Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125

Arsip Berita

Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Sekda Banjarbaru Syahriani Syahran Ditahan Kejati

Written By Unknown on Friday, October 31, 2014 | Friday, October 31, 2014

Eko Widiawati dan Syahriani Syahran/ags
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor akhirnya memasuki babak akhir.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menahan tersangka soal kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor,yakni  Syahriani Syahran Sekda Banjarbaru  yang merupakan ketua tim pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor  dan, ibu Eko Widiyawati yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN).Jum'at (31/10/2014)

Keduanya menjalani pemeriksaan selama hampir dua jam, setelah itu mereka berdua menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kejaksaan tinggi sebelum dilakukan penahanan

Sekitar jam 12.20 Wita kedua tersangka pembebasan lahan bandara ini akhirnya dibawa oleh tim penyidik kejaksaan tinggi dengan mobil tahanan Kejati Kalsel menuju Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.

Kasipenkum Kejati dalam jumpa persnya mengatakan bahwa para tersangka pembebasan lahan bandara Syamsuddin Noor ini langsung kami tahan, karena alat bukti sudah cukup untuk dilanjutkan kepersidangan.

Untuk diketahui, menjelang akhir bulan April lalu, dari hasil penyelidikan tim penyidik kejaksaan sepakat untuk meningkatkan status,  kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Ketiga tersangka itu diketahui bernama Syahriani selaku Ketua Pembebasan Lahan, Eko W yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sapli Sanjaya dari pihak swasta

Sebab berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, ditemukan  adanya dugaan perbuatan melawan hukum  atau  perbuatan tindak pidana, oleh karena itu, status kasus tersebut  kemudian langsung ditingkatkan kepenyidikan, untuk lebih didalami.

Adapun perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim dari hasil penyelidikan, yakni adanya dugaan penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor.

Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel ini, anggaran senilai Rp135 miliar tahun anggaran 2009-2010.

Berawal penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi,  padahal mereka telah memiliki lengkap sertifikat lahan tersebut.(ags)
Friday, October 31, 2014 | 0 komentar | Read More

Anggota DPRD Kalsel Seoyono Akhirnya di Tahan

H Soeyon dan  Tim Penyidik Kejati dibawa ke Lapas/ags
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Hari Jum'at ternyata benar benar sebagai hari keramat bagi para tersangka korupsi, karena merupakan hari hari apes bagi mereka yang tersandung masalah korupsi di Kalimantan Selatan, sebab setelah dicek kesehatan langsung ditahan.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menahan tersangka kasus bantuan sosial dikesatuan kesejahteraan rakyat tahun 2010 yakni seorang mantan anggota DPRD Kalimantan Selatan yakni H. Soeyono dari fraksi PDIP. Jum'at (31/10/2014)

H.Soeyono diperiksa sekitar jam 09.00 pagi oleh tim penyidik kejaksaan setelah hampir dua jam pemerksaan,   sekitar jam 11.00 Wita dia keluar dari tempat penyidik dan langsung diperiksakan kesehatannya oleh tim dokter dari kejaksaan tinggi.

Setelah dinyatakan sehat dan menadatangani berkas penahanan dari kejaksaan tinggi, sekitar jam 12.20 Soeyono dikawal pihak penyidik kejaksaan langsung dibawa pakai mobil tahan kejaksaan, ke Lapas Teluk Dalam sebagai tahanan titipan dari kejaksaan tinggi.

Berdasarkan keterangan Kejati Kalsel melalui Kasipenkum Irwan Suwarna bahwa Soeyono kami tahan mulai hari ini sampai 20 hari kedepan, karena sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup, dan sehat makanya langsung kami tahan.

"Seoyono ditahan karena sudah cukup dua alat bukti dan sehat" kata Irwan.(ags)   
Friday, October 31, 2014 | 0 komentar | Read More

DPR Harus Adil

Maruarar Siahaan
Jakarta (Metro Kalimantan) - DPR sebagai lembaga representasi rakyat harus bersikap adil dalam menyelesaikan konflik. Termasuk konflik di lingkungannya sendiri seperti yang terjadi sekarang ini dimana muncul dualisme parlemen. Sebab, tidak ada solusi lain yang dapat diambil kecuali musyawarah mufakat.

"Jika sistem dalam UU MD3 yang lama menghapus bahwa pemenang pemilu menjadi pimpinan DPR, maka penentuan pimpinan haruslah dilakukan dengan musyawarah mufakat yang menjunjung tinggi kepatutan, kepantasan, dan keadilan," kata mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan, kepada SP, di Jakarta, Jumat (31/10).

Menurutnya, penyebab utama konflik antara Koalisi Merah Putih (KMP) dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) adalah ketidakadilan pemilihan Ketua dan Wakil Ketua DPR termasuk pimpinan pada alat kelengkapan DPR.

Sistem paket yang diterapkan, otomatis membuat KIH sebagai pemenang pemilu tertutup peluangnya mendapat kursi pimpinan karena, misi KMP yang menjadi mayoritas ingin menyapu bersih kursi pimpinan di parlemen.

Kondisi tersebut, menggerus logika DPR mewakili pemilik kedaulatan tertinggi yaitu rakyat. Alasannya, konflik yang terjadi menandakan KIH dan KMP mementingkan kelompoknya sendiri ketimbang menunjukkan kalau rakyat tidak sia-sia memberi tiket berupa suara untuk duduk di parlemen karena tak mampu mencerminkan daulat rakyat sebagai solusi konflik.

Lagipula, lanjut Maruarar, sulit diterima logika kalau, PDI Perjuangan (PDI-P) sebagai partai pemenang pileg tak mendapat jatah kursi pimpinan DPR hingga pada alat kelengkapan dewan. Atas dasar itu dirinya menduga PDI-P nekad membentuk parlemen tandingan.

"Rakyat sudah menentukan bahwa di legislatif PDI-P lah yang dikehendaki membawa suara mereka, sehingga untuk mewujudkan aspirasi mereka, merupakan haknya untuk memimpin DPR," ujarnya.

Maruarar menilai, munculnya dualisme menandakan tidak ada lagi jalan yang dapat diambil oleh KIH untuk memaksa bermusyawarah mufakat dengan KMP. Keadaan sudah buntu karena tidak ada lagi upaya hukum yang tersedia bagi KIH untuk mendapat jatah kursi pimpinan.

"Dalam keadaan buntu sekarang, dan tercipta dualisme, saya belum melihat adanya upaya hukum yang tersedia dalam hukum tata negara kita kecuali,  disadari oleh pihak yang merasa diri besar atau kuat, dia harus bersedia berbagi ruang dengan yang lebih kecil.

Bahkan di zaman orde baru yang disebut otoriter, musyawarah mufakat menjadi praktik yang berlaku," ujarnya.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis juga berharap kalau seluruh fraksi-fraksi di DPR mampu mengatasi konfliknya sendiri. Sebab, tak ada lagi celah hukum yang dapat diambil untuk mengatasi persoalan.

"Memang kalau teman-teman di DPR bisa menyelesaikan tentu akan mengagumkan," kata Margarito.

Menurutnya, kalau diantara dua pihak tidak ada yang mengalah maka, demi kepentingan bangsa, kekuasaan eksekutif dalam hal ini Wapres Jusuf Kalla (JK) yang dikenal ahli mengatasi konflik dapat mengambil peran.

"Usianya yang lebih senior dari yang lain serta kesediaannya mendengar serta menyerap perasaan orang adalah hal terbaik JK dalam kiprah politiknya. Cara penyelesaian seperti ini yang dibutuhkan, bukan argumen legal formal, dan yang paling penting tidak boleh menang-menangan," ujarnya.(sp/mk)
Friday, October 31, 2014 | 0 komentar | Read More

KMP dan KIH Seperti Kampungan

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar
Jakarta (Metro Kalimantan) - Perseteruan antara Koalisi Merah Putih (KMP) dan Kaolisi Indonesia Hebat (KIH) di parlemen akhir berujung pada lahirnya dualisme kepemimpinan di lembaga terhormat ini.

Dualisme kepemimpinan ini lahir setelah KIH membentuk pimpinan DPR tandingan dan menyatakan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR yang dikomando oleh politisi KMP.

Pakar Hukum Tata Negara UGM Zainal Arifin Mochtar menila perseteruan KMP dan KIH ini menunjukkan bahwa kedua koalisi ini kampungan. Menurutnya, kedua koalisi ini lebih mengutamakan jabatan dan kekuasaan dibandingkan kepentingan bangsa dan negara. Padahal, mereka mendapat mandat dari rakyat untuk mengartikulasikan aspirasi rakyat melalui fungsi-fungsinya.

“Menurut saya, kedua koalisi ini sama-sama kampungan. Keduanya, lebih mengutamakan jabatan, kekuasaan dan kepentingan kelompoknya dibandingkan kepentingan bangsa dan negara,”ujar Zainal saat dihubungi Beritasatu.com pada Kamis (30/10) malam.

KMP, menurutnya, menunjukkan sikap kampungan dengan berupaya menyapu bersih pimpinan komisi dan Alat Kelengkapan DPR. Dia menilai KMP tidak bersikap adil dan proporsional dengan mendominasi kekuasaan di Komisi dan AKD. Padahal jika pimpinan komisi dan AKD dibagi secara proporsional, maka pengambilan keputusan akan obyektif dan berimbang.

“KMP dank KIH seharusnya mengedepankan musyawarah mufakat dalam pembagian pimpinan DPR, komisi dan AKD sehingga kekuasaan dan jabatan ini dapat dibagi secara proporsional agar tidak didominasi oleh kelompok tertentu”katanya.

Langkah KIH membentuk pimpinan DPR tandingan, menurut Zainal, merupakan langkah inkostitusional. Langkah ini, lanjutnya, justeru memperkeruh situasi di DPR.

“KIH sebenarnya masih bisa melakukan langkah-langkah konstitusional seperti mendorong perubahan Tatib DPR dan merevisi UU MD3 khususnya mengatur pemilihan pimpinan DPR dan pimpinan komisi serta AKD,”tuturnya.

Zainal berharap KMP dan KIH perlu duduk bersama dan memikirkan kepentingan rakyat Indonesia daripada mereka hanya bertarung untuk memuaskan kepentingan masing-masing kubu.

“Perseteruan antara keduanya tentunya akan mengorbankan rakyat,”tegasnya.(B1/sp/mk)
Friday, October 31, 2014 | 0 komentar | Read More

Perang Dua Koalisi di DPR Mengamputasi Makna Perwakilan DPR

Written By Unknown on Thursday, October 30, 2014 | Thursday, October 30, 2014

Formappi Lucius Karus
Jakarta (Metro kalimantan) - Perseteruan politik dua kubu di DPR antara Koalisi Merah Putih (KMP) versus Koalisi Indonesia Hebat (KIH) terus memanas. Bahkan lembaga yang terhormat ini menjadi tempat pertarungan dua kubu yang masing-masing mempertahankan posisinya. Lantaran masing-masing ingin menjabat pimpinan komisi dan AKD, dua koalisi berjalan sendiri-sendiri.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai perang dua koalisi ini "mengamputasi" secara total makna perwakilan yang melekat pada anggota DPR.

“Dengan koalisi ini, otonomi anggota sebagai wakil ratusan hingga jutaan pemilih tak bisa diaplikasikan. Dalam segenap proses pengambilan keputusan, anggota tak perlu susah-susah menggunakan otak masing-masing, karena elit koalisi sudah menyuapi mereka dengan putusan tertentu”tandas Lucius di Jakarta pada Rabu (29/10).

Lucius menilai eksistensi fraksi yang merupakan perpanjangan tangan partai juga tergerus oleh koalisi ini. Partai sudah melebur dalam koalisi.

“Jadi dua koalisi ini menghancurkan secara sistematis makna perwakilan anggota DPR, dan kehancuran itu segera berubah menjadi wajah dikator baru di parlemen, atas nama koalisi,”katanya.

Realitas pertarungan dua koalisi ini, menurut Lucius adalah pimpinan DPR tidak bisa mengendalikan dan terbukti gagal menjadi pimpinan bagi semua fraksi dan anggota DPR. Mereka gagal mentransendensi jabatan pimpinan untuk memenuhi harapan publik akan DPR yang fungsional.

“Pimpinan DPR seolah-olah masih merupakan pimpinan KMP ketika mereka tanpa beban mengadakan rapat yang hanya ingin melegitimasi pembagian komisi di antara mereka,”tuturnya.

“Kenyataan ini menjadi tanda suramnya wajah DPR baru. Mereka lagi-lagi tak mampu menghadirkan wajah parlemen yang penuh harapan,”tambah Lucius.(sp/mk)
Thursday, October 30, 2014 | 0 komentar | Read More

Pimpinan DPR Punya Tandingan

Pimpinan DPR Tandingan
Jakarta - Koalisi Indonesia Hebat melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR RI dan membentuk Pimpinan DPR tandingan yang diketuai politisi PDIP Pramono Anung. PKB pun menyatakan hal tersebut dilakukan karena Pimpinan DPR Setya Novanto cs bersikap diktator.

"F-PKB bersama F-PDIP, F-NasDem, F-Hanura, dan F-PPP melakukan mosi tidak percaya terhadap pimpinan DPR RI karena menganggap pimpinan DPR RI tidak layak dan bersikap diktator dengan memberangus hak politik anggota di dalam setiap rapat paripurna," ujar Anggota DPR Fraksi PKB Daniel Johan dalam keterangannya, Rabu (29/10/2014).

Menurut Daniel, Pimpinan DPR selama ini menempatkan diri bukan sebagai pimpinan seluruh anggota DPR melainkan melakukan keberpihakan yang diskriminatif. Pimpinan DPR yang merupakan paket dari Koalisi Merah Putih baik Setya Novanto, Agus Hermanto, Fahri Hamzah, dan Fadli Zon selama ini dinilai tidak demokratis dan tidak adil.

"Mosi tidak percaya ini untuk menyelamatakan institusi DPR sebagai lembaga tinggi Negara. Dengan demikian, kelima fraksi tidak mengakui pimpinan DPR yang ada termasuk pembentukan AKD (alat kelengkapan dewan) yang dipaksakan dengan melanggar tata tertib yang tidak memenuhi 50% plus 1 fraksi," kata Daniel.

"Mekanisme memperjuangkan aspirasi rakyat tersebut dapat dilakukan melalui keterwakilan fraksi di AKD. Bila pimpinan DPR dalam membentuk AKD dilakukan secara manipulatif, maka kami menjadi tidak bisa mempertanggungjawabkan kepada rakyat pemilih sesuai hasil pemilu," tambah Wasekjen PKB itu.

Daniel pun menyebutkan, selanjutnya Pimpinan DPR tandingan versi KIH akan segera melakukan rapat paripurna untuk membentuk komisi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Selanjutnya Pimpinan DPR tandingan ini bersama 5 fraksi KIH akan segera melakukan rapat kerja sama dengan menteri-menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK.

"Dan segera (Pimpinan DPR tandingan) akan melakukan rapat kerja dengan menteri Kabinet Kerja dan dalam waktu yang bersamaan, bersama lima fraksi akan mendorong presiden untuk segera mengajukan Perpu MD3 sesuai aslinya sebagai dasar terbentuknya pimpinan DPR RI dan AKD definitif sesuai dengan semangat musyarawah mufakat berdasarkan hasil pemilu," tutup Daniel.(dtk/mk)
Thursday, October 30, 2014 | 0 komentar | Read More

Warga Alalak Serbu Kejati Kalsel

Written By Unknown on Wednesday, October 29, 2014 | Wednesday, October 29, 2014

Aksi Demo Warga Alalak
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - 15 truk pengangkut ratusan warga dari Alalak Banjarmasin dengan dengan memakai spanduk bertuliskan Kebal (keluarga Besar Alalak)  tumpah ruah di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, untuk  melakukan aksi demo, Rabu (29/10/2014) pagi.

Dalam aksi demo yang menurunkan hampir 500 orang warga alalak baik laki-laki dan perempuan, mereka menyuarakan agar segera menentukan daftar para tersangka dari pihak anggota dewan perwakilan rakyar daerah kalimantan selata.

Para pendemo juga membawa bilboard besar sebanyak 3 buah dengan bermacam kata kata " Mulutmu Harimau mu ", Haram Meyarah Waja Sampai Kaputing"  dan "Amun Bepander Muntung Betata Wal ai " itulah sekelumit kata kata yang mereka bawa untuk aksi demo di kejati kalsel.

Selain itu para demonstran juga membawa terpal untuk dibikin tenda didepan halaman kantor kejati kalsel.
Ari selaku koordinator lapangan dalam orasinya menuntut agar pihak kejati kalsel agar secepatnya memetapkan para tersangka dari kalangan DPRD KalSel tahun 2009-2014.

"Mana janji pihak Kejati menetapkan dua tersangka, tetapi hanya satu orang yang ditetapkan", kata Ari berorasi didepan para demontrans.

Aspidsus yang mewakili Kejati Kalsel  tidak bisa menjawab, dia hanya bilang akan segera menuntaskan kasus tersebut, kata zulhadi.
    
Kapolresta Kombes Pol Wahyono mengatakan disela sela aksi demo kepada wartawan bahwa aksi demo hanya samapi jam 18.00 wita, tidak boleh melakukan aksi demo dimalam hari ini berdasarkan undang undang katanya.

H Imau yang merupakan ketua aksi mengatakan bahwa mereka siap untuk berdemo sampai jam enam sore, kami harus taat hukum juga.katanya.(ags)     
Wednesday, October 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Korupsi Damkar di Vonis 1 Tahun

Lim Budi dan Tugino dibelakang pakai baju putih
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama bersidang akhirnya kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran untuk bandara Syamsir Alam di kabupaten Pulau Laut Kotabaru di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Banjarmasin memasuki tahap akhir Selasa (29/10/2014).

Ini setelah Penasehat Hukum terdakwa membacakan  replik meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kedua terdakwa karena berdasarkan dari keterangan saksi ahli bahwa kedua terdakwa tidak bersalah karena dalam melakukan Audit dalam perhitungan BPKP hanya memakai data yang dilakukan oleh penyidik, tidak meninjau langsung  fakta dilapangan dan keterangan para saksi saksi.

Sehingga Majleis Hakim Tongani  mengatakan bahwa hari ini persidangan bisa langsung   dibacakan amar putusan   diketahui bahwa kasus korupsi yang dilakukan oleh kedua terdakwa yakni dari Lim Budi dan Tugino tidak terbukti seperti yang disangkakan oleh JPU Syaiful Bahri dari kejaksaan negeri Kotabaru, yang berdasarkan BAP dari Kepolisian Polres Kotabaru.

Karena berdasarkan keterangan saksi ahli bahwa audit dari BPKP Kalimantan Selatan hanya sebatas administrasi tidak meliat langsung kegunaan barang yang dilelangkan dan fakta dilapangan, jadi seperti yang dikatakan saksi dari BPKP bahwa telah terjadi kerugian negara sehingga terdakwa diduga tidak melaksanakan lelang yang dimaksudkan atau lebih dikenal dengan Total Lost.

Majelis Hakim tidak sependapat dengan laporan BPKP, Majelis berpendapat bahwa kedua terdakwa telah melakukan lelang sesuai dengan yang dilelangkan oleh Dirjen Perhubungan Jakarta, yang mana pemenang lelang berdasarkan dipa yang dianggarkan, karena dipa pelelangan telah sesuai karena dibawah Harga Penetapan Sendiri oleh dirjen kementerian.

Sehingga Majelis Hakim Memutuskan terdakwa Lim Budi  divonis 1 tahun dan denda  Rp.100 juta subsider selama 2 bulan, sedangkan Tugino Juga divonis Hakim Tongani selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.100 juta subsider 2 bulan.

Majelis Hakim tidak meminta uang pengganti kepada kedua terdakwa dikarenakan bahwa pengadaan tersebut ada barang yang dilelangkan yakni mobil pemadam kebakaran yang sekarang berada di bandara Syamsir alama sangat berguna untuk mendukung kelengkapan bandara Syamsir Alam Kotabaru.Kesalahan hanya oleh kontraktor karena menyuruh anak buahnya melakukan pelelangan tersebut,walaupun barang tetap berasal dari terdakwa Lim Budi.

Mereka berdua dikenakan pasal 3 undang undang tipikor No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekedar diketahui bahwa mereka berdua dituntut Jaksa Penuntut Umum Syaiful, Selasa (14/10/2014) dengan menuntut para terdakwa dengan pasal 2 untuk pihak kontraktor dan pasal 3 untuk pejabat pembuat kometmen dari dinas perhubungan kotabaru.

Untuk terdakwa Lim Budi dituntut 6 tahun dan denda 200 juta subsider 1 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 4.835.454.545,- subsider 2 tahun penjara.

Untuk pihak ppk Tugino dari dinas perhubungan kabupaten Kotabaru dituntut selama 3 tahun dan denda sebanyak 200 juta subsider 1 tahun.(ags)
Wednesday, October 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Ketua Umum Gerinda Menilai Kabinet Kerja Cukup Baik

Prabowo Subianto
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai susunan nama-nama menteri dalam Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi-JK cukup baik, karena banyak mengakomodasi orang-orang profesional di bidangnya.

"Saya rasa cukup baik, banyak sekali (orang-orang) profesional," kata Prabowo seusai menghadiri perayaan HUT emas Partai Golkar ke-50 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/10) malam.

Prabowo mengharapkan pemerintahan Jokowi-JK dengan 34 menterinya bisa bekerja dengan baik menjalankan program-program kerakyatan.

Mantan Danjen Kopassus itu menilai tidak akan ada yang sempurna dalam jajaran kabinet suatu pemerintahan. Dia mengajak seluruh pihak untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya agar pemerintah bisa bekerja.

"Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya agar pemerintah bisa bekerja. Masa iya (kabinet) mau sempurna, bagaimana," ujar Prabowo.

Pada Selasa malam, DPP Partai Golkar merayakan HUT emas ke-50 tahun. Dalam acara itu hadir Wakil Presiden RI Jusuf Kalla beserta sejumlah menteri Kabinet Kerja, sejumlah ketua umum dan politisi dari berbagai partai politik, sejumlah pimpinan lembaga negara, serta perwakilan partai dari negara sahabat.(ant/mk)
Wednesday, October 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Aset Bupati Karawang di Sita KPK

Johan Budi SP
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah menyita sejumlah aset milik Bupati Kerawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah yang merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang.

Penyitaan tersebut diketahui dari kuasa hukum Ade dan Nurlatifah, Haryo B Wibowo yang ditemui usai mendamping pemeriksaan keduanya di kantor KPK, Jakarta, Selasa (28/10).

"Benar ada sejumlah aset yang disita. Ada rumah di pulau raya. Itu yang tahun 2012. Ada empat tanah, termpatnya dimana saja saya lupa, sepertinya di sana (Karawang)," kata Haryo.

Sebelumnya, putri Ade Swara, Gina F Swara telah membenarkan bahwa sejumlah aset milik ayah dan ibunya telah disita KPK.

"Kalau penyitaan sudah ada beberapa. Lebih banyak sawah," kata Gina usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, pekan lalu.

Bahkan, Gina tak menampik bahwa salah satu aset yang disita KPK adalah atas nama dirinya, yaitu berupa lahan persawahan dengan luas sekitar 700 meter persegi yang terletak di daerah Karawang.

Seperti diketahui, berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 1 Oktober 2014, KPK kembali menjerat Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya Nurlatifah dengan pasal pencucian uang.

"Setelah mengembangkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka AS (Ade Swara) dan N (Nurlatifah), penyidik telah menemukan bukti cukup yang kemudian simpulkan ada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (7/10).

Selanjutnya, ungkap Johan, terhadap Ade Swara dan Nurlatifah dijerat dengan Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka pencucian uang ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan pemerasan terkait pengurusan ijin SPPL atas nama PT Tatar Kertabumi di Kabupaten Karawang. (sp/mk)
Wednesday, October 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Tersangka Dewan Deg Degan Jantungnya

H Seoyono/ags
Banjarmasin (Metro Kalimantan) -  Ketika persidangan Anang Bakhranie, Sarmili dan Fitri Rifani usai, ada anggota dewan yang telah dijadikan tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Biro Kesra Pemprov Kalsel, mantan anggota dewan Soeyono dari Fraksi PDIP ini mengaku deg-degan.Selasa (28/10/2014)

H Seoyono mengatakan “Deg-degan jantung saya” setelah membaca berita yang kalian buat baik cetak maupun online katanya ketika dicegat setelah usai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Banjarmasin

Seluruh dana alokatif  bansos sudah dialokasikan kepada masyarakat. Begitu pula dengan apa yang sudah terungkap dipersidangan, yang mana keterangan seorang saksi yang menyebutkan dana Rp 75 juta untuk perbaikan jalan di Desa Tungkaran, Kabupaten Banjar tidak terealisasi.kata mbah Yono

Padahal menurut mantan anggota dewan provinsi tahun 2009-2014 dari fraksi PDIP mengatakan,  bahwa uang itu sudah dialokasikan seluruhnya. “Bahkan dana itu kurang, malah nambah pribadi saya Rp 84 juta,” dan ada oknum dari desa yang meminta dana kepadanya. katanya.

Mengenai masalah tersebut besok Rabu (29/10/2014) agar lebih jelasnya, karena saya  dipanggil kembali oleh pihak kejati untuk klarifikasi masalah tersebut.

Kejati Kalsel terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana bansos senilai Rp 27,5 miliar Saat ini, berkas perkara kasus korupsi yang  melibatkan anggota dewan sudah mulai terkuak, yang mana pertama kali yang ditetapkan tersangka untuk anggota dewan adalah H Seoyono dari fraksi PDIP

Sejumlah saksi mulai dari pihak eksekutif, penerima dana bansos sampai legislatif sudah dimintai keterangan di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Banjarmasin.

Berdasarkan data yang dimiliki MK dana bansos itu terbagi  untuk kebeberapa fraksi dewan untuk dibagikan kepada kontituen yang ada  di 13 kabupaten dan kota. Setiap daerah yang menerima dana bervariasi antara 2 juta sampai puluhan juta. (ags)
Wednesday, October 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Bank Kalsel Cabang Batulicin Teledor

Saksi Bank Kalsel Pakai Kemeja Putih dan Camat Batulicin
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan perkara korupsi dana Unit Pengolahan Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan dengan terdakwa  di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (27/10).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Addon Califari dari Kejari Batulicin menghadirkan tiga orang saksi, dua orang dari Bank Kalsel Ahmad Saufi selaku pemimpin cabang Batulicin,  Nining Pamintaningtias  sebagai Teller Bank Kalsel Cabang Batulicin dan Camat Batulicin selaku pengawas kegiatan UPK Hj Radja Afrianti SE.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Abdul Siboro yang juga merupakan wakil ketua PN Banjarmasin  ketika bertanya kepada saksi dari Camat Batulicin mengenai sejauh mana keterlibatannya, ibu Radja hanya mengatakan bahwa waktu itu dai belum daiangkat jadi camat disana jadi tidak mengetahui persis permasalahannya, setelah jadi camat, terdakwa dia panggil untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, dengan mengganti uang yang telah terdakwa dipergunakan, tetapi tidak pernah diganti.

Untuk saksi dari Bank Kalsel Cabang Batulicin Majelis Hakim menayakan mengenai aturan cara pencairan atau melakukan pengambilan uang yang diberlakukan oleh pihak bank.

Nining menjelaskan bahwa dalam melakukan penarikan kami selaku pihak teller hanya meminta kepada nasabah memperlihatkan buku rekening bank dan selip setoran yang sudah ditandatangani dan harus sesuai spicement yang terdaftar di buku bank, tanpa perlu adanya kartu identitas, karena sudah cukup buku rekening dan slip setoran yang ditandatangani. katanya.

Keterangan Kepala Cabang Bank Kalsel  Batulicin  Ahmad Saufi, mengatakan bahwa semua pengambilan tidak memerlukan surat kuasa apabila slip setoran sudah ditandatangani dan sesuai speciment  

Mendengar keterangan saksi  menurut Hakim, biasanya setiap kali nasabah yang akan melakukan penarikan uang, pihak bank selalu meminta identitas diri atau tanda pengenalnya apalagi pengambilan dana dalam jumlah besar. kalau seperti ini bisa bobol keuangan negara karena keteledoran kalian, apalagi  modus yang dilakukan oleh pelaku ini seharusnya tidak perlu sampai terjadi.

"Apalagi masalah ini, pihak bank tidak pernah juga meminta surat kuasa kepada terdakwa, karena dalam keterangan terdakwa tidak termasuk orang yang ikut menadatangani slip pengambilan UPK tersebut" katanya 

Majelis Hakim mengatakan untuk meminimalkan kejadian serupa, agar pihak bank dapat lebih berhati-hati dalam mencairkan dana dari keuangan negara. Karena yang dilakukan oleh terdakwa ini  adalah memanfaatkan kelemahan bank.

"Kepada pihak Bank Kalsel terutama cabang yang didaerah agar lebih berhati hati lagi masalah pencairan keuangan negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Nurul Hidayah selaku Bendahara UPK Kecamatan Batulicin melakukan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank terdapat penyimpangan berupa penarikan dana UEP yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara/ Daerah atas Dugaan Penyimpangan atas pelaksanaan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank pada tahun 2013 sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut

No.
Uraian
Jumlah
1.
Penarikan dana UEP tidak tercatat oleh Bendahara pada buku Kas Harian UEP.
RP.71.450.000,-
2.
Dana SPP tidak disetorkan ke Bank.
Rp.58.205.500,-
3.
Penarikan dana UEP tidak dicatat oleh bendahara pada Buku Kas Harian UEP.
Rp.60.000.000,-
4.
Pengeluaran yang tidak jelas penggunaannya.
Rp.25.503.500,-
JUMLAH
Rp.215.159.000,-

Bahwa dengan demikian sesuai dengan perhitungan audit keuangan Negara yang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor : SR-402/PW16/5/2014 tanggal 22 Agustus 2014 telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan bendahara PNPM MP Kecamatan Batulicin sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan modus menggunakan slip pengambilan uang ke Bank BPD Kalsel Cabang Batulicin yang salah tetapi tidak dimusnahkan.

Sehingga Nurul dengan leluasa dapat mengambil uang di Bank Kalsel tanpa hambatan, karena slip pengabilan telah ditandatangani oleh ketua UPK Jumiati, ketua BKAD Hasriansyah,  Zarkani selaku Fasilitator Kecamatan dan Saidillah selaku Wakil Pengurus Kelompok.(ags)
Wednesday, October 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Ada Saksi Namanya Dicatut Untuk Pencairan Bansos

4 Saksi dari DPRD dan 8 Saksi dari Penerima Bansos
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Persidangan Bansos di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin terus berlanjut, yang mana pada hari ini Selasa (28/10/2014)  mendengarkan keterangan saksi saksi dari 4 orang mantan anggota DPRD Kalsel dan 8 orang dari penerima bansos kesra tahun 2010 untuk para terdakwa Sarmili. Anang Bakhranie dan Fitri Rifani

Saksi dari anggota DPRD yakni Faturrahman dari Partai PPP,  H Seoyono dari Partai  PDIP,  Midy Yusi dari partai PPP  dan H M Nur dari partai Gerinda. dalam keterangannya Faturrahman banyak tidak mengetahui masalah penyaluran dana yang dai serahkan, dan berapa yang diserahkan kepada penerima banyak lupa katanya didepan Majelis Hakim Chris Fajar SH MH.

Ketika ditanya Majelis Hakim kepada saksi H Seoyono  masalah kemana uang Rp. 75 Juta yang disalurkan kepada masyarakat untuk pembangunan jalan desa, H Seoyono mengatakan bahwa dia sudah menyalurkan dana tersebut sampai pengerasan sepanjang 600 meter, dan dana tersebut tidak mencukupi, akhirnya dana pembangunan jalan tersebut untuk agar tercapai saya pakai dana pribadi sekitar Rp. 84 Juta.

Beberapa saksi dari masyarakat penerima bantuan mengatakan dalam pencairan dana bansos, saat akan mengambil dana dari biro kesra mereka hanya menandatangani kwitansi kosong diatas materai, mereka tidak tahu berapa jumlah nominal yang mereka terima, salah satu saksi Wildan mengatakan bahwa dai sempat melihat jumlah nominal uang yang akan dikasihkan kepadanya sekitar Rp.12,5 Juta tetapi pada kenyataannya samapi ditangan hanya Rp.2 Juta saja.

" Saya melihat jumlah uang didalam kwitansi yang disodorkan kesra untuk ditanda tangani sejumlah Rp.12,5 Juta, tetapi sampai ketangan saya hanya Rp.2 Juta saja " kata Wildan.

Lain lagi dengan tiga saksi yang duduk dibelakang,  mereka tidak pernah membuat proposal untuk kegiatan didesanya, tetapi nama mereka ada di dalam penerima bantuan sosial kemasyarakatan, mereka bertiga sepakat mengatakan bahwa nama mereka dicatut oknum untuk mencairkan dana bansos.

Selain mereka bertiga diruang sidang lainnya terdakwa Mukhlis Gafuri Mantan Sekertaris Daerah Kalimantan selatan selama 2 periode juga dilangsungkan, persidangan dengan mendegarkan keterangan para saksi dari pihak masyarakat penerima dana bantuan sosial.

Sebanyak tiga orang saksi dihadirkan oleh JPU M Irwan dan Armadha dihadapan Majelis Hakim Tongani.

Dalam keterangannya saksi mengatakan masalah bantuan sosial yang disalurkan oleh H Seoyono dari fraksi PDIP kepada masyarakat desa untuk perbaikan jalan, tidak bisa dilanjutkan karena mereka tidak pernah mendapat bantuan perbaikan jalan sampai diaspal, mereka hanya mendapat bantuan dari H Seoyono perbaikan jalan hanya sampai pengerasan kata saksi. (ags) 

Wednesday, October 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Dua Pejabat Dishub DKI Jakarta Terancam 20 Tahun Penjara

Written By Unknown on Tuesday, October 28, 2014 | Tuesday, October 28, 2014

Drajad Adhyaksa
Jakarta (Metro Kalimantan) - Dua orang mantan petinggi di Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Drajad Adhyaksa dan Setiyo Tuhu terancam pidana penjara selama 20 tahun.

Sebab, keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri atau orang lain terkait pengadaan busway (transjakarta) dan pengawasannya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2013.

Dalam surat dakwaan terpisah, Drajad selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Setiyo selaku Ketua Pengadaan Barang/Jasa Bidang Konstruksi I Dishub DKI, disebut melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Udar Pristono selaku Kepala Dinas Dishub DkI sekaligus Pengguna Anggaran (PA), Prawoto selaku Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (PTIST-BPPT).

Selain itu, disebut juga bersama-sama dengan pihak swasta, yaitu Chen Chong Kyeong selaku Direktur Utama PT Korindo Motors (KM), Budi Susanto selaku Direktur Utama PT Mobilindo Armada Cemerlang (MAC) dan Agus Sudiarso selaku Direktur PT Ifani Dewi (ID).

Dalam penjelasannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, peristiwa berawal dari pengangkatan terdakwa Drajad sebagai PPK dan Setiyo sebagai Ketua Panitia Pengadaan oleh Udar Pristono atas proyek pengadaan bus busway articulated (gandeng) dan single sebesar Rp 848.112.775.000, serta pengadaan bus sedang senilai Rp 299.300.000.000.

Tetapi, dari 15 paket pengadaan yang harusnya dilakukan lelang. Hanya, 14 paket pengadaan yang berhasil dilelang. Itupun hanya 4 paket pekerjaan yang telah dilaksanakan, yaitu pengadaan busway articulated paket 1 sebanyak 30 unit, busway articulated paket IV sebanyak 30 unit, busway articulated paket V sebanyak 29 unit dan busway single paket II sebanyak 36 unit.

Namun, dalam pelaksanaannya disebut banyak kekeliruan. Pertama, dari tahap perencanaan, spesifikasi teknis sampai penentuan harga perkiraan sendiri dikerjakan oleh BPPT, yaitu Prawoto dan stafnya. Bahkan dibuat surat kerjasamanya. Padahal, BPPT tidak pernah memberi surat tugas kepada Prawoto.

Selanjutnya, terdakwa Drajad menyerahkan pembuatan dokumen pengadaan kepada Prawoto. Padahal, seharusnya dikerjakan oleh panitia pengadaan.

"Seharusnya tetap diperlukan panitia pengadaan untuk memproses pemilihan barang/jasa dengan menggunakan metode pelelangan atau seleksi umum. Bukan berdasarkan penunjukan langsung, sebagaimana pekerjaan perencanaan yang ditugaskan Udar kepada Prawoto," kata jaksa Agustinus Heri saat membacakan dakwaan Drajad dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/10).

Tak berhenti disitu, terdakwa Drajad juga memerintahkan Prawoto membuat HPS berdasarkan kontrak tahun 2012 serta berasal dari berkas penawaran peserta lelang.

Kedua, dari tahap pelaksanaan lelang, ternyata banyak penyimpangan yang dilakukan terdakwa Setiyo selaku Ketua Panitia Pengadaan.

Agustinus mengungkapkan penetapan PT KM dengan harga penawaran Rp 113.856.000.000 sebagai pemenang lelang pengadaan busway articulated paket I dinilai janggal sebab harga penawarannya lebih mahal dari PT Putriasi Utama Sari yang hanya Rp 96.390.000.000.

Demikian juga, penetapan PT MAC dengan harga penawaran Rp 110.265.000.000 sebagai pemenang lelang pengadaan busway articulated paket IV dinilai janggal sebab harga penawarannya lebih mahal dari PT Putriasi Utama Sari yang hanya Rp 96.390.000.000.

Dalam pengadaan busway articulated paket V, juga dianggap janggal karena memenangkan PT ID dengan harga penawaran Rp110.520.000.000. Padahal, PT Putriasi mengajukan penawaran lebih rendah, yaitu sebesar Rp 96.390.000.000.

Penetapan PT ID sebagai pemenang lelang pengadaan busway single paket II juga disebut janggal. Sebab, harga penawarannya sebesar Rp67.658.400.000 lebih mahal dibandingkan penawaran PT Srikandi Metropolitan sebesar Rp 63 miliar.

Padahal, Agustinus mengungkapkan, seharusnya perusahaan pemenang lelang tersebut tidak diloloskan dalam tahap penilaian kualifikasi karena tidak mempunyai kemampuan dasar sesuai pekerjaan yang dilelangkan.

"Kenyataannya dalam dokumen penawaran hanya melampirkan pengalaman perusahaan dalam pekerjaan pengadaan dan penjualan sehingga seharusnya tidak lolos kualifikasi," tegas Agustinus.

Ditambah lagi, dalam proses penentuan pemenang lelang, terdakwa Setiyo tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan sertifikasi ISO 9001, tidak melakukan penelitian dan penilaian terhadap produk yang ditawarkan.

Apalagi, ternyata terdakwa Setiyo merubah atau menambahkan atau mengganti dokumen penawaran setelah batas akhir pemasukan penawaran, yaitu menambahkan persyaratan administrasi berupa keagenan dari Kementerian Perindustrian. Sehingga mengugurkan penawaran PT Putriasi Utama dari proses lelang pengadaan busway articulated paket I, IV dan V.

Sementara itu, terdakwa Drajad disebut malah menyetujui hasil proses lelang yang tidak sesuai aturan tersebut. Dengan menetapkan para pemenang lelang dan menerima unit-unit busway yang tak sesuai spesifikasi.

Bahkan, terdakwa Drajad disebut membuat surat perjanjian kerjasama dengan empat perusahaan untuk mengawasi pekerjaan pengadaan busway tersebut.

Padahal, perusahaan pengawas tersebut hanya dipinjam benderanya oleh Iwan Kuswandi dan telah bekerjasama dengan Prawoto.

Atas perbuatan keduanya, mulai dari tahap perencanaan kegiatan sampai tahap pelaksanaan menyebabkan negara mengalami total kerugian seluruhnya mencapai Rp 392.788.855.200. Sebab, seharusnya semua unit busway tersebut tidak diterima karena tidak sesuai spesifikasi.

Jumlah tersebut diperoleh dari total uang yang sudah dibayarkan kepada PT KM sebesar Rp 13.830.110.000, PT MAC sebesar Rp 105.765.000.000, PT ID sebesar Rp 103.356.000.000 dan Rp 67.428.504.000. Serta, kerugian dari pekerjaan penawasan sebesar Rp 2.409.241.200.

Sementara itu, berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) negara dirugikan sebesar Rp 54.389.065.200 dari pengadaan busway articulated paket I,IV,V dan pengadaan busway single paket II.

Jumlah tersebut diperoleh dari selisih dugaan markup (penggelembungan) harga per unit busway. Serta, dari pengeluaran biaya pengawasan pekerjaan.

"Harga per unit busway articulated paket I sebesar Rp 3.795.200.000 tetapi harga aslinya seharusnya Rp 3,213 miliar. Sehingga, terdapat selisih harga Rp 17,466 miliar untuk 30 unitnya," jelas Agustinus.

Kemudian, harga per unit busway articulated paket IV sebesar Rp 3.675.500.000 tetapi harga aslinya seharusnya Rp 3,213 miliar. Sehingga, terdapat selisih harga Rp 13,875 miliar untuk 30 unitnya.

Selanjutnya, selisih harga 29 unit busway articulated paket V sebesar Rp 13,695 miliar. Sebab, harga per unit busway articulated sebesar Rp 3.684 miliar tetapi harga aslinya seharusnya Rp 3,213 miliar.

Sedangkan, selisih harga pengadaan busway single paket II sebanyak 36 unit sebesar Rp 6.979.824.000.

Atas perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Menanggapi dakwaan jaksa, kubu Drajad mengaku tak akan mengajukan eksepsi (nota keberatan).

"Kami tidak akan mengajukan eksepsi," kata salah satu penasehat hukum Drajad, Yanti Nurdin dalam sidang.

Demikian juga, kubu Setiyo mengaku tidak akan mengajukan eksepsi.

Sehingga, Ketua Majelis Hakim, Supriyono memutuskan sidang selanjutnya akan digelar pada Senin (3/11) secara terpisah. Dengan agenda, langsung mendengarkan keterangan saksi-saksi.(sp/mk)
Tuesday, October 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Calon Jaksa Agung Harus Lapor Kekayaan ke KPK

Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menegaskan kandidat Jaksa Agung yang baru harus melaporkan harta kekayaan ke lembaga antikorupsi itu sebelum dipilih.

Kewajiban tersebut harus dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pencegahan korupsi dan penguatan aparat penegak hukum.

"Ya perlu. Jangankan itu atau Kapolri, waktu zaman Presiden SBY pengisian Kabareskrim pun dikonfirmasi ke KPK. Zaman SBY, jabatan bintang tiga di kepolisian itu diminta tracking oleh KPK," kata Abraham di kantornya di Jakarta, Senin malam (27/10).

Abraham mengungkapkan, Jaksa Agung yang baru harus benar-benar bersih dan tidak punya catatan pelanggaran baik secara etika moral dan hukum. Kriteria yang sama berlaku juga pada menteri dan semua pejabat pemerintahan di Indonesia. "Dia menjadi teladan kan. Seorang pemimpin itu sekecil apapun enggak boleh punya cacat karena akan ditauladani," ujarnya.

Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum menunjuk siapa yang ditugaskan sebagai Jaksa Agung baru pengganti Basrief Arief. Basrief meletakan jabatannya 20 Oktober lalu bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai presiden berakhir. Saat ini, Andhi Nirwanto menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung. (CNN/L-8/mk)
Tuesday, October 28, 2014 | 0 komentar | Read More

PDIP Merasa Kecewa Dengan Jokowi

Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah
Jakarta (Metro Kalimantan) - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan merasa kecewa dengan keputusan Presiden Joko Widodo terkait proporsi menteri. Mereka merasa tidak puas karena partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu hanya dijatah empat kursi menteri.

Kuota untuk PDIP sama dengan jumlah menteri untuk kader-kader Partai Kebangkitan Bangsa. "Kami sebagai teman-teman PDIP barangkali kecewa," ujar Ketua Fraksi PDIP Ahmad Basarah di depan Ruang Rrapat Fraksi PDIP di Kompleks DPR, Jakarta, Senin (27/10).

Padahal partai berlambang banteng moncong putih itu menguasai parlemen dengan 109 kursi, sementara PKB hanya memiliki kekuatan 47 kursi.

Hal senada disampaikan Ketua DPD PDIP Jawa Barat TB Hasanuddin. Menurut Hasanuddin, kader arus bawah tidak puas dengan komposisi yang tidak proporsional tersebut. Mereka merasa berhak mendapat jumlah yang lebih banyak dibanding partai pimpinan Muhaimin Iskandar itu.

"Masukan dari daerah-daerah. Mereka tidak puas dengan komposisi yang seperti itu. Maunya proporsional. Saya jujur ya, apa yang saya sampaikan berdasarkan masukan-masukan sejak kemarin sampai lima menit yang lalu dari seluruh kader di Indonesia," dia mengungkapkan.

Kendati demikian, Ahmad Basarah mengatakan kader PDIP sadar bahwa Jokowi telah berjanji untuk memberikan tempat lebih banyak untuk kalangan profesional yang kompeten dan berintegritas untuk duduk di Kabinet Kerja.

Basarah juga menegaskan, meski kecewa kader PDIP tetap menghormati hak prerogatif yang dimiliki Jokowi dalam membentuk kabinet. "Para kader PDIP adalah orang yang memiliki jiwa kenegarawanan mengikhlaskan diri kepada Presiden Indonesia untuk memberikan kesempatan kepada kader bangsa di luar kader PDIP untuk menjadi anggota kabinet," jelas Basarah.

Keempat menteri yang berasal dari fraksi PDIP adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani, dan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga.

Di Kabinet Kerja, PKB memiliki empat kader, yakni Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Djafar.

Sementara Partai NasDem memiliki tiga kader di Kabinet Kerja. Mereka adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang juga mantan KSAL, Tedjo Edhy Purdijatno.(CNN/mk)
Tuesday, October 28, 2014 | 0 komentar | Read More

PN Jakut Vonis 50 Hari Penjara Bagi Pengelola Judi Online

Written By Unknown on Monday, October 27, 2014 | Monday, October 27, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) - Pengelola judi online yang beromzet miliaran rupiah dihukum dengan lama hukuman bervariasi, dari 50 hari penjara hingga 4 bulan penjara. Selama sidang, kedelapan terdakwa itu hanya dikenakan tahanan kota.

Vonis itu diucapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jalan Danau Sunter Utara, pada Senin (24/10/2014) pukul 10.00 WIB.

"Yang lima orang, tuntutannya 3 bulan penjara dan divonis 1 bulan dan 20 hari penjara," kata Humas PN Jakut, Wisnu, kepada wartawan di kantornya.

Lima orang yang dimaksud yaitu Stefanus Rocky, Marvin Tanjung, Fernandez, Judianto dan April Yanti. Adapun sisanya yaitu Lucas Atjep Soegandi, Achmad Hakim dan Patrick Antonius masing-masing dihukum 4 bulan penjara atau 2 bulan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Modus operandi mereka yaitu melakukan judi online di domain www.mansion88.com dan mengelolanya. Judi yang dipertaruhkan yaitu skor permainan sepak bola dengan omzet mencapai miliaran rupiah tiap bulannya. Mereka dibekuk jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Mei 2013 lalu. Direktur Tipideksus Brigjen Kamil Razak menyebut omzet komplotan yang telah beroperasi selama 2 tahun terakhir itu mencapai Rp 400 miliar.

Jaksa mengenakan dakwaan berlapis. Pertama, mereka dikenakan pasal 303 ayat 1 kesatu dan pasal 303 ayat 1 KUHP kedua tentang perjudian. Kedua, mereka juga dijerat pasal 27 ayat 2 jo pasal 45 ayat 1 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dan terakhir, mereka juga dikenakan pasal 3 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman tertinggi dari pasal-pasal yang dijeratkan yaitu 20 tahun penjara.(dtk/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Alkes RSUD Sultan Imanuddin di Telisik Polres Kobar

Pangkalan Bun (Metro Kalimantan) - Kasus dugaan mark up proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang bersumber dari dana APBN terus diselidiki jajaran Polisi Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar).

Akhir pekan lalu, jajaran setempat kembali memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui proyek ini, untuk dimintai keterangannya. Kapolres Kobar AKBP Ma’Mun HM SIK melalui Kasatreskrim AKP Andreas Alek Danantara SIK mengakui adanya pemanggilan sejumlah saksi itu. Menurut dia, saksi tersebut dipanggil guna dimintai keterangan. “Ada beberapa orang lagi saksi yang kita panggil untuk dimintai keterangan.

Hasilnya belum bisa kami beberkan saat ini karena kasusnya masih berupa penyelidikan,”tegasnya singkat akhir pekan ini. Pantauan Kalteng Pos di lapangan, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ini di ruang penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Kobar dilakukan secara bergantian.

Masing-masing saksi, dipanggil kurang lebih satu jam ke dalam ruangan untuk dimintai keterangan. “Saya dipanggil kesini (Polres Kobar, Red) untuk dimintai keterangan,”ungkap salah seorang saksi yang merupakan pegawai RSUD Sultan Imanuddin ketika dikonfirmasi usai keluar dari ruang penyidik Tipikor.

Sebagaimana diketahui, kasus ini terungkap tahun lalu. Saat jajaran Polres setempat menerima laporan masyarakat, jika telah terjadi dugaan mark up dalam pengadaan paketnya yang bersumber dari dana APBN tahun 2013 lalu. Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polres Kobar langsung mengumpulkan data dan bahan keterang di lapangan. (elm/kaltengpost/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Klotok Vs Kapal Tanker 1 Hilang

Kasongan (Metro Kalimantan) - Peristiwa kecelakaan air kembali antara kelotok dengan kapal tengker yang lagi bawa minyak solar untuk kebutuhan listrik PLN yang terjadi di wilayah Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan.

Kecelakan sebuah kelotok menabrak kapal tanker, dan mengakibatkan satu orang penumpang kelotok atas nama Aliansyah (30) dinyatakan hilang. Peritiwa ini terjadi di daerah Tanjung Raih Kecamatan Katingan Kuala, Minggu (26/10) sekitar pukul 00.30.

Berdasarkan keterangan,  peristiwa ini terjadi pada saat Aliansyah bersama rekannya Samsul (30) berangkat dari Kecamatan Mendawai menuju Pegatan Kecamatan Katingan Kuala. Pada malam itu saat melintas di lokasi kejadian ada sebuah kapal tanker membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PLN dengan tujuan Mendawai.

Karena kondisi gelap, dan posisi kapal salah jalur untuk dilintasi, kelotok langsung menabrak. Namun setelah ditabrak, tidak membuat kelotok itu karam. Peristiwa hilangnya Aliansyah, terjadi ketika melihat kelotok yang ditumpanginya itu mau menabrak tanker. Sehingga loncat dari kelotok menuju air dan langsung hilang tidak ditemukan.kata Syamsul yang berhasil selamat.

Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas SIK melalui Pjs Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bagus Winarmoko ketika dikonfirmasi membenarkan pristiwa itu. Peristiwa ini masih dalam penyelidikan mereka hingga sekarang. “Kita sekarang sedang berupaya untuk mencari penumpang yang hilang,”katanya.(eri/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Sertifikat Bebas Narkoba Bagi Pejabat Kendari

Kendari - Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mewajibkan pejabat lingkup kota tersebut memiliki sertifikat bebas narkoba.

Wali Kota Kendari, Asrun, di Kendari, Senin (27/10), menegaskan bahwa sertifikat bebas narkoba merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi pejabat eselon lingkup kota Kendari ataupun untuk dipromosikan jadi pejabat.

"Saya sudah sampaikan kepada semua pejabat dan jajaran pemkot Kendari, agar sertifikat bebas narkoba tersebut harus menjadi syarat menjadi pejabat," kata Asrun.
Langkah tersebut kata Asrun, agar PNS atau pejabat tidak main-main dengan narkoba atau obat terlarang jenis lainnya.

"Bagaimana kita mau melakukan pembinaan atau penyadaran kepada warga kita untuk tidak mendekati narkoba, jika ada pejabat kita yang terlibat atau tersandung narkoba," katanya.

Pemerintah katanya, akan melakukan pemeriksaan urine kepada semua PNS lingkup kendari secara acak atau random.

"Sewaktu waktu akan ada pemeriksaan urine kepada PNS di isntansi tertentu, tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Kalau ada yang terindikasi positif, maka kalau dia pejabat maka akan diberhentikan dari jabartannya,+ kata Asrun.

Asrun menegaskan, tidak akan mentolerir jika ada PNS atau pejabat lingkup Kota Kendari yang terlibat narkoba, kalau yang pejabat akan diberhentikan, kalau PNS biasa harus diproses dan kalau hukumannya diatas empat tahun maka akan dipecat sesuai perundaunga-undangan.

Wali Kota Kendari memberikan pernyataan itu karena ada salah seorang pejabat lingkup Kendari, yang terlibat narkoba dan saat ini sedang diproses oleh pihak berwajib.(ant/b1/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Puting Beliung Rusak 318 Bangunan di Bogor

Relawan dan TNI membersihkan puing runtuhan rumah
Bogor (Metro Kalimantan) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor Jawa Barat mencatat, sebanyak 318 bangunan di Kecamatan Ciomas rusak setelah diterjang angin puting beliung, Sabtu (25/10) lalu.

"318 bangunan yang rusak tersebar di tiga desa dan satu kelurahan di Kecamatan Ciomas," kata Kepala sub bidang logistik BPBD Kabupaten Bogor, Budi Aksomo, Budi Aksomo, saat dihubungi, Minggu (26/10).

Budi merinci, kerusakan bangunan di Desa Ciomas Rahaya terdiri dari 40 bangunan rusak ringan, 29 rusak sedang dan enam rusak berat. Sedangkan di Kelurahan Padasuka terdapat 21 bangunan rusak ringan, delapan rusak sedang dan dua rusak berat.

Selanjutnya di Desa Laladon terdapat 22 bangunan rusak ringan, delapan rusak sedang dan dua rusak berat. Desa Pagelaran terdapat 39 bangunan rusak ringan dan 19 rusak sedang.

"Yang terparah terjadi di Desa Sukamakmur, terdapat 30 bangunan rusak ringan, 45 rusak sedang dan 47 rusak berat," kata Budi.

Budi mengatakan, kebanyakan bangunan yang rusak merupakan rumah warga, dan beberapa ada fasilitas umum dan sarana pemerintaha seperti Kantor Kelurahan Padasuka rusak berat, dua gedung SD Taman Pagelaran rusak ringan, MTS Al Hasanah di Kampung Ciapus mengalami rusak ringan.

"Angin puting beliung juga merusak dua mesjid, dan majelis Talim di Kampung Baru," kata Budi.

Budi menyebutkan, BPBD telah melakukan koordinasi dengan para Muspika dalam penaggulangan punting beliung. Melaksanakan evakuasi sejumlah pohon yang tumbang, serta rumah yang rusak.

"Kami sudah melakukan pendataan, menginventarisir dampak bencana, mengevakuasi korban dan menyalurkan bantuan tanggap darurat," kata Budi.

Hingga kini, lanjut Budi, petugas BPBD masih ditempatkan di lokasi puting beliung untuk membantu masyarakat memulihkan kondisi rumahnya pasca bencana.(ant/b1/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More

3 Hal Yang Diperhatikan Dalam Kabinet Jokowi JK

Jakarta (Metro Kalimantan) - Pengamat politik dari Center for Strategic and International Studies (CSIS) Philips J Vermonte menilai meskipun tidak sempurna, nama-nama yang masuk ke dalam kabinet kerja sudah cukup baik.

Menurutnya, ada tiga hal yang patut menjadi perhatian masyarakat terhadap kabinet kerja ini.

Pertama, adalah kondisi keterwakilan perempuan. Dibanding era Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, jumlah menteri perempuan di Kabinet Kerja naik 100 persen, dari yang sebelumnya hanya empat orang menjadi delapan orang.

"Tetapi ini kuantitas, bukan kualitas. Lihat kinerjanya dulu baru nilai," katanya di Jakarta, Senin (27/10).
Kedua, menurut Philips, adalah tidak adanya representasi Muhammadiyah di Kabinet Kerja. Philips menganggap keterwakilan Muhammidayah ini hal yang serius. Sebab, tokoh-tokoh Muhammadiyah sudah membantu Jokowi pada pilpres yang lalu.

"Jokowi atau PDI-P tidak sensitif. Tokoh-tokoh muhamadiyah bantu habis keterpilihan Jokowi. Bahkan pasang badan melawan kampanye hitam terhadap Jokowi. Misalnya Buya Syafii Maarif di Sumbar dan tempat-tempat lain. Di tengah anggota Muhammadiyah yang dukung Prabowo. Situasi ini menjadi rumit buat Jokowi ke depan," ujarnya.

Ketiga, adalah terpilihnya Ryamizard Ryacudu sebagai Menteri Pertahanan. Pihilips menjelaskan bahwa Ryamizard adalah jenderal yang konservatif dan sangat militeristik, yang tidak senang dengan aktivis pro demokrasi. Dulu, sewaktu pemberontakan Aceh dan Papua, Ryamizard sangat keras terhadap separatis hingga perlawanan di Aceh menjadi lebih kuat lagi.(sp/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Kekuatan dan Kelemahan Kabinet Jokowi-JK

Lucius Karus Formappi/sp
Jakarta (Metro Kalimantan) - Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah mengumumkan 34 nama menteri kabinet pada Minggu (26/10) sore di halaman Istana Negara, Jakarta Pusat. Jokowi menyebutkan kabinet dengan nama kabinet kerja yang dipilih dengan prinsip kehati-hatian sehingga memang benar-benar dipilih orang-orang yang tepat dan akurat.

Peneliti Senior Forum Masyarakat Pemantau Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengungkapkan kekuatan dan kelemahan kabinet Jokowi-JK yang baru dibentuk. Menurut Lucius, kekuatan ini memungkinkan Jokowi-JK dapat merealisasikan program-program sebagaimana terungkap dalam Nawacita.

Sedangkan kelemahan menjadi tantangan Jokowi-JK untuk mengolah kelemahan ini menjadi kekuatan baru, bukan penghambat dalam mewujudkan program-programnya.

“Salah satu kekuatan kabinet Jokowi-JK adalah profil sejumlah menteri di dalam kabinet itu memang cukup mendukung. Sejumlah direktur BUMN, akademisi, dan profesional dipilih untuk posisi-posisi tertentu,seperti Menteri Sekretaris Negara Praktikno dan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan,”ujar Lucius di Jakarta pada Senin (27/10).

Lucius mengharapkan mereka dapat mewakili roh kabinet kerja yang menjadi slogan kabinet Jokowi-JK. Dengan latar belakang profesional mereka diharapkan kabinet baru ini akan langsung tancap gas menyelesaikan program-program unggulan Jokowi-JK.

Apresiasi lain yang patut disampaikan kepada Jokowi-JK, lanjutnya adalah pilihan Jokowi untuk mempercayai sejumlah departemen kepada perempuan. Menurutnya, ini tentu sebuah langkah maju bagi dunia politik kita yang selama ini dikritik karena dianggap masih didominasi kaum pria.

“Keputusan mengangkat 8 menteri perempuan sekaligus memberikan signal kebangkitan kaum perempuan dalam politik Indonesia ke depan. Kesetaraan bisa akan lebih berpengharapan,”katanya.

Di samping kekuatan tersebut, Lucius menilai ada kelemahan dari struktur kabinet ini yang terlalu didominasi oleh figur menteri parpol dan lingkaran kekerabatan petinggi partai atau Jokowi-JK sendiri.

“Sejumlah nama condong mengabaikan syarat profesionalisme karena kedekatan mereka, baik kepada partai politik atau kepada Jokowi dan JK sendiri. Bahkan beberapa nama termasuk dalam daftar nama yang diragukan integritasnya oleh publik juga masih dipakai oleh Jokowi-JK,”jelas Lucius.

Menurutnya, kelemahan ini sebenarnya memperlihatkan bahwa Jokowi-JK masih belum total lepas dari kungkungan kepentingan partai pengusung. Juga bisa dikatakan bahwa ada motivasi balas budi kepada beberapa orang untuk jasa mereka selama proses pilpres. Dengan demikian tantangan utama kabinet ke depan adalah membuktikan bahwa para menteri ini tidak dipilih karena alasan-alasan subyektif dan emosional belaka.

“Kabinet juga harus membuktikan bahwa mereka akan menghabiskan waktu dan energi untuk membangun bangsa, bukan mengenyangkan partai masing-masing,”tandasnya.

Dia mengakui bahwa secara umum kehadiran sejumlah menteri yang diragukan integritas dan kapasitas melahirkan lirik pesimistik publik. Jokowi-JK, lanjutnya tak sepenuh hati bersikap tegas untuk menolak permintaan parpol pengusung yang menyetorkan nama untuk didapuk menjadi menteri.

“Walau pesimisme menggelayut, kabinet kerja harus mulai bekerja. Dan kerja serius mereka akan membuktikan kapasitas dan integritas mereka selanjutnya,”tegassnya.(sp/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Berantas Mafia Tantangan Jokowi - JK

Gandi Parapat/net
Medan (Metro Kalimantan) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan sulit memajukan bangsa, apalagi menyejahterahkan rakyat jika tidak mampu memberantas mafia penegakan hukum di Tanah Air. Sebab, salah satu penghambat kemajuan bangsa ini adalah kejayaan mafia.

"Ini merupakan tantangan serius buat pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," ujar Koordinator Pusat Monitoring Politik dan Hukum Indonesia (PMPHI), Gandi Parapat kepada SP di Medan, Sumatera Utara (Sumut), Senin (27/10).

Gandi mengungkapkan, berdasarkan data yang diperoleh PMPHI, banyak kasus ditengarai melibatkan mafia, justru menghambat investasi dan merugikan rakyat. Patut dicurigai, berbagai kasus itu melibatkan oknum aparat penegak hukum.

"Di Bali, ada kasus yang diduga berkaitan dengan mafia kepailitan. Pengusaha yang justru menjadi korban mafia kepailitan malah ditahan. Begitu juga dengan di Surabaya, Jawa Timur, lahan petambak kecil dicaplok oleh mafia tanah," ungkapnya.

Ditambahkan, permainan mafia juga terjadi di Medan, Sumut. Ada investor yang membeli tanah justru dijadikan tersangka. Dan, ada kepala badan pertanahan dijadikan tersangka karena tidak mengeluarkan hak guna bangunan di atas lahan bermasalah.

"Berbagai kasus yang muncul ke permukaan ini merupakan bukti bahwa mafia masih berjaya di republik ini. Keberanian Presiden Jokowi untuk memberantas mafia ini akan diuji. Sebab, pemberantasan mafia ini yang paling sulit dituntaskan," tegasnya.

Menurutnya, genderang perang  memberantas mafia dari berbagai sektor ini bisa dituntaskan Jokowi jika membentuk Satgas Pemberantasan Mafia. Tim yang dibentuk harus memiliki integritas dan kapabilitas tinggi di bawah kendali Presiden.

"Banyak mafia di Tanah Air. Ada mafia kepailitan yang melibatkan kurator dan perbankan, mafia proyek, mafia anggaran, mafia hukum, mafia migas, mafia tanah, mafia illegal logging, mafia hukum dan lainnya," ungkapnya.

Semua bisa diberantas asalkan jangan sebatas rethorika semata. "Dan, memungkinkan ada oknum aparat yang ditengarai terlibat dalam mafia narkoba dan mafia rekayasa kasus. Oknum aparat yang terlibat harus dipidana supaya ada efek jerah," sebutnya.(sp/mk)
Monday, October 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Inilah Daftar "Kabinet Kerja" Pemerintahan Jokowi

Written By Unknown on Sunday, October 26, 2014 | Sunday, October 26, 2014

Pengumuman Kabiner Kerja Oleh Jokowi-Jk/dtk
 Jakarta (Metro Kalimantan) - Setelah lama mengodok nama nama menteri untuk membantu pekerjaannya dalam menjalankan pemerintahan, akhirnya Minggu (25/10/2014) jam 17.30 Wita di istana negara,  Presiden Jokowi mengumumkan para pembantunya dalam menjalankan pemerintahan dengan menamakan "Kabinet Kerja"

Dalam pengumuman ini semua menteri memakai baju putih.  Inilah daftar susunan "Kabinet Kerja" dan "Daerah Asal"

1. Menteri Sekretaris Negara : Praktino lahir di Bojonegoro, Jawa Timur, Indonesia
2. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas: Andrinof Chaniago lahir di Padang, Sumatra Barat
3. Menko Bidang Kemaritiman : Indroyono Soesilo lahir di Cilacap, Jawa Tengah,
4. Menteri Perhubungan : Ignasius Jonan, lahir di Singapura,
5. Menteri Kelautan dan Perikanan: Susi Pudjiastuti lahir di Pangandaran, Jawa Barat
6. Menteri Pariwisata : Arief Yahya lahir di Banyuwangi, Jawa Timur
7. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral: Sudirman Said lahir di Brebes, Jawa tengah
8. Menko Bidang Polhukam : Tedjo Edy Purdijatno lahir di Magelang, Jawa Tengah
9. Menteri Dalam Negeri : Tjahjo Kumolo lahir di Surakarta, Jawa Tengah
10. Menteri Luar Negeri : Retno Lestari Priansari Marsudi lahir di Semarang, Jawa Tengah
11. Menteri Pertahanan : Ryamizard Ryacudu lahir di Palembang, Sumatera Selatan
12. Menteri Hukum dan HAM : Yasonna H Laoly lahir di Sorkam, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara
13. Menteri Komunikasi dan Informatika: Rudiantara lahir di Bogor, Jawa Barat
14. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: Yuddy Chrisnandi lahir di Bandung, Jawa Barat
15. Menko Bidang Perekonomian: Sofjan Djalil lahir di Aceh Timur, Aceh
16. Menteri Keuangan : Bambang Brodjonegoro lahir di Jakarta
17. Menteri BUMN : Rini M Soemarno, Maryland lahir di Amerika Serikat
18. Menteri Koperasi dan UMKM: Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga lahir di Denpasar, Bali
19. Menteri Perindustrian : M Saleh Husin lahir di Rote, Nusa Tenggara Timur
20. Menteri Perdagangan : Rachmat Gobel lahir di Jakarta
21. Menteri Pertanian : Amran Sulaiman lahir di Bone, NTT
22. Menteri Ketenagakerjaan : Hanif Dhakiri lahir di Brebes, Jawa Tengah
23. Menteri PU dan Perumahan Rakyat: Basuki Hadi Muljono lahir di Surakarta, Jawa Tengah
24. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Siti Nurbaya Bakar lahir di Jakarta
25. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN: Ferry Mursyidan Baldan lahir di Jakarta
26. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Puan Maharani lahir di Jakarta
27. Menteri Agama : Lukman Hakim Saifuddin lahir di Jakarta
28. Menteri Kesehatan : Nila F Moeloek lahir di Jakarta
29. Menteri Sosial : Khofifah Indar Parawansa lahir di Surabaya, Jawa Timur
30. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Yohana Yambise lahir di Manokwari, Papua
31. Menteri Kebudayaan dan Pedidikan Dasar dan Menengah: Anies Baswedan lahir di Kuningan, Jawa Barat
32. Menteri Ristek dan Pendidikan Tinggi : M Nasir lahir di Ngawi, Jawa Timur, 27 Juni 1960
33. Menteri Pemuda dan Olahraga: Imam Nahrawi lahir di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur
34. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi: Marwan Ja'far lahir di Pati, Jawa Tengah
(Joko H)
Sunday, October 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Presiden MADN Minta Usut Penembakan Warga Dayak Oleh Kepolisian

Written By Unknown on Saturday, October 25, 2014 | Saturday, October 25, 2014

Presiden MADN Teras Narang
Palangkaraya (Metro Kalimantan) - Presiden Majelis Adat Dayak Nasional Agustin Teras Narang berduka cita atas meninggalnya Inus (35), seorang warga adat Dayak Meratus di Kalimantan Selatan. Inus diduga terkena tembakan polisi saat mengambil kayu.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya seorang warga adat Dayak dan prihatin atas terlukanya tiga orang yang lain di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," kata Teras, Jumat (24/10/2014).

Teras meminta aparatur Kepolisian Kalimantan Selatan untuk segera mengusut tuntas perkara itu sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Selaku Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN), saya minta kepada warga Dayak se-Kalimantan agar tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang akan memperkeruh suasana," ucap Teras.

Teras juga menuntut agar pihak perusahaan yang berada di wilayah kejadian itu bertanggung jawab terhadap peristiwa ini.

Inus meninggal terkena tembakan di bagian kepala dan perut saat mengambil kayu di hutan pada Selasa (21/10/2014) dalam operasi penertiban penebangan kayu ileggal di Kecamatan Mentewei, Tanah Bumbu, Kalsel.

Ketua Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalsel Yasir Al Fatah, mengatakan, operasi penertiban pembalakan liar dilakukan di wilayah konsesi PT Kodeco Timber dan PT. Jhonlin Bratama. Operasi yang dilakukan oleh jajaran Polres Tanah Bumbu dabn Brimob dengan melibatkan 35 personel.

"Saya selaku Presiden MADN mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk menuntaskan masalah Hak Adat,Tanah Adat dan Hutan Adat serta Hak-hak Adat di atas Tanah Adat sehingga menghindari konflik dan terciptanya kepastian hukum bagi semua pihak," tambah Teras yang juga Gubernur Kalimantan Tengah.

Ini transkrif email dari AMAN KALSEL :

On Thursday, 23 October 2014, 10:22, “AMAN KALSEL pw.amankalsel@yahoo.co.id [adatlist]” <adatlist@yahoogroups.com> wrote:

Pak Sekjen, dkk

Berdasarkan laporan sdr. Trisno (Staff PD AMAN Tanah Bumbu) tentang kasus penembakan MA Dayak Meratus oleh aparat kepolisian di Desa Mentewe km 58 Kab. Tanah Bumbu sbb :
1. Aparat kepolisian yg melakukan penembakan adalah dari satuan Reskrim dan Sabhara Polres Tanah Bumbu (bukan dari satuan Brimob seperti informasi sebelumnya). Personil kepolisian yang datang ke lokasi berjumlah 35 orang dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim dan Kasat Sabhara Polres Tanah Bumbu dengan tujuan melakukan razia illegal logging.
2. Korban yang meninggal 1 orang, warga desa Malinau Kab. Hulu Sungai Selatan (bukan 2 orang seperti infformasi sebelumnya) karena ditembak di kepala dan badan, 3 orang luka-luka dan 6 orang ditahan dan informasi nya masyarakat yg ditahan sudah diperbolehkan pulang.
3 Informasi tambahan juga bahwa di rumah korban saat ini persiapan pemakaman, dan kawan2 dari PW AMAN Kalsel dan PD AMAN Kab. Hulu Sungai Selatan akan melakukan komunikasi langsung dengan pihak keluarga korban, karena ada informasi bahwa sudah terjadi perdamaian antara pihak keluarga dengan pihak Polres Tanah Bumbu.
4. Informasi tambahan bahwa hari ini tidak ada media satu pun yang memutat kasus penembakan ini (baik media lokal maupun nasional). Kami menduga bahwa kalangan media sudah ditutup informasinya oleh kalangan aparat atau pihak lain.
Demiiian informasi nya dan kami akan informasikan lagi apabila ada tambahan
salam,
ysr

Dari: “AMAN KALSEL pw.amankalsel@yahoo.co.id [adatlist]” <adatlist@yahoogroups.com>
Tanggal: 22/10/2014 19:32 (GMT+08:00)
Ke: adatlist@yahoogroups.com
Subjek: Bls: Bls: Bls: [AMAN] PENIMBAKAN OLEH BRIMOB

Kawan2 semua,
Tadi sekitar jam 4 sore (wita) saya sudah berkomunikasi dengan sdr. O. Lubis (Ketua PD AMAN Tanah Bumbu) di mana lokasi TKP penembakan berada di wilayah Tanah Bumbu.
Saya telah menginstruksikan kepada Ketua PD AMAN tanah Bumbu untuk segera mengumpulkan data-data dan informasi yg valid berkaitan dengan kasus penembakan MA ini. Termasuk informasi kedatangan ratusan orang MA Dayak Meratus di Loksado ke Batulicin (Ibukota Kab. tanah Bumbu) untuk meminta penjelasan dari Kapolres Tanah Bumbu mengenai penembakan ini.
Sampai saat ini saya masih menunggu laporan Sdr. O. Lubis mengenai informasi ini dan secepatnya membuat kronologis kasus beserta korban.
salam,
ysr

Pada Rabu, 22 Oktober 2014 16:23, “Hadi Irawan hadiirawan@aman.or.id [adatlist]” <adatlist@yahoogroups.com> menulis:

DIBERITAKAN : telah terjadi Penimbakan terhadap Warga MHA Malinau sekitar Jam 10.00 wita tadi malam 21 Oktober 2014,, oleh Brimob serta Anggota Kepolisian Kapolres Tanah Bumbu,Kalimantan Selatan. yang bertugas membekingi Perusahaan PT Kodeco Timber dan PT Jonlin Bratama ( JB), terhadap Pak INUS 35 tahun Warga Dayak Meratus, yang sedang mengambil Kayu dihutan, karena ditembakan dibagian Kepala dan Perut sehingga Korban Meninggal Dunia.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) Batu Raya, Kecamatan Mentewi,Kabupaten Tanah Bumbu, Propinsi Kalimantan Selatan. Yang diduga memasuki wilayah Perusahaan Padahal wilah Adat,
Informasi yang baru kami terima dari TKP 400 an Warga Dayak Meratus dari Kec Loksado, Kab.HSS sudh bergerak menuju TKP karena Merasa tidak terima warganya terbunuh. sampai saat ini kami masih kesulitan menghubungi warga lainya disana sehingga perkembangan di TKP blm bisa diketahui dikarenakan tidak ada sinyal namun Tim Advokasi AMAN Kalsel sedang berupaya melakukan investigasi ke TKP.
Salam,
Kambar.
Saturday, October 25, 2014 | 0 komentar | Read More