Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125

Arsip Berita

Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

Keranda Demo Kejari Banjarmasin

Written By Unknown on Saturday, August 30, 2014 | Saturday, August 30, 2014

LSM Keramda Berdemo Di Kejari
Banjarmasin(Metro Kalimantan) Setelah lama tidak di demo oleh ormas,lsm maupun mahasiswa Kamis (28/08/2014) kemarin didemo sejumlah orang yang mengatasnamakan Kerukunan Rakyat Nasional Indonesia (Keranda), mereka menuntut penyelesaian pengadaan alat-alat labotorium di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

Dalam orasinya Keranda menyampaikan agar permasalahan dugaan pengadaan alat alat labotorium  jangan samapi dihentikan, ini sudah dua tahun setengah belum bergulir kepangadilan kapan disidangkan sampai ini belum diketahui, kata Aspi.

Kami hanya ingin kejelasan akan kasus tersebut, karena sudah ada enam tersangka yang sudah ditetapkan Kejari Banjarmasin, kami ingin sampai semua jaringan maupun aktor intelektual juga harus dijadikan tersangka maupun terdakwa. katanya

Kasi Intel Kejari Banjarmasin  Budi Santoso SH mengatakan bahwa dalam perkara ini proses hukumnya masih tetap berjalan. “Tetap jalan prosesnya,”katanya


Dia mengtakan  Kejari Banjarmasin tetap bersikap professional sebagaimana mestinya. Kejaksaan juga transparan dan tidak akan tebang pilih siapapun itu yang terlibat  didalamnya. Budi juga berterimakasih kepada masyarakat yang telah setia mengawal jalannya proses hukum perkara korupsi pengadaan lab yang terjadi di Unlam Banjarmasin.


Budi menambahkan, bahwa dalam kasus tersebut ad enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang tersangkanya atas nama Masitoh sudah divonis oleh majelis hakim Tipikor. “Tapi yang bersangkutan kasasi,” katanya.


Untuk sekedar diketahui  tersangka Mufti Sofyan selaku Direktur CV Bahtera Gemilang saat ini sudah masuk tahap kedua. Tinggal sedikit lagi penyempurnaan dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Diperkirakan untuk Mufti Sofyan akan limpah minggu depan, ada sedikit revisi dakwaan,” ucapnya.


Tersangka Muhammad Hasanuddin selaku Direktur Utama PT Triarmilla Perkasa menurut Budi, masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP. “Begitu juga tersangka Kaspul Anwar Direktur CV Marga Jaya, memang sudah kita periksa sebelumnya. Kondisi tersangka saat ini sakit, tapi kita masih menunggu hasil perhitungan audit BPKP,” ujarnya.


Sementara dua orang lainnya Herry Supriyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen(PPK) dan Syahrul Taufik selaku pemeriksa barang masih menunggu selesai pemeriksaaan tersangka sebelumnya.


“Kalau sudah yang diatasnya selesai diperiksa kita baru memeriksa yang dua orang ini,” imbuhnya. (udin Tulele)
Saturday, August 30, 2014 | 0 komentar | Read More

Lengkap Sudah, Semua Tersangka Kasus Bansos Ditahan

Fitri Rifani
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah Fauzan Saleh ditangkap pihak kejaksaan setelah turun dari pesawat, kini giliran  Fitri Rifani yang dijemput pihak kejaksaan setelah datang dari jakarta lewat bandara Syamsuddin Noor sekitar jam 22.00 Wita.

Fitri langsung dibawa ke kantor Kejati Kalsel yang dikawal oleh beberapa pihak Kejati yang di pimpin langsung oleh As Pidsus Zulhadi dan tim dari Kejari Banjarmasin, Fitri langsung didampingi oleh penasehat hukum Fikri beserta keluarga yang sudah stanby dikejati.

Sekitar pukul 00.30 Wita Fitri diantar pihak tim pemburu Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin yang langsung dipimpin Kepala Kejaksaan Negari Banjarmasin Agoes SP, dan pengacaranya Fikri Chairman, serta istri dan keluarga dekat  fitri  juga ikut mengantarkan ke Lapas Teluk dalam Banjarmasin, Jumat (29/8)..

Fitri banyak berdiam atas penahannya. Dari kantor Kejati sampai ke Lapas Teluk Dalam  Tak ada kata yang keluar dari mulutnya.

"Memang dari awal dia sudah siap. Dia taat hukum. Dokter penyakit jantung mengatakan bahwa dia sudah menyatakan sehat, sehingga dia siap serahkan diri, walaupun dia masih kurang sehat karena masih masa istirahat sehabis operasi, dan kami dari penasehat hukum akan meminta penangguhan penahanan terhadap klien kami untuk tahanan kota, karena semua itu merupakan hak para tersangka " kata Fikri Chairman.

Kejari Banjarmasin Agoes SP mengatakan bahwa kami akan secepatnya membuat dakwaan agar cepat dipersidangkan di Pengadilan Korupsi  Negeri Banjarmasin

Lengkap sudah dengan masuknya Fitri, tersangka kasus korupsi Bansos Kalsel sudah masuk lapas semua. Sebelumnya Anang Bakhrani, Sarmili, Mahliana, Muchlis Gafuri, Fauzan saleh sudah lebih dulu masuk bui dengan status tahanan titipan kejaksaan.(ags)
 
Saturday, August 30, 2014 | 0 komentar | Read More

Penyerobotan Lahan Oleh PT. Tata Mining Tidak Ada Tindak Lanjut

Batulicin (Metro Kalimantan) - Dua kasus tambang PT. Tata Mining hingga kini belum mendapatkan penindakan yang serius dari pihak aparat Kepolisian Kalimantan Selatan.Kasus yang sangat krusial dan belum mendapatkan penyelesaian adalah terkait penambangan Batubara PT.Tata Mining di lahan milik negara dalam hal ini milik POLRI di Desa Satui Barat.

Kasus ini diduga kuat melibatkan beberapa petinggi Polda Kalimantan Selatan.Tidak berhenti sampai disitu saja, kasus penyerobotan lahan terjadi lagi, milik warga oleh PT. Tata Mining di areal IUP OP PT Berkat Bersujud Desa Satui Timur yang juga diduga kuat melibatkan oknum Polda Kalsel hingga kinipun tidak mendapatkan penyelesaian,bahkan untuk kasusnya sudah terlapor secara resmi ke Kepolisian Sektor Satui, dengan surat bukti lapor No : ‎TBL/262/X/2013/SPK Satui tertanggal 07 Oktober 2013, tindak pidana pengrusakan dan penyerobotan ( pasal 406 jo pasal 170 dan 335 KUHP).Siapa sebenarnya orang kuat dibelakang perusahaan tambang PT.Tata Mining sehingga kasus tambangnya tak kunjung diselesaikan?.

Penelusuran wartawan, menguatkan bukti, diduga adanya oknum aparat penegak hukum Polda Kalsel dibalik kasus tersebut. Pasalnya, dua kasus perusahaan tambang yang dapat dikategorikan perusahaan nakal ini sengaja didiamkan aparat Polda Kalsel yang dikomandoi Brigjen Pol Machfud Arifin.

LSM Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) yang mempermasalahkan kasus tersebut angkat bicara. Melalui, sekjennya Syafruddin Laupe SKom SH meminta aparat penegak hukum tidak berdiam diri terhadap dua kasus perusahaan nakal PT Tata Mining.

Menurut Laupe, seyogyanya aparat dapat bekerja profesional dan mengedepankan kejujuran dalam menyelesaikan kasus-kasus PT. Tata Mining.

“Mereka (Polda Kalsel) ,kami minta kerja profesional dan jangan ada yang ditutup-tutupi. Dua kasus Tata Mining, penambangan di lahan Polsek Satui Tanbu dan Penyerobotan lahan di IUP Berkat Bersujud seperti dibiarkan berlarut-larut. Catatan kami, kasus ini sudah berjalan lebih dari satu tahun tanpa adanya penyelesaian,” ujar Laupe.

Hendra Wahyuni, pemilik lahan yang diserobot oleh PT. Tata Mining di desa Satui Timur kepada wartawan angkat bicara. ” ini bicara hak milik, sampai kemanapun permasalahan ini akan saya laporkan, bahkan pemilik IUP OP PT. Berkat Bersujud akan saya laporkan juga segera ke pihak pihak terkait,buat apa peraturan dan perundang undangan dibuat, kalo juga tidak bisa mengayomi masyarakat, semua ada masanya, diatas langit masih ada langit”, kata Hendra.(tim mk)
Saturday, August 30, 2014 | 0 komentar | Read More

BUMN Tidak Boleh Ikut Lelang Rp.25 Miliar

Written By Unknown on Thursday, August 28, 2014 | Thursday, August 28, 2014

Kantor Kementerian BUMN
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Menteri BUMN Dahlan Iskan menegaskan BUMN karya tidak boleh menerima proyek yang dibiayai dari APBN atau di bawah Rp25 miliar agar menjaga persaingan yang sehat di antara perusahaan swasta nasional.

"Harus di atas Rp25 miliar. Tadinya mau dinaikkan menjadi Rp50 miliar tetapi nanti saja," kata Dahlan usai memimpin upacara HUT RI ke-69 di kantor Kementerian BUMN, Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Menurut dia, perusahaan BUMN dalam satu tahun ini tidak lagi menggarap proyek di bawah Rp25 miliar. Namun, ada satu proyek dari Kementerian Perumahan yang melibatkan perusahaan BUMN karya. Keterlibatan perusahaan BUMN karya tersebut mendapat keluhan dari kontraktor skala kecil.

"Ceritanya gini. Memang saya larang tetapi Kementerian Perumahan menyatukan beberapa proyek perumahan sehingga nilainya di atas Rp25 miliar. Nah, Kemenpera maunya perusahaan BUMN yang mengerjakannya di tahap pertama karena kalau dikerjakan kontraktor lain kurang memuaskan," ungkapnya.

Kendati demikian, Dahlan mengapresiasi keterlibatan BUMN karya tersebut. Ia juga memuji beberapa perusahaan BUMN lain, seperti PT Pertamina Persero, Semen Indonesia, Telkom Indonesia, BRI, Bank Mandiri, PTPN III, dan sebagainya.

"Yang masih menjadi perjuangan adalah Merpati Nusantara Airlines dan Kertas Leces," ungkapnya.(IMQ/MK)
Thursday, August 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Puluhan Karung Kosmetik dan Jamu disita

Kosmetik dan Jamu Illegal yang disita
Banjarmasin (MetroKalimantan) - Banyaknya peredaran kosmetik dan jamu yang tidak terdaftar dibalai POM indonesia, akhirnya membuat gerah BPOM untuk melakukan operasi kepasar pasar yang merupakan sentral pemasaran terhadap kosmetik dan jamu yang banyak merugikan masyarakat.

Dalam operasi aksi gabungan nasional secara serempak digelar BPOM seluruh Indonesia, tak terkecuali di Banjarmasin. Mereka dalam aksinya bekerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Kalsel, dalam pelaksanaannya mereka langsung menuju Pasar Baru yang merupakan sentral penyaluran barang barang baik untuk kalimantan selatan,maupun kalimantan tengah dan kalimantan timur.

Mereka langsung menuju Toko Pulau Baru di jalan pasar baru nomor 47 yang diduga sering menyalurkan kosmetik dan jamu illegal dari cina,  ruko setinggi tiga lantai yang digunakan untuk  gudang langsung digeledah. Hasilnya ditemukan puluhan item produk kosmetik ilegal tersembunyi dalam ruangan di Lantai dua toko.

Petugas dari BPOM langsung melakukan pemilahan, pengemasan dalam karung lalu disegel dan disita untuk bukti bahwa tempat tersebut merupakan penyalur barang kosmetik illegal, puluhan karung berbagai macam produk kosmetik dan jamu  disita. Rabu (27/8/2014) hingga sore, dan langsung diangkut pakai mobil pick up ke kantor BPOM di Hasan Basry atau di  Kayu Tangi banjarmasin

Sementara itu Kasi Penyidikan BPOM Banjarmasin Adi Hidaya mengatakan apabila terbukti , pasal yang akan mengancam pelaku adalah pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. “Sanksi terberat ada pidananya, dendanya 1 miliar atau kurungan maksimal 15 tahun,” tegasnya.

Adi mengatakan bahwa ia bersama dengan tim di lapangan hanya bertugas untuk menyita kosmetik yang tidak resmi terdaftar di BPOM. Karena setia produk kosmetik tidak boleh mengandung mercuri.

“Kami hanya soal keresmian registrasi saja, soal kandungan itu tergantung dari uji lab karena sesuai aturan dalam suatu produk kosmetik itu tidak boleh ada kandungan mercurinya, sebab dapat membahayakan penggunanya,” tegasnya.

Pemilik toko Tegak Sukma tidak membantah bahwa ada sebagian produk kosmetik tersebut tidak ada terdaftar di BPOM. Namun barang-barang tersebut banyak diminati oleh masyarakat. “Karena produknya lebih murah dan laku di pasaran,” ucapnya.

Tapi menurut Sukam yang mengaku baru setahun ini berjualan kosmetik, bukan hanya dirinya saja yang menjual produk-produk tersebut.  “Ya kalau  begini saya nanti pikir-pikir lagi dan lebih selektif memilih produk yang akan di jual,” ucapnya.

Dari penyitaan produk kosmetik illegal itu, Sukma mengaku menderita kerugian yang tidak sedikit. “Perkiraan kerugiannya mencapai Rp50 juta,” katanya.

Plt Kepala Balai Besar POM Banjarmasin, Safriansyah. mengatakan bahwa "Ini merupakan Operasi gabungan nasional, jadi serempak dilaksanakan oleh semua Balai POM seluruh Indonesia. Tujuan operasi gabungan ini untuk pemberantasan produk obat, kosmetik, jamu dan makanan ilegal, yang makin marak beredar atampa ijin dari BPOM.(Udin Tulele)
Thursday, August 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Sehari 3 Kebakaran Melanda Banjarmasin

kebakaran rumah di banjar indah permai
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Dalam sehari tiga kebakaran melanda di Kota Banjarmasin, Rabu (27/8). Si jago merah ngamuk di tiga tempat dan menghanguskan total delapan rumah.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran Banjarmasin Muhamnad Hilmi menuturkan, kebakaran terjadi bermula di Jalan Sungai Andai, Banjarmasin Utara tepatnya di depan SMA 11 Banjarmasin. Kebakaran terjadinya sekitar pukul  09.30 WITA, dan menghanguskan tiga rumah.

"Dari informasi di lapangan, musabab terjadinya diduga akibat kompor meledak, yakni di sebuah warung, dua rumah yang terbakar parah, satunya hanya sebagian," ujarnya saat di TKP.

Tidak lama setelah para pemadam kebakaran berhasil memadamkan api di Jalan Sungai Andai, kata Hilmi, informasi terjadi kebakaran lagi di Jalan Kelayan B Gg Family,  Banjarmasin Selatan sekitar jam 10.00 WITA.

"Kita dan para pemadam kebakaran pun bergegas kesana, " ujarnya.

Menurut Hilmi, kebakaran di wilayah padat penduduk di wilayah Kelayan B itu menghanguskan empat buah rumah.

"Masih diselidiki asal api kebakaran di Kelayan ini, infonya ada seorang yang diamankan polisi, mungkin berkaitan dengan kebakaran ini," ungkapnya.

Tidak sampai berapa menit para petugas pemadam kebakaran Banjarmasin sibuk mengatasi api di Kelayan B, mereka kembali mendapat informasi di wilayah Banjar Indah 3, Jalan A Yani KM 5, Banjarmasin Selatan, sekitar pukul 11.00 WITA.

"Dengan segera para pemadam kesan, untung hanya satu rumah," paparnya.

Kejadian semua ini tidak ada yang makan korban, namun sebagian besar harta benda korban kebakaran tak bisa diselamatkan.

Pihaknya, kata Hilmi, langsung melaporkan musibah kebakaran ini dan jumlah berapa rumah yang ludes terbakar lengkap dengan alamat-alamatnya ke Dinas Sosial Pemkot Banjarmasin.

" Ini untuk mereka (korban kebakaran) supaya dapat bantuan dari Pemkot melalui Dinsos," jelasnya.

Untuk bantuan rumah yang terbakar parah, kata Hilmi, mendapat bantuan dana Rp 2,5 juta. "Ada tambahan bantuan lagi biasanya berupa terpal dan makanan dari Pemkot untuk meringankan beban para korban kebakaran," pungkasnya.

Tidak lama setelah terjadi kebakaran beruntun di wilayah Banjarmasin, informasi terjadinya kebakaran disiarkan kembali sekitar pukul 11.30 WiTA di Jalan Persada Raya, Handil Bakti, Batola.  Namun informasi para petugas pemadam kebakaran, hanya kebakaran hutan. (ant/mk)
Thursday, August 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Reka Ulang Pembunuhan Toko Sanjaya

Reka ulang pembunuhan
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Reka ulang pembunuh pasangan suami istri pemilik toko bangunan Sanjaya di Jalan Pramuka, Banjarmasin Timur dilakukan, Rabu (27/8) sekitar pukul 09.00-12.00 WITA. Dari seluruh adegan yang diperagakan pelaku bernama Solihin alias M Hazar (27) sangat santai.
 

"Dari seluruh adegan yang diperlihatkan pelaku saat melakukan pembunuhan suami istri pemilik toko bangunan Sanjaya ini, dia terlihat santai dan cukup tenang melakukannya, dia seperti pembunuh berdarah dingin," ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono, di TKP.
 

Afner mengatakan dengan reka ulang ini terungkap, fakta baru  dalam rekon pembunuhan ini, yang semula hanya akan digelar 21 adegan berdasarkan pengakuan tersangka di BAP, ternyata bertambah menjadi 41 adegan yang langsung diperagakan tersangka pembunuh.
 

Semua reka ulang tambahan kami catat untuk dijadikan alat bukti baru di bap salah satu contohnya, saat korban lari kekamar, pelaku mengikutinya, kemudian menangkapnya dan menyeret kekamar mandi, pelaku menghabisi pasangan suami istri yang sudah tua itu dengan sadis, bahkan dengan keadaan tenang tampa ada grogi maupun gugup dalam melakukan aksinya.kata Afner

"Pelaku baru dua bulan keluar penjara, dan langsung bekerja di rumah suami istri ini, kemudian mereka dibunuh dengan sadis, pelaku bisa dikenakan Pasal 339 KUHP, selain pelaku melakukan pembunuhan juga melakukan perbuatan pidana lain dengan ancamannya 20 tahun penjara.
" kata Afner.
 
Afner mengatakan, bahwa kegiatan rekonstruksi
ini untuk meyakinkan jaksa akan kebenaran dari suatu tindak pidana yang dilakukan tersangka. pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) Hendriawan Tri Kusumah (67) dan Erniwati Candranata (61) pemilik toko bahan bangunan Sanjaya di jalan Pramuka, Banjarmasin Timur yang terjadi pada 20/7 berjalan lancar dengan disaksikan keluarga korban .
 

Karena banyaknya masyarakat yang ingin menyaksikan rekontruksi pembunuhan ini, makanya kita  menurunkan puluhan anggota, untuk menjaga tempat dalam reka ulang aksi pembunuhan agar bisa berjalan dengan lancar, untuk itu kami meminta masyarakat untuk menyaksikan pelaku diluar pagar.ujarnya.

Perwakilan keluarga korban, Yohanes yang merupakan mantu kedua korban menyatakan, bahwa pihak keluarga menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya. "Kalau perlu dihukum seumur hidup," ujarnya.
 

Dari pihak keluarga kita memang sudah memaafkan pelaku, namun proses hukum harus tetap dijalankan seadil-adilnya, karena korban dibunuh dengan sadis. "Kami  juga berharap, agar pihak keluarga pelaku tidak mendendam kepada kita," kata Yohanes.(Udin Tulele)
Thursday, August 28, 2014 | 0 komentar | Read More

Kasus Korupsi Bandara 4 Orang Lagi Diperiksa

Written By Unknown on Wednesday, August 27, 2014 | Wednesday, August 27, 2014

Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah lama tidak ada pemberitahuan ternyata secara diam diam Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel masih terus melakukan penyidikan dan pengumpulan bahan dan keterangan soal kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsuddin Noor, Senin (25/8) mereka terus melakukan pemanggilan beberapa saksi dari Pemko Banjarbaru untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan informasi yang didapat ada empat orang yang dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Syahriani Syahran yang saat ini menjabat sekda Pemko Banjarbaru.

Para saksi yang  diperiksa pernah menjabat bagian Tapem Pemko Banjarbaru.Mereka adalah Rita Khairita yang merupakan juga isteri dari Wakil Walikota Banjarbaru Ogi Fajar Nuzul, Subli, Aswan Asisten I Pemko Banjarbaru dan Hilman dari Disnakertrans Banjarbaru.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Erwan Suwarna, SH MH, mengatakan "Beberapa waktu yang lalu kejaksaan juga sudah memanggil para saksi dari pihak kepala kampung, pihak kekelurahan dan camat landasan ulin, untuk mereka berempat dimintai keterangan untuk saksi Syahriani yang merupakan Sekdako Banjarbaru dan untuk mengetahui berapa jauh keterlibatan mereka"

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel sudah  menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pelebaran bandara Syamsuddin Noor, Ketiga tersangka yakni Syahriani, Ketua Pembebasan Lahan sekarang menjabat Sekdako Banjarbaru, Eko W yang merupakan pegawai di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Sapli Sanjaya dari pihak swasta, tidak menutup kemungkinan para tersangka bisa bertambah kata irwan. (ags)

Wednesday, August 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Fauzan Saleh Ditangkap Saat Turun Dari Pesawat

Fauzan Saleh Saat Diperiksa Kejati
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Setelah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh  Kajati Kalsel Pudji Basuki,  Fauzan Saleh yang mantan Kabiro Kesra Kalimantan Selatan tahun 2010 dan juga merupakan Wakil Bupati Kabupaten Banjar 2010-2015 serta  Fitri Rifaniyang merupakan mantan Asisten II Sekda Provensi Kalimantan Selatan

Pudji juga menegaskan jika status keduanya kini dicekal Kejati Kalsel. Hal ini dilakukan agar jangan sampai tersangka melarikan keluar negeri.

"Iya sudah DPO, buron. Karena sudah saya panggil tiga kali kan. Dan pencekalan juga berlaku sudah kita ajukan supaya tidak melarikan diri keluar negeri. Selama tidak serahkan diri ke kita sepanjang itu kita buru terus," kata Pudji, Senin (25/8).

Setelah ditetapkan DPO dalam beberapa jam, akhirnya sekitar jam 21.00 Wita, Fauzan Saleh ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat yang membawanya dari Surabaya di bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin tampa perlawanan oleh Tim Kejaksaan Tinggi dan langsung di bawa kekantor Kejati sekitar hampir dua jam akhirnya Fauzan Saleh langsung dipindahkan ke LP Teluk Dalam seitar jam 23.00 Wita atau Selasa Malam.

Ketika dikonfirmasi melalui telpon dengan Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna, mengatakan bahwa tidak mengetahui masalah penangkapan Fauzan Saleh, karena mulai senin setelah habis demo saya berangkat ke Jakarta  karena ada pelatihan oleh Jaksa Agung. Silahkan saja tanya langsung dengan As Pidsus Kata Erwan.Selasa (26/08/2014).

Ketika ditanyakan langsung dengan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tentang penangkapan Fauzan Saleh mereka pada menghindar dan tidak mau bicara, semua pada tutup mulut.

Berdasarkan informan MK di dalam Lapas mengatakan bahwa Fauzan Saleh datang ke LP sekitar jam 23.00 Wita, dia dikawal oleh Jaksa sebanyak empat orang, dan sekarang Pa Fauzan di tempatkan di Mapenaling atau Masa Pengenalan Lingkungan di dalam lapas Teluk Dalam. (ags)

Wednesday, August 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejati Didemo Lagi

Written By Unknown on Tuesday, August 26, 2014 | Tuesday, August 26, 2014

Demo Kejati Oleh Ormas dan LSM
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Kejati Kalsel di demo lagi oleh organisasi kemasyarakatan dan lsm. Dalam kesempatan tersebut para pendemo berorasi menuntut kasus bantuan sosial yang disalurkan oleh kesra provensi kalimantan selatan kepada masyarakat umum, organisasi kemasyarakatan, tempat ibadah maupun yayasan untuk diusut tuntas jangan pilih kasih Senin (25/08/2014).

Mereka juga menuntut bahwa kasus bansos tahun 2010 ini jangan dijadikan sapi perahan, serta jangan  dijadikan alat politik untuk menjegal lawan yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah baik menjadi Gubernur dan wakil gubernur, maupun menjdi bupati dan wakil bupati, karena ini sangat kental hawa politinya, kata Udin.

"Ini merupakan tahun politik jadi kita harus berhati hati, jangan sampai kita ikut-ikutan permainan mereka"kata udin

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak Kejaksaan Kalimantan selatan yang diwakili As Intel, As Pidsus dan Penkum Kejati mengatakan bahwa kami selaku penyidik sudah mengumpulkan dua macam alat bukti, sehingga para anggota Kesra yang terlibat sudah kita jadikan tersangka dan pada kesempatan ini sudah tiga orang yang kami tahan yakni Mantan Sekda Muchlis Gafuri,Bendahara kesra Mahliana dan Anang Bahran.

Dan kami sampai sekarang tidak ada pilih kasih dalam melakukan penyidikan maupun penahanan terhadap tersangka bansos kesra tahun 2010, dan untuk dua orang anggota DPRD Kalimantan Selatan yang telah ditetapkan belum bisa kami sampaikan karena masih dalam tahap pertama, nanti setelah final akan kami sampaikan kepada masyarakat, kata As Intel Undang Mugopal di hadapan para aksi pendemo didepan kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.(ags)



Tuesday, August 26, 2014 | 0 komentar | Read More

Pembawa Ekstasi Tabrak Polisi

Written By Unknown on Monday, August 25, 2014 | Monday, August 25, 2014

Kapolda Kalsel Saat Gelar Perkara Narkoba
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Wardani alias Dani (21), warga Kecamatan Kintap, Kabupaten Tala, tersandung kasus narkoba. Dani tertangkap saat berada di halaman parkir motor Hotel HBI, Sabtu (24/8) sekitar pukul 00.30 Wita. Tak pelak barang bukti diduga ekstasi sebanyak 10 butir yang terbungkus dalam kotak rokok membuatnya tak bisa mengelak.

Namun dalam aksi penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran. Bahkan salah satu anggota Buser Polsek Banjarmasin Timur sempat bergumul dan mengalami patah tangan kiri akibat ditabrak tersangka yang berusaha melarikan diri.

Menurut pengakuan Dani, ekstasi yang ditemukan petugas bukan miliknya,  melainkan milik Subhan teman satu kos,  warga Sei Danau yang dikenalnya lewat handphone.

Dikatakannya, saat itu dirinya tidak berniat hendak ke THM, karena diajak Subhan dan dirinya sudah lama tidak menikmati alunan musik DJ.

"Sebelum berangkat ke HBI saya dikasih Subhan kotak rokok untuk disimpan. Tapi saya tidak mengetahui apa isi sebenarnya," ujarnya.

Mengetahui di dalam bungkus rokok tersebut adalah ekstasi,  ketika dirinya berada di halaman parkir motor HBI. "Kata Subhan dalam kotak rokok itu isinya barang (ekstasi), nanti kasihkan sama Ikbal, teman aku yang sudah menunggu di  lantai 5," ucapnya menirukan perkataan Subhan.

Ketika berada di parkiran itu dirinya merasa tidak enak, karena merasa ada yang membuntuti.  Mengetahui  yang ada di belakangnya adalah polisi, ia berusaha kabur. Namun karena saking takutnya, Dani menabrak petugas yang hingga jatuh dan mengalami patah tangan.

"Saya ketakutan, anggota itu saat mau menangkap langsung saya tabrak hingga terjatuh," ucapnya.

Sebenarnya niatnya dari kampung ke Banjarmasin ingin mendaftar kuliah di Unlam Banjarmasin. Tapi karena tersandung masalah ekstasi ini tidak bisa kuliah. "Tiga hari saya sudah di Banjarmasin. Rencana mau daftar di Fakultas Hukum Unlam. Tapi sial saya dihukum karena ekstasi ini," ujarnya.

Kapolsek Banjarmasin Timur Kompol Wildan Albert didampingi Panit I Aiptu Tigor H, mengatakan tersangka saat ditangkap sempat berontak untuk dilakukan pemeriksaan. Tersangka dalam keadaan ketakutan dan berusaha untuk kabur dari sergapan.

"Ekstasi itu belum bisa dipastikan asli. Besok (hari ini, Red) kami akan membawa ke Lab untuk mengetahui keaslian barang tersebut," jelas Wildan, Minggu (24/8) sore.(lan/mk)
Monday, August 25, 2014 | 0 komentar | Read More

Hari ini KPU RDP Dengan DPR Soal Pilpres

Jakarta (Metro Kalimantan) - Berbagai upaya untuk menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus dilakukan. Mengawali rencana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pilpres, KPU akan dibuat repot karena harus menghadapi rapat dengar pendapat (RDP) DPR Komisi II pada 25 Agustus 2014. RDP diindikasikan menjadi salah satu cara untuk memulai upaya mengangkat berbagai tuduhan kecurangan dalam pilpres.

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, selain adanya rencana pansus untuk Pilpres 2014, ternyata penyelenggara pemilu mendapat undangan menghadiri RDP pekan ini. "Tepatnya undangan hari ini 25 Agustus 2014 ketika bersiap akan ke gedung DPR.

Sesuai undangan tersebut, diketahui bahwa tema RDP soal evaluasi Pilpres 2014. Materi RDP itu sebenarnya sangat umum sehingga KPU tidak memiliki persiapan apa pun terkait rapat tersebut. "Gak ada persiapan khusus," jelasnya.

Saat ditanya kemungkinan undangan itu merupakan bentuk untuk menyerang KPU, Husni menuturkan bahwa pihaknya yakin Komisi II DPR memiliki pemahaman yang lebih utuh terkait Pilpres 2014. Sebab, sebelumnya KPU juga memberikan penjelasan soal proses pilpres. "Kami pernah membahas pilpres dari prapilpres hingga perkembangannya," ucap dia.

Kalaupun ternyata memang benar ada upaya mempermasalahkan tuduhan kecurangan pilpres, seperti halnya pansus, KPU akan siap untuk menghadapinya. "Yang dipertanyakan soal kinerja kami, tentu dapat dijawab dengan baik," tegasnya.

Agenda RDP Komisi II dan KPU-Bawaslu awalnya dijadwalkan pada 18 Agustus 2014. Undangan telah dilayangkan pihak komisi II. Namun, pada kesempatan tersebut, KPU meminta dijadwal ulang dengan alasan masih berkonsentrasi pada proses di MK dan DKPP.

Ketua Komisi II Agun Gunandjar menegaskan, RDP tidak ditujukan untuk kepentingan salah satu pasangan capres-cawapres. Politikus Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa evaluasi pelaksanaan pilpres adalah proses biasa, khususnya terkait kewenangan DPR dalam fungsi pengawasan.

Apalagi, lanjut dia, ada banyak persoalan dalam pilpres lalu yang butuh pembahasan dan penjelasan. Mulai penetapan pasangan calon, daftar pemilih tetap, kampanye, pemungutan suara, penghitungan, hingga rekapitulasi suara. "Jadi, ini penting, agendanya sangat substantif. Semuanya demi pilpres yang bermartabat," tutur Agun.

Dia menambahkan, agenda RDP pada 25 Agustus bukan atas desakan DPR. "Meski agendanya penting, kami tidak mendesak. Kalau kami desak, sepertinya kok menzalimi," imbuhnya.

Sebelumnya sejumlah anggota DPR yang partainya tergabung di Koalisi Merah Putih pendukung pasangan Prabowo-Hatta terus menggulirkan wacana pembentukan Pansus Kecurangan Pilpres. Mereka mengungkapkan, pansus penting dibentuk untuk menelusuri lebih dalam dugaan-dugaan kecurangan dalam pilpres. (jpnn/mk)
Monday, August 25, 2014 | 0 komentar | Read More

Kader PAN Diminta Hormati Putusan MK

Written By Unknown on Saturday, August 23, 2014 | Saturday, August 23, 2014

Hatta Rajasa
Jakarta (Metro Kalimantan) - Ketua umum PAN Hatta Rajasa angkat bicara mengenai hasil sengketa Pilpres yang diketok MK. Mantan Menko Perekonomian ini meminta kepada kader PAN untuk menghormati keputusan yang bersifat final dan mengikat tersebut.

"Saya mengajak seluruh kader dan simpatisan PAN yang telah berjuang dalam Pilpres untuk menghormati keputusan MK," ujar Hatta dalam akun twitter-nya, Sabtu (23/8/2014).

Hatta menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan HUT PAN yang ke-16, yang jatuh pada hari ini. Dia mengajak keluarga besar PAN untuk senantiasa bersyukur akan pencapaian yang didapat sejauh ini.

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Menristek dan Menhub ini mengajak kader dan simpatisan PAN untuk terus berjuang memperjuangkan kesejahteraan, dalam sebuah era yang dia sebut reformasi gelombang kedua.

"16 tahun PAN mengabdi kepada bangsa dan negara, mengawal reformasi, memperjuangkan keadilan, demokrasi dan kesejahteraan," ujar Hatta.

Terkait dengan keputusan MK, Hatta mengajak agar keluarga besar PAN tetap bersatu menatap ke depan. Dia meminta agar jangan sampai ada perbecahan.

"Perkuat kebersamaan, apapun latar belakang kita. Keberhasilan dan kejayaan bangsa kita terletak pada kemampuan kita merawat perbedaan dan menjadikannya sebagai kekuatan," ujar Hatta.(dtk/mk)
Saturday, August 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Dua Lagi Tersangka Bansos Masuk Penjara

Muclis Gafuri dan Fauzan Saleh
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Setelah melakukan panggilan ketiga akhirnya Muchlis Gafuri, mantan Sekdaprov Kalsel tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) sudah dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, Jumat (22/8).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Erwan Suwarna. mengatakan “Muchlis Gafuri tadi tidak ke kejaksaan, melainkan langsung ke Lapas Teluk Dalam. Tim penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di dalam Lapas.”

Sedangkan, Fauzan Saleh (sekarang Wakil Bupati Banjar) dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Kalsel  juga dikabarkan akan memenuhi panggilan, namun hingga sore hari kemarin tidak kunjung datang. Puluhan awak media baik cetak maupun elektronik pun sempat dibuat bingung. Sepertinya ada perlakuan istimewa terhadap tersangka. Muchlis Gafuri tidak datang ke Kejati Kalsel, melainkan langsung ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, sementara Fauzan terkesan ditutup-tutupi.

Erwan menyatakan, penasihat hukum tersangka Fauzan Saleh sebelumnya, sekitar pukul 14.30 Wita tadi menginformasi kepada penyidik, akan memenuhi panggilan pada hari ini.

“Akan tetapi hingga malan hari sekitar pukul 22.00 Wita kami  juga belum mendapat informasi kepastian dari yang bersangkutan. Karena pengacaranya Bunyani SH, ketika kita hubungi tetapi tidak bisa,” jelasnya.

Sementara  itu, Erwan ada menyebut kalau dalam kasus korupsi bansos ini, tidak hanya enam orang dari pemerintahan saja yang dijadikan sebagai tersangka. Karena dari hasil penyidikan pihaknya ada kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya.

“Ada kemungkinan ada dari legislatif yang akan dijadikan sebagai tersangka,” imbuh Erwan.

Namun ketika diminta awak media untuk menyebutkan nama kedua orang dari legislatif yang dijadikan tersangka, Erwan ternyata enggan menyebutkan, dengan alasan masih belum mengetahui. “Pokoknya jumlahnya ada dua orang,” imbuhnya. (gmp/mk)
Saturday, August 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Hakim Agung Timur Manurung Bebaskan Terdakwa Korupsi

Written By Unknown on Friday, August 22, 2014 | Friday, August 22, 2014

Hakim Agung Timur Manurung
Jakarta (Metro Kalimantan) - Hakim agung Timur Manurung menambah koleksi putusan bebas bagi terdakwa korupsi. Dalam catatan ICW, Timur tercatat telah membebaskan 5 terdakwa sejak 2014 lalu.

Di kasus terakhir, Timur menangani perkara korupsi dana bantuan bencana alam Yogyakarta 2006. Pasca bencana yang memporakporandakan Yogyakarta itu, pemerintah lalu mengucurkan bantuan ke masyarakat, salah satunya di Desa Krasan, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman.

Dana disalurkan melalui proyek Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dengan nilai bantuan ke KK bervariasi tergantung kerusakan yang dialami warga. Sehingga tersalurkan dana sebesar Rp 3,3 miliar pada 6 November 2006. Namun dalam penyalurannya, petugas yang bertugas menyalurkan dana menilep anggaran yaitu Paidjo, Suatmirah dan Hidayat. Jaksa menyebut ketiga orang tersebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 153 juta.

Atas perbuatannya, ketiganya lalu diadili dengan berkas terpisah. Pada 24 April 2013, Pengadilan Tipikor Yogyakarta menjatuhkan hukuman 1 tahun kepada Hidayat. Vonis itu lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 24 April 2013. Atas vonis itu, Hidayat lalu kasasi dan dikabulkan.

"Membebaskan terdakwa Drs Hidayat dari seluruh dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabantnya," putus majelis hakim kasasi sebagamana dilansir website MA, Jumat (22/8/2014).

Duduk sebagai ketua majelis Timur Manurung dengan anggota Sophian Marthabaya dan Leopold Luhut Hutagalung. Ketiganya sepakat membebaskan Hidayat karena alasan kearifan lokal. Berdasarkan kearifan lokal setempat, menurut majelis, dikumpulkannya uang Rp 200 ribu dari jatah Rp 3 juta per warga dan berdasarkan kesepakatan masyarakat setempat.

"Karena ini unsur kerugian negara tidak dapat dibuktikan lagi sehingga terdakwa harus dibebaskan," ujarnya. Timur dkk juga membebaskan Paidjo dan Suatmirah pada 17 Desember 2013 lalu di kasus tersebut.

ICW sebelumnya menyebutkan Timur juga menyebutkan 5 orang di kasus korupsi sepanjang 2014, yaitu:

1. Mashudi dan Yulianto di kasus korupsi PDAM Kota Jambi
2. Robert Jeffrey Lumampouw di kasus korupsi hak guna bangunan Hotel Hilton
3. Achjadi Cahyono dan Eko Tjiptartano di kasus korupsi PDAM Banyumas.
(dtk/mk)

Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

PKS Tempuh Jalur Politik Dengan Pansus Pilpres di DPR

Ketua DPP PKS Nasir Djamil
Jakarta (Metro Kalimantan) - Keputusan MK telah mementahkan gugatan Tim Prabowo-Hatta terhadap hasil Pilpres 2014. Partai anggota koalisi Merah Putih, yakni PKS‎, menyadari upaya hukum telah mentok, dan memutuskan untuk menempuh jalur politik. Maksudnya?

"‎Ya intinya hukum acara di MK sudah selesai. Maka ketika hakim tidak mencerminkan keadilan, maka kekuatan politik berusaha menegakkan keadilan," ujar Ketua DPP PKS Nasir Djamil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

PKS akan tetap konsisten untuk tetap bersama-sama koalisi merah putih.‎ Rencananya, mereka akan terus berusaha menggulirkan wacana Pansus Pilpres di DPR.

"‎Sudah beredar untuk menyetujui Pansus itu. Menurut saya DPR sebagai lembaga fungsi pengawasan juga ingin KPU benar-benar jujur dan adil melaksanakan Pemilu yang adil," kata Nasir yang juga anggota Komisi III DPR ini.

‎Rencananya, wacana Pansus Pilpres ini akan digulirkan pada Senin pekan depan. Penggunaan hak angket juga disebut Nasir potensial digunakan apabila Pansus ini benar-benar terealisasi.

"Kita belum bicara menggunakan hak angket, tapi kita akan lihat. Kan waktunya tinggal satu bulan lagi (masa di DPR periode 2009-2014). Jadi memang koalisi ini akan melihat mana hak yang berpeluang untuk digulirkan," kata Nasir.(dtk/mk)
Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

Soal Putusan MK Ini Kata Prabowo

Prabowo saat Pengarahan dengan pendukungnya
Jakarta ( Metro Kalimantan) - Prabowo Subianto tak berkomentar banyak menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyerahkan sepenuhnya ke Tim Hukum Koalisi Merah Putih untuk bicara masalah tersebut.

"Kita serahkan semuanya kepada tim hukum kita," kata Prabowo saat membesuk pendukungnya yang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD), Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) malam.

Namun mantan Danjen Kopassus itu juga belum memutuskan apakah akan menempuh jalur hukum lain, seperti melalui Mahkamah Agung (MA) atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). "Kita lihat bagaimana nanti," singkatnya.

Sebelumnya, partai pendukung Prabowo-Hatta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih menyatakan mengakui putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kendati demikian, Koalisi Merah Putih menilai putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut tidak mencerminkan kebenaran dan keadilan.

"Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi konstitusi, kami Koalisi Merah Putih mengakui putusan MK sebagai institusi yang menangani, mengadili dan memutus akhir sengketa Pilpres," kata Juru Bicara Koalisi Merah Putih, Tantowi Yahya.

Untuk diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Prabowo-Hatta. Majelis hakim menilai, seluruh permohonan Prabowo-Hatta tidak beralasan menurut hukum. (trk/oke/mk)
Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

Tim Hukum Prabowo Sudah Daftarkan Gugatan di PTTUN

Jakarta (Metro Kalimantan) - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menyatakan mantap menggugat hasil rekapitulasi nasional yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Gugatan pun sudah didaftarkan.

"Jadi (ke PTTUN). Sudah kita daftarkan. PTTUN itu kan kita mau melakukan pembatalan hasil keputusan KPU tentang rekapitulasi pengesahan suara nomor 535," kata anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta, Irfan Pulungan, Kamis (21/8/2014) malam.

Dia menjelaskan, landasan gugatan hasil rekapitulasi tersebut berdasarkan fatwa Mahkamah Konstitusi terkait surat edaran KPU pusat kepada KPU di tingkat daerah untuk membuka kotak suara.
"Itu dasarnya," jelasnya.

Selain melapor ke PTTUN, kuasa hukum Prabowo-Hatta juga menyatakan akan menggugat secara perdata ke Pengadilan Negeri.


"Kita juga akan melaporkan perbuatan melanggar hukum perdata ke Pengadilan Negeri karena jelas tindakan yang dilakukan oleh komisioner KPU yang membuka kotak suara sebelum penetapan MK sudah merupakan perbuatan melawan hukum," ucapnya.(oke/mk)
Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

MK Tolak Gugatan Prabowo Soal Politik Uang di Pilpres

sidang mk
Jakarta (Metro Kalimantan) - Salah satu dalil gugatan kubu Prabowo-Hatta ke Mahkamah Konstitusi adalah mengenai dugaan politik uang di beberapa daerah. Dalil ini pun ditolak MK karena dianggap tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan.

Prabowo-Hatta melalui timnya medalilkan telah terjadinya politik uang yang bertujuan untuk memenangkan pasangan Jokowi-JK dalam Pilpres 2014. Ada 4 Provinsi yang diklaim telah terjadi politik uang atau money politic, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Lampung, dan Sumatera Selatan.

Dari berkas putusan MK tentang sengketa Pilpres 2014 yang didapat detikcom, Kamis (21/8/2014), MK berpendapat dalil tersebut tidak berdasar. Dalil itu juga tidak dibuktikan oleh kesaksian saksi yang diajukan dalam persidangan, serta tidak disertai oleh alat bukti yang memadai.

"Pemohon tidak dapat menguraikan dengan jelas siapa pelaku dan siapa penerimanya, kapan, di mana terjadinya, dan berapa jumlahnya. Selain itu, tidak dapat dipastikan terjadinya politik uang tersebut akan mempengaruhi pilihan pemilih dan signifikan terhadap perolehan suara," tulis MK dalam keterangan berkas putusan.

Sementara itu MK juga menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak Prabowo-Hatta. Putusan akhir dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK, Hamdan Zoelva.

"Pokok permohonan pemohon tidak berlasan menurut hukum. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hamdan kemudian mengetok palunya.

Berikut daerah-daerah dari 4 Provinsi yang diklaim Prabowo-Hatta telah terjadi politik uang

  1. Jawa Timur : Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Gresik, Surabaya, Ngawi, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, Magetan, Tulungagung, Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kabupaten Malang, Kota Malang, Jombang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Situbondo, Bondowoso, Banyuwangi, Jember, Bangkalan, Sampang, Pamekasan, dan Sumenep.

2. Jawa Tengah : Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kudus, Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Pati, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Sragen, Sukoharjo, Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Salatiga, Surakarta.

3. Lampung : Lampung Barat, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Lampung Selatan, Bandar Lampung, Kota Metro, Tenggamus, Pringsewu, Mesuji, Pesawaran, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Way Kanan, dan Pesisir Barat.

4. Sumatera Selatan : Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muara Enim, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Komering Ulu Timur, Lubuk Linggau, Pagar Alam, Palembang, dan Prabumulih (dtk/mk)
Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

KPU Kalsel Jadwalkan Pilgub 2015

Ketua KPU Kalsel Samahudin
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Tahapan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Kalsel 2015 belum diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel. Namun sosok atau figur bakal calon gubernur yang bakal maju pada Pilkada gubernur Kalsel sudah mulai unjuk gigi.

Nama-nama bakal calon gubernur yang sudah mulai menampakkan dirinya adalah H Zairullah Azhar mantan Bupati Tanah Bumbu, Pangeran H Khairul Saleh Bupati Banjar, H Muhidin walikota Banjarmasin, dan Rudy Resnawan Wakil Gubernur Kalsel.

Bahkan diantara bakal calon gubernur tersebut sudah mulai mempromosikan dirinya melalui media, baliho, spanduk, maupun kalender yang bertulisan calon gubernur 2015-2020. Melihat fenomena bakal calon gubernur yang tak malu lagi mengungkapkan dirinya siap maju pada Pilkada 2015 mendatang, Ketua KPU Provinsi Kalsel, Samahudin tak terlalu mempermasalahkannya.

“Secara aturan tidak ada masalah,” ucapnya di sela-sela acara sosialisasi kesetaraan gender di bidang politik dan jabatan publik yang diselenggarakan Badan Kesatuan Bangsa dan politik Provinsi Kalsel, beberapa waktu lalu.

Ia mengungkapkan, untuk tahapan Pilkada gubernur Kalsel belum bisa dipastikan karena pihaknya belum merapatkan dengan anggotanya. “Minggu depan akan kita rapatkan terkait tahapan Pilkada tersebut,” ujar Samahudin.

Diharapkannya,  sama dengan penyelenggaraan Pemilu legislatif dan Pemilu presiden, semua tahapan pemilu bisa berjalan dengan aman dan lancar tanpa ada kendala yang berarti. “Kami akan berusaha semaksimal mungkin agar penyelenggaraan Pilkada di Kalsel bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Pilkada gubernur Kalsel 2015 mendatang rencananya akan diselenggarakan bersamaan dengan Pilkada walikota Banjarmasin, Pilkada walikota Banjarbaru, Pilkada bupati Banjar, Pilkada bupati Hulu Sungai Tengah, Pilkada bupati Balangan, dan Pilkada bupati Kotabaru. (hni)
Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

Nusron Wahid Cs Ajukan Gugatan ke PN Dan PT TUN Karena Diberhentikan Golkar

3 Kader Golkar Yang Dipecat DPP Golkar
Jakarta (Metro Kalimantan) - Tiga kader Golkar yang dipecat dari partainya yakni Nusron Wahid, Poempida Hidayatulloh, dan Agus Gumiwang rencananya besok mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait sengketa dengan DPP Partai Golkar. Mereka bertiga menggandeng pengacara senior Todung Mulya Lubis.

"Besok lawyer kita Pak Todung mau ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebagai proses sengketa. Gugatan ini kan berawal DPP Golkar kirim surat ke KPU," ujar Nusron Wahid mewakili dua rekannya di Media Lounge, Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (21/8/2014).

Nusron menjelaskan putusan DPP yang mengirim surat ke KPU untuk mencoret mereka sebagai anggota dewan terpilih dinilai tidak sesuai prosedur. Seharusnya, sebelum hal tersebut dilakukan, ada upaya untuk berkomunikasi melalui mahkamah partai.

Namun, dalam perkembangannya, Nusron serta dua koleganya ini mengaku belum pernah sama sekali diundang ke forum mahkamah partai. Padahal, mahkamah partai diharapkan bisa menjadi mediasi.

"Makanya di internal ini sudah final. Ada proses sidang di Mahkamah Partai Golkar, tapi forum ini tidak pernah digelar. Tidak ada tindak lanjut dari mereka. Nah, besok kita tiga sama hanya dengan satu lawyer. Ini masalah sengketa, kebohongan publik," ujarnya.

Kemudian, Nusron menambahkan untuk rencana gugatan senilai Rp 1 triliun rencananya bakal dilakukan pekan depan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).

"Pekan depan rencananya, ke PT TUN," sebutnya.

Pencoretan Nusron Wahid Cs kembali muncul setelah Komisi Pemilihan Umum menerima rekomendasi pencoretan mereka bertiga dari DPP Golkar sebagai anggota dewan terpilih.

Persoalan awalnya karena mereka bertiga sejak awal berseberangan dengan kebijakan partai yang mendukung Prabowo-Hatta. Sementara, Nusron Cs ini memilih pasangan Jokowi-JK.(dtk/mk)
Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

Ketua Majelis Syuro PBB Mengajak Semua Pihak Menerima Putusan MK

Yuzril Ihza Mahendra
Jakarta (Metro Kalimantan) - Mahkamah Konstitusi menolak semua gugatan Prabowo-Hatta. Pakar hukum tatanegara yang juga Ketua Majelis Syuro PBB mengajak semua pihak menerima putusan MK yang final dan mengikat.

"MK akhirnya menolak seluruh permohonan Prabowo Hatta dan menilai dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum. Sejak awal saya sudah menduga MK akan mengambil putusan demikian," kata Yusril dalam siaran pers, Kamis (21/8/2014).

Menurut Yusril, waktu yang tersedia bagi Prabowo-Hatta untuk menyusun permohonan dan mengemukakan alat bukti dalam persidangan, sangatlah terbatas. Hal seperti ini, masih menurut Yusril, bisa terjadi pada siapa saja yang jadi pemohon dalam sengketa Pilpres.

"Bayangkan, waktu yang tersedia untuk memeriksa Pemilukada walikota sama dengan waktu untuk memeriksa Pilpres. Dengan demikian, MK takkan pernah mampu memeriksa perkara dengan mendalam," kata Yusril.

Jadi sesungguhnya, imbuh Yusril, mungkin saja apa yang didalilkan Prabowo-Hatta mengandung kebenaran, tapi masalahnya waktu untuk membuktikannya sangatlah terbatas.

"Namun demikian, putusan MK final dan mengikat, maka apa boleh buat, semua pihak harus menerimanya sebagai hasil maksimal yang bisa dicapai," pungkasnya(dtk/mk)
.
Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

Teror Tulisan 'Jokowi Antek Asing' dan 'Ahok Pengkhianat'

Tulisan Yang beerada dibalai kota Jakarta
Jakarta (Metro Kalimantan) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) punya cerita tentang aksi 'penolakan' yang dilakukan beberapa oknum terhadap dia. Dia menjadi sasaran oknum yang iseng membuat coret-coretan yang memburukkan namanya.

Di atas trotoar depan kantornya, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) pagi tadi, Ahok menemukan tulisan berbunyi 'Ahok Gila Jabatan', 'Ahok Penghianat', dan “Jokowi Antek Asing'. Tulisan itu ditulis dengan huruf capital dengan ukuran besar, tulisan itu putih itu tampak mencolok.

Tulisan itu memang langsung dihapus tak berapa lama setelah Ahok masuk ke kantor. "Iya, aku sudah lihat. Justru itu aku bilang, sama Kabiro Umum, kok kamu hapus semua. Kan dia bilang 'Ahok gila jabatan', harusnya yang dihapus 'jabatannya' doang. Karena Ahok itu bukan gila jabatan, Ahok cuma gila doang, tau gak," candanya saat dikonfirmasi.

Kader Gerindra ini hanya berseloroh saat ditanya maksud tujuan 'Ahok Penghianat' itu. Dia tidak mau menafsirkan atau menduga-duga kepada siapa dia dimaksud telah berkhianat.

"Siapa yang bilang penghianat? Enggak tau (menghianati siapa), mungkin ada mantan pacar yang marah kali sama aku," kata dia sambil terkekeh.

Ahok berujar tak akan menghabiskan energi untuk mencari tahu siapa oknum yang iseng memburuk-burukkan dirinya itu. Namun untuk aksi vandalisme, ia tak menutup kemungkinan melaporkan kepada polisi.

"Gimana kita mau cari tahu, ada gitu banyak orang (yang datang saat tulisan itu dibuat). Paling kita akan lapor polisi," ucapnya.

Isu tersebut sebenarnya sudah beberapa kali digulirkan apalagi pada masa-masa pilpres. Termasuk juga isu yang menyebut Gubernur DKI sekaligus presiden terpilih, Jokowi, sebagai antek asing.

Sementara itu Kepala Biro Umum DKI Jakarta Agustino Darmawan menuturkan, dari rekaman cctv di Balai Kota, terekam pembuat tulisan itu. Namun sulit bagi pihaknya untuk mengidentifikasi wajah oknumnya karena ada banyak orang saat itu.

"Kemarin itu, sekitar pukul 15.30 WIB, ada banyak orang turun dari 2 bis. Kita pikir mau demo. Tapi mereka rupanya membuat kamuflase. Jadi mereka berdiri-diri terus sebagian mencoret-coret trotoar. Hanya 10 menit mereka, setelah itu langsung pergi lagi," jelas dia.(dtk/mk)
Friday, August 22, 2014 | 0 komentar | Read More

PAN Kecewa Hasil MK

Written By Unknown on Thursday, August 21, 2014 | Thursday, August 21, 2014

Politisi PAN Didi Supriyanto
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan Prabowo-Hatta untuk seluruhnya. Tim kuasa hukum pasangan nomor urut 1 itu kecewa dengan putusan tersebut.

"Hasilnya mengecewakan, ternyata kerja keras kita mengumpulkan bukti tidak mendapat pertimbangan majelis," kata kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Supriyanto, usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (21/8/2014).

Menurut Didi, dalam pertimbangan putusan ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan apa yang didalilkan, dan ada yang justru tidak dipertimbangkan.

"Misal masalah pemilu di Dogiyai, kami kan persoalkan tidak ada pemilu dan saksi juga mengatakan begitu. Tapi itu tidak dipertimbangkan, yang dipertimbangkan justru sistem noken," ujarnya.

Didi mengatakan, menerima putusan MK bukan soal legowo dan tidak, karena sifatnya final dan mengikat. Namun pihaknya akan mengupayakan jalur hukum lain yang saat ini masih dipertimbangkan.

"Memang di MK selesai, tapi hal-hal terkait masalah hukum lain baik penyelenggaraan maupun penyelenggaranya belum benar-benar selesai," ucap politikus PAN itu.(dtk/mk)
Thursday, August 21, 2014 | 0 komentar | Read More

Jokowi JK Resmi Jadi Presiden RI 2014-2019

Jokowi JK
Jakarta (Metro Kalimantan) - Setelah melakukan banyak pertimbangan dan melakukan rapat koordinasi antar hakim

Kontitusi akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Dengan demikian MK telah memantapkan Jokowi dan JK menjadi presiden dan wakil presiden terpilih di Pilpres 2014.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Hamdan lantas menutup persidangan yang digelar sejak pukul 14.30 WIB tadi siang. Putusan MK tersebut setebal 4.390 halaman.

"Dengan demikian sidang selesai dan dinyatakan ditutup," kata Hamdan

"Ya dengan demikian bahwa keputusan yang telah diambil KPU dalam rekapitulasi nasional tentang penetapan calon terpilih tetap berlaku," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Husni menuturkan keputusan MK sudah sangat jelas. Keputusan MK juga tak dapat diganggu gugat.

"Hal itu final dan mengikat," tegas Husni.

MK baru saja mengambil keputusan terkait gugatan PHPU yang diajukan Prabowo-Hatta. MK menolak seluruh permohonan Prabowo-Hatta.

"Menolak permohonan pemohonan untuk seluruhnya," kata Ketua MK Hamdan Zoelva dalam sidang putusan MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
(Antonius Purba)
Thursday, August 21, 2014 | 0 komentar | Read More

MK Tolak Dalil Yang Diajukan Prabowo-Hatta

Prabowo-Hatta Saat Menghadiri Sidang MK
Jakarta (Metro Kalimantan) - Sidang putusan sengketa Pilpres 2014 telah berlangsung selama kira-kira 5 jam. Saat membacakan pertimbangan, MK telah banyak menolak dalil yang diajukan kubu Prabowo-Hatta, belum satupun permohonan kubu Prabowo dikabulkan.

Salah satunya terkait dugaan pelanggaran oleh panitia pemilu di Kabupaten Sarmi, Papua. Majelis berpendapat bahwa dalil pemohon tidak memiliki bukti yang kuat.

"Dalil pemohon tidak benar bahwa ada pengalihan suara dari pemohon ke pasangan calon lainnya. Tidak ada keberatan dari kedua saksi saat rekapitulasi," kata hakim MK Patrialis Akbar saat sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Kamis (21/8/2014) malam.

Dalil lainnya yang ditolak MK terkait dugaan pengerahan massa untuk memilih pasangan Jokowi-JK di Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Menurut majelis hakim Muhammad Alim, dalil tersebut tidak beralasan.

"Pihak terkait tidak punya kapasitas menggerakan struktur di Papua Barat. Sebagian besar struktur merupakan pendukung pasangan calon (nomor satu)," jelas Alim.

Terkait dugaan pengalihan suara, mahkamah juga menolak dalil kubu Prabowo-Hatta di Papua. "Dalil pemohon terbantahkan saat saksi pihak termohon bernama Imam menyatakan ada pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh petugas," jelas hakim MK Patrialis Akbar.

Selain itu MK juga menolak dalil terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan kubu Jokowi-JK di Bodowoso, Jawa Timur. Disebutkan pasangan nomor urut dua melakukan pembagian sarung dan sembako agar dipilih dalam pilpres. Tuduhan tersebut dimentahkan majelis hakim.(dtk/mk)
Thursday, August 21, 2014 | 0 komentar | Read More

Santri Ponpes Darussalam Demo Pemkab Banjar

Demo Santri Ponpes Darussalam di Pemkab Banjar
Martapura ( Metro Kalimantan) - Seperti biasanya santri di martapura mengikuti pelajaran dipondok pesenteran setiap pagi di ponpes ponpes yang berada di martapura. Tidak untuk hari ini  ribuan santri pondok pesantren Darussalam melakukan aksi demo ke Pemkab Banjar, Kamis (21/8/2014).

Santri Ponpes Darussalam, menggelar poster dan berorasi keberatan dengan pelepasan baliho Pimpinan Darussalam KH Kholilurahman oleh Satpol PP Banjar . Mereka menilai, itu penghinaan terhadap ulama dan pimpinan Ponpes mereka.

"Jangan  menghina Ponpes Darussalam dengan melepas baliho gambar pimpinan Ponpes, yang melepas harus bertanggung jawab. Ini sudah melecehkan,"teriak santri Darussalam yang menggelar aksi.

Setelah mendengar aksi demo tersebut Bupati Banjar Sultan Khairul Saleh langsung memenuhi keinginan santri Darussalam yang berunjuk rasa di halaman Pemda Banjar.

Dalam kesempatan tersebut Khairul Saleh langsung menjelaskan duduk persoalan terkait dengan pelepasan baliho tersebut. Baliho tersebut bergambar Pimpinan Darussalam KH Kholilurahman dan Zairulah Azhar dalam rangka ucapan satu abad Ponpes Darussalam.

Pelepasan itu, bukan karena tidak menghormati ulama. Tetapi, memang baliho tersebut tidak berizin.

"Jadi bukan saya yang memerintahkan melepas baliho itu. Hanya satu itu baliho yang dilepas, yang lain-lain tidak," ujar Bupati Banjar menjelaskan kepada para santri Darussalam yang memenuhi halaman Pemkab Banjar.

Mendengar ucapan dari Bupati tersebut, Santri Darussalam tetap meminta Bupati Khairul Saleh untuk  meminta maaf kepada Guru Halil, kalau  guru  tidak tersinggung dengan pencabutan baleho tersebut, tetapi kami yang tersinggung dengan pelepasan baleho tersebut.

"Kami nolak ada negosiator. Kami hanya minta beliau (Bupati) meminta maaf," ujar santri.

Setelah merasa puas ribuan santri Ponpes Darussalam akhirnya membubarkan diri. Upaya pendekatan yang dilakukan jajaran Polres Banjar akhirnya melunakkan para demonstran yang menuntut Bupati meminta maaf.

Para santri ini pun dikawal kembali ke Ponpes Darussalam oleh jajaran Polres Banjar yang melakukan pengawalan. Terlihat, Kapolres Banjar AKBP Daru Cahyono serta Wakapolres Kompol Efrizal dan Kapolsek Martapura Kota AKP Syamsul P. terlihat memantau suasana jalannya demo.(Udin Tulele) 


Thursday, August 21, 2014 | 0 komentar | Read More

Batas Persyaratan IUP Tahun 2015

Tambang batubara
Pelaihari, (Metro Kalimantan) - Wakil Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan Sukamta menyatakan, tahun 2015 batas akhir melengkapi persyaratan Izin Usaha Pertambangan.

"Bila batas waktu 2015 tidak melengkapi persyaratan yang ditentukan, maka pemerintah daerah akan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) tersebut, katanya di Pelaihari (ibu kota kabupaten, 65 kilometer timur Banjarmasin), Selasa.

Orang nomor dua di jajaran pemerintah kabupaten (Pemkab) Tanah Laut (Tala) itu menegaskan, ketentuan persyaratan mendapatkan IUP tersebut sesuai arahan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada pemerintah daerah (Pemda).

"Bagi perusahaan tambang yang tidak melengkapi persyaratan hingga 2015, maka KPK meminta Pemda setempat mencabut IUP-nya," lanjutnya pada Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pertambangan di aula "Sarantang Saruntung" Kantor Bupati Tala.

Untuk itu, dia meminta kepada perusahaan pertambangan di Tala agar mematuhi aturan yang dikeluarkan KPK, supaya di kemudian hari tidak hal-hal yang merugikan, baik bagi daerah maupun investor.

"Kita tidak ingin imbauan KPK tersebut tidak dilaksanakan, untuk itu sebelum tahun 2015 batas akhir pengurusan persyaratan yang dimintakan itu, investor sudah selesai mengurus persyaratan tersebut," ujarnya.

Ia menerangkan, persyaratan yang harus dilengkapi investor bidang pertambangan itu, antara lain, pinjam pakai kawasan, alih fungsi kawasan, serta Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan lainnya.

"Selain itu, data dokumen yang sudah ada agar disiapkan sehingga pemerintah daerah mudah mengevaluasi termasuk jaminan reklamasi dan perizinan lain," tegasnya.

Lebih lanjut dia menyatakan, apabila batas akhir yang diimbau KPK tidak bisa dipenuhi investor tambang, maka Pemkab Tala dengan terpaksa melakukan pencabutan IUP perusahaan itu.

 "Kita berharap pencabutan IUP tidak akan terjadi selama investor mematuhi aturan dan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah," demikian Sukamta.   
Thursday, August 21, 2014 | 0 komentar | Read More

Perampok Toko Emas Sudimampir Segara Disidangkan

2 Perampok Toko mas Sudimpir didor
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Afner Juwono melalui kanitnya Ipda Marno menyatakan, satu dari empat tersangka perampokan toko emas Angkasa di Pasar Sudimampir, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, segera menjalani sidang.

"Karena berkas perkara Andri, yang diduga ikut melakukan perampokan toko emas di Pasar Sudimanpir Banjarmasin itu sudah rampung atau P21 yang berarti siap dikirim ke Kejaksaan Negeri setempat untuk disidangkan," ujarnya, Selasa.

"Berkas perkara Andri itu sudah P21, dan pelaku sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin untuk segera disidangkan," lanjut perwira pertama polisi tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya saat ini tinggal merampungkan berkas tiga perkara pelaku rampok lainnya di toko empas Pasar Sudimanpir, dan mungkin Kamis pekan ini diserahkan ke Kejari Banjarmasin.

Ketiga terduga pelaku rampok toko emas pasar tersebut berkas perkaranya yang masih merampungan masing-masing Hadi Prayoto alias Endot, Munajib alias Ahong, dan Dudung alias Tugiman.

"Pelaku perampokan tokos emas Angkasa tersebut, saat ini mereka masih kita tahan di rumah tahanan Polresta Banjarmasin," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, jajaran Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap dan menagkap empat pelaku perampokan toko emas Angkasa yang terletak di Pasar Sudimampir pada 8 Januari 2014, kesemuanya ditangkap di Pulau Jawa.

Polisi berhasil mengungkap kasus yang mengegerkan kota "Seribu Sungai Banjarmasin" tersebut atas hasil penyelidikan dan tertangkapnya tiga penadah emas rampokan itu di Kudus dan Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

  Kasus perampokan itu membuat pemilik toko emas bernama Yuking alias Riodarto Tio (70) ditembak di pundak, dan isterinya Ike Yulian (62) dipukul dengan gagang pistol hingga pingsan. Sedangkan emas yang hilang sekitar enam kilogram.(ant/mk)
Thursday, August 21, 2014 | 0 komentar | Read More

15 Ton Solar Gagal Diseludupkan

Add caption
Banjarmasin, (Metro Kalimantan) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menggagalkan penyelundupan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi sebanyak 15 ton atau 15.000 liter.

"Penyelundupan BBM jenis solar tersebut rencananya dipasok ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng)," ujar Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Joko Purwanto, di Banjarmasin, Senin (18/08/2014) .

Ia menjelaskan penyelundupan solar menggunakan dua mobil tangki itu terungkap pada Rabu (13/8) lalu sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Trans Kalimantan daerah Trantang, Kecamatan Mandastana, Barito Kuala (Batola), Kalsel.

Saat ini, pihaknya sudah mengamankan barang bukti pengangkut solar sebanyak 15 ton, dua mobil tengki masing-masing jenis puso nopol DA 1620 AE bermuatan 10 ton dan DA 9355 PG bermuatan lima ton tersebut.

"Pemilik BBM solar tersebut, AS (30) ,warga Malkon Temon, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin Utara juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ungkapnya.

Menurut dia, dua mobil tangki yang bertuliskan PT Serimbun Jaya Makmur itu diduga menyeludupkan BBM jenis solar bersubsidi ke wilayah Kalteng, sebab tidak ada kelengkapan dokumen.

"Hal itu dikuatkan dengan penyelidikan jajaran kita jauh hari yang mencurigai banyaknya BBM solar bersubsidi di selundupkan ke wilayah Kalteng," ujarnya.

Ia mengungkapkan modus penyelundupan ribuan ton BBM solar bersubsidi tersebut dengan cara mengumpul dari berbagai pelangsir di wilayah Liang Anggang, Banjarbaru, Kalsel.

"Solar tersebut dia beli dengan harga murah dan dijual mahal ke wilayah Kalteng. Hal itu diakui juga oleh tersangka AS," ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka AS, lanjutnya, solar itu didapatnya dari pelangsir seharga Rp4.800 sampai Rp5.200 perliternya, dan bisa dijual Rp9.800/liter.

Ia menyatakan AS bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) dengan ancaman dua tahun penjara.

"Saat ini, kasusnya terus kita kembangkan, mungkin ada tersangka lain, yang jaringannya lebih besar lagi," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi dan bertindak sangat tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan pihak yang ingin mengambil untung besar dengan cara menyelewengkan BBM subsidi.

"Sebab BBM bersubsidi itu haknya orang banyak dan rakyat kecil. Jadi akan kita tindak tegas penyelewengan BBM tersebut, apalagi BBM jenis solar saat ini mulai susah didapatkan di daerah kita," pungkasnya.(ant/mk)
Thursday, August 21, 2014 | 0 komentar | Read More

Ketua DPD Golkar Gunungmas Ditangkap

Ketua DPD Gunung Mas Kusnadi digiring polisi
Palangkaraya ( Metro Kalimantan) - Ketua DPD Golkar Gunungmas, Kusnadi Bustani Halijam ditangkap polisi, karena diduga melakukan tindak kasus penipuan dan penggelapan penjualan kuasa pertambangan (KP) / IUP eksplorasi pertambangan batubara di kabupaten tersebut.

Kusnadi Bustani, ditangkap polisi di Jakarta atas kerjasama petugas dari Polda Kalteng, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya di Jakarta.

Berdasarkan info dari penyidik Polda Kalteng, pihaknya sudah mengintai Kusnadi Bustani, sejak, dua minggu yang lalu. Dia ditangkap di Sintiong, Keramat Jakarta pusat, di kos-kosan yang disewanya. Setelah ditangkap Dia langsung di bawa ke Palangkaraya, Rabu (20/8/2014) siang sekitar pukul 14.00 wib lewat Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (20/8/2014) menegaskan, ada dua tuduhan yang akan dikenakan penyidik kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Gunungmas, Kusnadi Bustani Halijam.

Menurut dia, Kusnadi dilaporkan oleh, Adinata Tupel selaku Direktur Anugerah Alam Katingan, yang merasa dirugikan akibat penjualan izin KP miliknya, dan diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas penjualan Izin Kuasa Pertambangan / IUP eksplorasi pertambangan batu bara atas nama PT Anugerah Alam Katingan, PT Katingan Surya Harapan dan PT Anugerah Alam Manuhing dengan total nilai Rp3,5 miliar saat diberikan kuas mencari investor/ pembeli.

"Jika dia terbukti melakukan penggelapan dan penipuan maka dia akan dikenakan KUHP pasal Pasal 374 Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun," katanya.

Namun begitu sebut Pambudi, saat ini Kusnadi, masih diperiksa intensif penyidik Polda Kalteng, dan pihaknya masih melihat sejauh mana kesalahan yang dilakukannya.

"Kita tunggu saja hasil penyidikan kami nanti akan kita sampaikan juga kepada khalayak ramai, ditetapkan pasal berapa yang akan dikenakan," katanya.(Gaya Wijoyo)

Thursday, August 21, 2014 | 0 komentar | Read More

8 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru Honor Tak Keluar

Written By Unknown on Wednesday, August 20, 2014 | Wednesday, August 20, 2014

Ilustrasi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Para guru yang mengatasnamakanForum Federasi Serikat Guru Indonesia Kalimantan mengeluhkan belum cairnya tunjangan sertifikasi selama delapan bulan, sejak Januari hingga Agustus ini.

Tak cairnya tunjangan bukan pada guru PNS, tetapi pada guru honorer. Padahal tunjangan inpassing, yang berlaku pada guru honorer biasa dibagikan setiap triwulan. Usai dua triwulan, Juli lalu, juga tak kunjung cair. Hingga memasuki bulan ke delapan.

"Kasihan, paling gaji mereka berapa," kata Alimun.

Salah seorang guru TK SLB mengungkapkan, ia hanya memiliki gaji 250 ribu per bulan. Gaji yang kecil, biasa ia siasati dengan meminjam uang untuk keperluan sehari-hari, termasuk untuk mengajar.

Biasanya, ia bayar hutang yang sudah dipakai ketika pencairan dana inpassing yang ia dapat Rp 4,5 juta setiap tri wulan. Untuk tahun ini, ia mengaku hanya bisa menggelengkan kepala.

"Biasa dapat triwulan dibayarkan pinjaman, sekarang malah tidak cair-cair," katanya.(Restudia/bp/mk)
Wednesday, August 20, 2014 | 0 komentar | Read More