Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125

Arsip Berita

Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Jalur Alternatif Memasuki Kota Banjarmasin di Malam Tahun Baru

Written By Unknown on Wednesday, December 31, 2014 | Wednesday, December 31, 2014

Rencana Pengalihan Arus Kota Banjarmasin
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Dalam rangka perayaan pergantian malam tahun baru, di kota Banjarmasin, akan dilakukan "Car Free Night"  dan arus kendaraan bermotor akan dialihkan, Kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH

Jalan utama yang akan dipadati oleh masyarakat yang akan merayakan pergantian akhir tahun 2014 terutama didaerah siring depan mesjid Raya Sabilal Muhtadin dan siring Piere Tendean.

Kawasan  "BJM CAR FREE NIGHT"
1. JL. JEND. SUDIRMAN ( SIMP. 4 JL. MERDEKA S/D SIMP. 3 KOREM 101/ ANTASARI );
2. JL. LAMBUNG MANGKURAT ( SIMP. 4 JEMB. MERDEKA S/D SIMP. 4 JL. TELAWANG );
3. JL. RE. MARTADINATA ( SIMP. 4 JL. TELAWANG S/D SIMP. 3 MESS MANDAU TELABANG);
4. JL. PIERRE TENDEAN ( SIMP. 3 TEMPEKONG S/D SIMP. 3 RUMAH MAKAN PONTI );

Rencana pengalihan arus lalu lintas dari Banjarmasin dan keluar kota Banjarmasin
1. DARI JL. PERINTIS KEMERDEKAAN ( JEMBATAN PASAR LAMA ) DILARANG BELOK KANAN ARAH JL. PIERRE TENDEAN;
2. DARI JL. PIERRE TENDEAN DILARANG BELOK KANAN KE ARAH JL. PAHLAWAN ( KAMPUNG MELAYU ), PEMBERLAKUAN SATU ARAH PD JL. SEI MESA ( KHUSUS  UTK JL. PIERRE TENDEAN – JL. PAHLAWAN );
3. DARI DPN KANTOR GUB. KALSEL WAJIB BELOK KANAN – JL. KERAMAIAN – WAJIB LURUS MENUJU JL. TARAKAN - JL. S. PARMAN;
4. DARI JL. DI PANJAITAN WAJIB BELOK KANAN – JL. TARAKAN;
5. JL. TARAKAN DIBERLAKUKAN SATU ARAH – MENUJU JL. S. PARMAN;
6. DARI JL. S. PARMAN WAJIB BELOK KANAN JL. R. SUPRAPTO – WAJIB LURUS KE JL. MT. HARYONO;
7. DARI JL. MT. HARYONO DIBERLAKUKAN SATU ARAH MENUJU JL. PASAR RAMBAI ATAU LURUS JL. RE MARTADINATA – JL. DJOK MENTAYA;
8. DARI JEMBATAN RK. ILIR DAN JL. TELUK TIRAM DARAT DILARANG MASUK JL. RE MARTADINATA; 
9. DARI JL. ANANG ADENANSI ( LAP. KAMBOJA ) DIBERLAKUKAN SATU ARAH MENUJU JL. SUTOYO;
10. DARI JL. PANGERAN ANTASARI DILARANG BELOK KANAN KE ARAH JL. UJUNG MURUNG DAN WAJIB BELOK KIRI – JL. PASAR BARU – WAJIB LURUS MENUJU JL. TELAWANG;
11. DARI JL. TELAWANG WAJIB BELOK KIRI JL. RE. MARTADINATA;
12. DARI JL. PANGERAN ANTASARI WAJIB LURUS DAN BELOK KANAN KE JL. SUDIMAMPIR I / II – JL. HASSANUDIN HM – JEMB. DEWI DILARANG BELOK KIRI MENUJU JL. PIERRE TENDEAN – JL. A. YANI KM. 1; 
13. DARI JL. VETERAN WAJIB BELOK KIRI ( DEPAN TEMPEKONG ) – JL. A. YANI KM. 1.(ags)
Wednesday, December 31, 2014 | 0 komentar | Read More

Mulai 1 Januari Berlaku Harga BBM Baru

Ilustrasi Pengisian BBM di SPBU
Jakarta (Metro Kalimantan)  - Pemerintah menetapkan kebijakan baru di akhir tahun 2014 ini, dengan membuat tiga kategori untuk bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini berlaku tepat pukul 00.00 WIB pada esok hari, 1 Januari 2015.

Kategori pertama, BBM tertentu. Di mana, dalam kategori ini tetap diberikan subsidi, yakni minyak tanah tetap Rp 2.500 dan solar jadi Rp 7.250 atau diberikan subsidi sebesar Rp 1.000 per liternya. Ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Subsidi masih dialokasikan ke Solar karena secara teori ini untuk kepentingan aktivitas ekonomi. Dengan subsidi tetap ini prediksi APBN bisa dihitung," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12).

Kategori kedua yakni BBM khusus penugasan. Dalam arti, bensin RON 88 (Premium) dipatok dengan harga Rp 7.600 per liter atau diberikan subsidi Rp 1.000 per liternya. Namun, hanya berlaku di luar wilayah Jawa, Madura, dan Bali.

Sedangkan, kategori ketiga yakni BBM Umum atau Non Subsidi. Di mana, pemerintah mematok harga Premium Rp 7.600 per liternya, atau sudah mengikuti mekanisme harga pasar. Harga Rp 7.600 ini diberlakukan hanya di wilayah Jawa, Madura dan Bali. Di mana, harga ini berdasarkan harga pasar yang disesuaikan dengan Indonesia Crude Price di US$ 60 dan kurs Rp 12.380 per dolar AS.

"Tapi, bukan berarti Pemerintah lepas tangan. Berdasarkan keputusan MK, harga BBM dan gas bumi diatur dan atau ditetapkan oleh Pemerintah. Tidak ada niat untuk lepas ke mekanisme pasar, tapi kami ambil ambil peran untuk menetapkan harga,"ungkap Sudirman.(sp/mk03)
Wednesday, December 31, 2014 | 0 komentar | Read More

Premium Akan Dihapus Tahun 2017

Ilustrasi Premium,pertamax dan Pertamax Plus
Jakarta ( Metro Kalimantan) - Menteri ESDM Sudirman menuturkan sesuai rekomendasi Tim Reformasi Tata Kelola Migas, maka Pemerintah memberikan waktu selama-lamanya dua tahun agar Pertamina mempersiapkan infrastruktur untuk meninggalkan RON 88 atau Premium dan beralih ke RON 92 atau Pertamax.

Pertamax sendiri, dikatakannya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12) harganya akan mendapatkan penyesuaian siang ini.

Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi, seperti diketahui merekomendasikan impor premium RON 88 segera dihentikan dalam waktu 5 bulan. Tim ini menginginkan tidak ada lagi bensin premium RON 88 yang dijual di SPBU.

"Sesuai rekomendasi Tim, intinya premium RON 88 itu dihapus, hilang, tidak lagi dijual di SPBU. Buat apa? Orang di market hanya ada RON 92 ke atas," tegas Ketua Tim yang sering disebut Tim Pemberantasan Mafia Migas Faisal Basri belum lama ini.

Faisal menegaskan, Pemerintah membutuhkan dukungan Tim ini untuk memastikan pengalihan premium ke pertamax, atau artinya menggantikan BBM subsidi dari RON 88 menjadi RON 92.

"Kita buat rekomendasi, pemerintah ingin pastikan ini bisa dilakukan dengan baik. Kita tunjukan bisa, apalagi ada solusi yang sangat cepat yakni memanfaatkan kilang TPPI di Tuban, Jawa Timur," ungkap Faisal.

Ia menjelaskan, dengan memanfaatkan kilang TPPI, produksi bensin RON 92 bisa bertambah sebanyak 45.000 barel per hari.

"TPPI ini solusi cepat, sangat cepat, nggak perlu lama dalam dua minggu bisa beroperasi. Bisa dapat tambahan RON 92 sebanyak 45.000 barel per hari atau setara dengan mengurangi impor BBM secara keseluruhan sebanyak 14,4%," katanya. (sp/mk05)
Wednesday, December 31, 2014 | 0 komentar | Read More

BPKP Langsung Bertanggung Jawab Kepada Presiden

Kantor BPKP (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kedudukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden.

"Fungsi monitoring dan evaluasi yang dilakukan UKP4, akan dilakukan oleh Badan pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang per hari ini Perpres-nya sudah keluar, langsung dibawah Presiden. Jadi Presiden langsung memiliki ribuan auditor yang bisa membantu Presiden melakukan pengawasan keuangan," kata Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto di Istana Negara Jakarta, Rabu (31/12).

Andi mengatakan selain BPKP, Presiden juga telah menunjuk Kepala Staf Kepresidenan yang nantinya akan memberikan informasi strategis dan juga membangun komunikasi politik dengan lembaga dan juga perseorangan.

"Tugasnya memberikan info strategis pada Presiden, membantu Presiden merancang komunikasi politik antarlembaga dan ke publik. Membantu Presiden mengidentifikasi isu strategis. Jadi nanti kedepannya akan ada pejabat eselon 2 yang bergerak di bidang komunikasi, politik,. karena berkaitan dengan informasi strategis, akan ada semacam direktur informasi strategis, didalamnya juga akan membantu Presiden melihat pencapaian hasil pembangunan kedepan," katanya.

UKP4 berakhir Sementara itu per 31 Desember 2014, masa tugas Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) berakhir. Beberapa fungsi UKP4 akan dilakukan oleh Seskab, Kepala Staf Kepresidenan.

"UKP4 itu deputi-deputinya hari ini per 31 Desember masa tugasnya berakhir. Yang dipertahankan dari UKP4 yang ada sekarang adalah "Lapor!" , sistem itu masih dipertahankan. ada satu lagi S I P, (Sistem Informasi perizinan) itu nanti yang di minggu kedua Januari akan dilebur ke sistem 0ne national stop service oleh BKPM," kata Andi. (ant/sp/mk05)
Wednesday, December 31, 2014 | 0 komentar | Read More

Calon Hakim MK Bongkar Dugaan Korupsi Museum Konstitusi

Seleksi Calon Hakim MK
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Museum Pusat Sejarah Konstitusi di Mahkamah Konstitusi yang baru berusia sepekan sudah meniupkan bau amis. Ada dugaan, pembangunan gedung itu tidak lurus. Ada aroma rasuah di dalamnya.

Dugaan tak sedap itu disuarakan calon hakim MK Indra Perwira saat fit dan proper test Calon Hakim MK di Kantor Sekretariat Negara, Selasa (30/12/2014). Dosen Fakultas Hukum FH Universitas Padjajaran itu menyebut ada pemberian duit untuk orang MK untuk memuluskan pembangunan museum yang akhirnya diresmikan Presiden Joko Widodo, itu.

"Satu tahun saya terlibat pembangunan museum sejarah konstitusi, saya di-hire oleh konsultan dan di situ saya bertanya pada konsultan apakah Anda memberikan sesuatu pada mereka. Mereka mengaku memberikan sesuatu walaupun mereka tidak rugi," kata Indra.

Tapi, walau dicecar pansel, Indra keukeuh tak mau buka mulut siapa orang yang ia sebut "mereka". "Saya kira bukan di sini forumnya, kalau di panggil KPK untuk jelaskan, baru saya jelaskan," pungkas Indra.

Usai fit dan proper test, kepada wartawan, Indra mengungkapkan ketika di-hire oleh sebuah perusahaan, dirinya dilaporkan banyak spek dalam museum yang diganti. Spek barang diganti dengan yang murah dan berkualitas kurang baik.

Tak hanya itu, dengan ikhtiar membangun museum canggih, perusahaan bermaksud memberikan yang terbaik dengan mengajukan penggunaan touch screen dan hologram. Namun, permintaan itu sulit dituruti. Meski belakangan ada hologram, tapi untuk mencapai itu sebelumnya ada 'ramai-ramai' lebih dahulu.

"Waktu selesai dilantik, saya itu malu. Kacau, nggak rapih instalasi segala macem, kaya bukan sebagai proyek miliaran (rupiah)," kata Indra.

Melihat itu, dia berbicara pada seorang di perusahaan bernama Dani. Indra meminta Dani mengorek apa ada pemberian uang buat orang MK.

"Jadi saya suruh sampaikan, pak Budi ngasih berapa sih, ya kalau jujur ke saya kan saya bisa membantu (bantuan hukum). Si Dani yang saya suruh laporan ngomong iya sih kang ngasih juga, tapi kayaknya gak sampe buat kita rugi lah, kan gitu. Itu aja infonya," ungkap Indra.

Meski demikian, Indra tak mau mengungkapkan lebih jauh pihak yang menerima uang dari proyek Rp24 miliar itu. "Patut diduga adanya semacam permainan di dalam pembangunan Museum Puskot itu, itu aja, yang melibatkan orang dalam," pungkas Indra. (metronews/mk05)
Wednesday, December 31, 2014 | 0 komentar | Read More

Korupsi Sudah Melibatkan Keluarga

Ketua PPATK M Yusuf
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis hasil kerja selama 2014. Ketua PPATK Muhammad Yusuf mengatakan saat ini pelaku korupsi kerap kali melibatkan anggota keluarganya untuk mengelabui aparat penegak hukum. Famili dilibatkan untuk menyamarkan harta hasil korupsi.

"Korupsi sudah jadi praktik keluarga. Melibatkan keluarga inti dan sanak saudara," kata Muhammad Yusuf di Kantor PPATK Jalan Ir. H. Juanda Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2014).

Yusuf mengatakan tak sedikit anggota keluarga yang ikut terlibat dalam praktek korupsi. Biasanya mereka terlibat dalam pencucian uang yang dilakukan pelaku utama. Seorang orang istri gubernur, misalnya, diendus PPATK memiliki harta diatas Rp15 millar. Anak bupati juga terlacak PPATK miliki kekayaan diatas Rp3 miliar.

"Kami temukan upaya TPPU di salah satu bupati yang menaruh uang dalam jumlah besar di rekening ayahnya, istri, dan anak. Setelah didalami uang itu berasal dari perusahaan yang mendapat proyek di wilayah hukum si kepala daerah," ungkap Muhammad Yusuf.

Total nilai hasil analisis PPATK dari 45 kasus yang melibatkan kepala daerah mencapai Rp1,1 triliun. Sementara yang naik ke level penyelidikan oleh lembaga penegak hukum terdapat sembilan kasus yang meliputi; 2 orang gubernur, 6 orang bupati, dan seorang pejabat BUMD. Mereka diduga terlibat dalam Tidak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu PPATK menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) ke Kejaksaan Agung. LHA itu menunjukan sebanyak 26 bupati, dua wakil bupati, dua wali kota, dua gubernur dan seorang wakil gubernur memiliki kekayaan tak sesuai profilnya sebagai penyelenggara negara. (metronews/mk03)
Wednesday, December 31, 2014 | 0 komentar | Read More

Enam Orang Korban AirAsia Telah Ditemukan

Proses Evakuasi  AirAsia
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Badan SAR Nasional (Basarnas) kembali menemukan tiga jenazah yang diduga berasal dari pesawat AirAsia QZ8501. Salah satunya, ditemukan dalam busana pramugari.

"Jenisnya kelaminnya adalah dua laki-laki dan satu perempuan. Yang satu perempuan ini berpakaian pramugari," ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya, FHB Soelistyo, dalam konferensi pers di kantornya, Kemayoran, Jakarta, (31/12/2014).

Menurut dia, dengan temuan ini, telah ada enam jenazah yang berhasil dievakuasi. Saat ini, tubuh korban pesawat nahas itu masih berada di dalam kapal. "Sebab pagi ini cuaca buruk. Nanti setelah cuaca memungkinkan akan kita geser ke Pangkalan Bun," jelas Soelistyo.

"Di sana sudah disiapkan, laporan terakhir, 168 peti jenasah kontribusi dari Bupati. Meskipun kapal Hercules kita membawa peti disana," tambah dia.

Matra darat TNI, lanjut dia, akan mengurus dan merawat jenazah korban di pangkalan Bun. baru kemudian, jenazah di kirim ke Surabaya untuk diidentifikasi.

Badan SAR Nasional tengah fokus pada evakuasi korban pesawat AirAsia QZ8501 yang ditemukan di Selat Karimata. Mereka pun menerjunkan setidaknya 67 penyelam dalam operasi tersebut.
"Hari ini kita berangkatkan bantuan tambahan dari TNI AL sebanyak 47 penyelam. Dari Basarnas 20 penyelam dari special group, hanya tinggal menunggu cuaca membaik," ujar Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI FHB Soelistyo, di kantor Basarnas, Kemayoran, Jakarta Utara.

Soelistyo menjelaskan, para penyelam ini mempunyai kemampuan mumpuni dalam mencari dan mengevakuasi korban. Selain itu, para penyelam mampu turun hingga kedalaman 25-32 meter.

Sementara itu, setidaknya sudah ada enam jenazah yang ditemukan tim pencari. Tiga di antaranya baru diketemukan terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan yang berseragam pramugari.

Jenazah tersebut masih ada di dalam kapal di Selat Karimata. Mereka akan dibawa ke Pangkalan Bun untuk kemudian dikirim ke Surabaya guna proses identifikasi. (metronews/mk03)
Wednesday, December 31, 2014 | 0 komentar | Read More

26 Bupati Miliki Rekening Berisi Lebih Dari Rp 1 Triliun

Kepala PPATK M Yusuf
Jakarta (Metro Kalimantan) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendapati 54 rekening gendut milik kepala daerah, yang di dalamnya juga turut melibatkan keluarga. Transaksi keuangan mencurigakan tersebut didapat berdasarkan hasil penelusuran informasi keuangan yang dilakukan oleh PPATK sepanjang 2014.

Kepala PPATK Muhammad Yusuf mengatakan, selain database yang ada di PPATK, informasi keuangan mencurigakan juga didapatkan dari database kepemilikan rekening yang ada pada Penyedia jasa Keuangan baik Bank maupun non Bank.

Berdasarkan hasil analisis, terdapat 26 bupati yang memiliki nilai rekening lebih dari Rp 1 triliun dan 12 gubernur dengan kepemilikan duit di atas Rp 100 miliar. "Tentu jumlah uang itu tidak sesuai dengan gaji yang mereka dapat. Ini sungguh mencurigakan," kata Yusuf saat memberikan keterangan refleksi akhir tahun PPATK di Jakarta, Selasa (30/12/2014).

Menurut Yusuf, modus penyamaran data keuangan yang dilakukan oleh tiap kepala daerah terbilang beragam. Masing-masing dari mereka memiliki cara untuk menutupi data keuangannya.

Sebagai contoh, kata Yusuf, ada kepala daerah yang menyamarkan data keuangannya di balik perusahaan miliknya yang bergerak di bidang pertanian. Aliran keluar-masuk uang ke perusahaan tersebut mencurigakan mengingat usaha di bidang pertanian harusnya mengikuti siklus masa panen dan masa jual.

"Setelah ditelusuri, terungkap bahwa perusahaan itu fiktif. Dan uang yang masuk ke rekening itu didapat dari jatah proyek-proyek yang ada di lingkungan dia," ujar Yusuf.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang berusaha mengelabui data keuangan dengan mengaku mendapat fee dari pihak swasta di luar negeri. Setelah PPATK melakukan pengecekan, perusahaan yang dimaksud tidak pernah ada. "Mereka lantas mengaku uang itu sebagai pinjaman," kata Yusuf.

Modus penyamaran rekening kepala daerah juga turut melibatkan keluarga. Tercatat ada satu istri gubernur dan seorang anak bupati yang kedapatan memiliki transaksi keuangan mencurigakan. Jika dijumlah, duit mereka tak kurang dari Rp 18 miliar.

Menurut Yusuf, pihak keluarga biasanya dilibatkan untuk menebar uang di banyak rekening. "Mereka menyimpan uang tak tanggung-tanggung. Dalam satu hari bisa ada transaksi ratusan juta di banyak bank berbeda," ujarnya.

Dari hasil analisis, PPATK juga mendapati dua wakil bupati, seorang wakil gubernur dan dua wali kota yang memiliki rekening gendut. Sementara berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat sembilan pejabat daerah yang terdiri dari gubernur, bupati, dan BUMD yang kedapatan memiliki transaksi keuangan mencurigakan.

"Semua laporan itu telah kami serahkan kepada pihak Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi," ujar Yusuf. (rri/sp/mk03)
Wednesday, December 31, 2014 | 0 komentar | Read More

KPK Kurang Cepat Dalam Pemberantasan Korupsi

Written By Unknown on Tuesday, December 30, 2014 | Tuesday, December 30, 2014

Abraham Samad Ketua KPK
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengakui bahwa lembaga yang dipimpinnya kurang bergerak cepat dalam melakukan tugas pemberantasan korupsi sepanjang 2014.

"Sekali lagi dengan keterbatasan sumber daya manusia kita seperti sekarang ini (dibanding) dengan jumlah pengaduan kasus korupsi dibandingkan jumlah personel kita maka wajar saja kalau misalnya kasus-kasus korupsi yang ditangani KPK itu mengalami sedikit boleh dikatakan tidak terlalu cepat ya," kata Abraham Samad dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin (29/12).

KPK mencatat jumlah total pegawai KPK pada akhir 2014 sebanyak 1.102 pegawai, termasuk 73 penyelidik, 79 penyidik, 94 penuntut umum, dan 262 pegawai kedeputian pencegahan.

"Tapi Alhamdulillah dengan keterbatasan dibandingkan jumlah kasus korupsi yang masuk maka sebenarnya apa yang dihasilkan KPK ini saya boleh kategorikan ’impossible’. Dengan kekuatan yang begitu minim dan infrastruktur yang begitu minim, tidak sampai di kabupaten, tapi apa yang dilakukan KPK itu menjadi sangat luar biasa," kata Abraham menambahkan.

Di bidang penindakan, sepanjang 2014 KPK memang "hanya" menyelesaikan 78 kegiatan penyelidikan, 93 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan, dengan 38 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 46 perkara yang telah dieksekusi.

Jumlah tersebut jauh dibanding dengan laporan pengaduan masyarakat sebanyak 8.566 laporan hingga 30 November 2014.

"Saya berpikir jangan-jangan KPK ini Superman karena postur SDM-nya terbatas tapi bisa melakukan kerja-kerja yang sangat maksimal," kata Abraham.

Selain melakukan kegiatan penindakan yang mengembalikan Rp110 miliar kepada kas negara.

"Pada kami juga mencoba mentransformasi dari sebuah lembaga yang melakukan penegakan hukum secara an sich (harafiah) kami mendorong agar terjadi gerakan sosial pemberantasan korupsi yaitu melalui kampanye pendidikan antikorupsi berbasis keluarga. Itu wujud transformasi kami dari lembaga penindakan hukum menjadi mendorong terjadinya gerakan sosial antikorupsi di negeri ini," kata Abraham.

Seluruh kegiatan KPK pada 2014 dilakukan dengan menggunakan anggaran yang berasal dari APBN sebesar Rp624,1 miliar dengan penyerapan anggaran sebesar Rp551,1 miliar (sekitar 88,2 persen) per 29 Desember 2014).

KPK juga sedang membangun gedung baru yang memiliki 16 lantai dan telah berjalan 64 persen, dan saat ini tinggal pengerjaan arsitektur, interior dan mekanikal elektrikal.(an/sp/mk03)
Tuesday, December 30, 2014 | 0 komentar | Read More

Kepala Daerah Terindikasi Dapat Jatah Ekplorasi Migas

Konfrensi Pers Akhir Tahun KPK
Jakarta (Metro Kalimantan)  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengindikasikan, para kepala daerah mendapatkan jatah dari eksplorasi minyak dan gas alam yang berada di daerah kekuasaannya.

"Begitu kami dapatkan 'case' Bangkalan itu kemudian kita melakukan kordinasi. Dalam kordinasi itu kemudian kita temukan satu informasi bahwa ternyata di semua daerah yang ada eksplorasinya maka istilahnya ada 'bagi hasil' ya, semacam jatah pemda (pemerintah daerah) yang diberikan anak perusahaan yang melakukan eksplorasi itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun KPK di Jakarta, Senin (29/12/2014).

Persoalannya, bagi hasil tersebut diatur dalam ketentuan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Tidak di situ saja. Di semua (temuan) ada ketentuan yang mengatur mengenai itu yaitu ketentuan SKK Migas. Kami minta supaya itu di-review lagi karena semua bisa jadi potensi yang mempunyai atau sedang dieksplorasi sumber daya alamnya," ungkap Bambang.

Sehingga harusnya ada empat pihak yang diperiksa dalam praktik dugaan korupsi menyangkut sektor migas.

"Pertama dari yang melakukan ekspolrasi, kedua pemda yang mendapat jatah alokasi dari eksplorasi itu, ketiga, apakah ada BUMD yang terlibat. Keempat apakah ada korporasi yang terlibat, dan kelima itu disalurkan ke mana? Itu semuanya lima 'circle' itu yang menjadi potensi masalah," tambah Bambang.

KPK juga sudah menyelesaikan kajian mengenai migas dan menemukan 13 titik kelemahan.

"Titik lemah pertama ketika lifting (produksi minyak mentah) diambil, jumlah yang diambil dan harus dilaporkan ke negara itu belum pakai alat canggih sehingga bisa ada 'gap' (jarak). Kedua, minyak itu dibawa ke kapal menuju titik yang akan diserahterimakan juga bisa menjadi masalah karena jumlah tonasenya tidak jelas, yang diambil berapa yang diserahkan berapa?" jelas Bambang.

Hakil kajian itu menurut Bambang sudah disampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, SKK Migas dan tim reformasi tata kelola minyak dan gas yang baru dibentuk pada November 2014 lalu.(ant/b1/mk03)
Tuesday, December 30, 2014 | 0 komentar | Read More

Daftar Nama Penumpang Air Asia Yang Hilang

Written By Unknown on Monday, December 29, 2014 | Monday, December 29, 2014

Air Asia Take Off
Surabaya (Metro Kalimantan) - Pesawat Air Asia nomor penerbangan QZ 8501 dari Bandara Juanda Surabaya ke Singapura yang dinyatakan oleh Menteri Perhubungan mengalami hilang kontak dengan "air traffic control", Minggu (28/12/2014).

Berdasarkan  informasi yang dihimpun didata crissis center Air Asia, jumlah penumpang terdiri dari 138 dewasa, 16 anak dan 1 bayi, sedangkan awak pesawat berjumlah 7 orang.

Berikut daftar nama sementara penumpang sesuai data Manifest Pesawat Air Asia QZ 8501 yang ditempel di Posko Crisis Centre Air Asia di Bandara Juanda:
1. Viona Florensia Abraham.
2. Siau Alain Octavianus
3. Sri Ratri Andriani
4. Sri Vincencia Andrijany
5. Sharon Michelle Ang
6. Steven Michael Ng
7. Ong Anelina
8. Lindawati Anggara
9. Monica Anggraini
10. Linda Anggreni
11. Santiago Jasmine Rose Ann
12. Jayden Cruz Ardhi
13. Reggy Ardhi
14. Yuni Astutik
15. Thirza Aurelia
16. Djarot Biantoro
17. Kevin Biantoro
18. Gani Chandra
19. Chi Man Choi
20. Zoe Man Suen Choi
21. Marianne Claudia Ardhi
22. Michelle Clemency Ardhi
 23. The Darmaji
24. Inda Djani
25. Kaylee C. Djomi
26. Martinus Djomi
27. Angeline Esther Emmanuel
28. Ernawati
29. Musaba Evientri Wahab
30. Edward Febriantus
31. Joe Jeng Fei
32. Andrian Fernando
33. Susilo Gani
34. Justin Giovanni
35. Nico Giovanni
 36. Feilensia Sularmo Go
37. David Gunawan
38. Jie Charly Gunawan
39. Jie Stephanie Gunawan
40. Jie Steven Gunawan
41. Jie Stevie Gunawan
42. Kayla Audrey Gunawan
43. Kenneth Mathew Gunawan
44. Hendra Gunawan Syawa
l 45. Hindarto Halim
46. Hayati Luftiah Hamid
 47. Finna Handayani
 48. Rony Handoyo
49. Sukiatma Haripin
50. Prawira Harja Subagio
51. David Hartono
52. Caroline Harwon Lioe
53. Juliana Ho
54. Christanto Leoma Hutama
55. Jo Indri
56. Monita Wahyuni Jauw
57. Jessica
58. Ang Mie Jong
59. Shiane Josal
60. Kosuma Chandra Kho
61. Vera Chandra Kho
 62. Sesha Aldi Krisputra
63. Felicia Sabrina Krisputri
64. Kristiyono
65. Nelson Kusuma
66. Wirantono Kusumo
67. Kyung Hwa Lee
68. Indahju Liangsih
69. Fransisca Lanny Winat Liem
70. Ekawati Ligo
71. Yan Koen Lim
72. Susandhini Limam
73. Juanita Limantara
74. Grayson Herbert Linaksita
75. Kathleen Fulvia Linaksita
76. Tony Linaksita
77. Sri Linggarwati
78. Megawati
79. Merry
80. Abdullah Muttaqin
81. Andrian Noventus
82. Donna Indah Nurwatie
83. Lanny Octavani
84. Jimmy Sentosa Winata Oei
85. Denny Octavianus
86. Sherlly Ong
87. Soamik Saeran Pai
88.Seongbeom Park
89. Gusti Ayu Putriyan Permata
90. Andri Wijaya Poo
91. Christien Aulia Pornomo
92. Feyny Yufina Pornomo
93. Ruth Natalia M Puspitasari 94. Gusti Ayu Madi Keish Putri
95. Mulyahadikusuma Ranudiwjojo
 96. Ria Ratna Sari
97. Siri Romlah
98. Fandi Santoso
99. Karina Santoso
100. Nikolas Theo Santoso
101. Lia Sari
102. Yonathan Sebastian
103. Samuel Joyo Sentoso
104. Mawin Sholeh
105. Soetikno Sia
106. Gusti Made Bobi Sidartha
107. Chung Hei Sii
108. Elbert Soesilo
109. Aris Soetanto
110. Lina Soetanto
111. Cindy Clarissa Soetjipto
112. Kevin Alexander Soetjipto
113. Rudy Soetjipto
114. Yenni Soewono
115. Budi Su
116. Kartika Dewi Sukianto
117. Sulastri
118. Hanny Suryaatmaja
119. Djoko Suseno
120. Naura Kanita Rosada Suseno
121. Susiyah
122. Hermanto Tanus
123. The Meiji Thejakusuma
124. Hendra Theodorus
 125. Raynaldi Theodorus
126. Winoya Theodorus
127. Suriani Usin
128. Soesilo Utomo
129. Eny Wahyuni 1
30. Oktaria Wen
131. Bhima Aly Wicaksana
132. Andreas Widjaja
133. Djoko Satryo Tanoe Widjaja
134. Eko Widjaja
135. Florentina Maria Widodo
136. Nanang Priyo Widodo
137. Anna Widyawati
138. Alfred Widjaya
139. Bob Hartanto Wijaya
140. Marilyn Wijaya
141. William Wijaya
142. Indar Prasetyo Wijaya Kwee
143. Boby Hartanto Winata
144. Ingrid Jessica Winata 1
45. Natalina Wuntarjo
146. Indri Yani
147. Jou Yongki
148. Elisabeth Youvita
149. Brian Youvito
150. Jou Christine Yuanita
151. Albertus Eka Surya Yulianto
152. Indra Yulianto
153. Stephanie Yulianto
154. Indah Yuni
Salah seorang keluarga korban Erna W, Minggu, mengatakan ada empat orang keluarganya yang ikut dalam penerbangan tersebut.

"Saya berharap secepatnya ada kabar dari keluarga terkait dengan hilangnya kontak pesawat ini," katanya, sembari menangis.

Sementara itu, General Manager Angkasa Pura Juanda Trikora Harjo mengatakan akan berusaha memberikan informasi secepat mungkin kepada keluarga terkait dengan peristiwa ini.

"Kami berharap kepada keluarga untuk mencari informasi di tempat bandara Juanda dan juga bisa menghubungi nomor telepon 031 8690 945," katanya. (ant/sp/mk03)
Monday, December 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Aparat Penegak Hukum Lebih Profesional Tangani Kasus Korupsi Daerah

Ilustrasi Korupsi Daerah
Denpasar (Metro Kalimantan) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana (Unud) Prof Dr Yohanes Usfunan mendorong aparat penegak hukum (polisi, kejaksaan, hakim) lebih profesional dalam menangani kasus korupsi di daerah.

"Saya meminta kepada aparat penegak hukum agar betul - betul profesional dalam menangani kasus korupsi di pusat maupun daerah," ujar Prof Yohanes Usfunan, di Denpasar, Minggu (28/12/2014) Profesionalisme yang dimasksud, kata dia, mampu menjalankan tugas sebaik-baiknya dan menghindarkan diri dari kemungkinan suap saat menangani kasus korupsi.

Dengan sikap profesionalisme, masyarakat menilai aparat penegak hukum sudah menjalankan tugasnya dengan baik.

Selain itu, dengan sikap profesional dalam menangani kasus korupsi dapat mengangkat wibawa lembaga negara baik itu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.

Oleh sebab itu, independensi aparat penegah hukum perlu dijaga sesuai dengan amanat Undang-Undang.

"Harapan saya pimpinan kejaksaan baik itu jaksa agung, kajati dan kajari perlu memotivasi anak buahnya agar bekerja dengan baik, tidak menyalahgunakan wewenang maupun jabatan dan berhati-hati dalam menangani kasus itu," ujarnya.

Kemudian, kepada pimpinan kepolisian dari tingkat pusat dan daerah secara tegas menginstruksikan anak buahnya agar bekerja sesuai mekanisme maupun berdasarkan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).

Demikian juga harapan besar kepada majelis hakim untuk mengadili secara benar dalam menangani kasus korupsi dan penggelapan.

"Jangan sampai polisi dan jaksa bekerja habis-habisan. Namun, hakim membebaskan terdakwa kasus itu sehingga dapat menimbulkan permasalahan baru," katanya.

Untuk itu, kepada lembaga penegak hukum di Indonesia agar bersungguh-sungguh bekerja tanpa pengaruh negatif maupun suap dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

Ia menambahkan bahwa KPK tidak hanya terfokus dipusat saja. Namun, perlu juga dibentuk dimasing-masing daerah karena kebanyakan kasus korupsi itu dilakukan oleh pejabat publik didaerah.

"Menurut pandang hemat saya, KPK harus secara berkesinambungan turun kedaerah-daerah dalam menangani kasus korupsi," ujarnya. (Ant/sp/mk-05)
Monday, December 29, 2014 | 0 komentar | Read More

Eksekusi Terpidana Mati Sudah Dipastikan Kejagung

Written By Unknown on Friday, December 26, 2014 | Friday, December 26, 2014

Kapuspenkum Kejagung, Tony T Spontana
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung memastikan akhir tahun ini bakal mengeksekusi dua terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana di Jakarta, Kamis (25/12/2014).

Kapuspenkum menambahkan kedua terpidana yang akan dieksekusi mati itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.

Kedua terpidana mati itu, yakni, GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.

Sementara itu, empat terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini masuh belum akan dilaksanakan karena menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu merupakan terpidana kasus narkoba. "Bukan ditunda tapi di-delay," katanya.

Ia menegaskan tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi mati tersebut.

Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari dua kali sesuai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari dua kali itu," katanya.

Jaksa Agung HM Prasetyo membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan.

"Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya.

Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali.

"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.

Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan.

"Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi faktanya sekarang kan seperti itu," ujarnya.(ant/mk-05)
Friday, December 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Perpres Untuk Komunitas Adat Terpencil Dan Hak Tanah Adat

Andi Widjajanto
Jakrta (Metro Kalimantan) - Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan satgas penyelesaian konflik agraria akan selesai pekan ini. Kata Andi, Perpres baru tersebut akan mengatur tentang komunitas adat terpencil dan juga pemberdayaan masyarakat di tanah adat.

"Itu tentang komunitas adat terpencil. Itu ada pemberdayaan masyarakat di tanah adat, penguatan hukum masyarakat adat dan sekarang sedang diusulkan. Minggu ini ditandatangani presiden," ujar Andi.

Terkait pembentukan satgasnya, kata Andi, akan menyusul. Namun dipastikan akan diprakarsai oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Satgas tersebut terdiri dari elemen masyarakat adat, pemerintah, dan lembaga terkait lainnya. Selama periode tertentu, satgas memiliki misi khusus untuk merampungkan permasalahan tentang konflik agraria yang ada di beberapa wilayah.

Seperti diketahui data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan jumlah konflik agraria di Indonesia tahun 2014 cukup memprihatinkan, yakni 472 konflik dengan luas tanah sengketa 2.860.977,07 hektare dan melibatkan 105.887 kepala keluarga.

Jumlah itu meningkat dari tahun 2013 yang hanya berjumlah 369 kasus. Benturan konflik agraria yang terjadi juga kebanyakan antara rakyat dengan perusahaan swasta, yakni 221 kasus. Peringkat selanjutnya diikuti dengan konflik antara warga dengan pemerintah, yakni 115 kasus dan konflik antara warga dengan perusahaan negara, yakni sebanyak 46 kasus. (sp/mk-05)
Friday, December 26, 2014 | 0 komentar | Read More

2 Bulan Tidak Rapat Dihotel Hemat Anggaran Negara Rp.1,2 T

Yudi Chisnandi
Jakarta (Metro Kalimantan) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi menyebutkan uang negara yang bisa dihemat dari larangan menyelenggarakan rapat di hotel dalam dua bulan terakhir bisa mencapai Rp1,2 triliun.

Untuk kementerian yang dipimpinnya saja, kata Yuddy, dalam dua bulan sejak pemerintahan baru terbentuk bisa menghemat pengeluaran negara sekitar Rp4 miliar dan Kementerian ESDM bisa menghemat sampai Rp15 miliar dari tidak menyelenggarakan rapat di hotel.

"Jika dikalikan jumlah Kementerian/Lembaga, Pemprov, Pemkot dan Pemkab, penghematannya dalam dua bulan terakhir bisa mencapai Rp1,2 triliun," kata Yuddy dalam keterangan yang diperoleh dari Humas Kementerian PANRB di Jakarta, Kamis (25/12).

Yuddy Chrisnandi menyampaikan penjelasan itu di ruang kerjanya, di Jakarta, Rabu (24/12), saat menerima Wali Kota Bogor Arya Bima bersama jajaran Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, dan Dinas Sosial dan pengurus PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Kota Bogor yang meminta penjelasan mengenai kebijakan Kementerian PANRB terkait larangan pegawai negeri sipil melakukan rapat di hotel.

Arya Bima mengungkapkan bahwa kebijakan tidak menyelenggarakan rapat di hotel berdampak pada penurunan pendapatan Pemerintah Kota Bogor, meskipun dia mendukung agenda reformasi birokrasi terkait efisiensi dan potongan biaya-biaya yang tidak logis seperti biaya perjalanan dinas, studi banding, pengadaan mobil dinas, dan pengadaan operasional kepala daerah.

Namun, kata Arya, kebijakan tidak menyelenggarakan rapat di hotel memiliki dampak yang berkelanjutan, mengingat pendapatan Kota Bogor paling besar dari sektor perhotelan, di mana lebih dari 50 persen bergantung pada kegiatan pemerintahan.

Selain itu, menurut Bima, kebijakan itu juga berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja perhotelan.

"Saat ini saja sudah ada 200 pekerja yang kena PHK karena hotel sudah tidak mampu lagi menampung mereka dengan pendapatan yang semakin berkurang," kata Arya.

Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi memahami permasalahan yang dihadapi oleh Wali Kota Bogor dan PHRI. Ia mengungkapkan, seusai menerbitkan peraturan tersebut, banyak protes yang diterimanya, khususnya dari pihak yang memiliki bisnis perhotelan.

"Saya memahaminya karena rekan-rekan saya yang memiliki bisnis perhotelan juga mengeluhkan hal yang sama. Ibarat minum obat yang rasanya pahit dan bahkan bisa sampai muntah, tapi nanti pasti akan sembuh. Begitu pula dengan kebijakan ini, karena manfaatnya akan sangat besar untuk rakyat," kata Yuddy.

Menurut Yuddy, dana penghematan itu bisa dipakai untuk program yang lebih bermanfaat langsung untuk rakyat banyak. "Belum lagi dari pengurangan subsidi BBM," katanya.

Yuddy memberikan sejumlah solusi mengurangi dampak yang sangat signifikan itu.

Pertama, Menteri Pariwisata sudah merancang serangkaian program menggenjot wisatawan domestik dan asing untuk mengejar target 10 juta wisatawan pada 2015.

"Jadi, tiga sampai empat bulan ke depan situasi yang masih ’berdarah-darah’ ini nantinya akan sembuh sendiri," kata Yuddy.

Kedua, Yuddy menyarankan Pemerintah Kota Bogor membuat kegiatan wisata nusantara yang dapat menarik para wisatawan domestik dan asing, seperti yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember, Wonosobo, Banyuwangi, dan sejumlah kota lainnya yang sudah berhasil menyelenggarakan kegiatan nasional dan internasional.

"Dengan adanya kegiatan-kegiatan tersebut, kebijakan ini tidak akan terlalu berdampak untuk sektor perhotelan. Karena kalau ’event’ di tingkat nasional di mana Pemda sebagai ’event organizer’ dan mengakomodasi kehadiran turis asing dengan bekerja sama dengan pihak hotel maka saya yakin itu bisa mendongkrak pendapatan daerah," katanya.

Ia menegaskan revolusi mental pemerintahan Presiden Jokowi ini memang merupakan terapi kejut (shock therapy).

"Dulu setiap ganti menteri bisa ganti mobil, sekarang sudah berubah. Jadi jalankan saja yang menjadi kebijakan pemerintah ini," ujar Yuddy.

Seusai mendengarkan penjelasan Menteri, Wali Kota Bogor dapat memahami kebijakan tersebut dan melakukan langkah-langkah kreatif mengatasi masalah tersebut.(ant/sp/mk-03)
Friday, December 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Maipurni Didakwa Pasal 3 UU Tipikor

Written By Unknown on Tuesday, December 23, 2014 | Tuesday, December 23, 2014

JPU Agung dan Terdakwa Maipurni (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama ditunggu akhirnya sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan cetak sawah dari dana bantuan sosial Kementerian Pertanian  di Kabupaten Tanah Bumbu, Batulicin, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Maipurni yang merupakan bendahara dari kelompok tani desa Giri Mulya Batulicin, akhirnya duduk dikursi pesakitan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (23/12/2014).
    
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU  Agung dari kejari Batulicin mewakili Kasi Pidsus Abdon Calfari Toh SH, di depan Ketua Majelis Hakim Darsono SH MH,  terdakwa  Maipurni sebagai bendahara tim desa Giri Mulya melakukan pembukaan lahan untuk cetak sawah sebanyak  494 ha untuk delapan kelompok tani, yang mana setiap hektarnya kelompok tani mendapat dana bantuan sosial kementerian pertanian sebesar Rp.10 Juta /Ha.

Terdakwa Maipurni dalam surat dakwaan No. Reg Perkara : PDS-02/BTL/12.2014 didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Jo pasal 18 UU N0.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No.20 tahun 2001 tetang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Sekedar diketahui berdasarkan BAP bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat bahwa ada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan percetakan sawah dikabupaten Tanah Bumbu  yang mana dananya masuk ke kelompok tani desa Giri Mulya  sebanyak 494 Ha, satu Kelompok Tani dari Desa Sumber Baru Kecamatan Angsana untuk mengerjakan pembukaan lahan sawah/cetak sawah sebanyak  76 ha , dan satu kelompok tani dari Desa Siring  Binjai Kecamatan Kusan Hulu Pagatan  hanya mengerjaakan cetak sawah sebanyak 18 ha dari  total pengajuan cetak sawah sebanyak 30 ha.

Untuk daerah Tanah Bumbu pengerjaan cetak sawah sebanyak 600 ha atau Rp.10 Juta /ha dengan total dana Rp. 6 Miliar langsung dari kementerian pertanian langsung rekening kelompok tani.

Tersangka Marpurni diduga telah melakukan pekerjaan fiktif dengan membuat laporan keuangan bahwa telah  ada sawah yang dikerjakan tetapi dilapangan tidak dikerjakan, membeli peralatan pertanian (saprodi),seperti cangkul, beli pupuk yang seharusnya disesuaikan dengan lahan yang dibuka ternyata dikurangi, ini modus penyalah gunaan dana oleh tersangka.

Karena adanya modus penyalah gunaan dana cetak sawah oleh tersangka Maypurni sehingga Kejari Batulicin langsung melakukan penahanan dengan membawa tersangka ke Lapas Kotabaru, ini dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
  
Untuk kerugian negara akibat dugaan korupsi cetak sawah di kabupaten Tanah Bumbu diperkirakan sementara sebanyak Rp. 500 Juta  dari total Rp. 6 Miliar, ini hanya untuk satu desa Giri Mulya. (ags)
Tuesday, December 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Pemko Banjarmasin Serahkan Uang Konsinyasi ke PN Banjarmasin

Gun Gun Juru Sita PN Banjarmasin Dan H Salwan (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Paguyuban warga Jln Veteran menolak langkah konsinyasi yang dilakukan pihak Pemko Banjarmasin melalui PN Banjarmasin.

Tetapi penolakan ini tidak menjadi hambatan bagi Panitia Pengadaan Lahan Pemko Banjarmasin untuk terus mendapatkan lahan yang merupakan jalur hijau untuk dibebaskan untuk pelebaran jalan Veteran, buktinya, kemarin (22/12) uang cash senilai Rp7,375.684.320 sudah diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Ketika di konfirmasi dengan ketua PN Banjarmasin Sujatmiko SH mengenai telah diterimanya uang dari Pemko Banjarmasin untuk konsinyasi  membenarkan. bahwa “Untuk konsinyasi 40 orang warga Veteran, tadi pagi pihak Pemko sudah mereka terima,” ujar Sujatmiko.

Karena nilainya uang yang kita terima sangat besar,serta untuk keamanannya, uang tersebut kemudian kami disimpan di bank  Kalsel. Juru sita dari PN Banjarmasin dengan pihak Pemko di kawal dengan sejumlah petugas Satpol PP membawa uang senilai miliaran itu ke Bank Kalsel dengan tiga buah mobil

“Karena jumlah uangnya banyak, mencapai Rp. 7 Miliar lebih terpaksa kita masukan ke bank, tadi pagi melalui juru sita PN Banjarmasin Gun Gun dan H Salwan bersama dengan pihak Pemko langsung menyetorkan uangnya ke Bank Kalsel,” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi dengan Juru Sita PN Banjarmasin Gun Gun dan H Salwan mengatakan bahwa mereka telah menyerahkan uang tersebut ke Bank Kalsel untuk disimpan ini berdasarkan kwitansi yang telah mereka terima dari pihak bank kalsel, dan ini tanpa dikenakan bunga oleh pihak bank. kata Gun Gun.

Sebelumnya, paguyuban warga Jln Veteran Banjarmasin Timur menyiapkan gugatan hukum pada Panitia Pengadaan Lahan Pemko Banjarmasin jika langkah konsinyasi Pemko ke pengadilan tetap di lakukan.

Dasar penolakan mereka, pertama, permohonan konsinyasi wajib melampirkan berita acara musyawarah. Selama dua tahun pembebasan mandeg, pemko tak pernah sekalipun mengajak warga untuk duduk bersama. Kedua, konsinyasi boleh dilaksanakan setelah 75 persen bangunan sudah berhasil dibebaskan. sementara yang dibebaskan belum seluruhnya.

Kemudian persentase harus dihitung berdasar jumlah persil, bukan berdasar jumlah pemilik. Di Jalan Veteran, dari 106 persil bangunan, baru 58 persil yang dibebaskan.(ags)
Tuesday, December 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Pembunuh Disiring Tendean Dituntut 7 Tahun

Dua Terdakwa Pembunuhan Siring Tendean (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Pengadilan Negeri Banjarmasin kembali menyidangkan empat terdakwa kasus pembunuhan disamping jembatan pasar lama atau lebih tepatnya disiring  Jln Piere Tendean, Banjarmasin Tengah untuk menjalani sidang tuntutan, Senin (22/12/2014).

Suasana sidang yang dipenuhi pengunjung baik dari keluarga korban maupun dari keluarga terdakwa tidak bisa melihat secara langsung, dikarenakan sidang tertutup, mereka hanya bisa melihat dari dinding kaca, dan hanya bisa menunggu diluar persidangan.

Berkas perkara pembunuhan M Noval, displit menjadi dua masing-masing  Nizar dan Muhammad Iqbal ditangani oleh jaksa Hj Dewi Kurniati SH, dan Ridwan dan Hendra alias Een satu berkas yang ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elisa SH, mereka berempat dituntut selama 7 tahun 4 bulan.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Banjarmasin mengatakan bahwa "mereka berempatnya bersalah, karena telah melakukan perbuatan menyuruh atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan matinya seseorang anak M Noval yang berumur 14 tahun".

Dalam tuntutannya, keempat terdakwa, telah melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI NO 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak subsider pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dan pasal 351 ayat 3.

berdasarkan berkas dakwaan,  terdakwa yang beranggotakan empat orang sampai terseret ke meja hijau setelah menghabisi seorang pelajar salah satu SMP di Banjarmasin bernama Muhammad Noval (14) pada Sabtu malam (22/12/2013) jam 20.30 Wita, di dekat WC Umum di kawasan Jln Piere Tendean. bahwa pelaku meminta uang atau memalak korban bersama teman yakni Sandi Reza, Aldi Zulfi dan Zidan . Pada malam itu karena korban tidak memberi uang akhirnya di celurit oleh pelaku.

Berdasarkan informasi di lapangan, dua kelompok remaja yang  masih berstatus pelajar SMP pada malam sebelumnya saling serang dengan menggunakan kayu, tapi sempat dihalau oleh warga yang bermukim di kawasan Pasar Lama.

Namun pada malam Minggu tanpa diduga, sekumpulan anak tersebut bertemu lagi di kawasan siring dan saling serang dan sampai jatuh korban. Semula korban sempat ditolong warga dibawa ke Rumah Sakit Hoegeng Imam Santoso untuk diberikan perawatan medis. karena luka bacok di bagian punggung yang dialami korban cukup parah akhirnya nyawanya tidak dapat tertolong lagi.(ags)
Tuesday, December 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Asisten II Barito Timur Ditahan

Written By Unknown on Sunday, December 21, 2014 | Sunday, December 21, 2014

Tamiyang Layang (Metro Kalimantan)  -  Setelah melakukan pemeriksaan selama hampir  5 jam akhirnya Asisten II Setkab Barito Timur Drs H Harynaedi resmi ditahan oleh pihak Polres Barito Timur, terkait kasus dugaan korupsi rehab sekolah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus tahun 2012. Minggu (21/12/2014)

Selain Asisten II Kabupaten Barito Timur yang juga mantan Kadisdikpora tahun 2012, ada dua orang lainnya yang ikut ditahan, yakni  M Abduh S.Pd mantan Kabid Dikdas, sekarang menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Udara di Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Barito Timur , serta salah satu rekanan yang diketahui sebagai PNS TU di SMK 4 Palangkaraya, Arimadiano SH.

Ketiganya di duga ikut berperan dan  terlibat secara langsung dalam penanganan terhadap rehab sekolah dan pengadaan peralatan sekolah  di seluruh kabupaten Barito Timur secara langsung yang menggunakan dana alokasi khusus (DAK tahun anggaran 2012.    

Penahanan ketiga tersangka itu merupakan lanjutan dari hasil penyidikan jajarannya terhadap kasus DAK 2012 rehab sekolah yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Bartim yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Haryunaedi, dan M Abduh sebagai mantan Kabid Pendidikan Dasar kata Kasatreskrim Polres Bartim, AKP Keris Aji Wibisono SIK.

Keris Aji menambahkan bahwa mereka bertiga diduga merupakan aktor dan pemain untuk rehab sekolah dan pengadaan alat peraga sekolah serta perlengkapan lainnya, sementara untuk masalah kerugian negara masih kita meminta perhitungan dari BPKP Palangkaraya. (Gaya W)
Sunday, December 21, 2014 | 0 komentar | Read More

Mabes Polri Tahan Soedrajad Widitomo

Written By Unknown on Saturday, December 20, 2014 | Saturday, December 20, 2014

Jalur Kereta Api
Jakarta (Metro Kalimantan) - Bareskrim Mabes Polri menahan Pelaksana Unit Heritake PT Kereta Api Pusat, Soedrajad Widitomo, terkait kasus dugaan korupsi pembangunan double track short cut Cibungur-Tanjungrasa.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 18 Desember 2014, bertempat di Rutan Bareskrim Polri," kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri, Kombes Pol Djoko Purwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/12/2014).

Soedrajad kala itu, kata Djoko, selaku Kuasa Pengguna Anggatan (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Satuan Kerja Pengembangan Perkeretaapian Jawa Barat.

Menurut Djoko, negara dirugikan lebih dari Rp3 miliar dalam proyek dengan nilai kontrak Rp33 miliar itu. "Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP senilai Rp3.413.880.879," Tambahnya. Bareskrim Polri juga menyita uang Rp2.942.192.750.

Soedrajad, lanjut Djoko, ditahan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/92/II/2012/Bareskrim tanggal 7 Februari 2012 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/44.a/II/2012/Tipidkor tanggal 7 Februari 2012.

Soedrajad dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(metronews/mk-05)
Saturday, December 20, 2014 | 0 komentar | Read More

41.000 Ton Barang Bukti Batubara Hilang Tak Berbekas

20141219-084544 AM.jpg
Stokfile PT BIB
Batulicin (Metro Kalimantan) -  Hilangnya barang bukti batubara sebanyak kurang lebih 41.000 Mt batubara hasil penyitaan dari operasi Ilegal Mining oleh Tim Krimsus Polda Kal-Sel, Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/27-4/1/2014/DitReskrimsus pada tanggal 12 Januari sampai dengan 31 Januari 2014, tertangkap tangan dan barang bukti batubara hasil PETI dipelabuhan PT.Anugerah Borneo Coal ( ABC) Satui oleh PT. Trinity Minning Reaources ( TMR) subkontraktor PT.Borneo Indobara PKP2B PT.BIB Alamunda km.07 Kecamatan Satui Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Hal ini terungkap dalam proses persidangan terbuka untuk umum rabu (10/12) lalu di Pengadilan Negeri Batulicin Tanah Bumbu, yang dipimpin Ketua Majelis Persidangan Jamroni.SH.MH pada sidang nomor perkara :323/pid.sus/2014/PN.Bln atas tuduhan tindak pidana melanggar pasal 156 jo Pasal 158 dan Pasal 161 dan Undang Undang Minerba no:4 tahun 2009 atas nama H.AB dan H.MA.

Dimana ditemukan adanya indikasi (fakta persidangan) penggelapan barang bukti penyitaan tanpa dilelang dan menyembunyikan fakta sebenarnya dimana tersangka kordinator PETI saat itu adalah Sondak (Chip Security BIB – TMR kasusnya SP3 Krimsus Polda Kal Sel), Romda (Manager Oprasional TMR), Berhani dan Edy Santoso yang diketahui oleh pimpinan PT.BIB – PT. TMR.

Dengan estimasi harga batubara saat itu sebesar Rp. 380.000,-/Mt, maka hapir kurang lebih 15 M rupiah uang negara “raib” tak berbekas, entah kemana. Dengan penggelapan barang bukti ini negara telah mengalami kerugian, kalo pun itu disita negara, harus melalui proses lelang setelah adanya keputusan Pengadilan dan hasil penjualannya pun harus masuk ke Kas negara.

“Dengan jelas dan terang perbutan tersebut melanggar Undang-undang No.31/1999 junto Undang Undang No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi dan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan”, ungkap Gusti Wahyu Hidayat.SH Ketua LSM KPMP Marcab Tanbu menanggapi permasalahan hilangnya barang bukti sita tanpa lelang dalam persidangan.

Disinyalir dalam hal ini adanya persengkongkolan dan pemufakatan jahat yang dilakukan bersama sama, masif terorganisir, menjual atau menghilangkan barang bukti kejahatan yang dilakukan bersama-sama oleh PT.TMR, Dirut PT.ABC, Kepolisian Polda Kal-Sel, PT.BIB dan Distamben Kabupaten Tanah Bumbu yang mana mengeluarkan SKAB batubara bermasalah tersebut sehingga timbulnya kerugian negara.

Saat berita ini dirillis, proses tahapan persidangan masih berjalan , dan perkara belum vonis, karena masih meminta keterangan saksi-saksi. Persidangan berikutnya akan digelar minggu depan.(Btn/mk-05)

Saturday, December 20, 2014 | 0 komentar | Read More

Sarmili Tidak Puas Dengan Tuntutan Jaksa

Written By Unknown on Thursday, December 18, 2014 | Thursday, December 18, 2014

Sarmili Saat Berbincang Dengan JPU/Agus
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Selain sidang mendengar tuntutan jpu kepada para terdakwa bansos  yang lainnya,  Sarmili sempat berbicara dengan awak media yang saat itu kebetulan keluar dari persidangan mengatakan bahwa dia sangat tidak puas akan hasil tuntutan JPU.

 "Saya merasa tidak puas terhadap tuntutan dari jaksa " kata Sarmili yang dituntut selama 3 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan dan uang pengganti sebesar Rp 9 miliar atau kurungan selama 1 tahun 6 bulan.


“Padahal saya dalam perkara ini hanya sebagai pembayaran saja, karena semua proposal yang masuk itu sudah final,dan jelas bahwa tuntutan jaksa ini tidak adil,” katanya. Rabu (17/12/2014)

Dalam hal ini saya merupakan bendahara pengeluaran pembantu pada bidang Kesra menggantikan ibu Mahliana selama enam bulan yakni dari bulan Juli - Desember 2010 yang tepatnya.

Sebagai bendahara pengeluaran pada saat itu kami sudah di periksa oleh insfektorat daerah dan juga BPK perwakilan kalsel, tidak ada kerugian negara yang diakibatkan oleh kami, tetapi kami hanya mendapat teguran oleh BPK Kalsel bahwa kami kurang optimal dalam pelaksanaannya.

Sarmili menambahkan bahwa selain itu saya juga heran dalam memetapkan kerugian negara atas hilangnya dana bansos tersebut oleh jaksa penuntut umum,  karena audit BPKP sebagai bahan rujukan akan adanya kerugian negara dan juga sebagai bahan untuk mengajukan ke kursi pesakitan bagi para tersangka korupsi tidak ada.

Bahwa perhitungan kerugian negara oleh JPU hanya sebatas perkiraan penyidik kejaksaan saja, tidak ada bukti yang menguatkan adaya kerugian yang ditimbulkan oleh mereka, karena audit dari BPKP tidak ada. 


Selain Fauzan Saleh , Mahliana yang  juga menjalani sidang tuntutan pada hai ini,  Mahliana di tuntut selama 3 tahun 6 bulan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan UP 3,5 atau 1 tahun 6 bulan. “Kita tuangkan di pembelaan saja,” kata Erna yang juga penasehat hukum Mahliana.(ags)
Thursday, December 18, 2014 | 0 komentar | Read More

Fauzan Saleh Dituntut Jaksa 5 Tahun

Fauzan Saleh Saat Mendengarkan Tuntutan JPU
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang  bansos sudah mendekati tahap akhir, kini kejaksaan tinggi sudah  mempersiapkan tuntutan terhadap para terdakwa bansos dana alokatif untuk anggota DPRD Kalsel, untuk hari ini ada tida anggenda pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa yakni Sarmili, Faujan Saleh dan Mahliana.
  
Dalam pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa H Fauzan Saleh di hadapan majelis hakim tipikor pengadilan negeri banjarmasin menuntut terdakwa selama  5 tahun, denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan serta membayar uang pengganti senilai Rp1,444.600.000,- atau Rp. 1,4 Miliar. 

Mendengar akan tuntutan jaksa terhadap Fauzan Saleh terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin bak seperti jurus mabuk.

Kata penasihat hukum terdakwa Bunyani SH, “Tuntutan jaksa seperti jurus mabuk,” ketika usai sidang, Rabu (17/12).

Dia menilai, bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Ferry Sormin tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Dalam melakukan penuntutan, jaksa tidak sesuai dengan fakta di persidangan, harusnya jaksa juga melihat fakta di lapangan,” ucapnya singkat.

Tanggapan keras atas perbedaan tuntutan masing-masing terdakwa juga muncul dari Sekretaris Jenderal Peradi Banjarmasin, Dian Korona SH MH, dia menilai tuntutan terhadap terdakwa sangat fantastis. “Tuntutan untuk Fauzan dan Anang itu terlalu fantastis dan sadis,” ujarnya.

Menurutnya, jaksa tidak melihat dari fakta yang terungkap, padahal seharusnya juga mempertimbangkan hal-hal yang terungkap di persidangan. Kalau begini jadi pertanyaan ada apa gerangan ?

“Jangan hanya mentang-mentang bisa menuntut sesorang lalu seenaknya, seharusnya mereka juga harus melihat dari landasan azas keadalian,” tegasnya.

Dian berharap pihak kejaksaan dalam menangani perkara ini jangan tebang pilih. Sebab dari fakta di persidangan terungkap adanya keterlibatan anggota dewan.

“Masa yang dijadikan tersangka cuma dua orang mantan anggota dewan, yang lainnya apa kabarnya ?,” sindirnya.(ags)
Thursday, December 18, 2014 | 0 komentar | Read More

Mendengar Tuntutan Jaksa 5 Tahun Isteri Langsung Pingsan

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap suami tercinta Anang Bachranie yang merupakan terdakwa korupsi dana bantuan sosial di Biro Kesra Provinsi Kalsel , isteri terdakwa langsung pingsan setelah mendengar tuntutan jaksa yang menuntut suaminya selama 5 tahun penjara dalam sidang, Selasa (16/12) sore.

Seluruh sanak keluarga pun mencoba menyadarkan wanita yang belakangan diketahui bernama Beti tersebut. Setelah beberapa saat coba disadarkan, Beti akhirnya siuman. Sambil terus dibopong keluar oleh keluarganya dari ruang sidang, terdengar sayub suara menyebut nama tuhan.

Wanita setengah baya itu diduga syok mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut suaminya selama 5 tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsider selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp12 miliar atau kurungan 2 tahun.

Tuntutan itu lebih tinggi dua kali lipat dari tuntutan yang ditujukan kepada Muchlis Gafuri dan Fitri Rifani selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan. Yang berbeda hanyalah uang pengganti untuk Muchlis sebesar Rp 12 Miliar sedangkan uang pengganti yang dibebankan kepada Fitri senilai Rp 300 juta subsider 6 bulan.

Penasihat hukum dari Anang Bachranie, Syamsu Saladin SH mengaku terkejut dan keberatan dengan tuntutan terhadap kliennya yang dibacakan oleh jaksa tadi.

“Pasti sangat keberatan sekali, tapi kita masih belum tahu apa alasan dari jaksa hingga memberikan tuntutan cukup tinggi kepada kliennya karena dakwaan tadi dibaca cuma sebagian saja,” katanya.

Kalau bicara soal tanggung jawab, menurut Syamsu, tidak ada perbedaan dengan terdakwa lainnya yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra.  

“Apalagi jika nanti pada saat sidang tuntutan terhadap Fauzan Saleh, kalau lebih ringan tentu kami akan lebih kecewa, tapi kita lihat nantilah,” ujarnya.


Thursday, December 18, 2014 | 0 komentar | Read More

KPK Akan Buka Cabang Di Tiga Pulau

Written By Unknown on Tuesday, December 16, 2014 | Tuesday, December 16, 2014

Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggodok rencana pembentukan cabang di daerah. Tak hanya di satu kota, KPK berencana membentuk cabang di tiga zona wilayah Indonesia.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, cabang KPK akan berada di tiga zona wilayah Indonesia, yakni bagian barat, tengah, dan timur. Untuk wilayah barat, cabang KPK akan berdiri di Provinsi Sumatera Utara tepatnya di Kota Medan, untuk zona tengah akan berada di Provinsi Kalimantan Timur yakni di Kota Balikpapan, sementara zona timur di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

"Akan ada tiga zona. Zona barat, tengah, dan timur. Barat ada di Sumatera, tengah di Kalimantan dan timur di Sulawesi," kata Samad di Gedung KPK, Senin (15/12).

Samad menyatakan, saat ini, pihaknya masih terus menggodok rencana pembentukan cabang KPK tersebut. Dikatakan, pihaknya juga masih harus berkonsultasi dan menunggu persetujuan pemerintah dan DPR.

"Sebab ini kan terkait alokasi penganggaran. Kalau itu disetujui baru kita akan berhitung (anggarannya)," jelas Samad.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, pembentukan cabang KPK di daerah itu sudah sesuai dengan aturan yakni Undang-Undang KPK dan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dituturkan, wacana pembentukan cabang di daerah ini tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di bidang Sumber Daya Alam.

Dengan membentuk cabang baru, Bambang berharap pengawasan di daerah akan lebih mudah. Dalam 10 tahun mendatang, ditargetkan terdapat lima cabang KPK di sejumlah daerah.(sp/mk-03)
Tuesday, December 16, 2014 | 0 komentar | Read More

Bendahara DPPKAD Tabalong Resmi Ditahan Kejati Kalsel

Banjarmasin (Metro Kalimantan) -  Direktorat Krimsus Polda Kalsel kembali menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, setelah  berkas perkara korupsi di DPKKD Tabalong tahap II di nyatakan lengkap, Senin (15/12/2014).

Deni Sujana yang merupakan bendahara Pengeluaran di DPPKAD Tabalong akhirnya dijadikan tersangka dan langsung ditahan oleh pihak Kejati Kalsel.

“Berkas perkara B/54.b-/XII/2014/Dit dan tersangka Deni Sujana sudah kita terima,” kata Kasi Penkum Erwan Suwarn SH MH.

Setelah melalui proses administrasi, tersangka kemudian di bawa ke Tabalong untuk ditahan di Lapas Tabalong.

“Kita tahan di Tabalong karena kasus perkaranya terjadi di Tabalong, tadi setelah berkas diterima, langsung proses administrasi tersangka Deni langsung dibawa kesana,” jelasnya.

Sekedar diketahui dalam perkara tersebut ada empat yang ditetapkan kepolisian sebagai tersangka. Kepala DPPKAD Tanjung Hidward Akhmadi, Bendahara Pengeluaran Deni Sujana, Kasubag Umum dan Kepegawaian DPPKAD Tabalong H Nafarin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Kabid Anggaran DPPKAD Tabalong Sailendra Eka Putra.

Untuk Nafarin dan Sailendra Eka Putra sudah di vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. masing masing 2 tahun dan 6 tahun, Para tersangka diseret ke persidangan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dilingkungan DPPKD Tabalong.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada penjelasan pihak kepolisian, posisi kasus untuk tersangka Nafarin selaku PPTK, pada tahun anggaran 2011 melaksanakan 15 kegiatan Bagian Umum dan Kepegawaian dengan pagu Rp2.380.516.500 tapi yang terealisasi hanya Rp1.922.625.432. Namun jumlah itu, yang dapat di pertanggungjawabkan SPJ hanya sebesar Rp1.741.797.600 sisanya Rp180.827.832 tidak bisa.

Tidak hanya itu dalam SPJ Rp1.741.797.600 ternyata juga ada yang fiktif senilai Rp505.860.450. Sehingga dalam perkara ini kerugian negara Rp180.827.832 ditambah Rp505.860.450, jadi totalnya Rp686.688.282.

Hampir serupa dengan yang dilakukkan Nafarin, dari 25 kegiatan bidang anggaran dengan pagu Rp9.105.370.360 yang dilaksanakan oleh Sailendra selaku PPTK, hanya terealisasi Rp9.096.576.160. itupun yang dapat dipertanggungjawabkan hanya sebesar Rp7.918.408.160 sedangkan sisanya Rp1.178.279.100 tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dari yang ada SPJ itu ada yang fiktif juga, nilainya Rp2.045.973.960 ditambah dengan Rp1.178.279.100 total kerugian negara Rp3.168.942.378 dan itu di duga digunakan untuk keperluan pribadi tersangka.(mk-01)
Tuesday, December 16, 2014 | 0 komentar | Read More

dr Lutfi di Vonis 1 tahun

Dr Suharto dan dr Lutfi /ags
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama bersidang akhirnya dr Lutfi dan Dr Suharto terdakwa korupsi panambahan daya listrik di Rumah Sakit Ansari Saleh (RSAS) Banjarmasin menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (15/12) jam 16.00-17.00.

Dalam pembacaan putusan yang di ketuai Majeis Hakim Ferry Sormin  memutuskan terdakwa dr Lutfi di vonis selama setahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, sedangkan Dr Suharto mantan Direktur PT CV Resindo Perkasa Utama Banjarmasin selama 18 bulan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf b, pasal 3 jo 18 ayat (1) huruf B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikarenakan terdakwa berdua telah melakukan penggantian uang sebanyak Rp.350 juta dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum dari Kejari Banjarmasin, dan jaksa tidak bisa membuktikan ada kerugian negara,  maka kita tidak memungut uang pengganti sehingga tidak ada kerugian negara kata hakim

Setelah mendengar hasil putusan yang dibacakan majelis hakim, melalui kuasa hukumnya masing-masing menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut dan kita diberi waktu selama 14 hari untuk itu.

Dalam tuntutan JPU dari Kejari Banjarmasin bahwa dr Lutfi dituntutt selama  18 bulan, denda Rp.50 Juta subsider 6 Bulan, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp.25 juta, sedangkan Dr Suharto dituntut selama 3 tahun, denda Rp.50 juta subsider 6 bulan, dan mebayar uang pengganti sebanyak Rp.418.435.499,00 subsider selama 1 tahun.

Seperti diwartakan sebelumnya kasus tersebut bermula dengan adanya dugaan kesalahan atau mark up di proyek tersebut seperti pengadaan tambah daya listrik tahap pertama dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp27,575.000. Namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp25,575.000, sehingga terjadi selisih sekitar Rp2 juta dan dari selisih itu diperkirakan adanya dugaan korupsi.

Sedangkan pengadaan daya listrik tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp304,300.000, namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp180,790.000 sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp123,510.000. Pengadaan tambah daya listrik di RSUD Anshari Saleh itu, lelangnya dimenangkan oleh CV Resindo Perkasa Utama.

Keduanya diduga terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi penambahan daya listrik dilingkungan RSAS Banjarmasin ini diduga merugikan negara senilai Rp 393,435,499.(ags)
Tuesday, December 16, 2014 | 0 komentar | Read More

KPK Akan Buka Cabang di Sumatera

Written By Unknown on Sunday, December 14, 2014 | Sunday, December 14, 2014

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto
Jakarta (Metro Kalimantan)  - Prilaku koruptif tidak hanya didominasi oleh pejabat di Jakarta. Tak jarang pejabat-pejabat di daerah menjadi aktor tindak pidana korupsi. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ujung tombak dalam mencegah dan memberantas korupsi hanya berada di Jakarta.

Untuk lebih mengintesifkan pencegahan dan pemberantasan korupsi, pada 2015 mendatang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk membentuk cabang baru di daerah lain. Rencananya, KPK akan membentuk cabang di salah satu provinsi di Pulau Sumatera.

"Di dalam agenda KPK, tahun depan‎ kita akan coba untuk memikirkan pembentukan cabang. Mungkin di Sumatera. Salah satu provinsi di Sumatera," ungkap Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto usai menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi di Museum Nasional, Jakarta Pusat, Minggu (14/12).

Bambang mengatakan, pembentukan cabang KPK di daerah itu sudah sesuai dengan aturan yakni Undang-Undang KPK dan sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dituturkan, wacana pembentukan cabang di daerah ini tindak lanjut dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di bidang Sumber Daya Alam. Dengan membentuk cabang baru, Bambang berharap pengawasan di daerah akan lebih mudah.

"Biar kontrolnya lebih dekat‎, efektivitas waktu," tutur Bambang.

Bambang menyatakan, cabang baru ini rencananya lebih berfokus pada upaya pencegahan. Salah satunya mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Ini diputuskan memang perlu dibentuk cabang khusus untuk mendorong‎ peningkatan pengembangan kualitas pelayanan publik," jelasnya.

Dikatakan, cabang baru KPK yang akan dibentuk di salah satu daerah di Sumatera ini menjadi pilot project. Jika dianggap lebih efektif dalam mencegah korupsi, tak menutup kemungkinan akan dibentuk cabang di daerah lainnya.

Bahkan, dalam 10 tahun mendatang, Bambang menyatakan, pihaknya menargetkan untuk membentuk lima cabang KPK di sejumlah daerah.

"Kita targetkan dalam 10 tahun ke depan mungkin ada lima cabang. Jadi cabang setiap dua tahun. Tapi ini baru akan uji coba dulu," ungkapnya.

Bambang tak membantah dipilihnya Pulau Sumatera sebagai pilot project karena di kawasan itu banyak persoalan yang berpotensi menimbulkan korupsi. Selain itu, terdapat sejumlah pihak yang dapat diajak kerjasama dalam membangun sistem pencegahan korupsi.

"Salah satu pilihan kita ya itu banyak teman-teman yang bisa dijadikan partner untuk membangun itu, selain tadi ada cukup banyak masalah," katanya.(sp/mk-05)
Sunday, December 14, 2014 | 0 komentar | Read More