Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125

Arsip Berita

Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Atap SMPN 1 Sampang Ambruk, Guru Dan Siswa Luka-Luka

Written By Unknown on Saturday, November 29, 2014 | Saturday, November 29, 2014

Atap Ruang Guru SMPN 1 Sampang Yang Ambruk
Sampang (Metro Kalimantan) - Tiga ruangan di SMPN 1 Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ambruk. Sebanyak 18 orang terluka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat, Sabtu (29/11/2014).

Kegiatan belajar mengajar berlangsung di bangunan bercat hijau dan putih itu. Tiba-tiba, atap di tiga ruangan ambruk. Yaitu ruang kelas VII G dan VII H, serta satu ruang guru.

Reruntuhan atap mengenai belasan siswa yang tengah belajar. Akibatnya, 16 siswa terluka. Kepala Sekolah, Mohammad Roib, mengalami luka serius di kepala. Sedangkan guru Sri Mawarni mengalami luka di bahu dan kakinya.

Polisi yang mendapat laporan langsung mengevakuasi korban. Prajurit TNI pun membantu proses evakuasi. Seluruh korban dibawa ke unit gawat darurat Rumah Sakit Daerah Sampang.

"Pertamanya cuma belajar seperti biasa. tiba-tiba pas mau istirahat, ada bunyi seperti truk jatuh. Saya kira truk. Tapi pas dilihat bangunan roboh. Waktu dilihat lagi, banyak anak-anak yang belum keluar (dari ruangan)," kata Bagus Indra, siswa kelas IX B.

Sementara di luar pagar, para orangtua cemas dengan kondisi anak-anak mereka yang bersekolah di SMPN 1 Sampang itu. Beberapa orangtua juga langsung mendatangi rumah sakit untuk mengetahui kondisi korban.

Polisi kemudian memberikan tanda larangan memasuki lokasi. Polisi meminta warga menjauhi lokasi. Kegiatan belajar mengajar dihentikan.(metronews/mk-05)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Kurikulum 2013 Banyak Kendala

Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi X DPR RI menilai pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah saat ini masih mengalami kendala dan terkesan tergesa-gesa sehingga banyak keluhan yang muncul di lapangan.

"Dalam pelaksanaan Kurikulum 2013 di lapangan memang masih banyak ditemukan kendala seperti kesiapan guru dalam memahami materi ajar dan termasuk juga siswanya," kata Ketua Rombongan Komisi X DPR RI Ridwan Hisjam di Kantor Pemerintah Provinsi Jatim, Jumat (28/11).

Ia mengemukakan, untuk pelaksanaan kurikulum ini memang harus banyak kesiapan di antaranya guru pengajar yang akan menerapkan kurikulum tersebut.

"Dulu memang sudah diingatkan oleh Komisi X DPR RI periode sebelumnya terkait dengan persiapan tersebut, tetapi masih tetap dilaksanakan," katanya.

Ia mengatakan, selain kendala guru, kendala lain yang dihadapi yaitu masalah buku yang digunakan dalam kurikulum tersebut, mengingat banyak daerah yang belum mendapatkan distribusi tersebut.

"Untuk wilayah Jawa Timur sendiri masih bagus karena sudah terdapat 17 kabupaten kota yang mendapatkan buku ini. Tetapi itu kan masih cukup jauh, mengingat jumlah kabupaten kota di Jawa Timur sebanyak 38 jumlahnya," katanya.

Masalah lain yang muncul adalah munculnya surat keputusan menteri pendidikan yang menyatakan jika dana BOS bisa digunakan untuk mengatasi permasalahan buku ini.

"Namun yang menjadi kendala adalah pelaksanaan penggunaan dana tersebut, mengingat saat ini kebutuhan buku tersebut juga sudah dianggarkan dan ada kekhawatiran nantinya akan dobel," katanya.

Oleh karena itu, pihaknya belum berani mengambil kesimpulan terkait dengan hal ini karena dalam kunjungan spesifik ini pihaknya ingin mendengar aspirasi yang ada di lapangan.

"Nantinya hasil dari pertemuan ini akan kami gunakan untuk bahan rapat dengan menteri terkait supaya kendala-kendala yang ada di lapangan tersebut bisa teratasi," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf, menyambut baik kunjungan dari Komisi X DPR RI ini.

"Kami sangat menyambut baik kunjungan ini dan berharap permasalahan kurikulum 2013 ini bisa segera diatasi," katanya. (Ant/sp/mk-05)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Sabu Seludupan Seharga Rp 5,7 M Digagalkan di Bandara Soetta

Ilustrasi Sabu Sabu Dalam Tas
Jakarta (Metro Kalimantan) - Penyelundupan shabu seberat 4.238 grams berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Shabu senilai Rp5,7 miliar itu diselundupkan dari Afrika Selatan dan Tiongkok, melalui perusahaan jasa titipan di bandara internasional tersebut.

Petugas juga menangkap 3 warga negara Indonesia yang menerima barang haram itu.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto, mengatakan jajarannya mengamankan 388 gram shabu pada awalnya. Shabu itu diselundupkan pada 7 November dari Bedfordview, Afrika Selatan dan disembunikan dalam majalah bercover Nelson Mandela.

Ketika melakukan control delivery ke alamat tujuan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, petugas menemukan seorang wanita, HS yang akan menerima barang haram tersebut.

Selanjutnya, pada 15 November 2014, petugas mengamankan seberat 590 gram shabu yang dikirim dari Johanesburg, Afrika Selatan melalui perusahaan jasa titipan kilat dengan alamat tujuan Koja, Jakarta Utara dengan modus yang sama. Setelah dilakukan pengiriman ke alamat itu, petugas langsung mengamankan dua orang pria WNI, S, 54, dan MS, 40.

Pada hari yang sama, petugas kembali menyita 3,260 gram shabu yang disembunyikan dalam catridge printer HP laset jet di Gudang perusahan jasa titipan. Kemudian, barang yang dikirim melalui jasa titipan dari Guangzhou, Tiongkok dengan alamat tujuan Ciracas, Jakarta Timur itu dilimpahkan kepada tim penyidik Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta untuk dikembangkan.

"Kasus yang terakhir ini kami limpahkan ke Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta guna ditindaklanjuti," kata Octo.

Sejak Januari hungga kini, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta telah menggagalkan 82 upaya penyelundupan narkotika dengan menyita 109,482 gram shabu; 12,140 gram ketamine; 16 gram ganja; 4,212 gram hashis dan 478 pil ekstasi sebagai barang bukti.

Adapun tersangka yang diamankan sebayak 40 orang WNA terdiri dari 5 Tiongkok, 7 Hong Kong, 2 Malaysia, 2 Thailand, 4 Nigeria, 8 Taiwan, 3 kenya, 2 Uganda, 2 vietnam, 1 Denmark, 1 Afsel, 1 Iran, 1 jerman dan 63 WNI.

Wakasat Narkoba Polresta BSH Ajun Komisaris Subekti mengatakan otak jari jaringan sindikat narkotika ini adalah seorang kulit hitam yang pernah ditangkap dan ditahan di Jakarta.

Setelah lepas dari tahanan, orang kulit hitam yang hingga kini belum tertangkap itu mulai lagi menjaring calon korbannya melalui jejaring sosial Facebook.

"Kami mengingatkan kepada warga masyarakat agar berhati-hati dan waspada bila berteman melalui jejaring sosial, terutama dengan warga kulit hitam," katanya.(metronews/mk-05)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Jaksa Agung : Hukuman Mati Untuk Bandar Narkoba

Jaksa Agung M Prasetyo
Bogor (Metro Kalimantan) -  Jaringan distribusi Narkotika dan Obat Terlarang di tanah air mulai sangat memprihatinkan. Karena itu, Jaksa Agung M Prasetyo menyatakan hukuman mati untuk bandar Narkoba akan dipertegas.

"Kita sudah jadi negara produsen, akan diaplikasikan (hukum mati). Kalau aspek hukumnya sudah selesai, langsung eksekusi, ga tunggu lama-lama," tegas Prasetyo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/11/2014).

Prasetyo menegaskan bahwa hukuman mati untuk bandar Narkoba adalah suatu keharusan. Jika tidak, akan semakin banyak masyarakat yang terancam jiwanya karena Narkoba.

"Kita ga akan kompromi, terutama bandar narkoba, ga ada ampun," ungkap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu.

Walau demikian bukan berarti terpidana mati akan serta merta akan langsung dieksekusi. Harus ada tahapan hukum yang harus dilewati. Agar tidak salah eksekusi.

"Menunggu sampe aspek yuridisnya (selesai). Yuridis berkaitan dengan masalah hukum. Mereka bisa upaya hukum biasa dan luar biasa. Biasa itu banding, kasasi. Luar biasa grasi dan PK. Ini perlu waktu," jelas dia.

Walau demikian, kecil kemungkinan Presiden Joko Widodo akan memberikan grasi kepada bandar narkoba. Pasalnya, Presiden Jokowi sudah menyatakan akan bertindak tegas kepada bandar.

"Saya belum tahu persis, tapi beliau berkata akan menindak keras," tutur Prasetyo.(metronews/mk-03)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Harga Minyak Turun, OPEC Batasi Produksi Minyak

Ilustrasi Minyak Dunia (net)
New York (Metro Kalimantan) - Harga minyak dunia terjun ke posisi terendah multi-tahun baru pada Jumat (Sabtu 29/11 pagi WIB), setelah kartel produsen minyak OPEC memutuskan untuk mempertahankan pagu produksinya di tengah pasar yang kelebihan pasokan.

Patokan AS, minyak mentah light sweet atau West Texas Intermediate (WTI) untuk pengiriman Januari, ditutup pada 66,15 dolar AS per barel di New York Mercantile Exchange, jatuh 7,54 dolar AS dari harga penutupan Rabu. Itu penutupan WTI terendah sejak September 2009.

NYMEX ditutup pada Kamis untuk liburan Hari Tanksgiving.

Ketika pasar New York ditutup dalam sesi singkat Jumat, di London, minyak Brent untuk pengiriman Januari merosot di bawah 70 dolar AS untuk pertama kalinya dalam empat setengah tahun, menjadi 69,78 dolar AS per barel. Brent menetap di 70,15 dolar AS per barel, turun 2,43 dolar AS dari penutupan Kamis.

Aksi jual terjadi setelah 12 negara Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) pada Kamis (27/11) memilih untuk mempertahankan pagu produksi kolektifnya sebesar 30 juta barel per hari, yang telah bertahan selama tiga tahun, mengirimkan harga minyak mentah terjun.

OPEC menolak untuk memotong produksinya meskipun kelebihan pasokan telah mengirimkan harga jatuh lebih dari sepertiga sejak Juni, dengan para analis memperingatkan penurunan lebih lanjut lanjut akan datang.

"OPEC menegaskan apa yang banyak pelaku pasar telah perkirakan mempertahankan kuota produksi resmi mereka tidak berubah," kata analis Sucden, Kash Kamal.

"Banyak investor telah berharap untuk beberapa langkah maju yang positif karena membanjirnya pasokan global terus memberikan tekanan turun cukup besar pada harga mendatang," tambahnya.

Pada pertemuan OPEC, Kamis, di Wina, kartel berada di bawah tekanan dari anggota miskin, termasuk Venezuela dan Ekuador, untuk memangkas produksi karena jatuhnya harga sedang menggorogoti pendapatan dan meningkatkan kekhawatiran atas ekonomi mereka.

Namun, anggota kartel dari Teluk yang kuat dipimpin oleh Arab Saudi menolak permintaan untuk mengecilkan keran produksinya kecuali pasar saham mereka dijamin, terutama di Amerika Serikat, di mana minyak serpih telah berkontribusi terhadap melimpahnya pasokan global.

Anggota lain, Kuwait, mendukung langkah tersebut dengan menteri minyak negara itu Ali Omair mengatakan: "Kami memutuskan bahwa harga akan menyesuaikan diri berdasarkan penawaran dan permintaan dan bahwa OPEC seharusnya menjaga pangsa pasarnya agar tidak kehilangan pelanggan." Dia menyatakan Amerika Serikat juga harus memikul tanggung jawab dan menurunkan produksi minyak serpihnya.

Presiden Venezuela Nicolas Maduro menyatakan pada Kamis bahwa ia akan tetap mendorong OPEC untuk memangkas produksi.

Pasar minyak telah jatuh dalam beberapa bulan terakhir, tertekan oleh banyaknya persediaan, dolar yang lebih kuat dan ketakutan permintaan dalam ekonomi global melemah.

"Keputusan OPEC untuk mempertahankan produksi adalah alasan utama untuk harga turun cukup cepat," kata Daniel Ang, seorang analis investasi Phillip Futures di Singapura.

"Harga cenderung turun untuk sisa tahun ini," katanya kepada AFP.

Ang, yang erat melacak pasar minyak, mengatakan ia memperkirakan WTI akan mengakhiri 2014 di "terendah 60-an" dan Brent di "pertengahan 60-an". (Ant/AFP/SP/MK01)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

KPK Mulai Bidik Sektor Kehutanan

Wakil Pimpinan KPK Zulkarnain
Mataram (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengamati dan berupaya mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor kehutanan.

Wakil Ketua KPK Zulkarnain di Mataram, Sabtu (29/11), mengatakan bahwa selama ini pihaknya banyak menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi di sektor kehutanan. Terkait hal itu, pihaknya tengah melakukan pengkajian dan penelitian atas dugaan tersebut.

"Salah satu cara menekan tipikor di sektor kehutanan dengan cara meningkatkan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di sektor kehutanan," ujar Zulkarnain.

Dia mengatakan, dalam menyatukan kesepahaman terkait percepatan pengukuhan kawasan hutan, KPK telah mengoordinasikannya dengan 12 kementerian untuk menjaga dan mengawal kawasan hutan agar tetap berjalan efektif.

"Saat ini belum berjalan efektif, karena terbentur kejelasan aturan mengenai penerbitan izin hak kelola," katanya.

Hal itu menyebabkan maraknya praktik tipikor di sektor kehutanan. Atas dasar tersebut, dia menduga potensi korupsi dalam setiap perizinan hak kelola dapat mencapai Rp200 miliar.

Dalam satu tahun terakhir ini, kata dia, KPK telah berhasil mendorong pembenahan perizinan di sektor kehutanan mencapai 59 persen. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengawasan di tingkat kepala daerah.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan dalam setiap pengeluaran izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan yang bermasalah. Menurut hasil pengamatannya, dari 12.000 IUP yang dikeluarkan, sekitar 4.000 diketahui bermasalah.

"Kalau IUP bermasalah, negara tidak memperoleh pendapatan negara bukan pajak," ujarnya.

Sementara itu, untuk wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkarnain belum menjelaskannya. Hal itu disebabkan KPK masih melakukan pengkajian. Sehubungan hal tersebut, ia tidak menyangkal jika permasalahan di sektor kehutanan di daerah itu menjadi sorotan KPK.

"Di wilayah NTB juga ada hutan negara yang bermasalah, terutama soal perizinannya," kata Zulkarnain.

Menurut dia, hutan negara yang diberikan izin untuk pengelolaan pertambangan itu tidak ada dalam aturannya. "Kami mengingatkan agar kepala daerah tidak sembarangan dalam mengeluarkan izin," katanya (ant/mk-05)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

46 Kg Ganja Diamankan Dari 2 Remaja Oleh BNN

BNN Amankan Sopir Angkot FAZ yang menugaskan D & R
Bekasi (Metro Kalimantan) - Badan Narkotika Nasional merilis para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis ganja. Kali ini, sopir angkot di Kota Bekasi, Jawa Barat, dibekuk bersama dua anak remaja di bawah umur yang merupakan jaringan pengedar narkotika.

Barang bukti ganja seberat 46,7 kilogram (kg) berhasil disita dari rumah kontrakan di Kampung Mede RT 03/RW 02, Kelurahan Bekasijaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Pelaku diketahui berinisial D (16) dan R (17) ditangkap pada 26 November lalu di rumah kontrakan Kampung Mede Bekasi. Serta bos kedua pelaku ini yakni FAZ yang ditangkap sehari kemudian di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu.

"Rumah kontrakan ini dijadikan tempat penyimpanan ganja," ujar Direktur Narkotika Alami BNN Sugiyo didampingi Kepala Bagian Humas BNN Kombes Pol Sumirat Dwiyanto, Jumat (28/11).

Dia mengatakan, diketahui peran tersangka D bertugas mengantar paket ganja sementara peran tersangka R bertugas mencatat setiap paket ganja yang keluar.

Kedua remaja ini juga, kata dia, bertugas menjaga ganja yang disimpan di rumah kontrakan milik H Sadi di Kampung Mede Bekasi.

"Tersangka D sudah mengantar paket sebanyak 5 kali ke kawasan Jalan Baru, Bekasi Timur," ujar Sugiyo.

Saat penangkapan terhadap FAZ bersama istrinya di Pulau Tidung, petugas BNN berhasil mengamankan 11 gram narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 9 paket.

Berdasarkan keterangan FAZ, dirinya merupakan sopir angkot di Bekasi sebelum menjadi pengedar ganja.

Sementara itu, Ketua RT setempat, Subur Supriyanto (36), mengaku pihak merasa kecolongan dengan kasus penangkapan narkotika di wilayahnya.

"Warga kaget, begitu denger kabar ada penggerebekan. Selama ini, tidak ada yang melapor ke Ketua RT kalau ada warga baru. Saya merasa kecolongan. Ke depannya, saya antisipasi dengan membuat sidak ke rumah-rumah kontrakan," ungkap Subur.

Kontrakan 28 pintu milik H Sadi ini baru dibangun sekitar 2 bulan lalu.

Warga yang juha tinggal dikontrakan, Erna (41), mengaku tidak terlalu kenal dekat dengan kedua tersangka yang di bawah umur ini, D dan R.

"Pernah saya lihat, mereka bawa bungkusan plastik dari mobil masuk ke kamarnya," kata Erna.

Dia melanjutkan, kedua tersangka ini berperilaku sopan kepada tetangga sebelah. "Mereka mengaku masih kuliah," katanya.

Kini para tersangka terancam Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(sp/mk-05)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Pembunuh Munir Dapat Bebas Bersyarat

Pollycarpus (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Hak Asasi Manusia Munir Said Thalib mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Jumat (28/11).

"Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat melalui pesan singkat yang diterima Jumat (28/11).

Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara.

Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Namun menurut Handoyo, Pollycarpus masih berada di lembaga pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.

"Hari ini masih di Sukamiskin mungkin (Sabtu 29/11) malam (keluar)," tambah Handoyo.

Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004.

Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.(ant/sp/mk)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Polisi Amankan 20 Kg Ganja Kering

Ganja Kering (Rol)
Labuhan batu, (Metro Kalimantan) - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, mengamankan 20 kilogram ganja kering serta dua tersangka kasus itu dari dua lokasi berbeda, Jumat (28/11), sekitar pukul 18.00 WIB.

"Tersangkanya, Ir (39), warga Desa Sibargot, Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu dan Mun (21), warga Paya Rabo Lhok, Desa Rabo Lhok, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara," kata Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Zulkarnaen di Labuhanbatu, Jumat (28/11) malam.

Dia menjelaskan Ir diamankan dari rumahnya, sedangkan Mun dari Jalinsum Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, saat di depan loket salah satu bus umum yang rencananya membawa ganja itu ke Okui, Provinsi Riau.

Saat Ir diamankan, polisi mengamankan narkoba jenis ganja kering siap edar 10 bal atau seberat 10 kilogram dan satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Ia mengatakan Mun diketahui membawa 10 kilogram ganja yang diletakkan di dalam bus umum tersebut.

Menurut Zulkarnaen, Mun membawa ganja atas perintah Nawar yang bertempat tinggal di Sawang, Aceh Utara dengan upah Rp2 juta ketika sampai dan menyerahkan ganja itu di Okui lalu kembali ke Aceh Utara.

"Dari tersangka kita telah amankan ganjanya, telepon seluler, sejumlah uang, satu buah tas ransel warna hitam, satu jaket warna cokelat, dan empat potong kelambu sebagai pembungkus daun ganja dalam ransel," katanya.

Hingga saat ini, tersangka dalam pemeriksaan kepolisian setempat.(ant/mk-05)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Kepercayaan Masyarakat Terhadap Kejaksaan Rendah

Presiden dan Wapres serta Jaksa Agung (Antara)
Bogor (Metro Kalimantan) -  Jaksa Agung HM Prasetyo curhat di hadapan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla saat rapat bersama Jaksa Tinggi seluruh Indonesia di Istana Bogor, Jumat (28/11/2014). Prasetyo mengatakan, masyarakat memiliki ekspektasi yang cukup tinggi terhadap kejaksaan, namun kepercayaan masyarakat masih rendah.

"Sedemikian besar ekspektasi masyarakat terhadap kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum. Namun di sisi lain, demikian rendahnya kepercayaan masyarakat kepada instansi kejaksaan," kata Prasetyo dalam laporannya di Istana Bogor.

Hal itu diakui Prasetyo menjadi tantangan tersendiri baginya dan instansi yang belum genap satu bulan dipimpinnya itu. Prasetyo dengan mantap menyatakan diri untuk bangkit dari keterpurukan citra ini ke depannya. Sesuai dengan arahan Presiden, Prasetyo pun akan membangun citra dan mengambil kepercayaan masyarakat dengan terus bekerja. Hal ini juga diakuinya sudah ditanamkan kepada seluruh jajaran yang ada di instansi Kejaksaan.

Prasetyo sadar, institusi kejaksaan memiliki tugas yang cukup berat terutama mengawal dan mendukung kebijakan nasional yang bertujuan membangun kesejahteraan bangsa. Oleh karena itu, kejaksaan akan berusaha bangkit untuk menjawab kepercayaan masyarakat.

"Banyak kekurangan dan masih ada pada kami, dan tentunya secara bertahap dan secepatnya kami berusaha bangkit untuk memperbaiki supaya harapan masyarakat dapat kami jawab dengan sebaik-baiknya," tandas Prasetyo.(metronews/mk-03)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

MCW Lapor Kejagung Dugaan Korupsi Rp.163 Miliar di Malang

Ilustrasi Koupsi/net
Malang (Metro Kalimantan) -  Sejumlah warga yang tergabung dalam Malang Corruption Watch (MCW), mendesak Jaksa Agung mengungkap kasus dugaan korupsi di Kota Malang, Jawa Timur. Mereka menghitung korupsi yang dilakukan para pejabat berpotensi merugikan keuangan negara mencapai Rp163 miliar.

Koordinator Badan Pekerja MCW, Zainuddin, mengatakan, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu terjadi selama dua tahun terakhir. "Tapi proses penindakan maupun penyelamatan uang negara yang dilakukan oleh kejaksaan negeri di Kabupaten/Kota Malang dan Kota Batu sangat lemah," kata dia, Jumat (28/11/2014).

Padahal, MCW kerap melakukan desakan, bahkan berusaha memberikan data yang bisa digunakan sebagai petunjuk dalam mengungkap kasus korupsi itu kepada kejaksaan. Tapi, tetap saja prosesnya justru tidak memuaskan.

Itu sebabnya aktivis MCW menggelar pertemuan dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) di Jakarta untuk melaporkan sejumlah kasus dugaan korupsi kepada Jaksa Agung HM Prasetyo. Upaya ini harus dilakukan karena aparat kejaksaan negeri di Malang dinilai kurang serius dalam menangani kasus.

"Pada hari ini Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yakni MCW dan ICW mendesak Jaksa Agung baru untuk menjadikan penyelamatan aset negara sebagai program prioritas 100 hari kerja jaksa agung dan jajaran di bawahnya," ujarnya.

Pasalnya, sampai sekarang kejaksaan belum menjadikan pengembalian kerugian negara akibat korupsi sebagai prioritas. Padahal bila kerugian negara akibat praktik korupsi berhasil dikembalikan, maka akan menjadi pemasukan yang sangat luar biasa bagi negara.

Ia menjelaskan pengembalian bisa dilakukan dengan berbagai cara yakni melalui putusan yang mewajibkan pelaku melakukan pengembalian kepada negara sejumlah kerugian yang dihasilkan, atau sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Tipikor.

Kasus dugaan korupsi yang dilaporkan MCW di Kejaksaan Agung di antaranya pengadaan modul buku kurikulum di Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Otomotif dan Elektronika (PPPPTK / VEDC) Pemkot Malang tahun 2013 dengan kerugian negara Rp983 juta.

Selain itu, dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kampus Universitas Islam Malang di Kecamatan Junrejo, Kota Batu dengan kerugian negara Rp1,4 miliar. MCW juga melaporkan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Kedungkandang Kota Malang yang dalam kajian MCW merugikan keuangan negara Rp9 miliar.

Kasus lainnya terkait proyek Jacking Sistem Drainase. MCW menyoroti pengadaan proyek Rp39 miliar. Padahal, proyek itu tidak tercantum di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Malang 2013. Apalagi pelaksana proyek adalah melalui penunjukan langsung kepada perusahaan yang masuk daftar blacklist World Bank sejak 2012.(mentronews/mk-05)
Saturday, November 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Sekolah Harus Bebas dari Pungli

Written By Unknown on Friday, November 28, 2014 | Friday, November 28, 2014

Mendikbud Anies Baswedan
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah, Anies Baswedan, menegaskan sekolah harus bebas dari pungutan liar (pungli). Dalam bentuk apapun.

"Sekolah-sekolah itu memang harus bebas dari pungli," tegas Anies usai melaporkan harta kekayaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2014) petang.

Menurut Anies, Kemebudikdasmen berjanji menindak sekolah yang masih melakukan pungli. Anies pun meminta bantuan masyarakat untuk melaporkan semua bentuk pungli yang dialami masyarakat.

"Nah sekerang tinggal penertibannya. Saya melihat satu penertiban itu dijalankan pemerintah tapi dari masyarakat juga dilakukan. Jadi dengan begitu kita bereskan bersama-sama," sebut dia.

Anies pun menerangkan, Kementerian Pendidikan kini tengah menyiapkan formula untuk mengatasi pungli. Anies berharap, langkah itu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan.

"Insya Allah dalam beberapa minggu ke depan kita akan siapkan bagaimana caranya supaya tidak berulang. Mumpung masih awal. Jadi jangan sesudah kejadian baru dilakukan," tegas dia.(metronews/mk-05)
Friday, November 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejari Palu Tetapkan Tersangka Kasus Mark-up Pengadaan Mobil Dinas

Palu (Metrokalimantan) -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulawesi Tengah, menetapkan pimpinan perusahaan PT MRM berinisial MI sebagai tersangka  dalam kasus tindak pidana korupsi mark up pengadaan mobil dinas di Sekretariat DPRD Kota Palu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Nur Alim Rachim kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (27/11/2014).

Nur Alim mengatakan menerbitkan surat penyelidikan dugaan kasus tersebut pada 18 November 2015. Sehingga penyidik pun menyelidiki dugaan korupsi pengadaan mobil dinas yang dilakukan pada tahun 20015 itu.

Ia menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi mark up mobil dinas ini. Namun belum bisa dipastikan, karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya, apakah ada tersangka lain atau tidak," katanya.(metronews/mk-03)
Friday, November 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejari Mulai Periksa Saksi Dugaan Korupsi Bansos Partai Politik

Palu (Metro Kalimantan) -  Penyidik Kejaksaan Negeri Palu, Sulawesi Tengah, memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial partai politik. Tersangka dalam kasus itu yaitu Ketua DPC Partai Demokrat Palu, Yos Soedarso Mardjuni.

Sejumlah saksi yang diperiksa adalah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, Bagian Keuangan Pemerintah Kota Palu, dan internal partai Demokrat.

"Kami  telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menimpa tersangka Yos Sudarso Mardjuni. Sekarang proses penyelidikannya tetap jalan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Nur Alim Rachim, Kamis (27/11/2014).

Yos Soedarso Mardjuni ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial partai politik dari Badan Kesatuan Bangsa Kota Palu, 18 September 2014 silam.

Kasus itu terungkap ketika sejumlah Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Palu melaporkan Yos Sudarso Mardjuni yang diduga melakukan penyelewengan keuangan, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam bentuk dana pembinaan partai maupun dari dana anggota fraksi dengan total sebesar Rp723 juta.(metronews/mk-05)
Friday, November 28, 2014 | 0 komentar | Read More

51 Obat Tradisonal Yang Dilarang Untuk Dikonsumsi

Obat Yang Dilarang BPOM
Jakarta (Metro Kalimantan) - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 51 obat tradisional yang dicampur bahan kimia. Dari jumlah itu, 9 diantaranya memiliki izin edar sementara 42 sisanya tak punya dokumen perizinan.

Hasil identifikasi BPOM, obat tradisional campuran kimia itu kebanyakan adalah obat penghilang rasa sakit dan obat rematik. Misalnya, parasetamol dan fenilbutason, serta obat penambah stamina/aprosidiaka seperti sildenafil.

Kepala BPOM RI Roy A Sparingga dengan tegas meminta supaya penjualan produk segera dihentikan. Pihaknya juga terus bekerja sama dengan kepolisian dan Ditjen Bea Cukai untuk ikut membantu mencegah terjadinya peredaran obat-obat ilegal tersebut.

"Kami akan menegakan aturan yang berlaku. Kami juga menyampaikan pada masyarakat agar hati-hati dalam mengkonsumsi obat tradisional," tegas Roy.

Berikut 51 obat tradisional yang dicampur bahan kimia:

1. Jamu Rematon Cair Cap Burung Dua Sayap, IKOT Itarindo - Kediri (izin dicabut)

2. Kioe Kiet Bang Eng San, PJ Dhoho - Kediri (izin dicabut)

3. Raga Prima Cap Payung serbuk, CV Firdha Prima - Surabaya (izin dicabut)

4. Herbal Plus kapsul, PJ Herbal Nusantara - Solo (izin dicabut)

5. Herbal Pria serbuk, PJ Herbal Nusantara - Solo (izin dicabut)

6. Sehat Pria serbuk, PJ Herbal Nusantara - Solo (izin dicabut)

7. Antoyo Kunci Mas cairan obat dalam, PJ Kunci Mas - Jawa Timur (izin dicabut)

8. Kapsul Diabetes 919, PT Hanaka Farmasindo - Jakarta (izin docabut)

9. Kapsul Asam Urat Uri Cacide, PT Hanaka Farmasindo - Jakarta (izin docabut)

10. Magix Sex kapsul, CV Norindo Farma KO - Jakarta

11. Bima Sakti Obat Kuat Tahan Lama kapsul, PJ Ramuan Pandawa - Semarang

12. Daun Tapak Liman kapsul, Surya Bintang Asli - Lampung

13. Bugarin kaplet, PJ Mahkota Mas - Malang

14. Puyer Obat Kuat Tahan Lama Bali-Bali On Kapsul - PJ Jaya Makmur

15. Singset Alami kapsul, PJ Air Mas - Jawa Tengah

16. Sehat Langsing kapsul, PJ Serbuk Sari Mas - Surabaya

17. Gatal-Gatal dan Alergi Kulit kapsul, PJ Sari Jamu

18. Habbatussauda kapsul, Pabrik Jamu Ibnu Sina - Jakarta

19. Daun Dewa kapsul, PJ Daun Istimewa - Makassar

20. Sehat Badan, PJ Nyior Koneng - Surabaya

21. Obat Kuat dan Tahan Lama Dracula Xtrong Strong serbuk, CV Vito Mega Farma - Jakarta

22. Urat Kuda Ginseng dan Sanrego, PJ Kuda Liar - Jakarta

23. Jamu Tradisional Jantan Pria Li-Ceng Swie Madu Klenceng, PT Gading Oci Purnama Setia - Banyuwangi

24. Langsing kapsul, PJ Puspo Sariayu - Solo

25, Chong Cao HouZao Beimu, PT Utama Gemilang - Jakarta

26. Kopi Rempah Grenk, PT Iztana Zawiyah - Jakarta

27, Shen Liang Asam Urat Pegal Linu serbuk - HSM

28. Sehat Langsing, PJ Serbuksari Mas

29. Cobra Sakti kapsul, PT SM Jaya - Jawa Tengah

30. Jamu Tradisional Kuda Liar kapsul, PJ Kuda Liar RCK - Jawa Barat

31. Assalam kapsul, PJ Asli Sari Alam - Jawa Barat

32. Klanceng Putih cairan obat dalam - UD Super Manjur - Banyuwangi

33. Sehat Perkasa Goro-Goro serbuk, PJ Kuda Sumbawa - Jakarta

34. Jamu Sura Madu cairan obat dalam, PJ Tangkur Ginseng - Banyuwangi

35. Than Niao Pao Cap Semut, Guangzhou Sun You Brothers Biotech

36. Xiaokewan Diabepil, PT Herba Utama Abadi

37. Xtra Kuat kapsul, PT Mitra Sejati - Bandung

38. Chuifong Toukuwar (sakit kepala) pil , PT Nanlien Utama Pharmindo

39. Jak-Sing serbuk, PD Kuda Mas - Jakarta

40. Cobra Sakti, PT Sim Jaya - Jawa Tengah

41. Tou Gubao kapsul, Dahetang Medical Co. Ltd. Taiwan/PT Cemerlang Radix - Jakarta

42. Pusaka 9 Dewa serbuk, PJ Suman Jaya - Jawa Tengah

43. Sari Manggis kapsul, Alam Makassar - Sulawesi

44. You Jiang Tang tablet, PT Herba Utama Abadi

45. Niao Suan Wan kapsul, Zideteng Pharmaceutical Co. Ltd/PT Panca Utama Jaya - Jakarta

46. Remurat Obat Herbal Asat Urat cairan obat dalam, Indo Alami Herbal

47. Sari Buah Naga Kapsul, PJ Bintang Timur - Jawa Tengah

48. Jamu Sehat Pria Kelabang Raja cairan obat dalam, UD Alang-Alang - Jawa Timur

49. Singha X-tra Dahsyat Obat Kuat dan Tahan Lama kapsul, PJ Air Madu - Magelang

50. Asam Urat dan Pegal Linu Mahkota Dewa serbuk, PJ Mandi Rasa - Solo

51. Xing Ling kapsul, Guizhou Tongjitang Pharmaceutical Co. Ltd Dikemas oleh: PJ Akar Mujarab.
(metronews/mk-05)
Friday, November 28, 2014 | 0 komentar | Read More

2 Desa Saling Serang 30 Rumah Dibakar

Ilsutrasi Konflik Antar Desa/net
Lampung (Metro Kalimantan) - Bentrokan antara warga dua desa di Kabupaten lampung Tengah berlangsung sepanjang malam. Hasilnya mengerikan, diperkirakan 30 rumah hangus dibakar massa yang bertikai.

Pangkal persoalan antara warga Dusun II Tanjungrejo dan Dusun II Kampung Tanjung Harapan adalah tewasnya dua ABG Kurnia Jaya (15) dan Angga Wirayuda (15) yang merupakan warga Dusun II Kampung Harapan pada Senin (24/11) lalu. Gelap mata, puluhan warga Kampung Tanjung Harapan menyerbu perkampungan di Tulungrejo, Kamis (27/11/2014) malam. Akibat bentrok ini 30 rumah hangus dibakar dan puluhan lainnya rusak berat.

Kapolsek Padangratu Ipda Agus mendampingi Kapolres Lampung Tengah AKBP Kunto Prastyo langsung meninjau lokasi bentrok. Hingga saat ini polisi masih di lokasi untuk berjaga-jaga mengantisipasi bentrok lanjutan.

"Iya benar, sekarang aparat masih di lokasi," singkat Ipda Agus.

Hingga saat ini suasana Dusun II Tanjungrejo dan Kampung Tanjung Harapan masih mencekam. Penduduk kedua desa itu memilih melarikan diri dari rumah dan mengungsi keluar desa.(ant/mk-05)
Friday, November 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Empat Anggota DPRD Kapuas Buron Terkait Suap RPBD

Written By Unknown on Thursday, November 27, 2014 | Thursday, November 27, 2014

Barang Bukti uang Rp.2,9 M didalam tas merah
Jakarta (Metro Kalimantan) - Setelah menangkap Ketua DPRD Kapuas, Kalimantan Tengah Mahmud Iif Syafrudin, wakil ketua DPRD dan dua anggota terkait dugaan suap pembahasan penetapan Rencana Penanggulangan Bencana Daerah (RPBD) Kapuas tahun anggaran 2015, Polda Kalteng juga menetapkan empat anggota DPRD lainnya sebagai buron.

"Yang tengah dikejar yaitu Eddy Fariansyah (asal fraksi Demokrat), Tommy (PPP), Jainal Makmur (PKB), dan Rommy (PDIP)," kata Kasubagops Tipidkor Bareskrim Polri AKBP Arief Adiharsa dalam pesan pendeknya, Kamis (27/11).

Menurutnya, polisi akan mengejar tersangka, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD lain terkait perencanaan pembagian jatah masing-masing anggota. Kepolisian juga melakukan penggeledahan terhadap rumah dan kantor para tersangka.

"Akan melakukan penggeledahan dan pemeriksaan kepala Dinas Pekerjaan Umum PU terkait sumber dana suap, memeriksa kabag Keuangan Kapuas bernama Hartini terkait sumber dana sebanyak Rp 100 juta, dan memeriksa sekretaris dewan Kapuas terkait risalah rapat Paripurna RAPBD Kapuas tahun 2015," beber Arief.

Saksi lain yang masuk dalam daftar pemeriksaan polisi adalah sekda Kapuas terkait perencanaan jumlah uang yang akan dibagikan kepada anggota DPRD.

Diketahui, kronologis kasus ini berawal ketika Selasa (25/11) sekitar jam 17.30 WIB, suap diberikan oleh Pemkab Kabupaten Kapuas melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Kapuas. Suap diberikan Imanuah sebagai Kabid Bina Marga Kapuas.

"Uang Rp 2,3 miliar itu diserahkan kepada Mahmud Iif Syafrudin dan kemudian uang tersebut dibawa ke rumah Wakil Ketua DPRD Timotius Mahar untuk dibagikan ke masing-masing fraksi," tambah Arief.
Uang Rp 2,3 miliar itu rencananya akan dibagi dengan perincian unsur pimpinan Rp 100 juta, ketua fraksi Rp 65 juta, dan anggota masing-masing Rp 50 juta.

"Saat di rumah Wakil Ketua DPRD di Jalan Tambun Bungai nomor 53 Kapuas itulah dilakukan penangkapan. Tersangkanya sementara ada lima orang," urainya.

Mereka adalah Mahmud Safrudin dengan barang bukti uang Rp 346,9 juta dan mobil dinas jenis Fortuner.
Lalu Timotius Mahar dengan bukti Rp 930 juta. Juga ada dua anggota DPRD bernama Ronny S Rambang (bukti Rp 150 juta) dan Epok Baharudin (bukti Rp 165 juta), dan Imanuah. Total juga ada 11 unit HP dan lima mobil yang disita.(B1/sp/mk05)
Thursday, November 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Pansek Dan wakil Sekertaris PA Barabai di Vonis 1 Tahun

Ilustrasi Gedung Baru PA Kotabaru( PA Kotabaru)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah direktur CV Meratus Ir Suparjo  dijadikan pesakitan dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp.50 Juta subsider 1 bulan penjara. yang mana bermula adanya Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang dilakukan secara Lelang Umum Terbuka melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Banjarmasin, untuk Kegiatan Pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Klas 1 B Barabai Tahap I Tahun Anggaran 2011 dengan anggaran Belanja Modal sebesar Rp.2.200.000.000,-(dua milyar dua ratus juta rupiah),

Berdasarkan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) 20 Desember 2010, nilai Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar Rp.1.948.000.000,00 dan nama paket pekerjaan adalah Pembangunan Gedung Kantor Tahap I Pengadilan Agama Barabai dan sumber dana dari APBN melalui DIPA Pengadilan Agama Barabai. dan dimenangkan CV Meratus dengan nilai Rp.1.370.690.000,00.

Kini kembali Paturahman yang merupakan Pejabat Pembuat Anggaran yang juga merupakan mantan pansek di Pengadilan Agama Barabai  sekarang di pengadilan Agama Kandangan dan H Yusriansyah sebagai pejabat pembuat komitmen dan juga merupakan sebagai  wakil sekertaris di Pengadilan Agama Barabai akhirnya di vonis oleh pengadilan Tipikor di Pengadilan Negari banjaramasin, Selasa (25/11/2014).

Dalam pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim yang diketuai Ahmad Jaini SH MH, bahwa terdakwa berdua telah terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan pembangunan kantor pengadilan agama di barabai dengan kerugian negara berdasarkan audit BPKP Kalimantan Selatan sebanyak Rp. 97.400.000,- (sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).

Sehingga Majelis Hakim Memutuskan terdakwa Paturahman divonis 1 tahun dan denda Rp.50 juta subsider selama 1 bulan, sedangkan H Yusriansyah Juga divonis Hakim A Jaini selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan.

Mereka berdua dikenakan pasal 3 Jo pasal 18 undang undang tipikor No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sekedar diketehui bahwa kasus ini bergulir dari pengembangan Reskrim Polres HST Dari tiga tahap pembangunan gedung yang bersumber dari APBN 2011 itu hanya tahap pertama yang bermasalah. Pembangunan konstruksi yang berakhir pada 5 November 2011 itu terpaksa dibuatkan addendum ulang sampai dengan 16 Desember 2011. Kendati diperpanjang, proyek itu tidak kunjung selesai dan akhirnya putus kontrak. sehingga Pejabat Pembuat Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen ikut dibidik karena bekerja tidak sesuai dengan topuksi dan laporan prestasi pekerjaan yang buruk serta tidak sesuai bukti fisik di lapangan.

Akibat kurang teliti, lemahnya pengawasan, dan buruknya koreksi pekerjaan mengakibatkan Negara dirugikan Rp 309 juta lebih dari nilai kontrak pembangunan konstruksi sebesasr Rp 1,3 miliar lebih. Awalnya, pembangunan konstruksi yang mencurigakan itu akibat proses pembangunan yang terlalu lama mangkrak. Dan akhirnya diusut. Ternyata, hasil investigasi ahli yang mengurusi teknis bangunan menyimpulkan, posisi pekerjaan itu baru 52,09 persen. Itu berbeda laporan kontraktor yang mengklaim mencapai 66,21 persen. (ags)
Thursday, November 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Vonis 10 Tahun Bagi Pemilik 5 Gram Sabu-Sabu

Arief saat berbicara dengan PH (agus)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Banyaknya kasus penyalah gunaan narkoba dikalangan anak muda sampai orang tua dengan memberikan hukuman penjara tidak membikin mereka jera, malah narkoba dijadikan mata pencaharian oleh sebagian orang.

Dalam persidangan yang mana  terdakwa Arief  Saifuddin alias Ipung di duga merupakan bandar narkoba  akhirnya di vonis oleh Majelis  Hakim pengadilan negeri Banjarmasin .Rabu (26/11/2014)

Amar putusan yang dibacakan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Abdul Siboro SH MH, memvonis  terdakwa Arief Saifuddin alis Ipung  dengan hukuman  selama 10 tahun penjara, dan didenda sebanyak 1 miliar subsider 6 bulan.

Mengenai tuntutan Majelis Hakim berbeda  dengan Jaksa Penuntut Umum Supriadi SH yang mana dalam tuntutan JPU terdakwa  melanggar pasal 112 tidak terbukti dan bahwa terdakwa telah terbukti melanggar pasal 132 jo pasal 114 ayat 2 Undang Undang RI nomor .35 tahun 2009 tentang narkoba.

Mendengar atas vonis yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Siboro, Arief langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.

Berdasarkan keterangan terdakwa, dihadapan majelis hakim ketika dimintai keterangan mengatakan, bahwa dirinya ditangkap saat baru datang dari bandara Syamsuddin Noor,  dan ketika itu berdiri didepan pintu gerbang keluar dan ditangkap pihak kepolisian karena disamping dia berdiri terdapat paketan sabu sabu denga berat 5 Gram lebih.

"Masa saya hanya berdiri disamping ada sabu sabu, terus dikatakan bahwa sabu itu milik saya dan divonis hakim 10 tahun ini aneh", kata Arief sesaat setelah vonis (ags)
Thursday, November 27, 2014 | 0 komentar | Read More

KPU Tidak Semua Pemda Siap Menganggarkan Pilkada

Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tidak semua pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelaksanakan pemilihan kepala daerah, karena Perppu Nomor 1/2014 belum disetujui DPR.

"Sejumlah pemda belum menganggarkan untuk Pilkada langsung. Mereka belum yakin menganggarkan itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung Nusantara II DPR, Senin (24/11).

Dia menambahkan keputusan pemda itu menunggu hasil pembahasan Perppu Nomor I/2014 tentang Pilkada. Jika DPR menyetujui peraturan itu, pemda akan menganggarkannya.

"Anggaran Pilkada langsung itu murni bersumber dari anggaran daerah. Kalau tidak dianggarkan, Pilkada langsung di daerah tidak dapat dilaksanakan," ujarnya yang belum bersedia membeberkan nama daerah yang belum bersedia mengalokasikan anggaran untuk pilkada langsung.

Husni mengemukakan sebanyak 196 kabupaten dan kota, serta 8 provinsi menyelenggarakan pilkada langsung. Penyelenggara pemilu masih melakukan pendekatan dengan pemda yang masih ragu menganggarkan pelaksanaan Pilkada 2015.

"Lobi masih terus berjalan," katanya.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamaruzaman minta KPU RI menyiapkan tiga pilihan terkait regulasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), karena belum tentu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pilkada disetujui DPR.

"KPU harus mempersiapkan tiga opsi dalam menyelenggarakan Pilkada secara serentak di daerah. Opsi pertama bila Perppu Nomor 1/2014 diterima, kedua bila ditolak dan ketiga bila diterima dengan syarat-syarat tertentu," katanya.

Politisi Golkar itu mengemukakan bila DPR menerima peraturan itu, maka mekanisme yang digunakan berjalan norman. Sebaliknya, KPU harus menggunakan mekanisme khusus bila peraturan itu ditolak DPR.

"Januari 2015 peraturan itu baru dibahas DPR. Mudah-mudah tidak sampai dua bulan, DPR sudah memutuskan," ujar Rambe.  [Ant/L-8]
Thursday, November 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Pilkada Serentak Untuk 204 Daerah Sudah "Clear"

Mendagri Tjohjo Kumolo
Jakarta (Metro Kalimantan) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan persiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak pada 2015 untuk 204 daerah yakni provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia sudah "clear" atau tidak ada masalah lagi.

"Soal pilkada serentak sudah celar, secara pendanaan tangung jawab Kemendagri," kata Tjahjo Kumolo seusai meninjau pelayanan perizinan di kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Surabaya, Rabu (26/110.

Menurut dia, mekanisme pelaksananan pilkada nantinya akan diperketat salah satunya rekruitmen calon kepala daerah melalui partai politik harus lebih selektif.

"Saat ini tinggal menunggu perpunya saja. Mudah mudahan minggu ini sudah ada rapat paripurna dan di DPRD sudah menyatu tidak ada koalisi A dan B sehingga pada Januari 2015, Perpu itu biasa dibahas," katanya.

Ia sendiri optimistis jika Fraksi Partai Demokrat tidak akan mempermalukan Mantan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang saat itu mengelaurkan perpu pilkada.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga menyiapkan opsi lain jika Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pilkada ditolak oleh DPR RI.

"Kami siapkan plan A dan plan B. Tapi kami optimistis akan selesai di DPR," katanya.

Saat ditanya, apa saja plan A dan plan B yang dimaksud, Tjahjo enggan mengatakan. "Plan A saja belum dibahas di DPR," katanya. (Ant/L-8/mk-05)
Thursday, November 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Pegawai Digaji Pakai Uang Palsu, Uang Asli Dikorupsi

ilustrasi Dana Masuk Kantong
Trenggalek (Metro Kalimantan) -  Seorang oknum perangkat desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menjadi tersangka peredaran uang palsu. Kini, oknum bernama Katni itu harus menjalani penyidikan ganda. Sebab, dia diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi program Anggaran Dana Desa (ADD) 2014.

"Dua kasus ini saling terkait, namun sengaja kami split karena delik pidananya berbeda," terang Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Selasa (25/11/2014).

Katni merupakan Kaur Keuangan Desa Ngerdani, Kecamatan Dongko. Pria 45 tahun itu tengah mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek.

Ia sebelumnya telah dijerat Undang-undang nomor 7/2011 tentang mata uang junto pasal 36, 40 dan 26 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Katni terbukti memiliki, menyimpan, dan mengedarkan uang palsu untuk membayar gaji perangkat.

Kasus tersebut telah masuk agenda persidangan. Belum tuntas proses hukum uang palsu, Katni malah ketimpa tangga. "Bukti petunjuk, keterangan saksi, maupun pengakuan tersangka sendiri menyebut bahwa yang bersangkutan membeli uang palsu senilai Rp52,5 juta dengan uang ADD sebesar Rp25 juta," ungkap Siti.

Penyalahgunaan ADD Ngerdani 2014 cuma sebagian. Tapi, kata Siti, tindakan Katni tetap masuk pidana korupsi. Terlebih, uang palsu yang didapat kemudian digunakan tersangka untuk membayar honorarium atau gaji perangkat serta jajaran linmas setempat seharusnya diambil dari ADD.

"Kami masih dalami lagi dengan memeriksa saksi-saksi, termasuk kepala desa dan perangkat lainnya," ucap Siti.

Katni berpeluang mendapat hukuman tambahan. Dia diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU nomor 31/1999 junto UURI nomor 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Kasus peredaran uang palsu yang melibatkan oknum perangkat desa di Trenggalek ini terungkap sekitar akhir Agustus 2014. Saat itu, polisi mendapat laporan dari sejumlah perangkat Desa Ngerdani yang mengaku menerima pembayaran honorarium/tunjangan dari Katni, selaku bendahara desa setempat, dengan lembaran uang pecahan Rp100 ribu yang mencurigakan.

Setelah diteliti menggunakan alat pemindai di kantor pos pembantu di Kecamatan Dongko, diketahui beberapa lembar uang palsu terselip di antara uang asli yang diserahkan sebagai honor perangkat dan linmas. Atas temuan itu, polisi kemudian menangkap Katni yang sempat berusaha kabur dan menyembunyikan uang palsu hasil pembeliannya dari seseorang di wilayah Kampak (ant/mk-05)
Thursday, November 27, 2014 | 0 komentar | Read More

BNN Berhasil Amankan Sabu 5 Kg Dari Kuching

Written By Unknown on Wednesday, November 26, 2014 | Wednesday, November 26, 2014

Barang Bukti Sabu/antara
Jakarta (Metro Kalimantan) - Badan Narkotika Nasional (BNN) akan merilis tangkapan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram asal Kuching, Malaysia, hari ini, Rabu (26/11/2014).

"Hari ini kita akan mengungkap peredaran narkotika yang melibatkan jaringan asal Kuching Malaysia dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sumirat Dwiyanto dalam pesan elektronik yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (25/11/2014) malam.

Sumirat menuturkan, kristal haram itu berhasil masuk ke Indonesia melalui Pontianak, Kalimantan Barat dari jaringan pengedar narkotika internasional. Tapi petugas berhasil mencegah barang laknat itu tersebar.

"Mereka masuk melalui Pontianak, anggota mengamankan 3 orang," tuturnya.

Namun, dia enggan menjelaskan detail kronologi penyelundupan tersebut."Detailnya nanti saja saat konfrensi pers. Rencananya mau di rilis di Pontianak ," tutup Sumirat.(metronews/mk-05)
Wednesday, November 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Sudah Tersangka, Petinggi Kantor Pos Mangkir Dipanggil Kejagung

Jakarta (Metro Kalimantan) -  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengadaaan Portabel Data Terminal (PDT) di Kantor PT. Pos Indonesia (Persero) Tahun anggaran 2012-2013. Penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi, salah satunya petinggi PT Pos Indonesia berinisial BDS yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Sayangnya, BDS mangkir dari panggilan Kejagung. "Tersangka SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia dengan inisial BDS tidak memenuhi panggilan jaksa penyidik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana, Jakarta, Selasa (25/11/2014).

BDS beralasan, sedang mengurus Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera (SKS) di Kabinet Kerja. Yaitu melaksanakan monitoring program pemerintah dalam Penyaluran Bantuan Program Simpanan Keluarga Sejahtera dengan menggunakan Pos Giro.

Selain BDS, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka 'M' selaku pegawai PT. Pos Indonesia."Tersangka M juga tidak hadir dengan alasan sakit," imbuh Tony. Sambung Tony, jaksa penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka tersebut.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka yaitu Direktur Utama PT Pos Indonesia, Budi Setiawan (BS); SVP Teknologi Informasi PT Pos Indonesia, Budhi Setyawan (BdS);  karyawati PT Datindo Infonet Prima, Sukianti Hartanto (SH); pegawai PT Pos Indonesia, Muhajirin (M) dan Direktur PT Datindo Infonet Prima, Effendy Christina (EC).(metronews/mk-03)
Wednesday, November 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Mantan Kadis PU DKI Jakarta Bakal Ditahan

Penyidik Kejagung Periksa Kantor PU DKI Jakarta
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kasus dugaan korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta terus diusut. Kini mantan Kadis PU DKI Jakarta Erry Basworo yang juga berstatus tersangka, bakal ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.

"Penyidikan kasus korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU DKI Jakarta tercepat, sebentar lagi kita tahan," kata Kasubdit Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Kejagung Sarjono Turin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (25/11/2014) kemarin.

Dalam proyek pengadaaan jaringan/saringan ini, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp14,4 miliar untuk anggaran 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.

Selain Erry, Sarjono mengungkapkan juga akan menahan seluruh tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Yakni, bekas Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU Rifiq Abdullah dan mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono.

"Kita pakai teknik penyidikan. Tunggu tanggal mainnya. Sebentar lagi," tegasnya.

Sambung Sarjono, untuk memudahkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka. Penyidik telah menerbitkan surat cekal, "Sudah kita cekal, tunggu saja," pungkasnya.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Erry Basworo, pensiunan pegawai negeri sipil ini ditetapkan sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan yang diterbitkan 27 Agustus 2014. Tersangka lainnya adalah mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU Rifiq Abdullah, dan Mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari Noto Hartono.

Saat ini Kejagung meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), untuk menelisik jumlah kerugian negara akibat tindakan tersebut.(metronews/mk-03)
Wednesday, November 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Presiden Jokowi Ajak Pemda Mikirkan Manajemen Pelabuhan

Jokowi Saat Meninjau Gang Way Dipelabuhan Merak
Merak (Metro Kalimantan) - Presiden Joko Widodo atau sering disapa Jokowi  mengajak pemerintah daerah (Pemda) untuk sama-sama memikirkan manajemen pelabuhan sejak dini.  Hal ini sangat penting dilakukan, mengingat semakin meningkatnya volume pengguna jasa pelabuhan.

Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi ketika meninjau Pelabuhan Merak, dalam rangkaian blusukannya ke  Lampung dan Bengkulu, Selasa (25/11). Menurut Jokowi, ada tiga pelabuhan akan berkompetisi secara ketat jika tidak dihitung secara cermat manajemennya, yakni Pelabuhan Bojonegara di Banten, Pelabuhan Cilamaya di Karawang, Jawa Barat dan Pelabuhan Tanjuk Priok, di Jakarta.

“Ketiga pelabuhan ini akan saling berkompetisi. Jika tidak dihitung, tiga-tiganya (Pelabuhan Bojonegara, Pelabuhan Cilamaya dan Pelabunan Tanjung Priok) bisa mati,” ujar Jokowi.

Dikatakan bahwa pelabuhan internasional di Indonesia saat ini semuanya terfokus di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten sendiri berencana akan membangun kembali Pelabuhan Bojonegara di Kabupaten Serang, untuk mengurangi kepadatan di Tanjung Priok.

Menurut Jokowi, untuk menunjang keberlangsungan operasional pelabuhan internasional tersebut maka diperlukan zona-zona industri di sekitar kawasan pelabuhan. Zona industri itu bisa membuka lapangan pekerjaan.

Sementara terkait  rencana pengembangan dan perluasan Pelabuhan Merak, Jokowi berjanji akan membangun Pelabuhan Merak agar mampu bertahan hingga 100 tahun ke depan.

"Kita pingin liat masalah-masalah dan solusi serta kondisi yang kira-kira pengembangan 50 tahun ke depan seperti apa, 100 tahun ke depan seperti apa, ini yang harus dipikirkan," kata Jokowi

Presiden Jokowi yang datang  ditemani ibu negara Iriana Joko Widodo, tiba di Pelabuhan Merak,  Banten, sekitar pukul 8.52 WIB, langsung meninjau keadaan dan pelayanan di Pelabuhan Merak.

Tampak sejumlah pejabat menyambut kedatangan Presiden Jokowi di Pelabuhan Merak, yakni Plt Gubernur Banten Rano Karno,  Wali Kota Cilegon Iman Aryadi,  dan sejumlah menteri dari Kabinet Kerja anta lain,  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadi Muljono.

Di Pelabuhan Merak, Presiden Jokowi meninjau pelayanan di loket tiket dan gang way untuk penumpang pejalan kaki menuju dermaga pelabuhan.  Selama perjalanan di atas gang way, Jokowi mendapatkan penjelasan mengenai Pelabuhan Merak dari  Direktur Utama (Dirut)  PT ASDP Indonesia Ferry Danang S Baskoro.
 .
Jokowi mengatakan, setelah Jembatan Selat Sunda (JSS) tidak jadi dibangun, maka pengembangan Pelabuhan Merak harus segera dilakukan demi kenyamanan para penumpang.

"Jangan sampai karena aktivitas di pelabuhan ini manajemennya tidak baik, itu mempengaruhi manajemen distribusi logistik dari Jawa ke Sumatera maupun sebaliknya. Itu yang tidak boleh. Karena apapun, ini gerbangnya Jawa ke Sumatera, Sumatera ke Jawa," tegasnya.

Setelah meninjau loket dan beberapa fasilitas di Pelabuhan Merak, Presiden Jokowi beserta rombongan langsung menuju Pelabuhan Bakauheuni Lampung dengan menaiki kapal roll on roll off (roro) KMP Port Link III. Kapal tersebut mampu mengangkut sekitar 1.000 penumpang dan 250 kendaraan campuran roda empat dan dua.

Di Lampung, Presiden Jokowi dijadwalkan blusukan ke sejumlah tempat, seperti PLTU Sabalang, PT Bukit Asam (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), dan Sentra Padi Kabupaten Lampung Tengah. Sementara di Bengkulu, Presiden diagendakan mengunjungi Pasar Tradisional Panorama Bengkulu, Kantor Pos Pusat, dan Kampung Nelayan Pantai Bengkulu.(sp/mk-03)
Wednesday, November 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Proyek Tata Ruang Potensi Besar Dikorupsi

Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas
Jakarta (Metro Kalimantan) - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengingatkan besarnya potensi korupsi dalam proyek tata ruang kota. Pasalnya, KPK mengendus banyaknya persoalan ketika tata ruang dibisniskan.

"Tata ruang itu problem yang sangat krusial. Di sektor ini ada indikasi korupsi ketika itu dibisniskan, ditransaksikan," kata Busyro dalam diskusi bertema "Peta Korupsi dan Pengawalan Pemerintahan Baru bersama Masyarakat Sipil" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (25/11).

Menurutnya, celah korupsi proyek tata ruang muncul ketika pihak-pihak tertentu yang memiliki hak dan lisensi untuk mendapatkan proyek dihambat regulasi yang berujung pada transaksi.

"Pada umumnya yang dia juga punya hak lisensi tapi enggak bisa (mendapat proyek) karena enggak mampu melakukan transaksi, yang terjadi di situ adalah korupsi yang berlapis-lapis," ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, meskipun segala kebijakan yang dibuat selalu menuai resistensi dari internal namun, pegawai maupun pejabat di Pemprov DKI sekarang ini tak lagi bisa disuap. Apalagi, pihaknya sudah mengadakan sistem "online".

"Sekarang saya dapat laporan sistem IT belum terkoneksi masih bermasalah, biarkan saya bilang. Anggap saja seperti calo. Saya perkirakan 2015 kita paksakan (sistem) ini pasti berantem tapi tidak apa-apa karena tahun 2016 saya harap gesek-menggesek sudah enggak ada lagi," kata Ahok.

Di samping itu, Ahok juga mengaku telah menandatangani surat kepada PPATK dan KPK untuk memeriksa seluruh pejabat eselon di Pemprov DKI. Termasuk pejabat  pada BUMD.

"Agar pejabat eselon dan seluruh direksi BUMD diperiksa oleh PPATK juga bersih atau tidak," katanya.

Kepala PPATK M Yusuf mengakui, banyak pejabat di DKI yang memiliki banyak uang. Dengan begitu pihaknya mengusulkan agar para pejabat yang mengelola APBD ditelusuri kekayaannya.

"Pernah tidak terlibat pencucian uang atau hal-hal yang aneh ? Itu untuk mengukur orang itu punya integritas atau tidak," katanya.

Dikatakan untuk pejabat di lingkungan eksekutif, sebagaimana Surat Edaran No 1/2014 dari Menpan RB, para menteri, jaksa agung, Panglima TNI, dan Kapolri diharuskan untuk melaporkan calon pejabatnya ke PPATK. Namun, dengan pejabat DKI hal itu belum dapat dilakukan. Begitu juga dengan pemprov lainnya.

"DKI belum, dan dia (Ahok) sepakat akan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan kita," ujarnya.(sp/mk)
Wednesday, November 26, 2014 | 0 komentar | Read More

KPK Limpahkan Tersangka Korupsi Alkes RSUD Tangsel ke PN Serang

Ilustrasi Pengadilan (B1)
Serang (Metro Kalimantan)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas (P21)  perkara salah satu tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang Selatan (Tangsel) ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk segera disidangkan.  Tersangka yang dimaksud yakni  mantan   Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, Mamak Jamaksari.

Rencananya kasus dugaan korupsi pengadaan alkes tahun anggaran 2012  dengan tersangka Mamak Jamaksari tersebut akan mulai disidangkan di PN Serang  pekan depan.

Kasatgas Penuntut Umum KPK Edi Hartoyo  ketika ditemui seusai menyerahkan berkas tersangka  Mamak Jamaksari  di PN Serang membenarkan bahwa yang bersangkutan akan menjalani persidangan di PN  Serang.

"Memang  nanti disidangkan  di sini (PN Serang),"  jelasnya, Selasa (25/11).

Selain pelimpahan berkas, tersangka  Mamak Jamaksari  juga sudah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK ke Rutan Serang sejak 15 hari yang lalu. "Sudah ada di sini sejak 15 hari yang lalu," katanya.

Mengenai barang bukti atas kasus ini, Edi menjelaskan akan dibawa dari Jakarta untuk mendukung proses persidangan. Untuk sementara ini KPK hanya sebatas melimpahkan berkas tersangka Mamak Jamaksari. "Barang bukti belum dibawa ke sini. Nanti akan dilimpahkan ke sini saat persidangan," ujar Edi.

Ditanya apakah kasus ini ada kaintanya dengan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, Edi membenarkan. "Ini memang bagian dari TCW," ujarnya.

Mengenai kemungkinan TCW disidangkan di Pengadilan Negeri Serang, Edi belum bisa menjelaskan lebih lanjut. "Seharusnya TCW disidangkan di sini. Apa memang lokasinya di sini saya belum tau," katanya.

Untuk diketahui, selain tersangka Mamak,  ada juga tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengadaan alkes di RSUD Tangsel tersebut yakni Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan yang merupakan adik kandung Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah serta Dadang Priyatna (anak buah TCW) dari PT Mikindo Adiguna.

Untuk tersangka Mamak  dikenakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(sp/mk-05)
Wednesday, November 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Jaksa Agung Ingin Penyadapan Untuk Penyelidikan

Written By Unknown on Tuesday, November 25, 2014 | Tuesday, November 25, 2014

Jaksa Agung HM Prasetyo
Jakarta (Metro Kalimantan)   Jaksa Agung HM Prasetyo menilai kewenangan Kejaksaan dalam menangani suatu kasus, terutama korupsi, mesti ditambah.

Prasetyo ingin kejaksaan punya kewenangan menyadap sejak tahap penyelidikan. Kewenangan yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Izin teknis penyadapan diatur Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Sementara di KUHP disebut Jaksa tak punya kewenangan menyadap jika kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Kalau Kejaksaan diberikan izin melakukan penyadapan, mungkin akan memudahkan kita melakukan penangkapan," kata Prasetyo di press room Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2014).

Seperti diketahui, alat penyadap yang relatif canggih sudah dimiliki Kejagung. Kejaksaan kini menunggu revisi KUHP dan KUHAP, agar alat itu bisa digunakan.

"Tapi tidak percuma juga, karena kita fungsikan untuk melacak buronan korupsi," jelasnya.

Sayangnya, dia belum bisa memastikan bakal meminta secara resmi agar DPR merevisi pasal soal penyadapan di KUHP dan KUHAP tersebut. "Kita lihat nanti, karena itu politik. Yang jelas Kejaksaan harus eksis dan besar," kata dia.

Prasetyo menjamin bila diberi kewenangan menyadap maka Kejaksaan akan menggunakannya dengan penuh tanggung jawab.

Menurut dia, penyadapan sangat penting untuk pengungkapan tindak pidana. Sehingga bisa melakukan operasi tangkap tangan (OTT), selayaknya KPK.

"Kalau tangkap tangan lebih enak, beda dengan kami harus melakukan penyelidikan. Kalau tangkap tangan langsung ada barang bukti dan bisa langsung dijebloskan ke tahanan," ujarnya.(metronews/mk-05)
Tuesday, November 25, 2014 | 0 komentar | Read More

Nurul Korupsi Karena hanya di Gaji Rp.500 Ribu

Ketika Nurul Hidayah Mendengarkan Tuntutan Jaksa (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan penyelewengan dana PNPM MP di Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa Nurul Hidayah, Senin (24/11).

Dalam pembelaan yang dibacakan oleh penasihat hukumnya Ali Murtadlo SH dihadapan Majelis Hakim Abdul Siboro dan jaksa penuntut umum Abdon Califari SH, yang diwakili Agung, SH mengatakan bahwa latar belakang kliennya sampai berbuat begitu dikarenakan faktor ekonomi, di mana gaji yang diterimanya  bekerja di PNPM MP selama ini dirasakan sangat tidak seimbang dengan beban kerja yang diembannya.

 Ali, mengatakan bahwa kliennya sudah bekerja selama 5 tahun, pada tahun pertama hanya di gaji Rp. 500.Ribu perbulan,  baru sekitar bulan Agustus tahun 2013  mendapatkan gaji sebesar Rp1,2 juta perbulan, sedangkan uang yang dikelola jumlahnya sangat besar

Sebab yang terjadi dengan klien saya, bebannya sangat berat namun penghargaan yang diterimanya tidak sesuai. Padahal kalau menurut filosof hukum Thomas Aquinas menyatakan keadilan asas profesionalitas seharusnya beban yang diberikan sepadan dengan apa yang didapat,” kata Ali.

Dia berharap pembelaan yang disampaikan dalam persidangan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.Apa yang telah disampaikan bisa menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan putusan terhadap kliennya,” harapnya.

Sementara mendengar pembelaan terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung SH dari Kejari Batulicin mengatakan akan menyiapkan tanggapan pada sidang berikutnya. “Kami akan siapkan tanggapan pada sidang berikutnya,” ujar katanya.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Nurul Hidayah selaku Bendahara UPK Kecamatan Batulicin melakukan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank terdapat penyimpangan berupa penarikan dana UEP yang digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.

Bahwa hasil penghitungan kerugian keuangan negara/ Daerah atas Dugaan Penyimpangan atas pelaksanaan penarikan dana UEP dan Penyetoran dana SPP Perguliran ke Bank pada tahun 2013 sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan uraian sebagai berikut
No.
Uraian
                 Jumlah
1.
Penarikan dana UEP tidak tercatat oleh Bendahara pada buku Kas Harian UEP.
          Rp .71.450.000,-
2.
Dana SPP tidak disetorkan ke Bank.
          Rp. 58.205.500,-
3.
Penarikan dana UEP tidak dicatat oleh bendahara pada Buku Kas Harian UEP.
          Rp .60.000.000,-
4.
Pengeluaran yang tidak jelas penggunaannya.
          Rp. 25.503.500,-
JUMLAH
          Rp.215.159.000,-

Bahwa dengan demikian sesuai dengan perhitungan audit keuangan Negara yang dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan dengan Surat Nomor : SR-402/PW16/5/2014 tanggal 22 Agustus 2014 telah terjadi kerugian keuangan Negara sebesar Rp.215.159.000,- (dua ratus lima belas juta seratus lima puluh sembilan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah perhitungan kerugian Negara oleh BPKP Perwakilan Propinsi Kalimantan Selatan

Dari hasil penyelidikan itu, polisi menetapkan bendahara PNPM MP Kecamatan Batulicin sebagai tersangka. Penetapan itu berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa terdakwa melakukan penggelapan dengan modus menggunakan slip pengambilan uang ke Bank BPD Kalsel Cabang Batulicin yang salah tetapi tidak dimusnahkan.

Sehingga Nurul dengan leluasa dapat mengambil uang di Bank Kalsel tanpa hambatan, karena slip pengabilan telah ditandatangani oleh ketua UPK Jumiati, ketua BKAD Hasriansyah,  Zarkani selaku Fasilitator Kecamatan dan Saidillah selaku Wakil Pengurus Kelompok.(ags)
Tuesday, November 25, 2014 | 0 komentar | Read More