Kadis DIstanbunak Martapura Ir Rusman Riyadi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang Perdana kasus korupsi pengadaan fiber anti hama tikus di Kabupaten Banjar dengan terdakwa Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan Ir. Rusman Riyadi mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (30/9)

Rusman Riyadi datang yang ditemani anak dan istri langsung dari Martapura, tampak tenang saat duduk di kursi terdakwa. di kursi pengunjung istri dan anak Rusman, ikut mendengarkan jalannya sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas SH dari Kejari Martapura.

Kasus korupsi Fiber pengaman hama tikus di Kabupaten Banjar dengan nilai proyek Rp7,9 miliar ini terungkap setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang tidak mendapatkan fiber tersebut. Padahal setiap ketua kelompok sudah menandatangani, telah menerimanya, tetapi pada kenyataannya tidak.

Hal itu terbukti dari berdasarkan laporan hasil perhitungan (LHP) BPKP yang mana dari proyek bantuan sosial fiber penangkal hama tikus senilai Rp7,9 miliar terjadi penyimpangan sebesar Rp4.925.500.000.
Karena perbuatan terdakwa jaksa mematok pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal 8 jo pasal 18 ayat (2), (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penasihat hukum terdakwa Rusman, Rusniansyah Marlin SH mengatakan apa yang telah didakwakan Jaksa Dimas SH akan kita  buktikan pada persidangan selanjutnya.

 Ir. Rusman Riyadi selakuk kepala Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan  Martapura, kejaksaan Negeri Martapura juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Sayyed Yahya Asegaf alias Habib Yahya selaku Direktur CV Maulana Pratama,  dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Kabupaten Banjar Hairil Anwar. .Mereka berdua sudah menjalani sidang pertama Senin(29/09/2014) kemarin juga mendengarkan Dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum Martapura. (ags)
Wednesday, October 01, 2014 | 0 komentar | Read More

SBY Terbitkan Perppu Pilkada Langsung

Presiden SBY
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) yang mengatur tetap dilakukan pilkada langsung. Saat ini, Perppu sudah disusun. Tinggal pematangan dan penyempurnaan agar tidak terjadi kekeliruan.

"Rapat ini pematangan dari rapat yang sudah dimulai subuh. Sekaligus mematangkan persiapan untuk penerbitan Perppu. Akan segera diterbitkan. Kami akan telusuri semua hal hal terkait, baikt kenis maupun non teknis. Tadi sudah clear, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera diterbitkan," kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi usai rapat terbatas dengan Presiden SBY di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (30/9) malam.

Ia menjelaskan draf Perppu tinggal tahap penyempurnaan. Dia yakin Perppu sudah dapat diajukan ke DPR dalam waktu beberapa hari lagi.

Menurutnya, isi Perppu diantaranya memasukkan 10 perbaikan yang diusulkan Partai Demokrat, termasuk poin uji publik terhadap calon kepala daerah. Namun, uji publik tidak sampai menentukan lolos tidaknya calon kepala daerah.

"Yang penting, nanti masyarakat berkesempatan untuk menilai calon kepala daerah," tuturnya.(sp/mk)
Wednesday, October 01, 2014 | 0 komentar | Read More

Partai Demokrat Minta Pemberitaan Objektif Dalam Proses UU Pilkada

Syarif Hasan
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan meminta media massa membuat pemberitaan yang objektif terkait sikap partainya dalam proses pengesahan Undang-Undang Pilkada.

"Tolong ditempatkan pada proporsi yang jujur, pemberitaan yang betul-betul objektif. Khusus untuk pilkada tidak ada kaitannya dengan ada atau tidak ada instruksi (dari Susilo Bambang Yudhoyono)," kata Syarif Hasan di sela-sela rapat konsolidasi Partai Demokrat jelang pelantikan anggota dewan, di Jakarta, Selasa (30/9).

Pernyataan Syarif terkait keputusan "walkout" yang diambil Fraksi Partai Demokrat dalam sidang paripurna lalu.

Dia kembali menekankan bahwa dalam Rapat Paripurna pekan lalu, SBY telah menginstruksikan fraksinya untuk memilih pilkada langsung dengan 10 perbaikan.

Namun, kata dia, dalam proses lobi tidak ada satupun partai yang mendukung opsi Partai Demokrat, sehingga Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati mengambil inisiatif melakukan "walkout".

"Pak SBY kan tidak tahu proses dan dinamika yang terjadi di dalam rapat paripurna. Tidak ada komunikasi langsung, dan memang sulit untuk melakukan komunikasi langsung pada paripurna. Ketua fraksi juga tidak bisa berhubungan secara langsung," kata dia.

Kesulitan komunikasi, kata Syarif Hasan, disebabkan SBY kala itu masih berada di Amerika Serikat. Sehingga ada perbedaan waktu 14 jam.

"Jadi jangan seolah-olah ini Pak SBY yang salah bersama Demokrat. Kemarin ketua fraksi hadir di ’press conference’ dan di situ jelas itu (’walkout’) inisiatif ketua fraksi," kata dia.

Dia menegaskan Demokrat mendukung pilkada langsung dengan 10 perbaikan, dan hal itu menurutnya sebagai sebuah hal yang baik.

Pada hari ini sejumlah petinggi Partai Demokrat melakukan pertemuan tertutup di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa, untuk mengkonsolidasikan kader menjelang pelantikan anggota dewan yang akan berlangsung besok Rabu, (1/10).

Syarif mengatakan konsolidasi itu diperlukan untuk membangun suatu kekuatan yang baik untuk lima tahun ke depan.(ant/mk)
Wednesday, October 01, 2014 | 0 komentar | Read More