Hosting Unlimited Indonesia

ASUS Zenfone 2

ASUS Zenfone 2 [ZE550ML] - Glamour Red

Total Pageviews

Profit SMS 125x125

Translate

Dapet Duit Dari Twitter 125x125

Arsip Berita

Metro Kalimantan News. Powered by Blogger.

5 Juni Tongkang Batubara Tidak Boleh Memasuki Barito Kuala

Written By Unknown on Wednesday, May 28, 2014 | Wednesday, May 28, 2014

Tongkang Batubara ketika Pakai Jasa Pandu
Marabahan - Mulai tanggal 5 Juni 2014 kapal tugboat dan  tongkang batubara tidak boleh memasuki perairan sungai barito didaerah kabupaten Barito Kuala (Batola ) tampa memakai jasa pandu.

Ini berdasarkan hasil keputusan bersama dalam  rapat satuan tugas penertiban angkutan batubara yang langsung dipimpin oleh Bupati Batola Hasanuddin Murad di hadiri unsur muspida kabupaten batola, Senin (26/05).Dalam kesempatan ini satgas juga memutuskan juga langkah-langkah kongkrit dalam pelaksanaan pencegatan kapal tugboat dan tongkang yang tidak memakai jasa pandu.

Tugboat yang membawa tongkang baik berisi maupun kosong akan dilakukan pencegatan untuk diberhentikan untuk memakai jasa pandu, karena kami khawatir kalau tongkang tersebut menyenggol rumah rumah penduduk  yang masih banyak di bantaran sungai barito diwilayah Barito Kuala atau lebih patal lagi menyenggol dua jembatan Nasional  yakni Jembatan Barito dan Jembatan Rumpiang, kata Bupati Hasanuddin Murad.

Jika nahkoda tidak mau memakai jasa pandu maka kami akan mengerahkan semua peralatan untuk mencegah kapal tugboat dan tongkang untuk memasuki perairan kabupaten Barito Kuala. Uang dari Jasa Pandu ini untuk kas daerah kabupaten Barito Kuala kata Bupati.

Kepala Dinas Perhubungan Barito Kuala, Syamsul Ariffin menambahkan "bahwa ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan yang mana kapal maupun tongkang yang panjangnya melebihi dari 70 Meter maka harus menggunakan Jasa Pandu, nah ini tongkang yang melewati perairan Barito Kuala panjangnya 90 meter lebih itu wajib Pandu", katanya. (mk)
Wednesday, May 28, 2014 | 1 komentar | Read More

Besok Panwaslu Tabalong Digeledah Lagi

Written By Unknown on Tuesday, May 27, 2014 | Tuesday, May 27, 2014

Kejari Tanjung Geledah Panwaslu Tabalong
Tanjung - Dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemilukada 2013 dan Pileg 2014 serta perjalanan dinas oleh  di Panwaslu Tabalong terus dikembangkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung.

Untuk mengumpulkan barang bukti tambahan lainnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung, berencana besok rabu melakukan penggeledahan lanjutan di kantor Panwaslu Tabalong.

Karena masih ada satu ruangan yakni ruangan sekretariat yang belum diperiksa. Di mana di dalamnya ada komputer, dokumen dan juga brankas.

Kasi Pidsus Kejari Tanjung, Tabrani mengatakan " Besok  kami akan lakukan penggeledahan lagi, di kantor panwaslu kabupaten Tabalong, Selasa (27/5/2014).

Untuk penggeledahan besok akan difokuskan pada ruangan sekertaris panwaslu kabupaten Tabalong, tatapi tidak menutup kemungkinan ada berkas lain diruangan lainya akan kami bawa juga, sebagaian data di komputer panwaslu sudah kami copy semua pada saat penggeledahan pertama senin kemarin.kata Tabrani.(mk)

Tuesday, May 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejari Tanjung Sita 1 Koper Berkas Panwaslu Tabalong

Sebagian Dokumen yang disita kejari Tanjung
Tanjung - Setelah  lima jam melakukan penggeledahan, akhirnya tim dari Kejari Tanjung,  dari kantor Panwaslu Tabalong. Dalam penggeledahan tersebut sejumlah berkas yang dimasukkan dalam beberapa kardus dan 1 koper dibawa masuk ke dalam dua buah mobil dinas Kejari Tanjung Senin (26/05)

Selain  itu petugas kejaksaan juga melakukan penyegelan terhadap  ruangan sekretariat Panwaslu Tabalong.
.

"Untuk hari ini penggeledahan selesai dilakukan, tapi kita masih segel satu ruangan yakni ruangan sekertaris panwaslu kabupaten tabalong, karena diduga disana  ada bukti lain yang belum sempat diperiksa, selain itu kami juga menyita dokumen sebagian sudah terbakar, karena dibakar oleh petugas kebersihan, karena disuruh untuk dibakar" kata Kasipidus Kejari Tanjung, Tabrani.

Kami sangat intens untuk menyelidiki perjalanan keluar daerah yang dilakukan anggota panwaslu kabupaten Tabalong yang diduga fiktif dan tidak sesuai peruntukakan nya, makanya kami sita semua berkas perjalan dinas dan berkas yang berhubungan dengan hal tersebut, kata Tabrani.(mk)


Tuesday, May 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Panwaslu Tanjung Korupsi Dana Perjalanan Dinas

Kejari Tanjung Melakukan Penggeledahan di Panwaslu
Tanjung - Setelah mengumpulkan bukti yang cukup akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung saat ini melakukan penggeledahan di Kantor Panwaslu Tabalong, Senin (26/5/2014).

Dipimpin langsung oleh  Kasipidsus Kejari Tanjung, Tabrani dan didampingi Kasi Intel Bernard Purba serta  beberapa petugas kejaksaan, langsung bergerak ke dalam kantor Panwaslu Tabalong, yang mana mereka telah disambut oleh ketua panwas Djaunur Nainggolan dan anggota komisioner yang lain.

Dalam pelaksanaan Penggeledahan dilakukan tertutup sehingga wartawan tidak bisa melihat langsung bagaimana proses penggeledahan. "Mohon maaf ya, kita tutup dulu," ujar Kasipdisus Kejari Tanjung, Tabrani.diliat semua pintu masuk nampak ditutup dan dijaga petugas Kejaksaan Tanjung yang saat melakukan penggeledahan. 

Selain  petugas dari Kejaksaan Negeri  Tanjung, di kantor Panwaslu Tabalong, beberapa petugas kepolisian Tanjung memback up pelaksanaan penggeledahan tersebut, mereka berada di teras depan untuk berjaga-jaga.

Kasi intel Kejari Tanjung, Bernard Purba, mengatakan  "Kita memang minta bantuan (back up) dalam hal pengamanan, ke pihak polres." terkait dugaan tindak pidana korupsi dana pemilu untuk pengawasan pemilu untuk perjalanan dinas, petugas ingin mengumpulkan bukti-bukti tambahan terkait dana Panwaslu tahun 2013 dan 2014.

"Kami mendugaa dana Panwaslu dari APBD dan APBN  digunakan tidak seseuai peruntukannya, yang mana anggarannya APBD sekitar Rp 2 miliar dan APBN sekitar Rp 1 miliar," kata Bernard.(mk)


Tuesday, May 27, 2014 | 0 komentar | Read More

Mantan Direktur RSU Ansari Saleh Jadi Tersangka

Written By Unknown on Saturday, May 24, 2014 | Saturday, May 24, 2014

Gedung RSU Ansari Saleh Tinggal Kenangan
Banjarmasin -  Kasus dugaan korupsi penambahan daya listrik di Rumah Sakit Umum Anshari Saleh Banjarmasin yang mendudukan Mantan Direktur RSU Ansari Saleh, dr Lutfi sebagai tersangkanya sudah dinyatakan rampung oleh pihak Tipikor Polda Kalsel.

Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda Kalsel AKBP Edi Suwandono. mengatakan "Perkara yang ditangani di Polres Banjarmasin tersebut sudah P21. Tersangka mantan Direktur RSU Anshari Saleh tinggal diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin."

Kepala Kejaksaan Negeri  Banjarmasin Agoes SP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Kasus dugaan penambahan daya listrik Rumah Sakit Ansari Saleh telah dinyatakan lengkap atau P21 .

Agoes,mengatakan kami menunggu berkas dan tersangkanya, untuk pemerosesan lebih lanjut P21 tahap ke II sehingga semua berkas dinyatakan lengkap dan tersangkanya diserahkan maka kami secepatnya bisa mengajukan kepengadilan tipikor

Kasus ini terbongkar karena diwaktu mengajukan penambahan daya listrik ke PLN  dari 146 KVA menjadi 197 KVA dengan anggaran sebesar Rp27,575 juta, ternyata hanya dibayarkan sebesar Rp.25,575 juta sehingga terjadi selisish harga sebanyak Rp.2 juta

Sedangkan pengadaan daya listrik tahap kedua, dari 197 KVA menjadi 555 KVA dengan nilai kontrak sebesar Rp304,3 juta, namun yang dibayarkan ke pihak PLN hanya sebesar Rp180,79 juta sehingga terjadi selisih diperkirakan sekitar Rp123,510 juta.

Sehingga dengan asumsi ini pihak kepolisian menetapkan dr Lutfi jadi tersangka penggelembungan( mark up) pengadaan penambahan daya listrik di rumah sakit ansari saleh dengan kerugian negara sebanyak  Rp.125,510 juta. (mk) 
 
Saturday, May 24, 2014 | 0 komentar | Read More

Losmen Makmur Disegel Satpol PP

Written By Unknown on Friday, May 23, 2014 | Friday, May 23, 2014

Satpol PP segel Losmen Makmur
Banjarmasin -Sering masuknya laporan dari masyarakat akan aktifitas losmen yang berada ditengah perkampungan penduduk akhirnya  Sat Pol PP Kota Banjarmasin menyegel Losmen Makmur di Jalan Teluk Kelayan Nomor 106 RT 06 Kelayan Barat Banjarmasin, Jumat (23/5/2014) subuh.

Losmen tersebut banyak mendapat keluhan dari warga sekitar. Losmen yang berada di tengah perkampungan padat tersebut dikeluhkan lantaran sering menerima tamu bukan muhrim dan sudah sering dilaporkan warga, namun tak digubris oleh pengelola losmen.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Banjarmasin, Apilludin Noor mengatakan, penyegelan terpaksa dilakukan lantaran pengelola sudah beberapa kali diperingatkan untuk menghentikan kegiatannya namun tak diindahkan.

Selain itu kami juga membawa para penginap dilosmen tersebut baik laki laki dan perempuan yang bukan muhrimnya, kalau memang mereka menikah kami ingin meliat surat nikahnya, kalau memang ada kami pulangkan, kalau tiidak ada akan kami lakukan pembinaan,kata Apil.

"Dalam hal ini kami juga sudah koordinasi dengan Dinas Pariwisata selaku pemberi ijin , dikarenakan dinas pariwisata  sudah tidak mengeluarkan izin kepada losmen ini untuk beroperasi. Makanya langsung kita segel, dan kita tutup untuk melakukan aktifitas penginapan" katanya.
Friday, May 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Korupsi Kemenag Kalsel Mandek Lagi

Kemenag kalsel ketika pemilihan KUA Teladan
Banjarmasin - Kasus dugaan korupsi mengenai penyalahgunaan wewenang yang di Kementrian Agama (Kemenag) Kalsel diduga ingin dipetieskan.

Kendati kasus tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sudah menetapkan dua tersangka yakni mantan Kepala Kemenag Kalsel 2006 - 2010, Prof Dr Fahmi Aref dan Ali S dari Badan Kepegawaian Pusat yang ditetapkan oleh pihak kepolisian tetapi kasus tersebut sepertinya tenggelam.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel Erwan Suwarna mengatakan dalam berkas perkaranya dikembalikan kembali agar dapat dilengkapi.

"Kita mengembalikan berkas itu karena masih belum terpenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan," kata Erwan.

Terpisah Kasubdit Tindak Pidana Korupsi AKBP Edi Suwandono ketika dikonfirmasi mengatakan dalam perkara ini setelah melalui proses pemeriksaan penyidik, sudah ditetapkan dua orang tersangka.

"Perkara ini sudah jelas karena kita sudah menetapkan tersangkanya. Karena memang ada menimbulkan kerugian negaranya," kata Edy Suwandono.

Sebenarnya, menurut Edi Suwandono pihaknya juga menginginkan perkara tersebut segera dilimpahkan. "Kita juga ingin prosesnya cepat selesai karena kasusnya sudah cukup lama," katanya.

Seperti diwartakan sebelumnya, Prof Fahmi Aref, dijadikan tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dalam pengangkatan CPNS di lingkungan Kanwil Kementerian Agama Kalsel.

Dosen IAIN itu dianggap menandatanggani sendiri skep pengangkatan anaknya, Zainul Erfan menjadi PNS di lingkungan Kementerian Agama Kalsel.

Pada waktu ikut tes CPNS sang anak dinyatakan tidak lulus oleh tim penilai.(Burhani Yunus/mk)
Friday, May 23, 2014 | 0 komentar | Read More

Mantan Kadis Kelautan Dan Perikanan Pelaihari Divonis 1 Tahun

Written By Unknown on Thursday, May 22, 2014 | Thursday, May 22, 2014

Adie yuspa dan Rusdi dipersidangan Tipikor
Banjamasin – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislakan) Pelaihari, Tanah Laut (Tala)  Adie Yuspa yang terseret perkara dugaan korupsi pengadaan kapal akhirnya di vonis 12 bulan denda Rp50 juta subsider 6 bulan.

Putusan majelis hakim yang di pimpin hakim Susi Saptati dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin ini lebih ringan di bandingkan dengan tututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul A Hakim yang menuntut terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ini selama 18 bulan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.

Serupa dengan seorang terdakwa lainnya bernama Rusdi yang tak lain adalah perusahaan PT Sumber Wangi Mentaya yang memenangkan tender dalam lelang pengadaan kapal tersebut yang disidang secara terpisah akhirnya di vonis selama 12 bulan denda Rp50 juta subsider 4 bulan dan uang pengganti Rp25 juta dan jika tidak bisa membayar dalam jangka waktu yang sudah ditentukan diganti kurungan selama 4 bulan.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

Menanggapi hasil putusan itu, kuasa hukum dari terdakwa Adie Yuspa, Fikri Cahairman mengatakan akan membicarakan terlebih dahulu dengan pihak keluarga mengenai langkah selanjutnya yang akan di ambil. “Kalau keluarga setuju banding, kita akan banding,” ujarnya kepada wartawan.

Berbeda Wahyu Utami yang tak lain adalah penasihat hukum terdakwa Rusdi. Menurutnya, kliennya lebih memilih menerima segala putusan dari hakim. “Klien saya menerima, karena sudah menjalani kurungan 7 bulan tinggal sebentar saja lagi bebas,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahrul A Hakim SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Susi Saptati SH, dalam dakwaannya menyebutkan akibat perbuatan terdakwa pada proyek pengadaan kapal kayu nelayan, negara telah dirugikan sebesar Rp1.105.635.000.

Terdakwa mantan Kadislakan Tala selaku KPA, anggaran untuk pengadaan kapal ukuran 10 GT sebanyak sepuluh buah dan masing-masing sebuah kapal yang sama dengan ukuran 20 GT dan 30 GT. Berdasarkan pagu yang tersedia untuk kapal kayu ukuran 10 GT sebesar Rp2.862.000.000 dan untuk ukuran 20 GT dan 30 GT dengan perlengkapannya sebesar Rp2.093.570.000.

Pekerjaan pembuatan kapal tersebut dimenangkan oleh CV Anugerah dan PT Sumber Wangi Mentaya. Ketika kapal tersebut diserahkan ternyata tidak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel akibat ketidaksesuaian dengan kontrak tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp1.105.635.000.(ags)
Thursday, May 22, 2014 | 0 komentar | Read More

TNI Khitan 100 Anak Anak

Pangdam VI Maulawarman & Bupati Tapin
Rantau - Pangdam VI Mulawarman, Mayor Jenderal TNI Dick W Usman berkunjung  di Kabupaten Tapin disambut meriah oleh anak anak dan penuh makna karena anak anak tersebut merupakan peserta khitanan masal, Rabu (21/5/2014).

Selain membuka acara TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 92 se-Kalimantan yang dipusatkan di Tapin.  Acara pembukaan yang dipusatkan di Lapangan Dwi Dharma Rantau itu juga diisi kegiatan khitanan masal dan pelayanan Keluarga Berencana (KB) gratis.

Untuk khitanan masal ada 100 anak yang dikhitan. Pangdam sempat mendatangi peserta khitan dan memberikan semangat. sedangkan untuk pelayanan KB ada sekitar 50 orang peserta.

"Berdasarkan data, untuk pelayanan KB gratis ada 50 orang, " jelas Kasubdit Perwakilan BKKBN Kalsel, Ardani.

Sementara Pangdam Mulawarman Mayjen Dick W Usman mengatakan, TMMD adalah wujud kemanunggalan ABRI dengan rakyat. "Dengan pembikinan jalan baru tersebut, sehingga memudahkan masyarakat menjalankan aktivitasnya," katanya.

Hadir juga dalam acara itu Bupati Tapin HM Arifin Arpan, Wabup Tapin Sufian Noor, Danrem Antasari Kolonel Inf Suharjono. Kapolres Tapin AKBP Namora dan seluruh Dandim se-Kalsel. 
Thursday, May 22, 2014 | 0 komentar | Read More

2 Orang Korupsi DPKKD Tabalong Sudah P21

Banjarmasin - Dugaan korupsi penggelapan dana di Dinas Pengelolan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Tabalong, yang merugikan negara  Rp 6 milyar lebih terus berlanjut ditangani Polda Kalsel.
     
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Machfud Arifin melalui  Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Edy Suwandono didampingi Kabid Humas Polda Kalsel AKBP Sunyipto,  Rabu (21/5), menyatakan bahwa total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 6 milyar lebih. Yang mana uang tersebut berasal  dari anggaran yang dikeluarkan oleh bendahara setempat sebanyak Rp 19 milyar pada tahun anggaran 2011, yang harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala DPKKD Kabupaten Tabalong H Hidwar Akmadi.

Dalam penyidikan pihak Tipidkor polda kalsel sudah menetapkan 4 oarang tersangka yang berkas perkara dipisah, H Hidwar Akhmadi Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayan Daerah  (DPKKD) kabupaten Tabalong, dan Deni Sunjaya Bendahara pada DPKKD Tabalong kedua tersangka ini masih menunggu hasil audit BPKP, untuk mengetahui berapa nilai yang dikeluarkan mereka berdua selaku pejabat yang berwenang mengeluarkan dana.

Selain mereka berdua  yang masih menunggu audit BPKP , Syailendra selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dan Naparin pelaksana lapangan mereka berdua diduga telah melakukan penggelapan dana sebanyak 2,3 Miliar, mereka sudah dilimpahkan kepengadilan oleh kejati kalsel.

"Dimana uang tersebut digunakan untuk pribadi para tersangka, sebab aliran dana tersebut juga digunakan untuk Kepala DPKKD yakni H Hidwar Akhmadi,"kata Edy.

Mengenai adanya bocoran sudah  P21 untuk Hidwar dan Deni dari orang dalam Kejati Kalsel, pihak kejati melalui Kasipenkum Irwan mengatakan belum ada konfirmasi masalah tersebut dari  pihak yang menangani.(ags) 

Thursday, May 22, 2014 | 0 komentar | Read More

Kotabaru Melakukan Tata Batas Wilayah Migas

Written By Unknown on Wednesday, May 21, 2014 | Wednesday, May 21, 2014

kotabaru kalimantan selatan
Kotabaru - Pemkab Kotabaru, Kalimantan Selatan, meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di Kotabaru, segera melakukan tata batas wilayah dan memastikan Blok Segiri, yang memiliki potensi minyak dan gas, masuk wilayah Kotabaru.

"Kita mengharapkan, Blok Segiri dikukuhkan sebagai bagian dari wilayah Kotabaru oleh pemerintah pusat agar tidak mengalami nasib seperti Blok Sebuku," kata Bupati Kotabaru, Irhami di Kotabaru Senin.

Oleh karenanya, lanjut Bupati, semua pihak, termasuk SKPD di daerah dan pemerintah provinsi, bersama-sama mengumpulkan bukti-bukti administrasi, serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, melalui kementerian terkait secara intensif.

Keinginan tersebut, menurut bupati, untuk mengantisipasi terjadinya konflik tata batas wilayah, baik dengan pemerintah daerah lain maupun dengan pemerintah pusat.

"Sebelum Blok Sebuku mulai dieksploitasi, masalah wilayah sudah tidak ada lagi, tidak seperti Blok Sebuku di Pulau Larilarian, yang hingga saat ini juga belum beres," tuturnya.

Bupati mengaku kecewa kepada Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, yang menetapkan bahwa Kotabaru tidak masuk dalam daftar daerah penghasil.

Dia juga kecewa terhadap Kementerian Dalam Negeri, yang tidak segera menerbitkan SK bahwa Pulau Larilarian Masuk wilayah Kotabaru, sesuai keputusan Mahkamah Agung, terkait gugatan atas Permendagri No 43 Tahun 2011 tentang Pulau Larilarian.

"Mungkin salah satu dampak yang ditimbulkan tidak dicabutnya Permendagri 43/2011 tersebut, kini Kotabaru tidak masuk dalam daftar sebagai daerah penghasil Migas, sehingga Kotabaru terancam tidak mendapatkan dana bagi hasil maupun yang lainnya," ucapnya.

Ia mengaku akan melakukan upaya hukum, agar Kotabaru bisa mendapatkan haknya, karena Blok Sebuku merupakan bagian dari wilayah Kotabaru.

Agar masalah tersebut tidak terulang dialami Kotabaru dengan beroperasinya Blok Sebuku, Bupati meminta semua pihak, bisa mengambil bagian, terutama menyangkut batas wilayah.

Beberapa tahun lalu, Pemkab Kotabaru kedatangan sebuah perusahaan migas yang akan melakukan eksplorasi minyak dan gas di Blok Segiri.

Sementara itu, diperoleh informasi bahwa Kementerian Energi Sumber Daya Mineral mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3952/80/MEM/2013 tentang daerah penghasil dan dasar penghitungan bagian daerah penghasil sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas bumi untuk 2014.

Kabupaten Kotabaru, tidak masuk dalam daftar nama daerah penghasil dalam SK tersebut, sehingga Kotabaru terancam tidak mendapatkan hak-haknya sebagai daerah penghasil.

Hal yang sama juga dialami oleh Mamuju, Selawesi Barat, yang pernah mengklaim Pulau Lereklerekan yang nota bene adalah sumber minyak dan gas itu masuk wilayahnya.

Alasan kenapa Kotabaru tidak masuk daftar sebagai penghasil, karena sumur atau kilang migas Blok Sebuku berada di atas 13 mill, yang merupakan hak pemerintah pusat.(ant/mk)
Wednesday, May 21, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejari Paringin Tetapkan Tersangka Prona

Paringin, -Setelah lama melakukan pemeriksaan saksi secara meraton, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Paringin, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menetapkan dua orang oknum pegawai negeri sipil atau PNS di Kelurahan Paringin Timur sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pembuatan sertifikat gratis(prona).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Paringin, F Reza di dampingi kasi Intel Arif Ronaldi di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (20/05), mengatakan bahwa kedua oknum PNS tersebut di duga telah terlibat kasus pungutan liar  pada Program Nasional (Prona) Penerbitan Sertifikat Tanah Gratis tahun 2012-2013.

" Mengenai tempat kejadian perkara kasus pungutan lair (pungli) tersebut di Kelurahan Paringin Timur, Kecamatan Paringin," katanya.

Kedua oknum tersebut masing-masing berinisial RML selaku pejabat Lurah waktu itu dan ABD yang saat itu menjabat sebagai Staf Kelurahan.

"Salah seorang oknum tersebut, yaitu RML, saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang di Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Kabupaten Balangan," katanya.

Kedua oknum PNS tersebut di duga telah melakukan tindakan pungutan liar antara Rp400 ribu hingga Rp900 untuk pembuatan sertifikat tanah yang seharusnya gratis.

"Saat ini, kasus dugaan tindakan pungli tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan terhadap para saksi."

ketika ditanya apakah dengan pemanggilan saksi akan bertambah para tersangkanya, Reza mengatakan masih belum ada tambahan untuk para tersangka, mungkin nanti kita kabari katanya.

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Balangan agar dapat bekerja sama melaporkan pungutan liar yang dilakukan oleh kedua oknum tersebut, dalam pembikinan sertifikat prona dikabupaten balangan, sambil bergegas pulang setelah sidang korupsi Badan Narkotika Kabupaten Balangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin.(ags)
Wednesday, May 21, 2014 | 0 komentar | Read More

Pemilik Lahan Mulai Diperiksa Kejati Kalsel

Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
Banjarbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan mulai  memeriksa puluhan pemilik tanah sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan dalam rangka pengembangan Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin.

Pemeriksaan terhadap puluhan pemilik tanah yang sudah menerima ganti rugi dilakukan Senin (19/05) pada dua tempat terpisah di kantor Kelurahan Syamsudin Noor dan kantor Kelurahan Guntung Payung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel Zulhadi Savitri Noor mengatakan pemeriksaan pemilik tanah untuk melengkapi pemeriksaan atas dua tersangka korupsi yang diperiksa di kantor Kejati Kalsel di Banjarmasin.

"Pemeriksaan saksi pemilik tanah yang jumlahnya puluhan orang untuk melengkapi berkas pemeriksaan dua tersangka yang secara bersamaan juga diperiksa penyidik di kantor Kejati Kalsel," ujarnya.

Ia mengatakan, puluhan pemilik tanah menjalani pemeriksaan dan diminta mengisi sejumlah pertanyaan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seputar proses ganti rugi tanah untuk pengembangan bandara tersebut.

Dijelaskan, hasil pemeriksaan saksi-saksi pemilik tanah itu akan diteliti dan dievaluasi lebih lanjut sehingga bisa diambil kesimpulan dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang sudah menyeret tiga tersangka itu.

"Hasil pemeriksaan akan diteliti dan dievaluasi sehingga bisa dijalankan proses penyidikan lebih lanjut guna mengetahui sejauh mana keterlibatan tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Salah seorang pemilik tanah Jimy Halos mendukung pemeriksaan yang dilakukan penyidik korupsi Kejati Kalsel itu dan mengharapkan adanya dugaan penyimpangan terhadap proses ganti rugi sepenuhnya bisa terungkap.

"Kami mendukung langkah Kejati dan mengharapkan adanya dugaan penyimpangan maupun korupsi bisa terungkap sehingga bisa diketahui siapa saja pihak yang telah terlibat di dalamnya," ujar dia.

Sebelumnya, Kejati Kalsel telah menetapkan tiga tersangka dalam pembebasan lahan bandara yang prosesnya diduga dijalankan tidak sesuai prosedur sehingga negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Banjarbaru dan juga sekda kota Banjarbaru Syahriani, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ibu Eko Widowati  dan pemilik tanahatau maklar tanah  Sapli Sanjaya.(ant/mk)
Wednesday, May 21, 2014 | 0 komentar | Read More

1 Tersangka Bandara Sudah Ditahan Polda Kalsel

Written By Unknown on Tuesday, May 20, 2014 | Tuesday, May 20, 2014

Banjarmasin - Para  tersangka  yang mendapat pemanggilan dari pihak kejati untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengadaan lahan bandara Syamsuddin Noor di banjarbaru yakni, pegawai BPN ibu Eko Widowati, Sapli Sanjaya sebagi makaklar tanah, dan Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga sebagai pejabat Sekda Kota Banjarbaru, Syahriani.

Dalam pemanggilan sebagi saksi oleh kejati kalsel,  ternyata hanya dua orang yang datang ibu Eko dan Pak Syahriani, tersangka Sapli tidak menghadiri undangan Kejati Kalsel, ternyata sapli sudah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Polda kalimantan selatan.

“Ketiga tersangka sudah kami undang untuk pemeriksaan, ternyata saudara Sapli sudah ditahan pihak Polda  sekarang lagi  diproses penyidikan. Kita akan koordinasikan maslah ini dengan polda untuk kapan akses kita melakukan pemeriksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Nashruddien,(19/05).

“Sudah kita dikonfirmasi permasalahan penahanan Sapli dengan Polda kalsel. Ini tidak masalah, tinggal ikuti saja prosesnya,” lanjutnya.

Nashruddien menambahkan , Sapli ditahan untuk perkara penggelapan dan penggunaan surat palsu.

“Spdp-nya baru kami terima tadi pagi juga.Dia ditahan untuk perkara lain yang memang lebih dulu ditangani Polda Kalsel,“ katanya.

Tuesday, May 20, 2014 | 0 komentar | Read More

AAI Soroti Kenerja Kejati Kalsel

Banjarmasin - Kinerja Kajaksaan Negeri Tinggi Kalimantan Selatan yang dipimpin Nashrudien mulai disoroti. Nashrudien sebagai penegak hukum dinilai gagal memberantas korupsi di daerah ini.

Pengamat hukum yang juga Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Banjarmasin Sabri Noor Herman dengan tegas mengatakan, kalau Kejati tidak mampu memberantas korupsi di banua ini lebih baik mundur.

Demi kepastian hukum dan tegaknya keadilan harusnya kasus yang cukup mengganjal seperti Gratifikasi Tapal Batas dan Dana Bantuan Sosial yang melibatkan kepala daerah harusnya ditangani dengan tegas.

Sabri Noor Herman mengatakan, kalau tidak cukup bukti harus dihentikan. Sebaliknya kalau sudah menyatakan P21 kosekwensinya kasus itu harus segara disidangkan. Supaya jelas dan tidak menimbulkan tanya di masyarakat.

Karena tidak tegas tersebut itu juga bisa merugikan para tersangka, supaya persoalan itu jelas, katanya, Senin (19/5/2014).

Kasipenkum Kajati Kalsel, Erwan D membatah kalau pihaknya tidak tegas menangani kasus tersebut.

Erwan mengatakan, dua kasus yang ditangani Kejati Kalsel tak lama lagi akan disidangkan.

Dikatakanya, untuk perkara kasus dugaan gratifikasi kuasa pertambangan yang melibatkan Walikota Banjarmasin, Muhidin dengan mantan bupati Tanah Laut H Adriansyah alias Aad kini tengah disiapkan surat dakwaan.

"Kasus ini sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Kalsel. Tinggal dilimpahkan ke pengadilan, jaksa sedang mempersiapkan surat dakwaannya," kata Erwan.(burhani yunus/mk)
Tuesday, May 20, 2014 | 0 komentar | Read More

Sekda Banjarbaru Diperiksa Kejati Kalsel

Banjarmasin - Setelah lama proses hukum kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Syamsudin Noor di banjarbaru akhirnya masuk dalam pemeriksaan para tersangka di Kejati Kalsel, di Banjarmasin.

Para tersangka yang telah ditetapkan oleh pihalk kejati kalsel yakni  pegawai BPN ibu Eko Widowati, Sapli Sanjaya yang merupakan makelar tanah , serta  Syahriani ketua tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga sebagai pejabat Sekda Kota Banjarbaru.

Kasipenkum Kejati Kalsel Erwan. mengatakan bahwa  "Pemeriksaan tersangka lahan bandara.  yang diperiksa sekarang adalah Sekda Kota Banjarbaru Syahriani dan ibu Eko dari BPN Kalsel," Senin (19/5/2014).

Dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pelebaran bandara Syamsuddin Noor yang ditangani pihak Kejati Kalsel ini, dengan anggaran sebesar Rp135 milyar tahun anggaran 2009-2010.

Penyelidikan yang dilakukan pihak Kejati Kalsel, berdasarkan informasi masyarakat ditambah adanya kisruh setelah terjadinya pembebasan lahan, karena sebagian masyarakat yang memiliki lahan tidak mendapatkan ganti rugi padahal mereka telah memiliki lengkap sertifikat lahan tersebut.
Tuesday, May 20, 2014 | 0 komentar | Read More

Kotabaru Tidak Dapat Bagi Hasil Migas Larilarian

Written By Unknown on Monday, May 19, 2014 | Monday, May 19, 2014

Pulau larilarian kotabaru
Kotabaru - Sebagai penghasil minyak dan gas (migas) di Pulau Larilarian, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ternyata tidak mendapatkan apa-apa. Itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyatakan Kotabaru bukan daerah penghasil migas.

Keputusan nomor 3953 K/80/MEM/2013 yang tandatangani Menteri ESDM Jero Wacik di Jakarta pada 11 Desember 2013 itu berisi tentang daerah penghasil migas dan dasar penghitungan  bagi hasil untuk 2014.

Padahal di Larilarian, Blok Sebuku, ada aktivitas PT Mubadala. Pemerintah pusat beralasan kegiatan perusahaan migas tersebut berada lebih dari 12 mil laut dari pantai tersurut Kotabaru. Oleh karena itu migas yang ada di sana menjadi hak sepenuhnya pemerintah pusat.

Jika berada di 0-4 mil laut, pemerintah kabupaten memiliki hak bagi hasil. Sedang hak pemerintah provinsi terhitung 4-12 mil laut.

Kotabaru tidak dapat ikut menikmati migas di Larilarian terungkap dalam rapat pada Senin (12/5) pagi yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) H Suriansyah. Rapat dihadiri seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Suriansyah mengatakan Kotabaru bukan hanya tidak mendapat jatah bagi hasil migas tetapi juga dinyatakan pemerintah pusat bukan daerah penghasil.

Persoalan itu menjadi pembicaraan utama rapat. Sejumlah usulan disampaikan kepala SKPD seperti kepala bagian hukum untuk menyikapinya. Rapat dilanjutkan Selasa (13/5). Hasilnya, akan ada tim yang mengecek kebenaran jarak lokasi tambang migas PT Bumadala.(Bpost/MK)
Monday, May 19, 2014 | 0 komentar | Read More

Roda Dua Dikenai Pajak Progresif

Written By Unknown on Sunday, May 18, 2014 | Sunday, May 18, 2014

Suasana Samsat Banjarmasin
Banjarmasin - Penerapan pajak progresif yang berlaku sejak awal tahun ini sempat menuai kontra dari sejumlah masyarakat. Para wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu akan dikenakan pajak progresif yang dianggap sangat memberatkan.

Namun seiring dengan telah berlakunya penerapan pajak progresif tersebut ternyata lebih banyak menguntungkan, terutama dalam hal mendongkrak Pendapatam Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalsel, Gustafa Yandi mengatakan, dengan diberlakukannya pajak progresif ini, PAD pun meningkat. Hingga Maret 2014 penerimaan hasil pajak progresif sudah mencapai Rp 17 miliar lebih.

"Itu diperoleh dari pajak progresif  5.960 mobil roda empat atau lebih," tambah dia.

Rencananya untuk pajak progresif tidak hanya berlaku bagi roda empat tapi juga untuk roda dua.

"Untuk pajak progresif roda dua harus ada beberapa tahapan tidak serta merta secara instan dan langsung, ini agar pertumbuhan roda dua bisa stabil," pungkas dia.(khairil Rahim/MK)

Sunday, May 18, 2014 | 0 komentar | Read More

BOS Untuk SD Dan SMP Kalsel Mencapai Rp.334 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Kalsel DR.Ngadimun
Banjarmasin - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan, DR. Ngadimun mengatakan bahwa tahun 2014, Kalsel mendapatkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah)  sebesar Rp. 344 Miliar untuk SD dan SMP. Dana tersebut akan disalurkan per triwulan.beberapa waktu lalu.

Diterangkan Ngadimun, penerima dana BOS khusus untuk SD dan SMP berjumlah lebih dari 4000 sekolah. Untuk sosialisasi kali ini diikuti oleh kepala sekolah yang berasal dari 2000 SD dan SMP se-Kalsel. “Tahap pertama 2000 dulu, tahap kedua nanti beberapa bulan lagi akan kita gelar sosialisasi BOS” terangnya.

Ngadimun menjelaskan sosialisasi BOS diharapkan mampu menyamakan persepsi dikalangan kepala sekolah dalam pengelolaan BOS. Diharapkan jika kepala sekolah paham petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, maka tidak ada lagi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS.

Diakui Ngadimun, beberapa tahun terakhir ada beberapa masalah penyaluran dana BOS. Hal ini terjadi salah satunya karena ketidakpahaman para pengelola sekolah. Oleh karena itu, sosialisasi menghadirkan langsung anggota Tim Manajemen BOS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Budi Susetyo serta dari dua instansi lainnya yakni Biro Keuangan Setdaprov Kalsel dan Inspektorat Provinsi Kalsel. “Setelah sosialiasasi ini diharapkan punya pemahaman supaya bapak ibu bisa tidur tenang karena sudah dapat melaksanakan penyaluran dengan baik” harap Ngadimun.

Terkait penggunaan dana BOS, Ngadimun menjelaskan tahun ini hampir sama dengan tahun lalu. Bedanya tahun ini penggunaan dana ada yang sudah ditentukan oleh pusat untuk pembelian buku kurikulum 2013.

“Sekolah yang belum punya buku, nanti kalau sekolah belum anggarkan buku maka RAB (Rencana Anggaran Belanja) BOS akan direvisi. Pusat sudah tentukan 5 persen untuk pembelian buku kurikulum baru” jelasnya.

Dana BOS diterima oleh siswa dari 2.895 sekolah setingkat SD dan siswa dari 619 sekolah setingkat SMP. Ngadimun menjelaskan, siswa SD menerima Rp. 580.000,- per siswa/tahun sedangkan siswa SMP menerima Rp. 710.000,- per siswa/tahun dan siswa SMA mendapatkan Rp. 1.000.000,- per siswa/tahun.

Dana BOS triwulan I sudah disalurkan lebih dari Rp. 83 Miliar. Triwulan II rencananya akan disalurkan pada minggu pertama april.

Gubernur Kalsel H. Rudy Arifin mengatakan bahwa sejak dimulai program BOS Juli 2005 lalu dalam pelaksanaannya jarang menemui masalah karena saat itu provinsi yang menyalurkan. Namun, pada 2011 ada perubahan kebijakan dimana dana langsung dikirim ke kabupaten dan kota. “Ternyata perubahan kebijakan ini membuat dana BOS ada yang macet, akhirnya sejak 2012 provinsi diminta lagi untuk menyalurkan” cetusnya.

Rudy berharap dengan adanya sosialisasi yang matang, para kepala sekolah dan pengelola sekolah tak lagi bingung tentang mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana BOS. Ia juga berharap program BOS dapat berjalan lancar.(mk)
Sunday, May 18, 2014 | 0 komentar | Read More

Sampah Jadi Energi Alternatif Untuk Listrik Dan Gas

Martapura - Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menjadi daerah mandiri energi berkat pengelolaan sampah secara baik dan bijaksana dengan menerapkan program pengelolaan sampah "sanitary landfill".

Bupati Kabupaten Banjar Sultan H Khairul Saleh di Martapura, Kamis, mengatakan, tempat pembuangan akhir (TPA), Padang Panjang di Kabupaten Banjar merupakan tempat pemrosesan sampah terbaik nasional.

"Kita telah membangun kampung metan yang energinya berasal TPA Padang Panjang. Gas-gas telah kita alirkan ke rumah-rumah masyarakat yang berada di sekitar TPA Padang Panjang secara gratis," kata Bupati.

Upaya tersebut dilakukan, kata dia, selain untuk memanfaatkan sampah-sampah menjadi sesuatu yang lebih bermanfaat, juga sebagai salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Banjar untuk bisa mencapai target Adipura Kencana.

Diungkapkan dia, selama dua tahun berturut-turut Kabupaten Banjar berhasil memperoleh Adipura, setelah seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, bahu membahu melakukan perbaikan di segala bidang terutama perbaikan kualitas lingkungan.

Mempertahankan hal tersebut, tambah dia, sinergisitas dan kekompakan program antar instansi daerah, kelompok masyarakat peduli lingkungan serta swasta sangat diharapkan, untuk terus mendukung keberlangsungan dan keberhasilan program peningkatan kebersihan lingkungan.

"Tentunya akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri apabila kita berhasil meraih Adipura Kencana, karena nantinya akan menjadi satu-satunya Kabupaten yang berhasil meraih Adipura Kencana Untuk Indonesia Bagian Timur," katanya.

Selain mandiri energi, lanjut diaa, Kabupaten Banjar juga menetapkan diri sebagai daerah yang mandiri pangan dan mandiri air dalam rangka memenuhi penilaian guna mendapatkan Adipura Kencana.

"TPA Padang Panjang merupakan tempat pemrosesan akhir yang terbaik di Indonesia. Ini merupakan prestasi bagi Kabupaten Banjar," katanya.

Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Raudatul Jannah, mengatakan, TPA Padang Panjang yang dikelola Kabupaten Banjar jauh dari kesan kotor dan bau.

Sebab tambah dia, TPA Padang Panjang dikelola dengan memperhatikan lingkungan, bukan hanya sekedar sebagai tempat pembuang akhir, tetapi juga sebagai tempat tinggal masyarakat dan tumbuh kembang anak-anak.

"TPA Padang Panjang cocok bagi anak-anak yang ingin belajar tentang lingkungan maupun energi. Tidak ada kesan kotor dan bau di TPA Padang Panjang," katanya.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Banjar Boyke W Triestiyanto mengungkapkan, TPA Padang Panjang sudah beroperasi sejak 2002.

Menurut dia, TPA Padang Panjang memiliki luas 16,5 hektare dan pada 2014 ini menerapkan pengelolaan sampah dengan sistem sanitary landfill.

Sampah yang masuk ke TPA Padang Panjang mencapai 150-170 meter kubik atau 75-85 ton per hari.

Dalam rangka mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA, pihaknya memberlakukan program 3R (Reuse-Reduce-Recycle), seperti penggunaan kembali, mengurangi dan mendaur ulang sampah yang ada serta menyediakan bank sampah.

Salah satu manfaat yang didapat masyarakat dari TPA Padang Panjang, lanjutnya, berupa gas metan yang disalurkan ke masyarakat, untuk bahan bakar TPA (flaring) dan untuk genset atau listrik PJU.

"Ke depannya, kami juga akan membangun panel surya untuk menyuplai energi listrik tambahan, selain dari genset dari gas metan. Ini merupakan langkah mandiri energi," katanya. (ant/mk)

Sunday, May 18, 2014 | 0 komentar | Read More

Besok Ujian Nasional Untuk SD/MI

Banjarmasin -  Pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Dasar dan Madrasyah Ibtidaiyah (MI) akan dimulai  besok  Senin 19-24 Mei 2014. Sama halnya dengan ujian SMA dan SMP yang sebelumnya sudah dilaksanakan, para pendidik di sekolah dasar menyiapkan murinya dalam mengikuti ujian tersebut.

Plt Kabid Dikdas Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan ujian akan dilaksanakan selama enam hari dengan katagori ujian nasional lokal dan ujian sekolah.

"Untuk ujian nasional lokal soalnya langsung dibuat Disdik Provinsi, sedangkan ujian sekolah dibuat sekolah sendiri. Hingga saat ini persiapan sudah matang dan siap pelaksanaan," ungkapnya, Sabtu, (17/5).

Saat ini lanjutnya, pengamanan soal sudah berada di lima polsek, dan panitia akan mengambil sekitar pukul 06.30 wita.

Menurut Nuryadi sistem penilaian nantinya adalah formasi 70+30 dimana 70 persen nilai ujian sekolah akan ditambah dengan 30 persen ujian nasional sehingga bisa dilihat angka kelulusan.

"Untuk pengawasan dilakukan sistem silang, dan akan dibantu dengan tim LPMP," pungkasnya.

Data yang mengikuti UN sekolah

- total sekolah SD di Banjarmasin 205
- total murid 11.632

Jadwal :

Ujian Nasional

- tanggal 19 Mei : Bahasa Indonesia
- tanggal 20 Mei : IPA
- tanggal 21 Mei : Matematika

Ujian sekolah

- tanggal 22 Mei : PPKn
- tanggal 23 Mei : Agama
- tanggal 24 Mei : IPS
(Elhami/mk)
Sunday, May 18, 2014 | 0 komentar | Read More

Jaksa Marah Persidangan Diliput Media

Written By Unknown on Friday, May 16, 2014 | Friday, May 16, 2014

Banjarmasin -  Pada persidang kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang menjadikan  Mafruji alias Ilmi (44) sebagai pesakitan dalam persidangan. Bukannya senang persidangan itu diliput media, justru terbalik, jaksa penuntut umum Sunah malah marah, yang mana pada saat itu sidang yang dipimpin mejelis hakim Anne tersebut diliput awak media .

Yang lebih mengherankan, Jaksa Sunah dari Kejaksaan Tinggi Kalsel menelpon panitera pengganti pengadilan, Adi Rahmi, agar tidak memberikan surat dakwaan yang dibacakannya di persidangan kepada wartawan.

Ketika para  awak media yang saat itu lagi mencatat surat dakwaan di samping Panitera Pengganti Adi Rahmi tiba-tiba mengangkat handphone yang berasal dari Jaksa Sunah. Setelah menerima handphone itu panitera pengganti  itu langsung menarik surat dakwaan.

"Mohon maaf mas nanti saya yang disalahkan," kata Adi Rahmi seraya menyembunyikan surat dakwaan tersebut di hadapan awak media.

Sunah mengatakan, dia menelpon panitera tersebut karena untuk memberitahukan kepada panitera kalau wartawan ingin mencatat surat dakwaan itu agar langsung meminta ke hakim. Karena hakim yang punya wewenang bukan panitera.

"Saya tidak pernah melarang," kata jaksa  Sunah dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan  tersebut.

Mafruji alias Ilmi (44) warga Jalan Gasang Mandiri RT 011 Desa Muara Kintap Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut yang merupakan Direktur CV Sebanti Jaya tersebut didudukkan sebagai pesakitan Pengadilan Negeri Banjarmasin, setelah ditangkap Ditpolair Polda Kalsel, Selasa (11/2/2014) sekitar pukul 21.00 Wita.

Ilmi (44) diduga menjual BBM kepada nelayan melebihi harga eceran yang sudah ditentukan. Harga solar yang semestinya Rp 5.500 dijual seharga Rp 6.200 per liter.

Caranya, terdakwa melalui CV Sebanti Jaya yang dipimpin terdakwa menerima BBM solar per bulan lebih dari 8 truk tangki isi 5000 liter. Ternyata sebagai pengelola khusus kepada nelayan, solar itu dijual dengan harga Rp 6.200.(Burhani Yunus/MK)
Friday, May 16, 2014 | 0 komentar | Read More

Terminal Km 17 Diuji Coba Lagi

Banjarmasin - Setelah gagal melakukan uji coba atau simulasi penggunaan Terminal Regional Tipe A di Jalan A Yani Km 17, Kabupaten Banjar.
 
Ujicoba penggunaan terminal yang telah lama selesai itu kembali  dijadwal pada Senin (20/5) mendatang.
Hal itu diungkapkan Kadishubkominfo Provinsi Kalsel, Haris Karno pada wartawan, Selasa (13/5).
 
Dikatakan dia, pelaksanaan uji coba harus segera dilaksanakan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan anggota di lapangan sebelum terminal tersebut diresmikan penggunaannya.
 
Karena mustahil dapat mengetahui kesiapan personil di lapangan kalau tidak pernah diuji coba penggunaan terminal yang sudah lama selesai tersebut. Menurutnya, sebelum pelaksanaan uji coba Terminal Km 17, pihaknya akan mengundang melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten/kota dan Organda. “Kami dituntut untuk segera memfungsikan Terminal Km 17 ini.  Jadi mau tidak mau, karena fasilitas sudah dibangun maka secara harus segera difungsikan,” tegasnya.
 
Dijelaskan Haris, uji coba tersebut bukan berarti menurunkan penumpang di terminal. Tapi uji coba ini hanya pengenalan, seperti  letak jalan masuk, menurunkan atau menaikan penumpang, penumpang beli tiket dan lainnya.
 
Karena itu diharapkan, adanya rapat koordinasi tersebut para sopir yang tergabung dalam Organda mengerti dan mengetahui informasi yang sebenarnya tentang pelaksanaan uji coba tersebut.
 
Hal penting lagi imbuh Haris, jangan sampai para sopir yang tidak mengetahui informasi mengenai uji coba Terminal Km 17  tersebut dan beranggapan akan direlokasi atau dipindahkan, padahal pihaknya (Dishub) tidak pernah memindah terminal, tapi hanya membangun terminal regional yang tidak dimiliki Kalsel.
 

“Kita membangun terminal ini karena memang diperlukan. Fungsi terminal tipe regional ini melayani antar provinsi,” jelasnya.
Friday, May 16, 2014 | 0 komentar | Read More

Kejati Kalsel Geledah 2 Kelurahan Terkait Kasus Bandara

Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin
Banjarmasin - Guna melengkapi dokumen yang dibutuhkan terkait pembebasan lahan pengembangan bandara Syamsudin Noor di Banjarbaru yang terindikasi korupsi, jajaran kejaksaan kembali menggeledah kantor PT Angkasa Pura I dan dua kantor kelurahan.
 
Setelah sebelumnya Senin (5/5) awal pekan dan berlanjut pada Jumat (9/5) kemarin,  tim pemberantasan korupsi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan,  kembali menggeledah tiga kantor berlainan tempat itu guna melengkapi bukti-bukti terkait pencairan dana ganti rugi pada masyarakat “ tempat yang kami geledah adalah Kantor Kelurahan Syamsudin Noor, Kelurahan Guntung Payung, dan kantor PT Angkasa Pura didalam lingkungan Bandara Syamsudin Noor, ujar Kasi Penkum Kejati Kalsel Erwan Suwarna,beberapa waktu lalu.
 
Dikatakan dia, pengeledahan  dua kantor  kelurahan yang lokasinya terpisah dilakukan bersamaan oleh dua tim yang terdiri penyidik Pidsus dan Intel yang beranggotakan 5 orang dan dimulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 12.00. Sedang di PT Angkasa Pura I sejak pukul 14.00 Wita hingga malam hari.
 
Adapun tujuan pengegeladahan menurutnya, untuk mencari dokumen berkaitan dengan ganti rugi pembebasan lahan bandara yang kasusnya memasuki tahap penyidikan dan sudah menetapkan tiga orang tersangka.
 
Kemudian, dari penggeledahan, tim berhasil membawa dokumen dari tiga tempat berbeda, setiap dokumen diteliti ulang untuk memastikanketerkaitan dengan dengan pembebasan lahan bandara yang dinilai menyalahi prosedur.
 
“Indikasinya proses pencairan dana tidak sesuai prosedur dan diduga terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan negara, namun berapa jumlahnya masih belum diperhitungkan,” kata Erwan.
 
Sebelumnya, pada Senin (5/5), tim pemberantas korupsi Kejati Kalsel menggeledah ruang Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang juga Sekretaris Kota (Sekda) Kota Banjarbaru. Selain diruangan Syahriani yang ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik juga menggeledah ruang bagian Tata Pemerintahan (Tapem) dengan membawa sejumlah dokumen pembebasan lahan bandara.
 
Bukan itu saja, pengeledahan yang dilakukan oleh tim jaksa juga ditempat lain seperti kantor Bandan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru termasuk ruang pengawai berinisial E yang juga ditetapkan tersangka, dan satu tersangka lainnya adalah SS adalah pemilik tanah yang menerima pembayaran ganti rugi lahan.
 
Sementara Kabag Personalia dan Umum PT Angkasa Pura I Banjarmasin, Hurul Huda, mengatakan, adanya penggeledahan oleh aparat tersebut tidak mempengaruhi jalannya pembangunan pengembangan Bandara yang kini terus berlangsung.
 
Sedang Ketua Komisi I DPRD Kalsel, yang membidangi, A  Bisung menegaskan, hendaknya aparat kejaksaan dapat bertindak tegas dan professional, jika ada yang bersalah maka harus diusut tuntas, sehingga tidak mengganggu jalannya pembangunan pengembangan bandara yang dibutuhkan masyarakat banyak tersebut.(ipik/mk)
Friday, May 16, 2014 | 0 komentar | Read More

Distabunak Banjar Ditahan

Distabunak Banjar Ditahan 
Martapura - Setelah mengumpulkan semua bukti terkait pengadaan fiber di dinas perternakan,perkebunan dan pertanian kabupaten banjar akhirnya ketiga tersangka ditahan oleh kejaksaan negeri Martapura, Rabu (14/5)

Ketiga tersangka yang dilakukan penahanan adalah Kadis Pertanian, perternakan dan perkebunan  Ir. Rusman Riyadi, kepada bidang sarana dan prasarana dinas pertanian,peternakan dan perkebunan kabupaten banjar serta direktur CV Mulana Pratama. Sayyed Yahya Asegaf selaku kontraktor penyedia bahan Fiber.

Sebelum dilakukan penahanan, para tersangka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terkait kasus dugaan pengadaan fiber, dalam pemeriksaan tersebut kepala dinas dan Kabib sapras dinas pertanian,perkebunan ddan perternakan kabupaten banjar diperiksa oleh Tim Jaksa kejari Martapura.

Sedangkan untuk pihak kontraktor Sayyed Yahya Asegaf langsung diperiksa oleh kasi intel martapura Tri Yulianto, setelah dilakukan pemerikasaan biasa, para tersangka kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Karena dinyatakan sehat oleh tim dokter dari polres Banjar, akhirnya Kejari Martapura Supardi menetapkan mereka bertiga untuk dilakukan penahanan dilapas Martapura.

Supardi mengatakan bahwa "kami sangat menghawatirkan para tersangka akan melarikan diri, dan mem
usnahkan barang bukti, makanya langsung kami lakukakn penahanan, karena ini berdasarkan pasal 21 Undang Undang Korupsi". katanya.(mk)

 


Friday, May 16, 2014 | 0 komentar | Read More

Pulsa PLN Hilang Dipasaran

Martapura - Sejak Senin lalu, sejumlah loket resmi yang menjual pulsa listrik mengalami gangguan. Sejumlah petugas minimarket mengaku terjadi gangguan terhadap pengisian pulsa listrik.

Tak hanya itu, sejumlah loket resmni PLN juga belum bisa mengisi pulsa listrik karena mengalami gangguan. Sejumlah pelanggan listrik pra bayar pun kesulitan mendapatkan pulsa listrik (token listrik).

Syafii (40), warga, mengaku dirinya sudah mencoba membeli pulsa listrik ke sejumlah loket, ternyata tak dapat. ”Saya meminta tolong kepada saudara saya yang ada di daerah lain ternyata juga sama. Semuanya gangguan,” ungkapnya.  

Bukan hanya loket tempat pembelian pulsa listrik saja yang gangguan, nomor call center PLN yang terpajang di mobil dan kantor serta iklan PLN 123 tak berfungsi.  

”Tidak ada yang beres. Saya mencoba menghubungi call center-nya, namun tidak bisa. Mau ke kantornya langsung sudah sore. Jadi tidak ada harapan lain,” ujarnya.

Kepala PLN Rayon Martapura Agung Fajar Santosa ketika dikonfirmasi mengatakan, gangguan pengisian pulsa listrik terjadi karena adanya penyesuaian sistem pembayaran.

”Untuk saat ini para pelanggan disarankan membeli di ATM atau di loket yang sudah melakukan penyesuaian, seperti loket di PLN dan loket-loket yang tersedia di bank-bank,” jelasnya.(sal/ce6/mk)
Friday, May 16, 2014 | 0 komentar | Read More

Advokat Kini Tak Bisa Dituntut Pidana Maupun Perdata

Written By Unknown on Wednesday, May 14, 2014 | Wednesday, May 14, 2014

Jakarta - Advokat kini semakin aman dalam menjalankan tugas. Advokat kini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

Angin segar itu diperoleh setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi (judicial review) Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

"Pasal 16 Undang-Undang Advokat bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, 'advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan'," ujar Ketua Majelis, Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan bernomor 26/PUU-XI/2013 di ruang sidang utama MK, Jakarta, Rabu (14/5/2014).

Pemohon yang mengajukan uji materi tersebut adalah advokat muda yakni Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana. Ketiganya mempersoalkan pasal 16 UU Advokat karena hanya memberikan perlindungan hukum pada advokat di dalam persidangan saja.

Padahal, advokat banyak melakukan kegiatan atau kepentingan yang berhubungan dengan kliennya di luar persidangan. Sebut saja mediasi, somasi, pendampingan hingga menggelar konferensi pers.

Untuk itu, pemohon meminta kepada Mahkamah agar membatalkan Pasal 16 UU Advokat karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Para pemohon memberikan opsi kepada Mahkamah bahwa pasal tersebut bisa tetap dipertahankan sepanjang diartikan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di luar dan di dalam sidang pengadilan.

Menurut Mahkamah, mengacu Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Advokat, tugas dan peran advokat untuk kepentingan klien dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan. Hal ini pun ditegaskan Pasal 11 UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang menyebut pemberi bantuan hukum tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dalam memberikan bantuan hukum dengan etikat baik baik di dalam maupun di luar sidang.

"Hal ini telah dipertimbangkan melalui putusan MK Nomor 88/PUU-X/2012 yang menyebut pemberi bantuan hukum baik advokat maupun bukan advokat dalam menjalankan tugasnya dapat dengan bebas tanpa ketakutan dan kekhawatiran," kata anggoa majelis, Maria Farida Indrati, saat membacakan pendapat Mahkamah.

Dengan demikian, Hakim Maria mengatakan terdapat perbedaan antara UU Advokat dan UU Bantuan Hukum mengenai perlindungan advokat dan pemberi bantuan hukum dalam menjalankan tugas profesinya. Perbedaan ini menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan pemberi bantuan hukum yang menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil terhadap kedua profesi itu.

"Keadaan ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai seperti itu," kata dia.(tribun/mk)
Wednesday, May 14, 2014 | 0 komentar | Read More

Korupsi Kantor Pos di Vonis 6 Tahun

Written By Unknown on Tuesday, May 13, 2014 | Tuesday, May 13, 2014

Laili tertunduk setelah mendengar Putusan Hakim
Banjarmasin -Dengan  Perasaan sedih menyelimuti Laili, terdakwa perkara dugaan korupsi di Kantor Pos dan Giro Banjarmasin, bagaimana tidak, setelah melewati proses persidangan yang cukup panjang, wanita ini akhirnya divonis selama 6 tahun penjara dan bayar denda Rp.250.000.000 subsider 3 bulan.

Selain itu, majelis hakim yang dipimpin Yohanes Priyatna SH juga menjatuhkan sanksi kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp2,763.522.000 selama jangka waktu 1 bulan dan bila tidak bisa membayar diganti dengan kurungan selama 2 tahun penjara.


Putusan yang diberikan oleh hakim lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kasna Dedi yang menuntut selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta atau subsider selama 6 bulan. Kemudian jaksa juga di wajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar atau kurungan selama 3 tahun.

Mendengar putusan dari majelis hakim tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya Ernawati SH menyatakan pikir-pikir. “Sangat keberatan, putusan bagi klien saya ini terlalu tinggi,” ujar Erna yang ditemui seusai sidang.

Karena menurut Erna, demikian ia biasa disapa, menurutnya dalam perkara ini, bukan hanya kliennya saja yang harus bertanggung jawab. Karena masih ada  keterlibatan orang lain, namun hal itu tentunya hanya dari pihak kejaksaan yang dapat membuktikan hal itu. “Ini bukan murni kesalahan klien saya, masih ada keterlibatan orang lain, ada yang bertanggung jawab di atasnya lagi. Rencananya kita akan melakukan banding, tapi kita akan merundingkan terlebih  dulu dengan klien kami,” tambah Erna.

Untuk informasi, perkara Laili sendiri dibagi menjadi dua berkas. Pertama berkas korupsi mengenai dugaan korupsi di giro online. Dalam perkara tersebut terdakwa melakukan aksinya berkerjasama dengan tersangka Herlina yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan kini sudah memasuki agenda tuntutan.

Sedangkan pada berkas perkara yang kedua, adalah menyangkut manipulasi data penyetoran pajak. Dimana Laili dalam hal ini bekerjasama dengan Agus Hilman. Kendati berkas perkara tersangka dibagi menjadi dua namun untuk sidangnya tetap dijadikan satu.(mk)
Tuesday, May 13, 2014 | 0 komentar | Read More

Bea Cukai Musnahkan Rokok Illegal Dan Magazine

Banjarmasin - Setelah lama dilakukan penyitaan terhadap barang yang tidak bayar cukai maupun benda benda terlarang seperti Alat bantu seks, magazine air soft gun serta rokok ilegal yang berhasil disita pihak Bea dan Cukai Banjarmasin, akhirnya dilakukan  pemusnahan di TPA Lingkar Basirih, Banjarmasin Selatan, Selasa (13/5) pagi.

Barang ilegal sitaan yang dimusnahkan dari hasil penindakan periode Juli 2012 sampai dengan Desember 2013, yakni  rokok sebanyak  3.824.320 batang rokok ilegal, 3 pcs alat bantu seks serta 1 karton magazine air soft gun.

Kepala Kantor Wilayah Kalimantan Bagian Timur Mudji Raharjo didampingi Suadi Kepala Bea dan Cukai Banjarmasin mengatakan modus operandi rokok ilegal yang dikirim ke Banjarmasin ini dengan cara menggunakan nama dan alamat fiktif serta menyamarkan jenis barang yang dikirim. "Karena nama serta alamatnya fiktif sehingga pelaku sulit di tangkap," ujar Mudji.

Adapun rokok yang disita itu, jelas Mudji karena tidak ada cukai, ada pula menggunakan cukai palsu serta ada juga yang menggunakan cukai bekas.

Dikatakan mudji, pihaknya juga menyita sejumlah alat bantu seks dan 1 karton magazine air soft gun dari luar negeri yang dikirim lewat jasa paket kiriman. Barang dari luar negeri tersebut disita karena terkena ketentuan barang larangan dan pembatasan (Lartas). "Kalau alat bantu seks dan magazine dikirim lewat jasa pengiriman," jelasnya.

"Total kerugian negara yang timbul akibat peredaran rokok ilegal tersebut adalah Rp1.089.932.200,-, "ungkap mudji didampingi Kepala Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin Suaidy kepada sejumlah wartawan.

Dalam, pemusnahan barang bukti ini  telah dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No : 136/PMK.04/2010 tanggal 29 Juli 2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai Dan Barang-barang lain Yang Di Rampas Untuk Negara Atau Yang Dikuasai.  Negara dan nomor : 62/PMK.04/2011 tanggal 30 Maret 2011 Tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara dan Barang Yang Menjadi Milik Negara terhadap barang-barang hasil penindakan tersebut diatas sudah menjadi barang milik negara.(mk)

Tuesday, May 13, 2014 | 0 komentar | Read More

Pelaihari - Batulicin Terendam Air

Written By Unknown on Monday, May 12, 2014 | Monday, May 12, 2014

Pelaihari -Batulicin Terendam Air
Pelaihari - Setelah hujan yang menguyur hampir merata di semua tempat di Kalimantan Selatan tidak terkecuali didaerah perbatasan pelaihari dan batulicin.

Akibat guyuran hujan yang hampir 6 jam lamanya mengakibatkan jalan nasional yang menghubungkan desa sungai cuka kecamatan kintab yang masuk derah Tanah Laut dan desa  makmur mulya kecamatan satui kabupaten Tanah Bumbu terendam air setinggi lutut orang dewasa.

Karena jalan nasional ini terendam air, mau tak mau pengendara baik sepeda motor dan mobil baik dari arah pelaihari maupun dari arah batulicin harus berhati hati dan patut waspada karena sisi jalan nasional penghubung kabupaten Tanah laut dan Kabupaten Tanah Bumbu sangat rawan amblas dan terperosok ke kiri atau kanan jalan yang mana ada jurang jurang kecil yang tidak terlalu dalam yang bisa mengakibatkan mobil bisa terbalik.

Andi masyarakat yang tinggal  diperbatasan antara Pelaihari dan Batulicin mengatakan bahwa kejadian banjir ini sering terjadi apabila hujan terus menerus hampir 4 jam lebih maka jalan nasional dan pemukiman penduduk didaerah ini akan terendam air.

Apalagi hujan didaerah hulu atau didaerah pertambangan batubara, hujan hanya 6 jam kami disini kemungkinan akan mendapat kiriman banjir yang mana hampir pernah terjadi setinggi atap rumah kami, mungkin karena habitat dan kontur tanah  rusak parah karena pertambangan batubara sehingga sudah tidak bisa menampung air.
 
Monday, May 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Balap Liar Akan Ditertibkan Polda Kalsel

aksi pengrusakan oleh pembalap liar
Banjarmasin - Aksi balap liar di Banjarmasin sudah mulai  brutal. Contohnya ketika seorang anggota Dit Sabhara Polda Kalsel sedang berpatroli dan menegur agar para pembalap liar tidak lagi melakukan aksi balap liar, malah akhirnya anggota kepolisian dikeroyok, bahkan motor miliknya dirusak.

Menanggapi aksi pemukulan dan pengrusakan oleh geng motor karena menegur aksi balap liar yang dilakukan oleh anggota kepolisian, Direktur Dit Sabhara Polda Kalsel Kombes Totok kasmiarto pun geram bahkan kami akan  patroli besar-besaran, dan akan menertibkan aksi balap liar yang dilakukan oleh anak muda di banjarmasin.  

Dengan kejadian ini Dir Sabhara mengatakan bukan bikin anggotanya takut, malah dia akui  akan makin membakar semangat anggotanya untuk kembali patroli menyapu balapan liar di Banjarmasin.

"Kita akan gelar patroli besar-besaran. Kita akan bubarkan mereka, apalagi mereka sudah sampai berani mengancam petugas kita,", Senin (12/5/) kata Dir Sabhara.

Kombes Totok sangat mengkhawatirkan aksi balapan liar, yang sudah mulai brutal dan melakukan pengrusakan terhadap milik orang apalagi petugas, jika dibiarkan akan mengarah ke geng motor seperti di Jawa Barat.

Sekedar diketahui, aksi balapan liar Minggu (11/5) sekitar pukul 03.00 wita. pada saat itu, Bripda Iman sedang berpatroli dengan sepeda motor jenis metik, ketika itu ada aksi balapan liar di didaerah kayu tangi, ketika itu Iman menegur agar tidak lagi melakukan aksi balap liar karena menggangu arus lalulintas.

Merasa tidak terima ditegur, para pembalap liar ini langsung mengeroyok Iman dan melakukan pengrusakan terhadap motor metik DA 6078 BS  yang dibawa oleh Iman, padahal waktu kejadian dia lagi memakai baju kepolisian.



Monday, May 12, 2014 | 0 komentar | Read More

Mantan Walikota Makassar Bisa Jadi Tersangka Baru PDAM

Written By Unknown on Sunday, May 11, 2014 | Sunday, May 11, 2014

Makassar -  Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM yang melibatkan mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Ilham Arief Sirajuddin, berpeluang menyeret tersangka baru. Ilham dinilai tak sendiri karena ada tim teknis yang lebih mengetahui dan terlibat dalam masalah ini.

Mantan Badan Pengawas (Bawas) PDAM Kota Makassar, Bastian Lubis, mengungkapkan, kebijakan kerja sama PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar sebetulnya sudah dibuatkan rekomendasi karena adanya kerugian di pihak PDAM. Saat itu, Bastian termasuk bagian Bawas. Atas kerja sama itu, tarif PDAM menjadi naik.

Pada 2007, Bawas PDAM mengeluarkan rekomendasi agar menghentikan kerja sama dengan PT Traya. Pada 2008, saat Ilham akan mengikuti pemilihan wali kota, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit. Ilham sendiri yang meminta BPKP melakukan audit. Hasilnya keluar pada 30 Desember 2008.

"BPKP merekomendasikan kepada wali kota untuk memutus kontrak PT Traya dengan PDAM," ujar Bastian Lubis kepada wartawan.

Alasannya, jika kerja sama itu dilanjutkan, maka akan menambah kerugian PDAM. Masyarakat yang akan terbenani kenaikan tarif selama 25 tahun. Hanya saja, rekomendasi tersebut tak digubris alias didiamkan. 

Setelah itu, pada 2010 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga melakukan pemeriksaan keuangan Pemkot Makassar.

Rekomendasi sama atas PDAM juga dikeluarkan. Karena alasan tak menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK lalu melakukan audit investigasi pada 2011. Dari hasil investigasi itulah ditemukan dugaan kerugian negara Rp38,1 miliar.

Pada saat bersamaan, pada 2010, intalasi penjernihan air (IPA) selain IPA Panaikang, juga sudah mulai dikerjasamakan. Sebut saja ada IPA Sombaopu dan IPA Mallengkeri. IPA yang menjerat Ilham adalah IPA II Panaikang yang saat ini bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Karena tidak ditindaklanjuti oleh direksi, dicueki, maka BPK melaporlah ke KPK," imbuh Bastian Lubis.
Sebetulnya, pada 2009 KMAK juga telah melaporkan kasus ini, namun belum dilanjutkan oleh KPK. Saat itu, direksi PDAM juga kurang merespons laporan tersebut. Belakangan, setelah pergantian dirut dari Tajuddin Noor, ke Hamzah Ahmad, kerja sama dengan PT Traya tersebut belum juga diputuskan.

Hal ini yang disebutkan terjadi pembiaran dan tak mengindahkan rekomendasi BPK. Terkait orang-orang yang bisa saja dijerat terlibat, salah satunya adalah panitia lelang kerja sama dengan PT Traya tersebut. 

Apalagi, ada dua orang yang saat itu memberikan nilai 100 kepada PT Traya. Lelang itu dituding sebagai akal-akalan semata.

Alasannya, kata Bastian, PDAM bekerja sama dengan PT Traya, namun seakan-akan ikut tender. Skor 100 inilah yang mencurigakan karena terkesan ingin memenangkan PT Traya. Wali Kota Makassar saat itu, disebut terlibat karena ikut bertandatangan.

"Wali kota saat itu bertandatangan. Ya, penyalahgunaan wewenang. Wewenang itu ada pada dia, tetapi ndak dipakai. Padahal sudah diberi tahu oleh BPK supaya kontrak itu diputuskan," papar Bastian.

Alasan lain sehingga kerja sama itu merugikan yakni kenaikan tarif setelah kerja sama. Padahal sebelumnya, harga pokok untuk produksi air bersih hanya di kisaran Rp300-Rp400 untuk satuan tertentu. Setelah dipihakketigakan, justru naik menjadi Rp1.300.

Alasan PT Traya saat itu, menginvestasikan Rp73 miliar ditambah Rp5 miliar untuk praoperasi. Ternyata dari situ, karena ada kemahalan, sehingga Rp38,1 miliar itu sebetulnya tidak ada. Itulah yang dianggap kerugian berdasarkan temuan BPK. Namun nilai kerugian bisa saja meningkat karena KPK saat ini baru menghitung kerugian berdasarkan nilai investasi.

"Kewenangan Pak Ilham untuk memberhentikan kerja sama, itu tidak dilakukan," imbuhnya.

Koordinator Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Syamsuddin Alimsyah yang juga tergabung dalam KMAK yang turut melaporkan PDAM ke KPK, mengatakan, banyak kejanggalan dari kerja sama PDAM dan PT Traya tersebut. IPA Panaikang yang dikerjasamakan tidak membawa keuntungan.

"Hanya merawat lalu dijual kembali ke PDAM," ujar Syamsuddin. Ia juga menegaskan, sebelum ditangani BPK dan KPK, bawas PDAM sudah mengkaji dan itu dianggap tidak menguntungkan. Rekomendasi bawas menilai mekanismenya bermasalah. (zuk)
Sunday, May 11, 2014 | 0 komentar | Read More

Honor K 2 Terancam Dibatalkan Jadi CPNS

Demo Guru Honorer
Sangatta - Kasus dugaan pemalsuan data yang dilakukan 13 guru honorer saat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi honorer kategori dua (K2), belum juga disikapi Pemkab Kutai Timur (Kutim). Padahal, pemkab telah membentuk tim verifikasi untuk memeriksa kasus tersebut. Hingga kini, belum ada penyikapan terhadap 13 honorer tersebut.


Pemkab seolah lambat menyelesaikan persoalan ini, terlebih Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kutim juga belum menerima laporan resmi terkait kasus yang mendera 13 guru honorer itu.

“Saya belum terima laporan resmi. Jadi belum bisa berbicara banyak,” kata Kepala BKD Kutim HM Jhoni.

Ia menyebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kutim mengenai indikasi kecurangan ini. Apakah informasi dan temuan ini benar adanya atau hanya indikasi saja. Sehingga, akan dikembangkan modus dan kasusnya.

“Nanti saya akan tanya ke staf saya, apakah benar ada informasi ini. Namun kalau secara aduan resmi, belum sampai ke BKD,” terangnya.

Jhoni mengaku, jika benar ada honorer yang terbukti memalsukan data untuk lolos menjadi CPNS, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa menggugurkan nama honorer tersebut dari statusnya. Sebab ini pemalsuan yang merugikan banyak pihak.

“Memang berkas di BKD semua diverifikasi. Namun lama waktu mengajar sebagai guru, Disdik lebih tahu. Kalau sampai terbukti, maka langsung digugurkan (sebagai CPNS),” tegasnya.

Sebagai informasi, Disdik Kutim mendapat laporan mengenai guru honorer yang memalsukan berkas. Atas laporan ini, kemudian dibentuklah tim verifikasi yang beranggotakan dari Disdik, BKD, dan Inspektorat Wilayah (Itwil) Kutim.

Kepala Disdik Kutim Iman Hidayat mengatakan, laporan tersebut awalnya diterima melalui telepon. Namun, untuk dapat menindaklanjuti perlu ada laporan resmi.

Dia menerangkan, beberapa dokumen yang dilaporkan itu palsu tersebut sebagian besar merupakan berkas 
catatan waktu pengabdian. Semisal, guru honorer tersebut mengabdi sejak 2005 dan dicantumkan dalam berkas.

Namun menurut laporan, baru masuk tahun 2007 atau tahun di atasnya. Meski begitu, Disdik tidak dapat langsung menyatakan itu palsu sebelum ada pembuktian dengan menelusuri keaslian berkas itu.(jppn/mk)
Sunday, May 11, 2014 | 0 komentar | Read More

Gubernur Kalsel Imbau Warganya Tunda Umroh

Gubernur Kalsel Rudy Ariffin
Banjarmasin - Gubernur Kalsel Rudy Ariffin mengimbau warganya yang berencana untuk umrah untuk menunda keberangkatan. Sebab saat ini virus MERS masih mengancam.

“Memang belum ada travel warning dari pemerintah terkait dengan virus MERS ini. Namun untuk menghindari agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, lebih baik apabila ada rencana untuk berangkat, agar ditunda,” ujar Rudy Ariffin kepada wartawan Jumat (9/5).

Rudy menambahkan, imbauan menunda keberangkatan ke negara-negara Timur Tengah juga bagi mereka yang akan berangkat menjadi TKI.

Dikatakan, imbauan penundaan keberangkatan ibadah umrah tersebut diprioritaskan bagi warga yang berusia tua dan mengidap penyakit, serta ibu hamil dan anak-anak.

Namun bagi jemaah umrah berusia muda pun diminta mewaspadai penyebaran virus MERS tersebut.
Kepala Kanwil Kemenag Kalsel HM Thamrin mengungkapkan, pihaknya belum mendapat kabar bahwa ada jamaah asal Kalsel yang terjangkit virus MERS.  “Untuk jamaah dari Kalsel belum ada laporan adanya yang kena virus MERS,” ujarnya.

“Kami sudah berikan penjelasan kepada para jamaah bagaimana untuk menghindari virus MERS. Selain itu, kami juga membagikan masker kepada para jamaah,” imbuhnya lagi.
Sunday, May 11, 2014 | 0 komentar | Read More