Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125
Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

130 DBD Ditemukan Oleh Dinkes Panajam

Written By Unknown on Monday, May 25, 2015 | Monday, May 25, 2015

DBD
Samarinda (Metro Kalimantan) - Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, pada periode Januari hingga pekan ketiga Mei 2015, menemukan sebnyak 130 warga yang terserang demam berdarah dengue (DBD), satu di antaranya meninggal dunia.

"Curah hujan di wilayah Penajam Paser Utara cukup tinggi mengakibatkan kasus demam berdarah semakin meningkat. Hingga pekan ketiga Mei 2015, terdata 130 kasus DBD, satu di antaranya meninggal dunia," ungkap Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Penajam Paser Utara Sutrisno di Penajam, Senin (25/5).

Pada musim hujan, kata Sutrisno, penyakit DBD bisa menjadi ancaman serius, karena penyakit yang disebabkan nyamuk "aedes agepty" itu semakin meningkat.

Wilayah rawan penyebaran demam berdarah di Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut Sutrisno, yakni, di kawasan Gunung Intan dan Petung, sehingga diperlukan kewaspadaan yang cukup tinggi di dua daerah tersebut.

Ia mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyakit melalui gerakan tiga M Plus, yakni menguras tempat penampungan air, menutup tempat penampungan air dan mengubur barang-barang bekas serta menaburkan bubuk "lavarsida" (abate) di tempat penampungan air.

"Tingginya kasus DBD bukan hanya tanggung jawab petugas kesehatan, namun juga masyarakat dengan tidak membuang sampah sembarang tempat," katanya.

"Masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan, membersihkan tempat penampungan dan saluran air, agar tidak tersumbat yang membuat air menggenang karena beresiko menjadi sarang nyamuk 'aedes aegypti' penyebab penyakit DBD," ungkap Sutrisno.

Untuk mencegah penyebaran nyamuk "aedes aegypti" yang dapat membawa virus "dengue" penyebab penyakit demam berdarah tambah dia, Dinkes Penajam Paser Utara telah melakukan pengasapan (fogging).

Selain DBD, kata Sutrisno, banyak penyakit yang mengancam pada saat musim hujan, seperti diare dan penyakit lain yang disebabkan oleh bakteri dan parasit, meliputi influenza dan leptospirosis atau demam.

"Masyarakat harus menerapkan perilaku hidu sehat dan bersih, karena pada musim penghujan banyak penyakit yang mengancam selain demam berdarah," ujarnya.(ant/sp/mk07)
Monday, May 25, 2015 | 0 komentar | Read More

KPK Tidak Boleh Memiliki Rasa Takut

Gedung KPK (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Tim Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibentuk Presiden Joko Widodo. Tim yang terdiri dari sembilan perempuan dengan keahlian yang berbeda ini akan memilih delapan calon Komisioner KPK periode 2015-2019 untuk menggantikan Pimpinan KPK jilid III yang berakhir masa jabatannya pada Desember mendatang.

Sebagai pimpinan lembaga yang menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi, selain harus memiliki kapabilitas, integritas, dan pemahaman mengenai korupsi, seorang pimpinan KPK harus siap menghadapi berbagai kemungkinan yang mungkin terjadi, termasuk kriminalisasi.

Pada periode jilid III, Komisioner KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan karena ditetapkan sebagai tersangka yang tak terlepas dari langkah KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. Sebelumnya, pada periode Pimpinan KPK jilid ke II, dua Komisioner KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto pun ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk itu, Wakil Ketua KPK, Zulkarnain meminta setiap warga negara yang akan mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon Pimpinan KPK untuk tidak memiliki ketakutan apa pun, termasuk ketakutan dikriminalisasi saat mengusut kasus korupsi yang berada di lingkaran kekuasaan. Seorang pimpinan KPK, kata Johan, harus memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan agar Indonesia bebas korupsi harusnya.

"Yang masuk ke sini harus pejuang antikorupsi, pengabdian negaranya itu benar-benar membeku. Kalau setengah-setengah jangan masuk ke sini, sudah resiko tugas (Pimpinan KPK)," kata Zul, sapaan Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/5) malam.

Meski demikian, Zul mengungkapkan, untuk mengusut kasus korupsi di lingkaran kekuasaan, seorang pimpinan KPK juga harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik agar tidak terjadi ketegangan. Selain itu, pimpinan KPK juga harus memiliki pertimbangan yang matang atas langkah yang akan ditempuh.

"Yang penting ada aturan dan kehati-hatian karena dalam tugas itu outcome harus jadi orientasi," jelasnya.

Zul berharap hiruk pikuk yang terjadi antara KPK dan Polri beberapa waktu lalu membuat calon pimpinan yang akan mendaftar merupakan seseorang yang lebih baik dan militan dibanding Pimpinan KPK periode sebelumnya. Dengan enam bulan waktu yang tersisa, Zul optimistis Pansel akan mampu menyaring tokoh-tokoh terbaik untuk menjadi pimpinan KPK.(sp/mk03)

"Pimpinan jilid III sebenarnya sudah bagus cuma ada benturan waktu kasus BG. Sebelumnya kondusif tidak ada masalah sehingga (saat Busyro Muqoddas berakhir masa jabatannya), kami berani selama setahun terakhir hanya dengan empat orang pimpinan," kata Zul.

Diberitakan, Presiden Jokowi telah menunjuk sembilan perempuan untuk duduk sebagai tim Pansel Pimpinan KPK. Mereka adalah Destry Damayanti, M.Sc, ekonom, ahli keuangan dan moneter sebagai Ketua merangkap anggota. Dr Enny Nurbaningsih, SH, Pakar Hukum Tata Negara, Ketua Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.

Kemudian, masing-masing anggotanya, ialah Prof. Dr. Harkrituti Haskrisnowo, SH, LLM, Pakar Hukum Pidana dan HAM, Ketua Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemenkumham. Ir. Betti S Alisjabana, MBA, ahli IT dan manajemen. Dr. Yenti Garnasih, SH, MH, Pakar hukum pidana ekonomi dan pencucian uang. Supra Wimbarti, M.SC, Ph.D, Ahli psikologi SDM dan pendidikan. Natalia Subagyo, M.Sc, ahli tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi. Dr. Diani Sadiawati, SH, LLM, Ahli hukum yang saat ini menjabat sebagai Direktur Analisa Peraturan Perundang-undangan Bappenas. Terkahir, Meuthia Ganie-Rochman, Ph.D, ahli sosiologi korupsi dan modal sosial.(SP/mk03)
Monday, May 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Anggota DPR RI Dan Parpol Dinilai Cenderung Salahgunakan Wewenang

Logo - Indonesian Parliamentary Center
Jakarta (Metro Kalimantan) - Direktur Indonesian Parliamentary Center Sulastio menilai DPR RI dan partai politik cenderung menyalahgunakan kewenangannya sejak bergulirnya era reformasi. Padahal, katanya, ketika rejim Soeharto runtuh, DPR RI dan parpol mendapatkan kewenangan yang lebih besar setelah perubahan konstitusi.

"DPR RI dan Parpol era reformasi sangat jauh berbeda dengan DPR era orde baru. Namun, sayangnya limpahan wewenang yang diperoleh selama era reformasi tidak dimanfaatkan dengan baik oleh DPR dan parpol," ujar Sulastio, Senin (25/5).

Menurut Sulastio, DPR justeru memanfaatkan limpahan wewenang ini untuk korupsi, kolusi dan nepotisme demi memperkaya dirinya, kelompok, dan partainya. Sehingga tak heran, katanya, ketika DPR berbicara anggaran, berarti terkait proyek dan korupsi, berbicara legislasi terkait jual-beli pasal dan pengawsan terkait suap-menyuap.

"Tindakan DPR dan parpol seperti yang membuat publik tidak puas dengan kinerja DPR dan parpol. Hal ini diperparah dengan perilaku DPR yang malas, tidak disiplin, tidur saat sidang, dan bertengkar di ruang rapat," tandasnya.

Sulastio menganjurkan agar DPR dan parpol cepat menyadari rendahnya kinerja mereka. Jika tidak, tuturnya, pubik akan mengabaikan keberadaan dan menghukum DPR dan parpol pada saat pemilu.

"Pengalaman Partai Golkar tahun 1999 dan Partai Demokrat tahun 2014 harus menjadi pelajaran bagi parpol lain agar serius melayani kepentingan rakyat dan optimalkan menjalankan fungsinya. Jika tidak, siap dihukum oleh rakyat," pungkasnya.(sp/mk05)
Monday, May 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Impor Yang Berlebih, Akibatkan SDM Berkualitas Tinggalkan Indonesia

BJ Habibie (net)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Presiden RI ke-3 BJ Habibie mengatakan sikap dan perilaku Indonesia yang rajin mengimpor menjadi salah satu penyebab SDM berkualitas Indonesia memilih bekerja di luar negeri dan enggan pulang ke Tanah Air.

"Kalau pulang ke sini tidak ada lapangan kerjanya karena kita rajin mengimpor produk anak bangsa lain, sedangkan anak bangsa sendiri mampu membikin," kata BJ Habibie usai jamuan makan malam memperingati 25 tahun Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) di kediamannya kawasan Patra Kuningan Jakarta, Minggu (24/5) malam.

Ia menyebutkan jika tetap di Indonesia maka SDM berkualitas itu akan menganggur saja.
"Kita harus konsentrasi memanfaatkan produksi dalam negeri sebanyak mungkin. Kalau konsisten dikerjakan maka mereka juga akan tetap di Indonesia," katanya.

Ia menyebutkan pokoknya orang-orang dengan kemampuan lebih itu harus bekerja karena dengan bekerja dia bisa menjadi unggul.

"Kalau nganggur bakal sudah habis kemampuan unggulnya," katanya.

Ia menyebutkan dirinya dulu membangun industri strategis yang dapat memproduksi berbagai produk seperti kereta api kapal terbang, senjata. Namun karena reformasi, kemudian industri strategis dibubarkan.

"Kita ramai-ramai menikamnya, membunuhnya, dibubarkan. Itu dalam kaca mata saya kriminal, bayi perlu pembelajaran agar menjadi manusia produktif. Kalau anak sakit dibawa ke rumah sakit untuk disehatkan," katanya.


Menurut dia, perusahaan yang baru didirikan sama dengan bayi yang dilahirkan, kalau mengalami kesulitan cash flow harus disehatkan.

"Industri strategis waktu itu dibubarkan saya protesnya bukan main, tapi tidak didengar, dalam kaca mata saya pembubaran itu kriminal tapi saya tidak sampaikan eksplisit karena bisa timbulkan sikap emosional," katanya.

Menurut dia, Indonesia harus mengandalkan masa depannya pada keunggulan SDM-nya. Untuk itu dibutuhkan biaya yang diperoleh dari penjualan sumber daya alam yang tebarukan maupun yang tidak terbarukan.

Dalam kesempatan itu Habibie juga menceritakan mengenai rumah yang saat ini ditempatinya di Kawasan Patra Kuningan Jakarta.

"Saat itu rumah dibeli dengan cara menyicil. Waktu jadi menteri saya diminta pak Harto masuk menempati rumah dinas yang ditempati Soemitro Djojohadikusumo, saya tidak mau. Saya tinggal di sini karena saya sudah menyicil rumah ini," katanya.

Ia juga menceritakan satu dinding pendopo di rumahnya merupakan dinding asli dari masa Kerajaan Majapahit.

"Ibu Ainun yang menemukan dinding itu di Jawa Timur. Dia panggil arsitek dari ITB untuk memproyeksikan dinding itu di pendopo," katanya.

Ia juga membangun perpustakaan di rumahnya belajar dari pembangunan pendopo yang telah dibangun sebelumnya. (Ant/Sp/mk08)
Monday, May 25, 2015 | 0 komentar | Read More

Hakim Praperadilan Mantan Walikota Makassar di Laporkan KPK

Written By Unknown on Friday, May 22, 2015 | Friday, May 22, 2015

Hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati. [Google]
Jakarta (Metro Kalimantan) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk melaporkan hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati, yang mengabulkan praperadilan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"Tadi disepakati KPK akan mengirim surat kepada Mahkamah Agung terkait pengawasan yang akhirnya ditembuskan atau ditujukan kepada Komisi Yudisial (KY). Ini mungkin tidak terlalu lama atau besok atau hari ini," kata pelaksana tugas (plt) KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/5)

Pada Selasa (12/5), hakim tunggal Yuningtyas Upiek Kartikawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Ilham Arief Sirajuddin untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kerja sama rehabiliasi kelola dan transfer untuk instalasi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Kami anggap waktu IAS ada beberapa poin menurut kami yang tidak fair dalam konteks persidangannya. Ada beberapa kita ajukan tapi ditolak. Itu kita sampaikan ke MA dalam fungsi pengawasan," tambah Johan.

KPK pun, menurut Johan, belum menerima salinan putusan praperadilan Ilham Arif Sirajuddin.

"Kedua sampai hari ini kami belum terima salinan putusan lengkap dari hakim praperadilan untuk pak Ilham, itu akan segera dibuatkan surat kepada pengadilan negeri untuk meminta salinan putusan secara lengkap karena salinan putusan lengkap akan menjadi dasar KPK untuk lakukan perlawanan hukum itu," tambah Johan.

Selanjutnya, KPK juga masih mengkaji opsi-opsi yang dapat dilakukan setelah salinan putusan praperadilan diterima secara lengkap.

"Adapun opsi itu adalah pertama melakukan upaya hukum apakah itu kasasi atau KPK banding sedang dibicarakan. Kedua adalah mempelajari putusan itu yang kemudian bisa nanti akan dijadikan dasar untuk menerbitkan dasar sprindik (surat perintah penyidikan)," ungkap Johan.

Sebelum itu dilakukan KPK juga melakukan beberapa upaya yaitu pertama mencabut sprindik yang menurut putusan praperadilan dianggap tidak sah.

"Mengacu kepada putusan MK juga bahwa objek praperadilan penetapan tersangka menjadi objek praperadilan, termasuk halaman 106 putusan MK bahwa penegak hukum juga bisa melakukan menerbitkan surat perintah penyidikan lagi, jadi masih ada peluang," jelas Johan.

Ia juga mengatakan sedang sedang mempersiapkan strategi baru untuk menghadapi sidang praperadilan.

"Ini tentu pemikiran yang baru dan KPK harus siap juga untuk menghadapi praperadilan, apabila nanti mindset atau pikiran hakim sama dengan pikiran hakim yang sidangkan IAS. Namun demikian kita tidak boleh sepotong-potong membaca atu memahami putusan MK diantarnya adalah penegeak hukum bisa atau tanpa mengabaikan untuk dilakukan penetapan tersangka lagi atau penerbitan sprindik. Itu sesuai putusan MK juga," tegas Johan.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014 atau sehari sebelum ia lengser sebagai Wali Kota Makassar pada 8 Mei 2014.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya dalam jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Perbuatan Ilham diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp38,1 miliar karena adanya sejumlah pembayaran digelembungkan oleh pihak pengelola dan pemerintah kota.

Ilham Arif Sirajuddin adalah politisi partai Demokrat yang menjabat dua periode sebagai Wali Kota Makassar yaitu 2004-2009 dan 2009-2013, Ilham akan mengakhiri masa jabatannya pada 8 Mei 2014.

Selain Ilham Arif Sirajuddin, KPK juga menetapkan Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja sebagai kasus yang sama dan disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Badan Pemeriksa Keuangan pada 8 November 2012 lalu sudah menyerahkan data hasil audit perusahaan milik Pemkot Makassar itu kepada KPK. Hasil audit tersebut adalah ditemukan potensi kerugian negara dari kerja sama yang dilakukan PDAM dengan pihak swasta hinga mencapai Rp520 miliar.(ant/sp/mk03)
Friday, May 22, 2015 | 0 komentar | Read More

Desain Bandara Syamsudin Noor Lebih Efisien

Written By Unknown on Tuesday, May 19, 2015 | Tuesday, May 19, 2015

Wakil presiden RI Jusuf Kalla (Humas UMY)
Banjarbaru (Metro Kalimantan) - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) melakukan groundbreaking tanda dimulainya pembangunan proyek perluasan Bandara Internasional Syamsudin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, hari ini. JK mengapresiasi langkah PT Angkasa Pura I (API) yang membangun bandara dengan nuansa modern.

Menurutnya, arsitektur modern lebih efisien baik dalam pembangunan maupun perawatan.

"Bandara lebih baik simpel dan modern. Dulu kita bikin bandara seperti rumah adat, jadinya tidak efisien," ujar JK usai melakukan groundbreaking di lokasi bandara, Banjarbaru, Senin (18/5).

Menurutnya, wisatawan tidak terlalu membutuhkan nuansa rumah adat di bandara. "Kalau sudah ada rumah adat di bandara, nanti wisatawan tidak jadi datang ke desa untuk berwisata," katanya.

Sementara bagi penduduk lokal, rumah adat merupakan hal yang sehari-hari dilihat. Politisi Partai Golkar tersebut menyatakan, bagi bandara yang terpenting ialah fungsi. Karenanya, bandara harus dibangun senyaman mungkin dan sesimpel mungkin.

"Kalau penumpang datang, dia ingin keluar cepat, jadi desain harus simpel. Tetapi kalau penumpang mau berangkat, harus dibuat nyaman, seperti banyak tempat makan, minum, dan belanja. Supaya jangan bosan menunggu," jelasnya.

Total dana yang dibutuhkan AP I untuk perluasan bandara ini mencapai Rp 2,3 triliun. Terminal penumpang akan diperluas hingga 20 kali dari ukuran terminal sekarang. Ukuran terminal saat ini hanya 6.641 m2 sedangkan saat beroperasi luas terminal mencapai 125.000 m2.

Nantinya akan dilengkapi peralatan berstandar internasional seperti lima aviobridge yang dapat dikembangkan menjadi 11 unit di fase ultimate, 40 konter check-in, empat baggage conveyor, serta area parkir seluas 36.450 m2 yang mampu menampung 1.164 unit kendaraan.

Selama 2014 lalu, Bandara Syamsudin Noor melayani 3,7 juta penumpang. Padahal kapasitas terminal hanya 1,3 juta penumpang per tahun. Melalui pengembangan ini, kapasitas terminal akan meningkat menjadi 10 juta penumpang per tahun.

Dalam masterplan, paket pembangunan terdiri dari pekerjaan gedung terminal dan pekerjaan nonterminal yang diperkirakan akan selesai di tahun 2017.(b1/sp/mk08)
Tuesday, May 19, 2015 | 0 komentar | Read More

Kejagung Jemput Paksa Wakil Bupati Cirebon

Jakarta - Tim Intel dan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejari Jakarta Utara (Jakut) menjemput paksa Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi.

Tasiya dijemput paksa dalam sangkaan dugaan Tipikor penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012.

"Dihadapkan ke penyidik untuk dimintai keterangan sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir dari panggilan yang sah," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Jakarta, Senin (18/5).

Dijelaskan, Tasiya diamankan di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta Utara pada hari ini, Senin (18/5) sekitar pukul 16.15 WIB.

Menurut Tony, Taisiya juga sudah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tipikor dalam Penggunaan APBD Kabupaten Cirebon. Khususnya Belanja Hibah dan Bansos Kabupaten Cirebon.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejagung dan menjalani pemeriksaan," ucap Tony.(sp/mk03)
Tuesday, May 19, 2015 | 0 komentar | Read More

Calon Pansel KPK Ada Yang Bermasalah

Koordinator ICW Emerson Yuntho
Jakarta (Metro Kalimantan) - Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir ada sejumlah nama calon anggota panitia seleksi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang bermasalah.

"Kalau menurut kami, paling tidak ada tiga nama (bermasalah), tapi tidak kami sebutkan di sini karena kami akan proses secara formal dan langsung akan kami sampaikan kepada Presiden Joko Widodo beserta jajaran terkait," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho di gedung KPK Jakarta, Senin (18/5).

ICW setidaknya menyampaikan sejumlah calon anggota pansel pimpinan KPK yang berasal dari sejumlah latar belakang yaitu akademisi: Saldi Isra, Zainal Arifin Mochtar, Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, Hairul Huda, Imam Prasodjo.

Selanjutnya mantan hakim konstitusi Jimly Asshidiqie; mantan pimpinan KPK Tumpak Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas; praktisi hukum Refly Harun; mantan wakapolri Oegroseno; serta mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua.

"(Tidak bisa disebutkan) karena belum sampai ke Jokowi karena proses formalnya belum selesai, yang jelas tadi kita bertemu dengan Direktur Dumas (Pengaduan Masyarakat) Pak Eko Mardjono, kita berharap bahwa KPK aktif memberikan masukan mengenai rekam jejak mengenai 12 nama pansel ini, dan kami sendiri masih mengumpulkan data tersebut," tambah Emerson.

Rencananya, Koalisi Masyarakat Sipil akan menyampaikan tiga nama bermasalah itu ke Presiden pada Selasa untuk bertemu langsung dengan Presien Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Bila pertemuan tidak bisa dilangsungkan maka koalisi akan menulis surat resmi ke Mensesneg atau Presiden.

"Ya paling tidak ini harus jadi perhatian Presiden. Ketika memilih seorang figur calon pansel nantinya paling tidak rekam jejak itu menjadi penting untuk dicermati apakah misalnya dia pernah menjadi tersangka? Apakah dia juga pernah menjadi saksi ahli? Itu yang harus diperhatikan. Karnea jelas syarat kriteria yang kita dorong adalah memiliki reputasi yang baik," ungkap Emerson.

Harapkan Jokowi Emerson berharap agar Jokowi pun mau untuk melihat rekam jejak pansel KPK berdasarkan pertimbangan yang juga dilakukan oleh KPK.

"Jokowi bisa melakukan langkah atau upaya memilih calon menteri pada Kabinet Kerja, itu bisa dijadikan contoh bagi Jokowi dalam memilih calon pansel KPK, ada tidak dari nama-nama tersebut yang berseberangan dengan KPK? Yang justru tidak memberi kontribusi kepada KPK. KPK pun bisa proaktif atau memberikan masukan ketika Jokowi meminta pertimbangan KPK atas nama-nama tersebut," tegas Emerson.

Menurut koalisi, setidaknya anggota pansel harus memiliki sejumlah kriteria yaitu pertama tidak pernah melakukan perbuatan tercela; kedua cakap, jujur, memiliki integritas moral yg tinggi, dan memiliki reputasi yang baik (tidak pernah tersangkut dalam perkara korupsi, belum pernah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa atau terpidana perkara korupsi).

Ketiga, figur yang independen, tidak menjadi pengurus aktif atau anggota salah satu partai politik atau organisasi massa yang berafiliasi dengan parpol selama lima tahun terakhir dan memiliki kedekatan politik dengan kelompok yg selama ini dikenal ingin melemahkan KPK.

Keempat, bebas dari konflik kepentingan (bukan individu yang oerbag berhadapan atau bertolak belakang dengan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK) misalnya menjadi advokat dalam perkara korupsi atau saksi ahli yang berhadapan dengan KPK.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasona Hamonangan Laoly pada 12 Mei 2015 di Istana Wakil Presiden menyatakan sudah memberikan nama-nama calon anggota capim KPK ke Mensesneg Pratikno. Nama-nama itu akan disaring lagi kemudian diserahkan kepada Presiden.

Terjadi perubahan tahun ini, pembentukan pansel KPK tahun ini diambil alih oleh Sekretariat Negara. Sebelumnya, wewenang pembentukan panitia seleksi ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan alasan perubahan ini adalah semua Peraturan Presiden dikeluarkan oleh Sesneg sehingga akan memudahkan proses pembentukan panitia seleksi.(ant/sp/mk07)
Tuesday, May 19, 2015 | 0 komentar | Read More

GroundBreaking Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Oleh Wapres

Written By Unknown on Monday, May 18, 2015 | Monday, May 18, 2015

Wakil Presiden Jusuf Kalla (Antara/Muhammad Adimaja)
Banjarbaru (Metro Kalimantan) - PT Angkasa Pura I (Persero) akan memulai pengembangan Bandara Internasional Syamsudin Noor Banjarmasin dengan melakukan groundbreaking pada hari ini. Wakil Presiden Jusuf Kalla dijadwalkan akan melakukan groundbreaking siang ini didampingi Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.

"Pak Wapres yang akan melakukan groundbreaking siang ini didampingi Menhub Ignasius Jonan," ujar Corporate Secretary AP I, Farid Indra Nugraha di lokasi groundbreaking, Banjarbaru, Kalsel, Senin (18/5).

Farid menyatakan, pengembangan bandara ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada para penumpang. Selama 2014 lalu, Bandara Syamsudin Noor telah melayani 3,7 juta penumpang per tahun, padahal kapasitas bandara dengan luas 6.600m2 ini hanya 1,3 juta penumpang. Dengan pengembangan ini, kapasitas terminal akan meningkat menjadi 10 juta penumpang per tahun dengan luas terminal 125.000m2.

Acara akan dimulai Pk 13.30 WITA. Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan persembahan Tari Baksa Kembang. Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Selatan, Rudy Arifin akan menyampaikan laporannya diikuti penandatanganan perjanjian pengakhiran sewa lahan dan jual beli antara Gubernur dan Direktur Utama Angkasa Pura I.

Acara akan dilanjutkan dengan sambutan dari Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan diteruskan sambutan Wapres JK. JK kemudian akan menekan tombol sirine tanda dimulainya proses groundbreaking.(B1/sp/mk05)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Oknum Jaksa Tanjung Perak Diduga Kuras ATM Terdakwa

Kejari Tanjung Perak  (Google)
Surabaya (Metro Kalimantan) - Seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya dituduh menguras isi ATM milik terdakwa.

Jika terbukti bersalah, jaksa berinisial RW tersebut bisa dijatuhi sanksi pencopotan jabatan dan perbuatannya bakal diproses secara pidana korupsi.

RW sejak, Jumat (15/5) yang lalu, mulai menjalani pemeriksaan awal oleh Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi (Aswas Kejati) Jatim di Surabaya.

“Kalau terbukti bersalah, jelas dikenai sanksi. Sanksi itu disesuaikan dengan kesalahannya, mulai dari sanksi administrasi atau bisa juga sampai pencopotan jabatan,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, Senin (18/5).

Romy memastikan kini kasus tersebut dalam proses pemeriksaan oleh Aswas Kejati Jatim.

Sebagaimana janji Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johnny, oknum jaksa-jaksa nakal yang terbukti bersalah memperkaya sendiri dengan cara memanfaatkan jabatannya, bakal diproses secara pidana. Khususnya, pidana korupsi.

“Untuk proses tersebut, dilakukan setelah benar-benar terbukti bersalah. Setelah mendapat lapor dan dan rekomendasi dari Aswas, Kajati mengirim surat ke Kejagung. Dan setelah ada persetujuan dari Kejagung, baru bisa diproses,” tambah Romy.

Kajati Jatim Elvis Johnny yang dihubungi terpisah membenarkan, pihaknya sedang mengusut ulah seorang pegawai kejaksaan yang menilap barang bukti dalam perkara yang ditanganinya. “Kasusnya masih sedang diproses, jadi belum bisa kita buka sekarang,” ujarnya sambil membenarkan bahwa proses penyidikan oknum Jaksa RW dilakukan setelah Kejati Jatim menerima surat persetujuan penyidikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung), 14 Mei 2015 baru lalu.

Secara terpisah, Kejari Tanjung Perak menyerahkan sepenuhnya permasalahan oknum Jaksa RW ke Kejati Jatim.

“Pascapemeriksaan pertama (Jumat pekan lalu) baru pemeriksaan permulaan. Masih akan ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan. Kami serahkan sepenuhnya permasalahan ini ke Kejati,” kata Siju, Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak.

Sebagaimana dilaporkan saksi korban (terdakwa kasus penipuan berinisial Dar asal Bekasi), oknum Jaksa RW mengamankan dua kartu ATM milik seorang terdakwa.

Di dalam rekening itu terdapat uang simpanan sebesar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras Jaksa RW melalui dua ATM milik terdakwa yang dikuasainya.

Modus operandi yang dilakukan Jaksa RW dengan menyuruh pegawai honorer Kejari Sidoarjo berinisial Rab untuk mencairkan uang dari ATM terdakwa lalu disetorkan ke rekening RW.

RW yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) atas nama terdakwa Dar (pelapor), asal Bekasi dalam perkara penggelapan bisnis barang bangunan itu masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa RW awalnya menyita dua kartu ATM milik terdakwa. Di dalam rekening, ada uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang inilah yang diduga dikuras oleh sang jaksa.

Dari rekening terdakwa yang semula berisi Rp 1,5 miliar itu sengaja dialihkan ke rekening atas nama RB sebanyak Rp 180 juta dan disusul kemudian Rp 450 juta. Tercatat pula ada pengiriman uang Rp 300 juta dari rekening terdakwa yang berpindah ke rekening oknum Jaksa tersebut. Pemindahan (transfer) dana itu disebutkan terdakwa sejak semula sama sekali tidak diketahuinya.

Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Perak Patoni, dan Kepala Seksi Intelijen Siju, yang mencoba untuk dikonfirmasi menolak memberikan keterangan lanjutan dengan alasan kasusnya sudah ditangani Aswas Kejati Jatim.(sp/mk03)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Bupati Sarmi Papua Diperiksa Kejagung

Bupati Sarmi Papua Mesakh Manembor (Sp)
Jakarta (Metro Kalimantan) - Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa‎ Bupati Sarmi, Papua, Mesakh Manembor ‎yang terbelit dugaan kasus penyelewengan APBD. Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga mencapai 4,5 miliar rupiah.

"Hari ini (Mesakh Manembor) mulai menjalani pemeriksaan‎,"Kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, Senin (18/5).

Tim Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung sebelumnya menjemput paksa Bupati Sarmi Mesakh di kediamannya terkait kasus penyelewengan dana APBD.

Tony menjelaskan, Bupati Sarmi diduga secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kewenangannya telah memperkaya diri sendiri atau orang lain. Caranya, dengan menggunakan APBD Kabupaten Sarmi untuk membangun rumah pribadi dan merenovasi pagar rumah.

Setelah ditangkap, ‎pada akhir pekan lalu Bupati Sarmi langsung diberangkatkan ke Jakarta dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Para tersangka tersebut ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus. Dalam kasus ini, Bupati Sarmi diduga secara sengaja melawan hukum.(sp/mk03)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Tia Akhirnya Cabut Gugatan Ke Mantan Kejari Banjarmasin

Yulia Baju Biru Pemilik Sabu 4,3 Kg (ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Gugatan wanprestasi Setiawati alias Tia terhadap empat orang tergugat Hairanda Suryadinata, Nuzul Rohim mereka berdua ini merupakan pengacara dari Yulia pemilik sabu sabu 4,3 Kg dan ekstasi 18000 butir, Agoes Soenanto Prasetyo Mantan Kejari Banjarmasin, dan Fauzi Mantan Kasi Pidum Kejari Banjarmasin akhirnya dicabut oleh penggugat.


“Tanggal 29 April Tia mencabut gugatan sedangkan kuasa hukumnya mencabut gugatan tanggal 4 Mei tadi,” kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/5).


Menurut Siboro, alasan pencabutan gugatan oleh Tia (Tante dari Yuliana pemilik sabu 4,3 kilogram dan 18 ribu butir pil ekstasi) yang tercantum dalam berkas karena ingin menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di luar persidangan. “Sementara kalau alasan dari penasihat hukumnya karena akan ingin menyempurnakan gugatan,” bebernya.

Surat pencabutan gugatan diajukan oleh penggugat, jelas Siboro, “Mereka bisa saja mencabut gugatan, karena sidangnya belum masuk ke pokok materi perkara,” 
sehingga pihaknya pada tanggal 11 Mei 2015, mengeluarkan surat penetapan pencabutan gugatan dikeluarkan oleh pengadilan. jelasnya.


Dibagian lain, Marudut Tampubolon SH juga membenarkan adanya pencabutan gugatan oleh kliennya Setiawati dan dirinya. “Kita lakukan karena gugatan yang diajukan itu bukan gugatan ingkar janji kerjasama melainkan gugatan melawan hukum dugaan gratifikasi,” ujarnya.


Sebab perbuatan melawan hukum tersebut adalah berkaitan dengan rangkaian persidangan perkara pidana narkotik yang pernah di putus oleh PN Banjarmasin.


Ditanya apakah dengan dicabutnya gugatan tersebut, persoalan itu sudah dinyatakan selesai dengan kata damai atau masih berlanjut. “Bisa mengajukan lagi, tapi sebagai masyarakat dan advokat saya akan melaporkan hal ini ke KPK (Komis Pemberantasan Korupsi) dulu,” tegasnya sambil memperlihatkan surat yang dikirimkannya ke KPK.


Dihubungi terpisah, Erna SH penasihat hukum dari mantan Kepala Kejari Banjarmasin Agoes Soenanto Prasetyo, dan Kasi Pidum Fauzi, mengaku sudah menerima surat pencabutan gugatan terhadap kliennya. 

“Tapi belum tahu kenapanya,” jelasnya.


Meskipun gugatan itu dicabut, Erna memastikan hingga saat ini belum ada terjadi kata sepakat dalam mediasi. “Antara kliennya tidak ada terjadi kesepakatan dalam mediasi,” ujarnya.


Hairanda Suryadinata, Nuzul Rochim, mantan Kejari Banjarmasin Agoes SP dan Kasi Pidum Fauzai digugat  karena dinilai wanprestasi setelah menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk usaha bekerjasama dalam pembangunan rumah kos.(ndak)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Pembebasan Lahan Bandara Syamsuddin Noor Bukan Pakai Uang APBN

Bandara Syamsuddin Noor Kalsel
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Sidang lanjutan dugaan korupsi lahan bandara Syamsuddin Noor dengan terdakwa mantan Sekda Kota Banjarbaru Syahriani Sahran kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Banjarmasin, Rabu (13/5).

Agenda kali ini merupakan saksi mahkota, tiga orang terdakwa Eko Widyawati dari BPN Banjarbaru, Gerrit  N Mailenzun (mantan Manajer PT Angkasa Pura I) dan penerima kuasa Sapli Sanjaya.   

Dalam keterangannya di persidangan, Gerrit yang merupakan mantan manajer PT Angkasa Pura I mengungkapkan bahwa dana untuk pembebasan lahan bandara Syamssudin Noor adalah anggaran dari persero bukan dari APBN.

“Anggaran senilai Rp290 miliar itu anggaran perseroan,” ucap Gerrit di hadapan majelis hakim Abdul Siboro SH.

Gerrit juga menjelaskan mengenai kenapa penujukan tim aprisial atau tim penilai harga tanah dilakukan oleh pihaknya. Karena menurutnya hal itu sesuai dengan aturan dari pusat. “Penunjukan itu acuan dari direksi,” jelasnya.

Gerrit juga menerangkan, pada saat rapat pertama dengan masyarakat pemilik tanah sempat tidak terjadi kesepakatan harga. Sebab mereka menginginkan harga yang cukup tinggi antar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per meternya.

Baru setelah dalam rapat kedua harga tanah ditetapkan, untuk tanah dan bangunan rumah sebesar Rp 340 ribu per meter, Rp275 ribu permeter untuk pemukiman dan tanah kosong dan kebun di hargai Rp380 ribu permeter. “Baru hasil  keputusan rapat itu disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Dari Sapli Sanjaya mengatakan bahwa dia merupakan penerima kuasa dari beberapa orang yang tanahnya terkena pembebasan lahan bandara, dan hanya menerima pembayaran, dan saya bingung kenapa saya juga dijadika tersangka dalam kasus korupsi ini.

" Saya bukan orang pemerintahan ", katanya didepan mejelis hakim

Dari Keterangan ibu Eko, mengatakan bahwa dia hanya merupakan pelaksana teknis kegiatan dan hanya menentukan apakah tanah tersebut bermasalah atau tidak dan ini berdasarkan peta bidang tanah yang sudah terdaftar di BPN Banjarbaru. 
 
Seusai sidang, jaksa dari Kejati Kalsel, Kamin SH ketika diminta komentarnya mengenai keterangan dari salah satu saksi yang menyebutkan bahwa anggaran pembebasan lahan itu bukan dari dana APBN, mengatakan bahwa meskipun begitu PT Angkasa Pura I itu merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jadi dana yang dipergunakan adalah milik negara.

“Perusahaan itu BUMN kan jadi dananya punya negara,” tegasnya.

Pada persidangan kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kamin SH juga menghadirkan dua orang saksi dari tim aprisial Joni Marpaung dan Ida Bagus dari Kantor Jasa Penilai Publik Imanuel Joni dan Rekan.

Sebagaimana diketahui dalam perkara ini Kejati telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Sekda Kota Banjarbaru Syahriani Sahran, Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Eko Widowati dan penerima kuasa tanah,  Sapli Sanjaya. Saat ini perkaranya sudah dalam proses persidangan.  terakhir mantan Manajer PT Angkasa Pura I Gerrit N Mailenzun yang dijebloskan ke penjara juga sudah mulai menjalani persidangan.(ags)
Monday, May 18, 2015 | 0 komentar | Read More

Habib Yahya Kembali Dapat Hukuman 2 Tahun

Written By Unknown on Wednesday, May 13, 2015 | Wednesday, May 13, 2015

Habib Yahya (Ags)
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Habib Yahya Assegaf atau biasa di sapa Habib Yahya nampaknya bakal lama mendekam di dalam penjara. bagaimana tidak, belum lagi bebas menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus korupsi fiber pengaman hama tikus di Kabupaten Banjar, dia kembali di vonis dalam kasus serupa di Kabupaten Tanah Laut (Tala).

Ketua Majelis Hakim Tipikor PN (Pengadilan Negeri) Banjarmasin Ferry Sormin SH, menjatuhkan vonis selama 2 tahun denda Rp 200 juta subsider selam 3 bulan. Terdakwa juga dikenakan membayar uang pengganti senilai Rp 1,8 miliar dan apa bila tidak dapat membayar dalam waktu yang ditentukan harta bendanya dapat disita atau bisa diganti dengan kurungan penjara selama setahun.

Terdakwa dinilai hakim terbukti bersalah telah melanggar pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juga dikenakan sanksi membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar atau diganti kurungan selama 1 tahun.

Meskipun ketua majelis hakim Ferry Sormin SH telah mengetuk palu, namun terdakwa masih diberikan waktu untuk berfikir untuk menerima putusan itu atau akan mengajukan banding.

“Habib masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” kata Iin Fitriyantie SH yang merupakan Penasehat Hukum dari terdakwa..

Karena menurut Iin dan rekannya Tri SH dan Ali Murtadlo SH, mengatakan bahwa  pihaknya akan membicarakan terelebih dahulu kepada kliennya untuk menentukan langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. (Ags)

Wednesday, May 13, 2015 | 1 komentar | Read More

Mantan Sekertaris KPU Tala Divonis 15 Bulan

Written By Unknown on Tuesday, May 12, 2015 | Tuesday, May 12, 2015

Illustrasi Korupsi
Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Mantan sekretaris KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tanah Laut yang dijadikan terdakwa dalam dugaan penyelewengan dana sosialisasi Pemilu pada tahun 2013 lalu di divonis selama 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan, Senin (11/5).

Selain hukuman kurungan badan, Ketua Majelis Hakim Afandi Widarijanto SH,  juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara. Majelis Hakim menilai bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.

Setelah mendengar putusan itu,  kuasa hukumnya  Syahrani SH langsung menerima hasil putusan itu. Vonis itu memang lebih rendah jika di bandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut selama 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 1 bulan. “Saya terima pak hakim,” kata terdakwa Muhdi dihadapan majelis hakim.

Mendengar putusan majelis hakim dan dari kuasa hukum terdakwa Afandi dan Muhdi, jaksa langsung menyatakan pikir-pikir terhadap hasil putusan yang dibacakan oleh hakim.

“Kita pikir-pikir atas putusan hakim,” JPU Kejari Pelaihari usai sidang.

Syahrani SH mengatakan bahwa kliennya tadi langsung menerima hasil putusan dari majelis hakim. 

Meskipun klien saya dihukum bersalah akan tetapi itu hanya karena kesalahan administrasi saja.

“Beliau tidak menikmati, kesalahannya hanyalah karena jabatan yang melekat padanya, karena ikut menandatangani,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, Sekretaris KPU Kabupaten Tala H Muhdi dan Bendahara Ahmad Yapandi di seret ke meja hijau lantaran di duga telah melakukan penyelewengan dana sosialisasi Pemilu 2013. Perbuatan kedua terdakwa, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 74.400.000. (ags)
Tuesday, May 12, 2015 | 0 komentar | Read More

Ini Modus Penyamaran Uang Korupsi Oleh Fuad Amin

Written By Unknown on Friday, May 8, 2015 | Friday, May 08, 2015

Fuad Amin (SP)
Jakarta (Metro Kalimantan) -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pulung Rinandoro di Jakarta, Kamis (7/5), mengatakan, harta kekayaan mantan Bupati Bangkalan dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan, Madura, Fuad Amin yang disamarkan selama periode 2010-2014 mencapai Rp229,45 miliar.

Bagaimana Fuad menyamarkan duit sebanyak itu? Ini modusnya:

Pertama yaitu menempatkan uang pada rekening bank dengan mengatasnamakan orang lain.
1. Amirah sebesar 17.150 dolar AS
2. Abdul Aziz sebesar Rp137,139 juta
3. Achmad Mudhar Makki sebesar Rp262,866 juta
4. Muhammad Makmun Ibnu Fuad sebesar Rp227,375 juta
5. Abdul Azis sebesar Rp5,1 miliar
6. Siti Masnuri sebesar Rp4,678 miliar
7. Khoriyah Farouk Amin sebesar Rp3,525 miliar
8. Muhammad Yusuf sebesar Rp3,116 miliar
9. H Mohammad Shofi AR sebesar Rp1,805 miliar
10. H Moh Hasan Faisol sebesar Rp1,56 miliar
11. Muhammad Ya'Kub sebesar Rp1,56 miliar
12. Moh Ismaon Bisri sebesar Rp9,284 miliar
13. Masnuri sebesar Rp7,47 miliar
14. Siti Masnuri dalam lima rekening sebesar Rp3,167 miliar, 23.400 dolar AS, 23.400 dolar AS, 23.298 dolar AS dan 23.400 dolar AS sehingga totalnya mencapai Rp3,167 miliar dan 93.498 dolar AS (sekitar Rp1,215 miliar) yaitu Rp4,282 miliar
15. M. Makmun 63.405 dolar AS
16. Nurjati sebesar Rp3,701 miliar
17. Ach. Mudhar Makki sebesar Rp40,806 juta
18. Zainal Abidin Zen dalam dua rekening sebesar Rp924,64 miliar dan Rp26,598 sehingga totalnya Rp951,238 juta
19. Khoiriyah Farouk Amin sebesar Rp480,245 juta
20. AMinah Wulandari Fuad sebsar Rp101 juta
21. Indan Maharani Fuad sebesar Rp2,015 juta
22. Farah Diba Mabejani Fuad sebesar 2,5 juta
23. Erika Aini Masnuri Fuad sebesar Rp1,69 juta
24. Achmad Mudhar Makki sebesar Rp1,041 miliar
25. Nurhasanah sebesar Rp2,731 miliar
26. Muhammad Subaidi alias Aminullah sebesar Rp406 juta
27. Main Efendi sebesar Rp1,737 miliar
28. Siti Masnuri sebesar Rp1,897 miliar
29. Cahyo Prasetyo sebesar 229,93 juta
30. R Nora Sandrina sebesar Rp443,88 juta
31. Abdur Rouf sebesar Rp3,134 miliar dan Rp160.000
32. Muhammad Yusuf sebesar Rp30 juta
33. Khoiriyah Farouk Amin sebesar Rp2,476 miliar
34. Mahmudi M Nasir sebesar Rp15,731 juta
35. Ach Mudhar Makki sebesar Rp1,129 miliar
36. CV Pusaka Graha sebsar Rp61,122 juta
37. Siti Masnuri sebesar Rp100,581 juta
38. Ayoub Bakti Maulana sebesar Rp2,259 miliar
39. Achmad Mudhar Makki sebesar 5,199 juta
40. Mahmudi M Nasir sebesar Rp27,910 juta
41. Masnuri sebesar Rp1,885 miliar
42. Siti Masnuri sebesar Rp4,34 miliar
43. Abdur Rouf sebesar Rp1,308 miliar
44. Abdur Rouf Sebesar Rp4,433 miliar
45. Siti Masnuri sebesar Rp396,8 juta
46. Khoiriyah Farouk Amin sebesar Rp1,06 miliar
47. Siti Masnuri sebesar Rp2,360.
Kedua, membuka rekening atas nama terdakwa dengan menggunakan identitas yang berbeda-beda:
1. Atas nama Fuad Amin di rekening Mandiri 141-0010752954 sejumlah Rp734,838 juta
2. Fuad Amin rekening Mandiri 141-0009742453 sebesar Rp488,140 juta
3. H. Fuad Amin rekening Mandiri 145-00-1111155-2 sebesar Rp2,06 miliar
4. Fuad Amin rekening Mandiri 141-00-0523410-9 sebesar 131.579 dolar AS
5. R. KH. Fuad Amin rekening Mandiri 185.5551.111 sebesar Rp1,467 miliar
6. Fuad Amin rekening BTN sebesar Rp2,95 miliar
7. R. KH Fuad Amin Bank BRI sebesar 2,667 miliar
8. Haji Fuad Amin rekening Bank BTN Syariah sebesar Rp4,543 miliar
9. Fuad Amin rekening BCA sebesar Rp1,16 miliar
10. Fuad Amin rekening BCA 040360777 sebesar 20,469.15 dolar AS
11. H. Fuad Amin rekening BCA 2.584.828.888 sebesar Rp834,852 juta
12. KH Fuad Amin BCA rekening 2.733.004.177 sebesar Rp273,319 juta
13. Fuad Amin Bank BNI rekening 0262947757 sebesar Rp3,3 miliar
14. H. Fuad Amin rekening Mandiri 0060001163587 sebesar Rp325,54 juta

Ketiga, Mengggunakan nama orang lain untuk pembukaan rekening deposito bank atas nama:
1. Abdur Rouf sebesar Rp1 miliar
2. Khiriyah Farouk AMin sebesar Rp10 miliar
3. Zainal Abidin Zen sebesars Rp2 miliar
4. Khoiriyah Farouk Amin sebesar Rp2 miliar
5. Nora Sandrina Oktaviansyah sebesar Rp4 miliar
6. Masnuri sebesar Rp5 miliar
7. Ach Mudhar Makki sebear Rp3 miliar
8. Khoiriyah Faourk Amin Rp10 miliar
9. Siti Masnuri sebesar Rp5 miliar
10. Abdul Azis sebesar Rp5 miliar
11. Muhammad Yusuf sebesar Rp1 miliar

Keempat, membelanjakan untuk polisi asuransi:
1. Asuransi AIA Finansial atas nama Nailur Rahmah Rp48,04 juta
2. Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Syariah Plus atas nama Moh Makmun Ibnu Fuad (Rp187,67 juta), Saudah (Rp187,96 juta), Amna Susilowati (Rp189,9 juta), Siti Masnuri dengan lima polis yang nilai totalnya Rp2,418 miliar
3. Asuransi Centra Asia Raya (CAR) BCA dengan lima polis sehingga totalnya mencapai Rp1,049 miliar.


Kelima, menyamarkan dalam bentuk kendaraan bermotor:
1. Mobil Toyota Innnova tahun 2010 seharga Rp267,55 juta diatasnamakan Siti Masnuri
2. Mobil Honda CRV tahun 2010 senilai Rp356 juta diatasnamakan Saudah
3. Motor Kawasaki senilai Rp48 juta diatasnamakan Muhammad Yusuf
4. Mobil Suzuki Swift GT 3AT senilai Rp102 juta diatasnamakan Muhammad Yusuf
5. Mobil Toyota Alphard G senilai Rp950 juta diatasnamakan Hidayatal Aliyah
6. Mobil Toyota Alphard G senilai Rp773,6 juta diatasnamakan Norhasiyah
7. Mobil Toyota Avanza senilai RP149,1 juta diatasnamakan Fauzi
8. Mobil New Avanza Veloz seharga Rp176,05 juta diatasnamakan M Makmun
9. Mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp1,55 miliar diatasnamakan Padli
10. Mobil Toyota Innova V senilai Rp289,55 juta diatasnamakan Mohammad Hosen
11. Mobil Toyota Nav senilai Rp407,6 juta diatasnamakan S. Nurjati
12. Mobil Toyota Camry senilai Rp640 juta diatasnamakan Siti Masnuri
13. Mobil Toyota Fortuner senilai Rp412,6 juta diatasnamakan Sad Saiful Djamal
14. Mobil Toyota Kijang Innova senilai Rp285 juta diatasnamakan Ulfa Alwaliyah
15. Mobil Toyota Nav senilai Rp394,1 juta diatasnamakan Ludfi 1
6. Mobil Honda Mobillio senilai Rp195,75 juta diatasnamakan Elfian Aulul Azmi.


Keenam dengan kepemilikan tanah dan bangunan:
1. Tanah seluas 1.738 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp450 juta diatasnamakan Siti Masnuri Fuad
2. Tanah seluas 2.345 meter persegi di kecamatan Jatinegara Jakarta Timur senilai Rp8,221 miliar diatasnamakan H. Kusnadi
3. Tanah seluas 190 meter perrsegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp340 juta diatasnamakan Siti Masnuri
4. Tanah 788 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp250 juta diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
5. Tanah seluas 2.764 meter persegi dan 2.614 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp1,4 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
6. Tanah seluas 240 meter persegi di kabupaten Sleman seharga Rp1,5 miliar diatasnamakan Imron Amin
7. Tanah seluar 482 meter persegi dan 134 meter persegi di senilai Rp1,1 miliar di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
8. Dua apartemen Ciputra World VIA di Surabaya senilai Rp1,369 miliar dan Rp645,13 juta diatasnamakan Erwin Yoesoef.
9. Tanah seluas 3.582 meter persegi senilai Rp716 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Muhammad Makmun Ibnu Fuad
10. Tanah seluas 1.704 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp250 juta diatasnamakan Siti Masnuri
11. Tanah seluas 1.875 meter persegi di kabupaten Bangkalan senilai Rp200 juta diatasnamakan Siti Masnuri
12. Tanah selua 1.725 meter persegi senilai Rp300 juta kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
13. Tanah seluas 1.652 meter persegi senilai Rp66,08 juta kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
14. Tanah seluas 6.059 meter persegi senilai Rp330 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
15. Tanah seluas 3.057 meter persegi senilai Rp340 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
16. Tanah seluas 739 meter persegi senilai Rp27 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
17. Tanah seluas 201 meter persegi senilai Rp603 juta di kecamatan Jatinegara diatasnamakan Siti Masnuri
18. Tanah seluas 548 meter persegi senilai Rp300 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan R. KH. Fuad Amin
19. Tanah seluas 1.663 meter persegi senilai Rp165 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
20. Tanah seluas 3.764 meter persegi senilai Rp150,56 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
21. Tanah seluas 7.251 meter persegi senilai Rp260 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
22. 1 unit Apartemen Denpasar Residence Kuningan CIty senilai Rp958 juta diatasnamakan Abdur Rouf
23. Tanah seluas 1.259 meter persegi senilai Rp400 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Siti Masnuri
24. Dua tanah senilai Rp2,45 miliar di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Aminah Wulandari Fuad, Intan Maharani Fuad, Farah Diba Mabejani Fuad, Erika ini Masnuri Fuad.

25. Tiga tanah seluas 8.318 meter persegi senilai Rp3,743 miliar di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Aminah Wulandari Fuad, Intan Maharani Fuad, Farah Diba Mabejani Fuad, Erika ini Masnuri Fuad.

26. Dua tanah senilai Rp1,451 miliar di kabupaten Bangkalan diatasnamakan Aminah Wulandari Fuad, Intan Maharani Fuad, Farah Diba Mabejani Fuad, Erika ini Masnuri Fuad.

27. Delapan apratemen di Sudirman Hill Residen Tower 1 Tanah Abang senilai total Rp11,412 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
28. Dua tanah di kota Denpasar Bali senilai Rp2,29 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
29. Tanah seluas 1.088 meter persegi senilai Rp190 juta di kabupaten Bangkalan diatasnamakan R. KH Fuad Amin
30. Sembilan tanah di kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur senilai Rp47 miliar diatasnamakan Siti Masnuri
31. Tanah seluas 930 meter persegi senilai Rp12,25 miliar di kota Denpasar diatasnamakan Khoiriyah Farouk Amin.

Sehingga Fuad dikenakan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar. (Ant/Sp/MK03)
Friday, May 08, 2015 | 0 komentar | Read More

Mantan Kepala DPPKD Banten Divonis 6 Tahun

Mantan DPPKD Banten dan Rekan Saat Sidang Tipikor (SP)
Serang (Metro Kalimantan)  - Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Banten, Zaenal Muttaqin divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/5). Selain penjara, Zainal didenda Rp 1 miliar, subsider empat bulan.

Zainal dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang dikucurkan pada 2011 senilai Rp 4,1 miliar dan pada 2012 Rp 3,5 miliar.

Dalam sidang dipimpin majelis hakim Jesden Purba ini, Zaenal juga diperintahkan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 3,480 miliar. Jika tidak dapat memenuhi uang pengganti tersebut, maka harta disita.

“Jika harta kekayaanya tidak cukup, maka akan dilakukan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan penjara,” kata Jesden Purba.

Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, Zainal tidak menerima putusan yang dijatuhkan tersebut dan akan melakukan banding. “Karena ini fitnah yang mulia, tanpa mengurangi rasa hormat maka saya akan mengajukan banding,” katanya.

Pengacara Zainal, Asep Abdullah meminta kepada majelis hakim untuk segera menyerahkan bukti salinan putusan persidangan. “Saya meminta agar majelis hakim segera menyerahkan salinan hasil persidangan untuk menyusun memo banding,” ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alex Sumarna masih pikir-pikir terlebih dahulu untuk mengambil sikap terhadap vonis majelis hakim tersebut.

Selain Zainal, untuk Dudi Setiadi, orang dekat Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 1,5 penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara.

Untuk Yudianto M Salikin, majelis hakim juga menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta, subsider dua bulan penjara.

Terdakwa lain dalam kasus yang sama yakni Sutan Amali juga divonis 1,5 tahun, denda Rp 500 juta subsider dua bulan. Siti Halimah (mantan sekretaris pribadi Ratu Atut Chosiyah) divonis 1,5 tahun penjara, dengan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan.

Selanjutnya, Asep Supriyadi (Ketua Yayasan Bina Insan Cita) divonis 1,5 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 1,2 miliar subsider satu tahun penjara.

Wahyu Hidayat (mantan kasubag Kepegawaian pada Bagian Umum, Sekretariat Dewan Banten) divonis 1,5 tahun, denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (B1/mk03)
Friday, May 08, 2015 | 0 komentar | Read More

Bupati Tala Bambang, Kembali Diperiksa KPK

Written By Unknown on Wednesday, May 6, 2015 | Wednesday, May 06, 2015

Bupati Tala Bambang Sesaat Setelah Diperiksa KPK
Jakarta (Metro Kalimantan) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Tanah Laut, Bambang Alamsyah dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengusahaan izin PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Selasa (5/5).

Pemilik PT MMS Andrew Hidayat melalui anggota polisi Briptu Agung Krisdianto diketahui tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyuapan kepada Anggota DPR dari Fraksi PDIP Adriansyah yang diketahui merupakan mantan Bupati Tanah Laut dan ayah dari Bambang.

Pemeriksaan kedua kalinya terhadap Bambang ini dilakukan untuk mengusut usaha-usaha yang dilakukan PT MMS di kabupaten yang dipimpinnya.

"Tujuan utamanya untuk mengetahui usaha-usaha yang dilakukan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, termasuk di dalamnya kepengurusan izin," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/5) malam.

Tak hanya perihal usaha PT MMS di Tanah Laut, Priharsa menyatakan, dalam pemeriksaan ini, KPK juga mengonfirmasi pertemuan yang dilakukan Bambang dengan PT MMS.

"Pertanyaan itu yang hari ini dan dua minggu lalu coba dikonfirmasi ke yang bersangkutan, apakah ada pertemuan yang bersangkutan dengan pihak MMS," katanya.

Usai diperiksa selama sekitar empat jam pada Selasa (5/5) siang, Bambang yang keluar lobi Gedung KPK sekitar pukul 14.11 WIB, memilih bungkam. Bambang yang mengenakan sweater berwarna abu-abu menolak memberi komentar mengenai materi pemeriksaan yang diajukan penyidik.

"Aduh mohon maaf, tidak ingat. Tanya saja ke bapak penyidik," kata Bambang sambil meninggalkan Gedung KPK.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga lokasi sekaligus terkait penyidikan kasus ini. Selain Rumah Dinas dan Kantor Bupati Tanah Laut, KPK juga menggeledah Kantor Dinas Pertambangan Provinsi Kalimantan Selatan. Dari hasil penggeledahan sepanjang hari Selasa (21/4) itu, penyidik menyita dokumen-dokumen terkait perizinan yang ada hubungannya dengan perusahaan MMS.

Diberitakan, KPK menangkap tangan anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Adriansyah saat menerima suap dari Direktur PT Mitra Maju Sukses (MMS), Andrew Hidayat melalui anggota Polsek Metro Menteng Briptu Agung Krisdiyanto, di sebuah hotel di kawasan Sanur, Bali, pada Kamis (9/4).

Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara Andrew Hidayat yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(Sp/mk03)
Wednesday, May 06, 2015 | 0 komentar | Read More

Korupsi Dana BOS Minta Dibebaskan

Written By Unknown on Saturday, May 2, 2015 | Saturday, May 02, 2015

Banjarmasin (Metro Kalimantan) - Meski tuntutan jaksa dari Kejari Banjarmasin sangat tinggi kepada Kepala Sekolah SDN Kelayan Dalam 5 Hj Siti Ramlah, namun  terdakwa sangat yakin kalau dirinya tidak bersalah.

Apalagi ia juga telah mengembalikan uang dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang diduga merupakan tindak pidana korupsi senilai Rp32.500.000 sudah dikembalikan kepada penyidik.

Karena itu, dalam pembelaan terdakwa yang dibacakan kuasa hukumnya Hadi Perman SH pada persidangan Kamis (30/4) berharap kepada majelis hakim Tipikor yang dipimpin Darsono SH dapat membebaskan kliennya dari segala dakwaan jaksa.

Karena dalam dakwaan jaksa Ali Reza SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin sebelumnya kepala sekolah ini dituntut 4 tahun denda Rp200 juta subsider selama 3 bulan.

Sedangkan Bendahara Hj Afiah, dituntut selama 4 tahun 6 bulan denda Rp 200 juta subsider selama 3 bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.275.000 atau jika tidak dapat membayar dapat di ganti kurungan selama 1 bulan.

Keduanya dinilai bersalah telah melanggar melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekadar informasi,  tuntutan jaksa yang cukup tinggi terhadap kedua terdakwa membuat sejumlah LSM di Banjarmasin melakukan demontrasi di depan Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Tinggi Kalsel  di Banjarmasin. Pasalnya mereka menilai tuntutan jaksa justru berbeda jauh jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Contohnya kasus korupsi fiber pengaman hama tikus di Pelaihari dengan terdakwa Habib Yahya. Karena perbuatannya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.813.250.000, jaksa hanya menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Nilai kerugian itu jauh berlipat-lipat jika dibandingkan dengan korupsi yang didakwakan kepada Hj Siti Ramlah dan Hj Afiah yang yang hanya sebesar Rp61,8 juta. Bahkan dari nilai kerugian itu sudah dikembalikan oleh mereka berdua  dan dana sebesar Rp. 32 juta serta sisa dana direkening bank sudah disita oleh penyidik.(ndak)
Saturday, May 02, 2015 | 0 komentar | Read More