Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125

Arsip Berita

Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Warga Perbatasan di Nunukan Gunakan Dua Mata Uang

Written By Unknown on Monday, March 30, 2015 | Monday, March 30, 2015

Rupiah dan Ringgit Digunakan Diperbatasan (ant)
Nunukan - Warga perbatasan Indonesia-Malaysia di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan, Kaltara, sampai saat ini masih menggunakan dua mata untuk melakukan transaksi jual beli.

Sebagaimana yang dikemukakan, Haniah, pedagang kue di Pasar Sei Pancang, Minggu (29/3), telah menjadi tradisi bagi masyarakat setempat setiap berbelanja dipastikan menggunakan salah satu dari dua mata uang, tergantung mata uang yang dimiliki.

Namun, kata dia lagi, seluruh masyarakat Pulau Sebatik khususnya yang berada di wilayah tapal batas memiliki dua jenis mata uang tersebut yakni ringgit (Malaysia) dan rupiah (Indonesia).

Haniah yang berdomisili di RT 06 Desa Sei Pancang ini mengaku, tidak pernah menentukan sendiri kepada pelanggannya jenis mata uang tertentu yang diterimanya tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada mereka akan membayar dengan mata uang apapun.

Mengenai masyarakat setempat yang bertransaksi dengan menggunakan dua mata uang itu, memang telah lama berlangsung karena kedekatan emosional antara pulau itu dengan Malaysia yang berbatasan daratan.

Ia menerima mata uang ringgit Malaysia saat memasarkan barangnya di sejumlah pasar karena dapat membantunya apabila akan berbelanja ke negara tetangga tersebut dengan tidak perlu bersusah payah ke "money changer".

Secara terpisah, Haji Tamir yang berbelanja di pasar itu mengatakan, masalah berlakunya dua mata uang saat bertransaksi di sejumlah pasar di Pulau Sebatik bukan barang baru tetapi telah berlangsung sejak pulau itu terhuni pada 1960-an silam.

Menurut dia, berlakunya mata uang rupiah dan ringgit di wilayah perbatasan itu karena seluruh bahan kebutuhan sehari-hari masyarakat setempat diperoleh dari Malaysia yang dipasok oleh pedagang setiap hari.
Berdasar pantauan di Pasar Sei Pancang Kecamatan Sebatik Utara dan Pasar Minggu Desa Ajikuning Kecamatan Sebatik Tengah, seluruh masyarakat di pulau yang berbatasan langsung dengan Negeri Sabah, Malaysia ini proses jual beli menggunakan mata uang ringgit Malaysia dengan rupiah.(ant/b1/mk04)
Monday, March 30, 2015 | 0 komentar | Read More

Samarinda Hemat 70 Persen Energi Listrik

Solar Cell (ant)
Samarinda (Metro Kalimantan) - Pemerintah Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sejak dua tahun terakhir telah melakukan penggantian lampu median jalan protokol dengan aplikasi satu tiang listrik tidak sampai 500 watt sehingga dapat menghemat energi listrik hingga 70 persen.
"Sejak dua tahun lalu kami telah berupaya melakukan penghematan melalui penggantian lampu di median jalan protokol yang lebih hemat energi. Kalau dahulu, satu tiang bisa mencapai 1.000 watt, tetapi yang terpasang saat ini satu tiang listrik dayanya hanya 500 watt," kata Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang pada peringatan Hari Bumi di Samarinda, Minggu (29/3).

Peringatan Hari Bumi tersebut diprakarsai Himpunan Mahasiswa Teknik Lingkungan Unmul Samarinda didukung Dinas Kebersihan Pemkot Samarinda, SKK Migas, serta Total Indonesia.

Selain itu, kata Syaharie Jaang, Pemerintah Kota Samarinda juga telah melakukan studi banding di Jakarta untuk mempelajari produk baru lampu hemat energi dengan sistem komputerisasi.

"Sistim baru ini sangat baik karena bisa menggunakan daya energi listrik sesuai dengan kebutuhan. Misalnya, satu median jalan terdapat 50 tiang, lampu yang menyala bisa 20 tiang saja dengan melihat kebutuhan," kata Syaharie Jaang.

Kota Samarinda, kata dia, juga akan mulai mengimplementasikan lampu hemat energi melalui sistem komputerisasi itu.

"Kini, tinggal cari cara untuk menurunkan wattnya saja. Pemkot Samarinda siap memfasilitasi atau mendanai kerja sama penelitian tentang hal ini antara Dinas Kebersihan dan Mahasiswa teknik Lingkungan Unmul," ujar Syaharie Jaang.

Sementara itu, perwakilan manajeman Total Indonesia Rahmat Jatmiko mengakui bahwa perusahaan minyak dan gas (migas) tersebut saat ini tengah mempromosikan lampu tenaga sinar matahari.

"Ke depannya, andai setiap rumah ada solar panel, tidak perlu listrik lagi sebab masyarakat bisa menggunakan energi matahari yang sangat melimpah," kata Rahmat Jatmiko.

Matahari sebagai sumber energi yang melimpah, menurut dia, harus dimaksimalkan karena Indonesia adalah daerah tropis, khususnya Kalimantan Timur yang dilewati garis lintang, sebenarnya bisa memaksimalkan tenaga matahari sehingga tidak harus bergantung terus pada sumber alam, seperti minyak dan batu bara.

Selain itu, lanjut dia, harus diciptakan sumber energi lainnya, seperti dari limbah kelapa sawit ataupun gas metan dari sampah itu suatu tantangan bagi para mahasiswa untuk mengeksplorasi studinya.

"Kita patut bersyukur karena Indonesia diberi kekayaan alam yang berlimpah. Karena daerah tropis, matahari bisa digunakan sebagai sumber energi yang besar. Beda dengan Eropa yang mungkin disinari matahari penuh hanya sekitar dua bulan saja," ungkap Rahmat Jatmiko.(ant/b1/mk03)
Monday, March 30, 2015 | 0 komentar | Read More

Indonesia Sudah Mampu Hasilkan Bibit Sapi Perah

Sapi Perah (PDHI Jabar.org)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Indonesia sudah mampu menghasilkan bibit sapi perah sendiri dengan kualitas mutu bibit murni dengan produktivitas susu rata-rata di atas 20 liter/hari.  "Harga 50-60 persen lebih murah dibanding harga bibit sapi impor dari Australia dan New Zealand dengan kualitas bersaing," kata Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian, Syukur Iwantoro, di Jakarta, Minggu (29/3).

Syukur mengatakan, pihaknya terus tingkatkan produksi bibit sapi perah bagi masyarakat untuk pengembangan industri persusuan dalam negeri.  Pabrik produsen bibit sapi perah tersebut yakni Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTUHPT) Baturraden, yang merupakan salah satu UPT di bawah koordinator Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dikatakan, DBBPTUHPT Baturraden merupakan satu-satunya UPT. Total bibit unggul sapi perah yang sudah dihasilkan dan dilepas oleh BBPTUHPT Baturraden sudah mencapai 1.050 ekor.

Pada Sabtu, 28 Maret 2015, bertempat di Farm Rearing Manggala Desa Karang Tengah Kecamatan Cilongok Kab Banyumas, Syukur melepas 12 ekor bibit sapi perah betina unggul ke masyarakat.  Bibit unggul sapi perah tersebut dikirim untuk  memenuhi kebutuhan di Bogor dan Jawa Tengah.

Ia mengatakan, komitmen pemerintah untuk terus memperbaiki kualitas bibit sapi perah di masyarakat, dibuktikan dengan meningkatnya jumlah bibit unggul sapi perah yang sudah didistribusikan selama sembilan tahun terakhir ini.  Pada tiga tahun terakhir, BBPTUHPT Baturraden telah mendistribusikan sebanyak 639 ekor bibit unggul sapi perah.  Angka ini meningkat lebih dari 300% dibandingkan tiga tahun sebelumnya yang hanya berjumlah 209 ekor saja.

Ia mengatakan, BBPTU-HPT Baturaden telah mendistribusikan bibit unggul sapi perah ke wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Tengah.

Kepala BBPTUHPT Baturraden, Ali Rachman menjelaskan, pola pemeliharaan yang digunakan untuk menghasilkan bibit sapi perah di BBPTUHPT Baturraden memenuhi standard Internasional Animal Welfare dengan sistem pastura dan semi intensif.

Syukur menambahkan, selain menghasilkan bibit sapi bermutu dengan harga bersaing, balai ini juga berhasil mengembangkan hijauan pakan ternak (HPT-red) yang mengandung protein tinggi sebesar 27 persen, yang dikenal dengan tarum manis atau indigofera.  Tanaman ini merupakan tanaman asli Indonesia.  HPT bermutu ini digunakan sebagai bahan pakan murah konsentrat hijau untuk substitusi bahan konsentrat asal biji-bijian dan serealia, yang saat ini harganya terus melambung.

Lebih lanjut Ali Rachman menambahkan, pemberian indigofera sebagai pengganti konsentrat ini, menekan biaya produksi sampai18-21%, tanpa mengurangi produktivitas susu yang dihasilkan. E

Sementara itu, peneliti indigofera dan pakar pakan ternak dari Fakultas Peternakan Institut Pertanian Bogor (IPB), Abdullah, menegaskan, dengan kandungan protein yang tinggi, indigofera tidak hanya bagus untuk sapi, tapi juga sangat bagus untuk kambing/domba.  Bahkan apabila diolah dalam bentuk tepung dapat digunakan juga sebagai substitusi bungkil kedelai sebanyak 15% dalam pakan unggas, dengan kualitas telur dan daging lebih baik.(sp/mk06)
Monday, March 30, 2015 | 0 komentar | Read More

Peradi Pecah Jadi 3 Kubu

Written By Unknown on Saturday, March 28, 2015 | Saturday, March 28, 2015

Logo Peradi  (google)
Makassar (Metro Kalimantan) - Pakar hukum Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan menyayangkan perpecahan yang kembali muncul di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dalam Munas II yang digelar di Hotel Grand Clarion, Makassar, Jumat (27/3) malam.

Menurut Pohan, perpecahan yang timbul di Peradi menandakan kalau profesi advokat telah gagal memberi keteladanan bahkan, menunjukan kesan ketidakmampuan membuktikan bahwa advokat adalah profesi mulia (officium nobile).

"Harusnya advokat sebagai penegak hukum memberi keteladanan. Dan yang lebih penting lagi advokat dikenal dengan orang yang mempunyai intelektual tinggi. Masa begitu saja ribut. Harusnya tidak perlu ribut," kata Pohan saat dihubungi, dari Makassar, Sabtu (28/3).

Peradi terpecah menjadi tiga kubu. Kubu pertama pengurus DPN yang dipimpin Otto Hasibuan yang memutus penundaan munas paling cepat tiga bulan, maksimal enam bulan.

Kubu kedua pengurus yang dipimpin tiga pelaksana tugas (caretaker/Plt) Ketua DPN Peradi yakni, Humphrey Djemat, Luhut Panggaribuan dan Hasanuddin Nasution yang diamanatkan menggelar Munaslub paling cepat lima bulan, dan paling lambat enam bulan. Kubu ketiga adalah Peradi versi Juniver Girsang yang mengangkat dirinya sendiri sebagai Ketum Peradi.

Pohan mengatakan, advokat harusnya taat hukum. Aturan dalam organisasinya sendiri harus dijalankan sehingga tidak menimbulkan perpecahan yang memalukan profesinya sendiri.

"Jadi tidak memaksakan kehendak karena semuanya telah diatur dalam AD/ART.
Advokat sebagai penegak hukum harusnya taat akan aturan yang sudah ada," kata Pohan.(sp/mk01)
Saturday, March 28, 2015 | 0 komentar | Read More

Munas Peradi II Ditunda Sampai 6 Bulan

Otto Hasibuan (google)
Makassar (Metro Kalimantan) - Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pecah lagi. Munas II yang digelar di Hotel Grand Clarion, gagal menjadi ajang konsolidasi sehingga upaya suksesi kepemimpinan tertinggi di tubuh organisasi advokat tersebut menjadi antiklimaks. Sebab, munas ditunda tanpa memulai agendanya terlebih dulu dengan pertimbangan keamanan.

"Dengan terpaksa Munas II ditunda untuk 3 bulan dan selambat-lambatnya 6 bulan," kata Ketum DPN Peradi Otto Hasibuan, sewaktu menunda sidang Munas II Peradi, pukul 20:00 WITA di Ballroom Phinisi Hotel Grand Clarion, Makassar, Jumat (27/3).

Otto tidak memberi penjelasan rinci ketika disinggung, mengapa pihaknya tidak menyiapkan penyelenggaraan munas dengan menyusun langkah antisipasi kericuhan termasuk perpecahan di tubuh Peradi sendiri. Sebab, langkah menunda tanpa membuka sidang memunculkan asumsi bahwa sikap tersebut merupakan skenario untuk mempertahankan status quo.

"Saya pikir kita harus melihat dulu secara jernih. Bukan kami yang ingin rusuh. Untung saja ada polisi yang bekerja secara sigap," jelasnya.

Penundaan tersebut menimbulkan kericuhan yang lebih parah dibanding penundaan yang diputuskan Otto Hasibuan pada pukul 14:00 WITA. Pasalnya, umpatan hingga aksi mengejar Otto oleh peserta munas tak sampai membuat puluhan anggota Sabhara Polrestabes Makassar turun tangan mengamankannya hingga meninggalkan ballroom.

"Saya memohon maaf kepada advokat seluruh Indonesia dan Wapres yang telah hadir diwakili Menko Polhukam, dan Gubernur Sulsel. Kepada Kapolda, Pangdam, dan seluruh warga Makassar. Tidak ada niat kami menunda dengan sengaja. Ini hal-hal yang sangat terpaksa," ujarnya.

Menurutnya, penundaan munas merupakan usulan dari 48 DPC Peradi serta permintaan dari panitia penyelenggara yang mengaku sudah tak mampu lagi melanjutkan acara. Bahkan, 48 DPC tersebut awalnya meminta munas ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.

Peserta Munas dan beberapa DPC tetap bertahan dalam forum sidang. Mereka menghendaki munas terus berjalan dengan pemilihan calon Ketum Peradi periode 2015-2020. Sejumlah pengurus DPN Peradi seperti Leonard Simorangkir bersama DPC-DPC yang bertahan tetap melanjutkan sidang.

Menurut Otto mereka tidak berhak melanjutkan sidang karena, secara ketentuan dirinya masih menjabat sebagai Ketum Peradi yang sah alias belum demisioner. Lagipula dari 67 DPC, 48 DPC meminta munas ditunda.

"Saya tidak tahu siapa yang ada di sana tetapi dari 67 DPC Peradi, 48 DPC meminta menunda munas. DPC itu yang mengundang adalah DPN dan masa jabatan saya belum berakhir. Munas yang sah adalah yang dilakukan oleh kami, kalau mereka gelar munas harus sesuai dengan AD/ART," ujarnya.

Munas tersebut sudah menunjukan gejala ricuh sejak pukul 09:00 WITA ketika agenda sidang pembahasan tata tertib hendak dibuka. Sejumlah orang yang tidak memiliki tanda pengenal peserta  memaksa masuk ruang sidang. Hal itu memancing bentrokan antara advokat dengan kelompok massa tersebut sehingga langsung ditindak pihak keamanan.

"Saya mendapat laporan ternyata ada pihak-pihak yang bukan advokat. Ini laporan dari panitia. Maka, kalau terjadi bentrokan menimbulkan korban yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Agenda meneruskan munas oleh sejumlah pengurus DPN Peradi dan DPC yang bertahan dalam ballroom juga berlangsung ricuh. Setelah lima pimpinan sidang sementara ditetapkan, sebagian peserta tidak puas karena mereka menghendaki jumlah pimpinan sidang harus tujuh dengan Johnson Panjaitan sebagai salah satu anggotanya.

Sebagian peserta menentang aspirasi tersebut. Ketika Johnson akhirnya legowo turun dari mimbar kondisi sempat kembali kondusif. Namun, sewaktu salah satu advokat maju dan naik ke atas mimbar meminta Johnson tetap menjadi anggota pimpinan sementara, kericuhan kembali terjadi.

Para pendukung calon Ketum Peradi Juniver Girsang ramai-ramai bernyanyi  "mari pulang, marilah pulang, bersama-sama" sambil meninggalkan ruangan. Sidang kemudian berlangsung alot karena ruangan sidang makin sepi disebabkan peserta di dalam memilih keluar dari forum.

Menyikapi kondisi itu, Otto Hasibuan tidak berbicara banyak. Dirinya juga tidak menampik kalau Munas II Peradi di Makassar menjadi munas terburuk dalam sejarah Peradi.

"Agenda sidangnya saja belum dibuka, kuorum belum dihitung tetapi sudah terjadi kericuhan. Advokat-advokat memang sering berdebat kencang dan keras tetapi tidak seperti ini. Peserta yang hadir harus punya hak suara dan sah, itu yang kami minta mereka keluar dulu, tetapi kita mau buka saja mereka sudah berteriak-teriak, bagaimana bisa kita buka ?" kata Otto.(sp/mk)
Saturday, March 28, 2015 | 0 komentar | Read More

Sudah Potong Gaji Tetap Dituntut Korupsi

Bukhari dan Nanang Saat Dengar Tuntutan JPU (Ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Diduga karena menggerogoti dana badan usaha milik desa (Bumdes) akhirnya Bukhari dan Nanang dituntutan selama  1 tahun 10 bulan dan  denda Rp 50 juta dan mengharuskan para terdakwa untuk membayar uang pengganti untuk  Bukhari sebesar Rp35 juta atau diganti kurungan 6 bulan dan untuk Nanang Kurnia sebesar Rp45 juta atau penjara selama 6 bulan dirasa cukup berat.

Dalam Pembacaan tuntuan yang dilakukan JPU dari Martapura dihadapan Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin menuntut para terdakwa selama 1 tahun 10 bulan para terdakwa dikenakan pasal 3 undang undang tipikor  

Mendengar tuntutan dari jpu, penasihat hukum terdakwa H Abdul Hakim SH mengatakan bahwa perkara yang dialami oleh kliennya tersebut bukan tindak pidana korupsi.

Karena menurut lelaki berkepala pelontos ini, klilennya sudah bersedia mengganti uang yang dipergunakannya. Karena sebelumnya sudah terjadi kesepakatan dengan pihak Pemkab Banjar.

“Dalam surat kesepakatan, bahwa kedua klien kami diwajibkan untuk membayar setiap bulan dengan di potong gaji sebesar 700 ribu per bulan,” ujarnya.

Namun begitu, kata Hakim, pihaknya selaku kuasa hukum dari terdakwa menghormati atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Mukhilis dari Kejari Martapura.

“Tapi kami selaku kuasa hukum akan berupaya membela klien kami sesuai dengan fakta di persidangan,” tuturnya.

Untuk diketahui, kedua terdakwa diseret kemeja hijau karena diduga telah melakukan penyelewengan dana BUMDes yang nilainya mencapai Rp154.342.162. Dari nilai itu, Bukhari ada mengembalikan sebesar Rp30.659.000 sedangkan Kurnia hanya mengembalikan sebesar Rp 4 juta. Selain itu jaksa juga menyita uang tunai sebesar Rp 4.625.000,- dari Bukhari sedangkan dari Kurnia sebesar Rp 7 juta (ags)
Saturday, March 28, 2015 | 0 komentar | Read More

Penasehat Hukum Tolak Saksi Yang Tidak Ada Dalam BAP

Banajrmasin (Metro Kalimantan ) - Sidang terdakwa Eko Widowati dari BPN, salah satu terdakwa korupsi pelebaran Bandara Syamsuddin Noor kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (25/3) pagi.

Agenda sidang yang menghadirkan sejumlah saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Banjarmasin kemarin berlangsung cukup menegangkan. 


Bagimana tidak, karena dari enam orang saksi yang dihadirkan, tiga orang diantarnya ditolak oleh penasihat hukum terdakwa, Pieter Hadjon SH MH. “Iya saksinya kita tolak,” ujarnya.


Penolakan yang dilakukan oleh Pieter itu cukup beralasan, karena saksi tersebut disidik oleh penyidik kejaksaan yang tidak memiliki surat Sprindik (Surat perintah Penyidikan).


“Dalam hukum kalau orang bertindak tanpa wewenang itu batal demi hukum, cacat yuridis,” jelas Pieter.


Salah seorang saksi yang ditolak oleh penasihat hukum, Marince Marbun yang tampak menunggu di depan ruang sidang mengatakan ia bersama dengan Hani Murtini dan Marsita Sihotang hanya diminta berhadir untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut.


“Kita disuruh jaksa hadir untuk menjadi saksi, tidak tahu bagaimana prosedurnya,” jelasnya.


Sementara masih dalam persidangan itu, keterangan salah seorang saksi bernama P Siregar yang mengatakan bahwa terdakwa Eko memberikan kemudahan dalam penyelesaian persoalan tumpang tindih lahan miliknya dibantah keras oleh terdakwa.
 
“Semua yang dikatakan oleh saksi itu bohong pak hakim bahwa saya telah memberi kemudahan,” tegasnya.(ndank)
Saturday, March 28, 2015 | 0 komentar | Read More

Yang Bisa Ujian Negara Berbasis Komputer Hanya 585 Sekolah

Written By Unknown on Thursday, March 26, 2015 | Thursday, March 26, 2015

Ilustrasi Ujian UN Online (sp)
Jambi (Metro Kalimantan) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies R Baswean menegaskan, tahun ini hanya 585 SMP dan SMA yang baru bisa menggelar ujian nasional (UN) berbasis komputer.

Sekolah-sekolah yang melaksanakan UN berbasis komputer tersebut tersebar di 27 kota di Indonesia. Jumlah sekolah yang mengadakan UN berbasis komputer tersebut hanya sekitar 0,28 % dari 208.000 sekolah di Indonesia.

"Terbatasnya jumlah sekolah yang melaksanakan UN berbasis komputer tersebut, karena belum seluruh sekolah di Indonesia memiliki fasilitas komputer dan siap melaksanakan UN berbasis komputer tersebut," kata Anies seusai membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pendidikan se-Provinsi Jambi di Ratu Convention Center (RCC), Kota Jambi, Kamis (26/3).

Menurut Anies, pelaksanaan UN berbasis komputer tahun ini baru tahap uji coba. Bila UN berbasis komputer tersebut berhasil, maka program tersebut akan dilaksanakan di sekolah yang lebih banyak lagi.

Bahkan UN berbasis komputer tersebut nantinya bisa dilaksanakan di seluruh sekolah di Indonesia. Kalau ujian berbasis komputer bisa dilaksanakan di seluruh sekolah di Indonesia, maka UN tidak harus dilaksanakan secara serentak di hari yang sama dan kecurangan - kecurangan pun bisa dihilangkan.

"Tahun ini kita menguji cobakan UN berbasis komputer di 585 sekolah yang fasilitasnya sudah siap dan sekolah tersebut bersedia kita uji coba. Kita berharap di masa datang nanti akan lebih banyak sekolah yang bisa melakukan UN berbasis komputer. Dengan cara begitu maka UN tidak harus diselenggarakan di hari yang sama dan tempat ujian yang sama,"katanya.(sp/mk02)
Thursday, March 26, 2015 | 0 komentar | Read More

Sidang Yulia Berlanjut di Kejari Banjarmasin

Panitera sedang mendata Kepemilikan Roda 2 (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) -  Seperti biasanya kita melihat suatu persidangan di ruang pengadilan negeri Banjarmasin, kali ini ada  perbedaan yang mencolok, Rabu (25/03/2015) Ketua beserta anggota mejelis hakim, panitera Pengadilan Negeri Banjarmasin dan dari JPU melaksanakan sidang di kantor Kejaksaan Negeri Banjarmasin di jalan KH Hasan Basyri, sidang berlangsung diluar kantor Kejari Banjarmasin tepatnya ditempat barang bukti yang berada di samping kantor.

Sidang ditempat barang bukti ini terjadi dikarenakan barang buktinya tidak bisa dibawa kepengadilan, sidang yang hanya berdiri ini merupakan kelanjutan sidang  TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan  terdakwa Yulia yang diseret ke pengadilan karena kepemilikan narkoba 4,3 kilogram sabu serta 18 ribu butir pil ekstasi, sidang ini sengaja dilakukan di Kejari Banjarmasin guna membuktikan sebagian barang bukti yang telah disita Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalsel seperti 5 unit mobil, 4 unit sepeda motor dan 2 unit truk yang dititipkan di Kejari Banjarmasin bukan milik terdakwa.

Berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan, mengatakan bahwa ada harta benda yang disita dari terdakwa Yulia yang bukan miliknya melainkan milik ibu dan adiknya yakni Lim Lie Mei (55) dan Yuliasari. Ada lima mobil, dua truk serta empat motor yang menjadi barang bukti kasus TPPU Yulia. Satu persatu mobil dilihatkan, ada dua unit crv, inova dan toyota Camry. 4 unit kendaraan bermotor roda dudan 2 unit truk ps

Sidang yang langsung dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin SH didampingi hakim anggota Bonny Sangga SH serta panitra Zuraida SH bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Manaba serta terdakwa Yulia yang didampingi penasihat hukumnya Marudut Tampubolon SH MH melihat dan menunjukan seluruh barang bukti yang bukan miliknya.

Ketua Majekis Hakim Ferry Sormin mengatakan  kepada wartawan bahwa sidang di lakukan di Kejari Banjarmasin ini adalah untuk melihat langsung barang bukti yang tidak dapat di hadirkan di pengadilan pada persidangan sebelumnya.

“Ini sistem pembuktian terbalik, sidangnya tadi sudah kita buka di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, kita kesini untuk melihat barang bukti yang tidak bisa di hadirkan di pengadilan,” ucap hakim Ferry usai menutup sidang.

Terpisah kuasa hukum Yulia, Marudut, mengatakan pemeriksaan pesidangan di lapangan dillakukan untuk mempertegas. “ karena barang bukti merupakan milik orang lain, makanya kita crosscek, benar apa tidak” kata Marudut.(ags)


Thursday, March 26, 2015 | 0 komentar | Read More

158 Menara Telekomunikasi Belum Berizin Di Tenggarong

Menara Telekomunikasi (Ant)
Tenggarong (Metro Kalimantan) - Sebanyak 158 menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, belum memiliki izin dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

Kepala Diskominfo Kutai Kartanegara H Surip, mengatakan terdapat 287 menara telekomunikasi yang ada di daerah itu, sebanyak 129 sudah mengantongi izin sementara 158 belum berizin.

Dari 129 yang telah berizin, kata Surip, baru enam pemilik menara telekomunikasi yang telah menunaikan kewajiban membayar retribusi.

"Masyarakat sangat membutuhkan sarana telekomunikasi sehingga kami masih memberi kesempatan kepada para provider agar segera mengurus perizinan," ungkap Surip, saat digelar rapat koordinasi penataan, pembangunan dan proses perizinan menara telekomunikasi, di Tenggarong, Rabu (25/3).

Rapat Koordinasi menghadirkan narasumber dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan dari Diskominfo Kaltim dengan dihadiri para provider dan operator seluler, instansi terkait, aparat kecamatan dan kelurahan/desa yang ada di Kutai Kartanegara. Dikatakan Surip, rapat ini bertujuan menertibkan menara telekomunikasi yang belum memiliki izin dan membayar retribusi.

Sementara Asisten Bidang Administrasi pemerintahan dan Umum Setkab Kutai Kartanegara Chairil Anwar, mengatakan pelaksanaan penataan dan pengawasan pembangunan menara telekomunikasi kerap bersinggungan dengan pemilik menara atau provider dan operator seluler.

"Untuk itu, koordinasi dan kesepahaman dari semua pihak dapat duduk bersama dan saling bekerja sama, agar pelayanan pubik di sektor komunikasi dapat berjalan baik," ujar Chairil Anwar.

Penyelenggaraan rapat koordinasi itu, menurut Chairil, merupakan upaya Pemkab Kutai Kartanegara untuk mempertemukan berbagai pihak dalam menghadapi kendala di lapangan, baik aspek sosial, politik, ekonomi dan hukum.

Ia juga berharap rapat koordinasi tersebut dapat melahirkan rencana aksi penertiban terhadap menara telekomunikasi yang belum memiliki izin.

"Rencana aksi itu berisikan siapa harus berbuat apa dalam penanganan masalah ini, sehingga jelas dan secepatnya bisa beraksi," ungkap Chairil. (Ant/B1/Mk03)

Thursday, March 26, 2015 | 0 komentar | Read More

Polri Temukan Dugaan Penyimpangan Rp 50 Miliar Dari Pengadaan UPS

Ilustrasi UPS
Jakarta (Metro Kalimantan) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim menemukan dugaan kerugian negara setidaknya Rp 50 miliar dalam kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi DKI Tahun Anggaran 2014 untuk proyek pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).

"Berdasarkan audit yang dilakukan penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan penggelembungan (mark up) dalam proses pengadaan UPS yang berpotensi merugikan negara Rp 50 miliar dan ini diperkirakan masih akan terus bertambah karena penghitungan terus berlanjut," kata Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri Rabu (25/3).

Menurut perwira menengah ini, skema kasus UPS muncul pada APBD Perubahan 2014. Namun pada APBD 2014 yang diprogramkan untuk Januari-Desember 2014, proyek bermasalah ini belum muncul.

"Pada September ada APBD-P untuk melihat apakah semua program dalam APBD sudah terlaksana atau ada yang terhambat. Saat itulah ada masukan (proyek) UPS dari legislatif, eksekutif, dan distributor," beber Rikwanto.

Tiga serangkai ini, Rikwanto melanjutkan, berkolaborasi untuk memasukan proyek UPS di APBD-P untuk sekolah-sekolah di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat senilai Rp 390 miliar.

"Ada 49 paket yang disiapkan. Proses pengadaan UPS ini berjalan lancar, selesai, dan telah masuk sekolah serta sudah beroperasi. Sepertinya tidak ada masalah hingga kami menemukan mark up senilai Rp 50 miliar itu," tambahnya.(B1/mk03)
Thursday, March 26, 2015 | 0 komentar | Read More

Dana Aspirasi Setiap Anggota DPR Rp 10 Miliar / Tahun

Yenny Sucipto (google)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Enak benar menjadi anggota dewan saat ini. Walau kinerja terpuruk, para anggota dewan terhormat itu tetap menerima dana tambahan sebesar Rp 10 miliar per tahun. Dana ini di luar gaji dan tunjangan yang sudah ada selama ini.

Sekjen Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Yenny Sucipto di Jakarta, Rabu (25/3), mengatakan, setelah masa reses, saat ini sidang kembali dibuka oleh DPR.

Sayangnya, alih-alih memperjuangan aspirasi masyarakat dari dapil, DPR justru memperjuangkan nasibnya sendiri atas nama kepentingan rakyat, dengan kembali mengusung dana aspirasi. Dana ini berubah nama dari periode sebelumnya yaitu dana pembangunan dapil.

"Arsul Sani anggota DPR malah menyebut ini layaknya Dana Bansos DPR (rawan korupsi). Naifnya, aspirasi masyarakat justru ditafsirkan secara melenceng seolah-olah dapil hanya membutuhkan anggaran dari APBN," kata Yenny.

Padahal, kata dia, tindak lanjut aspirasi tidak melulu masalah uang, tapi soal akses informasi, akses kebijakan publik, pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat, dan itu jauh lebih penting.

Rencananya, kata dia, dalam masa sidang kedua ini, DPR akan memperjuangkan dana aspirasi senilai Rp 3-10 miliar per orang setiap tahun.

Artinya, jika diasumsikan nilai tertinggi Rp 10 M x 560 orang, maka akan menyedot anggaran APBN senilai Rp 5,6 triliun per tahun. Dan total Rp 28 triliun dalam satu periode 2014-2019.

"Sungguh angka yang tinggi dibandingkan dengan alokasi cadangan krisis pangan di APBN P 2015 hanya kurang dari Rp 1 triliun. Untuk memuluskan hal tersebut, DPR saat ini telah belajar dari tahun 2010 dimana dana aspirasi banyak ditolak oleh masyarakat," katanya.

Rakyat Kecolongan

Yenny mengatakan, untuk periode ini, rakyat kecolongan dengan tiga langkah DPR.

Pertama, DPR secara diam diam telah memasukkan dasar hukum hak DPR untuk "mengusulkan dan memperjuangkan pembangunan daerah pemilihan" pada Pasal 80 huruf (j) dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Poin ini sebenarnya tidak masuk usulan dalam draf RUU MD3 . Mungkin politisi-politisi tersebut telah dengan sengaja mengingkari masyarakat dengan memasukkan poin tersebut secara diam diam agar tidak terjadi penolakan," katanya.

Kedua, DPR ternyata telah membuat mekanisme menampung usulan memperjuangkan pembangunan dapil dalam setiap akhir rapat paripurna.

Untuk bulan Januari 2015 saja, kata dia, sudah ada 20-30 usulan dari anggota dewan. Parahnya, usulan tersebut selalu diasumsikan dengan keterbutuhan dana untuk dapil.

Ketiga, ternyata DPR telah mengalokasikan dana rumah aspirasi dalam APBN 2015. Pada tahun ini saja, DPR mengelola uang senilai Rp 5,192 triliun, dimana Rp 1,625 triliun dialokasikan pada APBNP 2015 untuk membiayai rumah aspirasi di dapil.

"Dengan anggaran tersebut, setiap anggota DPR mendapatkan alokasi Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan untuk membiayai rumah aspirasi. Untuk reses pertama ini, anggaran tersebut akan dicairkan bulan April 2015 senilai Rp 83 miliar rupiah," katanya.

Yenny mengatakan, anggaran untuk dapil ini terkesan tumpah tindih, karena setiap bulan sudah melekat dalam tunjangan DPR untuk kepentingan masyarakat sebesar Rp 40.140.000 per anggota dewan.

Anggaran itu terdiri dari :

1. Uang Pulsa Anggota DPR Rp. 14.140.000 per bulan.
2. Uang Tunjangan Menyerap Aspirasi masyarakat Rp 8.500.000.
3. Uang Tunjangan Peningkatan Legislasi, Anggaran dan Pengawasan Rp. 15.000.000.
4. Uang Pengawasan dan Anggaran (Dobel anggaran) Rp. 2.500.000.(sp/mk01)
Thursday, March 26, 2015 | 0 komentar | Read More

78 Polisi Tertipu Oleh Oknum Polisi

Written By Unknown on Wednesday, March 25, 2015 | Wednesday, March 25, 2015

Ilustrasi Investasi Bodong  (kontan)
Jayapura (Metro Kalimantan) - Pihak Direktorat Reskrim Umum Polda Papua mencatat 78 polisi dan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polda Papua menjadi korban penipuan bermodus investasi oleh oknum Polri berinisial EK.

Jumlah korban tersebut sesuai pengakuan HR--PNS bidang propam Polda Papua--yang terlibat dalam investasi bodong tersebut. Dalam kasus ini, HR berperan sebagai pencari nasabah yang dijalankan Briptu EK, hingga meraup dana Rp 12,3 miliar.

“Menurut penuturan HR, dia telah berhasil mendapatkan 78 orang nasabah dari investasi ini. Semua korban ada di lingkungan Polda Papua,” kata Kapolda Papua, Irjen Pol Yotje Mende kepada wartawan di Jayapura, Selasa (24/3) siang.

Dalam investasi ini, kata kapolda, HR mengaku menerima bonus empat persen dari anggaran yang diinvestasikan oleh nasabah. Sementara para nasabah yang menjadi korban diimingi-imingi bunga tinggi antara 6 persen hingga 75 persen dari dana yang diinvestasikan.

“Modus penawarannya dari mulut ke mulut, jadi tidak pakai brosur. Rata-rata uang yang diinvestikan Rp 50 juta sampai Rp 100 juta,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan HR, investasi ini sudah berjalan sejak Juni 2014 hingga awal Maret 2015. Bahkan, dana yang diperoleh dari para nasabah tidak benar-benar diinvestasikan, melainkan digunakan secara pribadi.

“Uang nasabah berputar, ada yang digunakan untuk membayar bunga dan sisanya digunakan pribadi mereka,” kata kapolda.

Sementara itu, JA salah satu anggota Polri yang menjadi korban invetasi bodong mengaku tergiur bunga besar yang dijanjikan HR. JA mulai bergabung sejak Januari 2015 dengan modal awal Rp 50 juta. Dari hasil investasi, JA mengaku pernah menerima satu kali bunga Rp 2,8 juta yang diterima pada awal Februari.

“Awalnya saya tidak curiga, tapi begitu mau mengecek bunga kedua, orangnya malah tidak ada dan tahu-tahu kabur,” katanya.

Saat ini, Briptu EK telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku utama masih dalam pengejaran," kata Yotje Mende.

Briptu EK merupakan salah satu anggota Polda Papua yang berdinas di bidang hukum Polda Papua. Dia diketahui kabur dengan mengajukan izin cuti. “Anggota baru tahu adanya kasus ini 11 Maret 2015 lalu.

Setelah anggota telusuri, EK ternyata sudah lama tidak masuk kerja. Dia ini sopir kabid hukum Polda Papua,” ujarnya.(sp/b1/mk03)
Wednesday, March 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Akhirnya Denny Jadi Tersangka Kasus 'Payment Gate'

Mantan Wakil Menkum dan HAM Denny Indrayana (ant)
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Mantan Wamenkumham Denny Indrayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik.

"Terhadap Prof Denny telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi payment gateway tahun anggaran 2014," kata Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Rikwanto melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (25/03/15) dini hari.

Ia mengatakan peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu.

Guru besar Universitas Gadjah Mada (UGM) itu akan dipanggil untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka pada Jumat (27/3). "Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada Jumat untuk diperiksa," katanya.

Sebelumnya menurut Kadivhumas Polri Brigjen Anton Charliyan, dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), disimpulkan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp32.093.695.000 dari pengadaan proyek tersebut.

Selain itu Anton juga membeberkan dalam pelaksanaan program itu terdapat pungutan liar senilai Rp605 juta.

Penyelidikan Polri terhadap kasus ini bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.

Polri pun memeriksa belasan saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin. (Ant/Sp/MK02)
Wednesday, March 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Jokowi Tagih Janji Investasi Rp 115 Triliun Dari Jepang

Written By Unknown on Sunday, March 22, 2015 | Sunday, March 22, 2015

Presiden Joko Widodo
Jakarta -Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, terdapat 19 investor Jepang yang menyatakan minat serius berinvestasi ke Indonesia. Nilainya mencapai US$ ‎8,9 miliar (Rp 115,7 triliun).

"Melalui kantor perwakilan di Tokyo maupun marketing officer BKPM untuk wilayah Asia, BKPM telah menjalin komunikasi intensif dengan investor Jepang dan mengidentifikasi 19 investor yang cukup serius merencanakan investasi di Indonesia. Beberapa perusahaan akan melakukan pertemuan dengan Presiden, baik dalam one on one meeting maupun acara investor forum. Kita mengharapkan mereka dapat segera merealisasikan minatnya melalui pengajuan permohonan izin investasi. BKPM juga akan melakukan pertemuan intensif dengan investor tersebut melalui forum consultation meeting," ungkap Franky Sibarani, Kepala BKPM, dalam siaran persnya, Minggu (22/3/2015).

Franky menambahkan langkah BKPM ini sebagai implementasi perintah Presiden Jokowi yang menginginkan kunjungan ke Jepang membawa hasil, termasuk dari sisi investasi.

BKPM mencatat, investor yang berminat tersebut ingin berinvestasi di‎ bidang otomotif dengan nilai investasi US$ 600 juta (Rp 7,8 triliun). Kemudian ada 3 perusahaan industri kimia US$ 295,35 juta (Rp 3,84 triliun), 2 perusahaan industri makanan US$ 15 juta (Rp 195 miliar), 2 perusahaan pertanian dan industri pengolahannya US$ 41,86 juta (Rp 544,18 miliar), industri galangan kapal US$ 40 juta (Rp 520 miliar), serta taman hiburan US$ 434,78 juta (Rp 5,65 triliun). Kemudian ada rencana investasi dari sektor kawasan industri dan infrastruktur lainnya, serta industri migas senilai US$ 7,5 miliar (Rp 97,5 triliun).

Selain investor yang serius menyatakan investasi ke Indonesia, BKPM juga telah menerima permohonan izin investasi dari investor Jepang periode Oktober 2014 sampai 19 Maret 2015 senilai US$ 2,7 miliar (Rp 35,1 triliun). Perusahaan tersebut sebagian bergerak di industri komponen otomotif sebanyak 14 proyek.(dtk/mk03)
Sunday, March 22, 2015 | 0 komentar | Read More

12.125 Ekor Sapi Dialokasikan Untuk Kalimantan Timur

Sapi Bakalan untuk Indukan dan  Bibit
Samarinda (Metro Kalimantan) - Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim dalam tahun anggaran 2015 mendapat alokasi pengadaan sebanyak 12.125 ekor sapi indukan dan sapi bibit. Dana didapatkan dari APBD Kaltim, pemerintah pusat melalui APBN Murni maupun dari APBN Perubahan.

"Pengadaan dari APBD Provinsi Kaltim 2015 totalnya sebanyak 1.127 ekor, kemudian total bantuan dari APBN 2015 melalui Kementerian Pertanian sebanyak 10.998 APBN," ujar Sekretaris Dinas Peternakan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Woro Triani di Samarinda, Sabtu (21/3).

Rincian pengadaan sapi dari APBD Kaltim yang sebanyak 1.127 ekor itu adalah sebanyak 950 ekor merupakan sapi indukan jenis Brahman Cross (BC) bunting impor, kemudian sapi lokal sebanyak 177 ekor.

Sejumlah sapi tersebut untuk didistribusikan ke sejumlah peternak sapi yang tergabung dalam Kelompok Tani Ternak di seluruh kabupaten maupun kota di Kaltim.

Sedangkan bantuan pengadaan sapi dari pemerintah pusat yang mencapai 10.998 ekor itu adalah dari APBN Murni dialokasikan 698 ekor sapi lokal, kemudian melalui APBN Perubahan dialokasikan pengadaan sapi indukan BC impor sebanyak 10.050 ekor, dan sapi lokal sebanyak 250 ekor juga dari APBN Perubahan.

Jumlah bantuan dari APBN yang hampir 11.000 ekor sapi tersebut, akan dimanfaatkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Kaltim untuk pengembangan sapi melalui integrasi sapi dengan perkebunan kelapa sawit. Termasuk pola integrasi sapi dengan lahan eks tambang batu bara.

Sapi-sapi yang segera didatangkan ke Kaltim melalui bantuan Kementerian Pertanian, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut merupakan sapi indukan jenis Barhman Cross asal Australia.

Bantuan tersebut merupakan salah satu langkah dalam mewujudkan 2 juta ekor sapi di Provinsi Kaltim pada 2018, sehingga dalam beberapa tahun ke depan Kaltim akan mampu swasembada daging asal sapi, bahkan akan mampu menjadi salah satu daerah di Indonesia sebagai penyedia sapi.

"Sesuai hasil rumusan dari Rapat Konsultasi dan Koordinasi Teknis Daerah tentang Pembangunan Peternakan Kaltim beberapa hari lalu di Samarinda, diperoleh kesepakatan tentang langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti keberhasilan pengembangan dari bantuan yang akan diberikan itu," kata Woro.

Rumusan yang diperoleh dalam rapat tersebut di antaranya semua pihak terkait harus berkomitmen tinggi dalam menjaga kontinuitas ketersediaan pakan. Kemudian harus ada dukungan APBD dari kabupaten dan kota untuk penyebaran ternak sapi BC indukan impor, yakni bantuan untuk pengadaan obat-obatan, penyebaran ternak, pelatihan peternak, perbaikan kandang untuk kelompok ternak, dan pembinaan terhadap kelompok ternak penerima bantuan sapi. (ant/sp/mk05)
Sunday, March 22, 2015 | 0 komentar | Read More

Modus Kredit Fiktif BRI Kalteng Dibongkar Polisi

2 Karyawan BRI Kalteng Diseret ke Polda Kalteng (sp)
Ampah (Metro Kalimantan) - Korupsi melibatkan dua orang karyawan pegawai bank pemerintah, BRI Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan modus berusaha merekayasa kredit fiktif dan mencairkannya sebesar Rp 5 miliar, berhasil terbongkar.

Dua orang tersangka diamankan oleh kepolisian Polda Kalteng di Ampak, ibukota Kecamatan Ampah, Kabupaten Barito Timur (Bartim) Kalteng, Minggu (22/3).

Pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan perbankan pelat merah tersebut, sudah diamankan penyidik di Subdit Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Keduanya juga langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka itu bernama, Sudarmin (43) yang menjabat Kepala Unit dan Samsu Riza (30) pegawai survei Bank BRI Unit Ampah, Kabupaten Barito Timur Kalteng. Keduanya terlibat dugaan korupsi dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 5 miliar.

Kapolda Kalteng Brigjen Pol Bambang Hermanu mengatakan, sudah melakukan penindakan. Kedua tersangka diduga terlibat dan bertanggung jawab.

Dikatakan, setelah mengeluarkan dan meloloskan pemohon kredit yang ternyata fiktif atau tidak ada.
“Saat ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Dan kita lakukan penahanan,” katanya.

Kasus ini memang sudah terendus sejak akhir tahun 2014 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan dan menelusuri, hasil audit ditemukan kerugian negara yang mencapai Rp 3 - 4 miliar.

Karena, pihak bank mengindahkan Standart Operasional Prosedur (SOP).

“Dia memberikan kredit, tapi tidak melihat kelapangan,” jelas Kapolda Kalteng.(sp/mk05)
Sunday, March 22, 2015 | 0 komentar | Read More

Menkumham Belum Sahkan Kepengurusan Golkar Kubu Agung

Yasonna Laoly (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) belum mengeluarkan SK Kepengurusan Partai Golkar (PG) yang diajukan kubu Ketua Umum (ketum) DPP PG versi Munas Ancol, Agung Laksono. Kemkumham masih meminta kubu Agung melengkapi sejumlah dokumen.

Namun, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak menjelaskan dokumen yang dimaksud.

"(SK Kepengurusan PG) belum-belum (dikeluarkan)," kata Yasonna di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (22/3).

"Ini melengkapi dokumen. Memang kita minta melengkapi. Mungkin sudah dilengkapi, tapi belum saya baca."

Dia membenarkan bahwa PG terancam tidak dapat mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada). "Kalau belum beres ya bisa saja (PG tak ikut pilkada)," kata mantan Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Ketika ditanyakan klaim kubu Agung bahwa SK Kepengurusan PG sudah disahkan, dia kembali membantahnya. "Belum. Dipastikan belum," tegasnya.

"Jadi bisa dipastikan besok atau lusa mengesahkan ya Pak?," tanya wartawan.

"Kita lihat saja dulu. Kalau belum lengkap, kalau masih kurang," jawabnya.(sp/mk03)
Sunday, March 22, 2015 | 0 komentar | Read More

Pengembangan Bandara Syamsuddin Noor Perlu Dukungan Semua Pihak

Written By Unknown on Saturday, March 21, 2015 | Saturday, March 21, 2015

Bandara Syamsudin Noor
Banjarmasin - Menteri Perhubungan RI Ignasius Jonan mendukung pengembangan Bandara Syamsuddin Noor di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kedepannya menjadi bandara terbaik di Indonesia.

"Pembangunan dan pengembangan Bandara Syamsuddin Noor bukan wewenang kementerian, namun soal izin memang ada di Kemhub dan itu masalah gampang," ujarnya, saat mengikuti malam ramah tamah dengan unsur Muspida Pemprov Kalsel di Graha Abdi Persada, Banjarmasin, Jumat (20/3) malam.

Dia berharap seluruh bandara di Indonesia termasuk bandara di Kalsel bisa berkembang maju dan menjadi bandara terbaik di tingkat internasional, hingga perijinan pembangunan runway salah satunya lebih panjang lagi sangat dia dukung.

"Sehingga nantinya infrastruktur di sektor perhubungan udara kita diakui internasional," paparnya.
Direktur Utama Angkasa Pura 1 yang membawahi pengelolaan Bandara Syamsuddin Noor Tommy Soetomo mengakui, bahwa Bandara Syamsuddin Noor yang terletak di Landasan Ulin, Banjarbaru, sudah tidak layak lagi dinyatakan sebagai bandara nasional.

"Memang Bandara Syamsuddin Noor sudah tidak layak lagi sebagai bandara nasional apalagi internasional," ujarnya.

Sehingga, kata dia, langkah PT Angkasa Pura mengembangkan Bandara Syamsuddin Noor kedepannya menjadi Bandara berkelas Bandara Internasional terus diupayakan secepatnya, bahkan direncanakan alokasi dana Rp2 triliun.

"Memang direncanakan, Bandara Syamsuddin Noor akan menjadi bandara terbaik di Indonesia," ungkapnya.

Wakil Gubernur Kalsel Rudy Resnawan menambahkan, bahwa pengembangan Bandara Syamsuddin Noor kini terus diupayakan, dan salah satu kendalanya kini tentang pembebasan lahan yang belum kunjung tuntas.

"Kalau Bandara di Balikpapan Kaltim itukan luas lahannya sekitar 1.100 hektare, kalau Bandara Syamsuddin Noor ini luas lahannya sekitar 1.300 hektare, dan ini sangat memungkinkan nantinya bandara di daerah kita terbesar di Indonesia, cuma perlu waktu saja lagi mewujudkannya," kata Rudy.
Saturday, March 21, 2015 | 0 komentar | Read More

Rel Kereta Api Kalimantan Dibangun 2017

Ilustrasi Kereta Api (B1.com)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Menteri Perhubungan Republik Indonesia Ignasius Jonan mengharapkan proyek pembangunan rel kereta api di Kalimantan bisa terwujud pada 2017.

Harapan pembangunan rel kereta api di Tanah Borneo itu diungkapkan Ignasius Jonan saat menghadiri malam ramah tamah dengan unsur Muspida Pemprov Kalsel di Gedung Graha Abdi Persada, Banjarmasin, Jumat (20/3) malam.

Ia mengatakan tentang perlunya secepat pula dilakukan pengkajian terhadap syarat bisa dibangunan infrastruktur kereta api itu yang bisa menghubungkan tras provinsi di Kalimantan. Dia optimistis pembangunan bisa dilaksanakan pada 2017.

"Yang membangunkan harus Kementerian Perhubungan, bahkan dana pembebasan lahannya pun nanti dari APBN, itu disetujui Pak Presiden, hingga tidak memberatkan pemprov, tapi pemerintah daerah nantinya diminta membantu tentang bagaimana kelancaran pembebasan lahannya," katanya.

Dia mengaku belum bisa mengungkapkan dari provinsi mana nantinya akan dimulai pembangunan rel kereta api tersebut, sebab jika dibuka lebih dahulu informasi tentang jalurnya akan membuat harga lahan melambung.

Dia mengatakan daerah di Kalimantan yang dalamnya sudah ada lima provinsi, yakni Kalimantan Selatan dengan Ibu Kota Banjarmasin, Kalimantan Tengah dengan Ibu Kota Palangkaraya, Kalimantan Timur dengan Ibu Kota Samarinda, Kalimantan Barat dengan Ibu Kota Pontianak, dan Kalimantan Utara dengan Ibu Kota Tarakan memang sudah saatnya memiliki transportasi massal berupa kereta api tersebut sebagaimana yang sudah lama dimiliki Pulau Jawa.

"Karena antarprovinsi di sini cukup jauh, sehingga perlu trasportasi cepat berupa kereta api untuk pelayanan transportasi masyarakat antarprovinsi," ujarnya.

Dia berharap, hal itu tidak sekadar wacana lagi, namun ke arah kenyataan yang dimulai dengan komitmen semua pihak untuk mendukung upaya perwujudannya.(ant/b1/mk03)
Saturday, March 21, 2015 | 0 komentar | Read More

Perampok Pasar Kalindo Dituntut Seumur Hidup

Written By Unknown on Wednesday, March 18, 2015 | Wednesday, March 18, 2015

Sidang Tuntutan Perampok Pasar kalindo (Ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama tertunda akhirnya persidangan perampokan yang disertai pembunuhan di toko mas Arafah di pasar Kalindo Belitung Banjarmasin, yang mendudukan lima terdakwa akhirnya dituntut oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin dengan tuntutan semur hidup Rabu, (18/03/15)
`
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU dari Kejari Banjarmasin Ahmad Rifain SH, Masrita SH, Ahmad Rozani Sh dan M Hazmi SH, dihadapan Ketua Majelis Hakim Darsono Syarif Rianom SH menuntut terdakwa Arif Gunawan, Nor Samsul, Hartono, Sadewa dan Andrey masing - masing seumur hidup.

Mereka berlima dikenakan pasal 339 KUHP Jo pasal 55 KUHP, kata Ahmad Rifain SH .

Pasal 339 " Pembunuhan untuk menguasai barang" kata Fain panggilan akrab Ahmad Rifain usai sidang.

Ketika dihubungi usai sidang, penasehat hukum terdakwa dari LKBH Unlam Ahmad Ideriani SH mengatakan bahwa kami akan membela hak hak terdakwa, walaupun cara mereka tidak berprikemenusian, katanya.

" Kami akan membela para terdakwa, karena ini merupakan hak para terdakwa, waluapun cara mereka tidak berprikemenusiaan" tandas Ideriani.

Persidangan akan dilanjutkan minggu depan Kamis (26/03/15) dengan agenda pembelaan para terdakwa kata Ketua Majelis Hakim Darsono (ags)

 
Wednesday, March 18, 2015 | 0 komentar | Read More

3 Dosen Gugat Direktur Politeknik Kotabaru

Logo Politeknik Kotabaru
Kotabaru (Metro Kalimantan) - Tak terima dibebas tugaskan sebagai Dosen di Politeknik Kotabaru, sejumlah Dosen melayangkan gugatan ke PN Kotabaru, Senin (16/3/15) lalu.

Muzakkir Fahmi bersama 2 rekannya yang dibebas tugaskan sebagai Dosen dan berubah status menjadi Pengajar Part Time, tak terima atas perlakuan Direktur Politeknik Kotabaru, Ibnu Fauzi, melalui Kuasa Hukumnya, Asikin Ngille, SH, melayangkan gugatan.

Muzakkir Fahmi menganggap ada pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh Direktur Politeknik dengan mengeluarkan memo yang mengakibatkan ia dan rekannya dibebas tugaskan.

Dalam surat gugatannya Muzakkir Fahmi dan rekan juga menggugat Ketua Yayasan Pengembangan Pendidikan Saijaan yang merupakan pengelola Politeknik, Sugian Noor.

Direktur Politeknik Kotabaru, Ibnu Fauzi ketika dikonfirmasi oleh sejumlah Krua Media mengungkapkan, belum sampai pada pemecatan, namun baru pada tahap pembenahan. Hal ini dilakukan menurut Ibnu Fauzi, berdasarkan dan mengaju pada Permendikbud Nomor 84 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkatan Dosen.

Terkait adanya gugatan hukum itu, Ibnu Fauzi menyatakan tak melakukan persiapan apapun, karena menurutnya pula pihaknya hanya menjalankan aturan dan perundangan yang berlaku.(jurnalisia/mk03)
Wednesday, March 18, 2015 | 0 komentar | Read More

9 Praperadilan Penetapan Tersangka Bansos Ditolak

Ilustrasi Korupsi Bansos
Bengkulu (Metro Kalimantan) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus dana bantuan sosial Kota Bengkulu.

"Sembilan permohonan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya karena sebagaimana bukti yang diungkap di persidangan bahwa tuntutan pemohon tidak relevan," kata Ketua Majelis Hakim Itong Isnaini di Bengkulu, Selasa (17/3).

Pemohon merupakan satu dari 15 tersangka kasus kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013 dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 11,4 miliar yang ditetapkan kejari setempat, bernama Andrianto Himawan, saat itu tersangka menjadi Asisten pribadi Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.

Tuntutan pemohon yang menyatakan proses penyidikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak sah, juga dinyatakan tidak relevan untuk dikabulkan.

"Pasal ayat 95 ayat 1 Undang-undang KUHP, tidak dapat dijadikan dasar yang menyatakan bahwa sah tidaknya penyidikan atau pun sah tidaknya penetapan tersangka, tidak dapat ditafsirkan secara sepotong-sepotong," kata dia.

Surat perintah penahanan yang dilayangkan Kejari Bengkulu terhadap tersangka dinyatakan sah oleh majelis hakim karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Pemohon mengajukan, surat perintah penahanan pemohon tidak sah. Menimbang, sah atau tidaknya surat perintah penahanan bukan wewenang praperadilan, namun kami mempertimbangkan dari prosedur dan telah memenuhi syarat dan undang-undang," katanya di persidangan.

Permintaan pemohon yang meyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka menimbulkan kerugian berupa materi juga ditolak majelis hakim.

Majelis hakim menilai kerugian yang dituntut pemohon yakni sebesar Rp1 miliar tidak relevan, karena sesuai fakta persidangan tidak terungkap adanya kerugian yang disebabkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut terhadap pemohon.

Selanjutnya, tuntutan yang juga ditolak oleh hakim, yakni permintaan pemohon yang meminta termohon yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito untuk menyampaikan permintaan maaf melalui media selama tiga hari berturut-turut untuk memulihkan citra pemohon.(ant/sp/b1/mk03)
Wednesday, March 18, 2015 | 0 komentar | Read More

209 Aparat Pengadilan Kena Sanksi Disiplin sepanjang 2014

Ketua Mahkamah Agung M Hatta Ali (ant)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Mahkamah Agung (MA) M. Hatta Ali menyatakan, sepanjang 2014 Badan Pengawasan MA telah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 13 hakim melalui sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"Jenis pelangarannya, enam hakim dijatuhi sanksi terkait tertib rumah tangga (selingkuh), satu hakim terlibat kasus narkoba, tiga hakim terlibat kasus gratifikasi, dan tiga hakim bertindak indisipliner," kata Hatta dalam sidang pleno istimewa penyampaian Laporan Tahunan MA Tahun 2014, di Jakarta, Selasa (17/3).

Badan Pengawasan MA sendiri, kata Hatta, di sepanjang 2014 telah menjatuhkan sanksi disiplin kepada aparat pengadilan hingga mencapai 209 aparat.

Hal ini, menurut Hatta, disebabkan adanya penurunan di bidang pengawasan karena jumlah aparat pengadilan yang dijatuhi sanksi mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2013.

Pada 2013, MA menjatuhkan hukuman disiplin atas tujuh orang hakim melalui sidang MKH, sementara total hakim pada tahun itu sekitar 8.000 orang.(ant/sp/mk03)
Wednesday, March 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Wali Kota Bengkulu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Helmi Hasan (google)
Bengkulu (Metro Kalimantan) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menetapkan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bansos tahun 2012/2013 sebesar Rp 11,4 miliar.

Kepala Kejari Bengkulu, Wito kepada wartawan, di Bengkulu, Selasa (17/3) menjelaskan, pihaknya juga menetapkan Wakil Wali Kota Bengkulu, SS, mantan Wali Kota Bengkulu, AK, mantan Ketua DPRD Kota Bengkulu, SS, mantan anggota DPRD setempat, ES, BS dan DP sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos.

Penetapan 7 tersangka baru ini dilakukan penyidik Kejari Bengkulu berdasarkan hasil pengembangan keterangan dari sejumlah saksi, fakta dan data serta surat keterangan ahli.

"Jadi, mereka yang kita tetapkan sebagai tersangka sudah memilik bukti-bukti kuat dan diperkuat keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa penyidik Kejari Bengkulu," ujarnya.

Dengan demikian, tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu tahun 2012/2013 sebanyak 15 orang. Delapan tersangka lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa bulan lalu.

Bahkan, mereka sudah ditahan di Lapas Malabro, Kota Bengkulu sebagai tahanan titip Kejari setempat. Sedangkan tujuh tersangka yang ditetapkan Selasa (17/3) sementara belum dilakukan penahanan.

Ke-15 tersangka kasus korupsi dana bansos sebesar Rp 11,4 miliar yang ditetapkan penyidik Kejari Bengkulu, antara lain HH, SS, AK, BS, SY, NOV, SS, DP, ES, AI, ST, MY, PS, SB dan IS.

Dari 15 tersangka itu, 3 berkas atas nama tersangka NOV, AI dan SY sudah P21 dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu untuk disidangkan. Sedangkan berkas tersangka lainnya masih dalam proses penyelesaian penuntutan.

Ketika ditanya apakah 7 tersangka baru akan ditahan, Kejari mengatakan, akan melihat kebutuhan dalam proses penyidikan. Jika para tersangka kooperatif dalam proses penyidikan kemungkinan tidak ditahan.

"Yang jelas, semua pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana bansos di Pemkot Bengkulu akan kita proses. Jika dari hasil penyidikan terbukti akan ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Hal ini membuktikan bahwa aparat Kejari Bengkulu serius memberantas tindak pidana korupsi di daerah ini. "Penetapan 7 tersangka baru ini sesuai janji saya beberapa waktu lalu. Jadi, kita sangat serius mengusut kasus bansos ini," ujarnya.(sp/mk03)
Wednesday, March 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Ketua PNPM SPP Tanah Laut M Toha Divonis 20 Bulan

M Toha dan Penasehat Hukum Setelah Usai Sidang (Ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - M Toha (65) yang merupakan ketua PNPM Mandiri Pedesaan di Kabupaten Tanah Laut akhirnya divonis Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (16/03/15).

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ferry Sormin SH memutuskan hukuman penjara kepada M Thoha selama 1 tahun 8 bulan, dan denda sebanyak Rp. 50 Juta subsider selama 1 bulan.

Ketika majelis hakim menayakan kepada penasehat hukum dan jaksa penuntut  apakah setelah mendengar putusan tersebut menerima atau tidak, meraka berdua menjawab masih pikir pikir.

Mendengar putusan tersebut penasehat terdakwa ketika usai sidang mengatakan kepada wartawan bahwa mereka masih pikir pikir akan putusan tersebut, dan permasalah ini akan kita rundingkan dulu dengan pihak keluarga klein kita.

Berdasarkan tuntutan sebelumnya M Thoha di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pelaihari selama 2 tahun 6 bulan dan dikenakan denda sebanyak Rp. 50 Juta subsider 3 bulan.(ags)
Wednesday, March 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Kepala Sekolah Bentok Divonis 15 bulan

Written By Unknown on Monday, March 16, 2015 | Monday, March 16, 2015

ilustrasi Korupsi
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Setelah sekian lama mengikuti persidangan akhirnya kepala SDN Bentok  Darat Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) Hazirin, divonis bersalah oleh Mejelis Hakim Tindak Pidana Korupsi karena terbukti melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU tentang Korupsi.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Darsono SH menjatuhkan vonis hukuman selama 1 tahun 3 bulan kepada Kepala Sekolah SDN Bentok Darat tersebut. Kamis (12/03/15)

Terdakwa juga dikenakan uang denda Rp50 juta subsider selama 2 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp23 juta subsider 1 bulan.

Hadi Permana SH penasihat hukum terdakwa mendengar vonis hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya itu menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap selanjutnya.

"Saya akan pikir-pikir dulu karena untuk banding atau tidak harus saya bicarakan dulu dengan klien serta keluarganya," ucapnya.

Bukan hanya Penasihat Hukum terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum Ahmad Rifani SH dari Kejari Pelaihari Kabupaten Tanah Laut juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami pikir-pikir dan selanjutnya akan kami bicarakan dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya kasasi atau tidak," tuturnya.

Terdakwa diseret ke meja hijau karena melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruang perpustakaan di sekolah yang dipimpin.

Atas perbuatannya terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan anggaran pembangunan dari Kementerian Pendidikan sebesar Rp119.278.400 terdakwa juga diberikan perbekalan.

Dari hasil penghitungan BPKP Kalsel menganggap terdakwa merugikan keuangan negara senilai Rp119.278.400 walau pekerjaan selesai 100 persen, namun tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.(ant/mk03)
Monday, March 16, 2015 | 0 komentar | Read More

Kasasi Ditolak, Akil Mochtar Mulai Jalani Hukuman Seumur Hidup

Written By Unknown on Saturday, March 14, 2015 | Saturday, March 14, 2015

Akil Muchtar
Jakarta ( Metro kalimantan) - Mantan Ketua MK Akil Mochtar mulai menjalani hukuman seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kamis (12/3). Akil dieksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA).

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, hari ini dilakukan eksekusi terhadap Akil Mochtar ke Lapas Sukamiskin Bandung," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan, Kamis (12/3).

Proses eksekusi Akil yang sebelumnya ditahan di Rutan KPK rampung dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB.

"Proses eksekusi selesai sekitar jam lima sore ini," ungkap Priharsa.

Diberitakan, MA menolak kasasi yang diajukan Akil Mochtar. Putusan MA menguatkan putusan penjara seumur hidup yang ditetapkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menolak banding yang diajukan Akil Mochtar dan menyatakan Akil tetap mendapatkan hukuman seumur hidup.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Akil terbukti menerima suap terkait empat dari lima sengketa pilkada dalam dakwaan kesatu.

Rinciannya yaitu Pilkada Kabupaten Gunung Mas (Rp 3 miliar), Kalimantan Tengah (Rp 3 miliar), Pilkada Lebak di Banten (Rp 1 miliar), Pilkada Empat Lawang (Rp 10 miliar dan 500.000 dollar AS), dan Pilkada Kota Palembang (sekitar Rp 3 miliar).(sp/mk03)
Saturday, March 14, 2015 | 0 komentar | Read More

Mantan Gubernur Malut Ditangkap Bareskrim

Written By Unknown on Thursday, March 12, 2015 | Thursday, March 12, 2015

Mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Penyidik Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armayin terkait kasus dugaan korupsi dana tak terduga senilai Rp6,9 miliar dari total dana tersebut di APBD Provinsi Maluku Utara sekitar Rp24 miliar pada 2004.

"Buron kasus korupsi, mantan Gubernur Malut ditangkap di Cempaka Putih, Jakarta," kata Dirtipidkor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus dalam pesan singkat kepada wartawan, Rabu (11/3) malam.

Menurut dia, Thayib selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa.

"Saat ini sedang dalam perjalanan ke Bareskrim," ujarnya.

Mantan Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 2012, dengan nomor Pol: s Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.

Kasus korupsi dana tak terduga (DTT) tersebut sudah tercium sejak 2006 setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan dana DTT sebesar Rp6,9 miliar saat mengaudit keuangan Pemprov Malut tahun anggaran 2004.

Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemprov Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni RZ, JN, RA dan RA. (Ant/Sp/mk03)
Thursday, March 12, 2015 | 0 komentar | Read More

Adik Pembunuh Guru Ambiya Sidang Perdana

Written By Unknown on Wednesday, March 11, 2015 | Wednesday, March 11, 2015

Pembunuh Guru Ambiya (ant)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Adik pelaku pembunuhan guru SMKN 5 Banjarmasin H Ambiya Rahman berinisial W (14) yang terlibat karena ikut mengambil barang-barang milik korban mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/3).

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi ini, selain menghadirkan saksi dari pihak keluarga korban yang pertama kali menemukan Ambiya dalam keadaan tewas tertelentang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Anwar SH dari Kejari Banjarmasin ini juga menghadirkan saksi mahkota yang tak lain adalah pelaku utama berinisial P.

Dengan dikawal sejumlah petugas kepolisian dari Satreskrim Polresta Banjarmasin berpakaian preman, P terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan bercelana pendek hitam. Dia duduk di kursi tidak jauh dari ruang sidang anak menunggu antrian sidang.

Jaksa Syaiful kepada sejumlah wartawan mengatakan karena terdakwa masih dibawah umur maka persidangan dilakukan secara tertutup.

“Sidang dakwaan ini baru adik dari pelaku utamanya, dikenakan pasal 363 tentang pencurian,” ujar Syaiful. 

Sementara itu sebelumnya, sambil menunggu sidang dimulai, W ketika diajak berbincang, sempat bercerita keterlibatannya dalam perkara tersebut. Awalnya menurut W, usai kakaknya menghabisi nyawa guru Ambiya, menjemput dirinya untuk mengambil sepeda motornya di rumah korban.

Tapi karena tidak masuk ke dalam rumah korban, jelas W, ia tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Namun kesokan harinya, ketika kembali ke rumah tersebut, dan dibawa masuk ke dalam barulah dirinya mengetahui korban telah meninggal.

“Ketika didalam saya baru tahu sudah meninggal, korban dalam keadaan terlentang dan leher terlilit tali. Kemudian saya ambil handphonenya,” ujarnya.

Tapi meskipun sudah mengetahui, apa yang telah dilakukan oleh saudaranya, W mengaku kakanya meminta agar kejadian tersebut jangan diberitahukan kepada orang tua.

“Kakak saya minta agar saya jangan bilang kejadianini dengan orang tua, karena takut ayahnya marah dan memukuli, makanya saya diam saja,” ujarnya.(Ags)
Wednesday, March 11, 2015 | 0 komentar | Read More

Ibu Memberi Efek Jera Dengan Memanjarakan Anaknya

Fai (17) dan Edo (14)  saat Setelah Sidang
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Mungkin kesal dengan anak kandungnya karena mencuri uang Rp 450 ribu,  Edo seorang anak berusia 14 tahun diseret ibunya ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin , Selasa (10/3).

Lina ibu dari sang anak berinisial Edo ini sampai tega melakukan hal tersebut diduga karena putranya itu sudah beberapa kali melakukan pencurian di rumahnya.

Tapi meski begitu, sang ibu tampak tetap setia mendampingi putranya selama persidangan. Bahkan ketika Edo keluar dari ruang sidang, Lina dengan mata berkaca-kaca, terlihat mengelus kepala putranya yang juga menangis.

Ed diseret ke meja hijau bersama dua orang temannya FAI (17) dan Rizky (20). Tapi pada persidangan kamarin, karena EP dan FAI masih di bawah umur, mereka disidang secara bersamaan, sementara Rizky akan disidang terpisah.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pratomo SH dari Kejari Banjarmasin ini mengatakan bahwa dalam persidangan tadi, majelis hakim Bonny SH yang memimpin jalannya sidang masih mengupayakan mediasi antara kedua belah pihak.

“Tadi hakim masih mengupayakan mediasi, pertimbangannya diantaranya, mereka ini bisa tetap melanjutkan sekolah dulu, karena mereka masih usia sekolah,”  ujar jaksa kepada wartawan.

Sementara kuasa hukum dari Edo dari LKBH WK (Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Wanita dan Keluarga), Yurliani SH mengatakan bahwa kliennya sampai diperkarakan karena ibunya ingin agar anaknya itu tidak lagi mengulangi perbuatan serupa.

“Ibunya itu ingin memberikan efek jera, kepada anaknya agar tidak mengulangi perbuatan tersebut". Tandasnya (ags)
Wednesday, March 11, 2015 | 0 komentar | Read More

Pertamina Operasi Pasar Gas 3 Kg di Banjarmasin

Written By Unknown on Tuesday, March 10, 2015 | Tuesday, March 10, 2015

Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg (google)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sudah hampir sebulan gas elpiji 3 kg mengalami kekosongan, baik dari tingkat agen,penyalur maupun para pedagang eceran yang sering terlihat menjual gas 3 kg, sekarang mereka hanya memajang tabung kosong, dikarenakan tidak adanya pasokan gas dari agen kepada mereka.

Akibat langkanya gas elpiji 3 kg dan melonjaknya harga di pasaran yang semula hanya berharga Rp.17 ribu, sekarang mencapai harga 28 - 30 ribu pertabung, itu pun sangat sulit mencarinnya, kata Indra.Senin, (9/3/15)

Karna permasalahan ini akhir mendapat perhatian serius dari pihak terkait. PT Pertamina selaku operator pemegang hak pendistribusian akan bekerja sama dengan Pemko Banjarmasin menyalurkan gas tabung 3 kg tersebut melalui operasi pasar (OP) di seluruh kelurahan di Kota Seribu Sungai ini selama dua pekan lebih.

Rencana jadwal Operasi Pasar gas elpiji 3 Kg di Banjarmasin

Kamis (5/3)
Pemurus Dalam, Basirih, Teluk Dalam
Senin (9/3)
Pangeran, Sungai Andai Pelambuan, Tanjung Pagar, Pekapuran Laut, Sungai Bilu, Pangambangan
Selasa (10/3)
Sungai Jingah, Teluk Tiram, Benua Anyar, Basirih Selatan, Mawar
Rabu (11/3)
Telawang, Pekauman, Kelayan Luar, Kebun Bunga, Sungai Miai
Kamis (12/3)
Kuin Cerucuk, Melayu, Pemurus Luar, Murung Raya, Surgi Mufti
Senin (16/3)
Pemurus Baru, Telaga Biru, Pasar Lama, Pekapuran Raya, Alalak Utara
Selasa (17/3)
Sungai Lulut, Antasan Kecil Timur, Sungai Baru, Kelayan Dalam, Belitung Selatan
Rabu (18/3)
Kertak Baru Ilir, Kuin Selatan, Kelayan Tengah, Kuripan, Alalak Tengah
Kamis (19/3)
Kelayan Barat, Alalak Selatan, Gadang, Karang Mekar
Senin (23/3)
Belitung Utara, Seberang Mesjid, Mantuil
Selasa (24/3)
Kertak Baru Ulu, Kelayan Timur, Kuin Utara, Antasan Besar, Kelayan Selatan
(Say)
Tuesday, March 10, 2015 | 0 komentar | Read More