Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Direktur Dikeroyok Massa Hingga Tewas

Written By Unknown on Tuesday, February 24, 2015 | Tuesday, February 24, 2015

Rumah Direktur PT. Deli Maurni Widjaja yang dibakar Massa
Pelaihari (Metro Kalimantan) - Terkait terjadinya pembakaran mess, mobil dan serta kantor PT. Deli Murni Widjaja yang dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di areal HGU 03 di desa Nusa Indah Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut.

Polres Tanah Laut telah menetapkan 8  orang tersangka dari 22 orang yang sementara masih dimintai keterangan, atas aksi pengeroyokan, perusakan dan pembakaran mess, kantor dan mobil truk di areal PT Deli Murni Widjaya, dan yang paling mengganaskan Ir Djoni Wijaya yang merupakan Direktur perusahaan tersebut tewas di depan rumah kediamannya.

Kapolres Tala AKBP Edy Swandono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Tala AKP Khairul Basyar SIK "Bahwa para pelaku sementara masih kita periksa sebanyak 22 orang, dan baru 8 oarng sudah dijadikan tersangka, sementara pelaku yang lain masih dikembangkan", Minggu (22/2).

Dugaan sementara terkait sengketa lahan yang tak pernah selesai, antara pihak perusahaan dengan kelompok masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut. PT Deli Murni Widjaya sendiri akhir-akhir ini mulai menggarap kembali lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menanam pohon gamal, pakan ternak kambing.

Delapan pelaku yang diamankan adalah Jaja, Darnadi, Mursaji, Sadris, Sumino, Sriyanto, Zai, dan Edi Susanto. Sebanyak enam orang terlibat perusakan, sementara Djaja dan Darnadi disangka melakukan pengeroyokan dan perusakan.

"Kasus ini tetap dilakukan penyelidikan, masih ada pelaku yang lain, dan kami mendengar kabar dari masyarakat setempat bahwa para pelaku mencapai 50 orang, dan ini masih kita cari info dengan para saksi maupun tersangka"

Para pelaku dijerat Pasal 340, pasal 55 terkait pembunuhan berencana, ditambah pasal 170 ayat 2 huruf 3 kekerasan secara bersama terhadap orang dan barang, serta pasal 170 ayat 1 dan pasal 187 sengaja perbuatan yang menimbulkan kebakaran, para tersangka  melakukan penyeroyokan, pengrusakan dan pembakaran secara bersama sama hingga menimbulkan korban jiwa, kata kasat

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa dua parang, celurit dan cangkul serta kayu dari pagar perusahaan. "Senjata tajam untuk menebas pelaku belum ditemukan," tegasnya.

Berdasarkan keterangan Santoso yang merupakan keluarga korban, sempat memberitahukan kepada MK sekitar jam 17.00 Wita melalui Telpon, bahwa korban Djoni Widjaja telah dikeroyok massa hingga tewas ditempat, yang diduga mau mengambil alih lahan HGU 03 yang telah dikuasai perusahaan PT. Deli Murni Widjaja.

Dalam percakapan tersebut Santoso mengatakan bahwa kejadian sekitar jam 16.00 wita, massa bergerak kesekitar lahan HGU dan mulai melakukan pengrusakan, pembakaran serta melakukan pembunuhan terhadap Ir Djoni Widjaja di depan mess perusahaan, kejadian berlangsung cepat, diperkirakan massa sekitar 50 orang.

"Kami selaku pihak keluarga meminta agar permasalahan ini segera diusut tuntas oleh pihak yang berwajib kerena ada dugaan melibatkan seorang pembakal dan mantan pejabat didaerah Tala" katanya.

Satu minggu sebelum kejadian korban sudah mengirimkan surat meminta perlindungan terhadap massa kepada Polda Kalsel, dan sampai korban meninggal tidak ada bantuan kepada pelaku usaha. ucap Santoso.(ags)
Tuesday, February 24, 2015 | 0 komentar | Read More

Lion Air Tujuan Surabaya Delay Lagi

Written By Unknown on Sunday, February 22, 2015 | Sunday, February 22, 2015

Pesawat Lion Air (net)
Banjarbaru (Metro Kalimantan) - Setelah Jum'at (20/2/2015) sebelumnya delay hampir 10 jam untuk penerbangan pesawat Lion Air, dari Banjarmasin  tujuan jakarta dan yogyakarta, kini kembali lion air dari Banjarmasin tujuan Surabaya, mengalami delay hampir 2 jam lebih.

Berdasarkan pantauan di bandara Syamsuddin Noor, penerbangan Lion air dengan nomer penerbangan 535 tujuan Surabaya tidak bisa berangkat, semua penumpang masih menunggu pemberitahuan dari pihak manajeman lion air dibandara Syamsuddin Noor.

Santoso yang merupakan salah satu penumpang pesawat lion air dari Banjarmasin tujuan Surabaya sempat mengeluh akibat penundaan penerbangan ini, saya sudah menunggu dari jam 18.00 Wita samapai jam 20.15 belum juga berangkat.

"Saya jadi batal untuk melayat ketempat keluarga yang meninggal di surabaya, gara gara pesawat lion air delay" kata Santoso.

Ketika dikonfirmasi dengan pihak lion air yang berada di bandara, Nisa yang menjaga penjualan tiket mengatakan bahwa pimpinannya pa Agung sedang tidak berada ditempat.

"Pimpinan Pa  Agung tidak berada ditempat"

Menurut keterangan sumber yang bisa dipercaya bahwa kru pesawat lion air dari Banjarmasin tujuan Surabaya, dipindahkan mengganti kru pesawat lion air tujuan Jakarta, sehinggga kru tujuan surabaya kosong dan menunggu kru dari pesawat lion air yang lainnya. (ags)
Sunday, February 22, 2015 | 0 komentar | Read More

Pengembangan Bandara Syamsuddin Noor Terkendala Pembebasan Lahan

Written By Unknown on Monday, February 16, 2015 | Monday, February 16, 2015

Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
Jakarta (Metro Kalimantan) - PT Angkasa Pura (AP) I menemukan kendala pembebasan lahan dalam pengembangan Bandar Udara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Corporate Communication Department Head Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan menyebutkan, lahan yang sudah dibebaskan baru seluas 71 hektare (ha) atau sekitar 60 persen dari total kebutuhan lahan yang berjumlah 118 hektare.

"Saat ini, kami tengah menyelesaikan tanah yg akan kami bangun untuk kepentingan bandara ini," kata Handy , Senin (16/2).

Dari data yang dihimpun, sekitar 13 hektare lahan yang belum dibebaskan adalah lahan milik pemerintah daerah setempat dan tiga hektare lainnya dimiliki oleh TNI AU. Belum ada kesepakatan mengenai hal tersebut. Namun, direncanakan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Sementara 31 hektare sisanya adalah lahan milik warga yang tengah dalam proses ganti rugi melalui pengadilan negeri. Pengembangan konstruksi bandara pun belum dilaksanakan sampai sekarang.(b1/mk03)
Monday, February 16, 2015 | 0 komentar | Read More

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Berencana Laporkan Sarpin ke KY

Majelis Hakim Sarpin (ant)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berencana melaporkan Sarpin Rizaldi sebagai hakim tunggal yang menerima permohonan praperadilan Kapolri terpilih Komjen Pol Budi Gunawan ke Komisi Yudisial (KY), Selasa (17/2) besok. Langkah ini dilakukan karena Sarpin dinilai telah melampaui kewenangan sebagai hakim praperadilan.

"Dia hanya bisa mengadili beberapa di KUHAP dan tersangka nggak masuk di situ (KUHAP)," kata Kepala Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Emerson Yuntho di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/2).

Selain KY, Emerson menyatakan, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga akan melapor kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Emerson menyatakan, Sarpin dapat diperiksa secara internal dan eksternal oleh KY dan MA. Jika terbukti melanggar etik, Sarpin dapat dikenai sanksi. Hal ini, menurut Emerson pernah terjadi dalam kasus Chevron yang dianulir dan hakim yang memutus praperadilannya dikenai sanksi dengan dimutasi.

"Waktu kasus penetapan tersangka di Chevron itu kan hakim dimutasi, kena sanksi. Jadi kita minta hakim ini diperiksa. Harusnya dipecat si Sarpin," jelasnya.

Emerson mengaku tak kaget dengan putusan Sarpin. Apalagi, mengingat track record Sarpin yang telah delapan kali dilaporkan ke KY dan diperiksa secara internal oleh MA.

"Intervensi pada Sarpin, kita duga iya ada. Ini sudah ketebak bakal memenangkan BG. Dia pernah dilaporin delapan kali, pernah diperiksa di internal MA dua kali," ungkapnya.

Meski demikian, Emerson mengakui putusan KY nantinya tidak akan mengubah putusan praperadilan. Untuk itu, Emerson meminta KPK mengajuka PK. Jika tak menempuh jalur PK, Emerson khawatir akan banyak tersangka KPK yang mengajukan praperadilan.

"Nggak cuma tersangka KPK, tapi di Kejagung juga sama. Mereka akan persoalkan soal praperadilan. Bakal ada kekacauan hukum," katanya.(sp/mk03)
Monday, February 16, 2015 | 0 komentar | Read More

Putusan Praperadilan BG Langgar KUHAP

Djoko Sarwoko Mantan Hakim MA (google)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Mantan Ketua Kamar Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA) Djoko Sarwoko menyatakan bahwa putusan yang ditetapkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam perkara Komjen Pol Budi Gunawan sudah meyimpang dari aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

"Putusan itu sebenarnya menyimpang dari KUHAP karena pasal 77 sudah mengatur secara jelas objek praperadilan. Kemudian di hukum acaranya diatur di pasal 80 dan 83. Jadi kalau putusan keliru seperti itu secara hukum tidak bisa dilaksanakan," kata Djoko Sarwoko saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim tunggal Sarpin Rizaldi menyatakan bahwa surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat.

Djoko mengusulkan agar KPK mengajukan upaya hukum lanjutan ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terkait perkara tersebut.

"KPK bisa mengajukan kasasi untuk mengajukan pembatalan terhadap putusan itu. Ajukan permohonan ke MA dengan melampirkan putusan praperadilan," ungkap Djoko.

Djoko menilai bahwa KPK seharusnya tidak menghiraukan putusan praperadilan tersebut.

"Kan sudah ada kasus Chevron. Itu kan setelah hakimnya diperiksa dan dikenakan sanksi. Sanksinya dipindah ke Ambon kemudian Kejaksaan tetap melanjutkan penyidikan tanpa harus meminta pembatalan putusan praperadilan," tambah Djoko.

Dia juga mengatakan KPK juga dapat melapor ke Komisi Yudisial.

"Bisa lapor ke KY. Tapi KY tidak bisa mengubah putusan. Tapi mereka bisa merekomendasikan agar hakim tersebut dijatuhi sanksi jika ditemukan pelanggaran kode etik," jelas Djoko.

Djoko pun menyebutkan sejumlah kejanggalan pertimbangan yang disampaikan Sarpin di pengadilan.

"Tentang sprindik tidak sah itu tidak masuk lingkup praperadilan. Itu kan harus diputuskan dalam pokok perkara," tambah Djoko.

Selanjutnya juga mengenai pertimbangan bahwa Budi Gunawan bukan penyelenggara negara atau penegak hukum karena penetapannya sebagai tersangka saat menjadi kepala biro pengembangan karir Deputi Sumber Daya Manusia Polri pada 2003-2006. Jabatan Karo Binkar dinilai merupakan jabatan administrasi atau pelaksana staf yang berada di bawah deputi Kapolri yaitu setingkat pejabat eselon II dan bukan penegak hukum.

"Itu materi dalam perkara pidana. Pertanyaanya kalau BG bukan penegak hukum lantas polisi itu sebagai apa? Ingat menurut UU kepolisian negara polisi itu penegak hukum. Jadi banyak kejanggalan dann penyimpangan di situ," tegas Djoko.

Kejanggalan lain adalah tidak ada kerugian negara dalam perkara tersebut.

"Dia lupa dalam KUHAP ada 10 atau 20 pasal yang kaitannya dgn gratifikasi janji-janji dan sebagainya. Itu masuk menjadi suap dan gratifikasi. Memang tidak merugikan keuangan negara dalam rangka menegakkan UU No 28 tahun 2009 yaitu membentuk negara yang bebas dari KKN. Mana bisa seperti itu hakim itu kan memutuskan berdasarkan pemeriksaan dan fakta hukum mengenai penetapan yang akan datang kan belum tau. Kok bisa menetapkan seperti itu itu pelanggaran besar," jelas Djoko.

Djoko menyarankan agar KPK tetap melanjutkan penyidikan Budi Gunawan.

"Ya harus melanjutkan (penyidikan) tapi bagaimana kemudian BG jadi dilantik (sebagai Kapolri) dan komisioner KPK kemudian dijadikan tersangka semua? Siapa yang akan menjalankan penyidikan?" ungkap Djoko. (Ant/sp/mk03)
Monday, February 16, 2015 | 0 komentar | Read More

Presiden Tidak Percaya Data Jumlah Penduduk Miskin

Written By Unknown on Saturday, February 14, 2015 | Saturday, February 14, 2015

Presiden Joko Widodo
Solo (Metro Kalimantan) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak mempercayai data jumlah penduduk miskin sekarang, karena sering tidak mencerminkan fakta di lapangan.

"Saya ingin bicara fakta. Realitas yang ada. Ini fakta yang ingin saya sampaikan tentang jumlah penduduk miskin di negara kita. Katanya, penduduk miskin kita 11 persen, 28 juta orang kira-kira. Tapi fakta-fakta yang saya temui di lapangan sedikit agak tidak percaya," kata Jokowi dalam acara Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat (13/2) malam.

Ia mengatakan banyak pihak sering membuat kategori miskin yang bermacam-macam sehingga terkesan menutup-nutupi fakta yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Presiden menginginkan data kemiskinan yang lebih jelas dan tegas.

"Kita ini sering agak ditutup-tutupi, harusnya yang jelas-jelas saja. Saya ingin yang jelas. Di Indonesia miskin itu ada macam-macam kategorinya, saya tidak percaya," katanya.

Menurut dia, sering ada kategorisasi miskin yang dibuat misalnya miskin, rentan miskin, hingga diduga miskin.
"Di Jakarta misalnya 3,8 persen miskin tapi ada 37 persen rentan miskin. Saya tidak tahu bedanya antara miskin dan rentan miskin. Tapi kalau dijumlahkan semuanya 41 persen, itu menurut saya faktanya," katanya.

Oleh karena itu ia menekankan pentingnya mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi termasuk investasi yang harus berkembang agar pengangguran bisa terserap.(ant/b1/mk05)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Presiden Tolak Semua Grasi Kasus Narkoba

Presiden Joko Widodo
Solo (Metro Kalimantan) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan menolak semua permohonan grasi yang diajukan dalam kasus narkoba mempertimbangkan dampak negatif yang merugikan bangsa akibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

"Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi, saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan," kata Jokowi dalam Munas II Partai Hanura di Solo, Jumat (13/2) malam.

Jokowi menyatakan tidak gentar meskipun mengaku mendapatkan tekanan dari berbagai pihak termasuk PBB, LSM, hingga mendapatkan surat amnesti internasional.

Namun menurut dia, Indonesia harus tegas dalam penegakan hukum terkait narkoba.

"Kalau ada pengampunan untuk narkoba dan makin lama dibiarkan hancurlah kita," katanya.

Ia mencatat dalam setiap hari di Indonesia sebanyak 50 orang meninggal karena narkoba sehingga dalam setahun jumlahnya mencapai 18.000 orang meninggal karena narkoba.

Fakta ini, kata dia, menunjukkan bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba.

"Kalau pas (ada) yang ketangkap, tidak ada lagi yang gram, semuanya kilo (gram) atau ton," katanya.

Presiden juga menyayangkan eksekusi yang dijatuhkan kepada terpidana mati kasus narkoba sering kali tidak segera dilaksanakan sehingga efek jera tidak segera dirasakan.

"Yang terjadi justru yang 'di dalam' mengatur dan memanage peredaran narkoba," katanya.

Menurut dia, hal itu tidak bisa terus-menerus dibiarkan karena menyangkut moralitas dan mentalitas dimana selain belasan ribu orang meninggal karena narkoba tapi juga jutaan lainnya harus direhabilitasi selain 1,2 juta orang yang sudah tidak bisa direhabilitasi.(ant/b1/mk05)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Tol Samarinda-Balikpapan Harus Jadi Prioritas

Ilustrasi Jalan Tol (ant)
Samarinda (Metro Kalimantan) - Terhambatnya pembangunan jalan tol yang menghubungkan Samarinda dengan Balikpapan karena persoalan anggaran disesalkan oleh Anggota DPRD Kalimatan Timur, Saefuddin Zuhri. Padahal, tol tersebut sangat penting untuk meningkatkan perekonomian antara dua kota besar tersebut.

Disebutkan Sefuddin, tol ini merupakan tol pertama di Kalimantan dan bisa memperpendek jarak dan waktu tempuh yang artinya akan membuat mobilitas ekonomi semakin baik. "Sangat disayangkan rencana penyelesaian tol itu akan sampai 2019.

Padahal harusnya bisa jadi prioritas pemerintah pusat untuk memajukan perekonomian Kaltim," kata Saefuddin Zuhri, Anggota DPRD asal Fraksi Partai NasDem ini.

Tidak hanya itu, Saefuddin mengatakan selain untuk peningkatan ekonomi tol ini juga mempermudah akses bagi masyarakat.

"Ini harus segera direalisasikan. Sebagai wakil rakyat tentu suara ini mewakili aspirasi masyarakat, bahkan jika ini segera dilakukan adalah sebagai bentuk perhatian pemerintah pusat kepada Kaltim yang disebut sebagai lumbung energy," tandasnya.

Diketahui Pemerintah pusat pada 2014 lalu telah mengalokasikan dana APBN sebesar Rp 1 triliun untuk pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan, Kalimantan Timur sepanjang 99,2 kilometer.(sp/mk05)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Anggaran Interior Rumah Sekda Banten Fantastis

Ilustrasi Perabotan Rumah Tangga
Serang (Metro Kalimantan)  -  Anggaran untuk pengadaan kelengkapan interior rumah dinas Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten dinilai sangat fantastis mencapai Rp 405 juta. Biaya pengadaan interior ini hampir dua kali lipat harga sewa rumah dinas tersebut yakni Rp 250 juta per tahun. Bayangkan, untuk satu set ranjang saja dialokasikan anggaran senilai Rp 70 juta.

Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, Joko Sumarsono membenarkan telah menganggarkan interior rumah dinas Sekda Banten mencapai ratusan juta rupiah. Joko beralasan, anggaran untuk interior rumah dinas tersebut cukup mahal karena selain sebagai rumah dinas, juga akan digunakan untuk kantor.

"Di rumah dinas tersebut, kami sediakan barang yang mobile (bisa diangkut), agar jadi aset Pemprov. Dan selain sebagai rumah dinas, juga akan digunakan sebagai kantor. ‎Karena ada ruang rapatnya," ujar Joko Sumarsono, di ruang kerjanya, Jumat (13/2).


Berdasarkan data rincian anggaran yang dialokasikan Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten, perlengkapan interior rumah dinas Sekda Banten yang dibeli menggunakan dana APBD yakni alat penghisap debu (exhaust fans) sebanyak 10 unit dengan harga satuan Rp 2 juta per unit (total Rp 20 juta). Peralatan dapur Rp50 juta, satu set ranjang Rp70 juta, lemari pakaian empat unit dengan harga satuan Rp20juta, sofa Rp35 juta dan sumur pompa Rp15 juta serta sejumlah barang lain untuk kebutuhan rumah tangga Sekda Banten.

"Belum seluruhnya anggaran interior rumah dinas Sekda Banten itu terserap. Sejauh ini baru satu set ranjang dengan anggaran Rp70 juta dan terserap Rp50 juta; alat dapur Rp50 juta, yang terserap Rp25juta‎; Sofa seharga Rp35 juta dan lemari pakaian Rp80 juta sebanyak empat unit, serta sumur pompa Rp15 juta," jelas Joko saat didampingi ‎Kabag Hubpenmas, Biro Humas dan Protokol Setda Banten, Ai Dewi Suzana.

Ketika ditanya terkait penganggaran biaya interior rumah dinas Sekda Banten, apakah sudah sesuai aturan atau tidak, Joko tidak mampu menjawab. "Kita kan ada Standar Satuan Harga (SSH). Pengadaannya memang tidak satu paket. Kita sesuaikan anggaran dengan yang logisnya," dalih Joko.

Untuk diketahui, total anggaran untuk sewa dan interior rumah dinas Sekda Banten mencapai Rp655 juta. Khusus anggaran untuk pengadaan interior tidak ada dalam struktur APBD Banten 2015 dan tahun sebelumnya. Anggaran tersebut digeser dari kegiatan sejenis di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni Biro Umum dan Biro Perlengkapan dan Aset Pemprov Banten.

Praktik penghamburan dana APBD bukan pertama kali terjadi di Banten. Pada era dinasti Ratu Atut Chosiyah, praktik sewa rumah dinas berjalan bertahun-tahun selama kepemimpinan Atut. Atut menyewa rumah pribadinya di Jl Bhayangkara No 5 Kota Serang sebagai rumah dinas gubernur yang dibayar dengan dana APBD Banten sebesar Rp 250 juta per tahun.

Kepala Biro Umum Ade Syarif Hidayatullah membenarkan saat ditanya perihal fantastisnya sewa rumah dinas untuk Sekda tersebut yang menelan biaya sebesar Rp250 juta per tahun. Ia mengatakan, biaya sewa sewa rumah itu mahal karena ada biaya notaris. "Untuk sewa rumahnya Rp200 juta. Sementara sisanya untuk biaya notaris," ujar Ade Syarif.
Ade mengaku sewa rumah dinas untuk Sekda Banten hanya untuk sementara waktu, selama belum ada rumah dinas tetap yang dibangun Pemprov Banten. Sementara ini, kata dia, pihaknya sudah mengusulkan pembangunan rumah dinas di lokasi tak jauh dari eks Kantor Samsat di Kota Serang. ‎

Sementara Sekda Banten Kurdi Matin mengaku dirinya tidak pernah meminta fasilitas rumah dinas. Kendati begitu, Kurdi mengaku sangat terbantu dengan fasilitasi rumah dinas tersebut. Karena rumah pribadinya terletak di Pandeglang atau relatif jauh dari kantornya di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang.

Lokasi rumah dinas Sekda Banten Kurdi Matin yang baru dilantik beberapa waktu lalu itu, tepatnya di Jl Yusuf Martadilaga, Kota Serang. Rumah dinas Sekda itu saat ini sedang dibenahi, dan dijaga sedikitnya enam pengamanan dalam (Pamdal) dari Biro Umum Setda Banten.

Rumah dinas tersebut merupakan eks Kantor Bank Indonesia (BI) Cabang Serang. Rumah tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun merupakan milik salah satu kontraktor di Banten, yakni H Hilmy.

Rumah dinas dengan ciri-ciri cat abu-abu dan berpagar besi warna hitam tersebut memiliki halaman cukup luas beserta area parkir samping dan belakang. (sp/mk03)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

DPR Setujui RAPBN 2015 Rp. 1.984 Triliun

Jakarta (Metro Kalimantan) - DPR RI akhirnya menyetujui RAPBN Perubahan 2015 menjadi APBN Perubahan 2015 senilai Rp 1.984 triliun pada rapat parpurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat malam.

Wakil Ketua DPR RI, Taufik Kurniawan yang menjadi pimpinan rapat paripurna ketika membuka kembali rapat paripurna pada pukul 20.30 WIB, menyampaikan hasil lobi dari pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan DPR RI.

Ketika rapat paripurna dibuka kembali, setelah diskors sejak sekitar pukul 11.20 WIB, anggota DPR RI yang hadir di ruang rapat paripurna tidak sampai 100 orang, dan tidak ada lagi interupsi.

Setelah menyampaikan hasil lobi, Taufik Kurniawan kemudian meminta persetujuan anggota yang hadir, dan anggota menyatakan setuju dengan beberapa catatan.

Taufik Kurniawan kemudian menyatakan, RPABN Perubahan 2015 disetujui menjadi APBN Perubahan 2015.

Sebelumnya, rapat paripurna yang mengagendakan persetujuan RAPBN Perubahan 2015 dibuka oleh Taufik Kurniawan sekitar pukul 11.00 WIB dihadiri lebih dari 300 anggota.

Namun, ketika paripurna baru dibuka, anggota DPR RI yang hadir saling melakukan interupsi.

Karena makin ramainya interupsi, Taufik kemudian menskors rapat paripurna yang mengatakan akan membukanya kembali sekitar pukul 15.00 WIB.

Namun, pimpinan fraksi-fraksi dan pimpinan DPR RI kemudian melakukan lobi mulai sekitar pukul 15.30 WIB.

Rapat paripurna kemudian dibuka kembali mulai pukul 20.30 WIB.(ant/sp/mk05)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Anggaran APBN-P 2015 Terindikasi "Mark Up"

Parea menteri saat membahas APBN dgn DPR (sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - APBN-P 2015 disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (13/2) malam. Persetujuan atas APBN-P itu dinilai terlalu prematur karena banyak peruntukan program dan anggaran yang tidak jelas.

"Program apa saja yang ditawarkan atau dijelaskan kepada DPR itu, tidak jelas manfaatnya. Artinya, DPR melihat program dan anggaran pemerintah seperti 'kucing dalam karung'. Pemerintah hanya memberikan anggaran gelondongan saja, tanpa memberitahu rincian program dan anggaran kepada DPR," Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, di Jakarta, Jumat (13/2).

Hal tersebut dinilai menghilangkan hak budget DPR, dan akan berdampak pada dugaan korupsi dalam bentuk mark up dan penyimpangan anggaran. Kemudian, setiap kementerian sudah berani mengelabuhi DPR dengan cara menyembunyikan program dan anggaran yang detail dan rinci.

"Mereka juga melakukan permintaan tambahaan anggaran yang fantasis. Masa baru menjabat jadi menteri, atau baru dalam hitungan bulan jadi menteri sudah minta tambah anggaran. Artinya, belum teruji dalam realisasi atau penyerapan anggarannya, tapi sudah minta tambahaan anggaran ke DPR," katanya.

Dikatakan, rata rata setiap lembaga negara dapat tambahan anggaran. Sebagai contoh, lembaga lembaga negara atau kementerian negara yang meminta tambah anggaran seperti Kementerian pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi minta tambahan anggaran sebesar Rp 3,5 Triliun, Kementerian ESDM sebesar Rp 4,8 Triliun, Kemenpora dapat tambahan sebesar R p1,2 Triliun, dan Kementerian Perhubungan dapat tambahan anggaran sebesar Rp 20 Triliun serta lainnya.

"Nafsu para menteri minta tambahan anggaran ini bukan melihat kapasitas baik personal seorang menteri atau kelembagaan, tetapi lebih melihat KPK sedang lemah dan terpuruk. Jadi mereka, minta tambah anggaran sebanyak banyak mumpung gigi KPK sedang ompong dan tidak mengigit," ucapnya.(sp/b1/mk05)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

4 Dalil Praperadilan Budi Gunawan Lemah

Kabiro Hukum KPK Chatarina M Girsang
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M Girsang menilai empat dalil praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan lemah dalam pembuktian selama persidangan.

"Yang pertama kolegial kolektif, karena undang-undang sendiri memungkinkan bahwa pimpinan tidak harus lima (pimpinan)," kata Chatarina seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).

Menurut saksi ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, pimpinan KPK mustahil harus selalu dipimpin oleh lima orang karena ada konflik kepentingan yang membuat pimpinan KPK berhalangan.

Zainal mengatakan, pimpinan KPK sekurang-kurangnya dipimpin oleh tiga orang.

Dalil gugatan yang lemah selanjutnya, kata Chatarina, ialah tidak cukupnya bukti bahwa lembaga praperadilan berwenang memutuskan sah tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan.

"Bukan wewenang pengadilan ini untuk menilainya," kata Chatarina.

Dalam keterangan saksi ahli KPK Bernard Arif Sidharta dan Junaedi menyebutkan pengadilan tindak pidana korupsi yang berhak membuktikan kebenaran seseorang ditetapkan tersangka.

Adapun yang ketiga, lanjut Chatarina, mengenai penyidikan Budi Gunawan tidak sah karena tidak dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Menurut para ahli kan tidak ada keharusan pada undang-undang," kata Chatarina.

Saksi ahli mantan jaksa di Kejaksaan Agung Adnan Paslyaja mengatakan keterangan calon tersangka tidak diperlukan lagi apabila penyelidikan sudah cukup bukti.

Sedangkan yang terakhir mengenai Laporan Hasil Analisis (LHA) keuangan Budi Gunawan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang digunakan dalam penyelidikan.

"Yang keempat bahwa LHA (yang didalilkan) itu dianggap menggunakan tahun 2003-2009," kata Chatarina.

Padahal LHA yang digunakan KPK dalam penyelidikan ialah tahun 2014.

"Jadi berbeda dengan LHA nya Polri (tahun 2009 yang hilang di Bareskrim). KPK menggunakan LHA 2014," kata Chatarina.

Hakim Sarpin Rizaldi menutup sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan dan akan melanjutkan pada sidang putusan Senin (16/2) pukul 09.00 WIB.

Putusan sidang akan dibacakan selambat-lambatnya pukul 10.00 WIB.(ant/sp/mk03)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Polri Lakukan Penyelidikan terhadap Budi Gunawan Tapi Tak Dilaporkan ke KPK

Jakarta (Metro Kalimantan) - Kasatgas Kordinasi Supervisi (Korsup) KPK tahun 2014 Anhar Darwis menegaskan, KPK tak menerima pemberitahuan maupun hasil penyelidikan terhadap Komjen Budi Gunawan (BG) yang dilakukan Polri terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK yang dilakukan pada 2010.

"Saya tidak dapat informasi apa pun dari Polri tentang penyelidikan Pak BG yang dilakukan oleh Kepolisian," kata Anhar, dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jumat (13/2).

Hal itu menguatkan pengakuan penyelidik KPK Iguh Sipurba selaku saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan, Kamis (12/2). Iguh menyebut dirinya yang menyelidiki kasus penerimaan gratifikasi Komjen BG tidak pernah menerima penjelasan resmi dari Polri kalau kasus tersebut telah ditangani.

Menurut Anhar, yang bekerja di KPK pada unit Korsup sejak 2009 hingga 31 Desember 2014, kordinasi antara KPK, Kepolisian dengan Kejaksaan diketahui setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) selain Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) yang diterima unit korsup.

Sewaktu ditanyai kuasa hukum BG, Maqdir Ismail, apakah KPK pernah berinisiatif berkordinasi dengan penyelidik Polri terkait kasus BG, Anhar mengaku tidak tahu. Bahkan, KPK tidak pernah melakukan kordinasi terkait penyelidikan maupun penyidikan terkait BG dengan Polri.

Menurutnya, KPK bersifat pasif dalam korsup. KPK tidak berhak melakukan korsup sebelum menerima informasi dari institusi terkait.

"Karena suratnya tidak disampaikan kepada kita maka kita tidak berhak meminta informasi terhadap hal itu," jelasnya.

Dalam jawaban yang disampaikan termohon atas gugatan pemohon disebutkan bahwa KPK menangani  perkara BG dimulai dari penyelidikan berdasarkan Sprinlid No: Sprin.Lidik-36/01/06/2014 tanggal 2 Juni. Tindaklanjutnya disusun dalam Laporan Hasil Penyelidikan No : LHP-04/22/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang dibawa dalam forum ekspose dan memutuskan untuk meningkatkan perkara BG ke penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Penetapan tersangka untuk BG dilakukan berdasarkan Sprindik No : Sprin.Dik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015.

Sedangkan pihak BG meyakini kasus tersebut telah selesai karena laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK atas dugaan kepemilikan rekening mencurigakan BG telah diselidiki oleh Bareskrim Polri tahun 2010. Hasilnya dinyatakan, tidak ditemukan bukti-bukti adanya korupsi.


Tandatangan Samad
Dua saksi fakta lainnya yakni, pegawai administrasi yang meregister penyelidikan KPK Wahyu Dwi Raharjo mengatakan, administrasi Sprinlid untuk BG dilakukan olehnya pada tanggal 2 Juni 2014. Sprinlid tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Abraham Samad.

"Sprinlid tercatat dalam register penyelidikan BG yang ditandatangani Abraham Samad," kata Wahyu.

Menurutnya, pencatatan sprinlid di KPK  terformat dalam input data. Pencatatanya tidak manual karena telah menggunakan sistem komputerisasi. Dirinya juga membenarkan Sprinlid tersebut naik statusnya pada 12 Januari 2015 ke tingkat penyidikan yang telah tercatat dalam administrasi.

Pegawai administrasi yang meregister penyidikan, Dimas Adiputra membenarkan bahwa, 12 Januari 2015 dirinya mencatat dalam buku register manual tentang Sprindik untuk BG yang juga ditandatangani Abraham Samad. Jika pada penyelidikan register telah terkomputerisasi pada penyidikan pencatatan masih manual.

Dimas mengaku mencatat Sprindik BG dari penyidik KPK langsung yang bernama Budi Sukmo.

"Langsung dari penyidiknya sendiri. Saya tinggal mencatat. Saya tidak tahu kenapa dari dulu dicatat dalam buku register manual," ujarnya.

12 Nama
Hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang mengadili dan memeriksa perkara praperadilan BG lantas mempertanyakan, mengapa pencatatan pada penyelidikan berbeda dengan penyidikan. Namun saksi Dimas mengatakan, pencatatan dalam buku manual juga diinput ke dalam aplikasi komputer.

Ketika ditanyai Maqdir Ismail apakah di dalam Sprindik tersebut hanya ada satu nama, saksi menyebut ada 12 nama dalam Sprindik BG.

"Kalau tidak salah ada 12 orang," ungkapnya.(sp/mk03)
Saturday, February 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Kejaksaan Kasasi Terdakwa Bansos

Written By Unknown on Thursday, February 12, 2015 | Thursday, February 12, 2015

Koordinator Tipikor PN Banjarmasin Mulyadie
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Dengan bebasnya para terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) 2010 yang merugikan negara dengan total Rp 27,5 miliar yang mendudukan HM Muchlis Gafuri mantan sekda kalimantan selatan dua periode 1999 - 2012, Mahliana bendahara kesra tahun 2010, Samili mantan bendahara sementara kesra, HA Fauzan Saleh mantan kepala kesra tahun 2010 dan juga wakil bupati kabupaten Banjar serta Anang Bahkrani yang mantan kepala bagian kesra 2010 serta Fitri Rifani sebagai mantan assisten II Kalimantan Selatan ternyata belum sepenuhnya lepas dari dari jeratan hukum. Kamis (12/2/2015)

Koordinator Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin Mulyadie mengatakan, bahwa memori kasasi kasus perkara bansos tahun 2010 dengan No, 46/PIDSUS/Tipikor/2014 Samili, No. 47/Pidsus,Tipikor/2014 HA Fauzan Saleh, No. 48/Pid.Sus/Tipikor/2014, HM Muchlis Gafuri,  No. 49/Pid.sus/Tipikor/2014 untuk Ibu Mahliana, No. 50/Pid.Sus/Tipikor/2014 An. Fitri Rifani serta No. 51/Pid.Sus/Tipikor/2014  Pak Anang Bahkrani sudah kita terima tanggal 11 Februari 2015 kemarin.

"Memori kasasi sudah kami terima dari kejari Banjarmasin"

Setelah akta memori kasasi kita terima dan kami juga masih menunggu surat kontra kasasi dari penasehat hukum masing-masing terdakwa bansos.

"Kalau semua penasehat hukum sudah menyerahkan kontra kasasi ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Banjarmasin maka semua berkas segara kami dikirim ke Makamah Agung," kata Mulyadie.

Salah satu penasehat hukum Mahliana mengatakan bahwa  mereka sampai ini belum menerima copy salinan kasasi dari pihak kejaksaan maupun pengadilan, sehingga untuk semantara ini kami belum bisa memberikan jawaban, kapan surat kontara kasasi tersebut, kata Erna ketika dihubungi MK.(ags)
Thursday, February 12, 2015 | 0 komentar | Read More

Hibah Senjata Suhardi ke Abraham Samad Legal

Written By Unknown on Sunday, February 8, 2015 | Sunday, February 08, 2015

Suhardi Alius (ant)
Jakarta (Metro Kalimantan)  - Mabes Polri menyatakan langkah mantan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius menghibahkan senjata api (senpi) kepada Ketua KPK Abraham Samad adalah sah dan legal.

"Sudah legal dan benar itu. Tidak ada masalah buat Polri. Itu juga dilengkapi dengan izin dan senpi yang dihibahkan itu juga bukan milik dinas tapi milik Pak Suhardi pribadi," kata Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, Minggu (8/2/2015).

Menurut Badrodin, Abraham boleh memiliki senpi karena terkait dengan jenis pekerjaannya yang berisiko. Namun jenderal bintang tiga itu tidak bisa memastikan apakah Abraham sendiri sudah melaporkan ke internal di KPK perihal hibah senpi itu.

"Kalau urusan dengan kami di Polri, termasuk izin dari intel, juga sudah ada. Jadi tidak ada masalah," kata Badrodin.

Suhardi yang dihubungi secara terpisah mengatakan jika penjelasan dirinya sama dengan yang dikatakan Badrodin.

"Ke Pak Wakapolri saja, sama saja," katanya.

Sebelumnya Samad disebut menerima hibah berupa senpi jenis pistol merk Sig Sauer kaliber 32 dari Suhardi. Senpi itu dikatakan bernilai sekitar jutaan rupiah. Penyerahan senpi itu dilengkapi dengan surat hibah resmi yang dikeluarkan Mabes Polri kepada Samad. Surat hibah itu bernomor SI/5203/VI/2013 tertanggal 19 Juni 2013 dan ditandatangani Kabaintelkam saat itu, Komjen Suparni Parto.(b1/mk03)
Sunday, February 08, 2015 | 0 komentar | Read More

Panggilan KPK Tidak Akan Dipenuhi BG

Komjen Budi Gunawan
Jakarta (Metro Kalimantan) - Pengacara Komjen Budi Gunawan, Razman Arief Nasution menuding Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad melakukan pembiaran dalam kasus yang melibatkan Budi Gunawan.

"Ini juga akan mengarah proses tersangka. Saudara tahu bahwa itu bunyinya proses pembiaran dan kami menduga komisioner KPK telah melakukan pembiaran kasus yang diduga telah melibatkan Pak Budi Gunawan," kata Razman, Minggu (8/2).

Razman menuturkan, kliennya Budi Gunawan tidak akan memenuhi panggilan KPK dikarenakan tersangka belum mendapatkan penjelasan mengenai pemanggilan dirinya.

Menurut Razman, menurut Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, tersangka berhak mendapat penjelasan yang terang mengenai pemanggilan dirinya.

Untuk itu, kata Razman, tim kuasa hukum datang ke KPK untuk mendapat penjelasan soal dua alat bukti yang dimiliki komisi antirasuah tersebut. Selain itu, Razman mengatakan prosedur pemanggilan Budi juga tak sesuai etika.

Pemanggilan pertama Budi dilakukan pada 30 Januari lalu, tapi ia mangkir dengan alasan yang sama. Selain Budi, saksi-saksi yang akan diperiksa untuk kasus ini juga kompak mangkir.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan akan mengirim surat tembusan kepada Presiden Joko Widodo serta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno terkait dengan panggilan ketiga terhadap saksi-saksi tersebut. Dia berharap saksi-saksi yang juga penegak hukum itu taat hukum.

KPK mengumumkan Budi Gunawan sebagai tersangka pada Selasa siang, 13 Januari 2015. Budi diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006. Hampir semua saksi yang akan diperiksa untuk Budi Gunawan selalu mangkir.(rri/sp/mk05)
Sunday, February 08, 2015 | 0 komentar | Read More

Hasto Dipanggil KPK Terkait Kode Etik

Johan Budi Jubir KPK (sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Plt Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan pihak-pihak yang menuding pimpinan KPK telah melanggar kode etik.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, akan memanggil pihak yang menuding dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK, termasuk tudingan Ketua KPK Abraham Samad bertemu politisi PDI Perjuangan.

"Tapi juga ada sebagian orang yang mengaku bertemu Pak Abraham Samad. Jadi siapapun juga, dan ini saatnya orang-orang itu membantu kami untuk membuktikan perlu adanya komite etik untuk itu," kata Johan, Minggu (8/2).

Johan menilai, Hasto seharusnya tidak membeberkan data di Komisi III namun menyampaikannya kepada KPK. Apabila KPK menerima informasi soal adanya dugaan pelanggaran etik, maka akan dilanjutkan dengan opsi langkah yang akan diambil. Salah satunya adalah membentuk komite etik.

"Tentu kami sebagai lembaga akan lakukan tindakan yang diperlukan, termasuk komite etik. Sangat elok kalau Hasto sampaikan itu kepada KPK sehingga KPK kemudian bisa meneliti, evaluasi, laporan atau informasi itu, apakah mengandung kebenaran atau tidak," pungkas Johan.(sp/mk03)
Sunday, February 08, 2015 | 0 komentar | Read More

Tersangka Kredit Fiktif Rp.129 Miliar Ditangkap

Written By Unknown on Sunday, February 1, 2015 | Sunday, February 01, 2015

Medan (Metro Kalimantan) - Boy Hermansyah, Bos perusahaan PT Bahari Dwikencana Lestari, yang sudah tiga tahun menjadi borunan dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp 129 miliar di Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Jl Pemuda Medan, akhirnya ditangkap di Cengkareng.

"Perkara ini ditangani kejaksaan, dan penangkapan oleh Polda Sumut. Kita akan melakukan koordinasi atas kasus korupsi tersebut. Negara mengalami kerugian sekitar Rp 117,5 miliar," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama di Medan, Jumat (30/1).

Chandra mengatakan, perkara yang melilit Boy Hermansyah itu ditangani Kejati Sumut sejak tahun 2011 lalu. Kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang seorangnya dari Appraisal. Kasus ini dilanjutkan sampai ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Medan.

Dijelaskan, beberapa di antara tersangka yang diproses tersebut, sudah ada yang dilimpahkan sekitar bulan November 2012 lalu. Saat itu, Boy Hermansyah yang diduga terlibat dalam kasus kredit fiktif itu menghilang ketika kasusnya ditangani penyidik. Kejaksaan memburunya.

"Kasus ini berawal dari permohonan kredit yang diajukan perusahaan Boy Hermansyah ke BNI 46 sebesar Rp 133 miliar, sekitar tahun 2009. Perusahaan itu mengagunkan perkebunan sawit. Kemudian, pihak bank mengabulkan pinjaman sebesar Rp 129 miliar," katanya.

Perkebunan itu dianggap fiktif karena ada pihak lain yang mengklaim perkebunan itu bukan milik Boy Hermansyah.(sp/mk03)
Sunday, February 01, 2015 | 0 komentar | Read More

26.900 Sertifikat Gratis Untuk Masyarakat di Kalimantan Selatan

Penyerahan Sertifikat secara simbolis oleh Menteri Agraria
Jakarta (Metro Kalimantan) - Puluhan ribu masyarakat miskin di Kalimantan Selatan mendapat sertifikat tanah gratis, Sabtu (31/1/2015). Total ada 26.900 sertifikat yang diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Ferry mengingatkan agar jajarannya tidak lepas pengawasan terkait pembagian sertifikat itu. Dia juga tidak ingin penyerahan sertifikat molor dari waktu yang ditentukan. "Saya ingatkan untuk dikontrol jangan sampai terhambat dalam penyerahannya," kata Ferry dalam siaran pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pembagian sertifikat gratis ini masuk dalam Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) 2014. Ini merupakan kebijakan legalisasi aset dalam bentuk proses administrasi pertanahan adjudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat/tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal.

Selama ini, pelaksanaan Prona melalui pendekatan sektoral atau bidang, seperti pelaku usaha kecil menengah, nelayan, dan petani.

"Pada 2015 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan mengubah pola kebijakan Prona secara teritorial atau per desa/kelurahan," kata Ferry.

Dia berharap Prona membantu masyarakat untuk mendapatkan legalisasi hak atas lahan tanah yang ditempatinya. "Jangan ada lagi masyarakat sulit mendapatkan legalitas atas tanahnya. Sertifikat merupakan pengakuan atas kepemilikan tanah masyarakat," ujarnya.( Metrotvnews/mk05)
Sunday, February 01, 2015 | 0 komentar | Read More

Daftar Terpidana Mati Jilid 2

Dua Terpidana Mati Sukumuran dan Andrew Chan
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung telah mengantongi 11 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu untuk eksekusi mati tahap kedua. Saat ini Kejaksaan Agung masih mengevaluasi eksekusi mati tahap pertama yang menembak mati enam gembong narkoba pada 18 Januari lalu.

"Kejaksaan Agung sampai hari ini sudah menerima 11 putusan presiden menolak grasi terpidana," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana, Jumat (30/1/2015).

Dari 11 nama tersebut diketahui, delapan orang di antaranya merupakan terpidana mati kasus narkotika dan tiga orang lainnya tersangkut kasus non narkotika. Dari delapan terpidana narkotika, tujuh orang di antaranya adalah warga negara asing dan satu lainnya adalah warga negara Indonesia. Dalam eksekusi tahap kedua ini kemungkinan dilakukan pada terpidana yang permohonan grasinya ditolak presiden.

Berikut 11 nama terpidana mati yang masuk dalam daftar tunggu eksekusi mati tahap dua:

1. Andrew Chan, (WN Australia) kasus Narkotika. (Keppres Nomor 9/G 2015)

2. Syofial alias Iyen bin Azwar (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 28/G 2014)

3. Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina) kasus narkotika (Keppres 31/G 2014)

4. Myuran Sukumaran alias Mark (WN Australia) kasus narkotika (Keppres 32/G 2014)

5. Harun bin Ajis (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)

6. Sargawi alias Ali bin Sanusi (WNI) kasus pembunuhan berencana (Keppres 32/G 2014)

7. Serge Areski Atlaoui (WN Prancis) kasus narkotika (Keppres 35/G 2014)

8. Martin Anderson alias Belo (WN Ghana) kasus narkotika (Keppres 1/G 2015)

9. Zainal Abidin (WNI) kasus narkotika (Keppres 2/G 2015)

10.  Raheem Agbaje Salami ?(WN Cordova) kasus narkotika (Keppres 4/G 2015)

11. Rodrigo Gularte (WN Brazil) kasus narkotika. (Keppres 5/G 2015).
(metronews/mk05)
Sunday, February 01, 2015 | 0 komentar | Read More

Buronan Kejari Nunukan Ketangkang di Depok

Jumali ditengah yang Merupakan Buron Kejari Nunukan
Nunukan (Metro Kalimantan) - Menumpang speedboat Menara Ekspress, Direktur Utama (Dirut) PT Tritunggal Selaras Consultant Utama, Jumali bin Sutar tiba dari Tarakan dengan tangan diborgol, Kamis (29/1). Sebelumnya, tersangka yang empat kali mangkir dari panggilan Kejari Nunukan ini dijemput paksa di Jalan Persatuan II nomor 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/1) lalu.

“Awalnya sebagai saksi. Setelah dipanggil untuk dimintai keterangan selama 4 kali, Jumali juga tidak datang. Bahkan, surat panggilan yang dilayang sempat dibalasnya. Permintaannya harus melalui Kejari Depok. Jadi, kami ikuti, namun tidak datang juga. Akhirnya kamilah yang menjemputnya secara paksa di Depok,” kata Kepala Kejari Nunukan Ewang Jasa Rahadian SH MH  Jumat (30/1/2015).

Ewang menjelaskan, Jumali menjadi tersangka korupsi pembuatan foto udara digital Pulau Nunukan, Kalimantan Utara tahun anggaran 2012 dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Nunukan setelah pengakuan Sutan Siburian dan Sigit Pujiarto selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) DPU Nunukan yang menjadi tersangka sebelumnya.  

Ketiga tersangka ini dinilai telah merugikan negara senilai Rp 541,55 juta dari nilai proyek sebesar Rp 1,3 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2012. Hasil tersebut sesuai laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim.

“Kenapa menjadi target, karena tersangka ini juga ikut menikmati uang pembagian seperti dua tersangka lainnya. Jadi, harus ditangkap juga. Tidak adil kalau hanya dua PNS di PU itu saja,” ungkap Ewang.

Dia menjelaskan, tersangka ini untuk sementara dititipkan di tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Nunukan sebelum menjalani proses persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Bersama dua tersangka lainnya.  

“Terserah dia (Jumali, Red) mau siapkan pengacara sendiri atau dicarikan. Nanti kami menunggu seperti apa maunya. Yang jelas, hak tersangka harus kami penuhi. Kami juga sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini di persidangan. Apalagi sudah 10 saksi dihadirkan. Jadi, sesegara mungkin dibawa ke diterbangkan ke Samarinda mengikuti persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, peran Sutan Siburian dalam kegiatan pembuatan proyek tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) seharusnya mengetahui pelaksanaan dan perkembangan kegiatan yang terjadi di lapangan. Namun ternyata, tugas tersebut tidak dijalankan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Sehingga pada proses pembayaran ke pihak ketiga yang diajukan 100 persen ternyata tidak sesuai dengan data riil dan hasil pekerjaan.

Bahkan, setelah diperiksa, kegiatan tersebut justru belum dilaksanakan. Ketika kontrak berakhir pada 3 September 2012 lalu, yang bersangkutan menyatakan pekerjaan 100 persen dengan pertimbangan surat pernyataan rekanan yang menyatakan sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut.(jpnn/mk03)
Sunday, February 01, 2015 | 0 komentar | Read More