Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Pilkada Lewat DPRD Sama Saja Merampas Hak Rakyat

Written By Unknown on Sunday, September 28, 2014 | Sunday, September 28, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) - Deputi Tim Transisi Akbar Faisal menduga ada pihak-pihak yang tidak legowo atas terpilihnya Jokowi-JK sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI, dan berusaha menjegal langkah keduanya. Meski demikian, kata Akbar, pihaknya mengaku tidak takut.

"Dengan telanjang, seorang pimpinan partai, saya tidak perlu menyebutkan namanya, mengatakan ini (pilkada lewat DPRD) adalah langkah awal, dan 4 kemenangan awal ini akan dijadikan sebagai modal awal ke depan," kata Akbar.

Pernyataan tersebut diungkapkan Akbar kepada wartawan di Kantor Transisi, Jalan Situbondo No. 10, Jakarta Pusat, Minggu (28/9/2014).

"Saya coba menganalisis ini dengan pendekatan analisis wacana yang saya pahami, saya katakan oh ya, mereka menyiapkan skenario, tetapi kami tidak takut, kenapa? Karena rakyat sudah menentukan pilihannya. Dan pilihan itu bernama Jokowi-JK sebagai presiden dan wakil presiden terpilih," imbuh Akbar dengan nada serius.

Akbar menilai bahwa mengembalikan pilkada lewat DPRD sama saja merampas hak rakyat. Ia pun mengatakan agar rakyat mencatat nama-nama anggota DPR dan partai-partai yang tidak mendukung pilkada langsung.

"Saya cuma ingin mengatakan, kepada seluruh rakyat Indonesia, mari mencatat nama-nama anggota DPR dan partai-partai yang menunjukkan kekuatan megalomannya di parlemen pada rapat paripurna kemarin. Catat, mereka-mereka inilah yang merampas suara rakyat," imbuhnya.(dtk/mk)
Sunday, September 28, 2014 | 0 komentar | Read More

WNI AS Tolak Dinner Bersama SBY, Kecewa RUU Pilkada

WNI di AS Berdemo Kerena RUU Pi;kada
Washington DC (Metro Kalimantan) - Kisruh terkait pengesahan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) tidak hanya terjadi di dalam negeri. Tapi juga di luar negeri, salah satunya di Amerika Serikat.

Protes tersebut terjadi saat Presiden SBY berada di negara pimpinan Barack Obama itu.

"Baru saja saya mendapat berita bahwa SBY di demo di tempatnya menginap di Willard InterContinental Hotel, Washington D.C Amerika Serikat. Hari ini memang dia ada beberapa acara di Washington D.C," ungkap salah satu warga negara Indonesia (WNI) di AS, Made Supriatma dalam akun Facebook-nya, Minggu (28/9/2014).
"Banyak yang menganggap bahwa dia lari dari Indonesia, saat keputusan penting untuk merampas hak rakyat atas demokrasi diambil oleh DPR-RI Demisioner periode 2009-2014," lanjut bunyi postingan Made.

"Seperti pengalaman saya mendemo SBY di New York, rupanya SBY ngumpet entah ke mana. Ada kabar yang belum dapat saya konfirmasikan bahwa para demonstran diundang dinner ke dalam Hotel Willard. Namun undangan ini mereka tolak mentah-mentah," beber dia.

Menurut Made, WNI di luar negeri sudah geram dengan SBY terkait keputusan walk out Partai Demokrat yang mengakibatkan Pilkada langsung kalah voting di DPR.
"Rakyat di luar negeri sudah bergerak! Mereka muak. Kita semua muak dengan kemunafikan yang dipertontonkan oleh rezim SBY bersama keluarga dan kroni-kroninya. Kita muak dengan persekutuan senyapnya dengan Prabowo Subianto, Amien Rais, Aburizal Bakrie, Anis Matta dan semua koalisi Kapak Merah itu," tambah dia.

"Sodara, persiapkanlah sesuatu menyambut kepulangannya. Kalau dia mengatakan marah dan prihatin... Waspadalah. Dari pengalaman, ini hanya tipuan belaka!" kecam Made.

Dalam akun Facebook miliknya, pria yang juga dikenal masyarakat sebagai peneliti militer dan pengamat masalah sosial politik itu juga memposting video yang berisikan kritik pedas untuk orang nomor satu di Indonesia terkait RUU Pilkada.

Melalui akun tersebut, Made menyebutkan bahwa SBY hari ini berada di Kyoto.

"Dia menerima gelar doktor dari Universitas Ritsumeikan, Kyoto. Dia akan pulang minggu petang waktu Indonesia dan kabarnya akan marah dan kecewa sebelum menggugat UU Pilkada. Silakan Sodara ikut marah dan kecewa. Tapi tolong, kemarahan dan kekecewaan itu disalurkan ke SBY saja!" tegas dia.

Made juga mengemukakan sempat ikut demo serupa di Washington.

Sebelumnya, usai RUU Pilkada dengan opsi pemilihan oleh DPRD disahkan, Presiden SBY mengaku kecewa. SBY juga menyatakan berat menandatangani UU Pilkada.

"Bagi saya, berat untuk menandatangani UU Pilkada oleh DPRD, manakala masih memiliki pertentangan secara fundamental, konflik dengan UU yang lain. Misalnya UU tentang Pemda," kata SBY dalam keterangan pers di The Willard Hotel Washington DC, Amerika Serikat.

Sebagai Presiden, SBY menilai UU Pilkada sangat bertentangan dengan UU Pemda. Khususnya pada klausul atau pasal-pasal yang mengatur tentang tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.

Selain itu, lanjut SBY, UU Pilkada juga tidak sesuai dengan UU yang mengatur tentang DPRD, yang tidak memberikan kewenangan kepada DPRD untuk memilih kepala daerah. Karena itu, SBY menilai UU Pilkada akan sulit dieksekusi.

SBY berharap pencapaian demokrasi di Indonesia selama satu dekade ini tidak mengalami kemunduran, hanya karena pemilihan kepala daerah secara tidak langsung atau melalui DPRD. "Saya pribadi tidak ingin ada kemunduran. Pada era kepresidenan saya, sebetulnya selain presiden dan wapres dipilih langsung, juga bupati, wali kota, dan gubernur. Itu pilihan saya, saya tidak pernah berubah," tegas SBY. (Mut/lip6/mk)
Sunday, September 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Bukti Keangkuhan Partai Politik, Pilkada Lewat DPRD

Written By Unknown on Saturday, September 27, 2014 | Saturday, September 27, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan)  - Demokratisasi yang berlangsung lebih dari 15 tahun kini justru mengalami kemunduran akibat sikap mayoritas anggota DPR yang mengesahkan RUU Pilkada dengan menarik pemilihan kepala daerah dalam otoritas DPRD. Sikap para politisi di Senayan yang mengambil alih hak konstitusional rakyat berisiko semakin elitisnya demokrasi.

“Alih-alih bukan demokrasi substansial yang diwujudkan justru elitisasi prosedur demokrasi,” kata sosiolog politik UGM, Arie Sudjito, Sabtu (27/9/2014).

Menurut Arie, para politisi senayan tidak memikirkan dampak yang akan ditimbulkan pilkada oleh DPRD yang begitu besar, pertama membatasi akses rakyat berpartisipasi dan mengontrol kekuasaan karena pilkada akan diwarnai transaksional kekuasaan antara politisi di parlemen dengan kandidat tanpa bisa diawasi rakyat.

“Cara pemilihan lewat DPRD ini akan menyuburkan praktik korupsi. Dampaknya DPRD dan kepala daerah tidak menutup kemungkinan memanfaatkan APBD untuk ajang berburu rente,” ujarnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, imbuhnya, makin tertutupnya akses masyarakat mendapatkan hak dipilih menjadi pemimpin daerah melalui mekanisme calon independen, soalnya kekuasaan kemungkinan makin eksklusif sebagai kawasan otoritas parpol.

“Pilkada oleh DPRD melanggengkan patronase politik, demokrasi disandera oligarki parpol dan parlemen, sehingga membentuk kubu-kubu pemburu kuasa,” katanya.

Pengamat Politik dari Jurusan Politik dan Pemerintah (JPP) UGM, Mada Sukmajati menambahkan pemilihan kepala daerah secara langsung maupun tidak langsung sebenarnya tidak melanggar demokrasi dan bersifat konstitusional. Namun yang menjadi persoalanannya terletak dari sisi proses pengambilan kebijakan, karena tidak ada perdebatan substansial di parlemen dan di masyarakat mengenai dikembalikannya pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

 “Secara konstitusi tidak ada yang dilanggar, tapi dari sisi proses sampai UU Pilkada ini disahkan sangat problematik dan hanya bersifat prosedural. Dibahas intensif 2 bulan ini pasca pilpres,” katanya.

Mada sependapat bahwa dikembalikannya pilkada lewat DPRD adalah sebuah bentuk kemunduran proses pembelajaran demokrasi yang sudah berlangsung di Indonesia. Bahkan menjadi kemunduran dari desentralisasi otonomi daerah.

“Satu poin penting, diberlakukannya otonomi daerah itu terdapat daulat rakyat memilih pemimpin lokal. Sehingga hal ini menjadi sangat problematik,” katanya

Mada bahkan secara tegas mengatakan revisi UU Pilkada ini sebagai bentuk peninggalan buruk dari hasil pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. “Saya kira ini blunder terbesar justru terjadi di masa akhir pemerintahan beliau,” terangnya.

Belajar dari UU Pilkada ini, Mada mengingatkan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada poses pengambilan kebijakan publik yang terburu-buru dan tidak berdasar dari hasil studi empiris. “Tidak bagus untuk perdebatan di kalangan rakyat. Dimensi pembelajarannya sangat rendah. Proses pengambilan kebijakan seperti ini sangat bias kepentingan elit,” katanya.(dtk/mk)

Saturday, September 27, 2014 | 0 komentar | Read More

MK Tunggu Gugatan UU Pilkada

Jakarta (Metro Kilimantan) - Mahkamah Konstitusi menyatakan siap menerima dan mengadili permohonan pengujian UU Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).

"Kami akan proses semua perkara pengujian UU yang masuk ke MK," kata Ketua MK Hamdan Zoelva melalui pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pihaknya tidak ada persiapan khusus menghadapi gugatan UU Pilkada yang baru disahkan DPR pada Jumat dini hari.

"Sama saja dengan perkara pengujian UU yang lainnya," kata Hamdan.

Hal ini diungkapkan Hamdan menanggapi rencana Pengacara Muhammad Andi Asrun mewakili 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD yang akan mendaftarakan pengujian UU Pilkada.

"Saya akan mengajukan uji materi UU Pilkada. Senin (29/9) akan daftar ke MK," kata Kuasa Hukum Pemohon UU Pilkada, Muhammad Andi Asrun di Jakarta, Jumat.

Asrun mengungkapkan dirinya mewakili para pemohon pengujian UU Pilkada, yang terdiri dari 17 buruh harian, lembaga survei dan bupati serta DPRD.

"Pilkada melalui DPRD mengkhianati Hak Pilih Rakyat untuk memilih kepala daerah dalam sebuah pesta demokrasi," kata Asrun.

Dia juga menegaskan bahwa Pilkada melalui DPRD ini mempunyai efek buruk, yakni menyuburkan praktik politik uang yang terukur di DPRD.

"Setelah disahkan UU Pilkada, berarti belum sepenuh hati pemerintah melaksanakan Otda (Otonomi Daerah). Ternyata legislatif masih tetap ingin desentralisasi kekuasaan," kata Asrun.

Rapat paripurna DPR RI akhirnya menyetujui RUU Pilkada dengan opsi pilkada dikembalikan pada DPRD setelah diputuskan melalui mekanisme voting.

Hasil voting tersebut dimenangkan oleh fraksi-fraksi dalam koalisi merah putih dengan jumlah suara sebanyak 226, sedangkan fraksi-fraksi dalam koalisi hebat dengan tambahan 17 suara dari fraksi Partai Golkar dan Fraksi Demokrat akhirnya memperoleh 135 suara.

Pimpinan rapat paripurna, Priyo Budi Santoso yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, menetapkan hanya dua opsi untuk divoting, yakni opsi pertama pilkada secara langsung serta opsi kedua pilkada dikembalikan ke DPRD.(ant/sp/mk)
Saturday, September 27, 2014 | 0 komentar | Read More

SBY Menanggung Malu, Aksi WO Partai Demokrat Di RUU Pilkada

Foto PPI-UK
Jakarta - Kritikan keras banyak dialamatkan ke Ketua Umum Partai Demokrat (PD) SBY. Tengok saja gemuruh di media sosial, begitu PD melakukan aksi walkout yang berakibat koalisi merah putih menang voting Pilkada lewat DPRD.

Jauh-jauh hari SBY sudah menyampaikan mendukung Pilkada langsung. Tapi entah mengapa, PD malah walkout. Padahal, PDIP Cs sudah menyetujui opsi yang diajukan PD yakni Pilkada langsung dengan 10 syarat.

"Jika dalam pidato mendukung pilkada langsung dan dianggap prestasi dalam pemerintahannya tetapi kenyataannya parlemen PD mengingkari," terang pengamat politik UGM Arie Sudjito, Jumat (26/9/2014).

Posisi SBY sebagai Ketum Partai Demokrat mau tak mau akan dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab. PD adalah kunci dalam paripurna RUU Pilkada, di mana PD merupakan partai dengan jumlah anggota terbesar di DPR.

"Itu risiko SBY ketika Fraksi Demokrat mempermainkan paripurna RUU Pilkada," jelasnya.

Amat sulit bagi PD dan SBY untuk recovery. Walau, SBY sudah menegaskan tekadnya melakukan gugatan secara hukum baik ke MA ataupun ke MK. SBY juga menyampaikan akan memberi sanksi bagi anggota Fraksi PD yang menjadi dalang WO, dan tak akan menandatangani UU Pilkada.

"Dan akhirnya penilaian publik mengarah pada SBY selaku kepala negara. SBY akan dinilai sebagai orang yang paling tanggung jawab atas risiko kematian demokrasi, pemilihan kepala daerah langsung," tutup dia.(dtk/mk)

Saturday, September 27, 2014 | 0 komentar | Read More

2 Eksepsi Ditolak, Sidang Fauzan Penuh

Written By Unknown on Friday, September 26, 2014 | Friday, September 26, 2014

Sarmili, Muchlis Gafuri Dan 3 Saksi Fauzan Saleh
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Eksepsi yang diajukan Sarmili, dan mantan Sekda Kalimantan Selatan Muchlis Gafuri terdakwa korupsi dana bantuan sosial yang diseret ke persidangan akhirnya pupus sudah. Majelis hakim PN Banjarmasin menolak eksepsi mereka berdua, Kamis (25/9) pagi.

Ketua Majelis Hakim  Ferry Sormin mengatakan bahwa kasus bansos ini  berkaitan dengan kewenangan dari terdakwa. Artinya Sarmili  tidak bisa menolak permohonan bansos, karena ia adalah pembantu bendara.

Selain itu, majelis hakim menilai dakwaan penuntut umum sudah cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil dan meteril sesuai dengan pasal 143 ayat 2 hurup B dan ayat 3 KHUP.

Menanggapi penolakan eksepsi yang diajukan Sarmili, penasihat hukumnya Mahyuni SH mengatakan bahwa kliennya akan tetap mematuhi keputusan dari majelis hakim. “Kita tetap patuhi keputusan hakim,” ucap Mahyuni yang di temui seusai sidang.

Selain itu Eksepsi yang diajukan mantan Sekertaris Daerah Kalimantan Selatan, akhirnya ditolak Majelis Hakim yang dipimpin Tongani, yang mana dalam hal ini terdakwa merupakan sekda yang sangat berperan dalam menentukan apakah proposal ini diterima atau tidak.

Dalam kesempatan itu Majelis Hakim Tongani mengatakan juga tidak menerima permohonan penangguhan terdakwa Muchlis Gafuri, karena dilihat sehat, dan permononan eksepsi ditolak karena telah memasuki kedalam  perkara yang disidangkan.

Di ruang sidang lainnya, terdakwa korupsi dana bansos Fauzan Saleh juga menjalani persidangan  Sidang yang seharusnya digelar pada Rabu (24/9) terpaksa baru bisa dilaksanakan pada Kamis (25/9) ini, karena penasihat hukumnya pada saat itu tengah berada di luar daerah.

Pada  sidang ketiga ini  penuh dihadiri para keluarga,dan para santri dari ponpes Darusalam Martapura mereka menggunakan lebih sepuluh buah mobil.mungkin lebih dari 100 orang berhadir mengikuti persidangan Fauzan Saleh kata Akhmad, salah satu santri yang mengikutu persidangan.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi tersebut, Jaksa Penuntut Umum  menghadirkan sembilan saksi diantaranya Kepala Kesbangpolimas Batola Noor Ifansyah, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Kalsel Gustava Yandi, Sugiono Yajie, M Syah Jenah, Radius A Hadariah, A Kamal, M Yusuf Efendy, dan Tuty Mujenah.

Gustava Yandi mengatakan  bahwa proposal tersebut berasal bisa dari Biro Kesra dan bisa juga dari DPRD Kalsel, saya hanya mencairkan uang yang diminta oleh kesra dan bendahara kesra dan tidak mengetahui atas pencairan dana bansos tersebut.

Ini berbeda dengan apa yang diucapkan saksi Gustav Yandi di persidangan terdakwa Mahliana yang merupakan juga terdakwa kasus dana bansos 2010, kata salah satu pengunjung

Mekanisme pencairan proposal tersebut melalui Kesra setelah proposal tersebut ditelaah, kemudian dananya disampaikan ke pemohon proposal melalui DPRD Kalsel.  Jika pada realisasinya tersalurkan atau tidak, ia mengatakan tidak mengetahui.

Penasihat hukum Fauzan Saleh ,Bunyani SH ketika selesai persidangan mengatakan bahwa , "semua proposal yang masuk ke Biro Kesra seluruhnya berasal dari masyarakat dan juga anggota DPRD Kalsel.
Kalau Biro Kesra tidak mau menerima proposal bermasalah,” (Ags)
Friday, September 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Kemunduran Demokrasi, Dengan Pilkada Lewat DPRD

Sidang DPR
Jakarta (Metro Kalimantan) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyesalkan keputusan DPR mengesahkan RUU Pilkada melalui DPRD. Sistem ini malah membuat demokrasi berjalan mundur.

"Saat ini demokrasi secara resmi mundur ke belakang. Rakyat kehilangan hak dasarnya dalam pemilihan kepala daerah," ujar Titi saat dihubungi Jumat (26/9/2014).

Titi menyoroti akrobat politik Fraksi Demokrat yang memilih walkout dari paripurna dengan dalih 10 syarat Pilkada langsung tak diakomodir. "Demokrat sedang mempertontonkan sikap basa-basi paling nyata saat mereka mengaku bersikap netral di saat harus memilih salah satu opsi," sebutnya.

Dia menduga permainan politik Demokrat memang sengaja dilakukan untuk balas dendam politik. Dugaan ini berdasarkan pernyataan salah satu anggota fraksi Demokrat yang menyindir aksi walkout juga sering dilakukan Fraksi PDI Perjuangan.

"Itu menunjukkan bahwa mereka sedang memainkan politik balas dendam dan bukan berdasar kepentingan rakyat," sambungnya.

Aksi walkout Demokrat memang jadi sorotan PDIP. Sebab PDIP dan dua parpol pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla yakni PKB dan Hanura sudah menyatakan mendukung opsi ketiga yang ditawarkan Demokrat.

Namun Demokrat balik badan setelah rapat paripurna diskors karena kericuhan anggota dewan. Dengan alasan ingin menjadi penyeimbang, anggota Demokrat memilih meninggalkan ruang paripurna.

Akhirnya paripurna mengesahkan RUU Pilkada dengan mekanisme melalui DPRD dengan jumlah suara hasil voting sebanyak 226 anggota.

Sementara di kubu berseberangan, jumlah suara anggota dewan pro Pilkada langsung kalah telak meski mendapat dukungan tambahan dari 11 anggota Fraksi Golkar dan 6 anggota Demokrat.(dtk/mk)
Friday, September 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Demokrat Jangan Cuci Tangan, Sebagai Penentu RUU Pilkada

Written By Unknown on Thursday, September 25, 2014 | Thursday, September 25, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) - Dalam pengambilan keputusan di tingkat komisi II, Fraksi Partai Demokrat‎ tetep ngotot dengan sikapnya mendukung Pilkada langsung dengan 10 syarat alias meminta opsi ketiga. Opsi ini dinilai sebagai upaya politik 'cuci tangan' dalam RUU Pilkada, karena semua fraksi sadar suara Demokrat sangat menentukan.

"(Keputusan RUU Pilkada) sangat tergantung Demokrat, maka Demokrat jangan politik cuci tangan. Sekarang itu ada kesan Demokrat sedang cari cara dia tidak disalahkan pihak A dan B, dengan isu mendukung Pilkada langsung tapi dengan 10 syarat," kata Direktur LIMA Ray Rangkuti saat berbincang, Kamis (25/9/2014).

Menurut Ray, opsi itu seolah-olah itu harga mati, di mana jika tidak dipenuhi seolah abstain. Padahal abstain merugikan dukungan terhadap opsi Pilkada langsung, karena Demokrat mempunyai suara paling besar 148 kursi.

"Dari 10 syarat itu kalau satu dua tidak terkabul biasa saja dalam politik, jangan abstain. Saya khawatir ada kesan mereka terlalu paksakan 10 poin itu," ujarnya.

"Pada saat yang bersamaan opsi itu tidak menjamin Pilkada langsung dapat terlaksana," imbuh pengamat Pemilu itu.

Ray menegaskan, 10 syarat yang diajukan Demokrat bukanlah substansi dari RUU Pilkada yang akan disahkan hari ini, syarat iu hanya elemen teknis. ‎Padahal jika Demokrat serius mereka bisa legowo soal 10 syarat dengan mendukung opsi Pilkada langsung.

"Cara berpikirnya mereka harus katakan mendukung Pilkada langsung karena 10 syarat itu hanya elemen teknis. Jadi Pilkada langsung dengan diperbaiki elemen teknisnya, jangan politik cuci tangan," kritik Ray.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan sikap akhir fraksi pada rapat komisi II kemarin, sebanyak 5 fraksi menyatakan tegas mendukung Pilkada melalui DPRD yaitu Gerindra, Golkar, PPP, PAN, dan PKS‎. Sebanyak 3 fraksi mendukung tetap Pilkada langsung yaitu PDIP, PKB dan Hanura.

Partai Demokrat yang punya 148 kursi, ngotot meminta opsi ketiga yaitu mendukung Pilkada langsung dengan 10 syarat. Padahal pemerintah dan Panja menilai hampir seluruh syarat itu sudah masuk dalam RUU Pilkada.(dtk/mk)
Thursday, September 25, 2014 | 0 komentar | Read More

Puluhan Jendral TNI Dimutasi

Jenderal Moldoko Dan Kepala Staf TNI
Jakarta (Metro Kalimantan) - Mutasi puluhan jenderal dilakukan Mabes TNI. Dua jabatan strategis yang juga di mutasi yakni Pangdam IV Diponegoro dan Pangdam IX Udayana.

"Dalam rangka pembinaan organisasi TNI guna mengoptimalkan tugas-tugas TNI yang sangat dinamis dan semakin berat ke depan, TNI terus melakukan upaya peningkatan kinerja TNI melalui mutasi dan promosi Jabatan personel di tingkat Perwira TNI sehingga kinerja TNI ke depan lebih optimal," ujar Kadispenum Puspen TNI, Kolonel Inf Bernardus Robert dalam rilis yang diterima, Kamis (25/9/2014).

Mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/693/IX/2014 tanggal 22 September 2014. Berikut perwira TNI yang telah diberhentikan dari dan pengangkatan dalam jabatan dari lingkungan TNI:

Perwira TNI AD yaitu; Mayjen TNI Wisnu Bawa Tenaya dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Panglima TNI; Mayjen TNI Torry Djohar Banguntoro dari TA. Pengkaji Bid.Strategi Lemhanas menjadi Pangdam IX/Udy; Mayjen TNI Sunindyo dari Pangdam IV/Dip menjadi TA. Pengkaji Bid. Strategi Lemhannas; Mayjen TNI Bayu Purwiyono dari Aslog Kasad menjadi Pangdam IV/Dip; Mayjen TNI Ibrahim Saleh dari Pangdam XII/Tpr menjadi Staf Khusus Panglima TNI; Mayjen TNI Toto Rinanto Sudjiman dari TA. Pengajar Bid.Padnas Lemhannas menjadi Pangdam XII/Tpr.

Mayjen TNI Dodi Usodo Hargo S.,S.I.P.,M.M. dari Wadan Kodiklat TNI AD menjadi TA. Pengajar Bid.Padnas Lemhannas; Mayjen TNI Y. Eddy Kristiyatmo dari TA. Pengkaji Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun); Brigjen TNI Suratmo, S.Si (Han) dari Staf Khusus Panglima TNI menjadi Aslog Kasad; Brigjen TNI Purwadi Mukson, S.I.P. dari Kasdam Iskandar Muda (IM) menjadi Wadan Kodiklat TNI AD; Brigjen TNI Luczisman Rudy Polandi dari Kabinda NAD Bin menjadi Kasdam Iskandar Muda (IM).

Brigjen TNI Gaguk Susatio dari Kabinda Maluku menjadi Kabinda NAD BIN; Brigjen TNI I Made Sukadana, S.I.P. dari TA. Pengkaji Madya Bid. Tannas Lemhannas menjadi TA. Pengkaji Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas; Brigjen TNI R. Budiyono Pa Sahli Tk.II Bid. Kawasan khusus dan LH Panglima TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun); Brigjen TNI Bambang Haryana dari Pa Sahli Tk. II Bid. Kamteror Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI; Brigjen TNI Tato Setiawan, S.H., M.H. dari Kepala Kantor Wilayah III Desk Pengendalian Pusat Kantor Pertahanan Kemhan RI menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun).

Brigjen TNI Sahrun Abu Junwar dari Staf Khusus Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (Dalam rangka pensiun) ; Kolonel Inf Gustaf Agus Irianto Kusumowibowo, S.I.P. dari Pamen Denma Mabesad (Staf Khusus Kasad) menjadi Kabinda Maluku BIN; Kolonel Inf Moch. Fachruddin, S.Sos. dari Sahli Pangdam XII/Tpr Bid. Ekonomi menjadi Danrem 121/Abw Kodam XII/Tpr Sintang (Validasi Orgas); Kolonel Cba Bernhard Simanjuntak dari Paban Utama Komsos Sahli Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Pa Sahli Tk II Bid. Kawasan Khusus dan LH Panglima TNI; Kolonel Inf Wahyudi, M.Si. (Han) dari Pamen Ahliu Gol. IV Pusterad Bid. Wanra menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Kamteror Sahli Bid. Polkamnas Panglima TNI.

Enam perwira TNI AU yaitu; Marsma TNI Amiruddin Akhmad dari Kadislitbangau menjadi Pati Mabes TNI AU (Dalam rangka pensiun); Marsma TNI Subarno dari Kadiswatpersau menjadi Kadislitbangau; Marsma TNI Modjo Basuki dari Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem menjadi Pati Mabes TNI AU (Dalam rangka pensiun).

Marsma TNI RM. Akbar Linggaprana,A.Md. dari Staf Khusus Kasau menjadi Pati Mabes TNI AU (Dalam rangka pensiun) ; Kolonel Pnb Imran Baidirus, S.E dari Koorsmin Kasau menjadi Kadiswatpersau; Kolonel Adm Djoko Parijanto, S.E., M.M. dari Sesdiskuau menjadi Pati Sahli Kasau Bid. Kersalem.(dtk/mk)
Thursday, September 25, 2014 | 0 komentar | Read More

Detik Detik RUU Pilkada, Apakah Langsung Dipilh Rakyat Atau Tidak ?

Gedung DPR/MPR
Jakarta (Metro Kalimantan) - RUU Pilkada akan diparipurnakan. Satu yang menjadi isu krusial mengenai pemilihan kepala daerah. Ada dua kubu di DPR, yakni Koalisi Merah Putih yang dikomandoi Gerindra dan PKS, serta Golkar yang menghendaki kepala daerah dipilih DPRD.

Kubu lainnya PDIP Cs yang ingin agar kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Dua opsi ini akan digulirkan di paripurna DPR. Masing-masing fraksi, Gerindra, Golkar, Demokrat, PKS, PAN, PPP, PDIP, PKB, dan Hanura akan membacakan keputusan akhirnya.

Rakyat menanti, apakah mereka akan tetap dilibatkan berpesta memilih kepala daerah atau nanti hanya hak itu hanya hak ekslusif DPRD saja.

"DPR perlu berfikir akan masa depan demokrasi," jelas pengamat politik UGM Arie Sudjito, Kamis (25/9/2014).

Akan menjadi kemunduran bila hanya DPRD yang berhak memilih calon kepala daerah. Tak akan ada lagi muncul sosok-sosok inspiratif dari bawah, seperti Ridwan Kamil misalnya. Atau sosok politisi yang didukung rakyat.

Lewat DPRD ini, hanya memberikan ruang bagi calon yang murni didukung partai politik dan DPRD. Suara rakyat diklaim sudah diwakili DPRD.

"Hari ini menjadi penentuan dan pertaruhan. Kredibilitas parlemen diuji, menyangkut komitmen pada masa depan demokrasi lokal," tutur Arie.

Bagaimanapun, lanjut Arie, koreksi Pilkada harus dilakukan substansi bukan dengan cara merebut hak rakyat dalam demokrasi.

"Ini tantangan serius, penentu siapa pro demokrasi dan siapa antidemokrasi," tutup dia.(dtk/mk)
Thursday, September 25, 2014 | 0 komentar | Read More

Jaringan Pengedar Sabu Pontianak Ditangkap BNN Kalsel

Sabu sabu Tangkapan BNN Kalsel
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Firdaus dan Safuani membawa sendiri Sabu yang dibeli di Pontianak menuju Banjarmasin melalui jalan perkebunan sawit.

"Mereka kita hentikan di perempatan jalan Trans Kalimantan kilometer 10 Berangas," kata Kombes Pol Sudjono, Kabid Pemberantasan BNNP Kalsel.

Penangkapan Firdaus berikut barang bukti yang disembunyikan di kotak persneling mobil Chevrolet Captiva coklat muda DA 7009 TAA berawal adany informasi dari rekanan BNNP Kalsel dari Pontianak Kalimantan Barat tentang adanya upaya penyeludupan sabu ke Kalimantan Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh BNNP Kalsel dan Polres Batola pada Selasa (23/9) pukul 13.50 wita, ditemukan barang bukti sabu seberat 6,96 ons terdiri dari satu bungkus dalam bungkus teh dan dua paket kecil dalam plastik di dalam kotak persneling mobil yang mereka tumpangi.

Selain Firdaus alias Saleh warga Manarap Kabupaten Banjar juga diamankan Ifu alias Safuani warga Komplek Uvaya Pemurus Baru Banjarmasin, namun setelah dilakukan pemeriksaan, Safuani dinyatakan hanya sebagai teman perjalanan dan belum cukup bukti keterlibatannya.

Diperkirakan Firdaus dan Safuani memulai perjalanan menuju Pontianak pada minggu pagi, tiba di Pontianak pada senin pagi, sementara Firdaus melakukan transaksi sabu, Safuani hanya menunggu di hotel selama kurang lebih dua jam mengetahui tujuan mereka datang ke ibukota Kalimantan Barat tersebut.

Selang dua setelah kedatangan mereka di Pontianak, keduanya langsung kembali ke Banjarmasin, melalui Manismata dan menyeberangi Sungai Kapuas menuju Kalimantan Tengah melalui jalan perkebunan sawit dan jalan raya hingga Pangkalanbun.

Dari Pangkalanbun mereka langsung menuju Banjarmasin melalui kota Sampit dan Palangkaraya, namun naas bagi keduanya, sebelum mencapai Banjarmasin mereka harus tertangkap di Berangas Kabupaten Batola Kalsel.

Sabu yang di beli seharga 800 juta tersebut rencananya akan didistribusikan di Muara Teweh Kalimantan Tengah karena maraknya penambangan batubara dengan nilai keuntungan 300 ribu rupiah per gram dari harga jual 1,4 juta rupiah per gram.

"Beli disana lebih murah, kalau di Banjarmasin per gram 1,5 juta rupiah," kata Firdaus.

Firdaus sendiri sebelumnya di tahun 2007 pernah tersandung kasus narkoba sebagai pemakai sehingga ditangkap Polres Hulu Sungai Tengah, dan harus mendekam di penjara selama 5 bulan.

Firdaus diganjar melanggar pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2.

"Kita akan terus mengembangkan kasus ini karena jaringan seperti ini menjadi tren di Kalbar," tambah Sudjono.(ant/mk)
Thursday, September 25, 2014 | 0 komentar | Read More

Terungkap; Pencairan Dana Bansos Karena Desakan Dari Kabiro Keuangan

Kadispemda Gustava Yandi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan kasus korupsi dana bantuan sosial dengan terdakwa H Fauzan Saleh dan Mahliana kembali digelar di pengadilan tidak pidan korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (24/09/2014).

Dalam sidang kedua yang  mendengarkan keterangan saksi dari pejabat Pemerintahan Provensi Kalimantan Selatan di tahun 2010.  Empat pajabat pemprov Kalsel di tahun 2010 yakni, Kepala Bagian Keuangan Provensi kalsel Gustava Yandi yang sekarang menjadi Kedispemda kalsel , Kabag Anggaran MS Jihan, Sekretaris Bappeda M Jasran dan Kabag Hukum Sugiono Yazi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus Bantuan Sosial dengan terdakwa H Fauzan Saleh dan Mahliana di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam Keterangan saksi di depan Majelis Hakim atas nama Gustava Yandi yang sekarang menjabat Kepala Dispemda Kalimantan Selatan mengatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukan dalam pencairan dana sudah sesuai dengan data yang dimintakan oleh penerima bansos, bahwa sama sekali  tidak ada sangkut pautnya dengan biro keuangan, karena biro keuangan hanya mengeluarkan SP2D berdasarkan dari SPP dan SPM yang diminta oleh Kabiro Kesra.

Mendengar penyataan dari mantan kabag keuangan tersebut Mahliana selaku bendahara sempat protes karena pernyataan tersebut tidak benar, yang sebenarnya diwaktu itu ada permintaan dari anggota DPRD Kalsel untuk secepatnya  mencairkan dana bansos tetapi dari pimpinan yakni Pa Gustava Yandi selaku kabiro keuangan dan juga Kabiro Kesra Kalsel agar segera membuat amprahan, tetapi amprahan belum lengkap, karena nota dinas dari Gubernur belum ada, cukup sampai Sekda sudah bisa, karena adanya desakan dari Kabiro Keuangan dan Kabiro Kesra supaya bendahara disuruh membuat amprahan  walau data belum lengkap, karena adanya  alasan desakan dari anggota DPRD Kalsel kepada Kepala Biro Keuangan.

Berdasarkan keterangan dari masing masing pihak, Majelis Hakim sempat menayakan hal tersebut kepada Gustava Yandi selaku saksi, apa betul keteranga dari saudara Mahliana, kata hakim, saksi hanya terdiam.

Sekedar diketahui Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan bertambah setelah adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan  untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial menjadi  Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Dalam memberikan dana bantuan sosial kepada semua Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, semua menerima dana bantuan sosial sebesar Rp.500.000.000,- (Liama Ratus Juta Rupiah)/orang yang langsung diambil oleh mereka untuk konstituen  didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).(Ags)
Thursday, September 25, 2014 | 1 komentar | Read More

Istri AKBP Idha Aktif Peras Tersangka Narboba

Written By Unknown on Tuesday, September 23, 2014 | Tuesday, September 23, 2014

AKBP Idha Prationo dan Isteri Titi Yusniawati
Jakarta (Metro Kalimantan) - AKBP Idha Endri Prastiono dan istrinya, Titi Yusniawati, benar-benar pasangan yang tidak pantas ditiru. Keduanya bersekongkol untuk memeras tersangka narkoba agar penangangan kasusnya bisa diperingan dengan barter sejumlah imbalan.

"Tersangka kita duga menerima penempatan harta kekayaan berupa 4 kavling tanah milik Abdul Haris yang terletak di Kubu Raya. Pengalihan ini dilakukan pada saat Haris berstatus tersangka dan ditahan AKBP Idha," kata Kapolda Kalbar Brigjen Arief Sulistyanto dalam rilis yang dikirim pada Beritasatu.com Senin (22/9) malam.

Arief menceritakan, pada saat kasus ini masih disidik, Idha menjanjikan pada Haris dan dua orang lain yang ikut ditangkap bersamanya-- Chiew Yem Khuan alias Aciu dan Lau Ting Hee alias Alau pada 19 Agustus 2013--atas kepemilikan 250 gram sabu dan 1.770 butir ekstasi, untuk bisa dihukum ringan.

"Caranya Idha melakukan ngebon Haris di dalam ruangannya dimana dalam ruang tersebut juga ada Titi yang ikut bicara,"suami saya dapat meringankan hukuman asal kamu (Haris) membuat kuasa menjual empat kavling tanah di Kubu Raya"," beber Arief.

Haris setuju. Idha yang semula menerapkan Pasal 112 dan 144 UU No 35 tentang Narkotika yang mengatur soal bandar, kemudian ditambahkan dengan Pasal 127 tentang pengguna, dimana nantinya Haris bisa direhabilitasi. Hal itu dilakukan setelah berkas perkara selesai, dalam sampul dan resume.

"Idha lalu melakukan komunikasi dan pengkondisian pada jaksa untuk penerapan Pasal 127. Tapi jaksa menolak dan tetap mengenakan Pasal 112 dan 114. Hakim di pengadilan juga sempat memanggil dan memeriksa penyidik akhirnya hakim tetap menjatuhkan vonis 10 tahun 7 bulan penjara," beber Arief.

Untuk itu, kata Arief, penyidik mengenakan pasal pencucian uang pada Titi dan memperberat perkara Idha yang telah dijerat dengan pasal korupsi.

"Titi awalnya bersikeras telah terjadi jual beli dengan Haris, tapi kami bisa buktikan kuitansi pembayaran pada Haris oleh Titi, setelah Haris kami tangkap dari pelariannya, ternyata kuitansi palsu. Tandatangan di kuitansi itu bukan tandatangan Haris," tambah Arief.

Seperti diberitakan, Titi ditangkap dirumahnya di Jeruju, Pontianak, pada Minggu (21/9) malam. Sedangkan Haris adalah napi narkoba yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II Pontianak yang berhasil ditangkap di Jakarta Barat pada Kamis (18/9) pekan lalu.

Dari data yang diperoleh Beritasatu.com, Haris telah dipidana 10 tahun 7 bulan karena kedapatan menguasai 250 gram sabu dan 1770 butir ekstasi.

Haris berhasil kabur karena izin berobatnya disetujui oleh Karutan Kelas II A Pontianak bernama Johan Edwar. Johan setuju karena ada rujukan dokter poliklinik Rutan bernama dokter Teguh.

Idha sebelumnya ditangkap Polisi Diraja Malaysia pada 30 Agustus lalu karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotik internasional meski akhirnya dilepas.

Setelah dilepas Malaysia Idha disidik Polda Kalbar dimana kemudian diketahui dia menguasai Mercy New Eyes berwarna perak dengan nopol B 8000 SD milik Aciu. Idha kini telah berstatus tersangka dan ditahan.(B1/SP/MK)
Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Sampit Kekurangan Air Bersih

Pembagian Air Bersih
Sampit (Metro Kalimantan) - Pemenuhan air bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum Sampit masih dikeluhkan warga penduduk setempat, bahkan warga yang tinggal di perkotaan.

Sejumlah warga Kota Sampit, Selasa (23/9) menyatakan kesulitan air bersih, sementara air sumur saat ini dalam kondisi tidak bersih dan tidak layak konsumsi.

"Kami berharap kondisi ini menjadi perhatian pemerintah," kata Gunawan, warga Perumahan Tidar Baru Sampit.

Kemampuan layanan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum Dharma Tirta Sampit masih jauh dari harapan. Saat ini ada belasan ribu daftar tunggu pelanggan baru yang belum terlayani.

Jangankan meningkatkan kualitas, pelanggan yang ada saat ini saja sering mengeluh karena pasokan air kadang macet bahkan mati total serta kualitas air pada saat-saat tertentu menjadi tidak bagus.

PDAM sebenarnya baru menyelesaikan pembangunan instalasi baru bekerjasama dengan pihak swasta. Sayangnya instalasi yang terletak di Kecamatan Ketapang itu belum bisa dioperasikan karena terkendala belum tersedianya pasokan listrik dari PT PLN.

Keluhan Gunawan mungkin menggambarkan kondisi serupa yang dialami warga di daerah ini. Masyarakat sangat membutuhkan air bersih untuk aktivitas sehari-hari karena kualitas air sumur umumnya tidak layak.

Bukan tanpa usaha, Gunawan sudah beberapa kali menyewa jasa tukang sumur bor untuk membuat pipa sedot air tanah dengan kedalaman puluhan meter dengan biaya yang dihabiskan mencapai belasan juta, namun hasilnya mengecewakan.

Kualitas yang keluar dari sumur bor tersebut tetap tidak bagus, diduga karena kondisi tanah di daerah ini umumnya berupa gambut tebal. Akibatnya, air tanah pun berwarna gelap sehingga kurang layak untuk dikonsumsi, bahkan untuk mencuci pun bisa menyebabkan baju bernoda.

Untuk mendapatkan air bersih, Gunawan terpaksa mengeluarkan uang Rp 60.000 untuk mengisi tempat penampungan air berkapasitas 1200 liter miliknya, dengan membeli air bersih dari pedagang keliling.

Kalau saya di rumah kan sendiri, jadi itu cukup untuk dua minggu. Tapi kalau orang yang anggota keluarganya banyak, itu paling habis dalam beberapa hari. Kami berharap layanan PDAM segera masuk ke perumahan kami, ucapnya.

Samsudin, warga Perumahan Wengga mengatakan, meski sudah berlangganan PDAM, namun dia juga sering kesulitan memenuhi air bersih karena pasokan air terkadang kurang lancar.

"Jadi kalau mau menunggu air lancar terpaksa harus begadang agar bisa mengisi penuh. Kalau siang, jangan harap lancar. Pemilik rumah bahkan banyak yang pakai mesin pompa untuk menarik air PDAM supaya lancar," katanya.(ant/mk)
Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Rachmat Yasin Resmi Mundur Sebagai Bupati Bogor

Rahmat Yasin Bupati Bogor
Bogor ( Metro Kalimantan) - Dua hari menjelang agenda sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (25/9)  sebagai tersagka dalam kasus suap alih fungs lahan di Jonggol, Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Rachmat Yasin melayangkan surat pengunduran diri sebagai bupati.

Langkah ini diambil demi kelancaran penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Bogor. Kabar pengunduran Rachmat pada Selasa (23/9) dibenarkan oleh pengacaranya, Sugeng Teguh Santoso hari ini.

Sugeng mengungkapkan, Rachmat Yasin secara resmi menyatakan mengundurkan diri  dari jabatan Bupati Bogor.

”Pengunduran diri ini merupakan permintaan sendiri. Surat pengunduran diri tersebut  ditandatangani Sabtu 20 September 2014 di Kebon Waru Bandung dan diserahkan oleh pihak keluarga kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor pada Senin kemarin,” ungkap Sugeng.

Menanggapi pengunduran diri tersebut, Ketua DPC PPP Kabupaten Bogor, Ade Munawaroh Yasin yang adalah adik kandung Rachmat Yasin meminta agar surat pengunduran diri tersebut dapat diproses secepatnya sebelum persidangan selesai.

“Kami mengharapkan agar DPRD dapat memroses melalui sidang paripurna dalam waktu dekat ini, kalau bisa sebelum sidang di Tipikor Bandung,” pinta Ade.

Rachmat Yasin terpilih menjadi Bupati Bogor periode 2008-2013. Pada pilkada kedua kalinya tahun 2013, ia kembali terpilih denga suara mayoritas. 

Namun pada Mei  2014, Rachnat tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dal;am kasus izin rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri.

 Dia dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 11 UUPemberantasan Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rachmat pun mendekam di Rutan Kebon Waru, Bandung.(sp/mk)
Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Tak Dukung Pilkada Langsung, SBY Harus Beri Sanksi Kader Pembangkang

Ferdy Hasiman/sp
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Umum Partai Demokrat (PD),  Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus memberikan sanksi kepada kader di Senayan yang membangkang keputusan partai untuk mendukung pilkada langsung.

SBY juga diminta memastikan para kader Partai Demokrat di DPR RI untuk tidak abstain dalam rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada tanggal 25 September 2014.

Hal ini disampaikan peneliti Indonesian Today,  Ferdy Hasiman dalam keterangan persnya di Jakarta pada Selasa (23/9).

“Hal ini penting agar menghindari manuver pada saat voting berlangsung, jangan sampai Partai Demokrat abstain atau banyak kader Partai Demokrat yang tak hadir dalam rapat paripurna. Kehadiran dan konsistensi kader Demokrat di parlemen akan menutup kemenangan Koalisi Merah Putih (KMP) menang dalam voting,” kata Ferdy.

Secara matematis, pendukung pilkada dilaksanakan secara langsung oleh rakyat mencapai 287 kursi, yakni terdiri dari F-PDI Perjuangan (94), F-PKB (28), F-Hanura (17), dan F-PD (148).

Sementara pendukung pilkada lewat DPRD hanya mencapai 273 kursi, yakni dari F-Gerindra (26), F-PKS (57), F-PPP (38), F-Golkar (106) dan F-PAN (46).

Jika DPR konsistensi dengan suara partai dan hadir saat rapat paripurna, maka otomatis pendukung pilkada secara langsung akan menang.

Ferdy juga mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) perlu meninggalkan legacy (warisan) baik bagi demokrasi Indonesia, sebelum mengakhiri masa jabatannya sebagai Presiden RI.

Menurutnya, legacy baik itu dengan cara mempertahankan pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat, bukan refrain ke belakang seperti zaman Orde Baru di mana pada zaman Orde Baru kepala daerah dipilih oleh DPRD.

“Menutup akhir masa jabatannya, Presiden SBY harus meninggalkan legacy baik bagi proses demokrasi. Biarkan pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, sebagai langkah maju dalam proses demokrasi tetap berjalan. Kedaulatan rakyat jangan dipangkas lagi, hanya karena manuver politik dan kepentingan partai koalisi Merah-Putih,” jelas Ferdy.

Ferdy , jika kepala daerah dipilih DPRD, rakyat hanya tinggal menerima pemimpin yang dipilih DPRD, tanpa peduli pemimpin itu korup atau tidak. Partisipasi dan keterlibatan rakyat dalam menentukan siapa pemimpin daerah kemudian tak ada lagi.

“Tak ada jaminan apapun jika kepala daerah dipilih DPRD, akan mengurangi korupsi. Justru selama ini DPR dan DPRD menjadi biang korupsi. Bahkan di beberapa daerah, seperti di beberapa kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kebanyakan DPRD periode lama menjadi kontraktor proyek,” katanya.(sp/mk)
Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Curi Rp 100 Ribu Dituntut 5 Bulan, Rampok Motor Dituntut 7 Bulan Penjara

Gedung Kejaksaan Agung RI
Jakarta (Metro Kalimantan) - Disparitas tuntutan jaksa terlihat dalam kasus pencurian. Jaksa menuntut Nur Sa'adah, pembantu yang mencuri Rp 100 ribu, selama 5 bulan penjara. Sedangkan kepada perampok motor, Dwi Yanto, jaksa hanya menuntut 7 bulan penjara.

Kasus berawal saat Dwi bersama rekannya, Yudi berniat mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Arif Rahman Hakim, Desa Jombatan, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada 24 Juni 2012 silam. Setelah melakukan pemantauan, keduanya lalu menggasak sebuah sepeda motor Honda Supra X yang diparkir di depan rumah. Bermodal kunci later T, sepeda motor bernopol S 4239 XK berhasil dibawa kabur dalam hitungan detik.

Namun, belum jauh membawa kabur motor tersebut, mereka dibekuk warga dan polisi. Dwi bisa diamankan polisi tapi Yudi berhasil melarikan diri. Atas perbuatan itu, pria berumur 34 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Oleh jaksa, Dwi hanya dituntut 7 bulan penjara. Lalu apa kata Pengadilan Negeri (PN) Jombang?

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dwi Yanto dengan pidana penjara selama 5 bulan," ucap ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak sebagaimana dilansir website MA, Selasa (23/9/2014).

Dalam putusan yang diketok pada 27 September 2012 itu, Dwi terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Beda Dwi, beda pula Nur Sa`dah. Nur dituntut 5 bulan penjara karena mencuri uang majikannya, Agung Indra Lesmana sebesar Rp 100 ribu. Nur menemukan uang tersebut tanpa sengaja yaitu saat mengecek kantong celana majikannya ketika hendak dicuci pada 26 Maret 2014 pagi.

Meski Agung telah memaafkan kasus itu, Nur tetap dituntut selama 5 bulan penjara. Demi memberikan keadilan, majelis hakim PN Sidorarjo pada akhirnya hanya menghukum Nur dengan pidana penjara selama 23 hari dan Nur langsung bebas seusai diputus hakim. Nur terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa.(dtk/mk)
Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Bandar Sabu Sabu Ditangkap Polsek Selatan

Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Polsekta Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menangkap seorang lelaki yang diduga sebagai bandar sabu-sabu yang mengedarkan barang haram tersebut di wilayah hukumnya.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan Kompol Sarjono di Banjarmasin, Senin, mengatakan bahwa pihaknya telah membekuk seorang lelaki yang diduga sebagai bandar norkoba bersama dengan barang bukti berupa 13 paket sabu-sabu.

Sarjono didampingi Kanit Reskrim Ipda Sugianto mengungkapkan pelaku bernama Anang Syahrani alias Anang Blong (34) warga Jalan Haur Kuning, Banjarmasin Selatan.

"Kami bekuk dia pada hari Sabtu (20/9) di daerah Gang Serasi RT 25 Banjarmasin Selatan," katanya.

Menurut dia, penangkapan pelaku itu cukup dramatis sebab di luar target unitnya yang sedang mengejar pelaku lain.

"Akan tetapi, di tengah pengejaran, pelaku yang menjadi target operasi, anggota justru melihat gelagat aneh yang bersangkutan ini di jalanan," katanya.

Begitu melihat polisi, tersangka langsung melarikan diri dengan motornya. Tanpa berpikir panjang, anggota dengan sigap menabrak dan menangkap tersangka.

Setelah ditangkap, lanjut dia, para anggota pun menggeledahnya, dan ternyata tersimpan barang haram di bawah jok sepeda motornya, yang terbagi dalam sebuah wadah sebanyak 13 paket.

"Beratnya sekitar 83 gram," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Selatan Sugianto menduga tersangka merupakan bandar obat-obatan terlarang tersebut. Sebab, pelaku yang selama ini selalu dalam pantauan aparat adalah seorang resedivis yang sudah dicurigai mengedarkan narkoba.

"Akhirnya benar-benar kami tangkap dengan barang buktinya," papar Sugianto.

Saat dengan wartawan, Anang Blong mengakui bahwa dia pemilik barang narkoba jenis sabu-sabu itu.

"Saya cuma menjualkan punya orang dengan imbalan Rp150 ribu--Rp250 ribu kalau terjual semuanya," katanya pria yang mengaku sebagai buruh angkut di Pasar Cempaka tersebut.(ant/mk)
Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Penyandang Stroke divonis 2 tahun

Imandi Penyandang Stroke  Mendengarkan Putusan Hakim
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang terdakwa Imandi,  penyuluh pertanian penyelia binaan Desa Ulu Benteng, Batola yang merugikan keuangan daerah sebanyak Rp.104 Juta lebih akhirnya divonis bersalah oleh Majeles Hakim  Senin, (22/09/2014).

Dalam amar putusan Majelis Hakim  yang dibacakan hakim ketua Ferry Sormin mengatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan oleh JPU tidak terbukti, terdakwa dikenakan pasal 3 jo pasal 18 Undang - undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagimana diubah dengan UU no.21 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana   menjatuhkan hukuman kepada Imandi selama 2 tahun, denda sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.104 juta apabila tidak maka semua hartanya disita untuk membayar pengganti subsider 1 tahun.

Mendengar putusan Majelis Hakim, Imandi hanya terdiam, setelah selesai sidang imandi mengatakan menerima semua putusan Majelis Hakim, dan dia hanya meminta bisa berobat jalan karena penyakit strokenya sambil terbata bata menjawab pertanyaan Metro Kalimantan.

JPU Muladi SH juga mengatakan bahwa putusan hakim juga kami terima, walaupun hanya sepertiga dari tuntutan kami selama 3 tahun.

Sekedar diketahui Pada sidang sebelumnya, JPU, mengatakan dalam dakwaannya bahwa modus korupsi yang dilakukan oleh Imandi tergolong simpel, yaitu pinjaman dana bergulir 26 kelompok tani di desa, yang seharusnya dibayar langsung oleh kelompok tani ke koperasi,  ternyata terdakwa sendiri yang mengambil tagihannya. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp104.257.500. (ags)

Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Eksepsi Sarmili Ditolak Jaksa

sarmili metrokalimantan.blogspot.com/agus
Sarmili
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Jawaban eksepsi Sarmili, yang merupakan  terdakwa perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemprov Kalsel  kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Banjarmasin, Senin (22/9) pagi.

Tanggapan eksepsi terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Armadha SH dan Mahyuni SH tetap bertahan pada dakwaannya semula. “Kita beranggapan dakwaan kita sudah benar,” ujar Armadha ditemui selesai sidang.

Jaksa penuntut umum  kepada Majelis Hakim meminta  agar tetap melanjutkan dakwaan yang telah dibacakan pada sidang Senin (15/09/2014).

Pada sidang sebelulmnya penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa error in persona atau kekeliruan dalam gugatan. “Yang kita hadapkan dalam persidangan adalah orangnya langsung,”ujarnya.

Itu terbukti pada saat sebelum persidangan pembacaan dakwaan pada minggu lalu,  tepatnya Senin (15/9), ketika majelis hakim menanyakan identitas terdakwa. “Saat itu terdakwa mengakui, berarti itu bukan error in persona tapi benar-benar orangnya,” kata PH nya.

Untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan terdakwa dalam perkara tersebut, jaksa mengatakan tidak dapat mengungkapnya sekarang. “Nanti dalam persidangan akan terbuka, apa-apa kesalahannya,” imbuhnya.

Pada sidang perdana sebelumnya, dakwaan JPU yang dibacakan didepan Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ferry Sormin SH, itu terungkap sejumlah fakta, diantaranya adalah 995 proposal dicairkan oleh 6 orang terdakwa. Pencairan itu tidak disertai dengan persyaratan lengkap sesuai Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 60 Tahun 2012 tentang Hibah Dana Bansos,  yang bersumber dari dana APBD.

JPU  menyebutkan bahwa terdakwa Sarmili selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekertariat Daerah Provensi Kalimantan Selatan berdasarkan surat keputusan Gubernur Kalimantan Selatan No.188.44/0299/Kum/2010 tanggal 06 Juli 2010. Bahwa pada tahun anggaran 2010 Biro Kesra mengelola anggaran sebesar Rp. 57.219.000.000,- (Lima Puluh Tujuh Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) yang tercantum dalam daftar penggunaan anggaran satuan kerja pemerintah Daerah (DPA SKPD) No : 1.20.1.20.03.05.00.005.1  No Register 1.20.03.05.-041/2010 Tanggal 3 Desember 2009. Kemudian terjadi perubahan anggaran menjadi Rp. 92.419.000.000,- (Sembilan Puluh Dua Miliar Empat Ratus Sembilan Belas Juta Rupiah) sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010 yang diperuntukan untuk kegiatan sosial seperti:

1. Kegiatan keagamaan,
2. Sarana prasarana rumah ibadah
3. Pondok Pesantren
4. Kerukunan Umat Beragama
5. Masyarakat Tertinggal dan Terpencil
6. Masyarakat dan Organisasi Sosial
7.  Ormas/LSM Peduli Anak Dan Perempuan
8. Bantuan Sosial Kemasyarakatan
9. Bantuan Pembinaan Kesehatan
10. Bantuan Pembinaan Kebudayaan dan Kesenian Daerah
11. Bantuan Pembinaan Pemuda dan Pramuka
12. Bantuan Pembinaan Pendidikan
13. Bantuan untuk Sarana dan Prasarana Olahraga dan Keolahragaan

Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) dan bertambah setelah adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan  untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial menjadi  Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Dalam memberikan dana bantuan sosial kepada semua Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, semua menerima dana bantuan sosial sebesar Rp.500.000.000,- (Liama Ratus Juta Rupiah)/orang yang langsung diambil oleh mereka untuk konstituen  didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).

 “Bahwa uang yang sudah dicairkan oleh Sarmili diserahkan kepada Amri selaku PPTK dan Amri menyerahkan secara langsung kepada masyarakat, dan kepada semua  anggota DPRD Provensi Kalsel,” kata JPU dalam dakwaannya.

Selain itu, JPU juga menyebutkan bahwa Sarmili tidak pernah memverifikasi terhadap penerima dana bantuan sosial tahun 2010, yang telah diajukan oleh DPRD Kalsel

Untuk terdakwa Sarmili  JPU dari Kejati Kalsel, mengenakan  pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana jo Pasal 64 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.(ags)
Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Mulai 24 September Truk Dilarang Lewat S Parman

 Arus Pengalihan Lalu Lintas Kayu Tangi  ke S Parman
Banjarmasin (Metro Kalimantan) -  Pengerjaan oprit Jembatan Pangeran Banjarmasin mulai dilaksanakan tanggal 24 September nanti sampai tanggal 15 November 2014, maka dari itu semua jenis angkuatan truk, tangki, tronton, trailer, mobil box, atau kendaraan bermotor yang tingginya melebihi 2 meter dilarang melintas di jembatan yang menghubungkan Jalan S Parman dengan Jalan H Hasan Basri.

"Larangan melintas akan dimulai dari tanggal 24 Semptember hingga 15 Nopember 2014" kata Kepala Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksana Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Kalsel, Ir. Muntaal Badrun. MT

Untuk kendaraan bermotor seperti roda 4 dan roda 2 masih bisa melintas di Jembatan Pangeran walaupun harus mengikuti jalan lintasan sementara untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas. Sedangkan untuk jalur dari Jalan S Parman menuju Jalan H Hasan Basri  kendaraan tetap bisa melintas.

Untuk  truk, trailer dan mobil yang tingginya nya mencapai 2 meter tidak dibolehkan melintas dijalan ini, karena oprit jembatan tingginya hanya 2 meter, jadi dilakukan agar tidak mengganggu atau menghambat pengerjaan pembuatan oprit jembatan yang panjangnya mencapai 100 meter. Pembangunan Jembatan pangeran baru ini akan berakhir bulan Desember nanti.

“Sosialisasi larangan melintas bagi kendaraan besar dengan tinggi 2 meter telah kami pasangi spanduk di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di depan jalan arah masuk Terminal Handil Bakti dan di perempatan bundaran kayutangi menuju Jalan Adiyaksa Banjarmasin”.

Dalam spaduk tersebut ada tanda rambu larangan belok kanan dan gambar larangan truk melintas serta tulisan permohonan maaf selama pembangunan Jembatan Pangeran di Banjarmasin truk,tangki, tronton, trailer, dan mobil box gunakan Jalan Lingkar Utara atau Jalan Sultan Adam.

"Larangan melintas bagi truk-truk besar terutama kendaraan bermotor yang memiliki ketinggian lebih dari 2 meter, dan kami juga sudah koordiansi dengan pihak Polda Kalsel melalui Dir Lantas Dan Polresta Banjarmasin untuk pengaturan lalu lintasnya",  kata Taal.

Rencana pengalihan arus lalu lintas dijembatan Pangeran yakni , untuk pengendara dari Jalan H Hasan Basri menuju S Parman, pengendara akan diarahkan menuju Jalan Antasan Kecil Timur kemudian belok menuju kanal (jalan underpass) lalu naik jembatan pangeran lama dan setelah turun jembatan langsung berbelok ke kanan (jalan underpass) menuju Jalan Antasan Kecil Barat dan baru ke Jalan S Parman.

Dijelaskannya, selama larangan tersebut berlaku maka semua truk besar yang ingin melintas melalui Jembatan Pangeran terpaksa dialihkan agar menggunakan jalan lain seperti Jalan Lingkar Utara atau Jalan Adiyaksi menuju Jalan Sultan Adam.

“Untuk truk yang ingin menuju luar kota arah ke Banjarbaru atau Martapura sebaiknya menggunakan Jalan Lingkar Utara Simpang Emapt Handil Bakti Yang tembus Ke KM 17. Sedangkan jalan alternatif bagi angkutan truk dan sebagainya yang ingin ke dalam kota atau ke Pelabuhan Trisakti bisa melalui Jalan Adiyaksa menuju Jalan Sultan Adam, tapi tdk dianjurkan karena akan memperparah kemacetan di simpang empat Sultan Adam dan  Sungai Andai” kata Taal.

Bagi pengendara bermotor roda 4 dan roda 2 yang ingin masuk ke dalam kota terutama dari Jalan H Hasan Basri menuju Jalan S Parman masih bisa melintas di Jembatan Pangeran tapi harus melalui jalur yang telah disediakan.(ags)
Tuesday, September 23, 2014 | 0 komentar | Read More

2 Pekerja Las Nyaris Terpanggang

Written By Unknown on Saturday, September 20, 2014 | Saturday, September 20, 2014

Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Dua orang pekerja las di kapal LCT Permata Barito I  yang tambat di Pelabuhan Kodam Banjar Raya, Banjarmasjn Barat nyaris tewas akibat terkena ledakan tabung las saat bekerja. Akibat ledakan itu beberapa bagian tubuhnya mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh, Jumat (18/9/2014) sekitar pukul 11.30 WITA. dan langsung dibawa RS Soeharsono atau RS TPT Banjarmasin untuk dilakukan perawatan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Polresta Banjarmasin AKP Ajie Lukman,  mengatakan dua pekerja yang bernama Rahmadi (40) warga Alalak Utara paling parah mengalami luka bakar di bagian wajah, dada dan tangan serta mata, dan Selamat (30) warga Jalan Ujung Panti Kabupaten Barito Kuala meskipun mengalami luka bakar di bagian wajah, tangan dan pinggang, ia masih bisa duduk dan berbicara.. keduanya adalah pekerja las di kapal LCT Permata Barito I untuk memperbaiki kebocoran kapal tersebut.

"Saat mereka melas, kemungkinan tabung gas bocor, sebab api tiba-tiba saja menyambar dan menimbulkan ledakan, tubuh mereka pun terkena sambaran api hebat hingga terluka bakar serius," kata Ajie berdasarkan keterangan saksi mata dan korban.

Dianyatakan dia, saat ini peristiwa meledaknya tabung gas las di kapal LCT Permata Barito I itu akan terus pihaknya selidiki, sementara para korbannya kini sudah dirawat dengan intensif di rumah sakit. “Tapi dugaan sementara akibat tabung gas bocor,” ucapnya.

Di RS TPT Banjarmasin, Rahmadi salah satu korban ledakan terbaring di ruangan Wira 10, akibat luka bakar yang hebat di tubuhnya, di pun harus tiduran dengan alas daun pisang. Di sampingnya, sang istri Mainah dan adik kandungnya Jumrah terus mengipasi tubuh Rahmadi.

"Suami saya mengalami luka bakar di tubu hampir 80 persen kata dokter, di bagian dada, wajah dan tangannya. Untuk mengurangi rasa sakitnya, kita beri daun pisang di tempat tidurnya supaya lebih dingin," kata Mainah.

Di rungan RS yang sama, Selamat juga mengalami kepedihan yang sangat akibat luka bakar yang dideritanya, dia hanya bisa duduk di kursi roda terlihat terus  manahan rasa sakit dan pedih bercampur panas.  Ini karena wajah, tangan kiri dan pinggang kirinya melepuh.

Selamat  bercerita, ketika temannya Rahmadi ingin melas di bagian yang bocor di kapal, tiba-tiba api langsung menyambar. "Saya tidak tahu. Ketika mesin las dihidupkan api langsung menjambar saya dan Rahmadi," kata

Lani (30),  warga Jalan Cempaka Raya No 42 yang merupakan rekan kerja korban yang melihat Rahmadi dan Selamat mengalami luka bakar bergegas membawa keduanya ke Rumah Sakit TPT.

Lani (30),  yang dimintai keterangan oleh polisi menceritakan sebelum kejadian, kedua korban bekerja memasang pipa di kapal LCT Permata Barito yang sedang ada perbaikan. “Dimungkinkan terjadi kebocoran gas. Karena api itu tiba-tiba saja keluar,” kata Lani.

Sementara Anang Jajuli (65),  warga alalak Berangas Kompleks Berangas Permata Indah RT 20,  ayah dari Selamet Hariyadi mengatakan, dia baru mengetahui anaknya masuk rumah sakit dari istrinya,    Asminah.
Istrinya mengabarkan bahwa anaknya masuk rumah sakit karena ledakan tabung saat melakukan bekerja di kapal.


Saturday, September 20, 2014 | 0 komentar | Read More

Bupati Sumedang Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sumedang Ade Irawan
Bandung ( Metro Kalimantan) - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Bupati Sumedang Ade Irawan dituntut untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bupati. Tentang hal itu, Ade mengaku masih menunggu petunjuk dari Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Kalau masalah itu (mengundurkan diri, Red), saya menunggu petunjuk dan arahan dari Bapak Ketua Umum Partai Demokrat," kata Ade setelah mengikuti puncak acara peringatan Hari Jadi Provinsi Jawa Barat ke-69 di Gedung Sate, Bandung, Jumat (19/9/2014).

Menurut Ade, hal itu juga berlaku untuk jabatannya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sumedang. Ade mengatakan, ia akan tunduk dan patuh pada aturan yang berlaku. Aturan di Partai Demokrat menyebutkan, jika ada kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka, ia akan langsung diminta
untuk mundur.

Hal itu pula yang terjadi pada Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, M Nazaruddin, Angelina Sondakh, dan terakhir Jero Wacik. Semunya menyatakan mundur dari jabatan publik dan partai, beberapa hari setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Tentang kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi yang menyeret Ade menjadi tersangka, mantan ketua DPRD Kota Cimahi itu mengatakan, ia sejak awal sudah bersikap kooperatif. Termasuk telah mengembalikan uang Rp 76 juta ke kas daerah. Uang itulah, kata Ade, yang disebut sebagai kelebihan anggaran hasil temuan BPK pada biaya perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi.

"Saya juga sampai sekarang belum menerima surat penetapan tersangka itu. Saya baru tahu ditetapkan sebagai tersangka dari wartawan," kata Ade.

Ade mengatakan, ia menghormati proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Jabar. Sebagai warga negara yang taat hukum, kata Ade, ia akan mengikuti seluruh proses hukum dengan baik.

Roda pemerintahan di Kabupaten Sumedang, kata Ade, hingga kini tetap berjalan normal seperti biasa. Ade meyakini penetapan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi tidak akan mengganggu proses pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Seperti diketahui, penyidik Kejati Jabar menetapkan Bupati Sumedang Ade Irawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Saat kasus korupsi itu terjadi, Ade menjabat sebagai ketua DPRD Kota Cimahi.

Karier politikus Partai Demokrat itu melejit setelah terpilih menjadi wakil bupati Sumedang mendampingi Endang Sukandar. Pada 2 November 2013 atau enam bulan setelah dilantik, Endang meninggal dunia. Dengan begitu, otomatis Ade naik menduduki kursi bupati Sumedang.

"Berdasarkan hasil penyidikan kasus ini, kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AI (Ade Irawan, Red) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas di DPRD Kota Cimahi," kata Kasie Penyidikan Aspidsus Kejati Jabar, Heru Widjatmiko, yang didampingi Kasipenkum Kejati Jabar Suparman di Kantor Kejati Jabar di Bandung, Kamis (18/9).

Menurut Heru, penetapan tersangka kepada Ade Irawan dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar meneliti berkas kasus ini yang sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

Pihak Kejari Cimahi sendiri pada kasus ini telah menetapkan sembilan orang tersangka, tujuh dari agen perjalanan (Travel) dan dua lainnya pegawai di Sekretariat DPRD Kota Cimahi. Mereka adalah ES, RT, RS, DAN, N, IN dan RMM, serta EF dan NS.

"Terkait kasus ini penyidik Kejati Jabar juga telah memeriksa dua orang dari travel dan dua orang dari Sekretariat DPRD Kota Cimahi," kata Heru.

Menurut Heru, sembilan tersangka sebelumnya tetap ditangani oleh Kejari Cimahi, sedangkan tersangka Ade Irawan akan langsung ditangani oleh Kejati Jabar. Pada kasus ini pun tidak tertutup kemungkinan muncul tersangka baru dari hasil penyidikan Kejati Jabar.

Mantan pimpinan DPRD Kota Cimahi Sudiarto, yang kini Wakil Wali Kota Cimahi, mengaku prihatin atas penetapan status tersangka terhadap Ade Irawan dalam kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas DPRD Kota Cimahi tahun 2011. Sayangnya, dia mengaku tidak mengetahui secara jelas soal dana perjalanan dinas tahun 2011 hingga menimbulkan kelebihan bayar dan menjadi masalah hukum.

"Saya belum tahu detail kasus yang menimpa Pak Ade, tapi saya merasa prihatin," ujar Sudiarto saat ditemui di sela-sela pencanangan Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa (BSMSS) di Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, kemarin.

Menurut Sudiarto, saat menjadi wakil ketua DPRD Kota Cimahi periode 2009-2012, ia tak banyak terlibat dalam penetapan kebijakan pimpinan. "Meski dulu menjabat sebagai pimpinan dewan, saya tidak tahu dan enggak ikut-ikut," ujarnya.

Wali Kota Cimahi Atty Suharti juga menyatakan prihatin atas Ade Irawan yang kini menjadi salah seorang tersangka. Hal itu dinilainya sebagai konsekuensi jika diduga melakukan perbuatan menyalahi aturan.

"Semoga ini jadi pembelajaran bagi pejabat dan bawahan. Harus ikuti aturan, itu yang paling penting," katanya.(tribun/mk)
Saturday, September 20, 2014 | 0 komentar | Read More

Mantan Sekda Kalsel Muchlis Gafuri Tersandung Bansos

Written By Unknown on Thursday, September 18, 2014 | Thursday, September 18, 2014

Muchlis Gafuri 18/09/2014 metrokaliamantan.blogspot.com (agus)
Muchlis Gafuri
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang perdana Kasus Bantuan Sosial (Bansos) Sekertarian Daerah Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kalimantan Selatan dengan terdakwa Muchlis Gafuri yang juga mantan Sekertaris Daerah Kalimantan Selatan tahun 2007- 2012 dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin Kamis (18/09/2014).

Dalam sidang perdana yang dipimpin oleh Majelis Hakim Tongani, mantan Sekda Kalsel ini mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum  yang dibacakan M.Irwan, dalam dakwaannya bahwa dalam penyaluran bansos tersebut banyak kejanggalan, dan tidak adanya laporan pertanggung jawaban akan pengelolaan dana tersebut.

Didalam dakwaan terungkap bahwa Muchlis Gafuri dalam penyalurannya tidak meminta kepada semua  anggota dewan provensi  (DPRD Kalsel) masa bakti 2009-2014, untuk melengkapai persyaratan yang lengkap sesuai aturan dalam penerimaan bansos, serta dalam hal pertaggung jawaban hasil penggunaan dana bansos tidak diminta oleh saudara terdakwa.

Sesuai dengan DPA SKPD tanggal 21 September 2010 Dana Bansos yang khusus diperuntukan untuk kegiatan sosial seperti:

1. Kegiatan keagamaan,
2. Sarana prasarana rumah ibadah
3. Pondok Pesantren
4. Kerukunan Umat Beragama
5. Masyarakat Tertinggal dan Terpencil
6. Masyarakat dan Organisasi Sosial
7.  Ormas/LSM Peduli Anak Dan Perempuan
8. Bantuan Sosial Kemasyarakatan
9. Bantuan Pembinaan Kesehatan
10. Bantuan Pembinaan Kebudayaan dan Kesenian Daerah
11. Bantuan Pembinaan Pemuda dan Pramuka
12. Bantuan Pembinaan Pendidikan
13. Bantuan untuk Sarana dan Prasarana Olahraga dan Keolahragaan

Bahwa anggaran bantuan sosial kemasyarakatan untuk anggota DPRD Kalimantan Selatan di biro kesra tahun 2010 telah mengeluarkan dana sebesar Rp. 16.500.000.000,- (Enam Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) kemudian dengan adanya perubahan anggaran atas usulan DPRD Kalimantan Selatan  untuk melakukan perubahan anggaran dana bantuan sosial untuk anggota DPRD menjadi  Rp.27.500.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Lima Ratus Juta Rupiah)

Semua  Fraksi dari partai yang ada di DPRD Kalimantan Selatan, menerima dana bantuan sosial masing masin sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah / Orang) yang langsung diambil oleh mereka untuk konstituen  didaerah, dan mereka (anggota DPRD Kalsel,red) tidak pernah memberikan laporan pertanggungjawaban penggunaaan dana (LPJ).

Atas perbuatan terdakwa Muchlis Gafuri, Negara dirugikan Sebesar Rp. 25 Miliar lebih, diancam dalam pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 undang undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1  ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP

Dan terdakwa juga diancam pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan  atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (Ags)
 
Thursday, September 18, 2014 | 0 komentar | Read More

PNPM Amuntai Divonis 4 Tahun

Anang Khairannor, syamsuddin dan Widiawati
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah persidangan yang panjang, akhirnya kasus korupsi  uang PNPM - MP Kabupaten Hulu Sungai Utara divonis oleh  Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam putusan yang dibacakan  Hakim ketua Darsono bahwa ketiga pengurus PNPM - MP Amuntai divonis bersalah yakni Anang Khairannor, Syarifuddin dan Widiawati  karena telah terbukti dalam tuntutan Primer menggelapkan dana PNPM-MP sebanyak 1,3 Miliar.

Keputusan Hakim untuk Anang Khairannor dan Syarifuddin divonis penjara selama 4 tahun, denda Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 3 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp.465.797.000,- (Empat Ratus Enam Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) kalau tidak bisa membayar semua harta bendanya disita oleh negara dan apabila semua hartanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka subsider hukuman 9 bulan penjara.

Keputusan Untuk Widiawati divonis selam 4 tahun dan juga membayar denda sebanyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsider 3 bulan serta membayar uang pengganti sebanyak Rp. 439.849.847,- dan kalau tidak bisa membayar semua hartanya disita negara serta apabila tidak bisa membayar akan mendapat tambahan hukuman 7 bulan dan uang yang disita dari Saudara Widiawati sebanyak Rp.25.900.000,- disita oleh negara.

Mendengar putusan hakim, semua tersangka serta penasehat hukum pikir pikir akan putusan tersebut, dan
 Jaksa penuntut umum AR Manulang juga pikir pikir tentang putusan Hakim. (ags)
Thursday, September 18, 2014 | 0 komentar | Read More